Friday, June 5, 2009

9. ISTILAH DALAM TRANSAKSI LUAR NEGERI , SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI , TRUST DAN VALUTA ASING


Aset Financial Luar Negeri (AFLN)

Adalah aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk, piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan modal pada bukan penduduk.


Bukan penduduk.

Bukan penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau berencana berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun.
Perorangan yang termasuk bukan penduduk antara lain:
a.WNA, termasuk WNA di Indonesia yang tidak memiliki bukti izin menetap atau berada di Indonesia dalam rangka pendidikan, pengobatan, tugas diplomatik, dan tugas kenegaraan lainnya.
b.WNI yang menetap secara permanen atau lebih dari satu tahun di luar negeri, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, tidak termasuk WNI yang sedang berada di luar negeri dalam rangka pendidikan, pengobatan, tugas diplomatik, dan tugas kenegaraan lainnya.
Lembaga yang termasuk bukan penduduk antara lain:
a.Pemerintah asing, termasuk perwakilan badan atau lembaga pemerintah asing yang berkedudukan di Indonesia, seperti kedutaan besar dan konsulat.
b.Badan atau lembaga internasional dan badan atau lembaga yang berada dalam naungan pemerintah asing, termasuk perwakilannya yang berkedudukan di Indonesia, seperti Sekretariat ASEAN, WHO, UNICEF, dan USAID.
c.Badan usaha yang berkedudukan di luar negeri, termasuk kantor badan usaha Indonesia di luar negeri.

Cover Hedging.

Bank.Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian kredit Valuta Asing oleh Bank’.  Cover Hedging Bank adalah pengecualian dari ketentuan pembatasan tersebut , cover hedging  meliputi cover atas hedging yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank yang bersangkutan dengan underlying yang dimiliki oleh nasabah Bank dimaksud , maupun  atas cover hedging dengan Bank lain di dalam negeri namun dengan tetap didasarkan atas underlying milik nasabah Bank


Derivatif Kompleks.

Adalah transaksi derivatif  yang umumnya memiliki lebih dari 1 (satu) underlyimg  assets  dan memiliki fitur  jatyuh tempo , strike price  dan /atau pembayaran  yang lebih kompleks.

Derivatif  Plain Vanilla.

Untuk memahami pengertian Derivatif Plain Vanila , perlu dijelaskan dulu tentang transaksi Detrivatif.  Transaksi derivatif  merupakan isntrumen keuangan yang transaksinya dilakjukan berdasarkan nilaim asset keuangan yang mendasari  (underlying assets) dan umumnya dilakjukan dalam rangka  spekulasi , jual beli (trading) atau lindung nilai (hedging).
Derivatif yang termasuk Plain Vanilla adalah Forward Cointract , Future Contract , Option , Swap  yang umumnya hanya mempunyai 1 (satu)  underlying asset dan diterbitkan dengan fitur jatuh tempo , strike-price dan/atau pembayaran (pay-off)  yang sederhana ayau standar

Devisa Utang Luar Negeri (DULN).

Adalah devisa yang diperoleh Debitur Utang Luar Negeri (ULN)  dari penarikan Utang Luar Negeri . Utang Luar Negeri (ULN)  adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk, dalam valuta asing.  Sedangkan yang dimaksud dengan Debitur Utang Luar Negeri adalah perorangan, badan hukum bukan bank dan badan lainnya yang memiliki ULN. BI menetapkan ketentuan tentang penarikan DULN antara lain sebagai berikut: Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penarikan devisa utang luar negeri. Penarikan DULN wajib dilaporkan oleh Pelapor DULN kepada Bank Indonesia secara benar dan lengkap, serta tepat waktu. Pelapor DULN adalah Debitur ULN. Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud  disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan, dengan waktu penyampaian dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 pada bulan berikutnya. Laporan penarikan DULN dimaksud wajib disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa.

JISDOR ......Lihat  : Jakarta Interbank Spot Dollar Rate  (8).
Kegiatan Lalu Lintas Devisa ( Kegiatan LLD)

Adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk


Kegiatan yang mempengaruhi Aset Finansial Luar Negeri
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa bagi Lembaga Bukan Bank (LBB), yaitu meliputi posisi dan penambahan/pengurangan dari seluruh aktiva yang merupakan klaim terhadap bukan Penduduk sebagaimana tercatat pada neraca Pelapor yang meliputi:
1.       Rekening giro di luar negeri;
2.       Piutang dagang atau usaha kepada bukan Penduduk;
3.       Surat berharga yang diterbitkan oleh bukan Penduduk yang tidak disimpan pada kustodian dalam   negeri, termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bukan Penduduk yang dimiliki oleh Pelapor yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian;
4.       Penyertaan pada bukan Penduduk, antara lain penyertaan modal, tagihan dividen, dan laba ditahan;
5.       Tanah dan bangunan di luar negeri;
6.     Aset lainnya pada bukan Penduduk meliputi antara lain kas dalam valuta asing, simpanan lainnya, pinjaman yang diberikan, pembayaran dimuka, dan tagihan lainnya;
7.       Tagihan derivatif pada bukan Penduduk.
Termasuk di dalam pelaporan posisi dan perubahan AFLN adalah kegiatan yang mengakibatkan nilai AFLN menjadi negatif.  


Keputusan Pemberian Izin Usaha (KPmIU)

Istilah ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pedagang Valas bukan bank , adalah keputusan yang diberikan Bank Indonesia kepada Pedagang Valuta Asing bukan bank yang mengajukan izin usaha kepada Bank Indonesia. Persetujuan Bank Indonesia tersebut disertai dengan :
1.     Logo PVA Berizin (Authorized Money Changer)
2.     Sertifikat Izin Usaha
Keputusan itu diberikan paling lama 14 hari kerja sejak penyuluhan  mengenai ketentuan yang  terkait dengan PVA dihadiri oleh seluruh pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pemohon izin usaha PVA  Bukan Bank. 
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon izin usaha PVA Bukan Bank mengenai penerbitan KPmIU, sertifikat izin usaha sebagai PVA Bukan Bank dan logo PVA berizin.

Kewajiban Finansial Luar Negeri ( KFLN )

Adalah pasiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan penduduk, utang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan bukan penduduk pada surat berharga yang diterbitkan penduduk, pinjaman dari bukan penduduk, dan ekuitas dari bukan penduduk.


Kurs Transaksi BI

Kurs Transaksi BI adalah  kurs jual dan kurs beli valas terhadap rupiah, digunakan sebagai acuan transaksi BI dengan pihak ketiga seperti pemerintah.
-  Titik tengah Kurs Transaksi BI USD/IDR menggunakan Kurs Referensi (JISDOR).
-  Kurs Transaksi BI diumumkan sekali setiap hari kerja.


Kurs Uang Kertas Asing (UKA) BI

Kurs UKA BI adalah kurs yang digunakan sebagai indikasi transaksi bank notes antara Bank Indonesia dengan pihak ketiga.
-  Titik tengah Kurs UKA BI USD/IDR menggunakan Kurs Referensi (JISDOR).
-  Kurs UKA BI diumumkan sekali setiap hari kerja.

Laporan Kegiatan Usaha (LKU).

Adalah laporan transaksi pembelian dan penjualan UKA, laporan transaksi pembelian dan pencairan TC, serta laporan transaksi kegiatan usaha Pengiriman Uang.


Laporan Kegiatan Usaha (LKU). (Bagi PVA Bukan Bank)

Adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pedagang Valas bukan Bank kepada Bank Indonesia , menyangkut antara lain :
1.   1. Laporan transaksi penjualan dan pembelian UKA serta Laporan pembelian TC sebagaimana tercantum pada pedoman yang ditetapkan Bank Indonesia
2.   2.  Laporan Keuangan, yaitu Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Ekuitas akhir  tahun berjalan sebagaimana contoh yang diberikan Bank Indonesia.
3.  3.   Laporan berkala  disusun dengan mengacu kepada Pedoman  Pembukuan dan Penyusunan Laporan Keuangan PVA Bukan Bank sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia.
4. Laporan berkala sebagaimana dimaksud  diatas  dibuat dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara online dengan menggunakan  media internet pada  website  Laporan Kantor Pusat Bank  Umum (LKPBU) - PVA ).

Laporan Utang Luar Negeri (Laporan ULN).

Adalah laporan yang terdiri dari laporan data pokok ULN dan/atau perubahannya dan
laporan data realisasi ULN. Laporan ULN dianggap benar apabila data/informasi ULN yang disampaikan sesuai dengan Perjanjian Kredit(Loan Agreement),Surat Utang(Debt Securities),Utang Dagang (Trade Credits),dan/atau Utang Lainnya(Other Loans)dan realisasinya,berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Laporan ULN dianggap lengkap apabila laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi cakupan laporan sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Laporan Kegiatan LLD ( Laporan LLD )

Adalah laporan atas kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.

Latest Shipment Date.

