Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf C

Cadangan bank (bank reserves).

Adalah sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Cadangan Devisa.

Adalah cadangan devisa negara yang dikuasai Bank Indonesia yang tercatat sebelah sisi aktiva Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.(1).(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit.

Adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari kredit yang tidak tertagih. Dalam mengukur dan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai kredit, bankmharus memperhatikan hal-hal berkut:
1) Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk berdasarkan selisih antara nilai tercatat kredit dan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif;
2) Bank tidak diperbolehkan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai melebihi jumlah yang dapat dikaitkan pada kredit individual atau kelompok kredit kolektif dan didukung dengan bukti obyektif penurunan nilai;
3) Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk sesuai dengan mata uang denominasi kredit yang diberikan.
Dalam kasus tertentu, bank mungkin tidak perlu membentuk cadangan kerugian penurunan nilai kredit , khususnya jika nilai wajar agunan yang diperhitungkan dalam estimasi arus kas jauh melebihi baki debet dari kredit. (5).(11). (Sumber : Bank Indonesia).

Cadangan likuiditas (reservable deposits).

Adalah persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia.
(8). (Sumber : Bank Indonesia).

Cadangan tujuan.

Yang dimaksud dengan Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(13)
(Sumber : Bank Indonesia )


Cadangan Tujuan Modal.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”. Yang dimaksud dengan “cadangan tujuan modal” adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota. Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak mencakup: laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah dikurangi
pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS atau rapat anggota; dan laba ditahan (retained earnings) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.(4). (Sumber   : Bank Indonesia)


Cadangan umum.

Yang dimaksud dengan cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(13)
(Sumber : Bank Indonesia )


Cadangan Umum Modal.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “cadangan umum modal” adalahcadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan kantor pusatnya sebagai cadangan umum modal. (4). (Sumber   :  Bank Indonesia)


Call Money.

Adalah penempatan/peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan Call Money merupakan Aktiva Bank, dan bagi bank yang menerima penempatan Call Money merupakan kewajiban (Hutang atau Pasiva). Call money dibukukan dalam rekening antar bank – “Tagihan pada bank lain“ – untuk Aktiva dan “Kewajiban kepada Bank lain“ – untuk Pasiva.
BIS (Bank for International Settlement) mendefinisikan Call Money sebagai “a loan contract which is automatically renewed everyday unless the lender or the borrower indicates that it wishes the funds to be returned within the short period of time “(8)
(Sumber: Praktik Perbankan dan BIS)

Call Option .

Adalah penempatan hak (bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu (asset, saham atau currency tertentu) diwaktu yang akan datang dalam periode yang disepakati pada suatu harga dan jumlah yang ditetapkan saat sekarang (saat penempatan hak). (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

CAMELS (Capital Adequacy, Asset Quality, Management, Earning,Liquidity and Sensitivity to market risk).

Adalah faktor-faktor yang dievaluasi dalam penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu;
1. Kecukupan Modal (Capital Adequacy) yang diukur dari penilaian terhadap komponen-komponen:
a) Kecukupan, komposisi, dan proyeksi permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam meng-cover asset bermasalah.
b) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aktiva Produktif (Asset Quality) meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah dan kecukupan PPAP.
(b) Kecukupan kebijakan dan prosedur, system kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kualitasn manajemen umum dan penerapan manajemen risiko
b) Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4. Rentabilitas (Earning), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Pencapaian return on asset (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM) dan tingkat efisiensi bank.
(b) Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
(a) Rasio aktiva/ pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
(b) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (asset and liability management atau ALMA), akses kepada sumber pendanaan dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitifitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kemampuan modal Bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
b) Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. (3), (4)
 Lihat juga Tingkat Kesehatan Bank.
(Sumber: Bank Indonesia)

Cancelled Check.

Adalah chek yang sudah digunakan dan sudah dibayar atau sudah dicatat (didebit) oleh bank pada rekening yang bersangkutan. Cek ini merupakan bukti penarikan uang /dana dari rekening yang bersangkutan dan merupakan arsip bank. Pada beberapa bank di luar negeri, fotocopy canceled check dikirimkan kembali kepada pemegang rekening bersama dengan salinan rekening koran yang berangkutan. Di Indonesia hal ini belum lazim. (10).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Capital Account.

Istilah ini dipakai dalam konteks ekonomi makro, yaitu suatu ukuran penjualan atau pembelian assets berupa investasi langsung/direct investment (seperti pembelian suatu pabrik), atau investasi portofolio/portfolio investment (seperti pembelian saham dan obligasi) pada suatu negara dari/kepada pihak asing (negara lain). Apabila negara tersebut mengalami deficit pada current account nya, maka mau tidak mau harus dicari cara untuk menutup deficit tersebut antara lain menjual assets negara tersebut kepada pihak asing atau melakukan pinjaman dari luar negeri khususnya dalam bentuk penjualan obligasi dari negara itu kepada pihak luar negeri. Penjualan asset negara dan obligasi negara kepada asing dikelola dalam capital account. (2)
(Sumber: NN)

Capital Conservation Buffer
                                                                                                              
Adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis. Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR. Kewajiban pembentukan Capital Conservation Buffer  dimaksud berlaku bagi Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation  berlaku secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016.dan  wajib dipenuhi secara bertahap sebagai berikut:
a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016;
b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017;
c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019.

(4). (Sumber  :   Bank Indonesia)

Capital Equivalency Maintained Assets ( CEMA) 
      
Adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum.
CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiapbulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pemenuhan CEMA minimum  dimaksud dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Sampai dengan posisi bulan November 2017, CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan;
b. Mulai posisi bulan Desember 2017, CEMA minimum ditetapkan 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CEMA minimum sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi dari dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketetntuan BI tentang “ Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri” PBI No. 15/12/PBI 2013, Pasal 10.)
Dana usaha yang dimiliki kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri harus memenuhi KPMM sesuai profil risiko dan CEMA minimum.
CEMA minimum dihitung setiap bulan.CEMA minimum dimaksud  wajib dipenuhi dan ditempatkan paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya. (4). (Sumber  :  Bank Indonesia).

Capital Gain.

Adalah peningkatan nilai uang dari suatu capital assets seperti saham, obligasi, tanah, barang antik atau asset lainnya yang menghasilkan keuntungan apabila assets tersebut dijual. Misal suatu saham dibeli dengan Rp. 26.000,- per saham, kemudian dijual dengan harga Rp.30.000,- persaham, maka terdapat capital gain sebesar Rp.4.000,- persaham (7). (Sumber: NN)

Capital Loss.

Merupakan kebalikan dari Capital Gain, dimana penjualan saham yang dimiliki dilakukan dibawah harga belinya. Misalnya harga pembelian suatu saham Rp. 26.000,- per lembar, kemudian dalam situasi tertentu dijual dengan harga Rp. 23.000,- per lembar. Kerugian sebesar Rp. 3.000,- perlembar disebut Capital Loss.(7)  (Sumber: NN)

Capital Lease (Sewa beli barang modal).

Adalah sewa beli barang modal melalui lembaga pembiayaan (Leasing Company) dimana lembaga pembiayaan tersebut membayar seluruh harga barang yang disewa sedangkan penyewa (yang sebenarnya juga adalah sebagai ‘borrower of the funds’) akan mencicil biaya pengadaan barang modal tersebut kepada lembaga pembiayaan beserta bunganya.
Yang membedakan Capital Lease dengan transaksi kredit /Loan adalah:
(1) Barang modal otomatis berpindah kepemilikannya kepada penyewa (lesse) setelah berakhirnya kontrak. Sebelum barang tersebut lunas maka statusnya adalah sewa.
(2) Harga barang modal yang bersangkutan umumnya lebih tinggi dibandingkan harga menurut pasar (karena telah dihitung biaya bunga, fee dan sebagainya).
(3) Tercatat dalam accounting penyewa sebagai suatu assets yang harus dihitung penyusutannya dan sebagai kontra account nya adalah hutang (lease payable). (5) (Sumber: NN)

Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank(D-SIB)                             

Adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif  terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank yang berdampak sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dariATMR. Penetapan besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Otoritas yang berwenang dapat menetapkan persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimanan dimaksud diatas. Kewajiban pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB dimaksud berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik. Penetapan Bank yang berdampak sistemik  dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik dimaksud  mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2016. Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang. (4). (Sumber  :  Bank Indonesia). (4) .(Sumber  :  Bank Indonesia)

Capping.

Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik, misalnya:
Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.(10)
(Sumber: Praktik Perbankan)

CAR (Capital Adequacy Ratio).

Adalah rasio atau perbandingan antara Modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Perhitungan capital adequacy didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman dana bank yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal sebesar persentase tertentu (risk margin) terhadap jumlah penanamannya, sehingga risk margin tersebut harus dihitung terhadap semua aset yang mengandung risiko secara tertimbang, yang disebut sebagai ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko). Perhitungan kecukupan modal merupakan salah satu aspek yang mendasardalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Modal berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai risiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional, Bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil risiko Bank yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko lainnya (lihat Basel II) yang bersifat material baik yang terukur secara kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Bank Indonesia memakai istilah KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kemudian BI memberikan pengertian mengenai Modal, apa yang di perhitungkan sebagai Modal dan pengertian mengenai ATMR, apa saja yang diperhitungkan sebagai ATMR serta ditetapkan persentase bobot risiko dari masing-masing asset.
Rasio CAR (KPMM ) merupakan perbandingan antara modal dengan ATMR. Rasio KPMM secara konsolidasi dilakukan dengan cara membandingkan modal secara konsolidasi dengan ATMR secara konsolidasi. Bank Indonesia menetapkan KPMM sebesar 8% bagi Bank Umum di Indonesia (pada 2003 ). (3); (4). (Sumber ; Bank Indonesia dan BIS).

Card Center.

