Friday, June 5, 2009

6. ISTILAH PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYEHATAN BANK

Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APD).

Adalah Aktiva Produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut
(a)25% (dua puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Dalam Perhatian
Khusus (special mention); dan
(b)50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (sub
standard); dan
(c)75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Diragukan
(Doubtful); dan
(d)100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih
tercatat dalam pembukuan bank dan surat berharga yang digolongkan Macet

APU (Akte Pengakuan Utang).

Adalah perjanjian yang ditanda-tangani untuk penyelesaian hutang antara Obligor (Debitur) dengan BPPN khususnya untuk Obligor (debitur) yang tidak perlu menyerahkan aset tambahan, yang akan melunasi kewajibannya dengan cicilan dan hasil penjualan asset yang sudah dikuasai BPPN.  Lihat Proses PKPS.

Asset to Bond Swap.

Adalah istilah untuk pembelian asset ex. BPPN oleh Bank Rekap dengan menggunakan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekap). Bank Indonesia membatasi pembelian asset BPPN oleh Bank Umum maksimal sebesar 50% dari Modal Inti bank. Aset yang dibeli dapat dikategorikan sebagai Aktiva Produktif dengan kolektibilitas lancar selama 1 tahun sejak pembelian dengan kewajiban pembentukan cadangan Aktiva Produktif sebesar 1% (Cadangan Umum). Pembelian asset kredit dengan menggunakan Obligasi Rekap harus dengan persetujuan penjual (BPPN). Praktik ini berlangsung semasa BPPN belum dibubarkan .

AYDA (Aset Yang Diambil Alih).

Adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. AYDA merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan kerugian penurunan nilai namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitumengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.

Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Adalah Bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh Bank Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada BPPN untuk tujuan penyelesaian kewajiban bank melalui Program Penjaminan Pemerintah, penyelesaian hak-hak karyawan dan upaya pengembalian uang Negara

Bank Beku Operasi (BBO).

Adalah Bank Umum yang dibekukan operasinya oleh Bank Indonesia. Suatu bank dapat dibekukan jadi BBO apabila bank telah memakai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi 75% dari asetnya dan telah menggunakan BLBI melebihi 500% dari Modal disetornya.

Bank bermasalah (problem bank /troubled bank).

Adalah ;
1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya;
2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat.

Bank Dalam Likuidasi.

Adalah Bank yang sudah dicabut izin usahanya oleh LPP ( Lembaga Pengawas Perbankan) dan dalam rangka pemberesan aset dan kewajibannya , Bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Selanjutnya Bank tersebut dilakukan Likuidasinya oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. Lihat → “Likuidasi Bank” dan “Tim Likuidasi Bank”.

Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Adalah bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tujuan penyehatan.

Bank Dalam Pengawasan Intensif.

Adalah Bank yang ditetapkan dan dinilai oleh BI sebagai berikut :
(1)Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
(2)Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM yang mempertimbangkan potensi kerugian sesuai profil risiko Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank, namun memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
d. rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non performing loan/ financing) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan;
e. peringkat risiko Bank tinggi (high risk) berdasarkan hasil penilaian
terhadap keseluruhan risiko (composite risk);
f. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 4 (empat) atau 5 (lima);
g. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 3 (tiga) dengan peringkat
faktor manajemen 4 (empat) atau 5 (lima).
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku bagi Bank Umum Syariah sejak berlakunya ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah.
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.

Bank Dalam Pengawasan Khusus.

Adalah Bank yang ditetapkan dan dinilai oleh BI sebagai berikut :
(1)Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus apabila dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2)Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat(1)apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia:
1) Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
2) Bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat; atau
c. jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana yang ditetapkan BI (jangka wkt 1 tahun/ perpanjangan 1 tahun) terlampaui.
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.

Bank Gagal (Failing Bank).

Adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
LPP adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia..
Sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan :
(a)Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham ,termasuk
hak dan wewenang RUPS
(b)Menguasai den mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan
(c)Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan/atau mengubah setiap kontrak yang
mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank ;
dan
(d)Menjual dan atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau
kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur

Bank Take Over (BTO).

Adalah Bank Umum yang dambil alih pengelolaannya (dikuasai) oleh Pemerintah. Suatu Bank Umum dapat diambil-alih apabila telah menggunakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melampaui 500% dari modal disetor dan menggunakan BLBI lebih dari Rp. 2 triliun.

Bank yang tidak dapat disehatkan.

Adalah Bank dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 2% (dua persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari 0% (nol persen); atau
c. jangka waktu 3 bulan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ,PBI No. 13/3/PBI /2011 terlampaui.

Bantuan penyelamatan.