Adalah salah satu syarat yang dicantumkan dalam L/C eksport yang diterima oleh eksportir, yang artinya “tanggal pengapalam terakhir”. Tanggal tersebut ditunjukkan dalam Bill of Lading (konosemen) sebagai tanggal pemuatan barang ke kapal. Tanggal tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa bank dalam melakukan negosiasi wesel eksport nasabah dan dokumen lainnya yang diserahkan. Bank seharusnya tidak mengambil alih (nego) dokumen apabila tanggal penerimaan barang (on board) pada konosemen melampaui “latest shipment date” yang disyaratkan dalam L/C. Risikonya bagi negotiating bank adalah dokumen dianggap tidak sesuai dengan syarat L/C dan wesel eksport dapat saja tidak dibayar oleh importir atau bank LN.

Lembaga Bukan Bank (LBB)

Adalah lembaga selain bank yang berstatus Penduduk, yang meliputi:
a.    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
b.    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang perusahaan dan lembaga keuangan daerah yang berlaku.
c.    Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD yang berkedudukan di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
d.    Badan lainnya yang bukan merupakan badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, antara lain Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga pendidikan yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat. .
 
     Lembaga Bukan Bank (LBB) yang dikategorikan sebagai penduduk.


     Adalah seluruh Lembaga yang berkedudukan di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia, berbadan hukum asing, maupun yang tidak berbadan hukum. 
      LBB dimaksud antara lain :
a. Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia, termasuk badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia, misalnya perusahaan kontraktor bagi hasil di bidang migas dan agen agen maskapai penerbangan/pelayaran internasional.
b.  Badan atau lembaga nirlaba seperti yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

L    Lembaga Pembiayaan Eksport.

Adalah Lembaga Keuangan yang membantu pembiayaan dan memfasititasi kegiatan eksport. Sementara ini, sebelum adanya undang-undang tentang ECA (lihat ECA) maka fungsi lembaga ini dilaksanakan oleh Bank Eksport Indonesia/BEI

Letter of Credit (L/C).

Atau Banker’s Letter of Credit adalah suatu komitmen dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jika beneficiary (penjual atau eksportir) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Letter of Credit.
Letter of Credit tersebut merupakan instrument berupa jaminan untuk penjual (eksportir) yang diterbitkan oleh bank atas permintaan atau sesuai instruksi pembeli (importir).
L/C lazimnya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nomor dan tanggal L/C.
2. Jenis dan sifat L/C.
3. Nama dan alamat penerima L/C (eksportir) atau beneficiary.
4. Jumlah dana dan valuta L/C.
5. Uraian barang dan jumlahnya.
6. Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan, seperti:
o Bill of Lading.
o Faktur.
o Packing list.
o Daftar kubikasi.
o Daftar timbang (weighting list).
o Keterangan Negara asal barang (Sertificate of origin).
o Sertifikat mutu (Sertificate of quality).
o Laporan kebenaran pemeriksaan.
o Polis asuransi, dan sebagainya.
7. Batas waktu pengapalan terakhir (Latest shipment date).
8. Batas waktu berlakunya L/C.
9. Syarat pengapalan seperti, partial shipment, transshipment dan lain-lain (Allowed atau Not allowed).
10. Ketentuan mengenai negosiasi dokumen pengapalan.

Letter of Credit (L/C) Eksport Syariah.

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan eksport dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah..
Dalam pelaksanaannya L/C Eksport Syariah menggunakan akad-akad ; Wakalah bil Ujrah , Qardh , Murabahah , Musyarakah dan Al-Bai’.
Ketentuan akad .
Akad untuk L/C Eksport yang sesuai dengan syariah dapat berupa :
1. Akad Wakalah bil Ujrah.
Bank melakukan penagihan (Collection ) kepada bank penerbit L/C (issuing bank ) , selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi Ujrah. Besarnya Ujrah disepakati di awal.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh .
Bank melakukan penagihan (collecgtion) dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah sebesar harga barang eksport. Pembayaran Ujrah dapat diambil dari dana talangan . Antara akad wakalah bil Ujrah dan akad Qardh tidak boleh ada keterkaitan.
3. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah.
Bank memberikan seluruh dana yang diperlukan oleh eksportir untuk memproduksi barang yang diminta oleh importir.. Bank melakukan penagihan (Collection ) kepada Bank Penerbit. Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk ;
o Pembayaran Ujrah
o Pengembalian dana Mudharabah
o Pembayaran bagi hasil
4. Akad Musyarakah . Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang eksport yang dipesan importir. Bank melakukan collection kepada bank pembuka L/C . Pembayaran dari Bank penerbit L/C dapat digunakan untuk
o Pengembalian dana Musyarakah
o Pembayaran bagi hasil
5. Akad Al-Bai’ (jual beli) dan Wakalah .
Bank membeli barang dari eksportir dan menjualnya kepada importir yang diwakili oleh eksportir. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir. Pembayaran oleh Bank penerbit L/C dilakukan pada saat penerimaan barang atau pada saat L/C jatuh tempo.