Adalah satuan kerja bank yang melakukan pengelolaan Kartu Kredit yang tugasnya meliputi, Penerbitan Kartu, Pencatatan Pemakaian, pelayanan pembayaran kepada merchant, penagihan kepada pemegang kartu, menangani keluhan pelanggan, menyelesaikan transaksi atau tagihan antara penerbit dengan agen atau prinsipal pemegang merek kartu tertentu. Pada bank tertentu Satuan kerja Card Center berada dibawah atau bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Perkreditan atau kepada Kepala Satuan Kerja Jasa Bank lainnya (Tidak langsung dibawah Direksi bank). Namun bagi Bank yang Card Centernya sudah mengelola jumlah yang besar, Card Center sudah merupakan departemen sendiri dibawah pengawasan langsung seorang anggota direksi.(5).(Sumber: Praktik Perbankan)

Carder.

Adalah pelaku kecurangan yang memanfaatkan Nomor Kartu Kredit orang lain untuk bertransaksi melalui internet.(11)
(Sumber: N N)

Cardex.

Adalah tempat penyimpanan dan penyusunan specimen tanda-tangan nasabah. Biasanya berbentuk lemari kecil, kuat, dapat dikunci dan hanya boleh dibuka oleh petugas tertentu untuk pencocokan tanda-tangan nasabah (penarik cek, deposan, penabung atau tanda-tangan debitur). (10)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Card Holder.

Adalah nasabah pemegang kartu kredit yang diterbitkan oleh bank atau lembaga yang menerbitkan kartu kredit (issuer). (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Cash Manajement.

Adalah jasa/layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank, dimana setiap transaksi dilakukan berdasarkan perintah nasabah. Dalam hal ini Bank hanya diperkenankan untuk bertindak sebagai pihak  yang melakukan pembayaran (paying agent)  berdasarkan  perintah nasabah, dan tidak diperkenankan  bertindak sebagai agent investasi (investment agent)  dana nasabah baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Contoh jasa/layanan cash management  yang diperkenankan adalah  pendebetan atau pemindahbukuan  rekening nasabah  dalam rangka pembayaran tagihan atau kewajiban  , transfer/pemindahbukuan  dana dari satu rekening ke rekening lain milik nasabah, konsolidasi  (pooling) atau distribusi dana dari kantor-kantor  cabang / jaringan operasional perusahaan , dan jasa pembayaran gaji karyawan secara massal  (payroll).
(10) (Sumber  :  Bank Indonesia

CD (Certificate of Deposit).

Adalah bukti penempatan dana jangka pendek pada bank yang dapat dipindah tangan kan dan diuangkan pada tanggal jatuh tempo yang tertera pada CD tersebut. CD diterbitkan atas unjuk artinya siapa saja pemegang CD tersebut dapat menguangkannya pada bank penerbit pada tanggal jatuh tempo. Diterbitkan dengan sistim diskonto atau bunga diterima dimuka pada saat penempatannya (8).(10).(Sumber: Praktik Perbankan)

CDO (Cease and Desist Order).

Adalah tindakan yang dapat dilakukan Bank Indonesia selaku Banking Supervisor (Otoritas Pengawasan Bank) terhadap suatu bank yang digolongkan sebagai ‘ Bank Dalam Pengawasan Khusus’ , termasuk melakukan pemeriksaan dan atau menempatkan tenaga pengawas terhadap bank , dalam rangka pengawasan terhadap operasional bank secara umum.(1).(Sumber : Bank Indonesia).

CDD yang lebih sederhana.

Adalah Customer Due Diligent (Lihat → Customer Due Diligent) dengan prosedur yang lebih sederhana yang diterapkan terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji. Dalam hal ini rekening tersebut adalah rekening milik perusahaan atau rekening Nasabah perorangan yang tujuan pembukaan rekening adalah untuk menampung gaji yang diberikan oleh perusahaannya secara periodik;
b.Nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya sehinga informasi tentang identitas perusahaan dan Beneficial Owner dari Nasabah perusahaan tersebut dapat diakses oleh masyarakat;
c.Nasabah berupa Lembaga Pemerintah; atau
d.Transaksi pencairan cek yang dilakukan oleh WIC (Walk in Customer) perusahaan .(4). (Sumber : Bank Indonesia/PPATK)

CDS (Credit Default Swap).

Adalah instrumen finansial yang diperdagangkan secara “over the counter” untuk memitigasi risiko kegagalan kredit. Potensi risiko yang timbul dari sebuah kredit (gagal bayar, penurunan rating ,dll) dialihkan dengan membayar sejumlah premi
Sebagai salah satu alat hedging, produk CDS pada awalnya dimaksudkan sebagai “insurance” atau alat proteksi risiko kerugian yang timbul bilamana peminjam atau penerbit obligasi gagal membayar pinjaman atau obligasi yang diterbitkannya.
Berdasarkan aset yang dijadikan sebagai reference, secara umum terdapat 2 macam CDS yakni:
(1) CDS sovereign, dimana underlying asset diterbitkan oleh negara/pemerintah dan
(2) CDS private dimana underlying asset diterbitkan oleh pihak swasta (3).(Sumber : Bank Indonesia)

Cek.

Adalah perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
Syarat-syarat yang harus ada dalam suatu cek adalah:
a. Kata “Cek” yang harus dimuat dalam bahasa cek itu di tulisnya.
b. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
c. Penetapan tempat dimana cek tersebut harus dilakukan.
d. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
e. Tanda-tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Cek dan bilyet giro antar wilayah.

Istilah ini digunakan dalam SKNBI(Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), yaitu cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank peserta kliring antar wilayah dan dikliringkan diluar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.(10).(Sumber: Bank Indonesia)

Cek / Bilyet Giro Kosong.

Adalah cek atau bilyet giro yang ditolak dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena dananya tidak cukup. Bank wajib memberikan Surat Peringatan (SP.I s/d SP.II) setiap nasabah melakukan penarikan cek atau bilyet giro kosong. Pada penarikan cek atau bilyet kosong yang ke III, nasabah diberikan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening.
Bank wajib menutup rekening giro nasabah apabila:
(a) Menarik Cek/Bilyet Giro kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan.
(b) Menarik Cek/Giro Bilyet kosong 1 lembar dengan nominal Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) atau lebih.
(c) Namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.(10).
(Sumber: Bank Indonesia).

Celah hukum(loopholes).

Adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya . (2). (Sumber : Bank indonesia ).


CEMA  (Capital Equivalency Maintained Assets ).

Adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Aset keuangan yang digunakan sebagai CEMA harus bebas dari klaim pihak manapun yang dibuktikan antara lain dengan surat pernyataan dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Surat pernyataan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri disusun dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdapat dalam Lampiran II.SE BI No. 14/37 NPNP Tanggal 27 Desember 2012.
Besarnya CEMA ditetapkan sebagai bedrikut :
1.     CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesarRp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
2.     Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui tahapan implementasi sebagai berikut:
a.    Seluruh kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib
 memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank paling lambat posisi bulan Juni 2013.
b.    Dalam hal CEMA minimum sebesar 8% terhadap rata-rata total kewajiban lebih kecil dari Rp1 Triliun sejak posisi bulan Juni 2013 sampai dengan posisi bulan November 2017, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tetap wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank.
c.    Kewajiban pemenuhan CEMA minimum paling sedikit Rp1 Triliun bagi 
kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b, berlaku sejakposisi bulan Desember 2017.(4).
3.      Dalam rangka kewajiban pemenuhan CEMA, kantor cabang dari bank yang  berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA minimum setiap bulan paling lambat tanggal 8 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan. (4), (Sumber    :   Bank Indonesia)

Central  counterparty  (CCP)

Adalah suatu lembaga yang mengambil posisi  diantara counterparty untuk menutup kontrak yang diperdagangkan  dalam satu  atau lebih pasar keuangan , menjadi pembeli (buyer) bagi setiap penjual dan menjadi penjual (seller) bagi setiap buyer karena  dia  meyakini performance dari kontrak kontrak yang terbuka. Suatu CCP menjadi counterparty pada perdagangan  dengan peserta pasar melalui Novasi (Novation) dan suatu system penawaran terbuka (an open offered system ) atau melalui suatu ‘analogous legally binding arrangement”.  CCP berpotensi mengurangi  risiko secara signifikan  bagi peserta melalui Multilateral Netting  dari perdagangan  dengan menetapkan pengendialian risiko yang efektif kepada semua peserta. Misalnya CCP secara khusus mewajibkan  memosting  suatu jumlah tertentu (sebagai kolateral)  oleh peserta sebagai cover  eksposure yang sekarang (current) dan eksposure yang akan datang, sebagaimana  sharing sisa risiko melalui partisipasi langsung.  Sebagai suatu hasil  dari potensi mereka dalam mengurangi risiko bagi peserta , CCP juga dapat mengurangi risiko sistemik  pada pasar yang mereka layani. Efektivitas  dari pengendalian risiko oleh CCP dan kecukupan dari sumber sumber finansialnya penting bagi pencapaian manfaat dari pengurangan risiko tersebut. (7). (BIS ; OICU-IOSCO)

Central Registry.

Adalah fungsi yang dilakukan oleh Bank Indonesia cq Bagian Penyelesaian Transaksi Pasar Uang – Direktorat Pengelolaan Moneter (PTPU – DPM), Jalan MH Thamrin No.2 Jakarta 10110 untuk melakukan pencatatan kepemilikan surat berharga dengan menggunakan BER (Book Entry Registry) untuk kepentingan Bank dan Sub Registry. (1);(7).(Sumber: Bank Indonesia).


Central securities depository  (CSD).

