Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf I

iB (baca ai-Bi).

Adalah singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminology terminologi iphone, ipod, ibank. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan.(13). (Sumber : Bank Indonesia).

ICCAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process )
 
Adalah proses yang dilakukan untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.  Komponen ICAAP secara garis besar mecakup  (Secara rinci dapat dilihat pada SEBI No. 14/37/DPNP tanggal 27 Desember 2012) :
A.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
-        Mencakup tanggung jawab Komisaris dan Direksi
-        Wewenang dan tanggung jawab Direksi
B.    Penilaian kecukupan modal . Antara lain :
1.     kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi, di ukur, dan dilaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris dan Direksi
2.     mendokumentasikan hasil pengukuran risiko dan perhitungan tingkat permodalan yang dibutuhkan, termasuk metode  dan asumsi  yang digunakan.
C.    Pemantauan dan Pelaporan
1.     Memiliki system informasi  yang memadai untuk memantau dan melaporkan     eksposure  risiko serta mengukur  dampak perubahan profil risiko terhadap kebutuhan modal Bank.
2.     Laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan Direksi a.l. mencakup Profil risiko dan tingkat permodalan yang dibutuhkan
D.    Pengendalian Intern
1.     System pengendalian intern yang memadai untuk memastikan keandalan  dari ICAAP yang di impelementasikan
2.     Kaji ulang ICAAP secara berkala , paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (4).
(Sumber    :    Bank Indonesia).

ICC (International Chamber of Commerce).

Dikenal juga sebagai ‘Worl Business Organisation’. Didirikan pada tahun 1919 dengan tujuan utamanya adalah untuk melayani bisnis dunia dengan mengembangkan (to promote) perdagangan dan investasi, pasar terbuka untuk barang dan jasa serta aliran modal (capital flow) secara bebas. ICC merangkum berbagai sektor ekonomi dalam pasar ekonomi berbagai Negara dan berperan sebagai:
o Representasi perdagangan, industri, keuangan, transport, asuransi, serta secara umum semua sektor bisnis internasional
o Memberikan kepastian kepada perusahaan (corporations, companies, firms), organisasi dan individual yang terlibat dalam perdagangan internasional serta operasi bisnis terkait dan menjadi juru bicara terhadap institusi antar pemerintahan melalui Komite Nasional ICC di masing-masing Negara, kelompok (Group) dan Anggota Langsung ICC, kepada Pemerintah dan badan-atau organisasi lain dalam masing-masing negara yang bersangkutan.
o Memberikan keyakinan adanya tindakan yang efektif dan konsisten dalam bidang ekonomi dan hukum sebagai kontribusi terhadap pertumbuhan yang harmonis serta ‘freedom of international commerce’.
o Memberikan ‘practical and expert services’ kepada masyarakat bisnis internasional.
o Mengembangkan kerjasama timbal balik yang efektif antar pengusaha (business men) dari negara-negara yang berbeda dan mempertemukan mereka yang dari berbagai organisasi. Sejak didirikannya tahun 1919 sampai sekarang ICC bermarkas di Paris, Perancis. (9) .(Sumber: Website ICC)

IDA (International Development Association) → lihat Wold Bank.

Identitas Surat Berharga.

Adalah informasi terkait surat berharga tersebut yang meliputi tentang:
1.identitas sesuai dengan Committee on Uniform Securities Identification Procedures (CUSIP) dan/atau International Securities Identification Number (ISIN);
2. nilai kupon; dan
3. maturity date. (7)
(Sumber : Bank Indonesia).

IFC (International Finance Corporation).

Adalah kepanjangan tangan Bank Dunia (World Bank) khusunya dibidang Private sectors(Sektor Swasta)
Sejarah pendirian:
Didirikan pada tahun 1956, dimana pada langkah awalnya didorong oleh masyarakat global untuk membantu perkembangan investasi sektor swasta pada bangsa-bangsa yang sedang membangun (developing nations).
Misi:
Untuk mengembangkan (to promote) investasi swasta yang berksinambungan pada Negara berkembang, membantu mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup.
Kegiatan:
Memberikan pinjaman (loan), partisipasi modal (equity), berbagai bentuk pembiayaan(structured finance) serta produk-produk manajemen risiko (risk management product), konsultasi (advisory services) guna mengembangkan sektor swasta di Negara-negara berkembang.
Keanggotaan:
Keanggotaan IFC terdiri dari 178 negara anggota yang secara kolektif menentukan kebijakan serta persetujuan terhadap investasi.
Kepemilikan dan pengelolaan:
Kekuasaan pada IFC terletak pada/dikelola oleh suatu ‘Dewan Gubernur’ dimana masing-masing Negara menunjuk seorang Gubernur, pada umumnya adalah Menteri Keuangan Negara tersebut atau yang sederajat.
Kantor pusat:
Berkantor pusat di Washington, USA. (2).(Sumber: Website IFC)

IFSB (Islamic Financial Sevice Board).

