Friday, June 5, 2009

8. ISTILAH TRESURI DAN DANA

Agunan Berkualitas Tinggi.

Adalah agunan yang disyaratkan Bank Indonesia sebagai jaminan atas bantuan pendanaan jangka pendek dalam rangka pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai Lender of the last resort, kepada bank penerima bantuan. Disamping berkualitas tinggi jaminan juga harus mudah dicairkan; meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila bantuan pendanaan jangka pendek tersebut tidak dapat dilunasi pada jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang di kuasainya.

ALCO (Asset and Liability Committee).

Adalah suatu lembaga dalam organisasi bank umum untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Asset and Liability Management (ALMA)
Cakupan kebijakan ALCO meliputi :
(1) Uraian tentang tanggung jawab , frekwensi ALCO meetings , dan keanggotaan ALCO:
(1.a.) Uraian tentang jalur pelaporan antara ALCO dan Direksi
(1.b.) Uraian tentang strategi penanaman dana
(1.c.) Strategi hedging
(1.d.) Strategi pendanaan
(1.e.) Strategi penetapan harga
(2) Pengelolaan risiko suku bunga , yaitu :
(2.a) Penetaspan limit terhadap exposure tertentu
(2.b) Pengukuran risiko dengan menggunakan Gap Analysis , Duration Analysis atau Simulation Model.
Tanggung jawab ALCO antara lain mencakup :
(a) Pengembangan , kaji ulang dan modifikasi strategi ALM
(b) Evaluasi posisi risiko suku bunga bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko suku bunga.
(c) Kaji ulang penetapan harga (pricing) aktiva dan pasiva untuk memastikan bahwa pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman dana , meminimumkan biaya dana , dan memelihara struktur neraca bank sesuai dengan strategi ALMA bank.
(d) Kaji ulang deviasi antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan
rencana bisnis bank.
(e) Penyampaian informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuandan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA.
Frekwensi ALCO Meeting dapat dilakukan secara bulanan , atau triwulanan
sesuai dengan perubahan perekonomian , kondisi bank dan profil risiko suku
bunga dan risiko likiditas :
 ALCO meeting bulanan harus menkaji ulang keputusan penanaman dana (jangka pendek) , penetapam harga dan keputusan pendanaan lainnya , trend perkembangan dana dan pinjaman (loan mix) serta realisasi dan rencana anggaran. Apabila perlu strategi ALMA disesuaikan dengan peerkembangan terkini.
 ALCO meeting triwulanan sekurang-kurangnya mengkaji ulang analysis risiko suku bunga secara lengkap, penyesuaian manajemen risiko suku bunga dan menerapkan perubahan strategi serta menyediakan arah (policy direction ) kepada ALCO.
Pelaporan :
Laporan harus fokus dan didokumentasikan , antara lain meliputi :
(1) ALCO minutes , termasuk minutes sebelumnya.
(2) Laporan Rugi Laba , yang menyajikan data perbandingan periode satu tahun sebelumnya.
(3) Neraca , yang menyajikan perbandingan dengan periode satu tahun sebelumnya
(4) Proyeksi anggaran
(5) Laporan kredit baru
(6) Laporan margin analysis
(7) Laporan analysis likiditas , terutama laporan penerimaan dan penggunaan dana
(8) Analysis dana pihak ketiga (DPK) yang menggambarkan trend berbagai produk DPK tersebut
(9) Laporan data penetapan harga (pricing) yang merefleksikan harga atau biaya dari suatu produk
(10) Laporan model simulasi (apabila bank menggunakan model tsb) atau gap untuk menggambarkan profil suku bunga
(11) Laporan hedging apabila bank melakukan strategi hedging

ALMA (Asset and Liability Management).

ALMA pada Bank Umum.
Pengelolaan Asset and Liability Management adalah salah satu proses penerapan manajemen risiko pada Bank Umum . Bank menerapkan ALMA untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko suku bunga , risiko nilai tukar , dan risiko likiditas .
Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ALMA , bank membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) yang besaran organisasi komite dimaksud disesuaikan dengan volume dan kompleksitas transaksi perbankan
yang terkait dengan pelaksanaan ALMA .
Anggota ALCO terdiri dari bidang perkreditan , tresuri , pendanaan yang diberi wewenang serta Direksi terkait.
Kebijaksanaan ALMA harus menggambarkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan dalam :
(a) Identifikasi risiko suku bunga yang berasal dari transaksi dan produk bank
(b) Penetapan sistem pengukuran risiko suku bunga
(c) Formulasi dan eksekusi strategi pengelolaan eksposur risiko suku bunga
(d) Otorisasi dan mekanisme pengecualian kebijakan.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mengemban fungsi“Lender of the last resort” dan pemberian BLBI adalah dalam rangka memenuhi fungsi tersebut. Istilah yang dipakai setelah di berlakukannya Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 adalah “Bantuan Pendanaan Jangka Pendek”.

BLBI dalam program rekapitalisasi Bank Umum.

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 dan Keputusan Presiden No.120 tahun 1998 .

Blotter.

Adalah buku catatan dealer (dapat juga berupa sheet ) yang berisikan “deal” yang di lakukan dealer suatu bank dengan dealer dari bank atau lembaga keuangan lainnya mengenai penempatan atau penerimaan dana.
Isi blotter antara lain, Tanggal dan jam serta menit dari deal yang terjadi, Nama counterpart (dealer) bank lain, jumlah dana yang ditempatkan (sold) atau diterima (Bought) , FX rate , Value date, Jenis penempatan, maturity, paraf dealer yang bersangkutan, paraf supervisor atau Head dealer, catatan atau keterangan. Pada akhir hari dibuat rekapitulasi pada Blotter ; Total Bought ; Total Sold dan Open Position, Gain and Losses
Atas dasar Blotter, dealer membuat dealer slip sebagai instruksi pemindahan dana kepada Bagian Settlement untuk pemindahan dana kepada peminjam baik melalui BI (Kliring), Nota Debet Kredit maupun via SWIFT/Telex khususnya untuk transaksi dengan Depository Correspondent. Berdasarkan blotter, dealer menyusun catatan lain yang berisikan maturity dari masing-masing dana sebagai pedoman harian dealer dalam rangka meyelesaikan dana-dana yang jatuh tempo, yaitu mengembalikan dana yang jatuh tempo atau mencarikan sumber dana untuk pelunasan dan memonitor pengembalian dana yang oleh peminjam atau penegasan perpanjangan apabila masih dibutuhkan.

Bunga (Interest).