Adalah bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah,pengupayaan akuisisi olehlembaga keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dariaset dan kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout).

Blanket Guarantee.

Adalah program penjaminan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban bank sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 antara lain sebagai berikut :
Kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari Bank Umum, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang timbul sebelum, pada atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada giro, tabungan, deposito berjangka dan deposit on call, obligasi, surat berharga, pinjaman antar bank, pinjaman yang diterima swap/hedges/futures, derivatives dan kewajiban-kewajiban kontinjen (off balance sheet) lainnya, seperti bank garansi, stanby letter of credit, performance bonds dan kewajiban-kewajiban yang sejenis selain yang dikecualikan dalam keputusan ini.
Yang tidak dijamin pembayarannya antara lain adalah:
(5) Modal pinjaman;
(6) Pinjaman subrogasi;
(7) Kewajiban yang tidak dapat dibuktikan;
(8) Kewajiban kepada pihak terkait, kewajiban yang diperoleh yang bertentangan
dengan praktek perbankan yang sehat dan sebagainya.
Istilah yang juga populer mengenai hal diatas adalah “Program Penjaminan Pemerintah”
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan , maka Blanket Guarantee tidak berlaku lagi.

BPPN (Badan penyehatan Perbankan Nasional).

Adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.27 tahun 1998 yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 1999.
Tugas BPPN ditetapkan sebagai berikut :
a.Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No.26 tahun 1998.
b.Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restrukturisasi bank
yang oleh Bank Indonesia di nyatakan tidak sehat.
c.Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang
tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Apabila bank dalam penyehatan tidak dapat disehatkan maka BPPN berwenang pula untuk :
1.Mengambil alih pengoperasian bank.
2.Menentukan tingkat kompensasi yang dapat diberikan kepada direksi, komisaris dan
karyawan bank.
3.Mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan
yang dimiliki bank.
4.Melakukan penggabungan,peleburan dan atau akuisisi bank.
5.Menguasai, menjual, mengalihkan dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-
luasnya atas suatu hak kekayaan milik Bank yang berada pada pihak ketiga, baik
didalam maupun diluar Indonesia.
6.Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun
tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian Bank untuk sepenuhnya bertanggung
jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kriteria bank yang masuk dalam penyehatan BPPN adalah sebagai berikut :
a.Telah menikmati fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 200%
atau lebih dari Modal inti bank yang bersangkutan.
b.Tingkat kesehatan bank tergolong tidak sehat dalam 12 bulan terakhir.
c.Modal bank negatif (Negative Networth).
d.Upaya-upaya penyehatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak menunjukkan hasil yang
signifikan, dan atau;
e.Pertimbangan lain oleh Bank Indonesia.
Nama lain dari BPPN yang juga populer adalah IBRA (The Indonesian Bank Restructuring Agency)
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004 , BPPN dimaksud dinyatakan berakhir tugasnya mulai tanggal 27 Pebruari 2004. Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN , Ketua BPPN harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban yang meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 pebruari 2004 dan secara keseluruhan sampai dengan tanggal 30 April 2004. Selanjutynya lihat  Tim Pemberesan )

BPR – DPK (Bank Perkreditan Rakyat - Dalam Pengawasan Khusus).

Adalah BPR yang dinilai oleh Bank Indonesia mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
BPR dinilai membahayakankelangsungan usahanya apabila rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 %(empat perseratus) dan atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3 % (tiga perseratus).
Penetapan status BPR-DPK berlaku sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia. Pemberitauhan status BPR-DPK disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan pengurus/ dan atau pemegang saham BPR-DPK , atau secara tidak langsung melalui surat atau sarana lain

Convertible Preferred Shares (dalam Rekapitalisasi Bank Umum ).

Istilah ini berkaitan dengan Rekapitalisasi bank umum , adalah saham yang :
a.Memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Stategic Voting Rights)
yang terbatas pada :
o Pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada manajemen
Bank Umum, merger,akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela (selain) yang
didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia, penjualan asset yang tidak berkaitan
langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau instrumen sejenis
saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen.
o Penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham
Preferen;
o Perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
o Perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank di likuidasi.
b.Pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat:
o Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan atau menjual Saham
Preferennya kepada pihak lain;
o Terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
o Penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa persetujuan
Pemerintah.

Dana talangan.

Adalah dana yang disediakan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank dan akan menjadi hutang bank tersebut kepada Bank Indonesia.

Due Diligent Tambahan.

Adalah financial audit dan/atau legal audit terhadap BTO Peserta Rekapitalisasi yang dilaksanakan oleh pihak independen yang ditunjuk oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Take Over.