Adalah lembaga internasional yang didirikan pada tahun 2002. IFSB berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas (regulatory and supervisory Agency) yang mengembangkan dan menetapkan standar internasional di industri jasa keuangan syariah. IFSB juga aktif terlibat dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu yang memiliki dampak di bidang jasa keuangan syariah.
IFSB melakukan sidang Dewan sebanyak 2 (dua) kali setahun dan Sidang Umum sebanyak 1 (satu) kali setahun. Keanggotaan IFSB terdiri dari full member, associate member, dan observer member. Jumlah anggota penuh IFSB sebanyak 16 negara, yaitu; Bahrain, Brunei, Mesir, Indonesia, Iran, Islamic Development Bank, Jordania, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Qatar, Saudi Arabia, Sudan, Uni Emirat Arab, Bangladesh dan Singapura. (13).(Sumber: Bank Indonesia).

IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan/ JSX Composit Index).

Adalah satu indikator pergerakan harga saham, yang menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi indeks. IHSG diperkenankan pertama kali pada 1 April 1983.sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ. Indeks ini mencakup seluruh pergerakan harga saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEJ. Hari dasar untuk perhitungan IHSG adalah pada 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.
Metode perhitungan indeks:
Dasar perhitungan IHSG adalah Jumlah Nilai Pasar dari total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982. Jumlah Nilai Pasar adalah total perkalian setiap saham tercatat (kecuali untuk perusahaan yang berada dalam program restrukturisasi) dengan harga di BEJ pada hari tersebut.
Formula perhitungan adalah sebagai berikut:

IHSG = Penjumlahan dari:
{(Harga penutupan di pasar reguler x Jumlah saham)x 100} / Nilai Dasar.

Perhitungan indeks merepresentasikan pergerakan harga saham di pasar/Bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang. Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten atau terdapat faktor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Penyesuaian akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru. right issue, partial/company listing, waran dan obligasi konversi, demikian pula delisting. Nilai Dasar tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar regular yang didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.
Formula untuk menghitung Nilai Dasar adalah:
Nilai Dasar Baru =
{(Nilai pasar lama x Nilai Dasar Lama) / Nilai Pasar Lama}x Nilai Dasar Lama.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya.(7).(Sumber: Web Site BEJ).

IIFM (International Islamic Financial Market).

Adalah suatu institusi infrastruktur internasional (international infrastructure institution) yang dibentuk berdasarkan usaha bersama (collective effort) oleh bank-bank sentral serta lembaga moneter (monetary agency) dari Bahrain, Brunei, Indonesia,Malaysia, Sudan, dan Bank Pembangunan Islam (Islamic Developmen Bank) yang bermarkas di Arab Saudi. Institusi ini dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh pendiri (founding members) pada 13 November 2001. IIFM memulai operasinya dibawah suatu ‘Amiri Decree ‘ No. 23 -2002 tertanggal 11 Agustus tahun 2002, sebagai suatu lembaga ‘non profit ‘dengan kantor pusatnya di Bahrain (Kingdom of Bahrain).
Visi dan Misi:
Visi IIFM: ‘Secara aktif mengatur dengan baik perdagangan dan arus modal (capital flow) mencakup kepatuhan seluruh bentuk instrument keuangan secara internasional terhadap syariah’
Misi IIFM: ‘Untuk mencapai Misi melalui katalisasi (catalyzing) infrastruktur perdagangan nasional dan internasional, inovasi produk dan arus informasi dalam kerangka yang kuat, transparan serta standar dan pedoman yang diatur dengan baik. Meningkatkan penerimaan dan peng-integrasian kepada pasar secara luas (mainstream market).’
Area yang menjadi fokus /prioritas:
1). Melakukan standardisasi terhadap isu-isu, kontrak-kontrak serta produk-produk yang terkait dengan pasar primer dan pasar sekunder.
2). Sistem perdagangan islam internasional dan sistem manajemen likuiditas agar instrumen yang digunakan sesuai (mematuhi) syariah mencakup aspek-aspek seperti infrastruktur perdagangan, kliring dan penyelesaiannya.
3). Research and Development dalam Islamic Capital (pasar modal islam) serta pasar keuangan jangka pendek.
4). Forum-forum khusus dalam rangka penyebaran informasi dan penciptaan kesadaran (awareness) tentang Islamic Capital (pasar modal islam) serta pasar keuangan jangka pendek.
5). Pengembangan mendasar untuk segmen Capital Market dari Industri Jasa keuangan Islam (Islamic Financial Services Industry). (13).(Sumber: website IIFM)

Ijarah.

Adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan terhadap hak pakai atas obyek sewa, antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Ijarah Muntahiyah bit Tamlik.

Adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.(13).(Sumber : Bank Indonesia)

IMA (Investasi Mudarabah Antar Bank).

Adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Syariah Bank Umum Konvensional sebagai instrument pinjam meminjam dana di Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS). IMA berjangka waktu pendek, maksimum 90 hari. (13).
(Sumber: Bank Indonesia)

Imbalan.

Istilah ini digunakan dalam transaksi SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

IMF (International Monetary Fund).

Adalah Central Institution dari international monetary system yaitu sistem pembayaran dan nilai tukar diantara mata uang nasional antar Negara yang memungkinkan berlangsungnya bisnis antar Negara. Tujuannya adalah untuk menjaga/menghindari terjadinya krisis dalam sistem melalui pengembangan kebijakan ekonomi yang sehat, serta sesuai dengan namanya, menyarankan – suatu dana (a fund) yang dapat membuka jalan bagi anggota yang membutuhkan pembiayaan sementara untuk tujuan mengatasi masalah ‘balance of payment’
Sesuai anggaran dasar pendiriannya, tujuan IMF meliputi pengembangan perdagangan dunia secara seimbang, stabilitas nilai tukar, menghindari devaluasi mata uang (avoiding competitive currency devaluation), dan membantu mengoreksi masalah ‘balance of payment’ suatu negara.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, IMF melakukan:
o Pemantauan ekonomi dan pengembangan finansial serta kebijakan-kebijakan negara anggota dan pada tingkat global memberikan adpis kebijakan (policy advis) kepada anggota berdasarkan pengalaman IMF yang sudah lebih dari 50 tahun.
o Memberikan pinjaman kepada negara anggota yang mengalami masalah ‘balance of payment’, tidak hanya menyediakan temporary financing tetapi juga untuk membantu penyesuaian dan perubahan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki masalah-masalah yang mendasar.
o Menyediakan technical assistance dan pelatihan dalam area keahlian yang dimiliki IMF. bagi pemerintah dan Bank Sentral dari negara anggota
Menurut sejarahnya, IMF dirancang pada suatu konferensi internasional di Breton Wood, New Hamsphire, USA pada tahun 1944 yang dihadiri oleh 44 Negara yang sepakat membuat suatu kerangka kerja untuk menghindari terjadinya kembali ‘ Great Depression ‘ yang menghantam dunia pada era tahun 1930 an. (2).
(Sumber: Website IMF)

I M O (International Money Order).

Adalah surat yang berfungsi sebagai sarana transfer internasional atas nama beneficiary tertentu yang dapat di bayarkan tunai oleh bank atau agent issuer apabila ditunaikan langsung oleh pemegangnya. IMO merupakan objek inkaso bagi paying bank atau paying agent yang harus ditagih kepada issuer setelah dibayarkan (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Import.

Adalah kegiatan memasukkan barang-barang ke dalam daerah Pabean. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Import hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Import (API), API. Sementara (APIS) atau API Terbatas (APIT), kecuali untuk mengimport barang-barang sebagai berikut:
a. Barang pindahan.
b. Barang Import Sementara.
c. Barang Kiriman, hadiah, untuk keperluan ibadah, umum, amal, social atau kebudayaan. Barang-barang milik Perwakilan Negara Asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik.
d. Barang untuk keperluan Badan-Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
e. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.(9)
(Sumber: Kepustakaan No. 11)

Index (Indeks).

Adalah suatu pengukuran statistik tentang harga pasar suatu kelompok barang atau surat berharga, sering berdasarkan suatu rata-rata (average), atau rata-rata tertimbang (weighted average). Misalnya Consumers Price Index adalah suatu rata-rata tertimbang dari harga sejumlah barang yang dihitung secara periodik.(2).
(Sumber: NN)

Indeks LQ45.

