Friday, June 5, 2009

11. ISTILAH BANK AUDITING , AKUNTING DAN PENGENDALIAN

Accrual Basis.

Adalah metode penetapan pendapatan bank berdasarkan perhitungan periode waktu pembebanan yang dilakukan bank. Umpamanya bunga pinjaman dihitung pada akhir bulan dan hasil hitungan diperhitungkan sebagai pendapatan bank, tanpa melihat apakah bunga tersebut sudah dibayar atau belum dibayar oleh nasabah.
Apabila pengakuan terhadap perhitungan tersebut sebagai pendapatan baru dilakukan setelah bunga dibayar oleh nasabah, maka metode tersebut disebut Cash Basis

Aktiva.

Adalah sisi Debet pada Neraca Bank yang berisikan Aset yang umumnya terdiri dari Kas, Tagihan kepada Bank Indonesia (Giro, SBI), Tagihan kepada Bank lain, Surat Surat Berharga, Kredit yang diberikan, Aktiva Lainnya serta Inventaris dan Harta Tetap. Aktiva dapat dikelompokkan atas aktiva produktif atau yang menghasilkan, dan aktiva yang mendukung produkltivitas dari aktiva produktif seperti Aktiva Tetap dan Aktiva lancar berupa kas. Aktiva produktif disebut juga sebagai Risk Asset karena mengandung risiko.

Aktiva valuta asing.

Adalah aktiva yang terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call,deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih, rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya, dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.

Akuntansi lindung nilai (hedge accounting).

Adalah suatu perlakuan akuntansi khusus bagi transaksi lindung nilai yang mencakup instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, yang bertujuan untuk memastikan keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai diakui dalam laporan laba rugi pada periode yang sama.
Jika akuntansi lindung nilai tidak diterapkan, maka instrumen lindung nilai (yang umumnya merupakan instrumen derivatif) akan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, sementara item yang dilindung nilai (umumnya merupakan instrumen keuangan) akan diukur berdasarkan biaya perolehan, biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar sesuai kategori instrumen keuangan tersebut. Hal ini akan menimbulkan ketidaksesuaian (mismatch) periode pengakuan keuntungan (gain) dan kerugian (loss) dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai. Dengan akuntansi lindung nilai,bank dapat melakukan saling hapus antara keuntungan dan kerugian pada periode yang sama berdasarkan nilai wajar dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai.

Anjak Piutang (Factoring).

Adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha.

Aset keuangan.

Adalah setiap aset yang berbentuk:
(a) kas;
(b) instrumen ekuitas milik entitas lain;
(c) hak kontraktual;
(i) untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
(d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
(i) non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang variabel (variable number) dari instrumen ekuitas milik entitas; atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang telah ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas milik entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mereka sendiri merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas milik entitas tersebut di masa yang akan datang.

Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.

Adalah aset keuanganatau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
(a) Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok \diperdagangkan. Aset keuangan atau kewajiban keuangan diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, jika:
(i) diperoleh atau dimiliki untuk tujuan dijual ataudibeli kembali dalam waktu dekat(near term);
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrument keuangan tertentu yang dikelola bersama-sama dan terdapat bukti terkini mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short term profit taking); atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif).
(b) Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan,karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara significan ketidak-konsistenan
pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch)
yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan
keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yangberbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen
risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang
kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari
entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Dewan Direksi dan Presiden
Direktur.

Aset keuangan tersedia untuk dijual.

Adalah aset keuangan non derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai
(a) pinjaman yang diberikan atau piutang,
(b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau
(c) aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.

Aset tetap.

Adalah aset yang memenuhi/meliputi hal-hal sbb :
1. Aset tetap, antara lain, meliputi tanah, bangunan, alat angkut, inventaris. Khusus untuk inventaris, perlakuannya tergantung dari kebijakan materialitas
2 Dapat diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu sampai siap pakai; atau dari transaksi sewa pembiayaan.
3. Aset tetap yang diperoleh untuk tujuan keamanan atau lingkungan, mungkin tidak menambah masa manfaat tetapi diperlukan bagi perbankan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aset tetap yang lain. Perolehan aset tetap semacam itu diakui sebagai aset tetap.
4. Untuk aset tetap yang diperoleh melalui pembelian atau dibangun sendiri, biaya perolehan aset tetap meliputi:
a. harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
b. biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen;
c. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.

Audit (Auditing).

Adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah di tetapkan.
Dari hal diatas dapat dikemukakan bahwa audit itu sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan menyangkut :
• Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.
• Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, umpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
• Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, dapat berupa Perusahaan, Divisi, Bagian dan sebagainya.
• Dilakukan oleh seorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai auditor.
• Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria Penyimpangan yang ditemukan harus berdasarkan ukuran yang jelas, terhadap kriteria yang mana hal tersebut menyimpang.
• Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidak sesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidak sesuaian tersebut.

Audit Around The Computer.

Adalah Audit terhadap teknologi sistem informasi suatu organisasi atau bank tanpa bantuan sarana komputer dan cukup menitik-beratkan pada aspek lingkungannya seperti organisasi dan manajemen, kecukupan struktur pengendalian intern, sistim dan pemrograman, serta operasi komputer, yang terutama bertujuan untuk meyakini keamanan dan kelangsungan operasi system.

Audit atas laporan keuangan penutup.

Istilah ini berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan LPEI, adalah proses penutupan seluruh akun untuk menunjukkan posisi terakhir dari akun-akun tersebut pada tanggal penutupan pembukuan, disertai dengan pemberian opini wajar.
Selanjutnya, laporan keuangan yang telah ditutup tersebut menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pembukaan LPEI. Konsultan hukum memberikan opini atas aspek hukum yang terkait dengan peralihan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi LPEI

Audit Berdasar Risiko,  lihat Risk Based Audit.

Audit Charter.

Adalah suatu dokumen yang disahkan oleh pengurus bank, biasanya ditanda tangani oleh Direktur utama Bank dan di confirm oleh Komisaris Utama, berisikan paling kurang pokok pokok sebagai berikut :
• Tujuan dan luas cakupan fungsi audit
• Posisi dari Internal Audit Departemen dalam organisasi bank, kewenangannya, tanggung jawabnya, dan kaitannya dengan fungsi control lainnya.
• Pertanggung Jawaban dari Kepala Internal Audit Departemen
Dalam Audit Charter, Direksi Bank (Senior Management) memberikan hak inisiatif kepada Internal Audit Departemen dan kewenangan untuk melakukan hubungan langsung (akses) kepada setiap staff bank, untuk memeriksa setiap kegiatan atau unit kerja bank, juga akses terhadap semua catatan, files atau data bank, termasuk informasi manajemen serta “minutes” (berita acara) rapat atau konsultasi serta Badan/lembaga pembuat keputusan dalam bank, sepanjang terkait (relevan) dengan masalah atau pelaksanaan tugas.
Audit charter harus mengemukakan terms and conditions yang jelas apabila ada pihak dalam organisasi bank yang memerlukan bantuan konsultasi atau adpis atau untuk pelaksanaan suatu tugas khusus dari Internal Audit Departemen. Audit Charter harus dikomunikasikan kepada semua pihak dalam organisasi Bank.

Audit Committee (Komite Audit).

Adalah suatu Badan (Lembaga) yang membantu tugas tugas Komisaris Bank dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(1) Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Audit Committee Charter.

Adalah suatu charter yang mengatur tata kerja dari Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Lazimnya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Misi Komite Audit
2. Wewenang (Kuasa) Komite Audit , Tugas dan Tanggung Jawab
3. Qualifikasi /persyaratan anggota Komite
4. Komunikasi Komite dengan manajemen, eksternal dan internal auditor, staff bank dan pihak pihak lainnya.
5. Rapat-rapat Komite
6. Pelaporan dan Rekomendasi
Audit Committee Charter ditanda tangani oleh Dewan Komisaris Bank dan dikomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang relevan dalam bank

Audit rating.

Adalah rating kinerja dari Satuan Kerja/Cabang Bank dilihat dari kacamata audit. Audit Rating merupakan susunan peringkat Satuan Kerja/Cabang dikaitkan dengan aspek pengendalian (Internal Control) yang wajib dilaksanakan oleh semua Satuan kerja Bank termasuk Cabang-Cabang. Audit Rating atas Satuan Kerja/Cabang Bank memudahkan penilaian terhadap pelaksanaan aspek Pengendalian Intern (Internal Control) karena merupakan ukuran yang dapat dikuantifikasi sehingga dapat dipakai sebagai patokan dalam menilai kemajuan suatu satuan kerja/cabang bank. Audit merupakan pelaksana sebagian fungsi Internal Control dan merupakan bagian pula dari pelaksanaan manajemen risiko. Karena itu fungsi audit terkait dengan tujuan Internal Control sehingga penyusunan audit rating juga mengarah kepada tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan internal control serta good corporate governance yang menjadi sasaran pelaksanaan manajemen risiko.

