Friday, June 5, 2009

2. ISTILAH UMUM PERBANKAN

ACFTA (Asean – China Free Trade Agreement ).

Disebut juga Perjanjian Pasar Bebas Asean China, adalah kerja sama 6 negara anggota Asean, yaitu ; Indonesia , Thailand , Malaysia, Singapura , Philipina dan Brunei Darussalam disatu sisi dengan China disisi lain. Pemerintah RI telah membangun kesepakatan internasional dengan cina terkait dengan area perdangan bebas antara Cina dan Negara-negara ASEAN, atau yang sering disebut dengan China-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA). Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada tanggal 6 November Tahun 2001. Kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak 1 januari 2010. Pemerintah ketika itu melontarkan 3 (tiga) alasan utama mengapa kesepakatan CAFTA ini diambil, yakni : Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan rezim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Dan Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer,dan managerial capability. ACFTA menuai pendapat pro dan kontra di dalam negeri, terkait dengan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap perekonomian Indonesia

Acquirer.

(1). Adalah Bank atau Lembaga Selain bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK)  yang dapat berupa financial acquirer dan /atau technical acquirer.
Financial acquirer adalah acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu.
Sedangkan technical aquirer adalah acquirer yang menyediakan sarana yang diperlukan
dalam bentuk agunan yang diambil alih , properti terbengkalai ( abandoned property ) , rekening antar kantor dan suspense account.
(2). Acquire Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang:
a. melakukan kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang  mampu memproses transaksi dari APMK   ( Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu )  yang diterbitkan  oleh pihak selain Acquirer yang bersangkutan; dan 
b. bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang  menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit  dan/atau Kartu Debet.  

AFI (Alliance for financial inclusion).

AFI atau Aliansi untuk Inklusi Keuangan, adalah suatu jaringan kerja global untuk keikut sertaan pengetahuan (konowledge sharing) yang dirancang secara khusus bagi pembuat kebijakan inklusi keuangan pada negara-negara berkembang (developing countries). Inklusi Keuangan sendiri dimaknai (oleh Gub. BI) sebagai keikut sertaan masyarakat secara luas dalam penggunaan jasa keuangan.Jaringan kerja ini memfasilitasi Bank-Bank Sentral serta Badan-Badan Pembuat Kebijakan lainnya pada negara berkembang untuk menyumbangkan pengetahuan mereka dan mengembangkan serta mengimplementasikan kebijakan inklusi keuangan yang dapat dilaksanakan. AFI mempunyai anggota dari Bank Bank Sentral serta Lembaga Pembuat Kebijakan Keuangan(Financial Regulatory Institition) pada hampir 50 negara dari seluruh dunia.
AFI di kelola oleh GTZ (German Technical Cooperation) atas nama anggota dengan pendanaan dari Bill and Melinda Gates Foundation

Aktiva Produktif.

Adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang di miliki oleh bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan, yang meliputi:
1. Kredit yang diberikan.
2. Surat-surat Berharga.
3. Penempatan dana pada bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri kecuali penanaman dalam bentuk giro.
4. Tagihan akseptasi , Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali ( reserve purchase agreement) ,Tagihan derivatif,
5. Penyertaan.
6. Transaksi rekening administratif, serta
bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Akuisisi.

Adalah pengambil-alihan kepemilikan suatu bank

Alat Pembayaran.

Alat pembayaran adalah satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Uang adalah salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar

Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Adalah alat pembayaran berupa kartu kredit , kartu Automated Teller Machine (ATM) , kartu debet dan / atau kartu prabayar.

Alat Pembayaran Non tunai.

Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran yang lazim dipakai masyarakat, bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement). Alat pembayaran non tunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai. Saat ini transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai disebut dengan istilah ‘Less cash Society (LCS).

Alih Daya (Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain ).

Adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja. Lebih lanjut Bank Indonesia menetapkan bahwa  Bank wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa. Alih Daya dilakukan Bank melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.
Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa

Alih Daya  bermasalah

Adalah Alih Daya yang  dianggap bermasalah karena  terjadi permasalahan baik pada pelaksanaan Alih Daya maupun pada Perusahaan Penyedia Jasa yang berpotensi meningkatkan risiko Bank secara signifikandan / atau akan mengganggu kelangsungan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, terlepas dari mengakibatkan atau tidak mengakibatkan penghentian perjanjian dan/atau penggantian Perusahaan Penyedia
Jasa.
Contoh permasalahan: pelanggaran ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran perjanjian, gugatan, pengaduan nasabah, perselisihan intern pada Perusahaan Penyedia Jasa baik antar manajemen maupun antara manajemen dengan karyawan. (2). (Sumber  :  Bank Indonesia)

Apex Bank → Lihat ; Apex Institution (Lembaga Apex)

Apex Institution (Lembaga Apex).

Adalah suatu lembaga yang diperlukan dalam rangka memperkuat industri Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan perbandingan internasional pelaksanaan Apex Institution pada Rural Banks , fungsi tipikal dari suatu Lembaga Apex adalah :
o Untuk mengembangkan akses Microfinance Institutions (MSIs) pada sumber-sumber keuangan dengan persyaratan yang lebih menguntungkan
o Untuk membangun suatu industri micro finance dengan membawa masuk sumber-sumber bantuan financial dan teknik kedalam sejumlah besar MFIs.
o Menyeleksi MFIs yang layak (viable) dan berpotensi.
o Meningkatkan koordinasi donor
o Menyokong pembangunan institusi nasabah / anggota.
o Membentuk suatu ‘jembatan’ antara MFIs dengan pasar keuangan/pasar modal.
o Menjadi lembaga pemantau (monitoring) dan pengawasan (supervisory) /pemeriksaan (inspection) terhadap MFIs.
o Mengurangi biaya bantuan teknik, pelatihan serta biaya administrasi Back Office.
Sementara itu , pelaksanaan Lembaga Apex di Indonesia (s/d pertengahan 2006)masih dalam bentuk pilot project (sesuai rumusan POKJA APEX) dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
1). BPR menjadi Apex bagi BPR-BPR lainnya ( Jogyakarta dan Sumatra Barat)
2). PNM (PT Permodalan Nasional Madani) menjadi Apex bagi BPR
( Jawa Tengah dan Bali)
3). Bank Umum menjadi Apex bagi BPR ( Jawa Timur dengan Bank Bukopin ; Jawa Barat dengan Bank Mandiri ; DKI Jakarta dan sekitarnya dengan BRI
Bank Indonesia (berdasarkan paper GTZ) telah memutuskan bahwa lembaga penguat bagi industri BPR memerlukan pembentukan suatu Apex bank dengan tujuan pokok untuk mengembangkan instrumen-instrumen dan metode-metode guna mengatasi kelemahan-kelemahan yang di-identifikasi pada industri BPR, serta untuk meningkatkan produk-produk tabungan dan pinjaman (loan) yang disalurkan secara efisien dan berkesinambungan sehingga jasa keuangan pedesaan (rural financial service) menjadi bagian integral dari sistem finansial di Indonesia.
Istilah lain yang sering juga interchangeable dengan Lembaga Apex adalah Apex Bank.

ASEAN Economic Community (AEC).

Adalah salah satu dari 3 pilar konsep Intergrasi ASEAN yang telah disetujui bersama oleh Kepala Negara dari 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan lewat Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan BALI Concord II. Ketiga pilar konsep integrasi ASEAN itu adalah ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community (AEC) serta ASEAN Socio-Cultural Community.
Dalam deklarasi tentang Asean Economic Community itu ( yang juga pupuler dengan islitah Komunitas Ekonomi Asean) terdapat Empat prioritas dalam kerangka AEC yaitu adanya arus barang dan jasa yang bebas (free flow of goods and services), ekonomi regional yang kompetitif (competitive economic region), pengembangan ekuitas ekonomi, (equitable ecconomic development), dan integrasi memasuki ekonomi global (full integration into global economy). Kemudian dirinci pula 12 sektor yang menjadi prioritas integrasi dalam AEC yaitu produk argo industri,jasa penerbangan, otomotif, E-ASEAN, elektronika, perikanan, peralatan kesehatan, produk berbahan baku karet, tekstil dan garmen, pariwisata, produk berbahan dasar kayu, dan jasa logistic. Tujuan utama terwujudnya AEC, adalah untuk meningkatkan posisi tawar ASEAN di perekonomian global.Tujuan lainnya adalah agar tercipta wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dimana terjadi aliran bebas atas barang, jasa, investasi dan modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di tahun 2020.

Asuransi.

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Back stop.

Adalah semacam dana pencadangan yang hanya dalirkan jika risiko terjadi. Back stop ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Islam dalam rangka mendukung terlaksananya penjaminan infrastruktur di Indonesia. Sementara ini (November 2009) kerja sama dalam rangka back stop ini masih dalam penjajagan. Lihat juga → PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS ).

Adalah badanusaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD, yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia maupun asing

Balance Score Card.

Adalah suatu metode yang dikembangkan oleh Robert Kaplan (Harvard Business School) dan David Norton pada awal tahun 1990 an. Dengan Balance score card di-identifikasi kelemehan-kelemahan pendekatan sistem manajemen sebelumnya, dimana Balance Score Card memberikan suatu resep yang jelas tentang hal-hal apa saja yang perlu diukur untuk menyeimbangkan perspektif keuangan ( financial perspective).
Balance Score Card adalah suatu sistem manajemen (bukan hanya sistem pengukuran) yang memungkinkan organisasi untuk memperjelas visinya serta strateginya dan menerjemahkannya kedalam tindakan (action). Hal ini memberikan umpan balik (feedback) tentang proses bisnis internal maupun hasil bagi pihak eksternal untuk secara terus menerus memperbaiki strategi kinerja dan hasil-hasilnya. Apabila digunakan secara penuh , Balance Score Card akan dapat merubah Rencana Strategik yang bersifat akademis menjadi pusat saraf (nerve center) dari suatu perusahaan.
Ada 4 (empat) Key Performance Indicators (yang disusun dalam 4 quadrant) yang perlu diukur dan diseimbangkan dalam Balance Score Card , yaitu :
(1) Customer Satiffaction Goals
(2) Employee Satisfaction Goals
(3) Cost/Productivity Goals
(4) Organizational Maturity Goals.

Bancassurance.

Adalah kerjasama pemasaran Perusahaan asuransi melalui kerjasama dengan bank..
Bancassurance dapat dilakukan melalui :
 Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement) ,yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi kepada nasabah yang dapat dilakukan oleh bank melalui penawaran secara tatap muka (direct marketing) , menggunakan sarana telekomunikasi (tele marketing) , atau melalui pengiriman surat kepada nasabah (direct mailing).
 Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement) , yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi dengan cara (i) memodifikasi asuransi dengan produk bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah, (ii) melalui penggunaan saluran pemasaran termasuk pen ggunaan sebagian ruangan bank oleh perusahaan asuransi (Channel management)
 Kepemilikan bersama (Joint Venture) , yaitu Bank dan Perusahaan Asuransi mendirikan bersama suatu perusahaan untuk memasarkan asuransi.
 Kelompok Jasa Keuangan (Financial Service Group) yaitu bentuk kerjasama yang lebih terintegrasi antara Bank dengan perusahaan asuransi , dimana perusahaan asuransi dapat mendirikan atau membeli bank atau sebaliknya.
Bank yang melakukan aktivitas Bancassurance harus memperhatikan ketentuan yang berlaku di perbankan dan asuransi dan wajib menerapkan Manajemen Risiko secara effektif sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank.

Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Bermasalah.

Adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam bentuk kesulitan likuiditas dan/atau kesulitan solvabilitas yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Bank Dunia  lihat World Bank.

Bank for International Settlement (BIS – Basel, Switzerland).

Adalah Lembaga Keuangan Internasional tertua yang saat ini merupakan pusat utama kerjasama bank sentral secara internasional. Menurut sejarahnya BIS dibentuk dalam rangka “Young Plan“ pada tahun 1930. Secara umum BIS mengembangkan kerjasama antar Bank Sentral dalam rangka mencapai sistem moneter dan keuangan yang stabil.
Tugas pokok BIS setelah melalui perkembangan selama 70 tahun dapat diringkas sebagai berikut:
1. Menyediakan “Forum Kerjasama“ antar Bank Sentral. Melalui pertemuan rutin Gubernur dan Pejabat Bank Sentral anggotanya, BIS menjadi forum diskusi dan pertukaran informasi dan kerjasama Bank Sentral secara Internasional.
2. Melalui Forum Kerjasama Internasional, BIS menyelanggarakan research sebagai kontribusi terhadap stabilitas moneter dan keuangan, mengumpulkan dan menyebar-luaskan data statistik keuangan internasional, dan melalui komite ahli memformulasikan rekomendasi kepada masyarakat keuangan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas keuangan internasional.
Contohnya Capital Accord of july 1988.
3. BIS juga melaksanakan fungsi Bank Tradisional, seperti Management Cadangan (Reserve) dan transaksi emas, untuk rekening nasabah Bank Sentral dan organisasi Internasional.
4. BIS juga menyediakan “emergency financing” untuk membantu “Internatioanal Monetary System“ apabila di perlukan. Contoh yang tergolong masih baru adalah bantuan Program stabilisasi dipimpin oleh IMF terhadap Mexico 1982 dan Brazil tahun 1998.

Bank Jangkar (Anchor Bank).

Adalah Bank dengan kinerja baik (Lihat Bank Kinerja Baik ) yang memenuhi kriteria
i. Bank memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang dengan baik , didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil serta memiliki kemampuan untuk mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari minimum CAR 12 % dan rasio modal inti minimum (tier 1 ) 6 %.
ii. Bank juga memiliki kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan yang tercermin dari profitabilitas yang baik .. Hal ini tercermin dari rasio Return on Asset (ROA) minimal sebesar 1,5 % .
iii. Bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional yang terceermin dari pertumbuhan ekspansi kredit dengtan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian . Adapun pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22 % setahun atau LDR minimum sebesar 50 % dan rasio non performing loan dibawah 5 % (net) .
iv. Bank telah menjadi perusahaan terbuka , atau memiliki rencana menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat.
v. Bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator dengan tetap memenuhi kriteria sebagai Bank dengan Kinerja Baik . Dalam prosesnya , hal-hal yang menjadi ukuran kualitatif dalam kebijakan ini, merupakan kewajiban Bank Indonesia untuk melakukan penilaian .

Bank dengan Kinerja Baik (BKB).

Adalah bank dengan kinerja baik , yaitu Bank Bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi kriteria :
i. Modal inti lebih besar dari Rp. 100 milyar
ii. Memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat Komposit 2) dengan faktor manajemen tergolong baik dan
iii. Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) sebesar 10 %
iv. Memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik .
Status bank dengabn kinerja baik tersebut akan di-evaluasi oleh Bank Indonesia secara berkala

Banknotes (Uang Kertas Asing/ UKA) .

Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).

Bank Operasional I.

Adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank /ADB).

Adalah suatu lembaga pembangunan keuangan multilateral
( multilateral development financial institution) yang dimiliki oleh 65 anggota , 47 dari wilayah Asia dan 18 lainnya dari seantero wilayah dunia lainnya.
Visi dari ADB adalah wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu anggota negara berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk negara anggota yang bersangkutan.
Sarana utama dari ADB dalam menyediakan bantuan kepada anggota negara berkembang adalah :
 Policy dialoque
 Loans
 Technical asístanse
 Grants
 Guarantee
 Equito investemnt
Program-program dan proyek-proyek ADB ,baik dalam masalah kemiskinan atau lainnya ,ditekankan pada salah satu atau lebih prioritas berikut :
o Economic growth
o Human development
o Gender and development
o Good governance
o Invorenmental protection
o Private sector development
o Regional coperation
ADB berkantor pusat di Manila dan juga mempunyai kantor Resident Missión , Sub Regional , Representatif dsb berjumlah 26 kantor di seantero wilayah.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha per-asuransian.
e. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana di maksud dalam butir 1 s/d 4 diatas.

Bank Persero.

Adalah bank yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Negara.

Bank Sentral (Central Bank).

Adalah suatu Bank yang bertindak atas nama “Pemerintahan Suatu Negara“ dengan hak untuk menerbitkan mata uang untuk negara tersebut dan bertanggung jawab dalam pengelolaan uang beredar, tingkat suku bunga, dan ketersedian kredit. Bank Sentral juga mengelola cadangan devisa dan nilai tukar dari mata uang Negara tersebut

Bank Umum.

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank yg memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yg tinggi.