Eks Pemegang Saham Pengendali.

Adalah pihak yang sebelum dilakukan Program Rekapitalisasi Bank Take Over :
(a)Memiliki saham yang besarnya 25% atau lebih dari jumlah saham yang telah
dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Take Over Peserta Program
Rekapitalisasi, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan
pengendalian; dan/atau;
(b)Memiliki saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan
mempunyai hak suara pada Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi, namun yang
bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian .

Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).

Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Bermasalah yang mengalami Kesulitan Likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia , serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dangan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
Persyaratan pemberian FPD :
a) Bank mengalami Kesulitan Likuiditas
b) Bank berdampak sistemik
c) Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank paling sedikit 5 % , dan
d) Dijamin dengan agunan
Bank penerima FPD ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. Status Bank Dalam Pengawasan Khusus bagi Bank penerima FPD berakhir apabila Bank sudah menyelesaikan kewajiban pelunasan FPD dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status bank.

Hapus Tagih.

Adalah tindakan Bank menghapus kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan.
Kebijakan dan prosedur hapus tagih antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus tagih.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus tagih Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan hapus hapus tagih wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur hapus hapus tagih wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan
hapus tagih;
d. Kebijakan dan prosedur hapus tagih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
yang berlaku.
Hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet. Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh Pembiayaan.
Hapus tagih terhadap sebagian Pembiayaan hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.

Juru Sita BPPN.

Adalah pelaksana tindakan penagihan kepada debitur. Debitur disini adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999.
Adapun tugas juru sita BPPN adalah sebagai berikut :
a.Memberikan Surat Paksa kepada debitur.
b.Melaksanakan Perintah Penyitaan dan memberikan Berita Acara Penyitaan kepada
Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum barang atau kekayaan milik Debitur
yang di sita;
c.Melaksanakan Perintah Pengosongan atas barang atau kekayaan milik Debitur.
d.Melaksanakan pencabutan sita atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah
disita;
e.Melakukan penjualan melalui pelelangan atas barang atau kekayaan milik Debitur yang
telah disita;
f.Melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Ketua
BPPN.

KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan).

Adalah suatu lembaga yang dibentuk Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No.89 tahun 1999 yang diubah dengan Keputusan Presiden No.177 tahun 1999 dengan tugas-tugas sebagai berikut :
• Merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi
dan rekapitalisasi bank.
• Merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi hutang perusahaan yang terkait
dengan pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan
perbankan.
• Merumuskan kriteria optimalisasi nilai asset melalui restrukturisasi industri dan
pelepasan asset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang
Negara.
• Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dihasilkan.
Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh KKSK berfungsi sebagai pedoman bagi BPPN dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi hutang perusahaan. Disamping itu KKSK juga bertugas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh BPPN dan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN.
KKSK bertanggung jawab kepada Presiden RI dan memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota :
1. Menteri Keuangan.
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Menteri Negara BUMN.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembanganan Nasional.
KKSK disebut juga sebagai Financial Sector Policy Committee (FSPC).

Kredit yang diselamatkan.

Adalah kredit yang semula digolongkan diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana di cantumkan dalam akad penyelamatan kredit yang meliputi :
1.Penjadwalan kembali (Rescheduling) adalah perubahan persyaratan kredit yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
2.Persyaratan kembali (Reconditioning) adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat
syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu,
dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo
kredit.
3.Penataan kembali (Restrukturing) adalah perubahan syarat syarat kredit yang
menyangkut penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga
menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit
menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali
dan atau persyaratan kembali.

Likuidasi Bank.

Adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.
Terhitung sejak izin usaha suatu Bank dicabut , LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka Likuidasi Bank.
Dengan diambilalihnya hak dan wewenang RUPS , LPS segera memutuskan hal-hal sebagai berikut :
(a) Pembubaran badan hukum Bank;
(b) Pembentukan Tim Likuidasi
(c) Penetapan status Bank sebagai “Bank dalam Likuidasi”; dan
(d) Penonaktifan seluruh Direksi dan Komisaris.
Lihat → Tim Likuidasi Bank.

MSAA & MRNIA.

MSAA atau Master of settlement and Acquisition Agreement adalah Perjanjian Penyelesaian bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan Jaminan Aset yang dibuat antara BPPN dengan Obligor, sedangkan MRNIA atau Master of Refinancing and Note Issuance Agreement adalah Perjanjian Penyelesaian BLBI dengan jaminan aset dan jaminan pribadi.
Aset-aset yang diserahkan dalam rangka PKPS akan ditransfer ke perusahaan induk (holding company) yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan penjualan aset. Saham perusahaan induk dimiliki seluruhnya oleh pemegang saham penanda-tangan PKPS. Perusahaan induk ini selanjutnya mengeluarkan surat hutang berupa Promissory Notes (dalam kasus MRNIA) atau Convertible Right Issue (dalam kasus MSAA), yang bernilai sebesar jumlah kewajiban pemegang saham dikurangi pembayaran tunai yang telah dilakukan.
Saham perusahaan induk dan perusahaan anak (acquisition company) dijaminkan ke BPPN untuk pelunasan surat hutang yang dikeluarkan.