Adalah pemegang rekening  rekening surat surat berharga. Dalam banyak Negara  CSD mengoperasikan  system penyelesaian  (settlement) surat surat berharga. Suatu CSD juga menyelengggarakan pusat penyimpanan  dan pelayanan assets , yang dapat mencakup  administrasi corporate action and redemption, dan memainkan peranan penting dalam membantu meyakini integritas isu isu tentang surat berharga (bahwa surat berharga tidak secara buruk , curang dan disengaja dikreasikan atau dihancurkan  atau dirubah detailnya) . Suatu CSD dapat menyimpan surat surat berharga dalam bentuk fisik (tidak dapat dimobilisaikan) atau tidak dalam bentuk material (hanya dalam bentuk catatan elektronik) . Kegiatan  dari suatu CSD berbeda  berdasarkan jurisdiksi dan praktik praktik pasar. Misalnya kegiatan CSD dapat bervariasi  tergantung apakah dia beroperasi  dalam suatu jurisdiksi yang berada dalam manajemen  langsung atau tidak langsung  dari suatu holding arrangement atau kombinasi keduanya. Suatu CSD dapat memelihara catatan yang definitive atau   kepemilikan resmi dari suatu surat berharga, dan dalam beberapa kasus tertentu , suatu registrasi  surat berharga secara terpisah melibatkan pula fungsi notaris. (7). (BIS ; OICU-IOSCO)


CEO (Chief Executive Officer).

Adalah posisi eksekutif terpenting dalam perusahaan. Namun titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai President atau Direktur Utama dalam suatu Perusahaan dan dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting dari President Director Perusahaan karena mempunyai tugas yang lebih luas dari President Director. Sering juga dikombinasikan dengan Chairman of the board. Disamping itu terdapat pula CEO yang mempunyai peran ganda, sebagai Chief of the board (formal) dan juga sebagai Chief of Operational Officer.(2).(Sumber: NN).

Certif (Profesional Certification Institute for MFIs).

Adalah suatu sistem akreditasi dan sertifikasi professional yang
diluncurkan oleh Bank Indonesia dalam sistem training baru untuk microfinance dengan bantuan dari GTZ. (Lembaga Bantuan Teknik Jerman). Certif merupakan suatu lembaga yang mengatur standard dan menerbitkan sertifikat untuk Direktur BPR. Institusi ini melayani industri microfinance namun terintegrasi dengan sektor commercial banking training, mengembangkan kebutuhan-kebutuhan kunci dari paradigma sistem pengembangan keuangan. (2).(Sumber: Bank Indonesia).

Certificate of Analysis .

Adalah sertifikat yang menerangkan mengenai bahan-bahan dan proporsi bahan atau kandungan yang terdapat dalam barang-barang tertentu yang diharuskan pemeriksaannya. Sertificate of analysis sering diminta buyer sebagai persyaratan L/C eksport. (9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificate of Fumigation.

Adalah surat keterangan atau sertifikat yang menyatakan bahwa telah dilakukan pengasapan (fumigasi) terhadap barang ekspor yang bersangkutan. Sertifikat fumigasi biasanya diminta buyer untuk barang-barang hasil kerajinan tertentu misalnya rotan.(9).(Sumber: Praktik Perbankan)

Certificate of Health.

Adalah Surat Keterangan untuk keperluan eksport ternak yang menyatakan bahwa barang-barang (ternak) yang dikapalkan tidak mengandung penyakit.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificate of Inspection .

Adalah Sertifikat pemeriksaan yang diterbitkan oleh lembaga independent (SGS atau PT Sucofindo) atau perwakilan buyer yang berada di Negara eksportir. Sertifikat ini disebut juga Surveyor Report. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificate of Manufacturer’s Quality .

Adalah Sertifikat yang dibuat oleh pabrik pembuat barang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang atau mata dagang ekspor termasuk penjelasan tentang baru tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificate of Origin .

Disebut juga Surat keterangan Asal (SKA) adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan/Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Departemen Kehutanan/Bea Cukai yang menjelaskan bahwa barang-barang yang di ekspor tersebut benar berasal dari negara eksportir (dalam hal ini Indonesia). (9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificate of Quality.

Disebut juga Sertifikat Mutu, adalah surat pernyataan bahwa barang yang di ekspor telah memenuhi standard mutu berdasarkan hasil uji contoh barang dari partai barang siap ekspor. Sertifikat mutu ini dibuat oleh Laboratorium Penguji Mutu atau Eksportir Produsen Pengelola Laboratorium Sentral mata dagangan tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri – Departemen Perdagangan dan Industri. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Certificates of Sanitary, Health and Veterinary .

Adalah Surat Keterangan yang menyatakan bahwa bahan baku ekspor, tanaman-tanaman atau bagian-bagian dari hasil-hasil tanaman telah diperiksa dan bebas dari hama penyakit (Certificate of Sanitary). Untuk barang yang berkaitan dengan produksi/hasil laut, tulang hewan dan ternak, maka pernyataan bebas dari hama penyakit diuraikan dalam “Certificate of Veterinary” atau “Certificate of Health.” Tingkat kebersihan/kebusukan dan kesehatan serta aspek-aspek lainnya dari barang-barang tersebut dijelaskan pula dalam dokumen ini. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Cerukan.

Adalah pemberian fasilitas yang melampaui batas penarikan atas saldo rekening giro yang efektif, yang belum dibuatkan akad kreditnya atau pelampauan pemberian kredit diatas pagu yang ditetapkan berdasarkan akad kredit. Istilah lain adalah “Overdraft“.(5; 10)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Cerukan Intra Hari.

Adalah pemberian cerukan oleh bank yang ditutup kembali pada akhir hari (sebelum penutupan kas) sehingga saldo rekening nasabah pada akhir hari tidak melampaui limit kredit atau tidak menyebabkan saldo debet pada rekening giro.Cerukan intra hari yang tidak berhasil ditutup pada hari yang bersangkutan berubah menjadi cerukan (overdraft).(5; 10)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Cessi Piutang.

Adalah pengalihan hak atas piutang. Apabila debitur mempunyai Piutang yang jelas (current atau Lancar) dan di jaminkan kepada bank maka piutang tersebut harus dialihkan haknya agar bank dapat menagih piutang tersebut kepada si Berhutang dan Hak atas piutang yang telah dialihkan tersebut di sebut Cessi Piutang. Piutang dapat dialihkan dengan Kuasa Penagihan yang dapat dilakukan dibawah tangan maupun secara Notaril, sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam perjanjian utang piutang antara pihak Yang berutang dengan krediturnya (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.

Adalah rencana pengembangan Perbankan Syariah sampai dengan tahun 2011, yang dikelompokkan dalam 4 (empat) fokus sasaran, yaitu:
i. Terpenuhinya prinsip syariah dalam operaional Bank Syariah
ii. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasioanl perbankan syariah
iii. Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien
iv. Terciptanya stabilitas systemic dan serta terrealisasinya kemanfaatan sistem perbankan syariah bagi masyarakat luas.
Cetak biru tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi stake holder perbankan syariah dan melalui cetak biru tersebut diharapkan pangsa pasar peerbankan syariah akan naik secara signifikan (1; 13)
(Sumber: Bank Indonesia)

CFR (Cost and Freight).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama pelabuhan tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang dimuat diatas kapal laut ditambah dengan biaya angkutan sampai pelabuhan tujuan. Dalam hal ini Seller/Penjual yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
a. Pengangkutan diatur penjual.
b. Resiko beralih dari penjual ke pembeli saat barang melewati tangga/ para kapal (di atas kapal).
c. Biaya beralih di pelabuhan tujuan, pembeli membayar biaya lain yang timbul di luar kontrak pengangkutan yang atas beban penjual.
d. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) merupakan tanggung jawab penjual.(9)
(Sumber: International Chamber of Commerce)

Charge Card Syariah .

Merupakan pola pembiayaan seperti halnya kartu kredit pada Bank Konvensional. Namun Charge Card Syariah tidak mengenakan bunga, tetapi mengenakan fee atas keanggotaan dan transaksi yang dilakukan. Akad yang digunakan untuk penerapan charge card adalah Kafalah dan Al Qard (13)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Chartered Party B/L.

Adalah B/L yang dikeluarkan oleh kapal charteran. Dalam L/C sering disyaratkan oleh buyer bahwa “ Chartered Party B/L not allowed”.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

CIF (Cost, Insurance and Freight).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama pelabuhan tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli atas pengiriman barang yang sudah siap di ekspor baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang dimuat diatas kapal laut ditambah dengan biaya angkutan dan biaya asuransi sampai pelabuhan tujuan Dalam hal ini Seller/Penjual yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor. Pada dasarnya CIF identik dengan kondisi CFR dengan tambahan biaya asuransi.(9). (Sumber: International Chamber of Commerce)

CIP (Carriage and Insurance Paid To) .

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual atas barang-barang baik biaya-biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang dimuat diatas kapal laut ditambah dengan biaya angkutan dan biaya asuransi sampai pelabuhan tujuan. Dalam hal ini Seller/Penjual yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor. Dengan demikian CIP sama dengan CIF. Perbedaannya hanya pada alat angkut CIP dapat dipakai untuk berbagai jenis alat angkut sedangkan CIF hanya dengan kapal laut. (9)
(Sumber: International Chamber of Commerce)

Clean B/L .

Adalah B/L yang tidak memberikan catatan bahwa barang yang tertera dalam B/L dalam keadaan cacat/rusak dan sebagainya, artinya barang tersebut diterima oleh maskapai pelayaran tidak dalam keadaan cacat/rusak.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Clean L/C.

Adalah L/C yang dapat dicairkan cukup hanya dengan menerbitkan Wesel dan/atau Kwitansi penerimaan, artinya tidak dibutuhkan dokumen pengapalan dan lain-lain sebagai persyaratan pencairan L/C.(9)
(Sumber: Kepustakaan No.11)

Clean Up Call.

Adalah suatu opsi yang memperkenankan eksposur sekuritisasi seperti Efek Beragun Aset (EBA) ditarik/dilunasi sebelum semua eksposur yang mendasari (underlying exposures) atau eksposure sekuritisasi dibayar kembali. Dalam hal sekuritisasi tradisional, umumnya hal ini disertai dengan pembelian kembali eksposure sekuritisasi yang tersisa ketika harga outstanding sekuritisasi yang bersangkutan jatuh dibawah level tertentu. Dalam hal sintetik sekuritisasi, clean up call dapat dilakukan dalam bentuk suatu klausula pembatalan atau meniadakan proteksi kredit.(3) (7).(Sumber: Bank for International Settlement).