Adalah Bank yang antara lain memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut :
1. Bank yang memiliki total aktiva Rp. 10.000.000.000.000,-- (sepuluh triliun Rph) atau lebih.
2. Bank yang aktif secara internasional (Internationaly active Bank), yaitu bank yang mempunyai beberapa cabang di Negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih .
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu ) nasabah atau lebih, dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi /produk/jasa.

Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

Adalah suatau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar Modal. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap Pasar Modal. dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, lembaga ini mempunyai kewenangan untuk, memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal .

Blanket Guarantee.

Adalah program penjaminan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban bank sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 antara lain sebagai berikut :
Kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari Bank Umum, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang timbul sebelum, pada atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada giro, tabungan, deposito berjangka dan deposit on call, obligasi, surat berharga, pinjaman antar bank, pinjaman yang diterima swap/hedges/futures, derivatives dan kewajiban-kewajiban kontinjen (off balance sheet) lainnya, seperti bank garansi, stanby letter of credit, performance bonds dan kewajiban-kewajiban yang sejenis selain yang dikecualikan dalam keputusan ini.
Yang tidak dijamin pembayarannya antara lain adalah:
(1) Modal pinjaman;
(2) Pinjaman subrogasi;
(3) Kewajiban yang tidak dapat dibuktikan;
(4) Kewajiban kepada pihak terkait, kewajiban yang diperoleh yang bertentangan dengan praktek perbankan yang sehat dan sebagainya.
Istilah yang juga populer mengenai hal diatas adalah “Program Penjaminan Pemerintah”
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan , maka Blanket Guarantee tidak berlaku lagi.

BOT (Build-Operate-Transfer).

Adalah suatu pola dalam investasi suatu proyek dimana pemasok luar negeri membangun dan mengoperasikan suatu instalasi/proyek secara lengkap dengan memperoleh imbalan keuntungan operasi proyek/instalasi tersebut selama periode tertentu (atau sebelum) diserahkan kepada perusahaan lokal) sebagai pembayaran atas biaya pembangunan proyek/instalasi tersebut yang dikeluarkan oleh pemasok luar negeri.

BRC ( BPD Regional Champion ).

Adalah cetak biru atau blueprint yang dibuat BI bersama ASBANDA untuk meningkatkan peran dan pengembangan BPD. Ditetapkan 3 pilar inisiatif BPD Regional Champion sebagai berikut.
• Pilar pertama, ketahanan kelembagaan yang kuat, BPD berkomitmen untuk meningkatkan permodalan, meningkatkan efisiensi guna mencapai tingkat profitabilitas yang memadai didukung sehingga dapat memberikan kredit dengan suku bunga yang kompetitif kepada masyarakat.
• Pilar kedua, dalam perannya sebagai Agent of Regional Development, BPD menargetkan porsi yang lebih besar untuk kredit pada sektor-sektor produktif dan meningkatkan fungsi intermediasi khususnya UMKM melalui kerjasama dengan BPR baik melalui linkage program maupun menjadi APEX bank.
• Pilar ketiga, sebagai bentuk peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat, BPD akan memiliki program standardisasi dan peningkatan kualitas SDM yang ditunjang perluasan jaringan kantor untuk mendukung terwujudnya sistem keuangan yang inklusif (financial inclusion) dengan meningkatkan akses seluas-luasnya ke masyarakat setempat melalui penciptaan produk dan jasa yang semakin variatif dan unggul.----------------- Untuk pemantauan keberhasilan penerapan BRC , BI telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang beranggotakan pejabat dari BI, Asbanda dan BPD yang telah merumuskan beberapa indikator keberhasilan penerapan BRC dan akan melakukan monitoring serta dalam pelaksanaannya senantiasa mencarikan solusi bersama untuk kemajuan BPD.

Bretton Woods.

Atau lebih dikenal dengan The Bretton Woods System, adalah suatu system management moneter (monetary management) yang menetapkan tata aturan hubungan komersial dan financial diantara Negara industri utama dunia. Bretton Woods System merupakan suatu aturan yang pertama yang disepakati dalam mengartur hubungan moneter diantara independent nation states dalam rangka membangun kembali ekonomi dunia yang porak poranda setelah perang dunia ke II.
The Bretton Woods System ini dihasilkan dari suatu konferensi internasional yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB yaitu United Nations Monetary and Finansial Conferense, yang dihadiri oleh 730delegasi dari 44 negara yang berkumpul di Mount Washington Hotel di Bretton Woods , New Hamsphire, USA.
Para delegasi menyepakati Bretton Woods Agreement pada Juli 1944.
Konferensi menetapkan suatu system of rules , institutions (lembaga-lembaga) dan prosedur-prosedur yang mengatur system moneter internasional. Dalam rangka itu dibentuklah IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), (sekarang bahkan sudah menjadi 5 institusi dibawah Bank Dunia) serta IMF (International Monetary Funds). Organisasi-organisasi ini beroperasi mulai tahun 1945 setelah ratifikasi oleh Negara Negara peserta mencukupi.
Features utama dalam Bretton Woods System adalah adanya kewajiban bagi setiap Negara untuk meng adopsi suatu ‘monetary policy’ dimana negara anggota diwajibkan untuk menilai mata uang nasional mereka dengan emas. Jadi negara anggota wajib memelihara nilai tukar tetap (fixed exchange rate) plus atau minus 1 % sebanding nilai cadangan emas mereka (sebagai ‘suatu band’).dalam melakukan intervensi terhadap pasar (dalam jual beli mata uang asing). Ternyata system ini kolaps pada tahun 1971, setelah Amerika Serikat tidak mampu menyediakan cadangan emas yang cukup sebagai penyangga nilai dollarnya. Akhirnya negara negara anggota mengaitkan nilai mata uang mereka dengan US$ (dollar Amerika). Sehingga dollar Amerika dipakai sebagai ‘Reserve Currency’ yang utama, dimana dalam praktik apabila mereka perlu menambah cadangan emas, mereka malahan membeli atau menjual US Dollar untuk menjaga nilai tukar pasar (market exchange) dalam batas plus atau minus 1 % dari equivalent nilai emas. Akhirnya US$ mengantikan peranan standard emas dalam finansial sistem internasional.

BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara ).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sebagai perusahaan BUMN adalah Bank BUMN yang direstrukturisasi sehingga menjadi bagian dari suatu bank holding company yang merupakan BUMN.

Business Plan.

Adalah rencana kerja yang sekurang-kurangnya memuat :
1. Study kelayakan tentang peluang pasar dan potensi ekonomi.
2. Rencana kegiatan usaha mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional.
Business plan diatas (untuk jangka waktu satu tahun) merupakan salah satu lampiran dalam mengajukan permohonan izin prinsip pengajuan pendirian bank baru.

Cadangan bank (bank reserves).

Adalah sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro,deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah .

Capital account.

Istilah ini dipakai dalam konteks ekonomi makro, yaitu suatu ukuran penjualan atau pembelian assets berupa investasi langsung /direct investment ( seperti pembelian suatu pabrik) , atau investasi portofolio /portfolio investment (seperti pembelian saham dan obligasi) pada suatu Negara dari/kepada pihak asing ( negara lain). Apabila Negara tersebut mengalami deficit pada current account nya , maka mau tidak mau harus dicari cara untuk menutup deficit tersebut antara lain menjual assets negara tersebut kepada pihak asing atau melakukan pinjaman dari luar negeri khususnya dalam bentuk penjualan obligasi dari negara itu kepada pihak luar negeri. Penjualan asset negara dan obligasi negara kepada asing dikelola dalam capital account

CAR (Capital Adequacy Ratio).

Adalah rasio atau perbandingan antara Modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko(ATMR).Perhitungan capital adequacy didasarkan padap rinsip bahwa setiap penanaman dana bank yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal sebesar persentase tertentu (risk margin) terhadap jumlah penanamannya, sehingga risk margin tersebut harus dihitung terhadap semua aset yang mengandung risiko secara tertimbang, yang disebut sebagai ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko). Perhitungan kecukupan modal merupakan salah satu aspek yang mendasardalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Modal berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai risiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional, Bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil risiko Bank yang mencakup risiko kredit, risiko pasar,risiko operasional, dan risiko lainnya (lihat Basel II) yang bersifat material baik yang terukur secara kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Bank Indonesia memakai istilah KPMM(Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kemudian BI memberikan pengertian mengenai Modal, apa yang di perhitungkan sebagai Modal dan pengertian mengenai ATMR, apa saja yang diperhitungkan sebagai ATMR serta ditetapkan persentase bobot risiko dari masing-masing asset.
Rasio CAR (KPMM ) merupakan perbandingan antara modal dengan ATMR. Rasio KPMM secara konsolidasi dilakukan dengan cara membandingkan modal secara konsolidasi dengan ATMR secara konsolidasi. Bank Indonesia menetapkan KPMM sebesar 8% bagi Bank Umum di Indonesia (pada/sejak 2003 ).

Celah hukum (loopholes).

Adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya .

CEO (Chief Executive Officer).

Adalah posisi eksekutif terpenting dalam perusahaan. Namun titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai President atau Direktur Utama dalam suatu Perusahaan dan dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting dari President Director Perusahaan karena mempunyai tugas yang lebih luas dari President Director. Sering juga dikombinasikan dengan Chairman of the board. Disamping itu terdapat pula CEO yang mempunyai peran ganda, sebagai Chief of the board (formal) dan juga sebagai Chief of Operational Officer.

Certif ( Profesional Certification Institute for MFIs. )

Adalah suatu sistem akreditasi dan sertifikasi professional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dalam sistem training baru untuk microfinance dengan bantuan dari GTZ. (Lembaga Bantuan Teknik Jerman). Certif merupakan suatu lembaga yang mengatur standard dan menerbitkan sertifikat untuk Direktur BPR.
Institusi ini melayani industri microfinance namun terintegrasi dengan sektor commercial banking training , mengembangkan kebutuhan-kebutuhan kunci dari paradigma sistem pengembangan keuangan

Client Resident (CR).

Adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. Istilah lainnya adalah Nasabah Residen . Sedangkan Client Non Resident (CN) adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau tidak berencana berdomisili di Indonesia.

Contingency plan (berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’)

Adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengatasi keadaan memaksa atau gangguan yang signifikan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain yang disebabkan oleh bencana alam, demonstrasi, pemogokan tenaga kerja, gangguan sistem dan/atau perselisihan

Corporate Plan.

Adalah rencana-rencana strategis bank dalam jangka menengah (3 tahunan) dan jangka panjang (5 tahunan) dalam rangka pencapaian tujuan bank.

Correspondent Banking.

Adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Country Risk.

Adalah risiko terhadap sesuatu yang dapat terjadi dalam suatu negeri yang dapat membahayakan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pengembalian pinjamannya. Country Risk dapat dibagi atas :
- Sovereign (political) risk.
- Foreign exchange or transfer risk.

CSR (Corporate Social Responsibility).

Adalah suatu konsep dengan mana suatu perusahaan memberikan perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat secara integral dengan operasional bisnisnya serta interaksi dengan pemangku kepentingan secara sukarela (on a voluntary basis).
Fungsi utama dari suatu perusahaan adalah untuk menciptakan nilai tambah melalui kegiatan produksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, dengan mana dihasilkan keuntungan bagi pemilik (owners) serta kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya dengan penciptaan lapangan kerja yang berkesinambungan. Namun, tekanan dari masyarakat dan pasar secara gradual menghendaki perubahan dalam nilai (values) serta horizon dari kegiatan bisnis. Dalam persepsi yang berkembang pada perusahaan akhir akhir ini, bahwa kesinambungan keberhasilan bisnis dan peningkatan nilai tambah bagi pemegang saham tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan keuntungan jangka pendek, melainkan melalui orientasi pasar yang berorientasi pada sikap bertanggung jawab. Perusahaan menyadari bahwa mereka dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkesinambungan dengan mengelola operasional perusahaan sedemikian rupa untuk memperkaya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemampuan bersaing serta proteksi terhadap lingkunan, mengembangkan tanggung jawab sosial (social responsibility) termasuk kepentingan konsumen.
Dalam konteks ini, sudah terjadi peningkatan secara signifikan jumlah perusahaan yang membudayakan CSR.
Walaupun terdapat perbedaan yang cukup lebar dalam pendekatan (approach) pada CSR, namun secara garis besar terdapat konsensus dalam fitur utama (main features) sebagai berikut:
 CSR adalah suatu sikap/tindakan (behavior) melebihi dari keharusan bisnis dan ketentuan hukum yang diwajibkan, dilakukan secara sukarela karena pertimbangan kepentingan bisnis dalam jangka panjang.
 CSR pada hakekatnya (intrinsically) terkait dengan konsep pembangunan berkesinambungan : bisnis perlu mengintegrasikan ekonomi , social dan dampak lingkungan dalam pelaksanaan operasinya.
 CSR bukanlah suatu opsi ‘tambahan’ terhadap kegiatan bisnis inti ( business core activities) , melainkan merupakan suatu cara dalam menjalankan / mengelola bisnis.

Current Account.

Istilah ini dipakai dalam konteks ekonomi makro, yaitu suatu ukuran dari aliran barang dan jasa serta pendapatan dari investasi (investment income) pada suatu negara terhadap luar negeri, termasuk barang-barang yang diekspor dan diimport, transaksi jasa internasional , dividend dan bunga yang dibayar dan diterima. Jika suatu negara menerima uang lebih banyak dari investasi yang masuk serta dari penjualan barang dan jasa yang dieksport dibadingkan dengan semua pembayaran keluar , maka keadaan itu disebut sebagai surplus dalam current account. Suatu negara dapat saja surplus dalam perdaganagn barang tetapi mengalami difisit yang lebih besar dari surplus tadi dalam transaksi investasi dan jasa (services) , yang secara overall menjadikan deficit pada current account. Defisit pada transaksi-transaksi investasi mencerminkan kebutuhan untuk pembayaran bunga dan dividend terhadap hutang dan investasi dari luar (foreign debt).

Data non transaksional.

Adalah data yang bukan dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain, dan/atau merupakan data posisi atas transaksi Bank Pelapor. Data non transaksional meliputi data:
a.posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing; b. posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing; c. posisi rekapitulasi transaksi derivatif; d. posisi devisa neto; e. pos-pos tertentu neraca; f. proyeksi arus kas; g. tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah; h. suku bunga dasar kredit; i. suku bunga kredit; j. suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan; k. suku bunga penawaran; l. posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan m. posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.

Data transaksional.

Adalah data yang dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain sebagai counterpart.Data transaksional meliputi data:
1. Pasar Uang Antar Bank (PUAB), terdiri dari:
a. PUAB pagi rupiah;
b. PUAB sore rupiah;
c. PUAB valuta asing; dan
d. PUAB luar negeri.
2. Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
3. Perdagangan surat berharga di pasar sekunder yang meliputi transaksi Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Commercial Paper.
4. Transaksi valuta asing

Dilusi (Dilution).

Adalah penurunan nilai saham suatu perusahaan yang terjadi karena adanya penerbitan saham tambahan yang diterbitkan dengan harga perlembar saham yang lebih rendah dari nilai buku saham yang sudah ada. Pemberian saham kepada pegawai serta opsi saham adalah penyebab utama dari dilusi

Direksi Bank.

Adalah:
a. Direksi sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.1 tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas bagi bank berbentuk Perseroan Terbatas.
b. Direksi sebagaimana dimaksud pasal 11 Undang Undang No.5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah bagi Bank berbentuk Hukum Perusahaan Daerah.
c. Pengurus bagi Bank berbentuk Hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Istilah lain untuk Direksi Bank adalah Senior Management.

Dual banking system.

Adalah system perbankan yang dianut di Indonesia, dimana perbankan syariah merupakan salah satu sub system dalam system perbankan di Indonesia.
Perbankan syariah di Indonesia lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan jasa perbankan syariah sebagai alternatif dari layanan jasa perbankan konvensional.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah merupakan bagian dari jasa perbankan nasional, dan masing-masing subsistem diharapkan dapat saling mendukung sistem perbankan secara keseluruhan.

E-commerce.

Adalah pelaksanaan komunikasi bisnis dan transaksi-transaksi melaui jaringan komputer. E –commerce adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa , serta pengiriman dana melalui komunikasi digital. Termasuk dalam e-commerce pembelian dan penjualan jaringan world wide web dan internet, electronic funds transfers, smart cards, digital cash dan semua cara melaksanakan bisnis melalui digital network.

European Union ( EU) ( Uni Eropah ).

