Friday, June 5, 2009

10. ISTILAH TRANSAKSI KAS DAN KLIRING

Agen Pengirim (dalam Pengiriman Uang).

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima

Agen Penerima (dalam Pengiriman Uang).

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima

Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).

Adalah kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindah-bukuan atau memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah.

Autentikasi (Authentication)

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.ansfer. 

Banknotes (UangKertas Asing/ UKA).

Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).

Bilyet Giro.

Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
a. Nama “biyet giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
b. Nama tertarik.
c. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah-bukukan dana atas beban
rekening penarik.
d. Nama dan nomor rekening pemegang.
e. Nama bank penerima.
f. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-
lengkapnya.
g. Tempat dan tanggal penarikan.
h. Tanda-tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap atau stempel sesuai
dengan syarat pembukaan rekening.
Dalam bilyet giro dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Tenggang waktu penawaran Bilyet giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan.
Bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana butir a s/d h diatas tidak berlaku sebagai bilyet giro. Bilyet giro yang tidak mencantumkan tanggal efektif, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.

Cancelled Check.

Adalah chek yang sudah digunakan dan sudah dibayar atau sudah dicatat (didebit ) oleh bank pada rekening yang bersangkutan. Cek ini merupakan bukti penarikan uang /dana dari rekening yang bersangkutan dan merupakan arsip bank. Pada beberapa bank di luar negeri, fotocopy canceled check dikirimkan kembalai kepada pemegang rekening bersama dengan salinan rekening koran yang berangkutan . Di Indonesia hal ini belum lazim

Capping.

Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
Misalnya :
Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.

Cardex.

Adalah tempat penyimpanan dan penyusunan specimen tanda-tangan nasabah. Biasanya berbentuk lemari kecil, kuat, dapat dikunci dan hanya boleh dibuka oleh petugas tertentu untuk pencocokan tanda-tangan nasabah (penarik cek, deposan, penabung atau tanda-tangan debitur).


Cash Management

Adalah jasa/layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank, dimana setiap transaksi dilakukan berdasarkan perintah nasabah. Dalam hal ini Bank hanya diperkenankan untuk bertindak sebagai pihak  yang melakukan pembayaran (paying agent)  berdasarkan  perintah nasabah, dan tidak diperkenankan  bertindak sebagai agent investasi (investment agent)  dana nasabah baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Contoh jasa/layanan cash management  yang diperkenankan adalah  pendebetan atau pemindahbukuan  rekening nasabah  dalam rangka pembayaran tagihan atau kewajiban  , transfer/pemindahbukuan  dana dari satu rekening ke rekening lain milik nasabah, konsolidasi  (pooling) atau distribusi dana dari kantor-kantor  cabang / jaringan operasional perusahaan , dan jasa pembayaran gaji karyawan secara massal  (payroll). 


CD (Certificate of Deposit).

Adalah bukti penempatan dana jangka pendek pada bank yang dapat dipindah tangan kan dan diuangkan pada tanggal jatuh tempo yang tertera pada CD tersebut. CD diterbitkan atas unjuk artinya siapa saja pemegang CD tersebut dapat menguangkannya pada bank penerbit pada tanggal jatuh tempo. Diterbitkan dengan sistim diskonto atau bunga diterima dimuka pada saat penempatannya

Cek.

Adalah perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
Syarat-syarat yang harus ada dalam suatu cek adalah :
a. Kata “Cek” yang harus dimuat dalam bahasa cek itu di tulisnya.
b. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
c. Penetapan tempat dimana cek tersebut harus dilakukan.
d. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
e. Tanda-tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Cek dan bilyet giro antar wilayah.

Istilah ini digunakan dalam SKNBI ( Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) , yaitu cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank peserta kliring antar wilayah dan dikliringkan diluar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.

Cek / Bilyet Giro Kosong.