Adalah harga yang dibayar untuk pemakaian uang untuk suatu periode waktu tertentu. Bunga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari uang yang dipakai dengan jangka waktu satu tahun (p.a atau per-annum).
Istilah yang lazim digunakan lainnya adalah “Interest”. Apabila bunga diperhitungkan dimuka maka istilah yang digunakan adalah ‘ diskonto’ (doiscount).
Cara perhitungan bunga/diskonto pada umumnya dilakukan sesuai persyaratan pinjaman /surat berharga/deal antara peminjam dengan lender, diantaranya sbb :
Simple Interest :
Pada maturity date , lender akan menerima pembayaran kembali sebesar pokok + bunga (bunga dibayar dibelakang).Cara perhitungan ini umumnya dilakukan pada Placement (call money dsb ) .
Discount (Diskonto) :
Bunga diterima lender pada saat transaksi (value date) , yaitu mengurangi dana yang diserahkan sebesar bunga. Pada maturity date, lender akan menerima dananya sebesar principal (pokok). Cara perhitungan ini lazim digunakan antara lain pada SBI dan SUN.

Cadangan likuiditas (reservable deposits).

Adalah persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia.

Call Money.

Adalah penempatan/peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan Call Money merupakan Aktiva Bank, dan bagi bank yang menerima penempatan Call Money merupakan kewajiban (Hutang atau Pasiva). Call money dibukukan dalam rekening antar bank – “Tagihan pada bank lain“ – untuk Aktiva dan “Kewajiban kepada Bank lain“ – untuk Pasiva.
BIS (Bank for International Settlement) mendefinisikan Call Money sebagai “ a loan contract which is automatically renewed everyday unless the lender or the borrower indicates that it wishes the funds to be returned within the short period of time “.

CD (Certificate of Deposit).

Adalah bukti penempatan dana jangka pendek pada bank yang dapat dipindah tangan kan dan diuangkan pada tanggal jatuh tempo yang tertera pada CD tersebut. CD diterbitkan atas unjuk artinya siapa saja pemegang CD tersebut dapat menguangkannya pada bank penerbit pada tanggal jatuh tempo. Diterbitkan dengan sistim diskonto atau bunga diterima dimuka pada saat penempatannya

Compound Interest.

Adalah cara perhitungan bunga yang tidak hanya didasarkan pada pokok pinjaman melainkan berdasarkan pokok pinjaman serta bunganya yang telah jatuh tempo. Istilah lainnya adalah ‘ Bunga berbunga’

Contingency Funding Plan. (CFP).

Adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang merupakan cetak biru (blue print) bagi suatu bank dalam memenuhi kebutuhan dana dalam suatu periode tertentu dengan biaya(cost) tertentu.
CFP adalah suatu proyeksi dari future cash flow dan sumber pendanaan dari suatu bank dalam skenario situasi pasar tertentu , termasuk pada pertumbuhan asset yang meningkat tajam atau penurunan kewajiban yang cepat. Agar efektif , CFP haruslah merupakan perwujudan dari estimasi terbaik dari manajemen tentang perubahan posisi Neraca yang dapat berasal dari kejadian /transaksi pada aspek likuiditas atau perkreditan. CFP dapat menyediakan suatu kerangka kerja yang berguna untuk mengelola risiko likuiiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih lanjut CFP membantu untuk meyakini bahwa suatu bank menerapkan asas prudensial ,secara efektif mengelola fluktuasi likuiditas baik yang rutin maupun menghadapi fluktuasi yang besar.
Cakupan dari CFP :
Kerumitan suatu CFP tergantung pada ukuran (size) , sifat (nature) dan kompleksitas dari bisnis , eksposur risiko dan struktur organisasi.
Untuk memulainya , CFP harus meng-antisipasi semua funding dan kebutuhan likuiditas bank melalui :
1. analisys dan membuat proyeksi arus dana (funds flows) kuantitatif dari on and off Balance Sheet serta dampak yang diakibatkan.
2. matching potential cash flows dengan penggunaan dana.
3. menetapkan indikator yang merupakan peringatan dini bagi manajemen untuk
menetapkan suatu tingkatan risiko potensial.

Cost of Money (CoM).

Adalah biaya dari dana yang dikumpulkan bank, yang terdiri dari biaya bunga yang dibayar bank ditambah biaya overhead. Lazimnya dihitung secara global dari Total Beban bunga di tambah beban yang berkaitan dengan pengumpulan dana (O/H), dibagi dengan rata-rata dana pihak ketiga yang berhasil di kumpulkan dalam suatu periode yang sama.(umpamanya satu tahun).

Counterparty Limit.

Adalah penetapan jumlah maksimum trading kepada counterparty atas dasar analysis terhadap risiko yang mungkin terjadi seperti Bank Risk , Liquidity Risk , Interest rate Risk , Country Risk dan sebagainya.
Pertimbangan dalam menetapkan limit ini dipengaruhi pula oleh bonafiditas, volume usaha counterparty , past performance dan adanya Reciprocal Business dari counterparty yang bersangkutan

Country Limit.

Adalah penetapan maksimum trading yang dapat dilakukan terhadap suatu negara , yang bertujuan untuk membatasi risiko kerugian karena faktor instabuilitas , sosial , politik dan ekonomi negara tersebut. Faktor yang dipertimbangkan terutama adalah Sosial , Politik , Ekonomi serta Perbankan dari negara yang bersangkutan.

Credit Line.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada bank/counterparty lembaga keuangan non bank baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan perhitungan kebutuhan transaksi dengan mempertimbangkan tingkat risiko bank/counterparty lembaga keuangan non bank.
Credit line merupakan limit yang ditetapkan untuk mengcover transaksi :
1). Treasury.
Melaksanakan transaksi Money Market(MM)dan Foreign Exchange (FX).
2). Commercial.
Melaksanakan transaksi trade service dan trade finance antara lain negosiasi L/C Ekspor,negosiasi wesel SKBDN dan penerbitan Bank Garansi atas dasar Counter Guarantee dari bank koresponden

Cut Loss Limit.

Adalah penetapan batas kerugian yang dapat ditolerir (dalam Pips/point) untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar karena fluktuasi rate yang tidak sesuai dengan prediksi. Pertimbangan utama dalam menetapkan limit ini adalah gejolak kurs dan keberanian bank dalam mengambil risiko yang dicerminkan oleh risk appetite yang ditetapkan

Daily Settlement Limit.

Adalah penetapan jumlah settlement yang dapat dilakukan setiap hari untuk membatasi kerugian karena adanya perbedaan waktu antar Negara.

Dana semalam (overnight money).

Adalah dana yang dijual di pasar antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja.

Data JIBOR(Jakarta InterBank Offered Rate).

Adalah suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi PUAB di Indonesia yang berasal dari kontributor JIBOR. 1. Bank Indonesia menetapkan Data JIBOR berdasarkan data suku bunga penawaran pada setiap Hari Kerja pada tanggal laporan. 2. Bank Indonesia menetapkan Bank-Bank Pelapor yang datanya digunakan dalam perhitungan data JIBOR. 3. Penetapan Bank Pelapor sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan melalui surat. 4. Penetapan Bank Pelapor sebagaimana dimaksud pada angka 2 didasarkan antara lain pada keaktifan transaksi Bank di PUAB. 5. Bank Indonesia melakukan review secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap daftar Bank Pelapor yang datanya digunakan dalam perhitungan data JIBOR. 6. Dalam hal diperlukan, sewaktu-waktu Bank Indonesia dapat melakukan review terhadap daftar Bank Pelapor yang datanya digunakan dalam perhitungan data JIBOR. 7. Berdasarkan review sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6,Bank Indonesia dapat melakukan antara lain penambahan, pengurangan dan/atau penggantian Bank-Bank Pelapor yang datanya digunakan dalam perhitungan data JIBOR.