Indeks ini terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria sehingga indeks ini terdiri dari saham-saham yang mempunyai likuiditas yang tinggi dan juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar dari saham-saham tersebut.
Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45
1. Masuk dalam Top 60 dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir)
2. Masuk dalam rangking yang didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
3. Telah tercatat di BEJ sekurang-kurangnya 3 bulan.
4. Kondisi keuangan perusahaan, prospek pertumbuhan perusahaan, frekkuensi dan jumlah transaksi di BEJ.
BEJ secara terus menerus memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45. Setiap 3 bulan di-review pergerakan rangking saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45. Penggantian saham akan dilakukan setiap 6 bulan sekali, yaitu setiap awal bulan Pebruari dan Agustus. Saham-saham yang masuk dalam rangking 1 s/d 35 dikalkulasikan dengan cepat dalam perhitungan indeks. Sedangkan saham-saham yang masuk dalam rangking 36 s/d 45 tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan indeks. Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar., dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli 1993 – Juni 1994.
Hasilnya, ke 45 saham tersebut meliputi 72% nilai market kapitalisasi pasar dan 72,5%nilai transaksi di pasar regular.(7).(Sumber: Web Site BEJ).

Indeks Sektoral.

Merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercatat di BEJ diklasifikasikan kedalam 9 sektor yang didasarkan pada klasifikasi industri yang ditetapkan oleh BEJ (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification).
Kesembilan sektor tersebut adalah:
A. Sektor Utama (Industri yang menghasilkan bahan-bahan baku)
1. Sektor 1, Pertanian
2. Sektor 2, Pertambangan
B. Sektor Kedua (Industri Pengolahan/Manufaktur)
1. Sektor 3, Industri Dasar dan Kimia
2. Sektor 4, Aneka I ndustri
3. Sektor 5, Industri Barang Konsumsi.
C. Sektor Ketiga (Jasa)
1. Sektor 6, Properti dan Real Estate
2. Sektor 7, Transportasi dan Infra Struktur
3. Sektor 8, Keuangan
4. Sektor 9, Perdagangan, Jasa dan Investasi.
Indeks Sektoral diperkenalkan pada 2 Januari 1996 dengan nilai dasar 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar 28 Desember 1995. Disamping kesembilan sektor tersebut, BEJ menghitung indeks industri manufaktur/pengolahan yang merepresentasikan kumpulan saham yang diklasifikasikan kedalam sektor 3, sektor 4 dan sektor 5.(7).(Sumber: Web Site BEJ).

Incoterms (International Commercial Terms).

Adalah kode singkatan (short expression) yang diatur oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang menjelaskan batasan tanggung jawab Seller/Penjual kepada Buyer/Pembeli dalam pengiriman barang eksport, biaya serta resiko. Incoterms yang digunakan saat ini adalah Incoterms 2000 Publikasi International Chamber of Commerce (ICC) No. 560 yang mulai berlaku dari tahun 2000 sampai dengan 2010.
Semua Incoterms harus dinyatakan dengan kode tiga huruf (XXX), termasuk menyebut nama, tempat, fisik penyerahan barang. Dalam kasus tertentu menyebutkan pula nama carrier atau kapal. Pembeli dan penjual harus menyebutkan pernyataan menggunakan Incoterms 2000 dibelakang terms pengapalan. Kondisi-kondisi di atas adalah syarat minimal dari penggunaan terms tersebut, namun terms dapat ditambah atau dimodifikasi sehingga sesuai dengan kebutuhan khusus pembeli dan penjual, dengan catatan modifikasi tadi tidak bertentangan dengan Incoterms itu sendiri. Perlu dicatat bahwa beberapa Incoterms adalah Multimodal, sebagian lain dibatasi pada pergerakan dimana pengangkut utama menggunakan alat angkut laut saja. Terms harus digunakan untuk bentuk transport yang sesuai apabila dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat.(9).(Sumber: International Chamber of Commerce).

Independensi Bank Indonesia.

Adalah rumusan bahwa Bank Indonesia merupakan Lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang RI No.23 tahun 1999. Sebagai lembaga independen Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Berkaitan dengan status sebagai lembaga independen, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
(1)(Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia)

Independensi Otoritas Jasa Keuangan

Adalah independensi yang tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang UU RI No.21 tahun 2011. Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan yang tepat, Undang-Undang ini mengatur mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1. asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. asas kepastian hukum, yakni  asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3. asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
4. asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang  Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7. asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(1.B). (Sumber  : UU RI No.21 tahun 2011)

Indonesia Eximbank, → lihat : Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia.

Inflation Targeting Framework (ITF).

Adalah kerangka kerja kebijakan moneter yang secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun kedepan yang secara eksplisit ditetapkan dan diumumkan.
Empat prinsip pokok rezim kebijakan moneter dengan ITF:
(1) Memiliki sasaran utama, yaitu sasaran inflasi, yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian (overriding objective) dan acuan (nominal anchor) kebijakan moneter.
(2) Bersifat antisipatif (preemptif atau forward looking) dengan mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi ke depan.
(3) Mendasarkan pada analisis, prakiraan, dan kaidah kebijakan tertentu dalam menetapkan pertimbangan respon kebijakan moneter (constrained discretion)
(4) Sesuai dengan prinsip-prinsip tatakelola yang sehat (good governance), berkejelasan tujuan, konsisten, transparan dan berakuntabilitas.(1)
(Sumber: Bank Indonesia.)