Client Resident (CR)

Adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. Istilah lainnya adalah Nasabah Residen . Sedangkan Client Non Resident (CN) adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau tidak berencana berdomisili di Indonesia (2). (Sumber : Bank Indonesia).

CKPN Kredit Bermasalah.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko kredit.
CKPN Kredit Bermasalah adalah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk kredit yang tergolong kurang lancar , diragukan , dan macet.
Perhitungan CKPN berpedoman pada ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku.(4). ( Sumber  :  Bank Indonesia)

CLS(Continuos Link Settlement)Bank.

Adalah suatu ‘Special Purpose Bank’ yang menyediakan suatu jasa ‘continuos link settlement’ yang secara simultan menyelesaikan (settle) pembayaran kepada kedua pihak yang bertransaksi dalam valuta asing (fx). Jasa ini merupakan inisiatif swasta yang dirancang untuk meng-eliminasi risiko yang dapat terjadi jika salah satu ‘leg of fx’ diselesaikan secara terpisah, dalam hal ini suatu pembayaran sudah dilakukan namun pembayaran dari pihak lain tidak diterima.
Saat ini, suatu CLS Bank yang cukup aktif dan dikenal internasional adalah “CLS Bank International” yang berkedudukan di New York dibawah supervisi “Federal Reserve Bank of New York” . Bank ini merupakan suatu ‘ multi currency bank’ yang memegang rekening untuk setiap ‘Settlement Member’(umumnya bank atau korporasi ) serta suatu rekening untuk “eligible currency’s Central Bank” melalui mana dana-dana diterima dan dibayarkan. Sementara ini CLS Bank International men-settle 17 jenis mata uang termasuk Euro, Pound Sterling, Danish Krone dan Swedish Krona. Rupiah belum termasuk.(9).
(Sumber : NN)

CNY/IDR Repo (Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah).

Adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam denominasi Rupiah oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk memperoleh mata uang CNY, dengan kewajiban membeli kembali surat berharga tersebut sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati dengan menggunakan mata uang CNY. CNY (Chinese Yuan) adalah mata uang China yang dapat disebut juga dengan Renminbi (RMB).
Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali Surat Berharga oleh Bank yaitu nilai nominal CNY/IDR Repo ditambah dengan nilai nominal dari Repo Rate.(9).
(Sumber : Bank Indonesia)

C of credit (5 C of credit).

Adalah kriteria yang perlu dinilai terhadap pemohon kredit sebelum diberikan persetujuan (atau penolakan) terhadap permohonan atau perpanjangan suatu fasilitas kredit.
Kriteria tersebut adalah:
1. Charakter (karakter)
Menyangkut karakter atau watak dari calon debitur. Harus di yakini bahwa calon debitur tidak mempunyai watak yang menyimpang, jujur dan diyakini bukan seorang yang suka ingkar janji, suka bohong apalagi seorang penipu.
2. Capacity (kemampuan)
Dikaitkan dengan Kemampuan perusahaan dalam arti kemampuan Produksi, Kemampuan untuk menghasilkan laba, Kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diberikan.
3. Capital (Modal)
Kredit yang diberikan adalah untuk mencukupi kebutuhan pembiayan, jadi bukan membiayai seluruh kebutuhan nasabah. Kredit bank hanya “tambahan” dana sehingga nasabah sendiri harus mempunyai Modal (Pembiayaan sendiri untuk setiap kebutuhan yang memerlukan pembiayaan).
4. Condition of Economy (Keadaan ekonomi)
Keadaan ekonomi secara umum sangat menentukan keberhasilan suatu usaha atau rencana pembiayaan. Keadaan ekonomi yang sedang baik memberikan harapan akan keberhasilan suatu usaha dan sebaliknya kalau keadaan ekonomi sedang lesu atau resesi, tingkat keberhasilan tentunya lebih rendah dan dapat berujung pada kegagalan.
5. Collateral (Jaminan atau Agunan)
Kredit yang diberikan bank perlu diamankan dengan Jaminan (agunan), sehingga apabila suatu usaha mengalami kegagalan masih ada jaminan yang menjadi “Cover” untuk pengembalian kredit bank. (5)
(Sumber: Kepustakaan No.13)

Cold back-up.

Adalah sistem teknologi informasi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan RT Server Utama sehingga pada saat akan menggunakan RT Server Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan RT Server Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di RT Server Back-up dengan RT Server Utama. Untuk menjamin kesiapan RT Server Back-up Peserta harus melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sehari pada setiap akhir hari.(12)
(Sumber : Bank Indonesia

Collateralised Debt Obligations (CDOs).

Adalah salah satu teknik dalam Credit Risk Transfer.
Dalam CDO, risiko kredit ditransfer dari Risk Sheder kepada suatu SPE (Special Purpose Entity) atau dalam suatu transfer dari aset atau secara sintetik menggunakan kredit derivatif. Walaupun tidak ada suatu definisi yang sudah disepakati (common agreed definition) dalam literatur, CDO yang dijamin oleh pinjaman yang diberikan (loans) sering disebut sebagai ‘Collaterallised Loan Obligations’ (CLOs) dimana CDO yang dijamin oleh obligasi diberi label sebagai ‘ Collaterallised Bonds Obligations’ (CBOs). Ekposur CDO pada aset dapat dilakukan melalui pembelian tunai dari aset (cash CDOs) atau menggunakan kredit derivatif (synthetic CDOs). Perbedaan lebih lanjut adalah tentang penggunaannya.(3)
(Sumber: NN)

Collateral Prefund.

Adalah Pendanaan Awal (prefund) yang diperkenankan dalam bentuk agunan khususnya untuk Kliring Debet.Jenis Collateral Prefund dapat berupa:
(1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
(2) Surat Utang Negara (SUN); dan atau
(3) Surat berharga atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.(10).(Sumber: Bank Indonesia).

Combined Transport B/L .

Adalah B/L yang digunakan sebagai bukti pengangkutan barang eksport untuk seluruh perjalanan baik melalui laut maupun melalui darat. Misalnya barang eksport yang diangkut tersebut semula menggunakan kapal laut dan setelah sampai di pelabuhan tujuan dilanjutkan dengan angkutan darat / truck sampai ke tempat tujuan akhir yang tetap menjadi tanggung jawab maskapai pelayaran yang menerbitkan B/L tersebut.(9).(Sumber: Praktik Perbankan)

Comfort Letter.

Adalah surat yang dibuat oleh akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.
Comfort Letter ditujukan kepada Bapepam dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang minimal berisikan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Tanggal Comfort Letter.
Tanggal tersebut menunjukkan batas akhir tanggung jawab akuntan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang lazim diperlukan sehubungan dengan penyusunan Comfort Letter yaitu maksimal 14 hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dianggap efektif. Apabila terdapat fakta material yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha emiten, Bapepam dapat meminta akuntan untuk menyampaikan kembali Comfort Letter yang mencakup periode tanggal comfort letter sebelumnya sampai dengan menjelang dimulainya masa penawaran.
2. Alinea pendahuluan.
Berisikan:
(a) Pernyataan bahwa akuntan telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Emiten yang disertakan sebagai bagian dari dokumen Pernyataan Pendaftaran
(b) Pernyataan bahwa laporan keuangan yang diaudit tersebut telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di Pasar Modal.
(c) Pernyataan bahwa laporan akuntan telah disertakan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran
3. Alinea isi:
o Pernyataan tentang independensi akuntan
o Kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi pasar modal
o Kesesuaian dengan Standar Professional Akuntan Publik
o Pernyataan tentang prosedur dan hasil penelaahan laporan keuangan yang tidak di audit
o Pengungkapan tentang kekecualian terhadap Keyakinan Negatif
o Pernyataan tentang prosedur dan hasil penelaahan setelah tanggal laporan keuangan interim yang tidak diaudit sampai dengan tanggal Comfort Letter.
o Pernyataan tentang informasi keuangan Proforma
o Pernyataan dari akuntan tentang prakiraan dan atau proyeksi keuangan
o Pernyataan dari akuntan tentang kesesuaian data prospectus Penawaran Umum dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan.
o Pernyataan dari akuntan bahwa dalam rangka memberikan pernyataan-pernyataan diatas akuntan juga telah melakukan penelaahan atas risalah rapat Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang saham dan informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai dengan tanggal comfort letter (7).
(Sumber: Bapepam)

Commercial Documentary L/C.

Adalah L/C yang untuk pencairannya harus dilengkapi dengan dokumen niaga, antara lain dokumen pengapalan (B/L), faktur, wesel, Daftar Timbang dan sebagainya sesuai rincian yang diminta dalam L/C tersebut. (9).
Beda dengan clean L/C  lihat Clean L/C.
(Sumber: Kepustakaan 11)

Commercial Invoice.

Commercial Invoice atau faktur dagang atau disebut dengan “invoice” saja, merupakan nota perincian mengenai harga dan volume barang-barang yang dijual yang dibuat oleh penjual dan ditujukan kepada pembeli. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Commercial Papers (CP).

Adalah surat hutang jangka pendek (lazimnya maksimum 9 bulan), yang diterbitkan oleh suatu perusahaan (umumnya perusahaan besar dengan performance baik) dengan sistim diskonto. CP merupakan surat hutang tanpa jaminan (unsecured promissory Notes).
CP dapat dijadikan alternatif penempatan dana bagi bank dan di Indonesia harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat independen. Saat ini lembaga pemeringkat tersebut adalah PT. Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia).
Bank Indonesia menetapkan bahwa Peringkat CP yang dapat di-jadikan objek penanaman dana bank hanya PA.1 s/d PA.4 (Investment grade). (7)
(Sumber: Kepustakaan No. 18 dan Bank Indonesia)

Commitment Letter.