Audit Using the Computer.

Adalah audit terhadap teknologi sistim informasi suatu organisasi atau bank dengan memanfaatkan sarana komputer melalui penggunaan perangkat lunak atau program tertentu yang bertujuan untuk meyakini keamanan, kebenaran dan akurasi informasi yang diproses.

Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan.

Adalah jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik secara langsung maupun menggunakan perkiraan cadangan) untuk penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.

AYDA (Aset Yang Diambil Alih).

Adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. AYDA merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan kerugian penurunan nilai namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitumengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.

Bangun, Kelola, Serah – BKS ( Build, Operate, Transfer – BOT).

Adalah pola dalam KSO, dimana Aset KSO dikelola oleh investor yang mendanai pembangunan sampai berakhir masa konsesi. Diakhir masa konsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaan nya kepada pemilik aset.
Pada pola BKS,pemilik aset mungkin tidak membayar aset KSO yang diserahkan di akhir masa konsensi atau membayar jauh di bawah nilai wajar.

Bangun, Serah, Kelola – BSK (Build, Transfer, Operate – BTO).

Adalah pola dalam KSO, dimana Investor mendanai pembangunan aset KSO sampai siap dioperasikan dan jika siap dioperasikan, aset tersebut diserahkan kepada pemilik aset untuk dikelola. Pada pola BSK, pemilik aset harus melakukan pembayaran ke investor sebagai konsekuensi dari pengelola an aset KSO yang didanai investor yang diatur dalam kontrak.

Beban Operasional (Pada  PVA Bukan Bank)

Adalah beban beban yang  timbul dalam rangka kegiatan pokok perusahaan. Pada PVA Bukan Bank , beban operasional meliputi gaji, upah dan tunjangan karyawan, beban iklan dan promosi, beban sewa kantor, beben rekening air/listrik/telepon, beban transportasi dan perjalanan, beban pemeliharaan kendaraan , beban penyusutan aset tetap, beban asuransi dan beban operasional lainnya

Biaya transaksi.

Adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajiban keuangan.
Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.
Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan pada para agen (termasuk karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent), konsultan, perantara efek dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak regulator dan bursa efek, serta pajak dan bea yang dikenakan atas transfer yang dilakukan. Biaya-biaya transaksi tidak termasuk premium atau diskonto utang, biaya pendanaan (financing costs), atau biaya administrasi internal atau biaya penyimpanan (holding costs).

BOPO (Biaya Operational terhadap Pendapatan Operational).

Adalah rasio atau perbandingan antara Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional yang dihitung dalam persentase. BOPO merupakan ukuran efisiensi operasional bank, dengan kata lain semakin kecil persentasenya dapat dianggap semakin efisien operasional bank yang bersangkutan, sebaliknya BOPO yang melebihi 100% menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan merugi secara operasional karena biaya lebih tinggi dari pendapatan .

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit.

Adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari kredit yang tidak tertagih. Dalam mengukur dan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai kredit, bank harus memperhatikan hal-hal berkut:
1) Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk berdasarkan selisih antara nilai tercatat kredit dan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif;
2) Bank tidak diperbolehkan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai melebihi jumlah yang dapat dikaitkan pada kredit individual atau kelompok kredit kolektif dan didukung dengan bukti obyektif penurunan nilai;
3) Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk sesuai dengan mata uang denominasi kredit yang diberikan.
Dalam kasus tertentu, bank mungkin tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai kredit , khususnya jika nilai wajar agunan yang diperhitungkan dalam estimasi arus kas jauh melebihi baki debet dari kredit. (5).(11). (Sumber : Bank Indonesia)

Control Environment (Lingkungan Pengendalian).

Adalah sikap dan aktivitas (attitute and activities) dari Dewan Komisaris dan Direksi berkaitan dengan pentingnya pengendalian dalam organisasi. Control Environment membentuk disiplin dan struktur untuk mencapai tujuan utama dari sistem pengendalian intern. Lingkungan pengendalian mencakup elemen-elemen sebagai berikut :
 Integrity and ethical values.
 Management’s philosophy and operating style
 Organizational structure
 Assignment of authority and responsibility
 Human Resource Policies and practices
 Competence personnel

Depresiasi.

Adalah proses akunting dalam meng-alokasikan biaya suatu asset terhadap pandapatan secara periodik ,termasuk software dan hardware komputer. Tujuan depresiasi assets secara akunting adalah untuk mendistribusikan biaya assets sesuai perkiraan umur manfaat (estimated useful life ) dari assets yang bersangkutan . Depresiasi dicatat dalam Income Statement (Laba Rugi) sebagai biaya dalam periode yang bersangkutan. Berapa besarnya biaya yang dibebankan didasarkan pada asumsi yang harus disesuaikan dengan kebijakan akunting bank serta ketentuan /petunjuk perpajakan dan dilakukan secara konsisten setiap periode

Derivatif.

Adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini dengan tiga karakteristik berikut ini:
(a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan, sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut (sering disebut dengan variabel yang mendasari).
(b) tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan pengaruh yang sama terhadap perubahan faktor pasar; dan
(c) diselesaikan pada tanggal tertentu di masa mendatang.

Derivatif melekat(embedded derivative).

Adalah instrumen derivatif yang melekat pada kontrak lainnya yang merupakan kontrak utama (host contract) yang dapat menyebabkan perubahan sebagian atau seluruh arus kas yang dipersyaratkan dalam kontrak utama sejalan dengan perubahan variabel tertentu yang mendasari (underlying variable).

Dewan Audit , lihat → Komite Audit.

Dual Custody.

Adalah sistim penyimpanan fisik terhadap aset atau dokumen bank yang dilakukan dibawah pengawasan 2 (dua) orang, dimana untuk mengeluarkan asset atau dokumen tersebut dari penyimpanannya harus dilakukan berdasarkan izin atau sepengetahuan 2 (dua) orang tersebut.
Dual custody lazimnya diterapkan pada asset yang mudah di salah-gunakan, seperti uang tunai, surat berharga (seperti SBI, Obligasi), dokumen jaminan kredit seperti Sertifikat tanah, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan sebagainya.

Due Diligent  lihat Uji Tuntas,

Efektivitas lindung nilai.

Adalah sejauh mana perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai yang diatribusikan pada risiko yang akan dilindung nilai dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai.

Entitas Ekonomi.

Adalah istilah auditing untuk suatu satuan yang menjadi objek audit seperti Perusahaan, Bank, Biro/Divisi/Bagian/Seksi dari suatu Bank dan sebagainya yang melaksanakan kegiatan yang akan diteliti atau diaudit.

Escrow Account.

Adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.
Contoh :
Apabila dana setoran modal untuk tambahan modal bank belum mendapat pengesahan dari RUPS atau belum ada pengesahan dalam anggaran dasar bank, maka “untuk diakui sebagai dana setoran modal“ dana tersebut harus disetorkan atau ditempatkan pada “escrow account” dan penggunaannya harus dengan persetujuan Bank Indonesia.


Extertnal Audit Principles.