Adalah suatu Uni (union) yang terdiri dari 25 negara (independent state) yang didirikan untuk memperkuat kerja sama politik , ekonomi dan social. Sebelumnya dikenal dengan nama European Community (EC) atau European Economic Community (EEC).
Tanggal Pendirian : 1 Januari 1993
Negara-negara yang sudah tercatat sebagai anggota s/d januari 1995 adalah : Austria , Belgia , Denmark , Finlandia, Perancis , Jerman , Yunani , Irlandia, Italia , Luksemburg, Belanda , Portugasl , Spanyol , Swedia , Inggris , Cyprus , Czeck Republik , Estonia, Hungaria , Latvia , Lituania, Malta , Polandia , Slowakia dan Slovenia.
Sebagian besar Negara anngota EU (European Union) telah menggunakan mata uang Euro, s/d tahun 2004 negara yang belum menggunakan mata uang Euro sebagai mata uang mereka adalah : Inggris , Denmark , Swedia serta 10 negara yang masuk terakir (Cyprus dst).

Euro Interbank Offerred Rate (EURIBOR).

Merupakan benchmark rate dimana interbank time deposit (dalam EURO) ditawarakan oleh suatu prime bank dalam euro – zone kepada prime bank lainnya pada jam 11.00 CET.
EURIBOR dihitung secara harian dan meng-cover periode antara satu hari sampai satu tahun.

Eurosystem.

Yang terdiri dari European Central Bank (ECB) dan national central bank dari Negara-negara anggota yang mata uangnya Euro, adalah otoritas moneter dari Euro area. Tujuan utama dari Eurosystem adalah menjaga stabilitas harga barang bersama (common goods). Eurosystem bertindak sebagai otoritas keuangan terkemuka (leading financial authority ) yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas keuangan dan mengembangkan integrasi keuangan Eropah.
Tujuan strategik dari Eurosystem :
1). Pengakuan sebagai otoritas moneter dan financial matters.
Dibangun berdasarkan konstitusi yang solid , independensi dan kohesi internal yang kuat, the Eurosystem , the central banking system dari Euro area , akan bertindak sebagai otoritas moneter dari Euro area dan sebagai otoritas keuangan terkemuka , yang tercatat dan diakui baik di dalam maupun di luar Eropah . Dalam mencapai tujuan utamanya, yaitu mempertahankan stabilitas harga, Eurosystem akan melakukan analisa ekonomi dan moneter dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai. Akan merespon secara efektif perkembangan moneter dan keuangan.
2). Stabilitas keuangan dan integrasi keuangan Eropah.
Eurosystem bertujuan untuk mengamankan stabilitas keuangan dan meningkatkan integrasi keuangan Eropah dalam kerjasama dengan struktur institusi yang ada. Pada akhirnya Eurosystem akan memberikan kontribusi terhadap kebijakan penyediaan suatu arsitektur dan stabilitas keuangan Eropah dan global.
3). Pertanggung jawaban , kredibilitas , kepercayaan, kedekatan pada penduduk Eropah.
Eurosystem terikat penuh dengan pentingnya kredibilitas (credibility), kepercayaan (trust), transparansi, dan pertanggung jawaban (accountability). Bertujuan untuk komunikasi yang efektif dengan penduduk Eropah dan media. Committed untuk melaksanakan hubungan dengan otoritas Eropah dan nasional secara penuh sesuai dengan Treaty provisions dan menghormati prinsip-prinsip kebebasan. Untuk tujuan ini Eurosystem akan tetap mengikuti perubahan pasar uang dan pasar keuangan (money and financial markets ) dan akan sensitif terhadap kepentingan publik dan kepentingan pasar.
4). Identitas bersama , kejelasan peranan dan tanggung jawab serta ‘good governance’
Eurosystem bertujuan untuk memperkuat identitas bersama dalam suatu kerangka kerja yang mendefinisikan peranan dan tanggung jawab dari partisipan secara jelas. Untuk tujuan ini Eurosystem akan dibangun berdasarkan potensi dan keterlibatan yang mendalam dari semua anggota sebagaimana komitmen dan kemauan untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan. Lebih lanjut Eurosystem committed terhadap ‘good governance’ dan pelaksanaan struktur organisasi dan metode kerja yang efektif dan efisien.

Financial Accelerator.

Adalah suatu mekanisme yang bekerja pada saat terjadinya krisis, yaitu kondisi dimana sektor keuangan mengamplikasi apa yang terjadi di sektor riil sehingga berdampak lebih ekstrem. Mekanisme ini tampak telah bekerja pada periode boom yang lalu (awal 2000 an) , maupun pada krisis 2008/2009. Sektor keuangan menjadi procyclical atau menyebabkan amplikasi terhadap siklus ekonomi. Financial accelerator ini bekerja sebagai berikut :
Pada periode boom atau positive shock, kenaikan harga asset biasanya dibarengi dengan bertambahnya modal bank dan berkurangnya leverage, yang mendorong bank melakukan ekspansi. Kenaikkan harga aset juga memudahkan sektor rumah tangga dan bisnis memperoleh pinjaman dari bank, yang pada gilirannya memacu konsumsi dan investasi.
Sebaliknya, pada periode krisis atau negative shock, jatuhnya harga aset menyebabkan modal bank merosot dan leverage bank naik. Karena dalam masa krisis sangat sulit bagi bank meraih modal baru, bank cenderung melikuidasi asset, sehingga membuat harga aset lebih merosot. Dampak terhadap sektor riil dan ekonomi akan terasa lebih berat saat negative shock tersebut menimpa bank-bank besar secara serentak, atau terjadi efek sistemis dari neraca bank yang memburuk. Dengan bekerjanya mekanisme financial accelerator tadi, dalam kondisi krisis, kebijakan moneter yang konvensional menjadi sulit diandalkan efektivitasnya

Financial Planner (Perencana Keuangan).

Adakah suatu profesi pada lembaga keuangan (Bank , multi finance , asuransi) yang membantu menangani perencanaan keuangan nasabah yang dipercayakan kepada lembaga tersebut. Solusi perencanaan keuangan dimaksud mencakup , pemilihan pengelolaan keuangan , kekayaan atau investasi dengan memperhitungkan kebutuhan keuangan nasabah sesuai keinginana dan diharapkan aman serta menguntungkan baik jangka pendek , menegah dan panjang. Perencanaan dimaksud dapat mencakup rencana pendidikan , pensiun , investasi , pajak , serta termasuk rencana pengelolaan risiko keuangan (manajemen risiko). Dalam menjalankan profesi nya seorang Financial Planner harus mengerti manajemen risiko dan prinsip – prinsip mengenal nasabah serta praktek bisnis keuangan dan risiko instrument-instrument keuangan yang digunakan. Dalam bank , profesi ini umumnya ditangani staff pada satuan kerja Wealth Management atau Asset Management atau Private Banking.

Financial Safety Net.

Adalah salah satu pilar utama dari sistem perbankan yang sehat dan efisien sebagai kelengkapan dari pengaturan dan pengawasan . Secara umum financial safety net yang komprehensif mencakup 5 (lima) elemen, yaitu :
1. Regulasi yang efektif
2. Supervisi yang efektif dan independen
3. Fungsi “Lender of the last resort” yang cukup
4. Skema penjaminan simpanan (deposit insurance) yang memadai
5. Penyelesaian problem dan krisis perbankan
Pemerintah dan Bank Indonesia sudah merumuskan kerangka kebijakan untuk financial safety net yang meliputi ; peranan , tanggung jawab serta mekanisme koordinasi bagi masing-masing institusi yang terkait , yaitu Bank Indonesia , Departem,en Keuangan, Lembaga Pengawasan serta Lembaga Penjaminan Simpanan (Deposit Insurance Company). Kedepan , kerangka kerja dimaksud me-elaborasi fungsi “lender of the last resort” serta kebijakan penjaminan simpanan. Dalam kondisi normal, sesuai dengan ketentuan yang ada, Bank Indonesia dapat memberikan bantuan linkuiditas jangka pendek untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan mismath dalam cashflow. Bahkan BI juga dapat memberikan bantuan likuiditas darurat bagi bank yang mengalami kesulitan dan berpotensi mempunyai dampak sistemik yang dapat menyebabkan krisis dalam sistem finansial. Bank Indonesia dan Departemen keuangan telah menandatangani MOU dalam penanganan masalah dimaksud. Lebih lanjut LPS sudah beroperasi sejak 22 September 2005 dengan 2 fungsi :
 Sebagai penjamin simpanan (deposit insurance) dalam batas tertentu.
 Melaksanakan penyelesaian aset dan kewajiban serta pembubaran Badan Hukum “Bank Gagal” (Fail Bank).

Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Adalah program yang dirancang oleh IMF untuk melakukan asesmen terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan bukan institusi institusi secara individual. Program ini dikembangkan untuk membantu suatu negara dalam meng -identifikasi dan memperbarui (remedy) kelemahan kelemahan dalam struktur sektor keuangan mereka, dengan tujuan untuk meningkatkan daya tahan terhadap goncangan makro ekonomi ( macroeconomic shocks) serta efek berantingnya antar negara (cross border contagion). Asesmen yang dilakukan dalam FSAP tidak mencakup risiko yang spesifik pada individual institusi tertentu seperti kualitas aset ,operasional ,atau risiko risiko hukum atau kecurangan (fraud). Berdasarkan Laporan IMF per 12 Agustus 2010 tentang FSAP terhadap Indonesia, dapat dilihat bahwa asesmen tsb mencakup hal hal sbb: I. Structure of the Financial System . II. Banking Sector Stability, yang terinci atas : A. Recent Financial Performance. B. Vulnerabilities and Stress Test Results. III. Financial Sector Oversight, dirinci atas : A. Banking Regulation and Supervision. B. Dealing with Problem Banks. C. Basel II. D. Securities Regulation. E. Insurance Regulation. F. An Integrated Supervisory Agency: OJK . IV. Financial Safety Nets and Crisis Management Capabilities, yang diuraikan sbb: A. Emergency Liquidity Provisions. B. Deposit Insurance . C. Bank Resolution Framework. D. Crisis Management . V. Development Issues in Nonbank Sectors, terdiri dari: A. Capital Markets. B. Insurance Sector. VI. Monetary Policy Transparency and the Soundness of BI’s Balance Sheet . VII. Anti-money Laundering and Combating the Financing of Terrorism .

Financial Stability Index.

Financial Stability Index (FSI) merupakan suatu indikator yang digunakan untuk menilai perkembangan stabilitas keuangan suatu negara. FSI dibangun dari 3 (tiga) blok utama di sektor keuangan Indonesia, yaitu perbankan, pasar saham dan pasar obligasi (lihat Hadad et al., 2007). Ketiga blok tersebut saling berhubungan dan interaksinya mempengaruhi stabilitas keuangan. Masing-masing blok diwakili oleh satu set persamaan perilaku, sedangkan keterkaitan antar blok dijelaskan oleh suatu persamaan identitas. Hal ini terlihat sebagai berikut:
Persamaan Perilaku:
Blok Perbankan: Non-Performing Loan
npl = f[rlnd, log(income), (rlnd-sbi)]
Blok Pasar Saham: Indeks Harga Saham Gabungan
log(ihsg) = f[log(ihsg(-1)), log(income), rlnd, log(er)]
Blok Pasar Obligasi: Government Yield Bond (5 Years)
yield5yr = f[rdep1m, log(income), log(er)]
Persamaan Identitas:
income = cons + inv
Dengan menggunakan data bulanan yang berasal dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Bloomberg dan CEIC, masing-masing persamaan diestimasi dengan pendekatan Three Stage Least Squares (3SLS). Dalam kajian September 2007, periode observasi mencakup Januari 2003 s.d. Juni 2007. Validitas hasil estimasi pada variabel-variabel endogen diuji dengan memperhatikan hasil perhitungan root mean squared error, mean absolute error, mean absolute percentage error, dan theil inequality coefficient. Selanjutnya dilakukan pembobotan untuk pembentukan FSI.
Mengingat perbankan mendominasi sektor keuangan, maka bobot yang lebih besar diberikan kepada indikator perbankan (dalam hal ini NPL). Hasil estimasi model dapat digunakan untuk memprediksi FSI satu tahun ke depan.

Form header.

Adalah formulir LHBU (Laporan Harian Bank Umum) yang memuat paling sedikit informasi tentang sandi Bank, tanggal laporan, nomor form, dan jumlah record isi.

Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

Adalah suatu forum Koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) dibentuk pada 30 Desember 2005 melalui suatu Keputusan Bersama (KB) antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, mengingat terjadi reorganisasi dan perubahan struktur di Departemen Keuangan serta Bank Indonesia yang mempengaruhi keanggotaan di FSSK maka pada 29 Juni 2007 telah ditandatangani KB antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Nomor 299/KMK.010/2007, Nomor 9/27/KEP.GBI/2007, dan Nomor 015/DK-LPS/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 yang sifatnya mengukuhkan keanggotaan baru serta mempertegas fungsi forum dimaksud. FSSK telah mulai beroperasi dan telah melaksanakan pertemuan secara reguler sejak 1 Juli 2007. Forum Pengarah bertemu triwulanan, sementara Forum Pelaksana mengadakan pertemuan bulanan setiap hari Senin minggu kedua. Di luar itu, pertemuan dilaksanakan di tingkat Tim Kerja. Dalam jangka pendek ke depan, FSSK akan menjadi wadah koordinasi pelaksanaan Financial Sector Assessment
Program (FSAP) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI). Tim Kerja FSSK akan bekerjasama untuk persiapan dan pelaksanaan FSAP yang akan dilakukan oleh Bank Dunia dan IMF. Tujuan FSAP adalah untuk menilai ketahanan sector keuangan serta menilai sejauh mana suatu sistem keuangan memiliki compliance terhadap standar regulasi prudensial internasional. Selain itu, Tim Kerja FSSK akan mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan penyusunan ASKI yang merupakan arah pengembangan system keuangan Indonesia dalam jangka menengah dan jangka panjang ke depan. Perkembangan terakhir, Rapat Anggota Forum Pelaksana FSSK tanggal 13 Agustus 2007 menyepakati pembentukan 2 (dua) gugus tugas, yaitu gugus tugas Macro Early Warning System (EWS) dan Crisis Management Protocol (CMP). Gugus tugas Macro EWS diharapkan dapat memberikan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan apabila terjadi krisis global, berapa lama krisis terjadi serta langkah-langkah berikutnya yang harus dilakukan. Sementara itu, gugus tugas CMP akan membuat acuan bagi otoritas keuangan dalam menangani krisis. Dalam CMP akan dijelaskan mekanisme penanganan krisis yang terjadi di sektor perbankan, lembaga keuangan non-bank, pasar modal, serta pasar uang. Dengan adanya CMP, maka otoritas diharapkan dapat memberikan respon yang tepat dan efektif, sehingga krisis dapat tertangani secara cepat, efektif, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

FSAM (Finacial Social Accounting Matrix).

Disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi adalah suatu kerangka kerja data yang dapat menjembatani keterbatasan yang ditemukan dalam SAM (Sosial Accounting Matrix) disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi dan FoF (Flow of Fund) Account, disebut juga sebagai Neraca Arus Dana, karena FSAM menyajikan informasoi sektor real dan sektor keuangan secara terintegrasi . Umumnya , format dari kerangka kerja FSAM Indonesia diklasifikasikan dalam 9 (sembilan ) komponen ( 9 x 9 matrix), yaitu ; Faktor-faktor Produksi , Sektor-sektor Institusional, Sektor-sektor Industri, Margin Perdagangan dan Transportasi , Komoditi , Capital, Pajak Tidak Langsung dan Subsidi, Instrument-instrument keuangan, dan lainnya dikelompokkan dalam ‘Rest of the World’. Secara statistik data FSAM merepresentasikan suatu integrasi data Sosial Accounting Matrix (SAM data) yang merupakan data sektor real dengan Flow of Fund (FoF) yang mencatat kegiatan keuangan dalam ekonomi. FSAM dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Publikasi dari FSAM Indonesia 2005 dilakukan dengan tujuan untuk membantu penyediaan data / informasi tentang saling ketergantungan antara sektor real dan sektor keuangan. Data yang dicakup dalam FSAM 2005 disajikan secara komprehensif , terintegrasi dan merupakan kerangka kerja data yang konsisten.

General Agreement on Tariffs and Trade(GATT).

Adalah suatu lembaga multilateral yang didirikan pada tahun 1947 yang dibentuk untuk mengawasi sistem perdagangan global. Lembaga ini menetapkan hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan / mempromosikan perdagangan dunia. GATT berada dibawah pengawasan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation ) sejak Januari 1995.

Globalisasi (globalization).

Adalah ;
1).proses dari transaksi keuangan dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas geografis suatu negara;
2).integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia .

Good Corporate Governance (GCG).

Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transperancy) , akuntabilitas (accountability ) ,pertanggung jawaban (responsibility ), independensi (independency) , dan kewajaran (fairness )
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance , paling kurang harus diwujudkan dalam :
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank
c. penerapan fungsi kepatuhan , auditor internal dan auditor eksternal
d. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
e. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. rencana strategis bank
g. transparansi keuangan dan non keuangan Bank.
BIS memberikan cakupan dari Bank Corporate Governance sebagai “a set of relationship between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders.
Corporate governance also provide the structure through which the objectives of the company are set, and the means to attaining those objectives and monitoring performance are determined. Good corporate governance should provide proper incentives for the board and management to pursue objectives that are in the interest of the company and share holder and should facilitate effective monitoring, thereby encouraging firms to use resources more efficiently”

Great Deppression 1929.

Adalah depresi ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat tahun 1929 dengan kondisi perokomian mencatat hal hal sebagai berikut : Pada tahun 1929, indeks harga saham Dow Jones menurun 39%. Penurunan indeks Dow Jones berlangsung s.d. tahu 1933. Upaya untuk menstabilkan sektor keuangan berlangsung cukup lama, antara lain blm terdapat nya banking deposit insurance di AS pada periode tersebut.
Bangkrutnya perusahaan menyebabkan tingkat pengangguran sangat tinggi (th 1929-1932, 10.000 bank bangkrut). Tingkat pengangguran AS: th 1930 meningkat dr 3,2% menjadi 8,7%, th 1931 penggangguran kembali meningkat menjadi 15,9% mencapai puncaknya th 1933 sebesar 24,9%.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi yg cukup tajam terutama terjadi di AS, pertumbuhan ekonomi AS tahun 1929- 1932 melambat 31% dibandingkan dengan tahun 1929.
Volume perdagangan dunia menurun . Menurunnya kesejahteraan rumah tangga menyebabkan daya beli yang menurun berdampak pada deflasi di AS sekitar tahun 1932.

Great Moderation.

Adalah suatu era dimana pada saat itu dunia berhasil mencapai prestasi terbaiknya dalam menjaga stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Era ini ditandai dengan stabilitas harga di hampir semua negara maju dan berkembang. Banyak yang mengklaim bahwa era great moderation ini sebagai buah dari semakin kuatnya kerangka kebijakan moneter di negara maju dan berkembang, ditandai dengan tren digunakannya Inflation Targeting Framework dan didukung bank sentral yang independen

Gross Domestic Produck (GDP).

Adalah nilai uang atau nilai moneter semua barang-barang serta jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada suatu periode tertentu. Meliputi konsumsi, belanja/pengeluaran pemerintah, investasi serta eksport bersih (eksport dikurangi import). Disimbolkan dengan Y = C + I + G + (X – M).
Dimana ;
Y = GDP
C= Konsumsi
I = Investasi
G = Pengeluaran Pemerintah (Goverment Expenditures)
X = Ekspor
M = Impor.
GDP merupakan indikator yang baik untuk penilaian kesehatan ekonomi suatu negara. Biasanya diukur secara tahunan meskipun perhitungan bulanannya juga diumumnkan.

Gross National Product (GNP).

Merupakan indikator statistik ekonomi meliputi GDP ditambah semua pendapatan yang diperoleh warga negara tersebut atas investasi luarnegerinya, dikurangi pendapatan dihasilkan warganegara asing atas investasi didalam negeri. Pada dasarnya GNP adalah total uang yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara baik di dalam maupun diluar negeri.

Hasil Tindak Pidana.

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
b) Korupsi;
c) Penyuapan;
d) Penyelundupan barang;
e) Penyelundupan tenaga kerja;
f) Penyelundupan imigran;
g) Perbankan;
h) Narkotika;
i) Psikotropika;
j) Perdagangan budak, wanita, dan anak;
k) Perdagangan senjata gelap;
l) Penculikan;
m) Terorisme;
n) Pencurian;
o) Penggelapan;
p) Penipuan,
Yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Holding Company.

Adalah suatu perusahaan yang mempunyai pengendalian (control) terhadap perusahaan lain melalui kepemilikan saham biasa (common stock) perusahaan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi.

IDA (International Development Association).

Adalah salah satu seksi dari World Bank yang bertanggung jawab untuk menyediakan kredit bagi Negara-negara miskin. Lihat → World Bank.

IFC (International Finance Corporation).

Adalah kepanjangan tangan Bank Dunia (World Bank) khusunya dibidang Private sectors (Sektor Swasta)
Sejarah pendirian : Didirikan pada tahun 1956, dimana pada langkah awalnya didorong oleh masyarakat global untuk membantu perkembangan investasi sektor swasta pada bangsa-bangsa yang sedang membangun ( developing nations).
Misi : Untuk mengembangkan (to promote) investasi swasta yang berksinambungan pada Negara berkembang, membantu mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup.
Kegiatan : Memberikan pinjaman ( loan) , partisipasi modal (equity) , berbagai bentuk pembiayaan (structured finance) serta produk-produk manajemen risiko (risk management product) , konsultasi (advisory services) guna mengembangkan sektor swasta di Negara-negara berkembang.
Keanggotaan : Keanggotaan IFC terdiri dari 178 negara anggota yang secara kolektif menentukan kebijakan serta persetujuan terhadap investasi.
Kepemilikan dan
pengelolaan : Kekuasaan pada IFC terletak pada / dikelola oleh suatu ‘Dewan Gubernur’ dimana masing-masing Negara menunjuk seorang Gubernur , pada umumnya adalah Menteri Keuangan Negara tersebut atau yang sederajat.
Kantor pusat : Berkantor pusat di Washington , USA

IMF (International Monetary Fund).

Adalah Central Institution dari international monetary system yaitu sistem pembayaran dan nilai tukar diantara mata uang nasional antar Negara yang memungkinkan berlangsungnya bisnis antar Negara. Tujuannya adalah untuk menjaga/menghindari terjadinya krisis dalam sistem melalui pengembangan kebijakan ekonomi yang sehat , serta sesuai dengan namanya , menyarankan – suatu dana (a fund) yang dapat membuka jalan bagi anggota yang membutuhkan pembiayaan sementara untuk tujuan mengatasi masalah ‘balance of payment’
Sesuai anggaran dasar pendiriannya, tujuan IMF meliputi pengembangan perdagangan dunia secara seimbang , stabilitas nilai tukar , menghindari devaluasi mata uang ( avoiding competitive currency devaluation) , dan membantu mengoreksi masalah ‘balance of payment’ suatu negara.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, IMF melakukan :
o Pemantauan ekonomi dan pengembangan finansial serta kebijakan-kebijakan negara anggota dan pada tingkat global memberikan adpis kebijakan (policy advis) kepada anggota berdasarkan pengalaman IMF yang sudah lebih dari 50 tahun.
o Memberikan pinjaman kepada negara anggota yang mengalami masalah ‘balance of payment’ , tidak hanya menyediakan temporary financing tetapi juga untuk membantu penyesuaian dan perubahan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki masalah-masalah yang mendasar.
o Menyediakan technical assistance dan pelatihan dalam area keahlian yang dimiliki IMF. bagi pemerintah dan Bank Sentral dari negara anggota
Menurut sejarahnya, IMF dirancang pada suatu konferensi internasional di Breton Wood , New Hamsphire , USA pada tahun 1944 yang dihadiri oleh 44 Negara yang sepakat membuat suatu kerangka kerja untuk menghindari terjadinya kembali ‘ Great Depression ‘ yang menghantam dunia pada era tahun 1930 an.

Index (Indeks).

Adalah suatu pengukuran statistik tentang harga pasar suatu kelompok barang atau surat berharga , sering berdasarkan suatu rata-rata (average) , atau rata-rata tertimbang (weighted average) . Misalnya Consumers Price Index adalah suatu rata-rata tertimbang dari harga sejumlah barang yang dihitung secara periodik

Intangible Assets.

Adalah ‘harta tak berwujud’ seperti Goodwill ; Merek dagang (Trademarks), Patent ; Hakcipta (Copyright) ; Capitalized software ; dan Biaya Pendirian Perusahaan yang dikapitalisasi (Organizational cost)



Kaji ulang kredit  (credit review).
 
Adalah pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan

Kajian Sistem Keuangan (KSK).

Adalah kajian yang dilakukan oleh Bank Indonesia setiap semesteran . KSK ini disususun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mewujudkan misi
“ mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan sistem keuangan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan “.
KSK diterbitkan Bank Indonesia dengan tujuan :
• Meningkatkan wawasan publik dalam memahami stabilitas sistem keuangan
• Mengkaji risiko risiko potensial terhadap stabilitas sistem keuangan
• Menganalisa perkembangan dan permasalahan dalam sistem keuangan
Merekomendasi kebijakan untuk mendorong dan memelihara sistem keuangan yang stabil

Kantor Cabang.

Adalah kantor Bank yang bertanggung jawab secara langsung kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan kegiatan usaha.

Kantor cabang bank asing.

Adalah kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Kantor dibawah Kantor Cabang.

Adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.
o Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dibawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.
o Kantor Kas adalah kantor dibawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya adalah membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana.

Kantor Fungsional (KF ).

Adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
Pembukaan KF hanya dapat dilakukan apabila telah dilaporkan dan mendapat penegasan Bank Indonesia. Jenis KF terdiri dari:
a. KF yang melakukan kegiatan operasional; atau
b. KF yang tidak melakukan kegiatan operasional.

Kantor Wilayah (Kanwil).

Adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.


Kartel    (cartel).
 
Adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli

Kartu ATM.

Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan / atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit , dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.

Kartu Debet.

Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi , termasuk transaksi pembelanjaan , dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan penghimpunan dana

Kartu Kredit.

Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi , termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktru yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) maupun secara anggsuran.

Kartu Prabayar.

Adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung maupun melalui agen-agen penerbit, dan nilai uang tersebut dimasukkan sebagai nilai uang dalam kartu yang dinyatakan dalam satuan rupiah atau dalam satuan lain seperti pulsa yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada kartu tersebut.

Kartu Prabayar Multi Purpose.

Adalah Kartu Prabayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari berbagai jenis transaksi ekonomi, misalnya Kartu Prabayar yang dapat digunakan untuk pemabayaran tol , telepon , transportasi umum , dan untuk berbelanja.

Kartu Prabayar Singgle Purpose.

Adalah Kartu Prabayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari satu jenis transaksi ekonomi, misalnya Kartu Prabayar yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran Tol atau Kartu Prabayar yang dapat digunakan untuk pembayaran transportasi umum 



Kawasan berikat  (bounded zone). 

Adalah  wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor 


Keadaan Darurat (dalam Krisis Keuangan / Krisis Finansial).

Adalah suatu keadaan dalam krisis keuangan yang memerlukan tindakan segera dari pemerintah. Agar pemerintah memiliki pijakan yang konkreet tentang saat yang tepat untuk menangani krisis keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan atau Perpu JPSK, maka diatur definisi dari keadaan darurat dalam pasal 23 Undang Undang APBN 2009 sbb :
Kedaan darurat terjadi jika 3 (tiga) hal terpenuhi :
Pertama , terjadi penurunan prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1 persen dibawah asumsi. (Dalam APBN 2009 pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diasumsikan 6 persen, sehingga kondisi darurat dapat terjadi jika pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan anjlok ke 5 persen). Selain itu terjadi penurunan prognosa indikator ekonomi makro lain, seperti inflasi. Kondisi darurat terjadi jika penurunan indikator makro lain itu mencapai 10 persen dari asumsi awalnya.
Kedua , terjadi penurunan nominal dana pihak ke tiga di perbankan nasional secara drastis.
Ketiga , terjadi kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan obligasi negara secara signifikan. Kenaikan imbal hasil itu tercermin pada dua kondisi. Pertama, tidak ada yield penawaran yang dimenangkan dalam rentang acuan (bencmark) yang ditetapkan pemerintah dalam dua kali lelang obligasi berturut turut. Kedua, terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang kurangnya 300 basis point dalam satu bulan.
Akibat keadaan darurat tersebut, pendapatan negara yang berasal dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun. Sementara pada saat yang sama , kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang serta subsidi bahan bakar minyak dan listrik meningkat

Keadaan Memaksa (dalam penyampaian Laporan).

Disebut juga sebagai ‘force majeure’ adalah keadaan yang secara nyata-nyata menyebabkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan, antara lain yang diakibatkan karena kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat


Kebijakan fiskal  (fiscal policy). 

Adalah kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja 


Kebijakan Manajemen Risiko (dalam Alih Daya)

Adalah kebijakan yang ditetapkan antara lain dengan cara menyusun strategi Manajemen Risiko untuk memastikan bahwa:
1. Bank tetap mempertahankan eksposur Risiko sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern Bank dan peraturan perundangundangan serta ketentuan lain yang berlaku; dan
2. Bank dikelola oleh sumber daya manusia yang memilik pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang Manajemen Risiko sesuai dengan kompleksitas usaha Bank.
Penyusunan strategi Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank, organisasi Bank, dan Risiko yang timbul sebagai akibat perubahan faktor eksternal dan faktor internal


Kecepatan perputaran uang (velocity of money). 

Adalah besarnya kecepatan perputaran uang dalam perekonomian; hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang, dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tesedia untuk pembelian (persediaan uang); peningkatan kecepatan berarti secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum; penurunan berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan uangnya daripada membelanjakannya; tingginya perputaran uang dapat juga berarti tingginya transaksi konsumen 

Kegiatan pendukung usaha.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’ antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa ,  adalah kegiatan lain yang dilakukan Bank di luar kegiatan usaha Bank. Termasuk kegiatan pendukung usaha antara lain adalah kegiatan yang terkait dengan sumber daya manusia, manajemen risiko, kepatuhan, internal audit, akunting dan keuangan, teknologi informasi, logistik dan pengamanan.

Kegiatan usaha

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’ antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa . Kegiatan Usaha   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 serta Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-U Perbankan Syariah. Termasuk kegiatan usaha antara lain adalah penghimpunan dana dari masyarakat (funding), pemberian kredit/pembiayaan (lending/ financing), serta membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.


Kelonggaran waktu pembayaran.

Adalah tambahan hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan Kartu Kredit (grace days) apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan  dengan hari libur. Dengan demikian Pemegang Kartu mempunyai tambahan kelonggaran waktu untuk  pembayaran tagihan Kartu Kredit. Adanya tambahan  kelonggaran waktu tersebut tidak mengubah periode  tanggal cetak tagihan sampai dengan tanggal jatuh  tempo (grace period).

Kode Etik.

Adalah panduan moral bagi suatu profesi yang umumnya menyangkut prinsip-prinsip yang relevan dengan profesi dan aturan yang memberi arah dan bimbingan yang menjelaskan norma tingkah laku yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh mereka yang menjalani profesi tersebut.
Contoh:
Kode Etik Bankir yang ditetapkan oleh IBI (Institut Bankir Indonesia) bagi Bankir Indonesia sebagai berikut:
1. Seorang Bankir patuh dan taat pada perundang-undangan yang berlaku.
2. Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya
3. Seorang bankir menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Seorang bankir tidak menyalah gunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan profesinya.
Dalam organisasi bank sendiri terdapat profesi tertentu yang juga mengembangkan Etika Profesinya seperti Kode Etik Auditor Intern, Kode Etik Dealer, dan sebagainya.

Komisaris Bank.

Adalah:
a. Komisaris sebagaimana dmaksud dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas.
b. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Istilah lain yang sering digunakan adalah Dewan Komisaris atau Board of Directors.

Komisaris Independen.

Adalah anggota dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan , kepengurusan , kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lainnya , Direksi dan /atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Konsolidasi.

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi

Korporasi Domestik.

Adalah badan usaha selain Bank yang berbadan hokum Indonesia, berdomisili di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan

Krisis subprime mortgage.