Letter of Credit (L/C) Import Syariah.

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya L/C Import Syariah menggunakan akad-akad; Wakalah bil Ujrah , Qardh , Murabahah , Salam/Istishna’ , Mudharabah , Musyarakah , dan Hawalah.
Ketentuan akad .
Akad untuk L/C Import yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk :
1. Akad Wakalah bil Ujrah .
Importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen –dokumen transaksi import.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh .
Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi import dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada importir untuk pelunasan barang import.
3. Akad Murabahah.
Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir. Bank menjual barang secara Murabahah kepada importir , baik secara tunai maupun secara cicilan.
4. Akad Salam/Istishna’ dan Murabahah .
Bank melakukan akad Salam atau Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh Bank. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir
5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah .
Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada Bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran. Bank dan Importir melakukan akad Mudharabah , dimana Bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sejumlah barang import
6. Akad Musyarakah.
Bank dan Importir melakukan akad Musyarakah , dimana keduanya menyerahkan modal untuk melakukan import barang
7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi , sedangkan pembayaran belum dilakukan , akad yang digunakan adalah :
Alternatif 1 : Importir tidak memiliki dana cukup , Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah untuk pembayaran barang import.
Alternatif 2 :Importir tidak memiliki dana cukup, hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dan bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimport.

Letter of Credit (L/C) Non Import.

Adalah L/C yang dibuka oleh Bank di dalam negeri untuk Bank di luar negeri bukan untuk kegiatan import melainkan sebagai suatu cara pembayaran dengan L/C bank guna mengcover/membayar transaksi pengapalan barang dari dan ke pelabuhan di luar negeri (di luar wilayah pabean Indonesia). Sarana L/C yang dipergunakan untuk transaksi di atas disebut letter of credit non impor.
Bank di Indonesia diperkenankan membuka L/C kepada bank di luar negeri yang barangnya tidak masuk ke wilayah pabean Indonesia dengan ketentuan ,
transaksi dimaksud tidak termasuk transaksi impor, melainkan merupakan transaksi jasa, karena opening Bank hanya berkewajiban melakukan pembayaran saja dan pemohon (applicant) wajib menyerahkan setoran jaminan sebesar 100% dari nilai L/C.

Long Form B/L.

Adalah B/L (Bill of Lading ) yang memuat seluruh persyaratan pengangkutan, umumnya dicantukam dibelakang B/L tersebut.

Maklon

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban eksportir untuk melaporkan Devisa Hasil Eksport(DHE) kepada Bank Indonesia. DHE yang dilaporkan bisa lebih kecil dari PEB antara lain karena adanya ‘maklon’ . Yang dimaksud dengan “maklon” adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Margin Trading.

Adalah transaksi jual beli valuta asing yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih antara harga jual/beli suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.
Margin trading harus merupakan kebijaksanaan Direksi bank. Kebijaksanaan yang akan ditempuh, termasuk persiapan, prosedur pelaksanaan, pengawasannya, harus disetujui oleh Direksi bank.
Margin trading untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam kontrak yang ditanda-tangani secara sah.
Kontrak margin trading sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Pagu transaksi yang diberikan dan jumlah margin deposit.
b. Base currency yang dipergunakan.
c. Jenis valuta yang dipertukarkan.
d. Pelaksanaan settlement setelah squaring transaksi dilakukan, antara lain mengenai wewenang untuk memperhitungkan posisi margin deposit nasabah apabila terjadi kerugian.
e. Cara pemberitahuan (komunikasi) kepada nasabah tentang transaksi margin trading yang dilakukan.
f. Pembukuan laba atu rugi yang terjadi dari transaksi margin trading.
g. Pencatatan atas posisi unrealized loss/profit.
h. Maintenance margin yang ditentukan.
i. Metode atau cara yang dipergunakan untuk transaksi margin trading.
j. Besarnya komisi atau pembagian keuntungan.
k. Penggunaan kurs konversi.
l. Advis dan konfirmasi transaksi margin trading yang di lakukan.
m. Kerahasiaan.
n. Domisili dan hukum yang berlaku.
Kegiatan Margin Trading hanya dapat dilakukan oleh Bank Devisa, dan harus dilakukan berdasarkan praktik perbankan yang sehat dan berdasarkan kebijaksanaan yang disetujui Direksi bank yang bersangkutan.