Neraca Akhir Likuidasi.

Adalah neraca yang memuat posisi dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Neraca Penutupan (dalam Likuidasi Bank).

Adalah laporan keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban, dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Neraca Sementara Likuidasi.

Adalah neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank , yang memperhitungkan /memuat sekurang-kurangnya :
a.Posisi aset berdasarkan nilai Aktual yang diperhitungkan dapat direalisasikan ;
b.Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang
oleh Kreditur

Non Performing Loan (NPL).

Atau kredit bermasalah adalah kredit yang masuk dalam golongan 3 (Kurang Lancar); 4 (Diragukan) dan 5 (Macet) dari 5 kolektibilitas kredit sesuai penggolongan kredit yang ditetapkan Bank Indonesia (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet). NPL adalah kredit dengan kolektibilitas sebagai berikut :
•Kredit Kurang Lancar
•Kredit Diragukan
•Kredit Macet
Kredit yang digolongkan NPL adalah kredit yang memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Penggolongan: --------------------------------- Kriteria :------------------
Kredit Kurang Lancar:
(Sub Standard)------------1. Terdapat tunggakan angsuran pokok---------
-------------------------- dan/atau bunga yang telah melampaui----------------------------------------------- 90 hari; atau------------------------------
------------------------- 2. Sering tarjadi cerukan; atau---------------
------------------------- 3. Frekwensi mutasi rekening relative rendah ---------------------------------------- atau----------------------------------------
------------------------- 4. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang---------------------------------------- diperjanjikan lebihdari 90 hari-------------
------------------------- 5. Terdapat indikasi masalah keuangan yang ----------------------------------------- dihadapi debitur;atau-----------------------
-------------------------6. Dokumentasi pinjaman yang lemah-------------

Kredit Diragukan :
--(Doubtful)------------- 1. Terdapat tunggakan angsuran pokok------------------------------------------------ dan/atau bunga yang telahmelampaui 180 ------------------------------------------ hari; atau--------------------------------
------------------------ 2. Terjadi cerukan yang bersifatpermanen-------------------------------------------- ; atau--------------------------------------
------------------------ 3. Terjadi wanprestasi lebih dari180 hari------------------------------------------- ;atau---------------------------------------
------------------------ 4. Terjadi kapitalisasi bunga; atau------------
------------------------ 5. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk------------------------------------------ perjanjian reditmaupun pengikatan jaminan---
Kredit macet :
--(Loss)--------------- 1. Terdapat tunggakan angsuranpokok dan/-------------------------------------------- atau bunga yang telah melampaui 270 hari----------------------------------------- ; atau---------------------------------------
----------------------- 2. Kerugian operasional ditutupdengan ---------------------------------------------- pinjaman baru; atau-------------------------
------------------------- 3. Dari segi hukum maupun kondisi--------------------------------------------------- pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada---------------------------------------- nilai wajar.--------------------------------
NPL dapat diungkapkan dalam 2 cara :
NPL Gross adalah NPL sebelum dikurangi dengan PPAP yangbersangkutan, sedangkan NPL Netto adalah NPL sesudah di kurangi dengan PPAP yang sudah disisihkan untuk golongan kredit NPL tersebut.

Obligasi Rekap (Obligasi Rekapitalisasi).

Adalah surat utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka program rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1998. Obligasi tersebut diterbitkan tanpa warkat dan pembukuannya dilaksanakan melalui jurnal elektronik dan sebagai Bukti kepemilikannya Bank Indonesia sebagai lembaga yang menata-usahakan Obligasi Pemerintah (Central Registry) menerbitkan Konfirmasi Pemilikan Surat berharga (KPS).

Obligor.