Adalah krisis di Amerika Serikat , berawal dari kebijakan pemerintah yang cenderung
ekspansif. Kebijakan pemerintah yang akomodatif beberapa tahun sebelum terjadinya krisis telah memicu maraknya praktik penyaluran kredit berisiko tinggi. Lebih jauh lagi, meningkatnya insentif pinjaman (seperti kemudahan syarat mengajukan pinjaman) yang didukung tren jangka panjang peningkatan harga rumah telah mendorong debitur untuk mengajukan kredit KPR yang lebih berisiko, dengan berharap dapat melakukan refinancing pada suku bunga yang lebih rendah.
Gagal bayar dan tindakan pengambilalihan (foreclosure) meningkat secara dramatis sejalan dengan berakhirnya periode suku bunga tetap di awal pinjaman, sementara adjustable rate mortgage (ARM) menjadi lebih tinggi. Kredit subprime memberi kontribusi besar pada peningkatan pemilikan rumah dan besarnya permintaan di sektor properti. Tingginya permintaan akan rumah memicu harga rumah meningkat . Persyaratan kredit yang cukup longgar dan ekspektasi bahwa harga rumah akan terus meningkat mendorong banyak debitur kategori subprime untuk mengajukan kredit dengan ARM. Kredit ini memberi kemudahan bagi debitur dengan memberlakukan suku bunga rendah untuk satu periode waktu tertentu (initial grace period), yang diikuti dengan pemberlakuan suku bunga pasar untuk periode berikutnya.Di pertengahan tahun 2007, terjadi krisis yang dipicu oleh gagal bayar di kelompok subprime, yang kemudian memicu pecahnya bubble di sektor properti. Pada September 2008, rata-rata harga rumah di AS telah turun 20% dari level tertingginya di pertengahan tahun 2006. Penurunan harga rumah membuat debitur tidak dapat melakukan refinancing sehingga banyak yang tidak mampu membayar cicilan bulanan yang semakin besar.
Banyaknya debitur yang gagal membayar cicilan rumahnya membuat bank / kreditur mengambil alih kepemilikan rumah sehingga angka foreclosure dan supply rumah untuk dijual meningkat.
Gagal bayar di sektor subprime menyebabkan nilai aset MBS (Morgage Backed Securities) jatuh dan mendorong bank investasi terbesar di AS mengalami kerugian besar. Selama September 2008 Lehman Brothers menyatakan bangkrut, sementara Bear Sterns dan Merril Lynch diambil alih kepemilikannya oleh bank lain. Kolapsnya 3 dari 5 bank investasi terbesar di AS, menambah ketidakstabilan di pasar keuangan global. Dua bank investasi lainnya yaitu Morgan Stanley dan Goldman Sachs memilih beralih menjadi bank komersial. Penurunan nilai aset MBS mendorong investor pemegang CDS (Credir Default Swap) mengalami kerugian cukup besar. Perusahaan asuransi seperti American International Group (AIG), MBIA dan Ambac menghadapi potensi kerugian yang cukup besar dari kepemilikan CDS saat mulai terjadi default pada KPR di AS. Bahkan AIG memerlukan bantuan dari Pemerintah karena memiliki eksposur yang besar senilai 440 miliar dolar AS.

Kuasi Reorganisasi.

Adalah reorganisasi , tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganization atau corporate restructuring ) yang dilakukan dengan menilai kembali akun akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.
Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Kuasi Reorganisasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Mengalami saldo laba negatif yang material selama tiga tahun berturut-turut
c. Dalam hal modal disetor yang ada tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif , maka wajib dilakukan penambahan modal disetor sebelum pelaksanaan Kuasi Reorganisasi , sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
e. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Keterbukaan informasi sebagaimana dikemukakan pada butir d , meliputi hal-hal sebagai berikut :
 Rencana , tujuan dan alasan dilakukannya Kuasi Reorganisasi
 Jadwal pelaksanaan dari pada Kuasi Reorganisasi
 Kondisi keuangan 3 (tiga) tahun terakhir Emiten atau Perusahaan Publik antara lain meliputi :
- hasil analisa manajemen terhadap penyebab kerugian yang signifikan disertai dengan penanggulangannya , dan
- rencana kegiatan usaha (business plan).
 Hasil penilaian nilai wajar dari aktiva tetap dari Penilai yang terdaftar di Bapepem dan hasil penilaian nilai wajar kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dari Pihak Independen. Tanggal hasil penilaian dimaksud tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hatri sebelum Rapat Umum Pemegang Saham
 Neraca sebelum Kuasi Reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah Kuasi Reorganisasi , termasuk perincian perhitungan eliminasi perhitungan saldo laba negatif , yang direview Akuntan yang terdaftar di Bapepem , pada tanggal Kuasi Reorganisasi, dan
Pendapat dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dengan prinsip akuntasnsi yang berlaku umum , termasuk penyesuaian penyesuaian akuntasi yang ada.

Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Adalah laporan dari Dewan Komisaris Bank mengenai hasil pengawasan yang bersangkutan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.
Bank wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. Laporan dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. Laporan dimaksud paling kurang meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
b. faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank;
c. upaya memperbaiki kinerja Bank.

Laporan Realisasi Rencana Bisnis.

Adalah laporan dari Direksi Bank mengenai realisasi Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu. Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan.
Laporan dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan batas waktu sebagai berikut:
a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; atau
b . paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi Bank yang sistem antar kantornyabelum on line dan memiliki lebih dari 100 (seratus) kantor cabang.
Laporan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis;
c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis;
d. rasio keuangan dan pos-pos tertentu;
e. informasi lainnya.

Legal tender.

Adalah uang kertas dan uang logam yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu Negara.

Lembaga Keuangan Non Bank.

Adalah lembaga keuangan selain bank yang meliputi; asuransi; dana pensiun; sekuritas; modal ventura; dan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Lembaga Pembiayaan.

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sebagaimana di maksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (yang diberlakukan mulai 22 September 2005), LPS adalah badan hukum yang independen , transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka penjaminan simpanan yang selama ini dikenal sebagai blanket guarantee menjadi tidak berlaku lagi. → lihat Blanket Guarantee.
Fungsi LPS :
(1) Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu , LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan )
(2) Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan ; menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik ; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik)
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan , kecuali Badan Kredit Desa. Setiap Bank wajib menyampaikan persyaratan dan laporan yang ditetapkan oleh LPS termasuk membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan . Apabila tidak dipenuhi , tidak menggugurkan kepesertaannya , namun dikenakan Sanksi Administratif ,Denda dan Pidana.

Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK).

Adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang pembentukannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 pasal 34. Istilah yang populer di masyarakat mengenai lembaga ini adalah “Otoritas Jasa Keuangan“ (OJK) yang tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor keuangan lainnya meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Sesuai undang-undang tersebut di atas pembentukan lembaga ini akan terlaksana akhir tahun 2002 (ternyata tertunda pelaksanaannya).
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada diluar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam melaksanakan tugasnya lembaga ini, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam undang-undang pembentukan lembaga di maksud.
Dalam Amandemen UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia , ditegaskan perubahan (dalam Pasal 34 ) sebagai berikut :
1) Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang dibentuk dengan undang-undang.
2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 .

Lembaga Riset Perbankan Daerah (LRPD).

Adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan kerja sama antara Bank Indonesia dengan beberapa universitas di daerah . Kerjasama tersebut adalah dalam rangka perwujudan dari Program II API (Arsitektur Perbankan Indonesia) , yaitu menciptakan sistem pengaturan yang efektif. Sampai dengan Juli 2006, telah dilakukan kerjasama pembentukan LRPD di daerah dengan Universitas Brawijaya , Universitas Sumatera Utara , Universitas Hasanuddin dan Universitas Andalas. Penelitian yang telah dilakukan mencakup penelitian mengenai bank konvensional , bank syariah , Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan UMKM. Kedepan diharapkan LRPD juga dapat memberikan masukan bagi pendirian kantor-kantor Bank Indonesia di daerah.
LRPD diharapkan memiliki karakter; Independen , kredibel dan proaktif dalam melakukan penelitian. Karakter ini dapat menjadi visi bagi semua pihak yang terlibat dalam pendirian dan operasional lembaga tersebut. Riset yang dihasilkan LRPD ini diharapkan bersifat Demand Driven dan up to date . Artinya penelitian yang dihasilkan adalah penelitian yang menjadi kebutuhan industri perbankan pada saat itu, yang hasilnya dapat diterapkan secara nyata.

Linkage Program.

Adalah program kerja sama antara Bank Umum berdasarkan prinsip Konvensional (BUK) atau Bank Umum berdasarakan prinsip Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) dengan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip Syariah (BPRS) dalam pemberian pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada nasabah terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau kepada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Linkage Program dapat dilakukan dalam bentuk ‘Channelling’atau ‘Joint Financing’.
Generic Model Luinkage Progaram diatur oleh Bank Indonesia melalui persyaratan , kode etik , norma yang perlu ditaati serta kebijakan BI dalam mendorong terlaksananya Linkage Program dimaksud.

Lembaga Selain Bank.

Istilah ini digunakan dalam pengaturan APMK (Alat pembayaran Menggunakan Kartu), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu di Indonesia.

Margin Deposit.

Istilah ini digunakan dalam beberapa transaksi sebagai berikut:
1. Margin Deposit adalah setoran kontra garansi terhadap Bank Garansi yang dikeluarkan bank. Aturan bank pada umumnya mewajibkan kepada pemohon Bank Garansi untuk menyetor sejumlah uang dalam persentase tertentu dari Bank Garansi yang diminta sebagai Margin Deposit (Marge Storting) terhadap Bank Garansi yang akan diterbitkan.
2. Margin Deposit adalah setoran jaminan terhadap L/C import yang dibuka.
3. Margin Deposit adalah setoran jaminan untuk permintaan pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau L/C lokal. Bank mewajibkan pemohon untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan (margin deposit)
4. .Margin Deposit adalah deposit yang khusus digunakan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin timbul karena transaksi margin trading.

Mediasi di Bidang Perbankan.

Adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan Mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan bank Indonesia tentang Penyelesaan Pengaduan Nasabah.
Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan Mediasi.
Perwakilan nasabah adalah perseorangan, lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang mediasi perbankan antara lain sebagai berikut :
(1) Mediasi di bidang perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi independen yang dibentuk oleh asosiasi perbankan
(2) Pembentukan lembaga Mediasi independen dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2007.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya , lembaga Mediasi perbankan independen melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia
(4) Sepanjang lembaga Mediasi perbankan independen dimaksud belum dibentuk, fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia
(5) Dalam rangka melaksanakan fungsi mediasi perbankan dimaksud , Bank Indonesia menunjuk ‘mediator’ yang mempunyai kualifikasi sesuai persyaratan BI
(6) Mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan paling banyak Rp. 500 juta
(7) Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansil yang diakibatkan oleh kerugian immateril.

Melakukan pembayaran tidak penuh.

Adalah melakukan pembayaran kurang dari minimum pembayaran, sebesar minimum  pembayaran, atau lebih dari minimum  pembayaran namun kurang dari total tagihan  utang Kartu Kredit. 

Merger.

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.

Middle Income Trap .

Adalah negara yang berhasil masuk kegolongan berpendapatan menengah, akan tetapi tetap berada di golongan negara berpendapatan menengah dan tidak ada tanda-tanda untuk berkembang memasuki kegolongan negara-negara berpendapatan tinggi. Negara ini terjebak dalam ‘middle income trap’. Pada umumnya negara-negara yang terjebak adalah negara yang dianugerahi sumber daya alam yang melimpah. Negara-negara tersebut sering terkena apa yang disebut “Curse of Natural Resources Abundance”/kutukan sumber daya alam yang melimpah atau disebut juga : “Dutch Diseases”, yaitu dengan mengekploitasi sumber daya alam yang melimpah menyebabkan kurangnya motivasi untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi lainnya yang berbasis teknologi, sehingga tidak ada pengembangan : “human capital”/modal manusia. Biasanya industri di negara-negara tersebut berbasis teknologi rendah, sedang masyarakatnya mendapatkan penghasilan dari sektor tradisional atau industri yang berbasis tenaga kerja tidak terampil (Unskill Labour). Indonesia saat ini (2010) sdh masuk ke golongan negara berpendapatan menengah dengan pendapatan per capita sekitar US$. 4.000,-. Banyak negara terjebak dalam ‘middle income trap’ , mudah2an Indonesia tidak demikian. Negara yang terjebak dalam middle income trap,ekspor dari sektor skills-based labour sangat terbatas,sehingga tidak dapat menyesuaikan dengan permintaan pasar dunia yang sangat dinamis untuk produk-produk yang berlandaskan skill based export manufacturing.

Minimum pendapatan.

Istilah ini digunakan dalam penerbitan  APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu ) , adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak, dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan (take home pay). Termasuk sebagai dokumen resmi seperti slip gaji,  bukti setoran pajak, atau dokumen lainnya yang relevan

Modal Kerja.

Adalah sumber-sumber yang likuid yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis suatu perusahaan yang terdiri dari, Kas; Surat-surat Berharga; Piutang Dagang; Persediaan Barang Dagangan. Namun Modal Kerja tersebut akan tidak berarti apabila tidak dikaitkan dengan kewajiban jangka pendek perusahaan yang tercermin dari Hutang Jangka Pendek (Current Liabilities). Karena itu secara akuntansi Modal Kerja diartikan sebagai Aktiva Lancar dikurangi dengan Hutang Lancar.

Money Supply (Uang Beredar).

Money Supply atau Uang Beredar adalah terminologi untuk uang yang digunakan atau sedang beredar.
Ada beberapa definisi atau pengertian tentang money supply sebagai berikut:
M.1 Pengertian yang paling sempit tentang Money Supply, yang mencakup jumlah uang logam dan uang kertas dalam sirkulasi, ditambah dengan total saldo rekening giro di bank. Istilah lain yang sering dipakai untuk hal ini adalah Uang Primer atau Base Money.
M.2 Terdiri dari M.1 ditambah dengan total saldo Tabungan dan Deposiro di Bank.
Pengertian tentang Money supply di Amerika Serikat malahan sampai 5 definisi; dimana :
M.3 Terdiri dari M.2 ditambah Simpanan pada Dana pensiun, Reksa Dana (mutual fund), Tabungan pada “Loan Association“ dan “Credit union shares”.
M.4 Terdiri dari M.2 ditambah Large Negotiable Sertificates of deposit.
M.5 Terdiri dari M.3 ditambah Large Negotiable Sertificates of Deposit..

Moratorium.

Adalah persetujuan untuk menunda pembayaran hutang (baik pokok maupun bunga) dari suatu pinjaman. Istilah ini lazimnya digunakan untuk hutang secara internasional seperti hutang suatu Negara kepada Lembaga Internasional.

Negara-Negara G.5 (Group of Five).

Adalah kelompok Negara yang terdiri dari 5 negara industri dunia yang paling maju yaitu Perancis , Jerman , Jepang , Inggris dan Amerika Serikat. Kelompok ini bertemu secara tahunan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama. lingkup ekonomi dan perdagangan internasional

Negara-negara G-7 (Group of Seven ).

Adalah 7 negara yang terdiri dari negara-negara yang dianggap sebagai 7(tujuh) negara Industri terbesar dalam ekonomi pasar dunia , yang terdiri dari United States of Amerika, Japan, Germany, France, Britain, Italy and Canada. Pemimpin Negara-negara ini bertemu secara tahunan untuk membahas isu-isu politik dan ekonomi yang menjadi perhatian bersama. Pertemuan mereka juga diikuti oleh Menteri Keuangan Negara G-7, yang bahkan dapat bertemu beberapa kali dalam setahun untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan ekonomi. Ikut membantu dalam pertemuan Menteri-menteri Keuangan G-7 secara rutin adalah pejabat-pejabat lain termasuk deputy Finance dari Negara G-7.

Negara-Negara G.10 (Group of Ten).

Adalah kelompok Negara- Negara yang menjadi basis dari BIS (Bank for International Settlement) yang terdiri dari Kepala-Kepala Bank Sentral dari 10 negara industri yang paling maju (the most advanced industrial countries) yang terdiri dari Belgia , Canada , Perancis , Jerman , Italy, Jepang , Belanda , Swedia , Inggris dan Amerika Serikat serta Swisserland yang menjadi anggota tambahan informal dari kelompok ini. Tujuan utama dari G.10 ini adalah untuk mengembangkan lingkup perdagangan global yang lebih aman (secure ) melalui konsolidasi kebijakan keuangan dan fiskal (consolidated of monetary and fiscal policy).

Negara-negara G.20 (Group of Twenty).

Adalah kelompok yang terdiri dari Negara-negara G.7 ditambah Australia serta 11 (sebelas) negara yang menjadi major emerging market , yaitu ; Argentina , Brazil, China , India, Indonesia , Mexico, Korea , Russia, Saudi Arabia, South Africa dan Turkey) bersama-sama Uni Eropah( European Union) , IMF(International Monetary Fund) dan Bank Dunia (World Bank) . Kelompok ini bertemu setiap tahun dengan diikuti oleh perwakilan G-20 , Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Sentral G-20 membahas isu-isu kunci (key issues) mengenai ekonomi dan keuangan internasional. Kelompok G.20 ini terbentuk pada tahun 1999

Negative Spread.

Adalah kondisi dimana tingkat bunga atas deposit (dana) lebih tinggi dari tingkat bunga kredit yang ditetapkan bank kepada debiturnya .

NeoLib (Neo Liberal).