Deposan inti

Adalah 10 (sepuluh), 25 (dua puluh lima), atau 50 (lima puluh) nasabah penyimpan dana (depositors) terbesar dari giro, tabungan dan deposito  sesuai dengan total aset Bank, sebagai berikut: 
1) bagi Bank yang memiliki total aset sampai dengan  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) meliputi  10 (sepuluh) deposan terbesar.
2) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)  meliputi 25 (dua puluh lima) deposan terbesar.
3) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari  Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi 50 (lima puluh) deposan terbesar.

Deposito.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

Deposit on Call.

Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya (satu hari s/d 3 hari sebelum penarikan) sesuai perjanjian antara pemilik dana dengan bank.


Derivatif Kompleks.

Adalah transaksi derivatif  yang umumnya memiliki lebih dari 1 (satu) underlyimg  assets  dan memiliki fitur  jatyuh tempo , strike price  dan /atau pembayaran  yang lebih kompleks.

Derivatif  Plain Vanilla

Untuk memahami pengertian Derivatif Plain Vanila , perlu dijelaskan dulu tentang transaksi Detrivatif.  Transaksi derivatif  merupakan isntrumen keuangan yang transaksinya dilakjukan berdasarkan nilaim asset keuangan yang mendasari  (underlying assets) dan umumnya dilakjukan dalam rangka  spekulasi , jual beli (trading) atau lindung nilai (hedging).
Derivatif yang termasuk Plain Vanilla adalah Forward Cointract , Future Contract , Option , Swap  yang umumnya hanya mempunyai 1 (satu)  underlying asset dan diterbitkan dengan fitur jatuh tempo , strike-price dan/atau pembayaran (pay-off)  yang sederhana ayau standar

FASBI (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah).

Adalah fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Pasar Terbuka (OPT).
Karakteristik dari FASBI adalah :
1.Jangka waktu FASBI maksimum 7 hari terhitung dari tanggal penyelesaian transaksisampai tanggal jatuh tempo.
2.Nilai Diskonto dan Nilai Tunai transaksi dihitung berdasarkan nilai diskonto murni (true discount) sebagai berikut :
Nilai Diskonto = Nilai Nominal - Nilai Tunai
3.Bank Indonesia tidak menerbitkan warkat (Bukti Kepemilikan) dalam FASBI
melainkan bukti pendebetan atau pengkreditan pada rekening giro berupa confirmationadvice pada sistem BI–RTGS sebagai bukti transaksi yang bersangkutan.
4.FASBI tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat di agunkan.dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.

Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI).

Adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement ) dan peserta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
FLI dalam rangka RTGS disebut FLI-RTGS , adalah FLI untuk mengatasikesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS.
FLI dalam rangka Kliring disebut sebagai FLI Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet .
Bank dapat menggunakan FLI dengan syarat sebagai berikut :
(a)Memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) dan atau SUN (Surat Utang Negara)
(b)Tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan atau peserta BI-SSSS (sistem Bank Indonesia- Scriptless Securities Settlement System )dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring, dan
(c)Tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP (Fassilitas Pendanaan Jangka Pendek).

Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).

Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Bermasalah yang mengalami Kesulitan Likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia , serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dangan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
Persyaratan pemberian FPD :
a) Bank mengalami Kesulitan Likuiditas
b) Bank berdampak sistemik
c) Rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank paling sedikit 5 % , dan
d) Dijamin dengan agunan
Bank penerima FPD ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. Status Bank Dalam Pengawasan Khusus bagi Bank penerima FPD berakhir apabila Bank sudah menyelesaikan kewajiban pelunasan FPD dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status bank.

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek.
Syarat umum untuk memperoleh FPJP sebagai berikut :
1.Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek (mismatch), dapat memperoleh FPJP maksimum sebesar perkiraan Saldo Giro Negatif Bank yang dihitung oleh Bank(self assessment).
2.FPJP wajib dijamin dengan agunan milik bank berupa Sertifikat
Bank Indonesia dan/atau Obligasi Pemerintah dan/atau surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang nilainya sekurang-kurangnya sebesar FPJP.
3.Surat berharga selain SBI dan Obligasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir2 ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan surat edaran tersendiri.
4.FPJP diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) hari kerja (Overnight).
5.Bank dapat menggunakan FPJP sebanyak-banyaknya selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.

Funding (Pendanaan).

Dapat didefinisikan sebagai sumber hutang (liabilities). Keputusan pendanaan biasanya diambil berdasarkan kenyataan atau adanya perubahan yang direncanakan dalam suatu aset keuangan suatu institusi. Strategi pendanaan menetapkan bagaimana kecendrungan suatu bank mempertahankan pemenuhan dana dengan biaya minimum sesuai dengan ‘risk-appetite‘. Strategi tersebut dengan memperhatikan stabilitas dana serta efisiensi biaya. Suatu strategi dengan target base funding yang lebih luas dapat menyebabkan tingkat operasi serta biaya pendanaan yang lebih tinggi, namun melalui keberagaman dana dapat diperoleh dana yang lebih stabil serta lebih dapat diandalkan. Bank yang menfokuskan usaha pendanaan dalam negeri mungkin aman kalau terjadi gejolak namun dengan biaya lebih tinggi dalam keadaan pasar yang normal. Keseimbangan antara biaya dan manfaat direfleksikan oleh berbagai faktor. Karena itu funding risk (risiko pendanaan) sangat tergantung pada kemampuan bank meraih dana dalam mata uang yang dibutuhkan secara ‘on going basis'.

Futures.

Adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu aset pada tanggal tertentu dimasa depan pada harga tertentu. Transaksi futures mempunyai banyak kemiripan dengan forward.
Sementara perbedaan antara kontrak futures dan forward antara lain:
1) Futures diperdagangkan melalui bursa (exchange) dan mempunyai syarat yang telah distandardisasi, sementara forward diper dagangkan secara over the counter.
2) Risiko transaksi forward relatif lebih besar karena bersifat bilateral dimana terdapat risiko kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban, sementara risiko futures lebih kecil karena adanya jaminan dari bursa.

Instrumen keuangan campuran.

Adalah instrumen keuangan yang merupakan campuran atau gabungan antara kontrak utama dan kontrak derivatif.
Instrumen keuangan campuran mencakup:
(1) Kontrak utama yang merupakan instrumen non derivatif; dan
(2) Kontrak derivatif yang melekat pada kontrak utama (embedded derivative).
Kontrak utama dapat berbentuk instrumen utang atau ekuitas, kontrak sewa, kontrak penjualan atau pembelian instrumen keuangan atau kontrak asuransi.