Informasi Perkreditan

Adalah produk dan/atau layanan yang  dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lainnya, yang bersumber dari data kredit dan data lainnya yang  dimiliki oleh LPIP. Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP, baik yang bersifat individual maupun agregat, memuat antara lain mengenai:
a. kelayakan Debitur atau Nasabah untuk memperoleh Penyediaan  Dana;
b. rekam jejak reputasi Debitur atau Nasabah dalam memenuhi  kewajiban Penyediaan Dana;
c. kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban  Penyediaan Dana;
d. karakter Debitur atau Nasabah; dan
e. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai  kemampuan Debitur atau Nasabah. 
(5). ( Sumber   :   Bank Indonesia).

Informasi standar

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Yang dimaksud dengan “informasi standar” adalah  Informasi Perkreditan yang memuat paling kurang:
a. identitas Debitur;
b. identitas pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. fasilitas Penyediaan Dana;
d. agunan dan/atau penjamin;
e. laporan keuangan;
f. identitas kreditur;
g. daftar log pengguna Informasi Debitur; dan
h. informasi mengenai komplain terhadap Informasi  Debitur yang masih berjalan.
Termasuk dalam informasi yang mempunyai nilai tambah antara lain informasi berupa credit scoring, fraud alert,  customer profiling, monitoring and evaluation
(5). ( Sumber   :  Bank Indonesia)

Injeksi Likuiditas

Adalah penambahan likuiditas di pasar uang rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter.(1).

(Sumber   :   Bank Indonesia).

Inkaso.

Adalah penagihan kewajiban issuer melalui bank dengan melampirkan warkat yang menjadi bukti tagihan tersebut. Yang menjadi objek inkaso lazimnya adalah Travellers Cheque yang diambil alih, IMO yang sudah dibayar kepada beneficiary-nya, Personal Cheque, Company Cheque dan warkat bank lainnya. Istilah internasional untuk inkaso adalah “Collection“. Inkaso antar bank dalam rupiah lazimnya dilakukan melalui kliring.(9); (10).(Sumber: Praktik Perbankan)

Insider Trading.

Adalah “permainan“ orang dalam (insider) yang membocorkan sesuatu rahasia dan mengambil keuntungan baik untuk diri sendiri mapun untuk orang lain dalam perdagangan saham suatu perusahaan. Insider (orang dalam) yang dimaksud meliputi Direktur, pejabat, orang yang mengendalikan, keluarga dari manajemen, partner, afiliasi, konsultan dan agen pengelola perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal, praktek insider trading tersebut merupakan praktek terlarang yang tertuang dalam pasal 96 s/d pasal 98 UU di maksud) (7)
(Sumber: UU No.8 tahun 1985)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Adalah suatu organisasi akuntan publik yang independen yang didirikan pada tanggal 24 Mei 2007. Organisasi ini didirikan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI- Kompartemen Akuntan Publik sebagai organisasi akuntan publik yang inde-penden dan mandiri dengan berbadan hukum dengan nama ‘ Institut Akuntan Publik Indonesia “ (IAPI). Keputusan pembentukan institut ini diputuskan dalam kongres IAI – X pada tanggal 25 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI-Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountants (IFAC) yang berhu-bungan dengan profesi dan etika akuntan publik. Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendi-dikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia (11). (Sumber : IAPI).

Instrumen keuangan.

Adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.(11)
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006))

Instrumen keuangan campuran.

Adalah instrumen keuangan yang merupakan campuran atau gabungan antara kontrak utama dan kontrak derivatif.
Instrumen keuangan campuran mencakup:
(1) Kontrak utama yang merupakan instrumen non derivatif; dan
(2) Kontrak derivatif yang melekat pada kontrak utama (embedded derivative).
Kontrak utama dapat berbentuk instrumen utang atau ekuitas, kontrak sewa, kontrak penjualan atau pembelian instrumen keuangan atau kontrak asuransi. (8).
(Sumber : Bank Inmdonesia).

Instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”.Yang dimaksud dengan ”instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif” adalah apabila harga instrument keuangan tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin di bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), atau agen lainnya, serta harga tersebut merupakan harga yang terjadi dari transaksi aktual yang dilakukan secara wajar (arm’s length basis).
Harga transaksi yang terjadi atau kuotasi harga pasar dari sumber yang independen antara lain meliputi harga di bursa (exchange prices), harga pada layar dealer (screen prices), atau kuotasi yang paling konservatif yang diberikan oleh paling kurang 2 (dua) broker dan/atau market maker yang memiliki reputasi baik, yang minimal salah satunya adalah pihak independen. Penggunaan sumber yang independen dilakukan secara konsisten kecuali apabila harga yang diperoleh tidak mencerminkan nilai wajar
(4).  (Sumber   :  Bank Indonesia).