Adalah suatu paham yang merumuskan suatu cara dalam perbaikan ekonomi bagi negara berkembang yang di terapkan oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam Konsensus Washington untuk membatu krisis ekonomi di Amerika Latin (yaitu negara-negara Meksiko, Brasil , Argentina). Kemudian Rumusan ini juga diterapkan kepada negara-negara berkembang lainnya yang juga mengalami krisis ekonomi. Konsesus Washington itu dirumuskan oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat, Bank Dunia (World Bank), International Monetary Fund (IMF) dalam suatu pertemuan di Washington pada pertengahan tahun 80 an. Konsensus Washington tersebut terdiri atas 10 (sepuluh ) kebijakan yang perlu diterapkan oleh negara yang mengalami krisis ekonomi. Kesepuluh kebijakan tersebut adalah :
1.Disiplin fiskal (fiscal policy). Pemerintah negara berkembang diminta untuk menjaga anggarannya agar tetap surplus. Namun bila sistim fiskalnya tertekan hebat, masih ditoleransi mengalami defisit asal tidak melebihi 2 % dari PDB (Produk Domestik Bruto).
2.APBN (belanja pemerintah) seyogianya diprioritaskan untuk memperbaiki distribusi pendapatan. Pemerintah disarankan untuk banyak membiayai proyek-proyek atau program-program untuk menaikkan pendapatan kelompok miskin. Agar indeks Gini menrurun.
3.Sektor fiskal (perpajakan) perlu direformasi,terutama dengan melakukan perluasan objek pajak dan wajib pajak (broaden the base).
4.Sektor finansial perlu diliberalisasikan. Para penabung arus tetap mendapat suku bunga riil positif (positive real interest rate) dan hindari perlakuan suku bunga khusus kepada debitur tertentu.
5.Dalam penentuan kurs mata uang, seyogianya dilakukan dengan mempertimbangkan daya saing (competitiveness) dan kredibilitas. Kurs yang terlalu kuat se-olah olah kredibel, tapi tidak membantu daya saing produk-produk eksport. Sebaliknya bila kurs terlalu lemah, kredibilitas perekonomian akan runtuh.
6.Perdagangan sebaiknya diliberalisasikan. Pemerintah harus menghapus berbagai hambatan yang bersifat kuantitatif agar arus perdagangan bisa lancar dan efisien.
7.Hendaknya investasi asing tidak didiskriminasikan. Perlakukanlah investasi asing sama dengan investasi domestik, karena keduanya sama-sama diperlukan untuk mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.
8.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seyogianya di privatisasikan. Tujuannya untuk menaikkan efisiensi dan membantu pembiayaan defisit APBN.
9.Lakukan deregulasi atau hilangkan segala macam bentuk retriksi atau berbagai hambatan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar. Buatlah iklim kompetisi di pasar.
10.Pemerintah perlu menghormati dan melindungi hak cipta (property right) agar menumbuhkan iklim innovatif.
(Sumber : NN).

Neraca Pembayaran (Balance of Payment).

Adalah istilah dalam konteks ekonomi makro , yaitu nilai bersih transaksi-transaksi ekonomi termasuk barang dan jasa; transfer payment; pinjaman; investasi pada suatu Negara (umpamanya Indonesia) dengan luar negeri selama suatu periode tertentu (umpama tahun 2005 ). Neraca pembayaran terdiri dari current account dan capital account , yang selalu harus seimbang. Apabila current account defisit, maka negara tersebut harus menutupnya dengan jual asset negara atau cari pinjaman untuk membiayai deficit spending tersebut , yang dibukukan dalam capital account. Karena itu . maka secara teori Neraca Pembayaran akan selalu nol. Mengingat begitu banyak kegiatan ekonomi yang terlibat dalam transaksi keuangan dan moneter, maka balance of payment akan mencerminkan gambaran transaksi internasional negara tersebut.

Neraca Perdagangan (Balance of trade).

Istilah dalam ekonomi makro , yaitu perbedaan antara nilai barang dan jasa yang dieksport suatu negara dengan nilai barang dan jasa yang di-import negara tersebut . Apabila nilai ekpsort negara tersebut lebih tinggi dari nilai importnya , keadaan tersebut disebut surplus perdagangan (trade surplus). Sebaliknya apabila nilai import lebih tinggi dibandingkan nilai ekportnya , disebut sebagai deficit perdagangan (trade deficit).

Non Performing Loan (NPL).

Atau kredit bermasalah adalah kredit yang masuk dalam golongan 3 (Kurang Lancar); 4 (Diragukan) dan 5 (Macet) dari 5 kolektibilitas kredit sesuai penggolongan kredit yang ditetapkan Bank Indonesia (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet). NPL adalah kredit dengan kolektibilitas sebagai berikut :
• Kredit Kurang Lancar
• Kredit Diragukan
• Kredit Macet
Kredit yang digolongkan NPL adalah kredit yang memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Penggolongan / Kriteria Kredit Kurang Lancar(Sub Standard):
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
2. Sering tarjadi cerukan; atau
3. Frekwensi mutasi rekening relative rendah; atau
4. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
5. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
6. Dokumentasi pinjaman yang lemah
Kredit Diragukan(Doubtful):
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
2. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
3. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari;atau
4. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
5. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan
Kredit macet(Loss):
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
2. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
3. Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
NPL dapat diungkapkan dalam 2 cara :
NPL Gross adalah NPL sebelum dikurangi dengan PPAP yangbersangkutan, sedangkan NPL Netto adalah NPL sesudah di kurangi dengan PPAP yang sudah disisihkan untuk golongan kredit NPL tersebut.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. NPWP termasuk sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pemegang Rekening Giro dan juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Kredit kepada bank umum.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

Adalah suatu organisasi yang berbasis di Paris , Perancis, yang beranggotakan 29 negara industri yang berperan untuk melakukan study dan kerja sama dalam isu-isu bidang ekonomi, perdagangan , ilmu pengetahuan dan pendidikan secara luas . Organisasi ini terbentuk pada tahun 1961.

Off Balance Sheet Activities.

Adalah kegiatan atau transaksi yang tidak dicatat dalam neraca, seperti Bank Garansi, Komitmen kredit, kontrak-kontrak derivatif dan sebagainya.

Open Account.

(1) Adalah istilah eksport untuk cara pembayaran eksport dengan perhitungan kemudian. Pembayaran pengiriman barang oleh eksportir diatur sendiri antara eksportir dan importir yang bersangkutan dengan penyelesaian pada waktu tertentu, umpamanya satu bulan setelah pengapalan. Barang dan dokumen pengapalan dikirim langsung kepada importir sehingga importir dapat langsung mengambil barang tersebut. Lazimnya cara ini di lakukan antara eksportir dan importir yang sudah saling mengenal. Istilah lainnya adalah “Perhitungan Kemudian“.
(2) Adalah istilah untuk sistem devisa bebas yang dilaksanakan suatu negara dimana valuta asing bebas keluar masuk suatu negara . Investor bebas masuk dan keluar membawa valuta asing miliknya kapan saja

Outsourcing.

Adalah penggunaan jasa perusahaan lain (vendor) yang mempunyai spesialisasi atau keahlian dalam bidang teknis tertentu. Biasanya outsourcing adalah untuk pemeliharaan aspek tertentu atau pelaksanaan tugas tertentu yang apabila di lakukan sendiri oleh perusahaan akan menjadi lebih mahal atau karena perusahaan sama sekali tidak mempunyai keahlian atau tenaga ahli yang memadai untuk melaksanakannya.
Contoh penggunaan outsourcing adalah:
Pemeliharaan software sistem komputer, Pemeliharaan Hardware Komputer, Service dan Pemeliharaan lift, Gardening, Pelayanan Kesehatan, Satuan Pengamanan, bahkan Jasa Internal Audit (pada Bank-Bank kecil atau sedang di Luar Negeri).

Peer group (Grup bank sejenis / kelompok sejenis ).

Adalah pengelompokan bank komersial berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem
pelaporan yang seragam mengenai kondisi bank mengelompokkan bank menjadI beberapa kelompok yang berbeda; dalam satu kelompok, bank diperbandingkan dengan bank lain yang mempunyai kondisi yang setara dengan memperhatikan kemampuan memperoleh laba dan lain-lain; analisis kelompok sejenis digunakan oleh bank untuk mengukur kondisi keuangannya terhadap bank saingannya di pasar; kelompok sejenis ditentukan dan volume usaha bank, lokasi dan bidang usaha dari setiap kelompok dapat terdiri dari atas 5-6 bank dalam hal bank tersebut merupakan pusat keuangan atau ratusan bank rakyat yang kecilkecil.

Pejabat Eksekutif.

Adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggung jawab langsung kepada Direksi.

Pekerjaan berisiko rendah.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’ antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa,  Adalah pekerjaan yang apabila terjadi kegagalan tidak akan mengganggu aktivitas operasional bank secara signifikan.


Pekerjaan penunjang

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’ antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa,  adalah pekerjaan yang tidak harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha Bank, sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada kegiatan dimaksud masih dapat terlaksana tanpa gangguan yang berarti.
Contoh pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank misalnya alur kegiatan pemberian kredit antara lain pekerjaan call center, pemasaran (telemarketing, direct sales/ sales representative) dan penagihan; dan pada alur kegiatan perkasan misalnya pekerjaan jasa pengelolaan kas Bank.
Contoh pekerjaan penunjang pada alur kegiatan pendukung usaha antara lain pekerjaan yang dilakukan oleh sekretaris, agendaris, resepsionis, petugas kebersihan, petugas
keamanan, pramubakti, kurir, data entry dan pengemudi.


Pekerjaan pokok

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan ‘Alih Daya’ antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa,  adalah pekerjaan yang harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha Bank, sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada, maka kegiatan dimaksud akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan “alur” adalah serangkaian pekerjaan dari awal sampai akhir dari suatu kegiatan usaha atau kegiatan pendukung usaha, misalnya alur pemberian kredit mencakup pekerjaan pemasaran, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, pemantauan, dan penagihan kredit.
Contoh pekerjaan pokok dalam alur kegiatan usaha Bank misalnya alur kegiatan pemberian kredit antara lain pekerjaan account officer dan analis kredit; pada alur kegiatan penghimpunan dana antara lain pekerjaan customer service, customer relation dan teller.
Contoh pekerjaan pokok dalam alur kegiatan pendukung usaha Bank misalnya alur kegiatan manajemen risiko antara lain pekerjaan analisis risiko; pada alur pengembangan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia antara lain pekerjaaan perencanaan dan pengembangan organisasi serta perencanaan . perencanaan sumber daya manusia; pada alur kegiatan pengelolaan teknologi informasi antara lain pekerjaan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi; dan pada alur kegiatan pengendalian internal antara lain pekerjaan audit internal.

Peleburan.

Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pemilik atau pengendali akhir.

Pemilik atau pengendali akhuir pada suatu perusahaan, yayasan, atau perkumpulan (ultimate owner/ultimate controller) adalah perorangan yang menurut penilaian Bank memiliki dan/atau yang melakukan pengendalian akhir untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan perusahaan. Dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa surat pernyataan atau dokumen lainnya yang memuat informasi mengenai identitas pemilik ataupengendali akhir.

Pencucian uang (Money Laundring).

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang atau Money Laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Pendanaan Terorisme.

Adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang dimaksud dengan Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kaitan ini termasuk upaya upaya setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan cara memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Penerbit (Dalam kegiatan APMK).

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang  menerbitkan APMK ( Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu ) 

Pengaduan Nasabah.

Adalah ungkapan ketidak puasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansil pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Pengaduan dapat dilakukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah. Perwakilan Nasabah adalah perseorangan , lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah.. Mengenai Pengaduan Nasabah , Bank Indonesia mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
 Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Untuk penyelesaian pengaduan Bank wajib menetap-kan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis , yang meliputi ; Penerimaan Pengaduan ; Penanganan dan penyelesaian Pengaduan ; Pemantauan penanganan dan penyelesaian Pengaduan.
 Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur pengaduan tersebut diatas.
 Bank wajib memiliki unit atau fungsi yang dibentuk secara khusus di setiap Kantor Bank untuk menangani dan menyelesaiakan Pengaduan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah
 Bank wajib menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi dengan fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara lisan wajib diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja berikutnya.. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dalam 2 hari maka bank dapat meminta nasabah mengajukan secara tertulis.
 Bank wajib menjelaskan kepada nasabah tentang kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan..
 Bank wajib menyampaikan bukti tanda terima kepada nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis.
 Bank wajib menyelesaikan pengaduan nasabah paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang sampai paling lama 20 (dua puluh ) hari kerja dan memberitahukannya kepada nasabah.

Pengambilalihan.

Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.

Penggabungan .

Adalah perbuatan hukum yang dilakukanoleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Pengurus Bank.

Adalah Komisaris dan Direksi Bank .

Penilaian peringkat.

Adalah penilaian peringkat kredit perusahaan yang dilakukan oleh lembaga Pemeringkat nasional maupun internasional kepada Perusahaan yang menggambarkan kemampuan dan kemauan Perusahaan tersebut untuk membayar kewajiban finansialnya sesuai dengan terms & conditions yang dipersyaratkan

Penilai Independen.

Adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang:
a. tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan
baik dengan Bank maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-
ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang
diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai
perusahaan penilai; dan
e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.

Penyedia jasa keuangan.

Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.

Penyertaan.

Adalah bentuk keikut-sertaan bank dalam kepemilikan suatu perusahaan, yang diwujudkan dengan memiliki saham perusahaan tersebut. Dengan demikian saham yang dikuasai bukan dengan niat untuk diperdagangkan, juga bukan dalam rangka penanaman kelebihan dana sementara. Kepemilikan di maksudkan baik untuk penguasaan maupun sekedar menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan anak dalam rangka memperlancar kegiatan induk perusahaan (bank).
Bank dapat melakukan penyertaan namun terbatas pada kegiatan sebagai berikut
a. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan Bank Indonesia.


Penyertaan Modal.

Adalah  penanaman dana Bank dalam bentuk saham  pada Bank dan perusahaan dibidang keuangan lainnya  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku , seperti perusahaan sewa guna usaha , modal ventura , perusahaan efek , asuransi , serta lembaga kliring  penyelesaian dan penyimpanan , termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) , atau jenis transaksi tertentu  yang berakibat Bank memiliki  atau akan memiliki saham pada bank atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya

Perbankan.

Adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Perjanjian Alih Daya

Adalah perjanjian antara Bank dengan Perusahaan Penyedia Jasa untuk melakukan Alih Daya.  Perjanjian  Alih Daya dimaksud paling kurang mencakup :
a.     a.  Ruang lingkup pekerjaan 
        b. Jangka waktu perjanjian
c.     c. Nilai kontrak
d.     d. Struktur biaya dan mekanisme pembayaran
e.     e.   Hak , kewajiban , dan tanggung jawab bank , maupun Perusahaan Penyedia Jasa , antara lain :
(1).  Kewenangan Bank  untuk melakukan evaluasi  dan pemeriksaan  terhadap Perusahaan Penyedia Jasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian Alih Daya.
(2).  Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa termasuk tenaga kerja yang digunakan  dalam Alih Daya untuk menjaga kerahasiaan  dan pengamanan informasi Bank dan/ atau nasabah Bank.
(3).  Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa untuk menyampaikan  laporan dan informasi kepada bank secara tertulis dan berkala
(4)   Kewajiban masing masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
(5).  Kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah bank  terkait pekerjaan yang dialihdayakan
(6).  Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa memeliki Contigency Plan ; dan
(7).  Kesediaan Perusahaan Penyedia Jasa untuk meberikan akses pemeriksaan  kepada Bank Indonesia bersama sama dengan Bank dalam hal diperlukan
f.     f,  Ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan
g.    g.   Kriteria atau kondisi  pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya  jangka waktu perjanjian (early termination)
h.    h, Sanksi dan penalt; dan
i.     i, Penyelesaian perselisihan.   (2).  (Sumber   :  Bank Indonesia)

Perusahaan Afiliasi.

Adalah perusahaan anak dari Perusahaan Induk Bank atau dari Perusahaan Induk di Bidang Keuangan.

Perusahaan Anak.

Adalah adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan, yang terdiri dari:
a. Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
b. Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan
c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (duapuluh perseratus) sampai dengan 50% (limapuluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu:
i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar.
ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak.
Entitas lain yang berdasarkan Standar Askuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.

Perusahaan Personalisasi.

Istilah ini digunakan dalam pengaturan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), adalah perusahaan yang melakukan input data Pemegang Kartu ke dalam media Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Perusahaan Penyedia Jasa

Adalah perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan yang diserahkan Bank melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan
jasa tenaga kerja.

Perusahaan Pialang (Broker).