Interest rate swap.

Adalah kontrak antara 2 pihak untuk mempertukarkan hak atas dana yang memiliki tingkat bunga atau dasar perhitungan bunga yang berbeda, dalam jumlah pokok dana yang sama , waktu yang disepakati , dan balas jasa (swap income) yang disepakati.
Yang dipertukarkan adalah hak, sehingga tidak mengakibatkan ‘liquidity notional amount’ , jadi tergolong sebagai ‘interest rate derivatives‘
Pertimbangan ekonomi yang mendasari kenapa dilakukan transaksi ‘interest rate swap ‘adalah :
1).Adanya 2 pihak dimana salah satu pihak mempunyai kelebihan/keuntungan finansil secara relatif dalam memperoleh pinjaman dengan sukubunga tetap untuk jangka waktu panjang. Sementara pihak lainnya memperoleh pinjaman dengan sukubunga tidak tetap dalam jangka pendek.
2).Dalam rangka memanfaatkan kemampuan perusahaan yang mempunyai kelaikan kredit lebih kuat dalam memasuki pasar uang jangka panjang dengan suku bunga tetap, sehingga perusahaan yang kurang mempunyai kelaikan kredit secara tidak langsung dapat menikmati pinjaman dengan sukubunga tetap dalam jangka panjang.
Setelah melaksanakan interest rate swap , kedua belah pihak mempunyai 2 kewajiban pembayaran bunga , yaitu :
# Kepada lender
# Kepada Swap Counterparty
Namun masing-masing pihak juga menerima Swap payment dari Swap Counterparty , sehingga hasil kompensasi antara pembayaran bunga kepada lender dengan penerimaan Swap payment dari Swap Counterparty merupakan net cost bagi masing-masing pihak

Intervensi Rupiah.

Adalah suatu mekanisme untuk melakukan kontraksi atau ekspansi moneter melalui kegiatan pinjam-meminjam dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Intraday / Daylight Limit Per Currency.

Adalah penetapan open position per currency selama jam kerja.
Pertimbangan dalam penetapan limit ini adalah, gejolak kurs , kemampuan dan pengalaman dealer sertra keberania n dalam mengambil risiko (risk appetite)


Jakarta  Interbank Spot Dollar Rate ( JISDOR)

Merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank di pasar domestik, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time. JISDOR dimaksudkan untuk memberikan referensi harga pasar yang representatif untuk transaksi spot USD/IDR pasar domestik. JISDOR mulai diterbitkan sejak 20 Mei 2013.


Joint Account (Rekening Gabungan).

Adalah rekening (giro ) yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Misalnya dimiliki oleh 2 orang atau 2 instansi dimana masing-masing pihak mempunyai kewenangan tertentu dalam melakukan penarikan atas rekening dimaksud.

Kesulitan Likuiditas.

Adalah kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami bank yang disebabkan terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dari arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya saldo giro negatif bank tersebut di Bank Indonesia.

Kesulitan pendanaan jangka pendek.

Adalah keadaan yang dialami bank yang terjadi karena arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan saldo giro negatif (di Bank Indonesia).

Kesulitan Solvabilitas.

Adalah kesulitan permodalan yang dialami Bank sehingga tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia

Laporan Harian Bank Umum (LHBU).

Adalah laporan yang disusun dan disampaikan bank pelapor secara harian kepada Bank Indonesia.
LHBU meliputi data transaksional dan non transaksional.
Data transaksional adalah data yang dihasilkan dari transaksi bank pelapor dengan pihak lain sebagai counterpart , meliputi :
a. PUAB yang terdiri dari PUAB pagi Rupiah , PUAB sore Rupiah , PUAB valuta
asing dan PUAB luar negeri.
b. PUAS ,
c. Transaksi devisa , dan
d. Perdagangan surat berharga pasar uang , di pasar sekunder.
Data non transaksional adalah data yang bukan dihasilkan dari transaksi bank pelapor dengan pihak lain , meliputi :
a.Posisi akhir hari transaksi derivatif jual bukan investasi dengan pihak-
pihak tertentu.
b.Posisi devisa neto,
c.Pos-pos tertentu neraca
d.Proyeksi arus kas
e. Sukubunga penawaran (quotation)
f. Sukubunga dasar kredit
g. Sukubunga kredit
h. Sukubunga deposito berjangka, sukubunga tabungan , diskonto sertififikat
deposito, dan
i. Tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah Bank Syariah.
Laporan disampaikan kepada bank Indonesia secara on line. Bank pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU secara on line karena kerusakan teknis /gangguan, wajib menyampaikan LHBU secara off- line disertai hasil cetak komputer (hard copy) pada hari kerja yang sama.
Sistem pelaporan LHBU akan menggantikan sistem pelaporan PIPU oleh bank terhitung mulai 1 Juni 2005. Penyusunan laporan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia.

Laporan Pemantauan Likuiditas (LPL).

Adalah laporan bank kepada Bank Indonesia yang terdiri dari Laporan Proyeksi Arus Kas dan Laporan Maturity Profile :
1.Laporan Proyeksi Arus Kas adalah laporan mengenai proyeksi arus kas dalam 3 (tiga)bulan yang akan datang dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.
2.Laporan Maturity Profile adalah laporan mengenai gambaran dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca yang akan jatuh tempo.
Bank wajib membuat LPL secara konsolidasi dalam rupiah dan valuta asing yang mencakup baik kantor-kantor di dalam negeri maupun diluar negeri sesuai format yang ditetapkan BI. Laporan Proyeksi Arus Kas disampaikan 2 (dua) kali sebulan yaitu untuk posisi tanggal 15 dan akhir bulan. Laporan Maturity Profile di sampaikan 1 (satu) kali sebulan yaitu untuk posisi akhir bulan.

Loanable Fund.

Adalah dana yang tersedia dan dapat diberikan sebagai loan (kredit). Besarnya loanable fund lazimnya dihitung dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan dikurangi dengan kewajiban penyediaan reserve requirement, dan sesuai aturan bank sentral legal reserve requirement adalah dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) yang besarnya ditetapkan ketentuan Bank Sentral (misalnya sebesar 5% dari DPK bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing). Dengan demikian besarnya Loanable fund adalah (DPK–GWM) atau 95% dari DPK.

Loan to Deposit Ratio (LDR).