Adalah prinsip prinsip yang diintrodusir oleh  Basel Comittee on Banking Supervision (BCBS) dari Bank for International Settlement (sementara ini masih dalam uji public ) sebagai prinsip prinsip bagi External Auditor yang akan melakukan Audit Bank. Terdapat 16 prinsip yang perlu dipenuhi oleh External Auditor dan bank sendiri dalam melaksanakan audit bank, yang terjemahan bebasnya sebagai berikut :
Prinsip 1.
External auditor suatu bank harus mempunyai pengetahuan tentang industri perbankan dan cukup kompeten dalam ‘melihat’  risiko yang material terhadap misstatement pada  laporan keuangan bank dan memenuhi secara layak persyaratan ketentruan yang diperlukan yang merupakan bagian dari ‘statutory Audit’. (Lihat → Statutory Audit).
Prinsip 2
External Auditor Bank harus objektif dan independen dalam fakta dan penyajian berkenaan dengan bank , konsisten dengan persyaratan persyaratan yang lebih pokok yang aplikable  bagi kepentingan  perusahaan public sesuai dengan standar etik yang diterima secara internasional.
Prinsip 3
External auditor Bank harus bekerja secara ‘profesional scepticism’ ketika merencanakan dan melaksanakan audit Bank berkaitan dengan tantangan yang spesifik dalam mengaudit Bank. “Profesioanal Scptism” dapat diartikan  secara professional punya rasa curiga atau tidak mudah percaya sebelum diyakini faktanya” (Penulis).
Prinsip 4.
Audit firms yang mengerjakan audit Bank harus memenuhi persyaratan pokok menyangkut quality control yang aplikabel terhadap perusahaan public sesuai dengan standard quality control yang diterima secara internasional.
Prinsip 5
External auditor Bank harus melakukan indentifikasi dan asesmen terhadap risiko mistatemen yang material pada laporan keuangan Bank dengan mempertimbangkan kompleksitas  aktivitas Bank  dan kebutuhan bank bagi lingkungan pengendalian (control environment)  yang kuat.
Prinsip  6
External Auditor Bank harus bisa melihat secara proporsional  risiko yang signifikan dari misstatemen yang material dalam laporan keuangan bank.
Prinsip  7
Audit Komite Bank harus mempunyai suatu tatacara  yang jelas dalam meproses persetujuan atau merekomendasikan persetujuan , penunjukan atau penunjukan ulang atau penggantian external auditor serta renumerasi bagi external auditor.
Prinsip  8
Komite Audit Bank harus memantau dan melakukan asesmen terhadap independensi dari external auditor.
Prinsip   9
Komite Audit Bank harus memantau dan melakukan asesmen terhadap efektivitas pelaksanaan audit oleh extertnal auditor.
Prinsip  10.
Komite Audit Bank harus mempunyai komunikasi yang efektif dengan external auditor agar memungkinkan bagi Komite Audit Bank untuk melaksanakan tanggung jawab pengawasannya.
Prinsip  11
Komite Audit Bank harus mempersyaratkan kepada external auditor untuk melaporkan kepada Komite Audit hal hal penting yang relevan dengan tanggung jawab pengawasan Komite Audit
Prinsip  12
Otoritas Penagawasan bank dan External Auditor Bank harus mempunyai hubungan yang efektif  yang mencakup adanya channel komunikasi yang sesuai  untuk pertukaran informasi yang relevan dalam rangka mengemban tanggung jawab tugas masing masing.
Prinsip  13.
External Auditor Bank harus memberikan laporan kepada Otoritas Pengawasan Bank terhadap permasalahan yang diperkirakan akan menjadi materi yang signifikan  bagi  pelaksanaan fungsi Otoritas Pengawasan Bank.
Prinsip  14
Harus dimungkinkan adanya komunikasi setiap saat serta komunikasi secara regular  antara Otoritas Pengawasan Bank dengan external auditor bank , serta organisasi profesi akunting sebagai satu kesatuan tentang risiko risiko kunci (key risks) serta isu systemic  sebagaimana pertukaran pandangan (diskusi) yang terus menerus tentang isu perkembangan teknik akunting dan auditing.
Prinsip  15.
Harus ada dialog secara regular yang efektif  antara Otoritas Pengawasan Bank dengan Badan  Pengawas Audit Firms yang relevan (relevan audit oversight body).
Prinsip  16.
Otoritas Pengawasan Bank dan Badan Pengawas Audit Firms harus membatasi diri dalam bertukar informasi khususnya menyangkut ketentuan  informasi  yang bersifat konfidensial .


Footing.

Adalah istilah auditing untuk salah satu teknik audit yaitu memeriksa kebenaran penjumlahan kebawah dari suatu daftar yang diuji. Biasanya diberi tanda ۸ dibawah angka yang diuji sebagai simbol bahwa penjumlahan telah dilakukan dengan benar.
Apabila pengujian tersebut dilakukan terhadap penjumlahan ke samping, maka pengujian itu disebut cross footing.

FVO (fair value option).

Adalah pengukuran nilai wajar Aset Keuangan melalui laporan laba rugi. Keputusan Bank untuk mengukur nilai wajar aset keungan melalui laporan laba rugi serupa dengan pilihan kebijakan akuntansi, dan ditetapkan bank pada saat pengakuan awal.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
(a) Penetapan nilai wajar (FVO) harus dilakukan terhadap seluruh instrumen keuangan yang dikelola dan dievaluasi secara berama-sama. Penetapan tidak dapat dilakukan hanya terhadap beberapa instrumen keuangan dalam suatu kelompok yang dikelola bersama sebagai suatu portofolio.
(b) Dokumentasi harus mencukupi sehingga dapat menunjukkan bahwa penggunaan FVO konsisten dengan manajemen risiko atau strategi investasi bank. Dokumentasi dilakukan secara basis portofolio, dan tidak perlu dilakukan terhadap setiap item instrumen keuangan

Hapus Buku.

Adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank kepada nasabah. Kebijakan dan prosedur hapus buku antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus buku.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan hapus buku wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur hapus buku wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap
pelaksanaan kebijakan hapus buku;
d. Kebijakan dan prosedur hapus buku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Pembiayaan (partial write off).
Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan.
Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan dimaksud diatas serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aktiva Produktif yang telah dihapus buku (13)
Istilah lain yang lazim digunakan adalah “Write Off”atau “Charge off”.

Hedged risk (Risiko yang dilindung nilai).

Adalah risiko-risiko yang dapat dilakukan lindung nilai. Pada prinsipnya, setiap risiko keuangan yang timbul dalam kegiatan usaha bank dapat dilindung nilai. Namun, PSAK 55 menyatakan bahwa:
a) Hanya risiko tertentu yang dapat diidentifikasi dan ditetapkan untuk dilindung nilai; dan
b) Risiko-risiko tersebut dapat berdampak pada laporan laba rugi.
Jenis-jenis risiko yang dapat dilindung nilai untuk instrumen keuangan antara lain mencakup risiko suku bunga, risiko pelunasan dipercepat, risiko nilai tukar, dan risiko kredit.
Jenis-jenis risiko yang dapat dilindung nilai untuk instrumen non keuangan antara lain mencakup risiko nilai tukar dan risiko nilai wajar secara keseluruhan.
Untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, lindung nilai harus terkait dengan risiko yang telah diidentifikasi dan ditetapkan secara spesifik dan mempengaruhi laporan laba rugi.
Jika risiko yang dilindung nilai hanya risiko-risiko tertentu yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai, maka perubahan yang diakui dalam nilai wajar item yang dilindung nilai yang tidak berkaitan dengan risiko yang dilindung nilai diakui berdasarkan kategori item yang dilindung nilai, yaitu diakui pada laporan laba rugi untuk instrumen dalam kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi atau diakui secara langsung dalam ekuitas untuk instrumen dalam kategori Tersedia untuk Dijual.

Instrumen keuangan.

Adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.

Instrumen lindung nilai.

Adalah:
(a) derivatif yang telah ditetapkan; atau
(b) aset keuangan non derivatif atau kewajiban keuangan non derivatif yang telah ditetapkan (hanya untuk lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar mata uang asing), yang mempunyai nilai wajar atau arus kas yang diperkirakan dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai.

Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo.

Adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta entitas mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, kecuali:
(a) investasi yang sebelum pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
(b) investasi yang ditetapkan oleh entitas dalam kelompok tersedia untuk dijual; dan
(c) investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.

Item yang dilindung nilai.

Adalah aset, kewajiban, komitmen pasti, prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi,atau investasi neto dalam operasi luar negeri yang :
(a) menyebabkan entitas menghadapi risiko perubahan nilai wajar atau arus kas masa datang, dan
(b) ditetapkan sebagai item yang diilindung nilai.

Jejak Audit (Audit Trail).

Segala jenis catatan (log) atau tahapan atau riwayat yang berkaitan dengan pencatatan dan pemrosesan suatu transaksi atau informasi tertentu yang dimaksudkan agar pada suatu saat informasi tersebut dapat dilakukan pelacakan atau penelusuran kembali untuk tujuan tertentu misalnya audit.

Jumlah tercatat (carrying amount).

Adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.

Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount).

Adalah nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai suatu aset.

Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount).

Adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.

Kebijakan akuntansi.

Adalah Kebijakan yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan). Apabila PSAK belum mengatur masalah pengakuan,pengukuran,penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi:
a. relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan; dan
b. dapat diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
4) mencerminkan kehati-hatian; dan
5) mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.
Dalam melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:
a.persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
b.definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK); dan
c.pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.

Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali.

Adalah kewajiban kepada bank dan pihak keti ga bukan bank yang berasal dari kontrak penjualan surat berharga dengan janji dibeli kembali (repo).

Kewajiban derivatif.

Adalah kewajiban yang merupakan potensi kerugian berdasarkan proses valuasi atas perjanjian/ kontrak derivatif yang mencerminkan selisih negatif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan.