Adalah perusahaan perantara yang memberikan jasa di bidang pasar uang Rupiah dan Valuta Asing untuk kepentingan pihak lain, tidak mengambil posisi tetapi hanya mempertemukan kedua belah pihak secara anonim dengan memperoleh komisi. Pengguna jasa perusahaan pialang adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Ketentuan tentang perusahaan pialang antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan pialang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
2. Perusahaan pialang harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT.) dan dapat berbentuk perusahaan campuran antar mitra nasional dan mitra asing.
3. Perusahaan pialang harus merupakan lembaga yang mandiri (independen) terhadap pengguna jasa.
4. Untuk mendirikan perusahaan pialang ditetapkan modal di setor sekurang-kurangnya Rp.1 milyar.
5. Dalam hal perusahaan pialang berbentuk perusahaan campuran, penyertaan modal dari mitra nasional ditetapkan sekurang-kurangnya 15%.
6. Perusahaan pialang dapat memberikan jasa untuk transaksi yang lazim dilakukan dipasar uang Rupiah dan Valuta Asing.
7. Pengawasan dan pembinaan kegiatan perusahaan pialang di lakukan oleh Bank Indonesia.

Perusahaan Switching.

(1) Adalah perusahaan yang memberikan pelayanan jasa perbankan elektronis kepada bank dan lembaga keuangan antara lain dalam pengelolaan perangkat keras komputer, jaringan telekomunikasi, informasi serta catatan transaksi nasabah bank dan lembaga keuangan tersebut.
(2) Adalah perusahaan yang mengoperasikan system yang digunakan untuk meneruskan (switching / routing) transaksi Alat pembayaran Dengan menggunakan Kartu dari system Financial Acquirer tertentu ke system penerbit untuk kepentingan otorisasi, dan perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar Financial Acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi Alat pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.


Pihak Asing

Istilah ini terkait dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
Pihak asing adalah :
a.      Warga Negara Asing
b.     Badan hukum asing atau  lembaga asing lainnya
c.      Warga Negara Indonesia yang yang memiliki status penduduk tetap (permanen Resident) nedgara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d.     Kantor bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
Warga Negara asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan  selain Indonesia, termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia.
Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya adfalah badan hukum atau lembaga asing yang dudirikan  di luar negeri , namun tidak termasuk :
1.     Kantor Cabng Bank asing di Indonesia
2.     Perusahaan Penaman Modal Asing (PMA).
Badan Hukum Asing atau lembaga asing yang memiliki  kegiatan yang bersifat nirlaba. 

Pinjaman luar negeri jangka pendek bank.

Adalah semua pinjaman luar negeri denganjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, serta giro, deposito, tabungan atau bentuklainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pinjaman luar negeri jangka pendek bank, dapat berupa:
a. Pinjaman rupiah dan valas dari bukan penduduk berdasarkan loan agreement;
b. Surat berharga dalam Rupiah dan valas di pasar keuangan internasional;
c. Surat berharga dalam rupiah dan valas yang dijual Over The Counter (OTC) kepada bukan penduduk;
d. Surat berharga valas di pasar keuangan domestik;
e. Surat berharga valas yang dijual OTC kepada penduduk;
f. Kewajiban lainnya rupiah dan valas kepada bukan penduduk termasuk Interbank call money, Repo, transaksi derivative (yang tercatat secara on balance sheet);
g. Bentuk kewajiban dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
h. Giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Politically Exposed Person (PEP).

Istilah ini digunakan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) , adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.

Primary Reserve (PR).

Adalah penyangga operasional bank sehari-hari sehingga bank senantiasa mampu membayar semua penarikan tunai atau kliring yang dilakukan nasabah. Cadangan penyangga ini terdiri dari uang tunai (kas) yang ada di bank serta cabang-cabangnya serta rekening giro bank di Bank Indonesia yang sifat likuidnya dianggap sama dengan kas.
Primary reserve lazimnya bukan merupakan earning asset, karena itu harus diatur seefisien mungkin agar tidak kelebihan dan tidak pula mengorbankan likuiditas.

Prime Bank .

Adalah bank yang memiliki peringkat investasi tertentu dari lembaga pemeringkat dan total asset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam “Banker’s Almanac”

Prinsip kehati-hatian.

Adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipal (dalam transaksi APMK).

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan  antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit  dan/atau  acquirer,  dalam transaksi APMK ( Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu )  yang kerjasama  dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.  

Procyclical (Prosiklikalitas).

Adalah perilaku sistem keuangan yang mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat ketika ekspansi dan memperlemah perekonomian ketika siklus kontraksi. Dengan perilakunya yang prosiklikal, sistem keuangan meningkatkan ketidakstabilan makroekonomi dengan menciptakan fluktuasi output. Sistem keuangan memang secara inheren berperilaku prosiklikalitas karena pasar keuangan yang selalu ditandai oleh informasi yang asimetri menyebabkan terjadinya “Financial accelerator”. Dengan karakteristik pasar seperti itu, ketika perekonomian mengalami kontraksi dan nilai kolateral turun, maka perusahaan berkualitas baik dengan proyek yang menguntungkanpun akan sulit mendapatkan kredit. Sebaliknya ketika perekonomian membaik dan nilai kolateral naik, maka perusahaan ini kembali mendapatkan akses ke bank dan ini menambah stimulus pada perekonomian.
Walaupun financial accelerator merupakan mekanisme utama dari terjadinya prosiklikalitas, namun respon pelaku pasar yang tidak proporsional dalam menilai risiko turut memperparah prosiklikalitas. Oleh sebab itu, prosiklikalitas bukan hanya hasil interaksi antara siklus ekonomi/bisnis ( business cycle) dan siklus keuangan ( financial cycle), namun juga dipengaruhi oleh siklus perilaku terhadap risiko ( risk-taking cycle), yaitu perilaku yang ditandai oleh optimism yang berlebihan ketika siklus ekonomi membaik dan pesimisme yang berlebihan ketika siklus ekonomi memburuk.

Produk Bank.

Adalah produk dan atau jasa perbankan termasuk produk dan atau jasa lembaga keuangan bukan bank yang dipasarkan oleh bank sebagai agen pemasaran.
Transparansi informasi Produk Bank diatur oleh BI antara lain sebagai berikut :
1. Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada nasabah secara tertulis atau lisan. Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis
 ( misconduct).
2. Informasi mengenai karakteristik Produk Bank sebagai mana dimaksud diatas sekurang-kurangnya meliputi :
a. Nama Produk Bank
b. Jenis Produk Bank
c. Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank
d. Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank
e. Biaya-biaya yang melekat pada Produk bank
f. Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan
g. Jangka waktu berlakunya Produk Bank , dan
h. Penerbit (issuer/originator) Produk Bank
Dalam hal Produk Bank terkait dengan penghimpunan dana , Bank wajib memberikan informasi mengenai program penjaminan terhadap Produk Bank tersebut.
3. Bank wajib memberitahukan kepada nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap nasabah yang sedang memanfaatkan Produk bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan , penambahan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut.
4. Bank dilarang mencantumkan informasi dan atau keterangan mengenai karakteristik Produk Bank yang letak dan atau bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti..
5. Bank wajib menyediakan layanan informasi karakteristik Produk Bank yang dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat .

Produk Non Bank.

Adalah produk yang dikeluarkan lembaga keuangan bukan Bank

PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT. PII).

Adalah perusahaan yang dibentuk Pemerintah Indonesia guna mendukung percepatan proyek infrastruktur. Perusahaan ini akan menjamin proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah. Modal awal PII berasal dari APBN 2009 sebesar Rp. 1 Triliun , ditambah jaminan dari Bank Dunia. Perusahaan ini seperti ‘pemberi asuransi khusus untuk infrastruktur”. Jenis risiko yang dijamin PII sangat beragam, tergantung pada kontrak yang ditetapkan pemerintah dengan investor. Investor diwajibkan membayar premi kepada pemerintah sebagai bukti keikut sertaan pada program penjaminan infrastruktur. PT.PII didirikan pada 1 Desember 2009.

PT PNM (Permodalan Nasional Madani ) Persero.

Adalah sebuah lembaga keuangan khusus yang sahamnya 100 % milik Pemerintah. PNM didirikan di Jakarta berdasarkan Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 serta Letter of Intend IMF tanggal 16 Maret 1999 , Peraturan Pemerintah No. 38/99 tanggal 25 Mei 1999 , Akte Notaris No. 1 tanggal 1 Juni 1999 dan pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 23 Juni 1999.
Tugas utama PT PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro , Kecil , Menengah dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada serta berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Dengan pengembangan lembaga keuangan alternatif maka pendekatan jaminan dan pendekatan riba tidak lagi mendominasi skema pembiayaan PNM dalam melaksanakan kebijakannya. Bantuan manajemen juga diberikan oleh PNM sebagai paket bantuan yang tidak dipisahkan dengan bantuan permodalan. Dalam operasinya kebijakan PNM ini akan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti Lembaga Modal Ventura , Bank Syariah , Koperasi Simpan Pinjam , BPR/S baik yang khusus didirikan maupun memanfaatkan lembaga-lembaga yang sudah ada dan tersebar diseluruh propinsi di Indonesia.
Sesuai SK Menteri Keuangan No. 487/KMK 017/ 1999 tanggal 13 Oktober 1999 , PNM telah ditetapkan menjadi salah satu BUMN koordinator penyalur kredit program eks KLBI yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

Adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk pemerintah yang dapat memberikan pembiayaan kepada pelaksana proyek. Untuk memperkuat modal PT SMI, Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) telah menyetujui investasi sebesar US$. 140 juta, atau sekitar Rp.1,54 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
PPATK mempunyai wewenang :
(a) Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
(b). Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
(c). Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.15 tahun 2002 dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
(d). Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2002.

Qualified ASEAN Banks – QAB.

Adalah bank bank dengan qualifikasi tertentu yang bebas beroperasi di kawasan ASEAN. Sesuai dengan rencana intergrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020.   Bank bank  yang  bebas beroperasi di kawasan ASEAN ini akan   meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank bank dari kawasan ASEAN

Rahasia Bank.

Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pelanggaran terhadap Rahasia Bank adalah tindak pidana yang dapat diancam hukuman Penjara dan Denda sesuai pasal 47 dan 48 Undang-Undang RI. No.10 tahun 1998.

Rekomendasi Financial Action Task Force ( FATF).

Adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
FATF adalah otoritas (Internasional) yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan / atau pendanaan terorisme. Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga menjadi acuan yang digunakan oleh masyarakat internasional dalam melakukan penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Rencana Bisnis Bank.

Adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun), termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
(1) Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka (1),
Bank memperhatikan:
a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. azas perbankan yang sehat.
(3) Bagi Bank Umum yang memiliki UUS, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka(1), wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis Bank Umum.
(4) Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
Bagi Bank Rencana Bisnis digunakan sebagai dasar untuk memberikan arah kebijakan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka mencapai visi dan misi.
Sementara bagi Bank Indonesia, Rencana Bisnis Bank digunakan sebagai referensi dalam perencanaan dan implementasi strategi pengawasan Bank.

Rentang bunga.

Adalah selisih antara tingkat bunga kredit dengan tingkat bunga deposito. Rentang bunga terbentuk dari 3 (tiga) komponen , yakni biaya operasional, premi risiko, dan margin keuntungan. Berdasarkan data perbankan yang dihimpun InfoBank (November 2009) diperoleh perkiraan biaya operasional sebesar 2 % , premi risiko 0,3 % dan margin keuntungan sebesar 5 %. Besarnya margin keuntungan yang ditetapkan bank dinilai tidak rasional , karena itu Bank Indonesia berusaha untuk mempersempit rentang bunga antara bunga kredit dengan bunga deposito.

Resesi (recesion).

Adalah penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif,umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komidsaris , termasuk dalam pengertian ini adalah Rapat Anggota bagi badan hukum berbentuk Koperasi

Safe Deposit Box.

Adalah jasa pelayanan bank dalam bentuk penyediaan tempat penitipan benda atau surat berharga milik nasabah., di mana bank menjamin kerahasiannya karena memakai sistim kunci ganda, yang berarti untuk membukanya diperlukan 2 kunci, satu yang dipegang oleh penyewa dan satu lainnya dipegang oleh Pejabat bank. Box tempat penitipan tersebut disewakan dengan tarif sesuai ukurannya.

Saham.

Adalah surat berharga bukti kesertaan penyetoran modal pada Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam definisi tersebut terdapat unsur-unsur pengertian saham, yaitu
a) Surat berharga, ini berarti pada saham tertulis sejumlah uang yang menjadi hak pemegang, hak tersebut dibuktikan dengan penguasaan saham itu dan saham itu dapat dipindah tangankan.
b) Bukti penyetoran modal, ini berarti pemegang saham itu adalah penanam modal pada Perseroan Terbatas yang di buktikan oleh saham yang dikuasainya.
c) Hak pemegang, ini berarti dengan menguasai saham itu pemegang memperoleh hak seperti diatur dalam Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas, misalnya dividen, mengikuti Rapat Umum Pemegang saham.
Dengan dianutnya sistem klasifikasi oleh Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, maka dimungkinkan munculnya bermacam variasi pemegang saham, yaitu pemegang saham :
1. Dengan hak suara misalnya pada saham biasa
2. Tanpa hak suara, misalnya saham yang dimiliki sendiri oleh perseroan yang bersangkutan
3. Dengan hak suara khusus, misalnya pada saham prioritas
4. Dengan hak suara terbatas atau bersyarat, misalnya saham yang dimiliki oleh anggota Bursa Efek, baru mempunyai hak suara apabila dipenuhi syarat tertentu.
Karena munculnya bermacam variasi pemegang saham, maka penentuan korum dan pengambilan keputusan dalam RUPS tidak mengacu kepada bagian tertentu dari modal ditempatkan, melainkan kepada bagian tertentu dari saham dengan hak suara sah.

SAM (Social Accounting Matrix).

Disebut juga sebagai Sistem Neraca Sosial Ekonomi, adalah suatu kerangka kerja data yang menggambarkan sektor real yang disusun oleh Badan Pusat Statistik

SEC (Security and Exchange Commision).

Adalah suatu badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Suirat Berharga tahun 1934 (Securities Exchange Act of 1934), yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik dan melindungi masyarakat pemodal terhadap praktek-praktek yang merugikan dipasar modal.
Di Indonesia peranan seperti SEC dilaksanakan oleh Bapepam.

Secondary Reserve (SR).

Adalah cadangan penyangga operasional bank yang terdiri dari piutang jangka pendek antar bank seperti call money, Deposit on call, surat-surat berharga yang segera dapat di uangkan sewaktu-waktu.
Fungsi dari cadangan ini adalah untuk :
1. Sebagai dana cadangan yang sengaja dibentuk dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk membayar apabila ada penarikan dari pemilik dana yang cukup besar (deposit break).
2. Untuk menjembatani dua hal yang kontradiktif yakni antara profitabilitas dan likuiditas.
3. Sebagai penempatan sementara dana yang sudah di rencanakan untuk kredit tetapi belum ditarik oleh debitur.
Faktor yang menentukan besar kecilnya SR ini adalah sifat dana masyarakat. Dana yang bersifat volatile memerlukan SR yang lebih besar. Begitu juga pola penarikan kredit dari debitur. Prinsipnya, dalam pengelolaan SR adalah maksimalisasi penempatan dana dalam arti setiap saat harus menghasilkan, dan tidak boleh menganggur walaupun hanya semalam.
Sebab itu sifat penanaman untuk SR haruslah :
i. Hight quality
ii. Marketable
iii. Short term maturity.

Shadow Banking System.

Shadow Banking didefinisikan sebagai system dari non bank financial institution yang meminjam uang dalam jangka pendek dan meminjamkannya dalam jangka panjang. Shadow Banking System dapat menghindari ketentuan standard perbankan melalui kredit derivatives. Ditengarai banyak pihak bahwa system ini mempunyai kontibusi sebagai penyebab terjadinya krisis keuangan pada 2007 s/d 2008 yang lalu. Shadow bank digambarkan sebagai suatu perantara (intermediaries) antara investors dan borrowers. Sebagai misal , suatu investor institusional seperti dana pensiun (pension plan) mempunyai kecendrungan untuk meminjamkan uang , sementara suatu korporasi cendrung menbutuhkan pinjaman . Shadow banking institutions akan menyalurkan dana (funds) dari investor(s) kepada korporasi . Institusi ini memperoleh keuntungan dari fee atau dari perbedaan bunga dari apa yang dibayar oleh peminjam dengan bunga yang dikenakan oleh investor(s). Per definisi,Shadow Institution tidak menerima deposits (Deposito , Giro dsbnya)sebagaimana Bank tradisional karenanya tidak perlu tunduk kepada ketentuan bank dalam penyediaan Capital serta regulasi bank tentang CAR sebagaimana diatur dalam Perbankan tradisional. Contoh yang sudah umum sebagai Shadow Banking adalah Bears Stearns dan Lechman Brothers. Yang andilnya cukup besar dalam klrisis keuangan pada 2007 s/d 2008 y.l.Perusahaan yang kompleks dan legal dalam system shadow banking ini mencakup;‘Hedge Funds’ ;‘SIVs” ;‘Conduits’ ;‘Money Funds’; ‘Monolines’ dan ‘Investments Banks’ serta lembaga keuangan non bank lainnya.