Adalah cek atau bilyet giro yang ditolak dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena dananya tidak cukup. Bank wajib memberikan Surat Peringatan (SP.I s/d SP.II) setiap nasabah melakukan penarikan cek atau bilyet giro kosong. Pada penarikan cek atau bilyet kosong yang ke III, nasabah diberikan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening.
Bank wajib menutup rekening giro nasabah apabila :
(a) Menarik Cek/Bilyet Giro kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan.
(b) Menarik Cek/Giro Bilyet kosong 1 lembar dengan nominal Rp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) atau lebih.
(c) Namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.

Cerukan.

Adalah pemberian fasilitas yang melampaui batas penarikan atas saldo rekening giro yang efektif, yang belum dibuatkan akad kreditnya atau pelampauan pemberian kredit diatas pagu yang ditetapkan berdasarkan akad kredit. Istilah lain adalah “Overdraft“.

Cerukan Intra Hari.

Adalah pemberian cerukan oleh bank yang ditutup kembali pada akhir hari (sebelum penutupan kas) sehingga saldo rekening nasabah pada akhir hari tidak melampaui limit kredit atau tidak menyebabkan saldo debet pada rekening giro.
Cerukan intra hari yang tidak berhasil ditutup pada hari yang bersangkutan berubah menjadi cerukan (overdraft).

Collateral Prefund.

Adalah Pendanaan Awal (prefund) yang diperkenankan dalam bentuk agunan khususnya untuk Kliring Debet.
Jenis Collateral Prefund dapat berupa :
(1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau sertifikat Wafdiah Bank Indonesia (SWBI)
(2) Surat Utang Negara (SUN) ; dan atau
(3) Surat berharga atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

Adalah suatu daftar yang dibuat oleh Bank yang mencantumkan data Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang ditetapkan oleh Bank yang bersangkutan

Daftar Hitam Nasional (DHN).

Adalah daftar yang merupakan kumpulan DHIB (Daftar Hitam Individual Bank) yang berada di Bank Indonesia yang datanya berasal dari KPDHN (Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional) untuk diakses oleh Bank.

Daftar Penyelenggara (dalam Pengiriman Uang).

Adalah suatu daftar yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisi identitas Penyelenggara yang telah melakukan Pendaftaran di Bank Indonesia atau telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Dana

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana 
Dana adalah:
a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada PenyelenggaraPenerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara
     tersebut; dan/atau
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim. 

Data Keuangan Elektronik (DKE).

Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet.
DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit.

Debit Card.

Adalah suatu kartu yang ditebitkan oleh Bank yang umumnya digunakan sebagai kelengkapan penggunaan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automated Teller Machine) serta POS (point of sales) yang dapat digunakan dalam pembelian barang dan jasa secara elektronik . Kartu debit berfungsi sebagai pengganti cash atau cek. Nilai transaksi yang dilakukan secara otomatis dikurangi dari saldo rekening giro atau tabungan pemegang kartu (card holder). Suatu Debit Card mungkin memerlukan pemasukan nama atau PIN (personal identification number) pada suatu alat control untuk terlaksananya suatu transaksi

Deposito.

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank

Deposit Slip (Slip Setoran ).

Adalah suatu formulir yang harus diisi sebagai bukti transaksi penyetoran uang , baik setoran tunai , setoran warkat kliring atau cek bank yang bersangkutan untuk dibukukan kedalam rekening tertentu yang ditulis dalam Deposit Slip

Dokumen Kliring.

Adalah alat bantu yang berfungsi sebagai dokumen kontrol dalam penyelenggaraan SKNBI..

Fasilitas CD Clearing.

Fasilitas Perekaman Data Hasil Kliring dalam bentuk Compact Disk yang selanjutnya disebut Fasilitas CD Clearing , adalah fasilitas yang berupa informasi data Warkat dan salinan (image) Warkat Hasil Kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk data elektronik yang direkam dalam compact disk yang disediakan oleh penyelenggara kepada Pengguna secara harian.
CD Clearing adalah sarana penyimpanan data warkat dan salinan (image) Warkat yang disediakan oleh penyelenggara (Bank Indonesia).
Data Warkat adalah rekaman data magnetic ink character recognition (MICR) code line pada clear band Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elektronik (numeric)
Salinan Warkat adalah rekaman gambar Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elekteronik (image).

Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI).

Adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement ) dan peserta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
FLI dalam rangka RTGS disebut FLI-RTGS , adalah FLI untuk mengatasikesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS.
FLI dalam rangka Kliring disebut sebagai FLI Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet .
Bank dapat menggunakan FLI dengan syarat sebagai berikut :
(c) Memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan atau SUN (Surat Utang Negara)
(d) Tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan atau peserta BI-SSSS (sistem Bank Indonesia- Scriptless Securities Settlement System ), dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring, dan
Tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP (Fassilitas Pendanaan Jangka Pendek).

Guest Bank.

1. Dalam Kliring.
Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah fasilitas ST atau SSSS-Terminal yang disediakan oleh Penyelenggara sebagai back up dalam keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan ST.

Hasil Perhitungan Kliring Debet secara nasional.

Adalah penjumlahan atau off-setting hasil Kliring penyerahan dan Kliring pengembalian masing-masing Bank dari seluruh Wilayah Kliring yang dikirim oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal ) ke PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) . Khusus untuk Wilayah Kliring yang Kliring pengembaliannya dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah Kliring penyerahan , maka yang diperhitungkan dalam perhitungan Kliring Debet secara nasional hanya hasil perhitungan Kliring penyerahan, sedangkan hasil perhitungan Kliring pengembalian dilakukan tersendiri.

Inkaso.

Adalah penagihan kewajiban issuer melalui bank dengan melampirkan warkat yang menjadi bukti tagihan tersebut.
Yang menjadi objek inkaso lazimnya adalah Travellers Cheque yang diambil alih, IMO yang sudah dibayar kepada beneficiary-nya, Personal Cheque, Company Cheque dan warkat bank lainnya.
Istilah internasional untuk inkaso adalah “Collection“. Inkaso antar bank dalam rupiah lazimnya dilakukan melalui kliring.

Joint Account (Rekening Gabungan).

Adalah rekening giro yang dimiliki oleh lebih dari satu Pemilik Rekening, yang dapat terdiri dari gabungan badan, orang pribadi, dan/atau campuran keduanya

Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN).

Adalah kantor yang ditetapkan oleh kantor pusat Bank Tertarik untuk mengelola daftar hitam untuk seluruh kantor Bank yang bersangkutan secara nasional.

Kartu specimen tanda-tangan.

Adalah contoh tanda-tangan nasabah, khususnya tanda-tangan pemegang rekening giro dalam bentuk kartu (formulir bank) berisikan, Nomor Rekening, nama nasabah, tanda-tangan, kewenangan dalam penandatanganan (sendiri atau berdua) dan contoh cap perusahaan (bagi nasabah yang berbentuk Perusahaan). Bagi nasabah perorangan hanya berisi Nomor rekening, nama pemegang rekening dan contoh tanda-tangan Data KTP atau SIM yang bersangkutan.
Kartu specimen tanda-tangan lazimnya disimpan dalam cardex. Spesimen tanda-tangan lainnya, umpamanya untuk nasabah Deposito, dan nasabah Tabungan lazimnya disimpan menjadi satu dengan berkas pembukaan Deposito atau Tabungan yang bersangkutan. Selain itu specimen tanda-tangan untuk Tabungan juga ditempatkan secara “invisible” pada Buku Tabungan yang bersangkutan.

Kas Mobil atau Kas Terapung.

Adalah kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air.

Keadaan Darurat (dalam Kliring).

Adalah suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat.

Kegiatan Pelayanan Kas ( KPK).

Adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a.Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b.Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c.Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).

Kliring (clearing).

Adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Kliring Antar Bank.

Adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas namaBank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik tersebut merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas Negara.
Pengaturan kliring lintas Negara mencakup antara lain :
a.Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b.Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem kliring dengan bank sentral dan /atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Kliring Antar Wilayah.

Adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas cek dan biyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di Wilayah Kliring dimana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.

Kliring Pengembalian.

Adalah kegiatan untuk memperhitungkan DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet yang ditolak oleh Peserta penerima kepada Peserta pengirim berdasarkan alas an yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kliring penyerahan.