Instrumen lindung nilai.

Adalah:
(a) derivatif yang telah ditetapkan; atau
(b) aset keuangan non derivatif atau kewajiban keuangan non derivatif yang telah ditetapkan (hanya untuk lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar mata uang asing), yang mempunyai nilai wajar atau arus kas yang diperkirakan dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai.(11)
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006))

Instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit.

Term Deposit ini adalah instrumen pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia tanpa underlying surat berharga, tidak dapat dipindah tangankan, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo (early redemption) dengan persyaratan tertentu. Bagi bank-bank, instrumen ini dapat dipergunakan untuk keperluan manajemen likuiditas jangka pendeknya, di samping instrumen moneter yang selama ini telah disediakan oleh Bank Indonesia seperti transaksi FASBI dan repo. Instrumen term-deposit ini akan disediakan oleh Bank Indonesia melalui mekanisme lelang dengan tenor 1 bulan. (1).(Sumber : Bank Indonesia).

Instrumen PUAS

Adalah instrumen keuangan berdasarkan  prinsip syariah yang diterbitkan oleh BUS atau UUS  yang  digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS. (13). (Sumber  :  Bank Indonesia).


Intangible Assets.

Adalah ‘harta tak berwujud’ seperti Goodwill; Merek dagang (Trademarks), Patent; Hakcipta (Copyright); Capitalized software; dan Biaya Pendirian Perusahaan yang dikapitalisasi (Organizational cost) (2). (Sumber: NN).

Intellectual Property.

Adalah hasil-hasil pekerjaan seperti ‘program komputer’; chip designs; patents, dan copyright. Apabila dimiliki oleh nasabah debitur (client), hal ini merupakan assets yang paling penting yang mungkin dijadikan jaminan kepada lender secara ‘gadai‘. Hukum tentang Intelectual Property sangat kompleks, dan tergolong ‘delik aduan’, karena itu account officers harus memahami dan mencari advis hukum (legal adivice) dalam setiap situasi dimana Intelectual Property merupakan suatu faktor dalam hubungan dengan Bank khusunya apabila Intelectual Property adalah salah satu bentuk dari jaminan kepada Bank.(5).(Sumber: NN).

Interest rate risk  lihat Risiko Suku Bunga.

Interest rate swap.

Adalah kontrak antara 2 pihak untuk mempertukarkan hak atas dana yang memiliki tingkat bunga atau dasar perhitungan bunga yang berbeda, dalam jumlah pokok dana yang sama, waktu yang disepakati, dan balas jasa (swap income) yang disepakati. Yang dipertukarkan adalah hak, sehingga tidak mengakibatkan ‘liquidity notional amount’, jadi tergolong sebagai ‘interest rate derivatives‘
Pertimbangan ekonomi yang mendasari kenapa dilakukan transaksi ‘interest rate swap‘ adalah:
1. Adanya 2 pihak dimana salah satu pihak mempunyai kelebihan/keuntungan finansil secara relatif dalam memperoleh pinjaman dengan sukubunga tetap untuk jangka waktu panjang. Sementara pihak lainnya memperoleh pinjaman dengan sukubunga tidak tetap dalam jangka pendek.
2. Dalam rangka memanfaatkan kemampuan perusahaan yang mempunyai kelaikan kredit lebih kuat dalam memasuki pasar uang jangka panjang dengan suku bunga tetap, sehingga perusahaan yang kurang mempunyai kelaikan kredit secara tidak langsung dapat menikmati pinjaman dengan sukubunga tetap dalam jangka panjang.
Setelah melaksanakan interest rate swap, kedua belah pihak mempunyai 2 kewajiban pembayaran bunga, yaitu:
a. Kepada lender
b. Kepada Swap Counterparty
Namun masing-masing pihak juga menerima Swap payment dari Swap Counterparty, sehingga hasil kompensasi antara pembayaran bunga kepada lender dengan penerimaan Swap payment dari Swap Counterparty merupakan net cost bagi masing-masing pihak. (8)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP)                                  

Adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, danpenetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko dimaksud baik secara invidual maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak,Bank  wajib memiliki ICAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.  ICAAP paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. penilaian kecukupan modal;
c. pemantauan dan pelaporan; dan
d. pengendalian internal.