Kewajiban Keuangan.

Adalah setiap kewajiban yang berupa:
(a) Kewajiban kontraktual:
(i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi merugikan entitas tersebut;
(b) Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
(i) non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menyerahkan suatu jumlah yang variabel (variable number) dari instrumen ekuitas milik entitas;\ atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang telah ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas. Untuk tujuan ini instrumen ekuitas milik entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mereka sendiri merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas milik entitas tersebut di masa yang akan dating

Kewajiban (Liabilities) Pengiriman Uang /Money Remittance.

Kewajiban (Liabilities) Money Remittance  merupakan hutang perusahaan masa kini akibat transaksi pengiriman uang yang penyelesaiannya pada pihak lain belum terpenuhi pada tanggal neraca. 

Kolusi.

Adalah persengkongkolan antara seseorang (nasabah) dengan oknum bank dengan mempelajari kelemahan prosedur bank dan berusaha memanfaatkan kelemahan tersebut dengan berbagai cara yang melawan hukum (memalsukan, merekayasa, membuat transaksi fiktif dan sebagainya) untuk memperoleh keuntungan bagi mereka sehingga menyebabkan kerugian bagi bank. Kolusi dapat terjadi pada semua aspek kegiatan bank, mulai dari transaksi kas, transaksi impor/ekspor serta valuta asing, transaksi surat berharga, kliring, perkreditan, pengadaan barang dan lainnya.

Komite Audit.

Adalah komite yang membantu dewan Komisaris bank dalam hubungannya dengan tugas-tugas dewan Komisaris dalam pengawasan pelaksanaan fungsi pengendalian khususnya Internal dan eksternal audit dalam bank.
Anggota Komite audit paling kurang terdiri dari :
i. Seorang Komisaris Independen
ii. Seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi
iii. Seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit.
Komisaris Inependen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit paling kurang 51 % dari jumlah anggota komite audit.
Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas , akhlak dan moral yang baik.
Tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasukkecukupan proses pelaporan keuangan.
2. Paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
• Pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern
• Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku
• Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
• Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kereja Audit Intern, akuntan publik ,dan hasil pengawasan Bank Indonesia
3. Wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Komitmen kuat pembelian.

Adalah suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang memuat semua persyaratan yang signifikan, termasuk harga dan waktu transaksi, termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi (highly probable).

Komitmen pasti.

Adalah perjanjian yang mengikat untuk mempertukarkan sumber daya dalam kuantitas tertentu pada tingkat harga tertentu dan pada tanggal atau tanggal-tanggal tertentu di masa datang.

Kuesioner Pengendalian Intern.

Adalah kuesioner yang digunakan oleh auditor untuk menilai kecukupan pengendalian intern dari satuan kerja yang di audit. Lazimnya kuesioner berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan suatu transaksi/kegiatan yang pilihan jawabannya adalah “ya“ dan “Tidak”. Jawaban “ya” berarti baik dan jawaban “tidak” merupakan hal yang perlu di analisa lebih lanjut karena mengandung kelemahan dalam sistim pengendalian intern yang diuji .

Kurs Penutupan.

Adalah kurs penutupan pada pukul 16.00 WIB setiap hari yang dapat dilihat pada informasi Laporan Harian Bank Umum yang dikelola Bank Indonesia.

Laporan Akuntan Independen.

Adalah laporan Akuntan Publik terhadap pemeriksaan (audit) Laporan Keuangan Tahunan bank yang dilakukan oleh suatu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Laporan tersebut memuat posisi keuangan (Neraca dan Laba rugi bank), perubahan ekuitas, juga memuat pernyataan Akuntan tentang ruang lingkup pemeriksaan, kesesuaian penerapan prinsip akuntansi secara konsisten dengan tahun sebelumnya, serta pendapat akuntan pemeriksa terhadap laporan keuangan bank yang diperiksanya.
Laporan disampaikan copynya kepada Bank Indonesia disertai dengan copy Management Letter.
Pendapat (opini) akuntan terhadap laporan keuangan bank yang diperiksa dapat berupa salah satu dari pendapat sebagai berikut :
Pendapat atas laporan Keuangan dan---(Kesimpulan yang mendasari)-
1.Wajar tanpa pengecualian/unqualified Opinion:-Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
2.Wajar dengan pengecualian/qualified Opinion):-Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu-
3.Tidak wajar/Adverse Opinion : -Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar-
4.Tidak memberikan pendapat/Disclaimer: -Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan di sajikan secara wajar.

Laporan audit khusus(special report).

Adalah laporan audit terbatas, baik ruang lingkup maupun tujuan pemeriksaannya termasuk laporan audit atas lembaga yang tidak bertujuan mencari laba.

Laporan keuangan interim.

Adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan

Laporan Keuangan Konsolidasi.

Adalah laporan keuangan yang merupakan hasil konsolidasi dengan grup usaha, baik dengan perusahaan anak mapun dengan induk perusahaan dibidang keuangan. Bank wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan Pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia.
Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidsi ditetapkan dan di atur lebih lanjut oleh Bank Indonesia pada :
1. Laporan keuangan konsolidasi yang disajikan pada Laporan Tahunan
2. Laporan keuangan Konsolidasi yang disajikan pada Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

Laporan Keuangan Tahunan.

Adalah Laporan Keuangan akhir tahun Bank yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi.

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan, sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Laporan keuangan publikasi bulanan sekurang-kurangnya memuat :
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
b. Komitmen dan kontinjensi.
c. Rincian kualitas aktiva produktif.
d. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah di bentuk dibandingkan dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
e. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Sebelum dipublikasikan oleh Bank Indonesia, Laporan bulanan tersebut disampaikan lebih dulu kepada bank yang bersangkutan untuk dilakukan penelitian mengenai akurasinya.

Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib disajikan dalam mata uang rupiah dan sekurang kurangnya mencakup :
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan perubahan Ekuitas.
b. Komitmen dan Kontinjensi.
c. Jumlah penyediaan dana kepada pihak terkait.
d. Kualitas aktiva produktif, kredit property dan kredit yang di restrukturisasi.
e. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk dibandingkan dengan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
f. Persentase pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
g. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
h. Transaksi spot dan transaksi derivative.
i. Rasio Posisi Devisa Neto.
j. Beberapa rasio keuangan bank.
k. Aktiva bank yang dijaminkan.
l. Kredit usaha kecil.
m. Informasi lain yang meliputi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus.
Laporan keuangan publikasi triwulanan wajib disajikan sekurang-kurangnya dalam bentuk perbandingan dengan laporan yang sama pada periode sebelumnya.Laporan untuk akhir bulan Desember wajib mencantumkan nama Akuntan publik (Partner in charge) serta opini dari akuntan publik yang bersangkutan.

Laporan perubahan ekuitas.

Adalah laporan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan bank selama periode pelaporan. Perubahan ekuitas bank menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Laporan perubahan ekuitas kecuali untuk perubahan yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham seperti setoran modal dan pembayaran dividen, menggambarkan jumlah keuntungan dan kerugian yang berasal dari kegiatan perusahaan selama periode yang bersangkutan.
PAPI mengatur Laporan perubahan ekuitas sbb :
Perusahaan harus menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
1. Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan.
2. Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas;
3. Pengaruh kumulati f dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait.
4. Transaksi modal dengan pemilik dan transaksi distribusi kepada pemilik.
5. Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya; dan
6. Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan
cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.

Laporan Tahunan.

Adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup :
a. Informasi umum yang meliputi antara lain, kepengurusan; kepemilikan; perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank; strategi dan kebijakan manajemen dan Laporan manajemen.
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi.
c. Opini dari Akuntan Publik.
d. Seluruh aspek tranparansi dan informasi yang wajib di sampaikan dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
e. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) yang wajib di ungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.
f. Jenis risiko dan potensi kerugian (Risk Exposure) yang di hadapi bank serta praktek manajemen risiko yang di terapkan bank.
g. Informasi lain.
Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan disajikan sekurang-kurangnya dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.

Lindung nilai (hedging).