Adalah kegiatan untuk memperhitungkan DKE (Data Keuangan Elektronik) Debet yang disampaikan oleh Peserta pengirim kepada Peserta penerima melalui PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).

Komponen SKNBI.

Adalah perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu :
(1)Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2)Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3)Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta.

Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line , yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
Terdapat 2 sistem KPK , yaitu KPK Utama dan KPK Back-up.
KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal.
KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama.

Laporan Selisih Data Kliring.

Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.

Menang Kliring(“ net kredit”) dan Kalah Kliring(“net debet”).

Yang dimaksud dengan menang kliring (net kredit) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan total tagihan Bank lebih besar daripada total kewajiban Bank.
Yang dimaksud dengan kalah kliring (net debet) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan kewajiban Bank lebih besar dari total tagihan bank. Total kewajiban Bank tersebut diatas didasarkan pada Total DKE Debet yang diterima oleh Bank yang bersangkutan dari Bank lain, sedangkan Total tagihan Bank didasarkan pada DKE Debet yang dikirim oleh Bank yang bersangkutan kepada Bank lain.

MICR (Magnetic Ink Character Recognition).

Adalah code line pada cek dan warkat kliring baku lainnya yang dibaca oleh mesin khusus dalam kliring otomasi. MICR berisikan informasi dalam bentuk kode mengenai nama bank, nama cabang, nomor code cabang bank yang besangkutan, dan parity check digit (untuk tujuan error control).

Money Transfer Operator.

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menyediakan sarana dan prasarana, termasuk sistem, yang digunakan sebagai media dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Pengiriman Uang, dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusandata dan/atau informasi terkait dari suatu Penyelenggara kepada Penyelenggara lain untuk disampaikan kepada Penerima.

National Payment Gateway.

Adalah Gerbang pembayaran yang menjadi pusat switching atau kliring seluruh transaksi pembayaran nontunai, terutama alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Pusat kliring ini akan menghubungkan berbagai sistem pembayaran nontunai khususnya ritel, dengan settlement akhir di BI.
BI berencana mengembangkan infrastruktur NPG lantaran penggunaan kartu sebagai alat transaksi meningkat sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir. Penerapan NPG dinilai akan mendatangkan banyak manfaat. Setidaknya, meningkatkan efisiensi, baik dari sisi penyelenggaraan sistem pembayaran maupun dari sisi penggunaan instrumen pembayaran oleh masyarakat. NPG Ini merupakan infrastruktur bersama. Manfaat lainnya, sistem pembayaran menjadi lebih efisien. Jadi orang hanya perlu satu buah kartu yang dapat digunakan di semua mesin ATM mana saja di Indonesia. Tujuan akhir dari single switching adalah mengubah perilaku nasabah dalam melakukan pembayaran, dari kebiasaan membayar secara tunai ke penggunaan kartu. Dengan kultur seperti itu, maka uang yang beredar di masyarakat akan masuk dalam sistem perbankan. Selain mendorong masyarakat untuk menabung, cara ini juga memudahkan BI dalam melakukan pengawasan uang beredar.
BI menargetkan rencana ini terealisasi di tahun 2012.

Payment Point.

Adalah kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah bank.

Pembayar Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana 
Adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.

Pendanaan Awal (Prefund).