Bank wajib mendokumentasikan ICAAP. (4). (Sumber  :  Bank Indonesia)


Internal Fraud.

Istilah ini diintrodusir Bank Indonesia dalam ketentuan tentang GCG pada Bank Umum Syariah.Yang dimaksud dengan ”internal fraud” adalah penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap (honorer dan outsourcing) terkait dengan proses kerja dan/atau kegiatan operasional Bank yang memengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan. Yang dimaksud dengan ”memengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan” adalah apabila dampak penyimpangannya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(13).
(Sumber : Bank Indonesia).

Internal Rate of Return (IRR).

Adalah tingkat diskonto yang sama dengan nilai sekarang (present value) dari suatu seri penerimaan kas (cash inflow), misalnya pembayaran sewabeli (lease payments), pembelian opsi dsb, terhadap nilai sekarang (present value) dari pengeluaran kas (cash outflow) sebagai biaya investasi. IRR merupakan metode yang paling umum dalam menghitung hasil investasi (yields). (5).(Sumber: Praktik Perbankan)

Internet Banking.

Adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
Internet Banking dapat berupa Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking dan Transactional Internet Banking
Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (Execution of transaction).
Comunicative Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction)
Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan Internet Banking dan melakukan eksekusi transaksi. Mengingat aktivitas Internet Banking yang berisiko tinggi adalah Transactional Internet Banking, maka dalam menyelenggarakannya Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko sesuai ketentuan yang mengaturnya.(12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Intervensi Rupiah.

Adalah suatu mekanisme untuk melakukan kontraksi atau ekspansi moneter melalui kegiatan pinjam-meminjam dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). (1), (7),(8)
(Sumber: Bank Indonesia)

Intraday / Daylight Limit Per Currency.

Adalah penetapan open position per currency selama jam kerja. Pertimbangan dalam penetapan limit ini adalah, gejolak kurs, kemampuan dan pengalaman dealer serta keberanian dalam mengambil risiko (risk appetite).(3),(8).
(Sumber: Praktik Perbankan).

Investasi (Pada Bank Syariah).

Adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).

Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo.

Adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta entitas mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, kecuali:
(a) investasi yang sebelum pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
(b) investasi yang ditetapkan oleh entitas dalam kelompok tersedia untuk dijual; dan
(c) investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.(11)
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Investment Portofolio  lihat Portofolio Investasi.

Investment Risk Reserve (IRR).

Isilah ini dapat diterjemahkan sebagai ‘Cadangan Risiko Investasi’ (CRI),digunakan pada Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam, adalah suatu jumlah yang sesuai atau pantas yang disisihkan oleh Lembaga Keuangan Islam diluar pendapatan pemegang rekening investasi, setelah dialokasikan kepada Mudarib sebagai pemegang saham dalam rangka melindungi dampak dari risiko kerugian investasi pada masa depan pada pemegang rekening investasi. Syarat dan kondisi dimana CRI dapat disisihkan dan penggunaannya harus setelah ada persetujuan Dewan komisaris Lembaga Keuangan Islam yang bersangkutan.(3) ; (13). (Sumber : Islamic Financial Service Board).

Inventory Turn Over.

Adalah perputaran persediaan yang dihitung dari rasio Harga Pokok Penjualan dibagi dengan Rata-rata Persediaan. Lazimnya dipakai data setahun atau disetahunkan. (6). (Sumber: Praktik Perbankan).

IOSCO (International Organisation Of Securities Commission).

Adalah suatu forum kerjasama dari ‘securities regulatory agencies’ dunia yang paling penting saat ini. Organisasi ini dikenal sebagai ‘international standard setter’ untuk pasar sekuritas. Keanggotaan organisasi ini mencakup lebih dari 90% pasar sekuritas dunia dan keanggotaan mencapai lebih dari seratus jurisdiksi dan terus bertumbuh. IOSCO dilahirkan tahun 1983 dan merupakan transformasi dari leluhurnya yaitu ‘Inter American Regional Association ‘yang terbentuk tahun 1974 menjadi suatu badan yang sungguh-sungguh merupakan suatu badan kerjasama internasional.. Pada waktru itu sebelas ‘securities regulatory agencies’ dari Amerika belahan Utara dan Selatan berkumpul di Quito, Equador dalam bulan April 1983 dan mengambil keputusan penting membentuk IOSCO.
Tahun 1998 IOSCO telah menetapkan tujuan secara luas serta Principles of Securities Regulation (IOSCO Principles) yang saat ini dikenal sebagai International Securities benchmarck untuk semua pasar sekuritas. Tahun 2003 ditetapkan IOSCO Principles Assesment Methodology, yang merupakan petunjuk lebih lanjut bagi implementasi IOSCO Principles dinegara masing-masing anggota. Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah baru bagi IOSCO, dimana di endors suatu IOSCO-MOU sebagai benchmark untuk kerjasama internasional diantara securities regulator yang menetapkan strategi yang jelas tentang pengembangan jaringan kerja sampai dengan tahun 2010.
IOSCO Principles dan IOSCO-MOU merupakan instrumen utama dalam memfasilitasi kerjasama antar negara, mengurangi risiko sistemik global, melindungi investor, dan meyakini pasar sekuritas yang fair dan efisien. IOSCO juga mmengadopsi suatu kebijakan konsultasi yang luas yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang berkesinambingan dengan masyarakat keuangan internasional khususnya dalam industri ini. IOSCO memberikan bantuan teknik yang komprehensif kepada anggota khususnya bagi yang sedang mengembangkan regulasi pasar sekuritas. (7)
(Sumber: Website IOSCO)