Adalah strategi pengelolaan risiko dengan menggunakan instrumen keuangan (hedging instrument) untuk melakukan saling hapus (offset) atas perubahan nilai wajar atau arus kas dari aset atau kewajiban keuangan tertentu, suatu komitmen pasti (firm commitment), prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi (highly probable forecast transaction) atau investasi neto pada operasi di luar negeri (net investment in a foreign operation) yang merupakan item yang dilindung nilai (hedged item
Hubungan lindung nilai terdiri dari tiga jenis:
1) lindung nilai atas nilai wajar: suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar atas aset atau kewajiban yang telah diakui, atau komitmen pasti yang belum diakui, atau bagian yang telah diidentifikasi dari aset, kewajiban, atau komitmen pasti tersebut, yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laporan laba rugi.
2) lindung nilai atas arus kas: suatu lindung nilai terhada peksposur variabilitas arus kas yang (i) dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan aset atau kewajiban yang telah diakui (misalnya seluruh atau sebagian pembayaran bunga di masa datang atas utang dengan suku bunga variabel) atau yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi (highly probable), dan (ii) dapat mempengaruhi laporan laba rugi.
3) lindung nilai atas investasi neto pada operasi di luar negeri sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 10 mengenai Transaksi dalam Mata Uang Asing dan PSAK 11 mengenai Penjabaran dalam Mata Uang Asing.

Lindung Nilai atas Arus Kas (Cash Flow Hedge).

Adalah suatu lindung nilai terhadap risiko perubahan (variabilitas) arus kas dari:
1) Aset dan kewajiban;
2) Prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi;
3) Bagian terentu yang dapat diidentifikasi dari aset, kewajban, dan prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi; yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laporan laba rugi; dan
4) Komitmen pasti dalam mata uang asing, dimana yang dilindung nilai adalah risiko nilai tukar.
Lindung nilai atas arus kas antara lain meliputi:
a) Lindung nilai atas perubahan arus kas dari pendapatan bunga atas surat berharga bersuku bunga mengambang;
b) Lindung nilai atas perubahan arus kas dari prakiraan transaksi penjualan aset; dan
c) Lindung nilai atas komitmen pasti untuk membeli atau menjual aset atau kewajiban non keuangan dalam mata uang asing.

Lindung nilai portofolio (Portfolio Hedge).

Merupakan lindung nilai terhadap sekelompok komitmen pasti, aset, kewajiban, atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi dengan karakteristik risiko yang sejenis. Umumnya, risiko yang dilindung nilai berdasarkan basis portofolio adalah risiko suku bunga dan pelunasan dipercepat.
Lindung nilai portofolio dapat dilakukan dengan lindung nilai atas nilai wajar atau arus kas bergantung pada portofolio risiko yang dilindung nilai, sepanjang memenuhi 2 kondisi berikut:
1) Item individual dalam portofolio terekspos risiko yang sama yang akan dilindung nilai; dan
2) Perubahan nilai wajar dari setiap item individual dalam portofolio yang terkait dengan risiko yang dilindung nilai diperkirakan proporsional dengan perubahan nilai wajar secara keseluruhan

Mandays Audit.

Adalah perkalian antara jumlah hari audit dikalikan dengan jumlah auditor pemeriksa. Angka mandays digunakan untuk kalkulasi jumlah hari audit serta jumlah tenaga auditor yang di perlukan dalam melakukan audit pada suatu satuan kerja.
Misalnya :
untuk melakukan audit rutin pada suatu satuan kerja (cabang bank) berdasarkan pengalaman sebelumnya diperlukan waktu 20 hari oleh 3 orang auditor, atau = 20 x 3 = 60 mandays.
Jadi apabila akan dikirimkan 2 orang auditor untuk audit di perlukan = 30 hari untuk pelaksanaan audit tersebut, dengan asumsi kualitas dan prosedur serta banyak sampling yang di lakukan juga sama.

Mark Up.

Adalah salah satu teknik dalam manipulasi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sewajarnya:
1. Dengan meninggikan biaya investasi diatas biaya yang sebenarnya untuk mendapatkan kredit investasi yang lebih besar (mark up oleh Debitur atau calon debitur).
2. Meninggikan harga barang dalam pengadaan barang keperluan bank diatas harga sebenarnya, sehingga bank membayar lebih tinggi dari seharusnya (mark up oleh pegawai atau supplier atau kontraktor).

Metode biaya (Cost Method).

Adalah metode akuntansi yang mencatat investasi sebesar biaya perolehan. Penghasilan baru diakui oleh bank apabila investee mendistribusikan laba bersih (kecuali dividen saham) yang berasal dari laba setelah tanggal perolehan.

Metode Ekuitas (Equity Method).

Adalah metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan (cost) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian pemilikan bank atas aset bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi bank merefleksikan bagian laba atau rugi bank atas hasil usaha investee.

Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing.

Adalah metode yang digunakan bank dalam mencatat transaksi dalam mata uang asing yang dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis mata uang);
b. multi currency (lebih dari satu jenis mata uang).

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Single currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
rekening yang bersangkutan.

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Multi Currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut.
Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency)
yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan
neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.

Metode suku bunga efektif.

Adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, entitas mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut (seperti pembayaran awal, call option dan opsi sejenis lainnya), namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh premi atau diskon lainnya. Secara umum arus kas dan perkiraan umur dari kelompok instrumen keuangan sejenis dapat diestimasi secara handal. Namun demikian, dalam kasus yang jarang terjadi, apabila tidak mungkin mengestimasi arus kas atau perkiraan umur instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) secara handal, maka entitas menggunakan arus kas kontraktual selama periode kontraktual dari instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) tersebut.

Modal disetor.

Adalah modal yang telah ditempatkan dan disetor secara penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Yang dimaksud dengan bukti penyetoran yang sah antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan

Modal sendiri bersih.

Adalah:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas / Perusahaan Daerah;
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Koperasi; atau
c. perhitungan modal sendiri bersih atau yang dapat dipersamakan dengan itu sesuai jenis badan hukum yang bersangkutan, bagi badan hukum lainnya

Neraca Akhir Likuidasi.

Adalah neraca yang memuat posisi dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku. Lihat→ Tim Likuidasi Bank

Neraca Penutupan (dalam Likuidasi Bank).

Adalah laporan keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban, dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Neraca Sementara Likuidasi.

Adalah neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank , yang memperhitungkan /memuat sekurang-kurangnya :
a. Posisi aset berdasarkan nilai Aktual yang diperhitungkan dapat direalisasikan ;
b. Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditur

Net Worth.

Adalah jumlah kekayaan bersih (shareholder’s equity) suatu perusahaan atau bank. Angkanya dapat dicari melalui Total Assets dikurangi Total Liabilities pada suatu tanggal tertentu. Kelebihan assets dari liabilities adalah shareholder’s equity dari suatu perusahaan atau suatu bank.

Nilai wajar.

Adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai

Non Interest Income.

Pendapatan bank yang tidak berasal dari kredit serta pendapatan non operasional. Istilah lainnya adalah fee base income.

Offsetting Account.

Adalah rekening yang berfungsi sebagai “Pos Pengurang” agar penyajian posisi Aktiva dalam Laporan Keuangan (Neraca) memberikan gambaran yang lebih kongkrit.
Rekening-rekening yang berfungsi sebagai Offsetting account antara lain adalah :
• Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif (dapat dirinci menurut jenis aktiva produktif yang bersangkutan serta menurut kolektibilitas kredit).
• Cadangan penghapusan Aktiva Tetap.
• Penyisihan untuk penurunan nilai surat berharga.

PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia).

Adalah petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanju tdari beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi industri perbankan. PAPI 2001 telah disesuaikan menjadi PAPI 2008. Penyesuaian diperlukan terkait dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan menyangkut ‘ Penyajian dan Pengungkapan ‘ dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan mengenai ‘ Pengakuan dan Pengukuran’ . PAPI 2008 merupakan acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank.
Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
PAPI dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Untuk perbankan syariah, istilah yang digunakan adalah PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), yaitu standard akuntansi yang relevan bagi perbankan syariah.

Pasiva valuta asing.

Adalah pasiva yang terdiri darigiro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan impor, rekening antar kantor pasiva, pendapatan komprehensif lainnya dari surat-surat berharga valuta asing selain saham dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.

Pembelian atau penjualan secara reguler.

Adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.

Pemeriksaan Substantif (Audit Substansi).

Adalah pemeriksaan yang bersifat mendetil untuk mengetahui substansi masalah tentang sesuatu yang ingin di ketahui (objek audit), umpamanya pemeriksaan substantif terhadap Kredit Investasi pada suatu Bank (cabang ) tertentu, , atau pemeriksaan substantif terhadap Kredit Bermasalah (NPL) pada Cabang Bank A di kota tertentu..