Adalah sejumlah dana yang harus disediakan oleh bank peserta kliring untuk mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor bank yang menjadi Peserta pada penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit. Pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diatur sebagai berikut :
Kliring Debet :
a) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet yang harus disediakan oleh Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia setiap bulan.
b) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Debet adalah sebesar total tagihan harian terbesar Bank dalam Kliring Debet dari seluruh Wilayah Kliring selama penyelenggaraan Kliring Debet dalam kurun waktu 12 bulan sebelumnya., dengan pengecualian data transaksi yang nilai nominalnya diluar kebiasaan (outliar).
c) Besarnya minimum nominal pendanaan awal (prefund) sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang harus disediakan oleh Bank , harus di-informasikan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional ) melalui SSK (Sistem Sentral Kliring) dan dapat di-akses oleh Bank melalui TPK(Terminal Peserta Kliring) on-line atau sarana lainnya.
Kliring Kredit:
a) Penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Kredit hanya dilakukan pada penyelenggaraan Kliring Kredit siklus pertama.
b) Minimum nominal pendanaan awal (prefund) untuk Kliring Kredit siklus pertama yang harus disediakan oleh Bank setiap harinya adalah sebesar Rp. 1.00 (satu rupiah).
Seluruh dana tunai ( cash refund ) untuk Kliring Debet yang disediakan oleh seluruh Bank ditatausahakan oleh Bank Indonesia dalam satu rekening khusus pada Sistem BI-RTGS , sementara rincian dana untuk masing-masing Bank ditatausahakan pada SS(Sistem Sentral Kliring).

Penerima (Beneficiary)

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil 

Penitipan.

Adalah penyimpanan harta berdasarklan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan Penitip,dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

Pengaksepan (Acceptance)

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah kegiatan PenyelenggaraPenerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi 
Perintah Transfer Dana yang diterima.


Pengirim (Sender) .

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana .
Adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan mPerintah Transfer Dana. 


Pengirim Asal (Originator)

Istilah ini berkaiytan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana.  Adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

Pengiriman uang.

Adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara Pengiriman Uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.
Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang memberikan perintah Pengiriman Uang kepada Agen Pengirim.
Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang untuk menerima Uang hasil Pengiriman Uang.

Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana   Adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana


Pengirim Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit

Pengguna Fasilitas CD Kliring.

Adalah peserta langsung pada penyelenggara Kliring Lokal secara Otomasi atau Elektronik yang telah terdaftar untuk ikut serta memanfaatkan fasilitas CD Kliring.
Status pengguna dalam memanfaatkan faslitas CD Kliring dibagi menjadi :
- Pengguna Tetap , adalah Pengguna yang memanfaatkan Fasilitas CD Kliring setiap hari secara rutin.
- Pengguna Tidak Tetap , adalah Pengguna yang memanfaatkan Fasilitas CD Cliring secara insidentil
 lihat “Fasilitas CD Kliring “

Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).

Adalah unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Wilayah Kliring.
Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang menyelenggarakan kliring sebagai bagian dari SKNBI..
PKL BI adalah unit kerja di Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
PKL Selain BI adalah unit kerja pada kantor bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring

Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.

Penyelenggara Pembayar Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana   Adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Penyelenggara Penerima

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara

Penyelenggara Penerima Akhir

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah Penyelenggara yangmelakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.

Penyelenggara Penerima Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana   Adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar-Penyelenggara

Penyelenggara Penerus Transfer Debit

 Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar TransferDebit yang meneruskan Perintah Transfer Debit

Penyelenggara Pengirim .

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana.. Adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan PerintahTransfer Dana

Penyelenggara Pengirim Asal

Istilah ini berkaiytan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima

Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana . Adalah Penyelenggara yangmenerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit

Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

 Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana. Adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit

Penyelenggara Pengiriman Uang.

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima Pengiriman Uang.

Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.

Penyelenggara Kliring (Dalam transaksi APMK).

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank  yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan  masing-masing Penerbit dan/atau  Acquirer  dalam rangka  transaksi APMK ( Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu ). 


Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masingmasing Penerbit dan/atau  Acquirer  dalam rangka transaksiAPMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu )
berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring. 


Penyelenggara Transfer Dana



Adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.Termasuk dalam pengertian Penyelenggara menurut Peraturan Bank Indonesia , Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang memperoleh persetujuan atau izin dari Bank Indonesia sebagai:
a. peserta Sistem BI-RTGS;
b. peserta SKNBI; dan
c. penyelenggara APMK yang menyediakan jasa Transfer Dana.


Penyelesaian Akhir / Settlement ( dalam kliring).

Adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.

Perintah Transfer Dana

Adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima

Perjanjian Guest Bank (dalam Kliring).

