Tuesday, June 9, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf U

Uang .

Adalah uang rupiah.
Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah Uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium,aluminium bronze, kupronikel atau bahan lainnya. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang lusuh, Uang cacat, Uang rusak, dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-coretan.Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut. Ciri Uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap Uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,dgn tujuan untuk mengamankan Uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Uang Elektronik (Electronic Money).

Adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kpd penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Uang Cacat.

Adalah uang hasil  cetak yang hasil spesikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
(2). ( Sumber  :   Bank Indonesia).


Uang  Jaminan (Deposit) (Pada Bank Syariah)


Adalah uang yang harus  diserahkan oleh nasabah kepada BUS atau UUS dalam rangka kepemilikan rumah yang dilakukan dengan akad  Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Uang Jaminan (Deposit) dalam rangka kepemilikan rumah diberlakukan terhadap KPR iB dengan akad IMBT.  Uang Jaminan (Deposit) dimaksud ditetapkan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga perolehan rumah yang disewakan kepada nasabah. Uang Jaminan (Deposit) dimaksud akan diperhitungkan sebagai uang muka pembelian rumah pada saat akad IMBT jatuh tempo. Dalam hal nasabah tidak mengambil opsi untuk membeli rumah, maka Uang Jaminan (Deposit) tersebut dikembalikan kepada nasabah. (13). (Sumber   :  Bank Indonesia)

Uang kertas (UK)

Adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
(2). (Sumber    :   Bank Indonesia).

Uang Khusus .

Adalah Uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk Uang Kertas Bersambung. → Lihat ‘ Uang Kertas Bersambung’.
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan Setiap lembar (bilyet) uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud diatas mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Setiap lembaran Uang Khusus dimaksud terdiri dari:
a. 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.000,00
(empat ribu rupiah);
b. 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp8.000,00
(delapan ribu rupiah); atau
c. 50 (lima puluh) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Setiap lembaran Uang Khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia. .(1). (Sumber : Bank Indonesia).

Uang Kertas Bersambung.

Adalah lembaran Uang yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) dan masih merupakan satu kesatuan.(1). (Sumber : Bank Indonesai).

Uang Logam (UL)

Adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium , aluminium bronz ,kupronikel , atau bahan lainnya.
(2).( Sumber  :  Bank Indonesia).

 Uang Lusuh.

Adalah uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur , minyak , bahan kimia dan coretan coretan.
(2).( Sumber  :  Bank Indonesia).


Uang Muka (Down Payment) (Pada Bank Syariah)

Adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang  sumber dananya dari debitur (self financing) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor. Uang Muka (Down Payment) KKB iB ditetapkan sebesar persentase tertentu dari harga pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh BUS atau UUS..Uang Muka (Down Payment) sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan sebagai berikut :(1). paling rendah 25% (dua puluh lima persen), bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga; (2.)paling rendah 30% (tiga puluh persen), bagi kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif; (3.) paling rendah 20% (dua puluh persen), bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
(13).. (Sumber  :  Bank Indonesia).

Uang Rusak.

Adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya karena robek , atau Uang yang mengkerut.
(2) (Sumber  :  Bank Indonesia).

Uang Palsu.

Adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak memiliki tanda keaslian Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) (Sumber  :  Bank Indonesia).


Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Adalah Uang lusuh , Uang cacat , Uang rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
(2). (Sumber  :  Bank Indonesia)

UCP(Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).

Adalah aturan yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) sebagai pedoman bagi Perbankan dalam melaksanakan transaksi secara international (cross border transaction) dengan menggunakan L/C. UCP–DC merupakan “Keseragaman Praktek dan Kebiasaan Kredit Berdokumen” yang berlaku bagi mereka yang bertransaksi menggunakan Letter of Credit dengan catatan pada L/C yang dibuka dicantumkan klausula bahwa L/C tunduk pada UCP–DC, 1993 Revised, sesuai dengan ICC Publication No.500.
UCP terakhir yang dipakai adalah UCP–DC–500 yaitu UCP yang direvisi pada tahun 1993 dan dikeluarkan oleh ICC melalui publikasi No.500 sehingga disebut UCP–DC–500.
(9).(Sumber: International Chamber of Commerce).