(1) Adalah istilah BPPN untuk penanggung jawab kelompok debitur yang mempunyai hutang kepada Negara (BPPN) karena Kredit Macet maupun karena pemakaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum dikembalikan (bagi pemilik atau pengurus bank). Debitur yang berasal dari pemilik yang sama atau berada dalam kelompok bisnis yang sama dikelompokkan menjadi satu Obligor sehingga obligor terdiri dari beberapa debitur. Penyelesaian utang debitur tetap dilakukan kasus per-kasus tetapi dengan menggunakan konsep one obligor dimana kerugian yang ditanggung oleh BPPN didasarkan pada per-obligor bukan per-perusahaan atau kasus
(2) Adalah dasar penetapan kolektibilitas kredit debitur sesuai PBI No.7/2/2005 , dimana suatu obligor yang memperoleh kredit di berbagai bank atau pada berbagai proyek ditetapkan kolektibilitas kreditnya seragam menurut kolektibilitas terendah. Dengan demikian kolektibilitas tidak lagi ditetapkan berbeda per-debitur maupun perproyek tetapi disamakan per- obligor.

Oversight Committee (OC)-BPPN.

Adalah Komite Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN (AKPP) yang dibentuk dengan SK Menko Ekuin No.Kep.35/M.Ekuin/07/2000 tanggal 13 Juli 2000, yang kemudian diperbarui dengan SK Menko Ekuin No.Kep./02/K.KKSK/08/2000 tanggal 7 Agustus 2000.
Tugas dari Oversight Committee adalah :
• Menegakkan Corporate Governance dan transparansi di BPPN termasuk Policy Compliance.
• Memantau kinerja dari BPPN terutama menyangkut bidang-bidang yang strategis
• Memberikan berbagai rekomendasi baik yang diminta maupun yang tidak diminta kepada BPPN dan KKSK untuk menyukseskan misi BPPN.
OC beranggotakan 9 (sembilan orang) yang diangkat dari tenaga professional independen dan memiliki integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
Anggota OC diusulkan oleh KKSK, dimana selanjutnya Menteri Keuangan menetapkan Ketua dan Anggota OC.

Pembubaran Badan Hukum Bank.

Adalah tindak lanjut yang dilakukan sebagai konsekwensi atas pencabutan izin usaha bank yang dilakukan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan). Pembubaran Badan Hukum Bank dilaksanakan oleh Tim Likuidasi dengan tindakan sebagai berikut :
a. Mendaftarkan pembubaran badan hukum bank dalam daftar perusahaan kepada instansi yang berwenang
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
c. Mengumumkan likuidasi dan pembubaran badan hokum Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
d. Memberitahukan pembubaran badan hukum Bank kepada instansi berwenang.
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilakukan paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran Badan Hukum Bank sebagaimana ditetapkan oleh LPP.
Dalam pengumuman sebagaimana huruf c diatas , dimuat pula :
a. Nama dan alamat Tim Likuidasi
b. Tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditur
c. Tata cara pembayaran kewajiban oleh debitur.

Penataan kembali (restructuring) → Lihat “Restrukturisasi Kredit “.

Pengawasan intensif.

Adalah suatu peningkatan proses pengawasan terhadap Bank yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi Bank.
Pemulihan tersebut dilakukan dengan menetapkan tindakan pengawasan (supervisory actions) yang sesuai dengan permasalahan Bank.

Pengawasan khusus.
Adalah suatu peningkatan proses pengawasan terhadap Bank yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal atau pengawasan intensif dengan tujuan untuk memulihkan kondisi Bank. Pemulihan tersebut dilakukan dengan menetapkan tindakan pengawasan (supervisory actions) yang sesuai dengan permasalahan Bank.

Pengawasan normal.

Adalah pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank yang tidak memenuhi criteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 15 dari PBI No. 13/3/PBI/2011 , artinya Bank yang dalam pengawasan normal tidak termasuk Bank dalam Pengawasan Intensif dan Bank Dalam Pengawasan Khusus.

Penyertaan Modal Negara.

Adalah penyetoran modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak diikut-sertakan dalam program rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat di konversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares).

Perjanjian Rekapitalisasi.

Adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum .

Permasalahan Likuiditas Mendasar.

Adalah permasalahan yang dihadapi oleh Bank dalam Pengawasan Intensif atau Bank Dalam Pengawasan Khusus , yang antara lain terlihat dari hal-hal sebagai berikut :
 terjadinya penurunan pemberian komitment (line) dari bank lain
 perubahan posisi bank di pasar uang dari posisi pemberi pinjaman (net lender) menjadi posisi yang menerima pinjaman (net borrower)
 peminjaman di pasar uang dengan sukubunga yang lebih tinggi dari nilai wajar (pasar)
 ketergantungan pada nilai agunan dalam memperoleh dana
 peningkatan ketergantungan dari pasar uang antar bank ,dan
 strategi penyaluran kredit yang berlebihan

Permasalahan profitabilitas yang mendasar.