Adalah rasio antara kredit yang diberikan bank terhadap dana bank: :
1.LDR dapat dihitung terhadap Dana Pihak Ketiga (tidak termasuk Pinjaman dari bank serta modal bank). Rasio LDR disini lebih difokuskan untuk menilai seberapa jauh fungsi intermediasi bank dijalankan Konsepnya adalah, bank itu mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan Sertifikat Deposito (dana pihak ketiga / DPK), kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.Seberapa jauh dana yang di kumpulkan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dapat diukur dari perbandingan kredit yang diberikan dengan dana pihak ketiga (DPK) bank yang bersangkutan.
2.LDR dapat juga dihitung dari Dana yang diterima bank, yang terdiri dari DPK ditambah dana pinjaman serta modal bank. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat seberapa jauh dana yang diterima dimanfaatkan dalam pemberian kredit. Rasio tersebut untuk mengukur efektifitas pemanfaatan dana bank dalam perkreditan, jadi bukan lagi untuk melihat sejauh mana fungsi intermediasi bank dijalankan.

Manajemen Likiditas (Liquidity Management).

Adalah manajemen arus kas (cash flows) pada neraca suatu institusi (dan kemungkinan juga terkait nasabah serta lokasi.Manajemen likiditas mencakup pengendalian(control) terhadap maturitas / mismatch mata uang dan manajemen liquid aset suatu holdings. Strategi manajemen likiditas pada suatu bank menetapkan limit-limit pada mismatch tersebut dan tingkat liquid asset yang harus dipertahankan untuk meyakini bahwa bank akan dapat memenuhi kewajiban keuangannya baik dalam berbagai mata uang maupun pada lokasi yang membutuhkan, namun dengan cerminan biaya yang menguntungkan bagi bank(misalnya, dengan memperoleh hutang dengan syarat yang ringan atau dengan menahan liquid asset berpenghasilan rendah). Sejalan dengan itu, risiko likiditas terkait kepada kemampuan atau ketidakmampuan bank untuk meraih dana yang cukup dalam mata uang tertentu dan pada lokasi yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran tertentu pada suatu waktu tertentu.
Pendanaan dan Manajemen Likiditas saling terkait. Sebenarnya setiap transaksi mempunyai implikasi terhadap kebutuhan pendanaan, dan menyangkut secara langsung manajemen likiditas

Maturity Gap Limit.

Adalah penetapan jumlah Gapping yang dapat dilakukan menurut maturitynya dengan tujuan membatasi kerugian karena mismatch antara jumlah dan jangka waktu penarikan dana dengan jumlah dan jangka waktu penempatan dana.
Gapping adalah pengelolaan terhadap perbedaan jatuh tempo dan volume antara penarikan dana dengan penempatan dana.


Medium Term Notes (MTN).

Adalah surat hutang berjangka waktu menengah ( umumnya 1 tahun s/d 10 thn).
Surat utang tersebut merupakan perjanjian antara peminjam (investor) dengan Penyedia dana (Lender) yang dapat dalam bentuk :
o Perjanjian Pinjaman
o Perjanjian Underwriting
MTN dapat diperdagangkan dan lazimnya MTN memperoleh peringkat kredit dari Lembaga Pemeringkat. MTN Dalam Negeri umumnya dinilai oleh Pefindo dan MTN dari luar diperingkat oleh lembaga pemeringkat internasional

Middle Office.

Adalah satuan kerja dalam lingkungan Treasury Department yang melakukan fungsi manajemen risiko secara khusus bagi keperluan Treasury Department.
Middle office merupakan “ dapur” dari Treasury Department yang menerima dan mengolah serta menganalisa data untuk mengidentifikasi , menghitung , memonitor dan mengendalikan risiko yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Treasury Department. Middle office bekerja secara independent dan memasok laporan untuk keperluan ALCO dan Direksi bank.
Middle office pada dasarnya melakukan “fungsi kaji ulang risiko “ (risk review function) pada kegiatan Treasury sehari-hari.
Pada bank yang sudah mengembangkan spesialisasi , middle office di-isi oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang relevan.
Methodology dalam analisis dan pelaporan dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya tergantung tingkat kerumitan dan eksposur risiko pasar. Begitu pula kebutuhan pelaporan berbeda menurut kebutuhan mulai dari simple gap analysis sampai Computerised VAR models. Middle office dapat menyajikan forecast (simulasi) yang menggambarkan akibat berbagai kemungkinan perubahan kondisi pasar dan pengaruhnya terhadap eksposure risiko bank. Bank yang menngunakan VAR atau methodology model tertentu , harus meyakini bahwa ALCO mengerti dan memahami sifat dari output , bagaimana kesimpulan diambil , asumsi dan variable yang digunakan untuk sampai pada hasil akhir dan kelemahan dari methodology yang digunakan.
Bagi bank yang belum mungkin membentuk Middle Office sebagai suatu departement sendiri yang terpisah , tetap harus di usahakan agar fungsi middle office tersebut terpisah dan independent terhadap fungsi treasury sebagai Risk Taking Unit.
Mengenai VAR (Value at Risk)  lihat Value at Risk (VAR)

Modal Pinjaman.

Adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut Capital Notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat seperti modal sendiri.
Ciri-ciri Modal Pinjaman sebagai berikut:
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya di persamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik (pemegang Capital Notes).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal, dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan- cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.

Nasabah Penyimpan.

Adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjajian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (8)

Option (Opsi).

Adalah suatu kontrak yang memberi kan pemegang opsi suatu hak tetapi bukan kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset yang mendasari pada harga tertentu dan tanggal tertentu.
Opsi tipe Amerika memberikan pilihan kepada pemegang opsi untuk membeli atau menjual aset yang mendasari setiap saat sampai opsi itu jatuh tempo, sedangkan opsi tipe Eropa memberikan pilihan kepada pemegang opsi untuk membeli atau menjual aset yang mendasari hanya pada tanggal jatuh tempo.
Dalam transaksi opsi, pembeli opsi harus membayar premi. Risiko kerugian bagi pembeli opsi adalah sebatas premi yang dibayarkan, dan bagi penjual opsi tidak terbatas.
Secara umum terdapat 2 jenis kontrak opsi yaitu: Standard option dan Exoctic option. Standard option juga dikenal sebagai Vanilla option mempunyai persyaratan yang sudah diketahui pada awal transaksi sedangkan Exoctic option mempunyai beberapa persyaratan yang tergantung pada kondisi tertentu selama periode opsi.
Terdapat 2 tipe Standard option yaitu:
1) Call option memberikan hak kepada pemegang kontrak, tetapi bukan kewajiban, untuk mem beli suatu aset yang mendasari pada suatu harga tertentu sebelum atau pada waktu jatuh tempo.
2) Put option memberikan hak kepada pemegang kontrak, tetapi bukan kewajiban, untuk menjual suatu aset yang mendasaripada suatu harga tertentu sebelum atau pada waktu jatuh tempo.

Pedoman Likuiditas.

Adalah acuan tertulis yang berlaku di bank mengenai pengelolaan likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing.
Pedoman likuiditas sekurang-kurangnya mencakup :
a. Kebijakan pengelolaan likuiditas Rupiah dan valuta asing;
b. Strategi untuk mengantisipasi atau menanggulangi masalah likuiditas yang dihadapi bank, termasuk masalah operasional, kemungkinan ketidak mampuan membayar dalam jangka panjang dan hal-hal lain yang dapat memperburuk kondisi bank.
c. Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi arus kas dari aktiva dan pasiva dalam neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.