Uji Tuntas.

Adalah penelitian terhadap suatu entitas ekonomi menyangkut sesuatu atau berbagai bidang yang dianggap sangat menentukan dan ingin diketahui keadaan yang sebenarnya secara mendalam. Penelitian dapat mencakup berbagai aspek seperti:
a. Aspek Hukum, menyangkut Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahannya, Kontrak atau komitmen dengan pihak ketiga dan sebagainya;
b. Aspek ekonomi dan keuangan, menyangkut potensi perusahaan, riil asset yang sesungguhnya, piutang macet, hutang yang harus diselesaikan, nilai good will dan sebagainya.
Lazimnya uji tuntas dimaksudkan untuk menilai perusahaan dalam rangka merger, akuisisi, pembelian sebagian besar saham perusahaan dan sebagainya. Hasil uji tuntas dipakai oleh pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dalam transaksi pembelian atau akuisisi, menetapkan porsi saham para pihak dalam merger. Uji tuntas dapat dilakukan oleh Konsultan Keuangan, Kantor Akuntan Publik,maupun Law Firm atau bersama-sama sesuai kebutuhan. Istilah yang juga populer mengenai hal ini adalah “Due Diligent“.(11).(Sumber: Praktik Perbankan).

UKA(Uang Kertas Asing).

Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara diluar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).(9)(Sumber: Bank Indonesia).

Ultimate shareholders ( Pemegang Saham Pengendali Terakhir / PSPT).

Adalah perorangan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Bank dan merupakan pengendali terakhir dari Bank dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank.
Dalam hal badan hukum terakhir dari keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank tidak memiliki pengendali maka badan hukum tersebut merupakan PSPT. Pihak-pihak yang dapat mewakili PSPT yang berbentuk badan hukum tersebut adalah pihakpihak yang sesuai Anggaran Dasar berwenang mewakili badan hukum dimaksud.(4).(Sumber : Bank Indonesia).

UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan BI, lihat → Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Unclean B/L.

Adalah B/L yang mencantumkan catatan dalam B/L bahwa barang yang dibawanya dalam keadaan rusak/cacat.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Unconfirmed Irrevocable L/C.

Adalah L/C yang pembayarannya hanya dijamin oleh issuing bank saja dan sifatnya irrevocable.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Underlying transaction.

Adalah sesuatu yang menjadi dasar dari suatu transaksi atau dokumen/surat berharga. Umpamanya wesel eksport, underlying transaction-nya adalah penjualan barang oleh eksportir yang di buktikan dengan adanya dokumen pengapalan, weighting list, sertificate of origin dan sebagainya. Contoh lainnya, Transfer Rupiah ke Luar Negeri yang melebihi Rp.100 juta harus mencantumkan keterangan atau bukti transaksi apa yang menjadi dasar (underlying transaction) transfer tersebut, umpamanya underlying transaction-nya adalah “Pembelian Saham milik bukan penduduk atas perusahaan di Indonesia”.(7).(Sumber: Praktik Perbankan).

Underlying kegiatan ekonomi.

Istilah ini digunakan dalam ketentuan transaksi valuta asing(US Dollar) dalam rangka antisipasi krisis keuangan global (Thn. 2008) , yaitu bahwa Pengajuan permintaan kebutuhan valas wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia ,yang meliputi :
a. pembayaran utang Valas;
b. pembayaran impor; dan/atau
c. keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk
diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan.
Tujuannya a.l. adalah agar Korporasi Domestik tidak menggunakan valas yang dibeli untuk keperluan trading atau jual beli Valas di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk untuk transaksi non deliverable forward (NDF).(9).
(Sumber :Bank Indonesia).

Underwriter.

Adalah investment banker yang secara sendiri atau sebagai anggota dari suatu underwriting grup atau sindikasi, sepakat untuk membeli suatu surat berharga yang diterbitkan dari penerbitnya dan mendistribusikannya kepada investor dengan memperoleh profit berupa underwriting spread. Underwriter bertanggung jawab untuk mengambil alih surat berharga yang diterbitkan apabila tidak berhasil didistribusikan atau tidak diminati oleh investor.(7).(Sumber: NN).

Uniform Classification.

Adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam menetapkan klasifikasi debitur, dimana suatu debitur harus dilaporkan dengan kualitas yang sama pada semua bank. Ketentuan Bank Indonesia menetapkan antara lain sebagai berikut:
(1) Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur
(2) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayait (1) dan ayat (2), kualitas masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aktiva Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Unit Kerja Khusus (UKK).

Istilah ini berkaitan dengan program APU (Anti Pencucian Uang) dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (PTT). Unit Kerja Khusus (UKK) adalah unit kerja yang. perlu dibentuk apabila dalam rangka melaksanakan Program APU dan PPT, Bank membutuhkan suatu unit kerja yang secara khusus menanganinya. Dalam hal berdasarkan pertimbangan beban tugas operasional dan kompleksitas usaha Bank tidak dapat memenuhi kewajiban pembentukan UKK, maka Bank wajib menunjuk sekurang-kurangnya seorang pejabat Bank yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Program APU dan PPT. (4). (Sumber : Bank Indonesia/PPATK)

Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN).

Adalah unit kerja dalam organisasi bank umum yang bertugas untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) yang diintrodusir oleh Bank Indonesia untuk dilaksanakan oleh perbankan. Bank yang membentuk UKPN wajib menetapkan UKPN sebagai unit kerja struktural dalam organisasi bank. Dalam pelaksanaan tugasnya UKPN bertanggung jawab langsung dan melapor kepada Direktur Kepatuhan.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Unit syariah.

Adalah satuan kerja khusus dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional yang kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka persiapan perubahan menjadi kantor cabang syariah.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang Unit Syariah antara lain sebagai berikut:
(1) Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu yang telah mendapat izin membuka Unit Syariah,wajib mencantumkan kata“Unit Syariah” pada tempat kegiatan Unit Syariah berada.
(2) Unit Syariah wajib:
a) Menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
b) Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
c) Memasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b) kedalam laporan keuangan gabungan.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Unit Usaha Syariah (UUS).

Adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
Unit Usaha Syariah berfungsi sebagai “Kantor Induk” dari kantor Cabang Syariah atau unit syariah, yang berfungsi sebagai:
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah.
b. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah.
c. Menerima dan menata usahakan Laporan Keuangan dari Kantor Cabang Syariah; dan
d. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah.(13).
(Sumber: Bank Indonesia)

Unrestricted L/C.

Adalah suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh semua bank (bank devisa).
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Unsur unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions) pada prinsipnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Transaksi yang menyimpang dari profil,karakteristik,atau kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan;
2. Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan (baik oleh Bank atau PVA Bukan Bank)
3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana.
Apabila suatu transaksi keuangan telah memenuhi satu atau lebih dari unsur-unsur dimaksud,(bank atau PVA Bukan Bank) wajib menetapkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK.Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan kepada PPATK dengan menggunakan formulir dan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan PPATK.(4).
(Sumber : Bank Indonesia)

Usaha Besar.

Adalah perusahaan yang berbadan hukum (termasuk koperasi) yang berperan melakukan pembinaan satu atau beberapa aspek kegiatan Usaha Kecil yang menjadi mitra usaha dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT), seperti teknologi, manajemen dan pemasaran.(2);(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Kecil.

Adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
3. Milik Warga Negara Indonesia.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
4. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi.(2);(5)(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Menengah.

Adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut:
1). Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rph) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rph), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Milik warga negara Indonesia
3). Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
4). Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum.(2);(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Usaha Mikro.

Terdapat dua pengertian sebagai berikut:
a. Adalah usaha yang memiliki ciri-ciri sekurang-kurangnya sebagai berikut:
i. Dimiliki oleh keluarga atau perorangan warga negara Indonesia.
ii. Mempergunakan teknologi sederhana; dan
iii. Lapangan usahanya mudah dimasuki dan ditinggalkan.
b. Adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, secara individu atau bergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rph) per-tahun.
Kriteria pada butir b. ditetapkan BI dalam rangka pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan bagi UMKM (Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah).(2);(5).
(Sumber: Bank Indonesia).

Usance L/C.