Adalah ‘surat pernyataan’ yang diterbitkan oleh bank yang menyatakan bahwa bank akan memberikan suatu fasilitas pembiayaan atau fasilitas lainnya apabila pemegang ‘Commitment Letter’ yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Commitment Letter dibuat berdasarkan niat baik (in a good faith) dan bersifat komersil dan belum merupakan dokumen yang definitif. Untuk dapat mencapai maksudnya, nasabah harus memenuhi persyaratan yang diperlukan dan melaksanakan transaksi yang dikemukan dalam ‘Commitment Letter ‘sesuai dengan maksud penerbitan surat tersebut. Commitment Letter juga dapat dikeluarkan oleh suatu Leasing Company sebagai pernyataan atau jaminan bahwa Leasing Company tersebut akan memberikan pembiayaan Sewa Beli suatu barang modal. (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Compliance Director  lihat Direktur Kepatuhan.

Compound Interest.

Adalah cara perhitungan bunga yang tidak hanya didasarkan pada pokok pinjaman melainkan berdasarkan pokok pinjaman serta bunganya yang telah jatuh tempo. Istilah lainnya adalah ‘Bunga berbunga’ (5), (8).
(Sumber: Praktik Perbankan).

COMWIL (Cost or market which ever is lower).

Adalah metode penetapan nilai surat berharga, khususnya untuk penyajian posisi surat berharga tersebut dalam Laporan Keuangan Bank (Neraca). Nilai yang dicantumkan dalan Neraca adalah Nilai Surat berharga berdasarkan Nilai yang terendah antara harga perolehan atau harga pasar (cost or marker which ever is lower).(4) ,(7)
(Sumber: Kepustakaan No.8)

Confirmed Irrevocable L/C.

Adalah L/C yang dijamin pembayarannya selain oleh issuing bank, juga dijamin oleh advising bank atau pihak lain yang ditunjuk dalam L/C (confirming bank) yang sifatnya irrevocable.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Consular Invoice.

Adalah Invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi yakni kedutaan /konsulat/perwakilan dari Negara pembeli atau dibuat oleh eksportir yang dilegalisir oleh kedutaan atau konsulat/perwakilan negara pembeli atau negara sahabat dari negara pembeli tersebut.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Container B/L.

Adalah B/L yang menyatakan bahwa pengangkutan barang eksport pada B/L tersebut dengan menggunakan container.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Contingency Funding Plan (CFP).

Adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang merupakan cetak biru (blue print) bagi suatu bank dalam memenuhi kebutuhan dana dalam suatu periode tertentu dengan biaya(cost) tertentu. CFP adalah suatu proyeksi dari future cash flow dan sumber pendanaan dari suatu bank dalam skenario situasi pasar tertentu, termasuk pada pertumbuhan asset yang meningkat tajam atau penurunan kewajiban yang cepat. Agar efektif, CFP haruslah merupakan perwujudan dari estimasi terbaik dari manajemen tentang perubahan posisi Neraca yang dapat berasal dari kejadian/transaksi pada aspek likuiditas atau perkreditan. CFP dapat menyediakan suatu kerangka kerja yang berguna untuk mengelola risiko likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih lanjut CFP membantu untuk meyakini bahwa suatu bank menerapkan asas prudensial, secara efektif mengelola fluktuasi likuiditas baik yang rutin maupun menghadapi fluktuasi yang besar.
Cakupan dari CFP:
Kerumitan suatu CFP tergantung pada ukuran (size), sifat (nature) dan kompleksitas dari bisnis, eksposur risiko dan struktur organisasi. Untuk memulainya, CFP harus meng-antisipasi semua funding dan kebutuhan likuiditas bank melalui:
1. Analisys dan membuat proyeksi arus dana (funds flows) kuantitatif dari on and off Balance Sheet serta dampak yang diakibatkan.
2. Matching potential cash flows dengan penggunaan dana.
3. Menetapkan indikator yang merupakan peringatan dini bagi manajemen untuk menetapkan suatu tingkatan risiko potensial. (4) (8)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Contingent Liability  lihat Kewajiban Kontinjensi .

Contingency plan (berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’)

Adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengatasi keadaan memaksa atau gangguan yang signifikan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain yang disebabkan oleh bencana alam, demonstrasi, pemogokan tenaga kerja, gangguan sistem dan/atau perselisihan. (2).
(Sumber  :  Bank Indonesia).

Contractual maturity mismatch.

Adalah kesenjangan profil jatuh tempo yang mengidentifikasi kesenjangan antara likiditas (kontraktual)masuk dengan yang keluar dalam jangka waktu‘time band’yang ditetapkan.
Kesenjangan jatuh tempo (maturity gaps) mengindikasikan berapa banyak likiditas yang secara potensial diperlukan dalam masing masing ‘time band’ jika semua ‘likiditas keluar‘(all outflows) direalisir pada kesempatan tercepat yang mungkin terjadi.
Pengukuran ini melihat seberapa jauh bank meyakini (relies on) perubahan jatuh tempo pada ikatan perjanjian yang sekarang.
Formula dan penerapan perhitungan dari contractual maturity mismatch adalah :
“Contractual cash and security inflows and outflows from all on- and off-balance sheet items, mapped to defined time bands based on their respective maturities.”
(4).(Sumber : Bank for International Settlement).

Control Environment (Lingkungan Pengendalian).

Adalah sikap dan aktivitas (attitute and activities) dari Dewan Komisaris dan Direksi berkaitan dengan pentingnya pengendalian dalam organisasi. Control Environment membentuk disiplin dan struktur untuk mencapai tujuan utama dari sistem pengendalian intern. Lingkungan pengendalian mencakup elemen-elemen sebagai berikut:
 Integrity and ethical values.
 Management’s philosophy and operating style
 Organizational structure
 Assignment of authority and responsibility
 Human Resource Policies and practices
 Competence personnel (11)
(Sumber: Institute of Internal Auditor)

Controller (Host – Front End) .

Disebut juga sebagai Telecomunication Control Unit (TCU), adalah istilah komputer untuk sejenis computer mini yang berfungsi untuk mengontrol kinerja perangkat keras dan perangkat lunak yang ada pada suatu sistem, seperti terminal komputer atau ATM, jaringan komunikasi ataupun sarana komputer lainnya (12).(Sumber: Bank Indonesia).

Convertible Preferred Shares (dalam Rekapitalisasi Bank Umum).

Istilah ini berkaitan dengan Rekapitalisasi bank umum, adalah saham yang:
1. Memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Stategic Voting Rights) yang terbatas pada:
o Pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada manajemen Bank Umum, merger,akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela (selain) yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia, penjualan asset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen.
o Penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen;
o Perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
o Perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank di likuidasi.
2. Pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat:
o Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan atau menjual Saham Preferennya kepada pihak lain;
o Terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
o Penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa persetujuan Pemerintah. (6), (7).(Sumber: BPPN)

Core Principles.

Core Principles (Core Principles for Effective Banking Supervision) yang dikenal juga sebagai The Basel Core Principles adalah suatu kerangka kerja yang merupakan standar minimum dalam praktik pengawasan perbankan yang sehat yang aplikabel secara universal. Komite Basel mengembangkan Core Principles dan Methodologinya sebagai kontribusi untuk memperkuat sistem keuangan global. Kelemahan-kelemahan dalam sistem perbankan dalam suatu Negara, baik pada Negara maju maupun pada Negara berkembang dapat mengancam stabilitas keuangan baik bagi dalam negeri itu sendiri maupun secara internasional. Komite Basel meyakini bahwa implementasi core principles pada semua Negara merupakan suatu langkah kedepan yang signifikan bagi perbaikan stabilitas keuangan secara domestik dan internasional, dan menyediakan suatu dasar yang baik untuk kelanjutan pengembangan sistem pengawasan perbankan yang efektif.
Berdasarkan pengalaman pada krisis financial yang terjadi pada beberapa tahun terakhir, Komite Basel terus mengembangkan Core Principles yang sudah direvisi (Revised Core Principles) sehingga menjadikannya sebagai standard yang komprehensif dalam menetapkan suatu pondasi yang sehat bagi regulasi , supervisi, governance dan  manajemen risiko bagi sector perbankan. Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan Basel Committee of Banking Supervision – Bank For International Settlement bulan September 2012 , Core Principles di revisi dari 25 prinsip menjadi 29 prinsip yang dipilah menjadi dua kelompok sebagai berikut :
1.      Supervisory Power ;  Responsibilites and functions
2.       Prudential Regulation and requirements.
Secara lebih rinci masing masing sebagai berikut :
Supervisory Power ;  Responsibilites and functions :
Principle No.1.  Responsibilities , objectives and powers
Principle No.2 . Independence , accountability , resourcing and legal protection for supervisors.
Principle No.3 . Cooperation and collaboration
Principle No.4 . Permissible activities
Principle No.5.  Licensing criteria
Principle No.6.  Transfer of significant ownership
Principle No.7.  Major acquisition
Principle No.8.  Supervisory approach
Principle No.9.  Supervisory techniques and tools
Principle No.10.Supervisory reporting
Principle No.11.Corrective and sactioning powers of supervisors
Principle No.12.Consolidated supervision
Principle No.13.Home-host relationship
Prudential Regulations and requirements:
Principle No.14.Corporate governance
Principle No15.Risk Management process
Principle No16.Capital adequacy
Principle No17.Credit risk
Principle No18.Problem assets , provision and reserves
Principle No19.Concentration risk and large exposure limits
Principle No20.Liquidity risk
Principle No21.Country and transfer risk
Principle No22.Market risk
Principle No23.Interest rate risk in the banking book.
Principle No24.Liquidity risk
Principle No25.Operational risk
Principle No26.Internal control and audit
Principle No27.Financial reporting and external audit
Principle No28.Disclosure and transparency
Principle No29.Abuse and financial services. (1).
(Sumber  :  Bank for International Settlement).

Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS).