Penempatan Dana Antar Bank (pada BPR).

Istilah ini dijelaskan dalam suatu PBI tentang BPR, adalah penanaman dana BPR pada Bank lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis

Permasalahan Likuiditas Mendasar.

Adalah permasalahan yang dihadapi oleh Bank dalam Pengawasan Intensif atau Bank Dalam Pengawasan Khusus , yang antara lain terlihat dari hal-hal sebagai berikut :
 terjadinya penurunan pemberian komitment (line) dari bank lain
 perubahan posisi bank di pasar uang dari posisi pemberi pinjaman (net lender) menjadi posisi yang menerima pinjaman (net borrower)
 peminjaman di pasar uang dengan sukubunga yang lebih tinggi dari nilai wajar (pasar)
 ketergantungan pada nilai agunan dalam memperoleh dana
 peningkatan ketergantungan dari pasar uang antar bank ,dan
 strategi penyaluran kredit yang berlebihan

Perusahaan Pialang (Broker).

Adalah perusahaan perantara yang memberikan jasa di bidang pasar uang Rupiah dan Valuta Asing untuk kepentingan pihak lain, tidak mengambil posisi tetapi hanya mempertemukan kedua belah pihak secara anonim dengan memperoleh komisi. Pengguna jasa perusahaan pialang adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Ketentuan tentang perusahaan pialang antara lain sebagai berikut:
(1) Perusahaan pialang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
(2) Perusahaan pialang harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT.) dan dapat berbentuk perusahaan campuran antar mitra nasional dan mitra asing.
(3) Perusahaan pialang harus merupakan lembaga yang mandiri (independen) terhadap pengguna jasa.
(4) Untuk mendirikan perusahaan pialang ditetapkan modal di setor sekurang-kurangnya Rp.1 milyar.
(5) Dalam hal perusahaan pialang berbentuk perusahaan campuran, penyertaan modal dari mitra nasional ditetapkan sekurang-kurangnya 15%.
(6) Perusahaan pialang dapat memberikan jasa untuk transaksi yang lazim dilakukan dipasar uang Rupiah dan Valuta Asing.
(7) Pengawasan dan pembinaan kegiatan perusahaan pialang di lakukan oleh Bank Indonesia.

Pinjaman antarbank (interbank borrowing).

Adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas.

Pinjaman Komersil Luar Negeri (PKLN).

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban atau kewajiban lainnya terhadap bukan penduduk dalam valuta asing atau rupiah yang antara lain meliputi giro, tabungan, deposito, call money, kewajiban dalam rangka pasar uang (money market line), dan atau surat berharga yang diterbitkan bank dipasar uang atau modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pinjaman Komersil Luar Negeri Bilateral (PKLN Bilateral).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah bank sebagai penerima pinjaman dengan 1 (satu) pemberi pinjaman yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya.

Pinjaman Komersil Luar Negeri Sindikasi (PKLN Sindikasi).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah Bank sebagai penerima pinjaman dengan 2 (dua) atau lebih pemberi pinjaman baik secara langsung maupun melalui jasa arranger, yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya termasuk penerbitan obligasi, Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Sertificate of Deposit (FRCDs), serta surat berharga sejenis di pasar uang dan atau pasar modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pinjaman Luar Negeri (PLN) Bank.

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah dan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank.
PLN jangka pendek adalah PLN dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, serta giro , deposito , tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
PLN Jangka Panjang adalah PLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Bank dapat menerima PLN baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dalam menerima PLN bank wajib menerapkan prisip kehati-hatian . PLN Bank dapat berupa :
1. pinjaman baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing dari Bukan Penduduk yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (loan agreement)
2. surat berharga baik rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan dipasar keuangam internasional
3. surat berharga , baik dalam rupiah maupun valuta asing yang dijual secara over the counter (OTC) kepada bukan penduduk.
4. surat berharga dalam valuta asing yang diterbtkan di-pasar keuangan dalam negeri
5. surat berharga valuta asing yang dijual secara OTC kepada bukan penduduk
6. kewajiban dalam bentuk giro , deposito , tabungan , kepada bukan penduduk .baik dalam rupiah maupun valuta asing.
7. bentuk kewajiban dan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d 6 berdasarkan prinsip syariah.



Pinjaman Subordinasi.

Adalah pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat di lunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam hal terjadi likuidasi terhadap bank, maka pinjaman sub-ordinasi dapat dilunasi setelah seluruh kewajiban bank terhadap simpanan pihak ketiga telah dilunasi.

PIPU (Pusat Informasi Pasar Uang).

Adalah suatu sistim otomasi yang menyediakan informasi yang meliputi tapi tidak terbatas pada pasar uang Rupiah dan valuta asing serta informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota , pelanggan dan bank Indonesia.
Anggota PIPU adalah bank yang memasok data kedalam PIPU .
Pelanggan PIPU adalah semua pihak, selain anggota PIPU yang telah mendapat persetujuan dari bank Indonesia untuk menggunakan informasi PIPU.
Bank Indonesia menyelenggarakan PIPU berdasarkan data pasar uang rupiah dan valuta asing yang dipasok oleh anggota PIPU dan Bank Indonesia yang diolah secara elektronis untuk menghasilkan keluaran PIPU secara harian.
Keluaran PIPU dimaksud diatas meliputi informasi mengenai aktivitas transaksi pasar uang dan informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan yang merupakan hasil pemrosesan PIPU terhadap data yang dipasok oleh anggota PIPU dan Bank Indonesia

Placement.

Adalah kegiatan penempatan dana antar bank. Biasanya dalam bentuk call money atau Deposit on call yang sifatnya jangka pendek.

Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit.

Adalah penjumlahan antara Posisi Devisa Neto secara keseluruhan akhir hari kerja sebelumnya dengan posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.
Bank wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto paling tinggi 20% dari Modal setiap 30(tiga puluh) menit sejak sistem tresuri Bank dibuka sampai dengan sistem tresuri Bank ditutup.
Perhitungan Posisi Devisa Neto setiap 30 (tiga puluh) menit menggunakan Kurs Penutupan pada hari kerja sebelumnya.

Posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.

Merupakan selisih bersih antara transaksi beli dan jual valuta asing yang terkait dengan kegiatan tresuri Bank pada posisi akhir 30 (tiga puluh) menit yang bersangkutan. Perhitungan posisi terbuka tresuri dimaksud termasuk transaksi valuta asing yang telah dilakukan (deal done) namun belum dimasukkan ke dalam sistem tresuri. Yang dimaksud dengan “kegiatan tresuri” antara lai n transaksi beli dan jual valuta asing yang dilakukan di dealing room.

Primary Reserve (PR).

