Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf G



Gain of sale (Keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi).

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale)” adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal (originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale) yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin) atau kapitalisasi pendapatan dari penyediaan jasa (servicing income).
(4). (Sumber   :   Bank Indonesia).


Gapping Strategy.

Adalah strategi Bank dalam mengambil posisi untuk memperoleh keuntungan dari trend perubahan suku bunga, yang secara umum adalah sebagai berikut:
Long Position; Apabila sukubunga cendrung naik, maka Bank akan melakukan pinjaman dalam jangka panjang dan ditempatkan dalam jangka pendek. Dalam situasi ini sukubunga jangka pendek lebih tinggi dari sukubunga jangka panjang.
Short Position; Apabila trend sukubunga diperkirakan akan turun, Bank akan melakukan pinjaman dalam jangka pendek dan menempatkannya dalam jangka panjang. Dalam situasi ini sukubunga jangka pendek lebih rendah dari sukubunga jangka panjang. (8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Gap report.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Gap report adalah laporan yang menyajikan pos-pos aset, kewajiban, dan rekening administratif yang bersifat interest rate sensitive untuk dipetakan kedalam skala waktu tertentu.
Pemetaan dilakukan berdasarkan sisa waktu jatuh tempo untuk instrument dangan suku bunga tetap dan berdasarkan sisa waktu hingga penyesuaian suku bunga berikutnya untuk instrument dengan tingkat suku bunga mengambang. Adapun format gap report disusun oleh Bank baik secara kontraktual ataupun dengan memperhitungkan aspek perilaku (behavioral ) dari penyesuaian suku bunga aset maupun kewajiban Bank. Gap report dapat digunakan oleh Bank dalam mengukur eksposur IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book)  baik dari perspektif pendapatan (earnings value perspective) maupun perspektif nilai ekonomis (Economic value perspective).
Selanjutnya Bank harus memastikan pendapatan bunga serta modal yang dimilikinya mampu untuk menyerap potensi kerugian akibat eksposur IRRBB. (4). (Sumber    :   Bank Indonesia).

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Adalah suatu lembaga multilateral yang didirikan pada tahun 1947 yang dibentuk untuk mengawasi sistem perdagangan global. Lembaga ini menetapkan hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan/mempromosikan perdagangan dunia. GATT berada dibawah pengawasan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisastion) sejak Januari 1995. (2), (9)
(Sumber: Website WTO)

General Average Losses.

Istilah ini berkaitan dengan penutupan asuransi angkutan laut. Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian secara berimbang, misalnya untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang besar dilautan, nakhoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar meringankan lambung kapal (disebut “jettison”), dan akibatnya kerugian-kerugian akan ditanggung secara proporsional antara yang bersangkutan. Dengan demikian apabila tertanggung menutup asuransi dengan klausula tersebut, dan dalam kejadian seperti contoh diatas dan terdapat kerugian yang menjadi beban tertanggung akan dicover oleh polis asuransi. (9). (Sumber: N N)

Gharar.

(1),Istilah dalam perbankan syariah , yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan. (13).
(Sumber :Bank Indonesia)
(2).Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsure ketidak jelasan, manipulasi dan  eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.
Bentuk bentuk Gharar , antara lain :
       i.          Tidak adanya kepastian penjual unutk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek          akad itu sudah ada maupun belum ada.
     ii.          Menjual sesuatu yang belum berada dibawah penguasan penjual
    iii.          Tidak adanya kepastian criteria kualitas dan kuantitas barang/jasa
    iv.          Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran
      v.          Tidak adanya ketegasan jenis dan objek akad
    vi.          Kondisi objek akad tidak dapat dijamin ksesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi
  vii.          Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidak pahaman yang di transaksikan.

Giro (pada Bank Syariah).

Adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008).

Giro Mudharabah.

Adalah Giro menggunakan akad mudharabah, mengikuti prinsip mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam transaksi giro mudharabah ini nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dalam kapasitasnya sebagai ‘mudharib’ bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dana yang disetor sebagai modal dalam giro mudarabah harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan merupakan offsetting dari piutang nasabah. Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang ditetapkan bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Bagi hasil mudharabah dapat menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue sharing). Metode bagi laba (profit sharing) dihitung dari total pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya operasional. Metode bagi pendapatan (revenue sharing) dihitung daritotal pendapatan mudharabah yang diterima oleh bank. Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah dalam satu bulan laporan. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Giro Wadiah.

Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya. Giro wadiah menggunakan akad wadiah, mengikuti prinsip wadiah sesuai fatwa DSN-MUI. Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalah qardh.(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Globalisasi (globalization).

Adalah ;
1).proses dari transaksi keuangan dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas geografis suatu negara;
2).integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia . (2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Good Corporate Governance (GCG).

Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transperancy), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, paling kurang harus diwujudkan dalam:
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi
b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank
c. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
d. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
e. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
f. Rencana strategis bank
g. Transparansi keuangan dan non keuangan Bank.
BIS memberikan cakupan dari Bank Corporate Governance sebagai “a set of relationship between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders. Corporate governance also provide the structure through which the objectives of the company are set, and the means to attaining those objectives and monitoring performance are determined. Good corporate governance should provide proper incentives for the board and management to pursue objectives that are in the interest of the company and share holder and should facilitate effective monitoring, thereby encouraging firms to use resources more efficiently” (2)
(Sumber: Bank Indonesia dan BIS)


Goodwill

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”.Sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, goodwill merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran.  Goodwill diperhitungkan sebagai faktor pengurang baik dalam perhitungan modal minimum Bank secara individual maupun perhitungan modal minimum Bank secara konsolidasi.(4). 
(Bank Indonesia)


Grace Period (Masa Tenggang).

Adalah jangka waktu antara saat pencairan (penggunaan) kredit sampai dengan saat dimulainya pembayaran bunga atau pokok atau bunga dan pokok. Grace Period biasanya diberikan kepada nasabah yang memperoleh kredit investasi, dimana nasabah diberikan keringanan (sesuai kalkulasi dan pertimbangan bank) dalam melakukan cicilan pokok dan bahkan pembayaran bunga sampai investasi yang bersangkutan memasuki produksi komersial. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Grace period (pada Bank Syariah) .

Adalah masa tenggang yang diberikan Bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad Murabahah atau Istishna’ atau angsuran Ijarah untuk akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Great Deppression 1929.

Adalah depresi ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat tahun 1929 dengan kondisi perokomian mencatat hal hal sebagai berikut : Pada tahun 1929, indeks harga saham Dow Jones menurun 39%. Penurunan indeks Dow Jones berlangsung s.d. tahu 1933. Upaya untuk menstabilkan sektor keuangan berlangsung cukup lama, antara lain blm terdapat nya banking deposit insurance di AS pada periode tersebut.
Bangkrutnya perusahaan menyebabkan tingkat pengangguran sangat tinggi (th 1929-1932, 10.000 bank bangkrut). Tingkat pengangguran AS: th 1930 meningkat dr 3,2% menjadi 8,7%, th 1931 penggangguran kembali meningkat menjadi 15,9% mencapai puncaknya th 1933 sebesar 24,9%.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi yg cukup tajam terutama terjadi di AS, pertumbuhan ekonomi AS tahun 1929- 1932 melambat 31% dibandingkan dengan tahun 1929.
Volume perdagangan dunia menurun . Menurunnya kesejahteraan rumah tangga menyebabkan daya beli yang menurun berdampak pada deflasi di AS sekitar tahun 1932.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Great Moderation.

Adalah suatu era dimana pada saat itu dunia berhasil mencapai prestasi terbaiknya dalam menjaga stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Era ini ditandai dengan stabilitas harga di hampir semua negara maju dan berkembang. Banyak yang mengklaim bahwa era great moderation ini sebagai buah dari semakin kuatnya kerangka kebijakan moneter di negara maju dan berkembang, ditandai dengan tren digunakannya Inflation Targeting Framework dan didukung bank sentral yang independen.(2)
(Sumber : Bank Indonesia).

Gridlock.

Adalah kemacetan yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran (dalam Sistem BI-RTGS),yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk menghindari hal tersebut Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS. (4). (Sumber : Bank Indonesia).

Gross Domestic Produck (GDP).

Adalah nilai uang atau nilai moneter semua barang-barang serta jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada suatu periode tertentu. Meliputi konsumsi, belanja/pengeluaran pemerintah, investasi serta eksport bersih (eksport dikurangi import).
Disimbolkan dengan Y = C + I + G + (X – M).
Dimana:
Y = GDP
C= Konsumsi
I = Investasi
G = Pengeluaran Pemerintah (Goverment Expenditures)
X = Ekspor
M = Impor.
GDP merupakan indikator yang baik untuk penilaian kesehatan ekonomi suatu negara. Biasanya diukur secara tahunan meskipun perhitungan bulanannya juga diumumnkan.(2).(Sumber: Danareksa)

GROSS NATIONAL PRODUCT (GNP).

Merupakan indikator statistik ekonomi meliputi GDP di tambah semua pendapatan yang diperoleh warga negara tersebut atas investasi luarnegerinya, dikurangi pendapatan dihasilkan warganegara asing atas investasi didalam negeri. Pada dasarnya GNP adalah total uang yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara baik di dalam maupun diluar negeri.(2).(Sumber: Danareksa)

Guest Bank.

1. Dalam Kliring
Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.(10)
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah fasilitas STatau SSSS-Terminal yang disediakan oleh Penyelenggara sebagai back up dalam keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan ST.(7).(Sumber: Bank Indonesia)

GWM (Giro Wajib Minimum).

Adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR.
(1) GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
(2) GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia
(3) GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
LDR Target adalah kisaran rasio LDR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR
Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR
Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target.
Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target
Untuk pertama kali, besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b. Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan GWM dalam Rupiah, juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.
Angka angka persentase  (besaran) dalam ketentuan GWM tersebut diatas sewaktu waktu dapat dirubah oleh Bank Indoesia zsesuai kebutuhan. (4).(Sumber : Bank Indonesia )

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.