Adalah prinsip-prinsip dalam system pembayaran yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement(BIS) yang dijadikan pedoman oleh Bank Indonesia dalam menetapkan system dan ketentuan BI-RTGS (Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement) sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
2. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi Peserta
3. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas dalam rangka pengelolaan risiko sistem pembayaran
4. Penyelenggara harus menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang telah dilakukan Penyelesaian Akhirnya bersifat final dan irrevocable;
b. Penyelesaian Akhir dilakukan secara seketika (real time); dan
5. Penyelesaian Akhir dilakukan dengan menggunakan dana yang tersedia
pada Rekening Giro Peserta
6. Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang
tinggi dan dapat berfungsi (available) sepanjang jam operasional yang
ditetapkan, serta memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan
dan/atau keadaan darurat.
7. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dapat dilaksanakan secara efisien dan praktis sehingga bermanfaat bagi Peserta dan perekonomian secara umum
8. Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan bersifat objektif dan transparan
9. Penyelenggara harus menerapkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan transparan, yang dilaksanakan antara lain melalui:
a. fungsi internal audit;
b. pengawasan terhadap Sistem BI-RTGS oleh pengawas sistem
pembayaran;
c. pengkonsultasian rencana kebijakan dengan Peserta; dan
d. publikasi laporan.(7) (4).
(Sumber : Bank Indonesia)

Core Risk Taking Unit.

Adalah satuan kerja operasional utama yang mengambil dan melaksanakan keputusan atas risiko yang antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan perkreditan, treasury, system informasi, dan akunting termasuk kantor operasional. (3).(Sumber: Bank Indonesia)

Correspondent Banking.

Adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
Sedangkan yg dimaksud dengan Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Corporate Plan.

Adalah rencana-rencana strategis bank dalam jangka menengah (3 tahunan) dan jangka panjang (5 tahunan) dalam rangka pencapaian tujuan bank.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

COSO (Committee On Sponsoring Organisation of the Treadway Commission).

Adalah suatu komite yang disponsori oleh “American Institute of Certified Public Accountant” (AICPA), American Accounting Association (AMA), The Financial Excecutives Institute (FEI), Institute of Internal Auditor (IIA) dan The National Assosiation Of Accountant, yang kemudian mengganti namanya menjadi Institute of Management Accountant (IMA). Komite ini mensinyalir adanya hal-hal yang tidak beres karena meningkatnya “Fraudulent Financial Reporting“ pada awal dekade 80-an di Amerika Serikat. Hal itu dirasakan sebagai kegagalan audit atas Laporan Keuangan. Banyak pendapat memperkirakan bahwa biang keladi dari kegagalan adalah “kelemahan Internal Control” pada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Karena itu lembaga-lembaga tersebut sepakat untuk mencari sebab yang lebih pasti dan di bentuklah COSO (Committee On Sponsoring Organisation of the Treadway Commission) untuk melakukan study mengenai permasalahan tersebut.
COSO menerbitkan laporannya berjudul “Report of the National Commission on Fraudulent Financial Reporting “pada Oktober 1987. Kemudian laporan tersebut dikirimkan kepada semua institusi yang berkepentingan termasuk SEC (Securities Exchange Commisiion), lembaga pendidikan akuntansi dan auditing dan sebagainya. Lebih lanjut COSO ditugaskan untuk menyusun framework meredefinisikan kembali pengertian Internal Control yang selama ini berlaku. Framework Internal Control COSO dipublikasikan pada tahun 1992 dan disempurnakan sampai tahun 1994.
Definisi Internal Control ditetapkan menjadi sebagai berikut:
A process effected by an entity’s Board of Directors, management, and other personnel, design to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following three categories: effectiveness and efficiency of operations,reliability of financial report and compliance with applicable laws and regulations.
Sesuai definisi diatas, ditetapkan 3 tujuan dari Internal Control, yaitu:
i. Effectiveness and effeiciency of operation
ii. Reliability of Financial Report
iii. Compliance with aplicable law and regulation
Kemudian ditetapkan pula proses pencapaian tujuan tersebut melalui 5 (lima) Component Internal Control sbb:
1. Control environment
2. Risk Assessment
3. Control Activities
4. Information and communication
5. Monitoring
Internal Control model COSO diterapkan secara luas oleh perusahaan terutama di USA dan diadopsi antara lain oleh Bank for International Settlement. Internal Control COSO kemudian berkembang pula menjadi audit model COSO. Dalam audit Model COSO tersebut, audit ditekankan pada pemeriksaan 15 grip dari matrix antara tujuan dan component tersebut satu persatu, sehingga pemeriksa dapat menyimpulkan keandalan atau kelemahan dari Internal Control pada suatu perusahaan yang diperiksa. (9)
(Sumber: Website COSO)
Cost of Money (CoM).
Adalah biaya dari dana yang dikumpulkan bank, yang terdiri dari biaya bunga yang dibayar bank ditambah biaya overhead. Lazimnya dihitung secara global dari Total Beban bunga di tambah beban yang berkaitan dengan pengumpulan dana (O/H), dibagi dengan rata-rata dana pihak ketiga yang berhasil di kumpulkan dalam suatu periode yang sama.(umpamanya satu tahun). (8)
(Sumber: Praktik Perbankan)


Countercyclical Buffer 
                                                                      
Adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi   pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nolpersen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
Penetapan besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud  dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat menetapkan besarnya kisaran persentase Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud  diatas  sesuai dengan  perkembangan kondisi makro ekonomi Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer  dimaksud berlaku bagi seluruh Bank. Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupaCountercyclical Buffer sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.  Berdasarkan penilaian Bank Indonesia atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih cepat dari waktu yang ditetapkan (1 Januari 2016) tersebut. .(4).(Sumber : Bank Indonesia) 


Counterparty Limit
.
Adalah penetapan jumlah maksimum trading kepada counterparty atas dasar analysis terhadap risiko yang mungkin terjadi seperti Bank Risk, Liquidity Risk, Interest rate Risk, Country Risk dan sebagainya. Pertimbangan dalam menetapkan limit ini dipengaruhi pula oleh bonafiditas, volume usaha counterparty, past performance dan adanya Reciprocal Business dari counterparty yang bersangkutan (3), (8).
(Sumber: Praktik Perbankan)


Cost of Money (CoM).

Adalah biaya dari dana yang dikumpulkan bank, yang terdiri dari biaya bunga yang dibayar bank ditambah biaya overhead. Lazimnya dihitung secara global dari Total Beban bunga di tambah beban yang berkaitan dengan pengumpulan dana (O/H), dibagi dengan rata-rata dana pihak ketiga yang berhasil di kumpulkan dalam suatu periode yang sama.(umpamanya satu tahun). (8)(Sumber: Praktik Perbankan)


Countercyclical Buffer 
                                                                     
 Adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi   pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nolpersen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
Penetapan besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud  dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat menetapkan besarnya kisaran persentase Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud  diatas  sesuai dengan  perkembangan kondisi makro ekonomi Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer  dimaksud berlaku bagi seluruh Bank. Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupaCountercyclical Buffer sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.  Berdasarkan penilaian Bank Indonesia atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih cepat dari waktu yang ditetapkan (1 Januari 2016) tersebut. .(4).(Sumber : Bank Indonesia) 


Counterparty Limit.

Adalah penetapan jumlah maksimum trading kepada counterparty atas dasar analysis terhadap risiko yang mungkin terjadi seperti Bank Risk, Liquidity Risk, Interest rate Risk, Country Risk dan sebagainya. Pertimbangan dalam menetapkan limit ini dipengaruhi pula oleh bonafiditas, volume usaha counterparty, past performance dan adanya Reciprocal Business dari counterparty yang bersangkutan (3), (8).(Sumber: Praktik Perbankan)


Countertrade .

Atau Imbal Dagang, adalah suatu skema perdagangan atau praktik perdagangan internasional dimana pemasok barang/jasa menyetujui suatu persyaratan dalam perjanjian jual beli untuk juga melakukan pembelian (reciprocity) dan menyanggupi suatu persyaratan tertentu sebagai kompensasi dan manfaat bagi pembeli, sehingga pemasok barang/jasa wajib menerima barang atau memberi kompensasi lain kepada pembeli sebagai balasan atau pembayaran sebagian atau seluruh barang/jasa yang dijualnya atau ditukarnya.Barang atau jasa yang dipertukarkan oleh pemasok/penjual barang/jasa dalam skema imbal dagang terdiri dari barang-barang alih teknologi, hak-hak komersial, dan jasa-jasa yang ditransfer melalui ekspor/impor sampai equity participation.Beberapa variasi dalam countertrade diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:(1) Barter.
Yaitu bentuk perdagangan “non currency” yang paling tua didunia, dimana perdagangan dilakukan melalui pertukaran barang/jasa dengan barang/jasa secara langsung dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau kira-kira sebanding tanpa menggunakan alat pembayaran lain seperti uang. Barter dalam bentuk awalnya hanya dilakukan dengan perjanjian tunggal tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam barter kedua pihak mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai penjual dan pembeli. Dalam perkembangan selanjutnya barter mulai melibatkan instrumen lain atau pihak ketiga sebagai jaminan, yaitu dengan menggunakan:
a). Standby L/C
Yaitu para pihak menerbitkan L/C dengan maksud apabila salah satu tidak puas dengan barang/jasa yang diperolehnya, maka ia dapat mencairkan L/C yang dibuka oleh mitranya.
b). Escrow Account
Yaitu account bank khusus sebagai jaminan, dimana pendapatan (convertible currency dari ekspor) dikumpulkan. Jadi para pihak masing-masing menjualkan barang pihak lawan dagangnya dan hasilnya dimasukkan kedalam Escrow Account. Pencairan Escrow account diatur sesuai kesepakatan dengan partner dagang.
(2) Switch Trade.
Yaitu pihak ketiga yang diberi hak oleh para pihak untuk menjual barang/jasa yang dipertukarkan, sehingga para pihak yang bertukar akan memperoleh mata uang yang diinginkan
(3) Compensation
Yaitu suatu pertukaran barang atau jasa, dimana pemasok barang/jasa menyetujui pembayaran sebagian atau seluruh barang/jasa yang dijualnya dengan barang/jasa lainnya. Bentuk utama dari konpensasi langsung disebut “buyback” sedangkan yang tidak langsung adalah “counterpurchase” (imbal beli).
(4) Counterpurchase
Yaitu suatu persetujuan dimana pemasok barang/jasa menerima sebagian atau seluruh pembayaran dalam bentuk barang/jasa lain. Misalnya pemasok menyetujui untuk membeli atau memasarkan barang/jasa pihak lain yang ditunjuk pembeli.
(5) Offset.
Yaitu suatu bentuk imbal dagang dimana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi atau kerjasama produksi atau alih teknologi dinegara pembeli barang/jasa atau memberikan peralatan, dan atau bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri baru dengan tujuan ekspor, dan atau pembangunan atau perluasan teknologi yang ada dan kemampuan industri (9).(Sumber: N N).