Adalah penyangga operasional bank sehari-hari sehingga bank senantiasa mampu membayar semua penarikan tunai atau kliring yang dilakukan nasabah. Cadangan penyangga ini terdiri dari uang tunai (kas) yang ada di bank serta cabang-cabangnya serta rekening giro bank di Bank Indonesia yang sifat likuidnya dianggap sama dengan kas. Primary reserve lazimnya bukan merupakan earning asset, karena itu harus diatur seefisien mungkin agar tidak kelebihan dan tidak pula mengorbankan likuiditas.

Risiko pasar (Market risk).

Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank , yang dapat merugikan bank (adverse movement). Yang dimaksud dengan variabel pasar adalah suku bunga dan nilai tukar , termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut yaitu perubahan harga options.
Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis ), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang , serta kegiatan pembiayaan perdagangan.

Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk).

Risiko suku bunga adalah risiko kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga dipasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko suku bunga.
Bank Indonesia memberikan pedoman dalam melakukan Identifikasi dan pengukuran Risiko Suku Bunga antara lain sebagai berikut :
1.Bank wajib melakukan identifikasi risiko suku bunga secara tepat yang terdapat pada aset , transaksi derivatif dan instrumen keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
2.Pengukuran risiko suku bunga :
2.a)Aset , kewajiban dan rekening administratif yang akan dilakukan mark to market di kelompokkan kedalam trading book sedangkan transaksi dan posisi yang tidak dilakukan mark to market dikelompokkan kedalam banking book.
2.b)Umumnya posisi banking book tersebut tidak ditujukan untuk keuntungan jangka pendek namun akan dipelihara sampai jatuh tempo (hed to maturity) seperti surat-surat berharga atau obligasi pada portofolio investasi.
2.c)Proses mark to market merupakan salah satu teknik yang mencerminkan nilai aset , transaksi derivatif , dan instrumen keuangan lainnya sekaligus merupakan metode yang tepat untuk mengukur posisi risiko aset dan instrumen keuangan tersebut.
2.d)Penilaian mark to market wajib mengacu kepada PBI No.5/12/PBI/2003 tgl 17 juli 2003 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dengan memperhitungkan risiko pasar.
e). Dst.

Saldo Giro Negatif di Bank Indonesia.

Adalah saldo giro rupiah rekening bank pada Bank Indonesia yang menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting.

Secondary Reserve (SR).

Adalah cadangan penyangga operasional bank yang terdiri dari piutang jangka pendek antar bank seperti call money, Deposit on call, surat-surat berharga yang segera dapat di uangkan sewaktu-waktu.
Fungsi dari cadangan ini adalah untuk :
1. Sebagai dana cadangan yang sengaja dibentuk dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk membayar apabila ada penarikan dari pemilik dana yang cukup besar (deposit break).
2. Untuk menjembatani dua hal yang kontradiktif yakni antara profitabilitas dan likuiditas.
3. Sebagai penempatan sementara dana yang sudah di rencanakan untuk kredit tetapi belum ditarik oleh debitur.
Faktor yang menentukan besar kecilnya SR ini adalah sifat dana masyarakat. Dana yang bersifat volatile memerlukan SR yang lebih besar. Begitu juga pola penarikan kredit dari debitur. Prinsipnya, dalam pengelolaan SR adalah maksimalisasi penempatan dana dalam arti setiap saat harus menghasilkan, dan tidak boleh menganggur walaupun hanya semalam.
Sebab itu sifat penanaman untuk SR haruslah :
i. Hight quality
ii. Marketable
iii. Short term maturity.

Surat Utang(Debt Securities).

Adalah surat pengakuan utang yang dapatdiperdagangkan di pasar uang atau pasar modal di dalam maupun di luarnegeri. Surat Utang(Debt Securities) meliputi antara lain Letter of Credits(LC)impor yang diakseptasi oleh Bank (Bankers Acceptance),obligasi, Commercial Papers(CP),Promissory Notes(PN)dan Medium Term Notes(MTN).

Swap.

Adalah suatu perjanjian antara 2 pihak untuk saling mempertukarkan arus kas dari suatu instrumen keuangan yang mendasari pada periode tertentu dimasa depan. Arus kas didasarkan pada kinerja dari variabel yang mendasari, misalnya suku bunga dan mata uang.
1)Swap suku bunga (interest rate swap) adalah suatu kontrak pertukaran arus kas pembayaran bunga dalam mata uang yang sama. Swap suku bunga adalah instrumen keuangan yang paling umum digunakan untuk lindung nilai atas risiko suku bunga.
2)Swap mata uang (cross currency swap) ada lah suatu kontrak pertukaran arus kas pembayaran bunga dalam suatu mata uang tertentu dengan arus kas pembayaran bunga mata uang lainya.
Secara umum suatu swap mata uang mempunyai arus kas sebagai berikut:
1)Pertukaran arus kas pokok pada awal kontrak
2)Pembayaran arus kas bunga diantara pe riode kontrak. Dalam suatu periode pembayaran bunga, satu pihak akan membayar pada suku bunga tetap/mengambang dan pihak lainnya akan menerima pada suku bunga mengambang/tetap. Pembayaran biasanya secara neto.
3)Pertukaran arus kas pokok pada akhir periode kontrak.

Swap Point.

Adalah perbedaan harga suatu valuta spot dengan harga forward.
Swap point dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut.
Swap Point = {Interest differential x spot rate x hari}/(360 x 100)
Interest differential adalah perbedaan interest valuta yang ditransaksikan secara Spot
Contoh perhitungan Swap Point sebagai berikut :
Misalkan harga yang terdapat pada Interbank Market untuk Spot
US$/IDR = Rp. 9.000,--
Tingkat bunga (interest) Rupiah: 1 minggu (7 hari) = 16 % pa
Tingkat bunga (interest) US$ : 1 minggu (7 hari) = 5 % pa
Interes diffrential = 11 %
Swap Point = {11 x 1900 x 7 ) / ( 360 x 100) = 19,25
Dengan demikian apabila harga Spot US$ / IDR = 9.000,- maka harga Forwardnya untuk 7 hari adalah 9.000 + 19,25 = 9019,25.

Tabungan.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yaitu :
a. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut, misalnya mesin kasir otomatis (Automatic Teller Machine).
b. Penarikan tabungan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro serta surat perintah pembayaran lain yang sejenis.
c. Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam Rupiah.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank.

Trading Book.

Adalah seluruh posisi perdagangan Bank (Proprietary Position) pada instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif serta transaksi derivatif yang :
a) Dimaksudkan untuk dimiliki dan untuk dijual kembali dalam jangka pendek
b) Dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek dari perbedaan secara aktual dan atau potensial atas nilai jual dan nilai beli atau dari harga lain atau dari perbedaan suku bunga.
c) Timbul dari kegiatan perantaraan (brokering) dan kegiatan pembentukan pasar( market making ) atau ,
d) Diambil untuk kegiatan lindung nilai (hedging) komponen trading book lain.

Transaction Limit.