Adalah istilah kliring, untuk membuat perjanjian kerja sama timbal balik sebagai guest bank dengan peserta lain, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerusakan perangkat TPK (Terminal Peserta Kliring) dan atau JKD (Jaringan Komunikasi Data) yang dapat mengganggu kelancaran kliring. Tembusan perjanjian dimaksud disampaikan kepada penyelenggara .

Perintah Transfer Debit

Istilah ini berkaiytan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana. Adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit

Peserta Kliring Antar Wilayah.

Adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia , agar cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh seluruh kantornya dapat dikliringkan di seluruh Wilayah Kliring dimana terdapat kantor Bank tersebut yang menjadi peserta.

Petugas Internal Peserta.

Adalah pegawai peserta yang ditunjuk oleh Peserta untuk mewakili Peserta yang bersangkutan dalam penyelenggaraan SKNBI (Sistem Klirng Nasional Bank Indonesia).

Petugas Jasa Kurir.

Adalah pegawai Perusahaan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh Perusahaan Jasa Kurir yang diberi kuasa oleh Peserta untuk mewakili Peserta yang bersangkutan dalam penyelenggaraan SKNBI diwilayah Kliring On-line Otomasi dan Wilayah Kliring Off-line Otomasi.
Perusahaan Jasa Kurir adalah badan hukum yang memberikan jasa dibidang penyampaian barang dan atau dokumen

Petugas Kliring.

Adalah petugas peserta yang dapat merupakan petugas internal Bank atau petugas jasa kurir yang diberi kuasa atau wewenang tertentu oleh Peserta untuk mewakili peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).

Prinsip ‘same day settlement’.

Adalah prinsip Penyelesaian Akhir yang diterapkan pada tingkat Bank, yaitu :
a) Dalam penyelesaian Kliring Debet , Penyelesaian Akhir dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya DKE Debet dari Peserta oleh PKL ; dan
b) Dalam penyelenggaraan Kliring Kredit , Penyelesaian Akhir dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya DKE Kredit oleh PKN dari Peserta atau PKL.

Prinsip zerohour rules,

Adalah prinsip yang diberlakukan dalam Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI)dimana apabila Peserta dicabut izin usaha dan dilikuidasi,atau nasabahnya dipailit kan,transaksi yang sudah dilakukan sebelum dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha dan likuidasi atau pailit tidak menjadi batal

Rekening

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain,matau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, minstitusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikreditdalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama. 

Rekening Khusus.

Istilah ini berkaitan dengan penarikan cek/bilyet giro kosong, adalah rekening yang khusus dibuka dan disediakan oleh Bank Tertarik untuk Penarik yang Rekening Gironya ditutup atas permintaan sendiri atau karena dikenakan sanksi setelah dicantumkannya identitas Pemilik Rekening dalam daftar hitam nasional yang berlaku, dan hanya dapat digunakan untuk menampung dana guna memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar

Salinan Warkat→ Lihat “Fasilitas CD Kliring”

Security Audit(Dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).

Adalah pemeriksaan terhadap keamanan teknologi informasi internal Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) selain BI, hubungan (interface) antara aplikasi KPK (Komputer Penyelenggara Kliring ) dengan system internal PKL Selain BI serta kondisi lingkungan PKL Selain BI. Pelaksanaan Security Audit dapat dilakukan oleh auditor internal bank yang kantornya menjadi PKL Selain BI atau auditor eksternal.
Dalam hal Bank memiliki beberapa kantor yang menjadi Penyelenggara Kliring Lokal Selain BI, security audit dilakukan terhadap seluruh kantornya yang menjadi PKL Selain BI.

Self Regulatory Organization (SRO) di bidang Sistem Pembayaran.

Adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang dapat mengeluarkan ketentuan bagi anggotanya mengenai hal hal teknis dan mikro dibidang Sistem Pembayaran ,yang belum diatur atau merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran. Kehadiran SRO diperlukan agar dapat mengeluarkan aturan yang lebih rinci dan lebih teknis bagi para anggotanya guna menunjang kelancaran operasional.Hal ini diperlukan karena Industri Sistem Pembayaran yang tumbuh pesat serta dengan memanfaatkan teknologi yang main canggih. Aturan yang dikeluarkan SRO diharapkan melengkapai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI)dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) di bidang Sistem Pembayaran.SRO di bidang Sistem Pembayaran menjadi mitra Bank Indonesia sebagai regulator di bidang Sistem Pembayaran.

Sertifikat Deposito  lihat “CD / Certificate of Deposit”.

Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ).

Adalah suatu fasilitas yang dapat menyajikan informasi hasil penyelenggaraan Kliring Lokal secara dini, akurat, lengkap dan aman yang dapat diakses secara cepat melalui sarana ekstranet Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengatur lebih lanjut pemakaian fasilitas ini dengan menetapkan Pengguna (persyaratan menjadi pengguna), Sistem dan peralatan serta prosedur pengoperasian, Pengamanan, Informasi yang dapat diperoleh dan Biaya yang dikenakan.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Adalah system Kliring bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer Debet.
Kliring Kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer Kredit.

Sistem Sentral Kliring (SSK).

Adalah sistem komputer yang digunakan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
SSK terdiri dari SSK Utama dan SSK Back Up.
SSK Utama adalah SSK yang digunakan dalam kondisi normal.
SSK Back Up adalah SSK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan PKN tidak dapat menggunakan SSK Utama.

Sistem Transfer Dana

Adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan

Sistem transfer kredit elektronik (STKE).

Adalah suatu sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan transfer antar  anggota APEX BPR dan/atau dengan bank umum melalui Sistem Kliring Bank Indsonesia (SKNBI).  Bank Jatim sebagai bank pengayom BPR (APEX BPR) di wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan  Bank Indonesia dalam penyelenggaraan STKE ini. Bagi nasabah BPR, STKE dapat  memberikan layanan transfer dana yang cepat, aman dan efisien, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan transaksi  atau kegiatan ekonomi. Bagi Bank Jatim sendiri , penyelenggaraan STKE dapat meningkatkan peran Bank Jatim sebagai APEX BPR dan memperkuat Bank Jatim sebagai Regional Champion

Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK).

Adalah suatu identitas yang harus digunakan oleh Petugas Kliring selama mengikuti kegiatan penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit di lokasi PK(Penyelenggara Kliring Lokal).

Tanggal Pelaksanaan (Execution Date)

Istilah ini berkaiytan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana   Adalah tanggal tertentuPenyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal. 


Tanggal Pembayaran (Payment Date)

Istilah ini berkaiitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah tanggal saat Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima

Teller.

Adalah pegawai bank yang menangani uang dan melayai penyetor serta nasabah lainnya dalam pengambilan dan penyetoran . Fungsi utama Teller adalah menerima setoran (deposits) dan membayar penarikan-penarikan tunai (withdrawals). Dalam Bank yang besar terdapat beberapa Teller terpisah untuk transaksi-transaksi tertentu.Istilah lain yang lazim digunakan adalah ‘Kasir’

Terminal Peserta Kliring (TPK).

Adalah sistem computer yang berada di lokasi Peserta , yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya , baik secara on-line maupun off-line. TPK terdiri dari TPK Utama dan TPK Back-up. TPK Utama adalah TPK yang digunakan dalam kondisi normal.
TPK Back-up adalah TPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan TPK utama.
Berdasarkan konfigurasi sistem back-up dan proses up-dating data, TPK Back up dapat dibedakan sebagai berikut :
o Hot back-up, adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a.sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasipada TPK Utama.
b.langsung terhubung dengan TPK Utama (on line).
c.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada TPK Utama (synchronized)
o Warm back-up , adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a) Sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada TPK Utama.
b) Terhubung langsung dengan TPK Utama.
c) Up-dating data dan aplikasi dilakukan secara periodik, sehingga kepindahan ke TPK Back-up mensyaratkan adanya proses restore untuk menyamakan data di TPK Back Up dengan posisi terkhir di TPK Utama.
Cold back-up, adalah sistem informasi teknologi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan TPK utama, sehingga pada saat akan menggunkan TPK Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan TPK Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di TPK Back-up dengan data di TPK Utama. Untuk menjamin kesiapan TPK Back up , Peserta wajib melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.