Country Limit.

Adalah penetapan maksimum trading yang dapat dilakukan terhadap suatu negara, yang bertujuan untuk membatasi risiko kerugian karena faktor instabilitas, sosial, politik dan ekonomi negara tersebut. Faktor yang dipertimbangkan terutama adalah Sosial, Politik, Ekonomi serta Perbankan dari negara yang bersangkutan. (3), (8).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Country Risk.

Adalah risiko terhadap sesuatu yang dapat terjadi dalam suatu negeri yang dapat membahayakan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pengembalian pinjamannya. Country Risk dapat dibagi atas:
- Sovereign (political) risk.
- Foreign exchange or transfer risk.(2) (3)
(Sumber: N N)

Coupon (Kupon).

Istilah ini digunakan dalam obligasi berbunga tetap (interest bearing bonds), adalah kupon yang dilampirkan pada sertifikat obligasi yang dikeluarkan. Tiap-tiap kupon mewakili pembayaran bunga khusus pada saat jatuh tempo pembayaran bunga pada tanggal yang sudah ditetapkan. Untuk menerima bunga atas obligasi tersebut, kupon harus diajukan atau diserahkan kepada agen pembayar.(7).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Courier Receipt.

Adalah Tanda terima dari perusahaan courier service atas penyerahan barang atau dokumen untuk diteruskan sesuai permintaan eksportir. Bagi pembeli hal ini diperlukan dalam rangka memantau keberadaan dokumen dan dalam rangka persiapan pengambilan barang yang diimportnya. Sebagai contoh L/C mencantumkan syarat sebagai berikut: “1/3 original B/L and one set original documents must be sent directly to applicant al least one day after shipment by DHL courier service. Courier receipt and beneficiary’s certificate to this effect is required for negotiation.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Cover Hedging Bank.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian kredit Valuta Asing oleh Bank’.  Cover Hedging Bank adalah pengecualian dari ketentuan pembatasan tersebut , cover hedging  meliputi cover atas hedging yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank yang bersangkutan dengan underlying yang dimiliki oleh nasabah Bank dimaksud , maupun  atas cover hedging dengan Bank lain di dalam negeri namun dengan tetap didasarkan atas underlying milik nasabah Bank.(9).
(Sumber   :   Bank Indonesia)

Cover Note.

Adalah pemberitahuan tertulis dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa barang-barang yang diasuransikan telah ditutup pertanggungannya oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Cover note merupakan penegasan sementara dari perusahaan asuransi tersebut sebelum polis atau sertifikat asuransi dikeluarkan. (5),(9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

CPT (Carriage Paid To).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat tujuan, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang maksudnya batas tanggung jawab Seller/Penjual atas barang eksport baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan barang dimuat diatas angkutan (kapal laut, truk, kereta api dan kapal udara) ditambah dengan biaya angkutan sampai pelabuhan tujuan. Dalam hal ini Seller/Penjual yang bertanggung jawab dalam menyiapkan barang menjadi siap ekspor. Dengan demikian CPT sama dengan CFR. Perbedaannya hanya pada alat angkut CPT dapat dipakai untuk berbagai jenis alat angkut, sedangkan CFR hanya dengan kapal laut.
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
1. Pengangkutan diatur oleh penjual
2. Resiko beralih dari penjual ke pembeli saat barang telah diserahkan ke carrier.
3. Biaya beralih di pelabuhan tujuan, pembeli membayar biaya lain yang timbul di luar kontrak pengangkutan yang atas beban penjual.
4. Bila carrier tambahan lain digunakan untuk pengangkutan ke tempat tujuan yang disetujui, resiko beralih saat barang diserahkan ke carrier pertama.
5. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) merupakan tanggung jawab penjual. (9)
(Sumber: International Chamber of Commerce)

Credit Bureau (Biro Kredit).

Adalah suatu ‘agency’ yang melakukan penelitian terhadap informasi kredit (credit information), memelihara file yang lengkap tentang orang/perusahaan (nasabah) yang memperoleh fasilitas kredit dari bank maupun calon nasabah bank yang mengajukan kredit. Credit Bureau ini menjadi sumber informasi tentang kredibilitas suatu nasabah/calon nasabah. Hal ini sudah lazim di Luar Negri a.l. di AS. Dikebanyakan negara Eropah, istilah ini lebih populer sebagai Credit Register (CR). Di Indonesia di-introdusir oleh BI dengan istilah Biro Informasi Kredit, lihat  Biro Informasi Kredit (BIK). (5).(Sumber: NN).

Credit Card → lihat Kartu Kredit.

Credit Default Swap (CDS).

Adalah suatu cara dalam credit risk transfer dimana pihak yang mengambil alih risiko atau investor (protection seller) hanya memberikan pembayaran kepada pihak yang mengalihkan risiko (protection buyer) apabila terjadi suatu credit event pada reference asset. Sementara itu protection buyer hanya melakukan pembayaran terhadap jaminan yang diberikan oleh protection seller dalam bentuk premi.
Pembayaran oleh protection seller pada saat terjadinya credit event dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Sebesar nilai par (par value) yang ditukarkan dengan nilai fisik (physical delivery) dari reference asset.
2. Dalam bentuk kompensasi sebesar selisih antara nilai par (par value) dan nilai pengembalian (recovery value) dari reference asset pada saat terjadi credit event, atau
3. Jumlah tetap yang telah diperjanjikan sebelumnya. (3); (7).
(Sumber: Bank Indonesia)


Credit Derivatif.

Adalah instrument keuangan  yang didasarkan pada kontrak forward, swaps, options  atau gabungan ketiganya yang dapat dilakukan  melalui bursa atau secara over the counter (OTC) .
Dalam suatu transaksi derivatif  kredit terdapat kontrak antara pembeli dan penjual dimana penjual  (protection seller) menjual perlindungan kepada pembeli  (Protection buyer)  atas aset keuangan referensi  (underlying  reference asset) dalam bentuk surat berharga , kredit diberikan ,  atau tagihan lainnya terhadap kejadian kejadian  yang diperkirakan dapat terjadi (credit events)  pada entitas fererensi , antara lain kebangkrutan , kegagalan membayar, atau restrukturisasi  kewajiban  entitas referensi. (3), (5), (7).  (Sumber  :  Bank Indonesia)


Credit Line.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada bank/counterparty lembaga keuangan non bank baik didalam maupun diluar negeri berdasarkan perhitungan kebutuhan transaksi dengan mempertimbangkan tingkat risiko bank/counterparty lembaga keuangan non bank.
Credit line merupakan limit yang ditetapkan untuk meng-cover transaksi:
1). Treasury
Melaksanakan transaksi Money Market (MM) dan Foreign Exchange (FX)
2). Commercial
Melaksanakan transaksi trade service dan trade finance antara lain negosiasi L/C Ekspor, negosiasi wesel SKBDN dan penerbitan Bank Garansi atas dasar Counter Guarantee dari bank koresponden. (8),(9).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Credit Linked Notes (CLN).

Adalah surat berharga yang diterbitkan oleh protection buyer yang akan dibayarkan sebesar nilai par pada saat jatuh tempo dengan persyaratan tidak terjadi Credit Event terhadap reference asset sampai dengan surat berharga tersebut jatuh tempo. Dalam hal terjadi credit event maka pemegang CLN mencairkan CLN tersebut kepada penerbit CLN (dengan nilai antara lain sebesar selisih antara nilai par (par value) dan nilai pengembalian (recovery value) dari reference asset pada saat terjadi credit event).
Berdasarkan karakteristiknya CLN merupakan kombinasi antara obligasi dan credit default swap, sehingga sebagaimana halnya credit default swap, hanya risiko kredit dari reference asset yang dijamin. Namun terdapat perbedaan antara CLN dan credit default swap atau total (rate of) return swap yaitu dalam hal CLN, pihak pembeli CLN atau protection seller membeli atau melakukan pembayaran dimuka sebesar nilai reference asset yang mendasari CLN. (3); (7).(Sumber: Bank Indonesia)

Credit Rating .

Istilah Credit Rating dapat dipahami dari definisi dan ungkapan sebagai berikut:
1. Credit Rating adalah evaluasi yang menyeluruh tentang kredibilitas (creditworthines) suatu debitur.
2. Credit Rating merupakan ukuran umum tentang kemungkinan gagalnya pembayaran oleh debitur terhadap pemenuhan kewajibannya (general measurement of probability of default)
3. Credit Rating adalah ‘bahasa dunia’ terhadap kredibilitas (world wide language of creditworthiness)
4. Credit Rating merupakan refleksi kemampuan dari debitur/obligor terhadap kewajibannya dalam membayar hutang pokok dan bunganya sesuai waktu yang ditetapkan.
Credit Rating yang disusun oleh Internal Bank, disebut Internal Credit Rating merupakan gambaran exposure kredit bank menurut klasifikasi kualitas kredit dari suatu bank. Internal Credit Rating tersebut merupakan sarana bagi bank dalam mengendalikan dan memonitor kualitas perkreditannya baik secara individual debitur maupun portofolio secara keseluruhan atas kredit yang diberikan. Credit Rating dapat pula diberikan oleh Lembaga pemeringkat Eksternal (External Credit Assessment Institution/ECAI). Rating dikelompokkan sesuai ‘Klas’ dari debitur, dalam bentuk angka (umumnya Internal Rating) atau huruf atau kombinasi keduanya. Setiap Klas Rating harus didefinisikan secara jelas tentang kriteria dalam penggolongan debitur yang masuk dalam setiap ‘Klas’ dari rating. (3)
(Sumber: Dari berbagai sumber)

Credit Risk Transfer (CRT).