IPO (Initial Public Offering).

Adalah penawaran saham perdana suatu perusahaan (termasuk saham bank) kepada masyararakat. Lazimnya saham ditawarkan kepada masyarakat pada nilai nominalnya dengan terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan menyangkut kondisi keuangan, Neraca, Laba Rugi beberapa periode, line of business perusahaan, hutang atau piutang, manajemen atau pengurus, pemegang saham lama, tujuan penjualan saham atau penggunaan dana hasil penjualan saham, perhitungan PER (Price Earning Ratio) dan sebagainya. Pemaparan dilakukan baik melalui prospektus maupun temu publik sebelum penjualan perdana dilakukan. IPO dilakukan setelah issuer memperoleh izin ‘go public’ atau memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Bapepem. Saham dicatatkan dibursa efek setelah penjualan perdana dan transaksi penjualan atau pembelian berikutnya adalah melalui Bursa Efek.(7)
(Sumber: Bapepam dan sumber lain)

Irrevocable and Confirm L/C.

Adalah L/C yang:
• Tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam L/C tersebut.
• Mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh opening bank bersama advising bank.
Confirm L/C terlihat dari penjelasan sebagai berikut dari Advising Bank:
“We confirm the credit and hereby undertake that all drafts drawn and presented will be duly honored“. (9).(Sumber: Kepustakaan No. 11).

Irrevocable L/C.

Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu berlakunya L/C tersebut, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terikat dengan L/C tersebut. Pada halaman muka dari L/C lazimnya dicantumkan dengan jelas kata “Revocable” atau “Irrevocable”. Apabila kata tersebut tidak ada maka L/C tersebut dianggap “Irrevocable” atau tidak dapat dibatalkan, UCP–500, pasal 6 (c).
(Sumber: Kepustakaan No. 11)

Issuing Bank (Bank Pembuka)  Lihat Opening Bank.

Item yang dilindung nilai .

Adalah aset, kewajiban, komitmen pasti, prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi,atau investasi neto dalam operasi luar negeri yang :
(a) menyebabkan entitas menghadapi risiko perubahan nilai wajar atau arus kas masa datang, dan
(b) ditetapkan sebagai item yang diilindung nilai. (11)
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006))

Izin Penarikan (IP).

Adalah batasan pemakaian kredit dikaitkan dengan jaminan utama (stock barang dagangan atau produksi) untuk kredit Modal Kerja Perdagangan atau Produksi, atau prestasi proyek pada KMK Jasa Konstruksi, atau Prestasi Pelaksanaan Investasi pada Kredit Investasi. Lazimnya Izin Penarikan ditetapkan dalam Surat Penegasan Persetujuan Kredit kepada nasabah debitur yang bersangkutan. Izin Penarikan terkait dengan share atau pangsa pembiayan bank kepada debitur.
Contoh:
IP untuk KMK Perdagangan = 60% x Stock barang dagangan (Rp.)
IP untuk KMK Produksi = 65% x Stock (bahan baku + ½ jadi + hasil produksi)
IP KMK Jasa Konstruksi = 70% x Prestasi proyek (%) x Biaya Proyek (Rp.)
IP Kredit Investasi = S x P x B
Dimana:
S = Pangsa atau Share pembiayaan bank (% kredit bank terhadap biaya proyek))
P = Prestasi proyek investasi (%)
B = Biaya Proyek.(Rph)
Batas tertinggi dari IP adalah sebesar limit kredit (5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Izin Pemanfaatan Kayu

Adalah izin yang  diperoleh untuk melakukan pembukaan lahan (land  clearing) pada kawasan
hutan yang telah dilepaskan menjadi kawasan  bukan   hutan. .  (4). (Sumber    :   Bank Indonesia)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.