Adalah penetapan maksimum trading yang dapat dilakukan dealer agar tidak terjadi kerugian karena over trading. Penetapan limit ini didasarkan pada kemampuan dan pengalaman dari dealer yang bersangkutan

Transaksi Interbank Money Market.

Adalah transaksi yang dilakukan oleh Treasury Department di Pasar Uang Antar Bank(PUAB) terutama untuk memperoleh selisih interest rate (tingkat bunga). Jenis transaksinya adalah :
(1) Placement, yaitu penempatan dana pada PUAB
(2) Borrowing, yaitu peminjaman dana dari PUAB
(3) Trading, yaitu meminjam dana dari PUAB dan menempatkannya kembali di PUAB dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sama , tetapi dengan rate yang berbeda untuk memperoleh profit gain.
(4) Gapping, yaitu meminjam dalam jangka pendek dan menempatkannya kembali dalam jumlah yang sama dalam jangka panjang dengan rate yang berbeda. Tujuan transaksi ini adalah:
(a) Untuk memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan kerugian.
(b) Sebagai strategi mismatching of maturity

Transaksi FX (Foreign Exchange).

Adalah semua transaksi yang menyangkut foreign exchane yang dilakukan melalui FX Market. Menurut jenisnya transaksi foreign exchange diklasifikasikan sebagai berikut :
1).Today Transaction (TOD).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (deal date)
2).Tommorrow Transaction (TOM).
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
3).Spot Transaction (SPOT).
Adalah transaksi Jual /Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
4).Forward Transaction.
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
5).Swap Transaction.
Adalah kombinasi pembelian secara Spot dengan penjualan secara forward , atau sebaliknya dengan counterparty yang sama :
A. BUY / SELL
B. SELL / BUY
6).TOM/NEXT
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja Yaitu dari TOM Value S/D hari kerja berikutnya.
7).SPOT/NEXT.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, yaitu dari SPOT Value S/D hari kerja berikutnya.
8).TOM/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang yang jangka waktu transaksi 1 (satu ) minggu , yaitu dari TOM Value S/D 7 (tujuh) hari berikutnya.
9.SPOT/WEEK.
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari SPOT Value S/D 7 (tujuh ) hari kerja berikutnya.
10.Overnight (ON) dan Over Weekend (O/W).
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja , dan khusus untuk transaksi pada hari Jum’at, jangka waktu transaksi S/D hari Senen.

Transaksi Spot.

Adalah jual beli valuta asing yang terjadi pada suatu saat dan penyerahan valutanya dilakukan pada hari yang sama.
Namun dalam praktek dimungkinkan penyerahannya dilakukan 1 atau 2 hari sesudahnya (two days settlement), sehingga sebelum terjadi penyerahan secara effektif pembukuannya dilakukan sebagai Komitmen (off Balance Sheet). Karena transaksi terjadi pada hari yang sama maka kurs adalah pada hari yang sama (spot rate).

Transaksi Swap.

Adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai (spot) dengan penjualan kembali secara berjangka (forward) , atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
Dalam transaksi Swap terdapat 2 (dua) tanggal transaksi, yakni tanggal dimana ditutupnya kontrak jual-beli yang lazim disebut tanggal ‘gadai‘ yang dalam istilah perdagangan valas dikenal dengan “first leg of swap“ dan tanggal penebusan kembali yang merupakan tanggal jual atau tanggal beli valuta asing yang telah digadaikan (second leg of swap). Dengan demikian kurs yang di gunakan juga ada 2 (dua) macam, yakni kurs pada saat kontrak di tutup dan kurs pada saat penebusan (gadai).
Terdapat dua macam transaksi Swap :
o Pure Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang sama.
o Engineered Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang berbeda.
Dalam setiap transaksi Swap selalu ada sepasang transaksi , yaitu :
(1) Buy US$ secara spot , dan
(2) Sell US$ secara forward ,
atau
(1) Sell US$ secara Spot dan
(2) Buy US$ secara Forward.

Transaksi Swap Bank dengan Bank Indonesia.

Adalah transaksi swap untuk kepentingan bank sendiri karena Bank menerima pinjaman dari Bank Luar Negeri yang perlu dilindungi nilainya. Swap Bank dengan Bank Indonesia (termasuk swap ulang) harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia antara lain sumber dana untuk transaksi swap dan swap ulang adalah pinjaman dari Luar Negeri berdasarkan perjanjian kredit dalam valuta asing untuk tujuan melakukan usaha di Indonesia

Transaksi Swap Ulang.

Adalah transaksi swap antara Bank dengan Bank Indonesia atas dasar transaksi swap antara Bank dengan nasabahnya.
 lihat Transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia.

Transaksi Treasury (Treasury Transactions).

Adalah berbagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan treasury (likuiditas dan perdagangan), antara lain mencakup kegiatan pasar uang (money market), pasar modal (capital market), perdagangan mata uang (foreign exchange), dan transaksi treasury related lainnya.
Ciri-ciri Transaksi Treasury adalah :
 Transaksi dalam jumlah besar (bulk , whole sale)
 Pengambilan keputusan dalam transaksi lazimnya dalam waktu singkat karena melalui sarana komunikasi yang pada umumnya elektronik bahkan sebagiannya bersifat on line terutama dalam pencarian dan penempatan dana
 Transaksi tidak dilakukan face to face , jaraknya pun bisa antar benua. Sarana komunikasi dapat terdiri dari RMDS (Reuter Monitor Dealing System ) , Telepon dan FAX
 Risiko terjadinya kerugian sangat tinggi, sesuai nilai /volume transaksi yang besar
 Sering menggunakan High Technology

Value at Risk (VAR).

Adalah salah satu alat (tools) yang lazim dan banyak digunakan untuk mengukur risiko pasar yang inherent dalam portofolio perdagangan (trading portfolio). Konsep dasarnya adalah ; kerugian yang diperhitungkan dapat dikurangi dengan evaluasi market rate , price observed volatility and correlation..
VAR memberikan ringkasan kerugian maksimum yang diperkirakan (atau kemungkinan terburuk) pada suatu jangka waktu (time horizone) tertentu dengan suatu confidence level tertentu .
Terdapat 3 (tiga ) cara dalam menghitung VAR :
1. Parametric method atau Variance covariance approach
2. Historical simulation
3. Monte Carlo method.
Bank dianjurkan menggunakan kalkulasi profil risiko menggunakan VAR model. Pada bank yang belum mampu , minimal dapat menerapkan methodology kalkulasi risiko yang relatif lebih simpel seperti , maturity mismacth ,sensitivity analysis dan sebagainya .

Variable Rate.

Adalah penetapan suku bunga dalam suatu fasilitas kredit atau surat berharga mengikuti rate pada pasar tertentu seperti SIBOR,LIBOR atau JIBOR, atau dikaitkan dengan mengikuti suku bunga lain yang tingkat bunganya ditentukan pasar, misalnya SBI. SIBOR adalah Singapore Interbank Offered Rate; LIBOR adalah London Inter – bank Offered Rate dan JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate .

1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.