Adalah teknik dalam manajemen risiko yang bertujuan untuk mitigasi risiko. CRT berarti memindahkan risiko kredit melalui berbagai cara sehingga risiko kredit yang semula merupakan risiko yang harus dipikul oleh perusahaan (bank) dialihkan, atau dikompensasi, atau dieliminasi sehingga risiko kredit bagi bank untuk suatu penempatan dana/pemberian kredit tertentu kepada suatu obligor/ peminjam tertentu, menjadi nihil atau sedikitnya dikurangi atau diminimalisasi. CRT dapat dilakukan baik terhadap individual obligor maupun terhadap portofolio baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Dalam Credit Risk Transfer, minimal akan terlibat 2 pihak yaitu bank yang akan mentransfer risiko kredit yang disebut sebagai ‘Risk Shedder” (pelepas risiko) disebut juga sebagai ‘protection buyer’ dan pihak lain yang mengambil risiko yang disebut sebagai ‘ Risk Taker’ yang disebut juga sebagai ‘protection seller’. Selain itu terdapat pula sesuatu yang menjadi dasar dalam CRT yaitu ‘reference entity’ atau ‘reference obligation‘ atau ‘reference assets’ atau ‘underlying borrowers’ yang risiko kreditnya dipindahkan/ditransfer. Adakalanya dibutuhkan perantara dalam risk transfer yang dalam struktur CRT dikenal sebagai Special Purpose Entity (SPE) (3). Lihat juga  Credit Link Notes, Credit Default Swap dan SPE.
(Sumber: Bank for International Settlement)

Crisis Management Protocol (CMP).

Disebut juga Protokol Manajemen Krisis, adalah aturan (payung hukum ) bagi Bank Indonesia dan otoritas keuangan (moneter dan fiskal) untuk menetapkan kebijakan yang akan diambil mengatasi keadaan mendesak/darurat dalam rangka menghadapi ancaman keadaan ekonomi/pasar keuangan yang memburuk. Dalam CMP ditetapkan kebijakan mendasar yang segera harus diambil. Kebijakan tersebut perlu keputusan cepat bahkan dalam hitungan jam, karena kalau terlambat dapat menghancurkan pasar keuangan. Sebagian pengamat keuangan menganggap CMP diperlukan (sampai dengan April 2008 belum ada) karena kalau sudah timbul krisis baru dilakukan rapat untuk mengambil tindakan, dikawatirkan akan terlambat dan tidak efektif. (4).
(Sumber : NN )

Cross Footing  lihat Footing (11)

Cross Default.

Adalah istilah dalam kredit sindikasi, bahwa kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya pada salah satu anggota sindikasi yang memberikan pembiayaan akan dianggap sebagai kegagalan pada semua anggota sindikasi yang memberikan kredit kepada debitur tersebut.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

CSR (Corporate Social Responsibility).

Adalah suatu konsep dengan mana suatu perusahaan memberikan perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat secara integral dengan operasional bisnisnya serta interaksi dengan pemangku kepentingan secara sukarela (on a voluntary basis).
Fungsi utama dari suatu perusahaan adalah untuk menciptakan nilai tambah melalui kegiatan produksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dengan mana dihasilkan keuntungan bagi pemilik (owners) serta kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya dengan penciptaan lapangan kerja yang berkesinambungan. Namun, tekanan dari masyarakat dan pasar secara gradual menghendaki perubahan dalam nilai (values) serta horizon dari kegiatan bisnis.
Dalam persepsi yang berkembang pada perusahaan akhir akhir ini, bahwa kesinambungan keberhasilan bisnis dan peningkatan nilai tambah bagi pemegang saham tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan keuntungan jangka pendek, melainkan melalui orientasi pasar yang berorientasi pada sikap bertanggung jawab. Perusahaan menyadari bahwa mereka dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkesinambungan dengan mengelola operasional perusahaan sedemikian rupa untuk memperkaya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemampuan bersaing serta proteksi terhadap lingkunan, mengembangkan tanggung jawab sosial (social responsibility) termasuk kepentingan konsumen.
Dalam konteks ini, sudah terjadi peningkatan secara signifikan jumlah perusahaan yang membudayakan CSR.
Walaupun terdapat perbedaan yang cukup lebar dalam pendekatan (approach) pada CSR, namun secara garis besar terdapat konsensus dalam fitur utama (main features) sebagai berikut:
 CSR adalah suatu sikap/tindakan (behavior) melebihi dari keharusan bisnis dan ketentuan hukum yang diwajibkan, dilakukan secara sukarela karena pertimbangan kepentingan bisnis dalam jangka panjang.
 CSR pada hakekatnya (intrinsically) terkait dengan konsep pembangunan berkesinambungan : bisnis perlu mengintegrasikan ekonomi , social dan dampak lingkungan dalam pelaksanaan operasinya.
 CSR bukanlah suatu opsi ‘tambahan’ terhadap kegiatan bisnis inti ( business core activities) , melainkan merupakan suatu cara dalam menjalankan / mengelola bisnis. (2).
( Sumber : Commission Of The European Communities)

Cuckoo Smurfing

Adalah upaya mengaburkasal usul sumber dana dengan mengirimkan dana -dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya  tersebut merupakan "proceed of crime" . Istilah ini pertama muncul di Eropah karena adanya kesamaan antara modus operandi TPPU ini dengan aktivitas dari "cuckoo bird". (4).  (Sumber   :  Bank Indonesia). 

Currency Option.

Adalah kontrak antara 2 pihak dimana pembeli (buyer/holder) option memiliki hak untuk membeli/ menjual suatu currency pada masa yang akan datang dengan harga yang diperjanjikan, sementara penjual (seller/writer) memiliki kewajiban menjual/membeli currency tersebut apabila pembeli melaksanakan haknya. Rate yang digunakan disebut ‘strike price’ atau ‘exercise price’. Pada transaksi ‘option’, buyer memiliki hak sedangkan seller memiliki kewajiban apabila buyer mengeksekusi haknya.
Terdapat 2 jenis option sebagai berikut:
1. Call Option.. Yaitu hak untuk membeli kontrak dimana pembeli option membayar premi kepada penjual option untuk memperoleh hak membeli suatu currency terhadap currency lain pada harga tertentu selama periode tertentu dikemudian hari
2. Put Option. Yaitu hak untuk menjual kontrak dimana pembeli option membayar premi kepada penjual option untuk memperoleh hak menjual suatu currency terhadap currency lain pada harga tertentu selama periode tertentu dikemudian hari. Pihak penjual option (seller/writer) mempunyai kewajiban (bukan hak) untuk membeli atau menjual currency yang dimaksud dalam kontrak apabila pembeli option mengeksekusi haknya. Premi merupakan kompensasi bagi penjual option dari kerugian yang mungkin timbul apabila pembeli mengeksekusi haknya. (8) .(Sumber: Praktik Perbankan).

Current Account.

Istilah ini dipakai dalam konteks ekonomi makro, yaitu suatu ukuran dari aliran barang dan jasa serta pendapatan dan investasi (investment income) pada suatu Negara terhadap luar negeri, termasuk barang barang yang diekspor dan diimpor, transaksi jasa internasional, dividend dan bunga yang dibayar dan diterima. Jika suatu Negara menerima uang lebih banyak dari investasi yang masuk serta dari penjualan barang dan jasa yang dieksport dibandingkan dengan semua pembayaran keluar, maka keadaan ini disebut sebagai surplus dalam current account. Suatu Negara dapat saja surplus dalam perdagangan barang tetapi mengalami defisit yang lebih besar dari surplus tadi dalam transaksi investasi dan jasa (services), yang secara overall menjadikan defisit pada current account. Defisit pada
transaksi transaksi investasi mencerminkan kebutuhan untuk pembayaran bunga dan dividend terhadap hutang dan investasi dari luar (foreign debt). (2).Sumber : N N ).

Custodian 

Adalah jasa penitipan dan penatausahaan surat berharga yang telah diperdagangkan di pasar modal
yang dimiliki oleh perorangan atau  perusahaan baik lokal maupun asing. Bank Custodian
bertindak untuk dan atas nama Nasabah melakukan pengurusan kepentingan Nasabahnya, seperti
penerimaan dividen, pembelian saham baru yang  ditawarkan oleh suatu perusahaan secara terbatas
(right issue), penerimaan saham bonus, pendaftaran saham atas nama pembeli untuk dicatat sebagai
pemegang saham, mencatat perubahan akibat pemecahan saham, dan pengiriman dan penerimaan
obligasi baik dari/ke broker maupun custodian lainnya. (4). (Sumber    :   Bank Indonesia)

Customer Due Dilligence(CDD) dan Enhance Due Diligence(EDD).

Istilah ini berkaitan dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi nasabah tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
Sedangkan Enhanced Due Dilligence ( EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP)terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan teroris.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Cut Loss Limit.

Adalah penetapan batas kerugian yang dapat ditolerir (dalam Pips/point) untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar karena flukstuasi rate yang tidak sesuai dengan prediksi.
Pertimbangan utama dalam menetapkan limit ini adalah gejolak kurs dan keberanian bank dalam mengambil risiko yang dicerminkan oleh risk appetite yang ditetapkan. (3) , (8). (Sumber : Praktik Perbankan).

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.