Adalah L/C yang mengharuskan eksportir menerima L/C untuk menarik wesel berjangka (long bill of exchange) dan bukan wesel unjuk (sight draft) sebagaimana lazimnya. Artinya eksportir penerima L/C memberikan kelonggaran pembayaran secara kredit kpd pembeli (importir) yang bersangkutan (lazimnya antara 90 hari s/d 180 hari). Suatu bank dikatakan mengakseptasi, jika bank tersebut ditunjuk oleh issuing bank sebagai accepting bank dan bertanggung jawab untuk membayar jumlah wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Usance L/C diperkenankan untuk eksportir tertentu dalam rangka meningkatkan daya saing. Umumnya L/C tersebut memuat klausula sebagai berikut:
“this credit available by draft at … days after B/L date atau … days sight drawn on you". Eksportir yang bersangkutan dapat mendiskontokan wesel eksportnya kepada negotiating bank (untuk memperoleh pembayaran), dan negotiating bank dapat merediskontokan kepada Bank Indonesia sesuai dengan tatacara dan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia.(9).(Sumber: Praktik Perbankan dan Bank Indonesia).

Usance Payable At Sight (UPAS) L/C.

Adalah usance L/C yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada beneficiary (penerima L/C) atau penarik dilakukan secara tunai.
Lazimnya Reimbursement clause pada UPAS L/C berbunyi sebagai berikut:
“Usance draft under this credit are to be negotiated on a sight basis and discount charges on interest there are for the account of buyer “ atau kalimat lain yang mempunyai arti yang sama. Kalimat tersebut mempunyai arti/menyatakan bahwa issuing bank memberikan fasilitas kepada importir/buyer untuk pembayaran L/C dimaksud.
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

USD CHATS (US Dollar Clearing House Automated Transfer System).

Adalah suatu sistem transfer dana real time gross settlement dalam mata uang Dolar Amerika Serikat di Hong Kong.(9). (Sumber : Bank Indonesia)


USD Repo (USD Repurchase Agreement ).

Adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali surat berharga oleh bank yaitu nilai nominal USD repo ditambah dengan nilai nominal dari repo rate. Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada bank terhadap dana USD dalam rangka USD repo. Repo Rate ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.
Yang dimaksud dengan surat berharga dalam mata uang US$ adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.(7). (Sumber : Bank Indonesia).

Utang luar negeri.

(1) Didefinisikan sebagai utang penduduk (resident) yang berdomisili di suatu wilayah teritori ekonomi kepada bukan penduduk (non resident). Konsep dan terminologi utang luar negeri tersebut mengacu pada IMF’s External Debt Statistics: Guide for compilers and Users (2003). Hal ini sedikit berbeda dengan konsep publikasi data utang luar negeri yang terdapat pada Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), yang tidak mencakup kas dan simpanan (currency and deposit), serta kewajiban lainnya yang dimiliki oleh bukan penduduk.
Posisi utang luar negeri Indonesia disajikan menurut kelompok peminjam (Pemerintah, Bank Indonesia dan Swasta), sektor ekonomi, jenis mata uang, jenis kreditor, jenis instrumen serta jangka waktu, baik asal maupun sisa waktu. Dengan demikian, Statistik Utang Luar Negeri dapat digunakan untuk mengukur perkembangan berbagai sektor ekonomi dalam kaitannya dengan penyerapan utang luar negeri, mengukur risiko utang luar negeri jangka pendek dan mengantisipasi kebutuhan valas untuk pembayaran utang.
(2).Secara lebih teknis, adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk,dalam valuta asing dan atau rupiah,berdasarkan perjanjian kredit(loan agreement),surat utang (debt securities),utang dagang(trade credits) dan/atau utang lainnya(other loans),kecuali penerusanpinjaman utang pemerintah (two step loan),giro,tabungan,dan deposito.(2).(9).(Sumber : Bank Indonesia).

U Turn

Istilah ini berkaitan dengan ketentuab Money Laundring. 
U turn adalah upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan  memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.  (4).   (Sumber   :  Bank Indonesia).



1 comment:

  1. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk akhir perayaan tahun? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari lagi, Dianarobertloanfirm, dalam hubungannya dengan (PNC) grup jasa keuangan (PNC), menawarkan pinjaman berbunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan akhir, kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: info @ dianarobertloan@accountant.com.or dianarobertloanfirm @ gmail.com Terima kasih.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.