Mekanisme USD/IDR PvP (US Dollar/Indonesian Rupiah Payment-versus-Payment).

Adalah mekanisme Penyelesaian Akhir (settlement) untuk transaksi jual-beli mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah antar Peserta RTGS, dimana proses penyelesaian akhir kedua mata uang dilakukan secara bersamaan (simultaneous settlements) pada RCC (untuk mata uang Rupiah) dan sistem komputer dari penyelenggara USD CHATS di Hong Kong (untuk mata uang Dolar Amerika Serikat), dan antara RCC serta sistem komputer dari penyelenggara USD CHATS terkoneksi melalui seperangkat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri dari:
a.Indonesian Rupiah Cross Currency Payment Matching Processor, yang selanjutnya disebut IDR CCPMP;
b.United States Dollar Cross Currency Payment Matching Processor, yang selanjutnya disebut USD CCPMP; dan
c.Jaringan komunikasi yang menghubungkan RCC dengan infrastruktur teknologi informasi Mekanisme USD/IDR PvP di Hong Kong.(9).
(Sumber : Bank Indonesia)

Merchant L/C.

Adalah L/C yang bukan banker’s L/C, artinya L/C dibuka oleh importir untuk eksportir partner dagangnya, yang memberikan hak kepada eksportir penerima L/C untuk menarik wesel terhadap importir yang akan dijamin oleh importir pembayarannya pada saat jatuh temponya. Pembukaan L/C di lakukan melalui bank devisa tetapi bank pembuka tidak bertanggung jawab untuk mengaksep atau menghonorir wesel tersebut. Dengan kata lain Bank hanya melakukan penerusan saja, sedangkan pelaksanaan pengiriman barang oleh eksportir dan cara pembayarannya oleh pihak buyer disesuaikan dengan syarat dan kondisi yang tercantum dalam Merchant’s L/C yang bersangkutan.
Dalam Merchant L/C dengan tegas disebutkan bahwa bank tidak mengikatkan diri dan tidak bertanggung jawab terhadap pelunasan L/C tersebut.

Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing.

Adalah metode yang digunakan bank dalam mencatat transaksi dalam mata uang asing yang dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis mata uang);
b. multi currency (lebih dari satu jenis mata uang).

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Single currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
rekening yang bersangkutan.

Metode pencatatan Transaksi Mata Uang Asing Multi Currency.

Adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut.
Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency)
yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan
neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.

Negotiating Bank.

Adalah bank yang mengambil alih dokumen (yang melakukan negosiasi dokumen) eksport yang diserahkan oleh eksportir. Negosiasi berarti bank membeli wesel yang ditarik oleh eksportir terhadap importir dan untuk itu negotiating bank membayar kepada eksportir yang bersangkutan dan dokumen eksport beralih menjadi milik bank.
Negotiating bank mau mengambil alih dokumen tersebut sepanjang sesuai dengan syarat syarat L/C karena pembayarannya dijamin oleh opening bank.
Kalimat dalam L/C tersebut biasanya sebagai berikut :
“ We hereby engage with the drawer, endorser and bonafide holder that each draft drawn under and in compliance with the terms of said credit and accompanied by the above specified documents will be duly honoured on or before ………. “
Status negotiating bank disebut sebagai “bonafide holder “ atau “holder in due course” yang berarti bahwa jaminan pembayaran dari issuing bank juga berlaku bagi negotiating bank tersebut. Negosiasi antara beneficiary dan negotiating bank dapat disepakati atas salah satu dari 2 syarat berikut :
(1) Negosiasi dengan hak regres (with recourse) :
Dalam hal ini negotiating bank dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary/eksportir berikut bunganya jika issuing bank karena satu dan lain hal tidak membayar negotiating bank.
(2) Negosiasi tanpa hak regres (without recourse) :
Dalam hal ini jika issuing bank tidak membayar negotiating bank, maka negotiating bank tidak dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary
Dalam transaksi L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) digunakan istilah Bank Penegosiasi.

Negotiation LC.

Adalah LC yang pembayarannya kepada Benefi ciary dilakukan pada saat pengajuan dokumen-dokumen yang disyaratkan LC dan pembayaran tersebut terlebih dahulu atas beban dana negotiati ng bank.

Nilai PEB

Adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yangdapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan

Nomor Referensi.