Pendapatan dan beban lain lain (Pada PVA Bukan Bank)

Adalah macam macam pendapatan dan beban yang timbul diluar kegiatan pokok perusahaan seperti pendapatan atau beban bunga, laba rugi atas penjualan aset tetap,  laba rugi atas selisih kurs serta pendapatan atau beban lainnya. Selisih kurs (exchange difference) adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
Setiap akhir periode harus dihitung selisih kurs untuk simpanan atau hutang dalam mata uang asing.  Selisih kurs yang timbul sebagai perbedaan antara  kurs tanggal neraca  dengan kurs tunai pada saat terjadinya  transaksi diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.
Selain itu penggunaan kurs yang berbeda antara saldo UKA  pada laporan laba rugi yang disetarakan dalam Rupiah menggunakan kurs transaksi  PVA  dengan saldo UKA pada neraca yang disetarakan  dalam Rupiah menggunakan kurs Bank Indonesia akhir periode Laporan Keuangan juga diakui sebagai keuntungan atau kerugian kurs periode berjalan.

Pendapatan Operasional (Bagi PVA BUkan Bank).

Bank Indonesia memberikan pengertian Pendapatan Operasional bagi PVA Bukan Bank sbb :
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas , yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Pendapatan operasional PVA Bukan Bank  diperoleh dari kegiatan pokok perusahaan yaitu Penjualan UKA dan Pencairan TC berdasarkan kurs transaksi yang dilandasi dengan penerbitan nota transaksi serta Pendapatan Money Remmitance yang diperoleh dari jasa pengiriman/penerimaan uang (jika PVA bukan Bank memunyai  izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pengiriman uang.)

Pengawasan Melekat (di Bidang Perkreditan).

Adalah pengawasan sehari-hari melalui prosedur baku dan pengawasan atasan.
Dalam bidang perkreditan pengawasan melekat diwujudkan dalam penerapan sebagai berikut :
1. Direksi bank menetapkan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengawasan melekat, dengan memperhatikan prinsip pemisahan fungsi operasional dan pengawasan.
2. Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung terhadap pemberian kredit berdasarkan penetapan Direksi bank.
3. Pejabat dan atau unit kerja pengawasan melekat mempertanggung jawabkan hasil pengawasannya sekurang-kurangnya berupa penyampaian laporan tertulis secara berkala kepada pejabat atasannya dengan tembusan kepada direksi mengenai:
e. Penilaian atas kualitas portofolio perkreditan secara menyeluruh,disertai penjelasan atas kredit yang kualitasnya menurun
f. Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan ketentuan intern bank
g. Besarnya tunggakan bunga yang ditambahkan pada kredit yang di-plafondering
h. Pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan pejabat perkreditan, disertai dengan tindakan serta saran perbaikan.

Pengendalian Intern (Internal Control).

Pengendalian intern merupakan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen bank secara berkesinambungan (on going basis) guna :
1. Menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank
2. Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku
4. Mengurangi dampak keuangan/kerugian penyimpangan termasuk kecurangan/ fraud , dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
5 Meningkatkan efektifitas organisasi dan meningkatkan effisiensi biaya
Tujuannya adalah :
1. Kepatuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan Kepatuhan)
2. Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang benar, lengkap dan tepat waktu. (Tujuan Informasi)
3. Effisiensi dan effektivitas dari kegiatan usaha bank. (Tujuan operasional)
4. Meningkatkan efektifitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi secara menyeluruh. (Tujuan budaya risiko).
Elemen Pengendalian Intern :
1. Pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian
2. Identifikasi dan penilaian risiko
3. Kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi
4. Sistem akuntansi , informasi dan komunikasi
5. Kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.

Pengertian dan Dasar Pencatatan Aset.(Pada PVA Bukan Bank)

Adalah Pengertian dan dasar Pencatatan Aset yang ditetapkan  BI pada ketentuan bagi Pedagang Valas bukan Bank, sebagai berikut :
Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan .
Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatif  transaksi semacam itu menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud  dalam aset yang dapat mengalir ke dalam perusahaan dengan beberapa cara , misalnya :
a.      Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam produk barang dan jasa yang dijual oleh perusahaan;
b.      Dipertukarkan dengan aset lain ;
c.      Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban; atau
d.      Dibagikan kepada para pemilik perusahaan. 

Pengertian dan Dasar pencatatan Aset Tetap (Pada  PVA bukan Bank)

Adalah Pengertian dan adasar pPencatatan  Aset Tetap yang ditetapkan Bank Indonesia dalam  ketentuan tentang Pedagang Valas bukan Bank sebagai berikut :
Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasional perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Aset tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
Penyusutan adalah alokasi sistimatik jumlah yang dapat disusutkan (depreciable) dari suatu aset sepanjang masa manfaat.
Masa manfaat adalah :
a.      Periode suatu aset diharapkan digunakan  oleh perusahaan, atau
b.      Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset oleh perusahaan.
Penyusutan untuk periode akuntansi diakui sebagai beban dalam laporan  laba rugi untuk periode  akuntansi yang bersangkutan.
Jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan  ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat aset dengan berbagai metode penyusutan yang sistimatis dan konsisten kecuali perubahan keadaan yang memberi  alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam suatu periode  akuntansi di  mana metode penyusutan berubah, pengaruh perubahan harus dikuantifikasi dan harus diungkapkan.
Pelaksanaan standar  akuntansi  aset tetap  bagi PVA Bukan Bank adalah sama dengan standar akuntansi aset tetap menurut  PSAK pada umumnya .

Pengertian dan Dasar Pencatatan Ekuitas (Pada PVA Bukan Bank)

Adalah Pengertian dan dasar Pencatatan Ekuitas yang ditetapkan  BI pada Pedagang Valas bukan Bank sebagai berikut :
Ekuitas adalah merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan  yaitu selisih antara aset dan kewajiban (liabilities) yang ada dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.
Pada dasarnya ekuitas berasal dari investtasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas terutama dapat bertambah  atau berkurang dengan adanya penambahan modal disetor atau ditarik kembali oleh pemilik, laba atau rugi usaha, dan pembagian keuntungan.
Ekuitas sebagai hak pemilik dalam perusahaan  harus dilaporkan  sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas  dan disajikan  sesuai dengan peraturan pwerundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Pada pokoknya pengungkapan unsur ekuitas  diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, dan saldo laba rugi.
Pengertian dan dasar pencatatan ekuitas bagi PVA Bukan Bank  adalah sama dengan pengertian dan dasar pencatatan ekuitas pada perusahaan umumnya sebgaimana diatur dalam PSAK.

Penghentian pengakuan.

Adalah pengeluaran aset keuangan atau kewajiban keuangan yang sebelumnya telah diakui dari neraca entitas

Pengujian (to examine).

Adalah salah satu teknik audit, yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan luas mencakup catatan, dokumen, penilaian atas prosedur, interview petugas dan sebagainya sehingga auditor dapat mengambil kesimpulan atas kecukupan, memadai atau tidak kelayakan dari hal-hal yang dilakukan pengujiannya
Istilah lain yang sering digunakan dengan pengertian yang sama adalah pengecekkan atau “to check“.

Penurunan nilai Kredit.

Adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti obyektif terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal kredit tersebut, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.

PIC Laporan (Person in charge – Laporan).

Adalah petugas yang ditunjuk oleh Bank Pelapor untuk melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.

Pinjaman yang diberikan dan piutang.
.
Adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:
(a) pinjaman yang diberikan dan piutang yang dimaksudkan oleh entitas untuk dijual dalam waktu dekat (near term), yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, dimana sebelum pengakuan awaloleh entitas ditetapkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
(b) pinjaman yang diberikan dan piutang yang sebelum pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau
(c) pinjaman yang diberikan dan piutang dalam hal pemilik mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, dan diklasifikasikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual.

Piutang  TC

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan bagi Pedagang Valas bukan Bank , adalah piutang yang timbul atas pembelian TC dari nasabah yang belum dicairkan menjadi kas atau bank. Piutang TC meliputi  TC yang sudah dibayar dan belum ditagih ke bank atau lembaga penerbit. 

Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit.

Adalah penjumlahan antara Posisi Devisa Neto secara keseluruhan akhir hari kerja sebelumnya dengan posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.
Bank wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto paling tinggi 20% dari Modal setiap 30(tiga puluh) menit sejak sistem tresuri Bank dibuka sampai dengan sistem tresuri Bank ditutup.
Perhitungan Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit menggunakan Kurs Penutupan pada hari kerja sebelumnya.

Posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.

Merupakan selisih bersih antara transaksi beli dan jual valuta asing yang terkait dengan kegiatan tresuri Bank pada posisi akhir 30 (tiga puluh) menit yang bersangkutan. Perhitungan posisi terbuka tresuri dimaksud termasuk transaksi valuta asing yang telah dilakukan (deal done) namun belum dimasukkan ke dalam sistem tresuri. Yang dimaksud dengan “kegiatan tresuri” antara lai n transaksi beli dan jual valuta asing yang dilakukan di dealing room.