Adalah istilah yang dipakai dalam penetapan Bank menjadi Bank Dalam Pengawasan Intensif dan Bank Dalam Pengawasan Khusus , yaitu permasalahan yang dapat timbul dari :
 kondisi efisiensi bank dalam pencapaian titik impas (break even)
 peningkatan biaya risiko yang dapat mempengaruhi kondisi solvabilitas bank
 pendapatan yang didasarkan pada pengakuan kembali Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) atau sebagian besar pendapatan berasal dari pendapatan non operasional

Persyaratan kembali (Reconditioning).

Adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit

PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

Adalah perjanjian yang mengatur tatacara penyelesaian Kewajiban Pihak Terkait yang dibuat oleh dan antara Eks Pemegang Saham Pengendali dan Ketua BPPN dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah disalurkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP) dengan mengalokasikan kerugian bank kepada pemegang saham

Prinsip Pengawasan Kredit.

Adalah penerapan dan pelaksanaan fungsi pengawasan kredit yang bersifat menyeluruh, yang terdiri dari prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Fungsi pengawasan kredit harus diawali dari upaya yang bersifat pencegahan sedini mungkin terjadinya hal-hal yang dapat merugikan bank dalam perkreditan atau terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat. Hal tersebut harus tercermin dalam struktur pengendalian intern bank yang terkait dengan perkreditan.
2. Pengawasan kredit harus meliputi pula pengawasan sehari-hari oleh manajemen baik atas setiap pelaksanaan pemberian kredit atau yang lazim disebut dengan istilah pengawasan melekat.
3. Pengawasan kredit juga harus meliputi audit intern terhadap semua aspek perkreditan yang dilakukan oleh SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) Bank.

Program Rekapitalisasi Bank Umum.

Adalah upaya meningkatkan permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset ) Persero.

Adalah Perusahaan Persero yang didirikan sesuai dengan Keputuran Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2004.
Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN untuk dan atas nama menteri keuangan..
Pengelolaan aset negara yang dimaksud diatas meliputi :
a. Restrukturisasi aset
b. Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
c. Penagihan piutang
d. Penjualan
Modal Persero ditetapkan berasal dari kekayaan negara yang semula dikelola oleh BPPN yang jenis , bentuk dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan , serta uang tunai yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Lihat juga  BPPN dan TIM Pemberesan

PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).

Adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 49 prp tahun 1960.
PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden No.11 tahun 1976. PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di Ibukota Propinsi .
Tugas dan wewenang PUPN
Tugas PUPN adalah mengurus piutang Negara yang diserahkan berdasarkan undang-undang No.49 prp tahun 1960.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut PUPN berwenang :
a. Menerima/Menolak/Mengembalikan Pengurusan Piutang Negara
b. Membuat pernyataan bersama
c. Menetapkan jumlah piutang Negara
d. Mengeluarkan surat paksa
e. Mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan
f. Meminta Sita Persamaan
g. Mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan
h. Pengeluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan
i. Menetapkan/Menolak Penjualan Barang Jaminan
j. Menetapkan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan Diluar Lelang.
k. Mengeluarkan Pernyataan Pengurusan Piutang negara Lunas/Selesai
l. Mengeluarkan Surat Penetapan Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih.
m. Menyetujui/Menolak Penartikan Kembali Piutang Negara
n. Mengeluarkan Surat Perintah Paksa Badan
o. Menetapkan kembali PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) menjadi piutang aktif.
Pengertian Piutang Negara :
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Rekapitalisasi.

Adalah ”penyuntikan modal baru“ yang dilakukan untuk meyelamatkan bank yang mengalami kemerosotan dalam permodalannya sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajibabn Penyediaan Modal Minimum (KPMM / CAR). Bank yang wajib mengikuti program rekapitaisasi adalah bank yang posisi KPMM-nya antara dibawah 4% sampai dengan minus 25%. Setelah rekapitalisasi KPMM harus lebih besar dari 8%.

Release and Discharge (R & D).

Adalah bukti penyelesaian yang diberikan kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau APU berupa pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Restrukturisasi Kredit.

Adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya , yang dilakukan antara lain melalui :
a. Penurunan suku bunga kredit
b. Perpanjangan jangka waktu kredit
c. Pengurangan tunggakan bunga kredit
d. Pengurangan tunggakan pokok kredit
e. Penambahan fasilitas kredit , dan atau
f. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
I. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit ; dan
II. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit di-restrukturisasi
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari ;
(a) Penurunan penggolongan kualitas kredit
(b) Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA), atau
(c) Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Istilah lain yang sering digunakan dalam Restrukturisasi Kredit adalah “Penataan Kembali “ atau “Restructuring “.

Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (The Jakarta Initiatif Task Force).