Simpul-simpul kendala utama dalam perekonomian (Most binding constraints) .

Adalah simpul-simpul yang kalau di urai akan dapat menyebabkan akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dapat jauh lebih cepat. Lima simpul kendala utama tersebut adalah:(1) kapasitas IPTEK untuk inovasi (R&D) yang masih rendah; (2) kualitas pendidikan dan kesehatan yang masih di bawah standar; (3) penguasaan teknologi informasi dan komunikasi yang belum tinggi; (4) infrastruktur transportasi dan distribusi yang belum memadai; dan (5) ketersediaan energi (misalnya listrik) yang dipandang belum berkesinambungan (sustainable). Penyelesaian simpul kendala utama tersebut memerlukan peran negara.

Sistem Laporan Harian Bank Umum (Sistem LHBU).

Adalah sarana pelaporan Bank kepada Bank  Indonesia secara harian, termasuk penyediaan informasi pasar  uang dan pengumuman dari Bank Indonesia. 


Sistem moneter (monetary system).  
   
Adalah sistem yang menetapkan kebijakan dan tindakan-tindakan yang mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu negara, termasuk pengawasan cadangan valuta asing; di Indonesia otoritas sistem moneter terdiri atas Bank Indonesia, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan

Sistem Pembayaran (SP).

Adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan , lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen dari SP adalah, adanya alat pembayaran , ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Selain itu juga ada komponen lin seperti lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral. 


Sistem perbankan nasional (national banking system). 
                
Adalah sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu system keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi.
Dibawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari beberaoa sumber :
• Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.
• Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.
• Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan . Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik) . Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas , risiko pasar dan risiko operacional .

Stakeholders.

Adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha bank. Istilah yang juga sering dipakai mengenai hal yang sama adalah “Pemangku Kepentingan”.

Stock Split.

Adalah suatu pernyataan dari suatu perusahaan bahwa masing-masing pemegang saham perusahaan tersebut pada tanggal yang ditetapkan akan menerima sejumlah saham baru secara proporsional sesuai saham yang dimiliki./ yang tercatat. Umpamanya , 2 saham untuk satu saham split, dengan demikian seseorang yang mempunyai saham 100 lembar akan menerima 100 lembar tambahan sehingga saham yang dipegangnya menjadi 200 lembar. Tujuannya adalah untuk menjaga agar nilai saham tetap dalam nominal kecil, agar secara tradisional lebih menarik di pasar.

Strategi nasional keuangan inklusif.

Adalah rumusan yg akan dibuat oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah untuk merumuskan kerangka acuan yang memuat langkah langkah strategis, dalam upaya membuka akses masyarakat, baik yang belum terhubung dengan jasa keuangan, maupun lembaga perbankan, termasuk pencanangan gerakan ayo menabung dan program TabunganKu

SWOT Analysis.

Adalah metode Perencanaan Strategis (Strategic Planning)yang digunakan untuk mengevaluasi Strenght (Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Kesempatan) dan Threath (Ancaman) dari suatu proyek atau usaha. SWOT Analysis digunakan untuk menetapkan spesifikasi tujuan proyek (atau usaha) dengan mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal baik faktor yang menguntungkan(favourable) atau faktor yang tidak menguntungkan (unfavourable) dalam mencapai tujuan.
Teknik SWOT analysis ini digagas oleh Albert Humprey, yang memimpin suatu konvensi di Universitas Stanford pada tahun 1960 – 1970 yang menggunakan data data Fortune 500 perusahaan.
SWOT Analysis, pertama harus mulai dengan menetapkan dan mendefinisikan suatu akhir yang diinginkan atau tujuan (Objectives). SWOT Analysis dapat pula dikombinasikan dengan suatu model strategic planning tertentu.
Strenght: Dihubungkan dengan orang (person) atau perusahaan yang membantu tercapainya tujuan.
Weaknesses : Dihubunghkan dengan orang (person) atau perusahaan yang membahayakan pencapaian tujuan perusahaan.
Opportunites : Adalah kondisi eksternal yang membantu pencapaian tujuan.
Threath : Kondisi eksternal yang dapat merusak atau menggagalkan pencapaian tujuan.
Identifikasi SWOT penting dilakukan mengingat langkah berikutnya dalam proses perencanaan untuk mencapai tujuan tujuan yang dipilih ada kemungkinan ditarik dari SWOT itu sendiri. Pengambil keputusan harus menentukan apakah dengan SWOT tertentu (given) tujuan akan dapat dicapai. Jika tujuan tidak akan dapat dicapai, maka harus dipilih tujuan yang lain dan proses perlu diulang.
 

Tapering-off

Adalah kebijakan yang dilakukan oleh FED (Federal Reserve ) Amerika Serikat.KebijakanTapering-off oleh The Federal Reserve pada akhir Mei 2013 merupakan kebijakan yang ditujukan  untuk mengurangi stimulus moneter melalui pengurangan pembelian surat berharga (Quantitatve  easing) sejalan dengan indikasi penguatan perekonomian Amerika Serikat (AS) di awal 2013.  Rencana ini diperkuat dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) The Federal Reserve pada 18 Juni 2013 yang berencana melakukan Tapering off paling cepat pada akhir 2013. Rencana Tapering off ini menyebabkan gejolak di pasar keuangan global hingga akhir Agustus 2013. Hal ini karena Tapering off merupakan kebijakan baru yang belum pernah diambil sebelumnya, sehingga menimbulkan tingkat ketidak pastian yang lebih tinggi. Kebijakan Tapering Off tersebut menyadarkan pelaku pasar bahwa kebijakan akomodatif The Federal Reserve akan segera berakhir. Hal ini telah mengakibatkan peningkatan yield obligasi jangka panjang AS. Di sisi lain, situasi tersebut menyebabkan terjadinya capital outflow dari negara negara Emerging Market, sehingga menyebabkan terjadinya peningkatan Yield Obligasi Pemerintah, penurunan harga saham dan pelemahan nilai tukar yang tajam di negara negara Emerging Market pada 2013.

Tindak pidana Pencucian Uang.

a. Adalah tindak pidana yang dilakukan setiap orang yang dengan sengaja Menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. Mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. Menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. Menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. Membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
g. Menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
h. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
i. Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Transaction alert.

 Adalah pesan yang disampaikan Penerbit kepada Pemegang Kartu Kredit mengenai transaksi Kartu Kredit yang perlu  diketahui oleh Pemegang Kartu Kredit untuk  memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh Pemegang Kartu yang bersangkutan.  

Transaksi.

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.


Transfer Rupiah.

Adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima  dana untuk kepentingan Bank maupun nasabah , baik melalui setoran tunai maupun pemindah bukuan  antar rekening pada Bank yang sama  atau Bank yang berbeda , yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana.

Treasury Single Account (TSA).

Adalah system pengelolaan keuangan negara (cash management ) pada sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam melakukan transaksi dengan KPPN.
Pelaksana TSA :
1. Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan
Republik Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan
mitra kerja KPPN sebagai pelaksana TSA.
2. Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh
Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
1. Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Departemen Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI-
RTGS dan/atau Peserta SKNBI sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
a. Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI
yang menjadi mitra kerja KPPN;
b. Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta
SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf
a; dan
c. Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnyadari
Peserta SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA.

Twin defisit.

Istilah ini terkait dengan krisis ekonomi yang dialami oleh Amerika Serikat. Amerika dibayangi oleh dua fenomena yang berpengaruh terhadap keseimbangan ekonomi global dan naiknya harga minyak yang tajam. Fenomena pertama ditandai dengan defisit transaksi berjalan yang cukup besar di AS yang diimbangi oleh kondisi surplus di negara maju lain, negara emerging Asia dan negara eksportir minyak. Fenomena kedua didorong oleh semakin tingginya permintaan global, kekhawatiran pasokan minyak di masa depan, maupun ulah spekulasi dipasar komoditas dan keuangan dunia. Fenomena twin deficit tersebut menyebar bibit krisis ekonomi di masa kini.

Uang.

Adalah uang rupiah.
Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah Uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel atau bahan lainnya. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang lusuh, Uang cacat, Uang rusak, dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-coretan. Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut. Ciri Uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap Uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mengamankan Uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Uang Cacat.

Adalah uang hasil  cetak yang hasil spesikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia

Uang Elektronik (Electronic Money).

Adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.


Uang kertas (UK)

Adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.

Uang Logam (UL)

Adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari aluminium , aluminium bronz ,kupronikel , atau bahan lainnya.

 Uang Lusuh

Adalah uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur , minyak , bahan kimia dan coretan coretan.

Uang Palsu
.
Adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak memiliki tanda keaslian Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Uang Rusak.

Adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya karena robek , atau Uang yang mengkerut.

Uang Tidak Layak Edar (UTLE)

Adalah Uang lusuh , Uang cacat , Uang rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.






Usaha Besar.

Adalah perusahaan yang berbadan hukum (termasuk koperasi) yang berperan melakukan pembinaan satu atau beberapa aspek kegiatan Usaha Kecil yang menjadi mitra usaha dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT), seperti teknologi, manajemen dan pemasaran.

Usaha Kecil.

Adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
c. Milik Warga Negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar
e. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi.

Usaha Menengah.

Adalah udsaha dengan kriteria sebagai berikut :
1). Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rph) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rph) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Milik warga negara Indonesia
3). Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki ,dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum..

Usaha Mikro.

Terdapat dua pengertian sebagai berikut :
a. Adalah usaha yang memiliki cirri-ciri sekurang-kurangnya sebagai berikut
Dimiliki oleh keluarga atau perorangan warga negara Indonesia.
i. Mempergunakan teknologi sederhana; dan
ii. Lapangan usahanya mudah dimasuki dan ditinggalkan.
b. Adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, secara individu atau bergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rph) per-tahun. .(2) ,(5)
Kriteria pada butir b. ditetapkan BI dalam rangka pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan bagi UMKM (Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Usaha Menengah)

Utang luar negeri.

Didefinisikan sebagai utang penduduk (resident) yang berdomisili di suatu wilayah teritori ekonomi kepada bukan penduduk (non resident). Konsep dan terminologi utang luar negeri tersebut mengacu pada IMF’s External Debt Statistics: Guide for compilers and Users (2003). Hal ini sedikit berbeda dengan konsep publikasi data utang luar negeri yang terdapat pada Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), yang tidak mencakup kas dan simpanan (currency and deposit), serta kewajiban lainnya yang dimiliki oleh bukan penduduk.
Posisi utang luar negeri Indonesia disajikan menurut kelompok peminjam (Pemerintah, Bank Indonesia dan Swasta), sektor ekonomi, jenis mata uang, jenis kreditor, jenis instrumen serta jangka waktu, baik asal maupun sisa waktu. Dengan demikian, Statistik Utang Luar Negeri ini dapat digunakan untuk mengukur perkembangan berbagai sektor ekonomi dalam kaitannya dengan penyerapan utang luar negeri, mengukur risiko utang luar negeri jangka pendek dan mengantisipasi kebutuhan valas untuk pembayaran utang.

Vault (Khasanah).

Adalah ruangan khusus yang dipakai untuk penyimpanan harta gerak, berupa uang tunai, surat berharga, dokumen tertentu seperti Dokumen jaminan, dan sebagainya yang dilengkapi dengan fasilitas kunci ganda dan kunci kombinasi. Pada umumnya bersifat fire proof (tahan api). Disebut juga sebagai Strong Room karena vault dianggap ruangan yang kuat dan paling aman untuk penyimpanan harta bank.

Venture Capital.

Adalah cara pembiayaan dini yang dilakukan pada suatu perusahaan yang belum bankable, yang digolongkan sebagai ‘higher risk business endeavour’ . Pendanaan pada venture capital diikuti dengan pengendalian berupa kepemilikan sebagian besar saham perusahaan . Sebagai tukaran terhadap risiko tinggi yang dihadapi investor , investor mengharapkan perusahaan akan memperoleh pengembalian yang tinggi (high return ) . Investasi yang dilakukan dapat dalam bentuk saham atau bentuk lainnya yang dimasa depan dapat dikonversi menjadi saham. Apabila perusahaan telah tumbuh dan berkembang , dapat dilakukan IPO , perusahaan dijual atau di merger atau cara lain untuk mengembalikan modal (disertai keuntungan ) dari investor semula.

Volatilitas.

Adalah Standar deviasi dari perubahan nilai suatu instrumen keuangan dengan jangka waktu spesifik; digunakan untuk menghitung risiko dari instrumen keuangan pada suatu periode waktu umumnya secara tahunan.

Walk In Customer.

Adalah nasabah yang tidak mempunyai rekening di bank. Istilah lainnya adalah “Langganan Kas” atau “Nasabah Lepas”

World Bank.

Adalah suatu sumber keuangan dan bantuan teknis yang penting (a vital source of financial and technical assistant) bagi Negara berkembang di seluruh dunia.. Bank Dunia membentuk 2 (dua) lembaga pembangunan yang unik, yang dimiliki oleh 184 negara anggota , yaitu The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan The International Development Association (IDA). Masing-masing lembaga memainkan peranan yang berbeda namun mempunyai peranan menyokong (supportive) pelaksanaan misi mengurangi kemiskinan global serta peningkatan standard hidup. IBRD berkonsentrasi pada pendapatan tingkat menengah serta kelayakan kredit pada Negara-negara miskin, sedangkan IDA memfokuskan diri pada Negara Negara paling miskin diseantero dunia. Secara bersama mereka menyediakan Pinjaman-pinjaman berbunga rendal (low interest loans), kredit tanpa bunga (interest free credit) serta hibah (grants ) kepada Negara-negara berkembang untuk keperluan pendidikan, kesehatan , infra struktur, komunikasi serta berbagai tujuan lainnya.
Disirikan : 1 July 1944 , dalam suatu konferensi di Breton Wood , USA yang dihadiri oleh 44 negara.
Head Office : Washington DC, dan juga mempunyai kantor pada lebih dari 100 negara.
Membership : 184 negara anggota
Afiliasi : 1. International Finance Corporation (IFC)
2. Multilateral Guarantee Investment Agency
3. International Centre for Settlement of Investment Dispute.

WTO (World Trade Organization).

Adalah satu satunya (the only) organisasi global internasional yang berhubungan dengan aturan (rules) mengenai perdagangan antar bangsa. Pada intinya semua perjanjian (agreement) dinegosiasikan dan ditandatangani oleh kelompok perdagangan bangsa-bangsa dunia (bulks of the world’s trading nations) dan diratifikasi oleh parlemen Negara masing-masing. Tujuannya adalah untuk membantu produsers barang dan jasa , eksportir dan importer dalam menyelenggarakan bisnis mereka. Data / fakta tentang WTO :
Lokasi : Genewa , Switzerland
Established : 1 Januari 1995
Created by : Uruguay Round Negotiatiom (1986- 94)
Membership : 149 countries (pada 11 December 2005)
Fungsi : 1. Sebagai administrator WTO Trade Agreements
2. Forum untuk negosiasi perdagangan
3. Menangani masalah perselisihan perdagangan
4. Memantau kebijakan perdagangan nasional Negara-negara
5. Memberikan bantuan technical dan pelatihan bagi Negara berkembang
6. Melakukan kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
Sepuluh kebaikan (benefit) dari WTO :
(1) Sistem WTO membantu meningkatkan perdamaian
(2) Perselisihan ditangani secara konstruktif
(3) Peraturan yang dibuat mempermudah semua pihak
(4) Perdagangan yang lebih bebas mengurangi biaya hidup
(5) Memberikan lebih banyak pilihan terhadap barang serta kualitasnya
(6) Perdagangan meningkatkan pendapatan
(7) Perdagangan secara simultan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi
(8) Prinsip prinsip dasar menjadikan hidup lebih efisien
(9) Pemerintah- pemerintah negara dilindungi dari lobbying.
(10) Sistem WTO memajukan dan mengembangkan ‘good corporate governance’

1 comment:

  1. Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Pinjaman Bunga:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar dulu;
    16) tanggal lahir;

    Terima kasih,
    Nyonya Christian.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.