Prakiraan transaksi.

Adalah transaksi di masa datang yang belum mengikat namun telah diantisipasi.


Prinsip Pengakuan Pandapatan dan Beban (Pada PVA Bukan Bank)

Adalah prinsip prinsip yang ditetapkan  Bank Indonesia dalam ketentuan mengenai PVA Bukan Bank  sebagai berikut :
Pndapatan , beban , laba dan rugi wajib dipertimbangkan sedemikian rupa agar memberikan gambaran yang layak mengenai hasil usaha perusahaan untuk periode tertentu.
Pendapatan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi dimasa depan yang berkaitan dengan peningkatan asset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur  dengan andal yang timbul dari penyerahan barang atau jasa  atau aktivitas usaha lainnya di dalam suatu periode.
Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan  yang berkaitan dengan penurunan asset atau peninhgkatan  kewajiban telah terjadi  dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan  kewajiban atau penurunan aset.
Beban segera diakui dalam laporan laba rugi kalau pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai aset untuk diakui dalam neraca.  

Properti Terbengkalai (Abandoned Property).

Adalah aktiva tetap dalam bentuk properti yang dimiliki bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha Bank yang lazim adalah property yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha bank , sepanjang dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas , dan property yang digunakan untuk sarana pendidikan , serta property lain yang telah ditetapkan untuk digunakan Bank dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat.

PSAK – ETAP.

Adalah Penetapan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan,sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP. .
Dewan Standar Akuntasi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) selain mengeluarkan PSAK 50 dan PSAK 55 juga menerbitkan StandarAkuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
DSAK-IAI dalam SAK ETAP menyatakan bahwa SAK ETAP dapat diberlakukan bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, sepanjang otoritas berwenang mengatur penggunaan SAK ETAP dimaksud.
Mengingat Penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 bagi BPR dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh maka BPR memerlukan standar akuntansi keuangan yang sesuai.
Sehubungan dengan itu maka Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipandang perlu untuk menerapkan SAK – ETAP sebagai standar akuntansi keuangan bagi BPR
Dengan diberlakukannya SAK ETAP sebagai standar akuntansi keuanganbagi BPR, maka pedoman akuntansi atas transaksi keuangan BPR tetap menggunakan pedoman akuntansi sebagaimana yang digunakan selama ini sepanjang Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PABPR) belum diberlakukan

Rekonsiliasi.

Istilah ini dipakai baik dalam akuntansi maupun TSI (Teknologi Sistim Informasi) sebagai proses pencocokan data akuntansi, transaksi, atau saldo suatu rekening meliputi identifikasi, perhitungan serta membandingkan dengan sumber data.

Risk Based Audit (Audit Berbasis Risiko).

Adalah audit (terutama audit internal bank) yang difokuskan pada risiko bisnis bank serta prosesnya. Dalam audit berbasis atau berdasarkan risiko , sumber daya dan waktu yang digunakan untuk audit dialokasikan terutama pada area yang berisiko tinggi. Demikian pula frekwensi audit, area yang berrisiko tinggi diaudit lebih sering dibandingkan dengan area yang risikonya lebih rendah. Dengan demikian audit coverage dibedakan menurut tingkatan risiko pada area yang diperiksa, sehingga tidak semua satuan kerja diperiksa sekali dalam setahun. Contoh sebagai berikut :
Tingkatan Risiko Satuan Kerja:-------------Frekwensi Audit:----------------
High Risk--------------------------------- Setiap 6 bulan---------------------
Above Average----------------------------- Setiap 9 bulan----------------
Average----------------------------------- Setiap 12 bulan---------------
Below average----------------------------- Setiap 18 bulan----------------
Low Risk---------------------------------- Setiap 24 bulan----------------

Saldo laba.

Adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu. PAPI menjelaskan lebih lanjut sbb :
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba/rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu.
Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.

Security Audit.

(a) Dalam Sistem BI-RTGS
Adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal yang independent dari satuan kerja operasional Sistem BI-RTGS atau auditor external terhadap keamanan:
1. teknologi informasi internal Peserta
2. hubungan (interface) antara Aplikasi RT dengan sistem internal Peserta, dan
3. kondisi lingkungan Peserta
Peserta wajib melakukan security audit sekurang-kurangnya sekali dalam jangka waktu satu tahun sejak kepesertaan dan setiap terjadi perubahan dalam sistem teknologi informasi Peserta yang terkait dengan sistem BI-RTGS serta menyampaikan hasil security audit tersebut kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah dilakukan security audit.
(b) Dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Adalah pemeriksaan terhadap keamanan teknologi informasi internal Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) selain BI, hubungan (interface) antara aplikasi KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dengan sistem internal PKL Selain BI serta kondisi lingkungan PKL Selain BI. Pelaksanaan Security Audit dapat dilakukan oleh auditor internal bank yang kantornya menjadi PKL Selain BI atau auditor eksternal. Dalam hal Bank memiliki beberapa kantor yang menjadi Penyelenggara Kliring Lokal Selain BI, security audit dilakukan terhadap seluruh kantornya yang menjadi PKL Selain BI.
Selisih nilai revaluasi aset tetap.
Adalah selisih nilai revaluasi aset tetap yang diklasifikasikan ke saldo laba dalam hal Bank melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 diberlakukan dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap. Termasuk dalam komponen ini adalah selisih lebih revaluasi ase tetap yang tersisa dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi.

Sistem Informasi Akuntansi.
Adalah ssstem yang antara lain dapat menghasilkan laporan keuangan , perhitungan KPMM , penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva , perhitungan BMPK yang menghitung seluruh eksposur Bank dan eksposur Perusahaan Anak secara konsolidasi serta penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi.

SKAI (Satuan Kerja Audit Intern).

Adalah satuan kerja dalam organisasi bank yang membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil audit. Dalam melaksanakan hal ini auditor intern mewakili pandangan dan kepentingan profesinya dengan membuat analisis dan penelitian dibidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan secara on site dan pemantauan secara off site, serta memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen.
SKAI juga mengindentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
Istilah lain untuk SKAI adalah ”Internal Audit”.

SPFAIB (Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank).
Adalah ketentuan Bank Indonesia tentang kewajiban untuk menerapkan suatu standar pelaksanaan fungsi Audit intern pada bank umum yang merupakan ukuran minimal yang harus di laksanakan oleh setiap bank umum di Indonesia.

SPPIA ( Standard for Proffesional Practice on Internal Auditing).

Adalah Standard Praktik Internal Audit internasional yang diterbitkan oleh Institute of Internal Auditor yang menjadi acuan bagi internal auditor (anggota IIA) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bank Indonesia menganjurkan Bank-Bank Umum di Indonesia menggunakan SPPIA sebagai acuan dalam menyusun standard internal audit bagi bank umum.
Tujuan SPPIA adalah :
1) Memberikan gambaran prinsip-prinsip dasar yang menyajikan praktik internal audit yang seharusnya
2) Menyediakan suatu kerangka kerja untuk membentuk dan meningkatkan suatu jangka acuan (broad range) dari nilai tambah kegiatan internal audit.
3) Sebagai basis bagi evaluasi kinerja internal audit
4) Mempercepat perbaikan proses organisasi dan operasi.
Standard for Proffessional Practice on Ingernal Auditing terdiri dari :
I. Attribute Standard
II. Performance Standard , dan
III. Implementation Standard
Attribute standard memberikan arah tentang karakteristik dari organisasi serta pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan internal audit. Performance standard menjelaskan tentang sifat dari kegiatan internal audit dan menyediakan kriteria tentang mutu (quality) terhadap mana kinerja (performance) dari jasa jasa audit ini dapat dinilai. Sementara attribute standard dan performance standard dapat diterapkan pada semua jasa internal audit , implementation standard diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang spesifik.
Hanya ada satu set Attribute dan Performance Standard , dilain pihak terdapat multiple set untuk standar implementasi, masing-masing satu set untuk setiap kegiatan audit yang utama (major type of internal audit activity). Standard implementasi ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan dalam pemeriksaan (assurance) (A) dan konsultasi (consulting) (B).
Standard yang ditetapkan merupakan bagian dari Kerangka Kerja Praktik Profesional (The Professionnal Practice Framework).

Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Adalah Standard Akuntansi yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (Organisasi Profesi Akuntansi di Indonesia) yang menjadi pedoman pokok untuk penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan bagi Perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya agar laporan keuangan lebih dimengerti, dapat di perbandingkan serta tidak meyesatkan karena telah menggunakan standar yang dimengerti dan dipahami baik oleh penyusunnya, pemeriksanya dan (diharapkan) pembacanya.
Standar Akuntansi Keuangan tersebut disusun dengan mengacu kepada International Accounting Standard yang disusun oleh International Accounting Standard Committee (IASC).
IASC adalah suatu organisasi yang mewakili badan akuntansi dari lebih 70 negara yang bertujuan untuk menyelaraskan standard akuntansi secara internasional.

Standar Pekerjaan Audit.

Digunakan dalam pengertian sebagai berikut :
i. Adalah standar audit yang disusun oleh SKAI dalam melaksanakan pekerjaan internal audit pada bank-nya.
ii. Adalah Standar dalam melaksanakan pekerjaan audit yang di tetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang disebut sebagai SA–IAI (Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia). Standar tersebut terdiri dari Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan, yang semuanya berjumlah 10 butir, yang merupakan pegangan bagi anggota IAI (khususnya Akuntan Publik) dalam melaksanakan pekerjaannya.


Statutory Audit.

Adalah audit yang dilakukan untuk melihat kesesuaian pokok yang diperiksa dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku . Dalam beberaoa jurisdiksi  , pemeriksaan tersebut bisa mencakup ‘audit laporan keungan’ . Dalam jurisdiksi lain  dapat meliput tambahan materi laporan oleh external auditor seperti laporan tentang ‘Pengendalian intern” dan ‘regulatory return”. 

Struktur Pengendalian Intern.

Adalah struktur dalam organisasi bank yang meliputi kebijakan, organisasi, prosedur, metode dan ketentuan yang terkoordinasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan harta kekayaan, meyakini akurasi dan kehandalan data akuntansi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara ekonomis dan efisien serta mendorong ditaatinya kebijaksanaan manajemen yang telah digariskan. Dalam organisasi bank, pengendalian intern meliputi juga aspek-aspek yang mampu menjamin keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat dan pihak ketiga lainnya

Sub Elemen Pengendalian Intern.

Adalah elemen yang membangun sistim pengendalian intern dalam perusahaan termasuk bank untuk menghindarkan penyimpangan berupa kesalahan pencatatan, menghilangkan dengan sengaja, otorisasi yang tidak semestinya, pelaksanaan yang tidak efektif dan efisien, serta kecurangan dan pencurian.
Elemen tersebut adalah :
1.Pemisahan tugas yang cukup.
Ada beberapa pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan oleh orang yang berbeda, artinya untuk pengendalian yang baik tugas-tugas tersebut tidak dirangkap :
1.a..Pemegang aktiva (custodian) dengan akunting.
Aktiva terutama aktiva lancar akan sangat mudah digelapkan apabila fungsi tersebut ditangani oleh satu orang.
1.b.Pemegang aktiva (custodian) dengan otorisasi terhadap transaksi aktiva. Orang yang menyetujui transaksi atas aktiva haruslah orang yang berbeda dengan yang menyimpannya.
1.c.Tanggung jawab operasional harus dipisah dari tanggung jawab pembukuan. Dengan demikian dapat diharapkan saling kontrol antara keduanya.
1.d.Pemisahan tugas bidang Teknologi Informasi. Hendaknya tugas tugas analis sistem, programmer, operator, dan pustakawan, kelompok pengendali data di lakukan oleh person yang berbeda.
2. Otorisasi yang pantas atas transaksi dan aktivitas.
Otorisasi harus dilakukan sepadan dengan sifat dan besarnya transaksi, karena itu tingkatan pengambilan keputusan terhadap sesuatu transaksi haruslah sesuai dengan tingkatan atau level dari manajemen.
3. Dokumen dan catatan yang memadai. Dokumen dan catatan hendaknya diatur sebagai berikut :
o Berseri dan prenumbered, sehingga memudahkan pengendalian karena gampang diketahui apabila ada yang hilang.
o Disiapkan pada saat terjadinya transaksi, atau segera setelah terjadi transaksi. Karena semakin lama jarak waktu dengan transaksi akan semakin lemah tingkat kepercayaan karena kemungkianan terjadi kesalahan semakin besar.
o Sederhana dan mudah dipahami.
o Dirancang agar praktis dan multiguna.
o Didesain agar mengarah pada penyajian yang benar, jelas cara mengisinya, ada arah yang jelas, ada ruang untuk approval dan sebagainya.
4 Pengendalian fisik atas aktiva dan catatan. Aktiva harus di lindungi dari segala kemungkinan yang merugikan.
Ada perlindungan yang sepantasnya terhadap aktiva secara fisik, seperti perlindungan dari kerusakan, dari pencurian, baik barangnya maupun dokumen disimpan ditempan yang sesuai.
5. Adanya pengecekan yang independen terhadap pelaksanaan butir 1 s/d 4 diatas oleh pihak lain yang independen yang lazimnya dilakukan oleh Internal Audit dalam perusahaan.
Penyebutan sebagai “Sub Elemen Pengendalian Intern” adalah untuk membedakannya dengan Elemen Pengendalian Intern ,
lihat Pengendalian Intern

Suspense Account.

Adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
Suspense Account digolongklan sebagai Aktiva Non Produktif. Ketentuan lain menyangkut suspense account ditetapkan BI sebagai berikut :
 Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening suspense account
 Kualitas rekening suspense account ditetapkan sebagai berikut :
- Lancar , apabila suspense account tercatat dalam pembukuan bank sampai dengan 180 hari
- Macet , apabila telah tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 hari.

Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali.

Adalah tagihankepada bank dan pihak keti ga bukan bank yang berasal dari kontrak pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali (reverse repo).

Teknik Pengujian.

Adalah istilah audit untuk teknik yang dipakai dalam melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap objek yang di periksa, antara lain; vouching; tracing; footing; confirming, reconciling; interviewing dan sebagainya.

Tick Mark.

Merupakan teknik audit yang dilambangkan dengan symbol-simbol tertentu dalam kertas kerja auditor, yang mempunyai makna khusus tentang pengujian yang telah di lakukan auditor.

Uji Tuntas.

Adalah penelitian terhadap suatu entitas ekonomi menyangkut sesuatu atau berbagai bidang yang dianggap sangat menentukan dan ingin diketahui keadaan yang sebenarnya secara mendalam.
Penelitian dapat mencakup berbagai aspek seperti :
a. Aspek Hukum, menyangkut Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahannya, Kontrak atau komitmen dengan pihak ketiga dan sebagainya;
b. Aspek ekonomi dan keuangan, menyangkut potensi perusahaan, riil asset yang sesungguhnya, piutang macet, hutang yang harus diselesaikan, nilai good will dan sebagainya.
Lazimnya uji tuntas dimaksudkan untuk menilai perusahaan dalam rangka merger, akuisisi, pembelian sebagian besar saham perusahaan dan sebagainya. Hasil uji tuntas dipakai oleh pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dalam transaksi pembelian atau akuisisi, menetapkan porsi saham para pihak dalam merger.
Uji tuntas dapat dilakukan oleh Konsultan Keuangan, Kantor Akuntan Publik, maupun Law Firm atau bersama–sama sesuai kebutuhan. Istilah yang juga populer mengenai hal ini adalah “Due Diligent“.

Working Papers (Kertas Kerja Audit/KKA).

Adalah semua berkas yang dibuat dan diperoleh pada pelaksanaan audit.
Working Papers (WP) dapat berupa kertas, disket, pita magnetic, film atau media lain.
WP dalam pelaksanaan Internal Audit Bank adalah arsip milik bank, sehingga harus diperhatikan peraturan yang berlaku pada bank yang bersangkutan tentang tertib penyimpanannya, keamanannya, kerahasiaannya, tatacara peminjamannya atau izin penggunaan dan sebagainya.

Write Off.

Adalah pemindahan pencatatan kredit macet dari intra komptabel menjadi ekstra komptabel, artinya setelah di Write Off saldo rekening debitur yang bersangkutan tidak tercatat lagi dalam neraca bank atau dihapus dari “pembukuan bank”.
Hal tersebut tidak berarti pembebasan kepada debitur untuk tidak membayar kewajibannya.
Write off berarti kredit tersebut telah dibukukan sebagai kerugian bank yang dibebankan pada cadangan yang dibentuk yaitu atas beban PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) bank. Penagihan kredit yang telah di write off tetap dilakukan bank dengan berbagai cara dan apabila berhasil akan dbukukan kembali untuk menambah PPAP yang bersangkutan.
Istilah lain untuk write off adalah “Charge – Off“ karena di bebankan kepada “allowances“ yang bersangkutan. Untuk hal yang sama dapat juga dipakai istilah “Hapus Buku” atau “Penghapus-Bukuan“.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.