Adalah satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pemerintah RI (dalam hal ini oleh Menko Ekuin selaku Ketua KKSK) melalui SK No.19/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000, dalam rangka penanggulangan masalah restrukturisasi utang perusahaan swasta Indonesia, dengan tugas sebagai berikut:
a. Menjadi fasilitasor dalam proses restrukturisasi perusahaan dan penyelesaian utang-utang swasta diluar pengadilan.
b. Melaksanakan mediasi restrukturisasi perusahaan yang di alihkan oleh KKSK kepada Prakarsa Jakarta dari BPPN, dimana Pemerintah (BPPN) bertindak selaku Minority Shareholder.
c. Bila dipandang perlu untuk kepentingan Umum, membantu, mengalihkan negosiasi restrukturisasi ke bawah pengawasan pengadilan berdasarkan ketentuan penundaan pembayaran utang dalam Undang-Undang Kepailitan, atau mendorong penguatan hasil negosiasi diluar pengadilan dengan penetapan hakim dalam konteks dading.
d. Membentuk forum yang dapat mengakomodasikan one-stop fasilitation yang cepat untuk persyaratan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka strukturisasi perusahaan melalui representasi wakil-wakil instansi terkait.

Sertifikat Bukti Hak.

Adalah sertifikat yang diberikan Pemerintah (BPPN) kepada pemegang saham bank yang telah ikut menambah modal Bank-nya dalam program rekapitalisasi Bank Umum. Pada saat jatuh tempo SBH dapat dikonversikan dengan saham milik pemerintah seri C pada bank yang bersangkutan setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya

STK (Satuan Tugas Khusus).

Adalah satuan kerja yang dibentuk oleh Direksi bank dengan tugas khusus untuk menyelesaikan kredit bermasalah. STK menyusun program penyelesaian kredit bermasalah untuk diajukan kepada Direksi Bank untuk mendapat persetujuan, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Tatacara penyelesaian untuk setiap kredit bermasalah dengan memperhatikan ketentuan penyelesaian kredit bermasalah yang berlaku bagi bank-bank.
2. Perkiraan jangka waktu penyelesaian
3. Perkiraan hasil penyelesaian kredit bermasalah
4. Sedapat mungkin memprioritaskan penyelesaian kredit bermasalah kepada pihak yang terkait dengan bank dan debitur besar tertentu.

Tim Bantuan Hukum Penanganan PKPS (TBH).

Adalah Tim (terdiri dari 6 orang) yang dibetuk oleh KKSK berdasarkan keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002 dengan tugas :
Secara Umum :
1. Membantu Pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan Debitur PKPS terhadap perjanjian PKPS yang ada dan telah ditanda-tangani serta memberikan identifikasi dan klarifikasi terhadap debitur yang cidera janji dan debitur yang telah melaksanakan kewajinbannya melalui evaluasi kesesuaian dan kepatuhan (compliance) dari masing-masing debitur PKPS (MSAA, MRNIA dan APU).
2. Memberikan saran kepada Pemerintah melalui KKSK/BPPN mengenai tindakan hukum dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan terhadap debitur yang bersangkutan.
3. Melindungi kepentingan dan posisi Pemerintah dari segi hukum dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Secara Khusus :
4. Menyusun pedoman kerja (term and reference) bagi Konsultan Hukum Pendukung.
5. Menerima dan melakukan kajian atas hasil kerja dari Konsultan Hukum Pendukung.
6. Memberikan opini hukum terhadap hasil kajian status masing-masing debitur (Pemegang Saham) serta langkah dan tindakan hukum terhadap debitur (Pemegang Saham) yang bersangkutan, yang dituangkan dalam bentuk laporan yang ditujukan kepada Komite Pemerintah dan OC-BPPN.
7. Membantu BPPN dalam menyiapkan pernyataan tertulis BPPN untuk disampaikan kepada debitur (Pemegang Saham) mengenai status kewajiban yang harus di laksanakannya.
Apabila diperlukan membantu dan mendampingi Pemerintah dalam melakukan koordinasi dan memberikan penjelasan dengan lembaga dan instansi dan pihak terkait lainnya.

Tim Likuidasi Bank.

Adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya. Tim Likuidasi bank dibentuk oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan terbentuknya Tim Likiudasi , maka :
(a). Seluruh kepengurusan Bank dalam Likuidasi , dilaksanakan oleh Tim Likuidasi.
(b) Direksi dan Komisaris bank;
i. Menjadi non katif , kecuali untuk penyelesaian kewajiban berupa .penyusunan neraca penutupan bank.
ii. Tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum likuidasi bank selesai, kecuali atas persetujuan LPS, dan
iii. Tidak berhak menerima penghasilan dalam bentuk apapun dari Bank dalam Likuidasi.
Tim Likuidasi melaksanakan fungsi melikuidasi bank yang dicabut izin usahanya dan yang telah dibubarkan badan hukumnya dengan cara membereskan aset dan kewajiban Bank yang dimaksud..
Dalam rangka melaksanakan fungsinya , Tim Likuidasi mempunyai tugas –tugas sebagai berikut :
a. Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank
b. Melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank
c. Melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud diatas, Tim Likuidasi mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan dan penagihan piutang terhadap para debitur
b. Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para Kreditur
c. Memperkerjakan pegawai, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Bank Dalam Likuidasi, sebagai tenaga pendukung Tim Likuidasi
d. Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan Likuidasi, antara lain konsultan keuangan, konsultan hukum, dan advokat.
e. Melakukan pemanggilan kepada para Kreditur.
f. Meminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank yang mengakibatkan kerugian Bank , dan
g. Melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank.

Tim Manajemen Bank Take Over Peserta Rekapitalisasi.

Adalah Tim Manajemen yang ditunjuk secara langsung atau melalui proses tender yang dilakukan secara terbuka oleh BPPN untuk melaksanakan fungsi manajemen Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi

Tim Pemberesan.

Adalah Tim yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2004 untuk menyelesaiakan sebagian tugas ex BPPN yang sudah dibubarkan. Tim terdiri dari seorang Ketua , Seorang Wakil Ketua , Seorang Sekretaris dan Beberapa anggota.
Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari , Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan , yang terdiri dari :
a. Kelompok Kerja Administrasi Aset
b. Kelompok Kerja Data , Informasi dan Kearsipan
c. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum
d. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
Tim Pemberesan dimaksud bertugas untuk :
a. Penanganan masalah kearsipan
b. Penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di Lembaga Pengadilan
c. Penanganan masalah Hukum
d. Penanganan administrasi keuangan
e. Pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN
Lebih lanjut ditetapkan pula kewenangan Tim Pemberesan , kewajiban Pelaporan dan rincian tugas bagi masing-masing kelompok kerja.
Tim pemberesan bertugasselama 6 (enam ) bulan terhitung sejak diberlakukannya Keppres No. 16/2004 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masing diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.
Lihat juga  BPPN dan PT PPA)

Tim Pengarah Bantuan Hukum.

Adalah Tim yang dibentuk oleh KKSK dalam rangka pelaksanaan Keputusan Sidang Kabinet tanggal 7 Maret 2002, dengan tugas sebagai berikut
(a) Memberikan bantuan dan arahan kepada Tim Bantuan Hukum mengenai pelaksanaan keputusan KKSK yang menyangkut pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
(b) Menerima hasil kerja dari Tim Bantuan Hukum (TBH) serta melakukan kajian berdasarkan aspek strategis dengan mempertimbangkan kepentingan publik dalam rangka pengembalian uang Negara.
(c) Memberikan masukan kepada Pemerintah sebagai bahan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti DPR, BPK, DPA dan Mahkamah Agung serta instansi pemerintah lainnya dalam rangka ketepatan dan efektivitas tindakan hukum yang diambil terhadap debitur (pemegang saham) yang bersangkutan.
(d) Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan tata cara tertulis mengenai pemberian Release and Discharge (R & D) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(e) Memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai perumusan tindakan yang akan diambil bagi debitur yang cidera janji dan tidak kooperatif.
(f) Menyusun laporan dan kesimpulan akhir mengenai status masing-masing debitur (pemegang saham), posisi pemerintah dan tindakan-tindakan hukum yang akan di tempuh guna disampaikan kepada KKSK, untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang cabinet.

Write Off.

Adalah pemindahan pencatatan kredit macet dari intra komptabel menjadi ekstra komptabel, artinya setelah di Write Off saldo rekening debitur yang bersangkutan tidak tercatat lagi dalam neraca bank atau dihapus dari “pembukuan bank”.
Hal tersebut tidak berarti pembebasan kepada debitur untuk tidak membayar kewajibannya.
Write off berarti kredit tersebut telah dibukukan sebagai kerugian bank yang dibebankan pada cadangan yang dibentuk yaitu atas beban PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) bank. Penagihan kredit yang telah di write off tetap dilakukan bank dengan berbagai cara dan apabila berhasil akan dbukukan kembali untuk menambah PPAP yang bersangkutan.
Istilah lain untuk write off adalah “Charge – Off“ karena di bebankan kepada “allowances“ yang bersangkutan. Untuk hal yang sama dapat juga dipakai istilah “Hapus Buku” atau “Penghapus-Bukuan“.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.