Test Key.

Adalah perangkat bank dalam memeriksa kebenaran atau faliditas atau otentikasi dari berita, perintah, intsruksi, Nota Debet, Nota Kredit, Dokumen dan sebagainya baik melalui surat (mail), telex, faksimili, telepon dan sarana lainnya sesama satuan kerja dari suatu bank.
Test key terdiri dari nomor urut satuan kerja; nomor kode untuk hari, kode untuk bulan; kode untuk jumlah, dan nomor urut berita atau nota yang dikirimkan. Test dianggap cocok apabila penjumlahan angka pada nomor urut dan kode tersebut sesuai dengan test yang dicantumkan pada berita/nota yang dikirimkan.
Transaksi tidak akan dilaksanakan apabila test tidak cocok.

TPPK Proximity.

Adalah TPPK (Tanda Pengenal Petugas Kliring) yang digunakan untuk meng-akses ruangan Kliring dilokasi PKL (Penyelanggara Kliring Lokal) yang telah menetapkan sistem keamanan elektronik secara ter-integrasi.

Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).

Adalah kegiatan antar Bank yang meliputi permintaan , penawaran dan penukaran ULE (Uang yang masih Layak Edar) dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah nominal dan/atau jenis pecahan Uang.


Transfer Dana


Adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima

Transfer Debet.

1.Dalam Kliring (SKNBI).
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim , untuk kepentingan dan untuk untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta penerima atau nasabah Peserta penerima
2.Dalam BI-RTGS.
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendebet Rekening Giro Peserta Penerima di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia.

Transfer Kredit.

1.Dalam Kliring (SKNBI).
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan Peserta pengirim atau nasabahnya , dan untuk untung Peserta penerima atan nasabahnya.
2. Dalam BI-RTGS.
Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim untuk mendebet Rekening Giro Peserta pengirim di Bank Indonesia dan mengkredit rekening lainnya yang ada di Bank Indonesia .

Walk in Customer (WIC).

Adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.

Warkat Debet.

Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank melalui Kliring Debet.
Jenis Warkat Debet:
Jenis Warkat Debet yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam SKNBI yaitu:
a.Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang ditarik baik atas beban nasabah Bank atau atas beban bank.
b.Bilyet Giro adalah bilyet giro sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bilyet Giro.
c. Wesel adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, yang diterbitkan oleh Peserta.
d.Nota Debet adalah Warkat Debet yang digunakan untuk menagih dana pada Peserta lain untuk untung nasabah Peserta atau Peserta yang menyampaikan Nota Debet tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Peserta yang menyampaikan Nota Debet kepada Peserta yang akan menerima Nota Debet tersebut.
e.Warkat Debet lain yang mendapatkan persetujuan Bank Indonesia antara lain adalah voucher perjalanan (traveller’s cheque), voucher untuk deviden (dividend cheque), voucher untuk cinderamata (gift cheque) dan Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) yang merupakan surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Peserta penerima dana transfer melalui penyelenggaraan SKNBI.

Warkat Kliring Elektronik.

Adalah warkat kliring baku yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Kliring elektronik yang terdiri dari :
1. Cek.
2. Bilyet Giro.
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT).
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT).
5. Nota Debet.
6. Nota Kredit.
Warkat dibuat sesuai standard yang ditetapkan Bank Indonesia, menyangkut mutu kertas, ukuran dan sudah di lengkapi dengan Clear Band untuk mengisi data keperluan kliring dengan MICR code line sehingga dapat dibaca oleh Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE).

Wilayah Kliring On-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE (Data Keuangan Elektronik ) Debet dari TPK (Terminal Peserta Kliring) ke KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.

Wilayah Kliring Off-line Manual.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE Debet dari TPK Ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemialahan Warkat Debet dilakukan secara manual.

Wilayah Kliring Off-line Otomasi.

Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.