Istilah ini digunakan dalam pengajuan transaksi valas kepada BI, adalah kombinasi angka dan/atau huruf yang ditentukan oleh Bank yang berfungsi untuk mengindentifikasi nilai masing-masing transaksi dan underlying kegiatan ekonomi dari transaksi tersebut Nomor Referensi terdiri dari 8 digit yang merupakan kombinasi dari kode jenis transaksi menurut jenis underlying:
U = utang )
I = impor ) + 3 digit nomor kode Bank menurut LHBU + 4 digit
L = lainnya ) nomor urut dokumen
Misal : Bank Mandiri : U0080001
Bank BRI : I0020001
Bank BNI : L0090001.

Open Account.

(1) Adalah istilah eksport untuk cara pembayaran eksport dengan perhitungan kemudian. Pembayaran pengiriman barang oleh eksportir diatur sendiri antara eksportir dan importir yang bersangkutan dengan penyelesaian pada waktu tertentu, umpamanya satu bulan setelah pengapalan. Barang dan dokumen pengapalan dikirim langsung kepada importir sehingga importir dapat langsung mengambil barang tersebut.
Dalam cara pembayaran ini tidak ada penarikan wesel, namun pada umumnya digunakan surat tagihan dalam bentuk jadwal pembayaran yang dikirimkan bersamaan dengan invoice, bill of lading dan juga dokumen-dokumen ekspor lainnya.
Resiko atas ekspor dengan cara pembayaran seperti ini berada dipihak eksportir apabila buyer tidak melakukan pembayaran, sedangkan barang telah mereka terima (telah dikirim oleh eksportir).
Lazimnya cara ini di lakukan antara eksportir dan importir yang sudah saling mengenal. Istilah lainnya adalah “Perhitungan Kemudian“.
(2) Adalah istilah untuk sistem devisa bebas yang dilaksanakan suatu negara dimana valuta asing bebas keluar masuk suatu negara . Investor bebas masuk dan keluar membawa valuta asing miliknya kapan saja

Open L/C.

Adalah L/C yang memberi hak kepada eksportir untuk menegosiasi dokumen pengapalan melalui bank mana saja yang diinginkannya.

Opening Bank.

Adalah bank devisa yang diminta oleh importir membuka L/C import untuk eksportir di Luar Negeri. Bank ini yang memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir di Luar Negeri sesuai syarat-syarat L/C yang ditetapkan oleh importir (opener/applicant).
Istilah lain untuk opening bank adalah “issuing bank”.
Dalam transaksi menggunakan L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN ) dipakai istilah Bank Pembuka.

Operative Credit Instrument.

Adalah istilah untuk L/C yang sudah lengkap, yang walaupun dikirimkan melalui teletransmission (telex) dapat di pakai sebagai “pegangan” oleh advising bank dan biasanya L/C yang dikirimkan ditutup dengan penjelasan oleh opening bank “no mail confirmation to be sent“.

Packing List.

Adalah daftar atau dokumen pengepakan yang berisi daftar uraian barang yang di pack, jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepaknya untuk mempermudah pemilihan /pemeriksaan barang baik dalam pengiriman maupun penerimaan dan pengecekan kesesuaiannya oleh buyer. Sering packing list disyaratkan rinci dalam L/C.

Particular Average Losses.

Istilah ini berkaitan dengan klausula penutupan asuransi angkutan laut. Kerugian sebagian dari barang-barang yang hilang atau seluruh barang yang sebagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya. Untuk kerugian ini tidak dapat diharapkan sumbangan penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal karena gelombang besar sehingga barang-barang tersebut basah dan tidak dapat dipakai. Kerugian dimaksud tidak dicover oleh asuransi apabila ditutup dengan klausula diatas.

Payment L/C.

Adalah L/C dimana issuing bank menunjuk suatu bank (dengan mencantumkan nama bank tersebut di dalam L/C) untuk berfungsi sebagai paying bank dan bank yang ditunjuk menyetujui penunjukkannya tersebut. Dengan demikian fungsi paying bank tsb sebagai “Agent for the Opening Bank” dan pembayaran kepada eksportir harus dilaksanakan sebesar 100 % dari nilai realisasi (tanpa memperhitungkan bunga).
Kalimat “to pay” dalam L/C tersebut adalah pembayaran hanya dapat dimintakan oleh beneficiary kepada bank tertentu yang disebutkan namanya dalam L/C.

PEB (Pemberitahuan Eksport Barang).

Adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan eksport barang. PEB merupakan formulir yang harus diisi oleh eksportir. PEB dapat juga menyampaikan secara elektronik sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasannya dengan menggunakan PEB. Pengajuan PEB dilakukan oleh Eksportir atau kuasanya dengan mengisi PEB secara lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
• LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
• Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
• Copy invoice dan copy packing list;
• Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
• Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
PEB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
• Lembar ke 1 untuk Kantor Pabean sebagai sarana fiat muat /izin Bea Cukai dan sebagai sarana Perhitungan Pajak
• Lembar ke dua untuk Biro Pusat Statistik Jakarta.
• Lembar ke tiga untuk Bank Indonesia, Bagian Pengelola Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter
Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan sesuai dengan kebutuhan, lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

Pedagang Valuta Asing (PVA).

Adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA (uang kertas asing) dan pembelian TC (Travellers Cheque)..Travellers Cheque adalah surat perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Terdapat 2 (dua) kategori PVA, yaitu PVA bukan Bank dan PVA Bank.
PVA bukan bank adalah perusahaan berbadan hukum perseroan Terbatas (PT) yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC .
PVA Bank adalah Bank Umum bukan Bank Devisa , kantor cabang bank devisa yang belum ditingkatkan menjadi bank devisa , unit usaha syariah dari bank umum devisa , dan Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC.
PVA bukan bank dilarang melakukan kegiatan sbb :
1. memelihara hubungan koresponden dengan bank-bankdi luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan langsung di luar negeri
2. mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri
3. bertindak sebagai agen penjualan TC , dan atau
4. melakukan kegiatan margin trading , spot , forward , swap dan transaksi derivative lainnya.
PVA bukan bank melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
Mengenai UKA lihat  UKA.

Pemasok.

Adalah perusahaan yang secara langsung melakukan pasokan barang dari hasil produksinya kepada
eksportir.

Pembelian surat berharga berkaitan dengan eksport barang dari Indonesia atau Import barang ke Indonesia.

Adalah pembelian wesel eksport dan Banker’s acceptance atas dasar transaksi L/C maupun non L/C.

Pembelian surat berharga berkaitan dengan perdagangan Dalam Negeri.

Adalah pembeliian wesel atau banker,s acceptance atas dasar transaksi ‘Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). 

Pialang Pasar Uang.

Adalah pialang pasar uang yang memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.

PIB (Pemberitahuan Import Barang).

Adalah pemberitahuan atas barang yang akan diimport, yang dibuat sendiri oleh pemberitahu berdasarkan dokumen pelengkap Pabean yang dimilikinya sesuai prinsip self assessment. Formulir PIB dapat diadakan sendiri dengan mengikuti standar yang ditetapkan (BC 2.0).
PIB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
• Lembaran asli untuk pengeluaran barang.
• Lembaran ke dua untuk Biro Pusat Statistik, Jakarta.
• Lembar ke tiga untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.

Pihak Asing.

Istilah ini terkait dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
Pihak asing adalah :
a.     Warga Negara Asing
b.     Badan hukum asing atau  lembaga asing lainnya
c.     Warga Negara Indonesia yang yang memiliki status penduduk tetap (permanen Resident) nedgara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d.     Kantor bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
 Warga Negara asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan  selain Indonesia, termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia.
 Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya adfalah badan hukum atau lembaga asing yang dudirikan  di luar negeri , namun tidak termasuk :
1.     Kantor Cabng Bank asing di Indonesia
2.     Perusahaan Penaman Modal Asing (PMA).
3.     Badan Hukum Asing atau lembaga asing yang memiliki  kegiatan yang bersifat nirlaba. 
     
 Posisi dan perubahan ekuitas luar negeri dan kewajiban lain yang terkait.
       
  Istilah ini berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa bagi Lembaga Bukan Bank (LBB), yaitu meliputi posisi dan penambahan atau pengurangan ekuitas luar negeri dan kewajiban terkait antara lain modal disetor dari bukan Penduduk, kewajiban dividen kepada bukan Penduduk, dan laba ditahan dari bukan Penduduk sebagaimana tercatat pada laporan keuangan dan pembukuan Pelapor. 

    
 Posisi dan perubahan kewajiban derivatif luar negeri     
    
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa bagi Lembaga Bukan Bank (LBB), meliputi posisi dan penambahan atau pengurangan kewajiban derivatif kepada bukan Penduduk sebagaimana tercatat pada laporan keuangan dan pembukuan Pelapor

Posisi Devisa Neto (PDN).

Adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari :
a) selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing , ditambah
b) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitment maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing,yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
Aktiva valuta asing pada huruf a) terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada BI) , deposit on call , deposito , sertifikat deposito , margin deposit , surat berharga , kredit yang diberikan , nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih , rekening antar kantor aktiva , dan tagihan lainnya dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.
Pasiva valuta asing sebagaimana dimaksud huruf a) terdiri dari giro , deposit on call , deposito berjangka , sertifikat deposito ,margin deposit , pinjaman yang diterima , jaminan import , rekening antar kantor pasiva dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.
Rekening Administratif valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf b ) adalah rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban di masa mendatang yang merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup bank garansi , maupun L/C yang dipastikan menjadi kewajiban bank , setelah dikurangi dengan margin deposit , spot , serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward , option dan future , maupun produk-produk lain yang sejenis terhadap penduduk maupun bukan penduduk.
Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto setinggi-tingginya 20 % dari modal. Bagi bank yang telah memenuhi kriteria untuk wajib memenuhi KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar sesuai ketentuan berlaku , kewajiban memelihara posisi Devisa Neto ditetapkan setinggi-tingginya 30 % dari Modal. Sebelum ketentuan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar berlaku efektif , bank tetap wajib memelihara Posisi Devisa Neto sebesar 20 %.

Posisi komitmen dan kontinjensi luar negeri
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa bagi Lembaga Bukan Bank (LBB), meliputi posisi yang menjadi tagihan dan/atau kewajiban komitmen dan/atau kontinjensi kepada bukan Penduduk yang tercatat pada off-balance sheet Pelapor antara lain posisi pembelian dan/atau penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan, garansi yang diterima dan/atau diberikan, dan fasilitas pinjaman dari dan/atau kepada bukan Penduduk yang belum ditarik.

Posisi surat berharga milik Nasabah kustodian
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa bagi Lembaga Bukan Bank (LBB), meliputi posisi surat berharga Penduduk yang dimiliki bukan Penduduk dan/atau surat berharga bukan Penduduk yang dimiliki Penduduk yang tercatat pada Pelapor yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, beserta hasil investasi yang diakui pada periode laporan seperti bunga dan dividen yang tercatat dalam off balance sheet Pelapor.

Post Usance L/C (Refinancing Usance L/C).

Adalah pembiayaan kepada importir atas dasar Usance L/C yang telah dibiayai oleh bank lain (financing bank), karena importir tidak mampu membayar kewajibannya kepada financing bank pada saat wesel jatuh tempo (with recourse basis). Financing bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat usance L/C yaitu tanggal jatuh tempo wesel sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C jatuh tempo sampai dengan jangka waktu tertentu.
Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor usance L/C-nya telah berakhir

Pro-forma Invoice.

Adalah Invoice yang berisikan penawaran (dalam bentuk invoice biasa) dari penjual kepada pembeli yang potensial, dan kata “ proforma” tertera /tampak pada invoice yang dimaksud.. Proforma Invoice sering menjadi dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan L/C

Prosedur Konfirmasi.

Adalah prosedur pengiriman informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara elektronis ke aplikasi SISMONTAVAR. Lihat → SISMONTAVAR.

Red Clause L/C.

Adalah L/C yang memperkenankan penerima L/C (eksportir) untuk menarik sebagian atau seluruh nilai L/C tersebut sebagai uang muka atau pembayaran dimuka dari pembeli (importir). Hal tersebut berarti pihak pembeli (importir) memberikan kredit kepada eksportir yang dapat digunakan untuk pangadaan atau produksi barang yang akan di eksport.
Red Clause L/C dapat dibedakan menjadi :
(1) Secured Advances Red Clause, yaitui L/C dengan pembayaran dimuka dengan jaminan. Bank penjual atau beneficiary memberikan jaminan atas pembayaran uang muka tersebut.
(2) Unsecured Advances Red Clause, yaitu L/C dengan pembayaran uang muka tanpa perlu jaminan baik dari bank penjual maupun beneficiary.
(3) Green Clause L/C, yaitu L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary, dengan syarat penyerahan bukti penyimpanan barang di gudang

Reimbursing Bank.

Adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh Negotiating Bank.
Dalam transaksi menggunakan L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN ) , istilah yang digunakan adalah Bank Peremburs.

Rekening Administratif Valuta Asing.

Adalah rekening-rekening yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dimasa yang akan datang dari transaksi valuta asing yang meliputi spot, forward, option yang diterbitkan bank dan LKBB (sebagai writer), future, kerugian atau keuntungan margin trading yang belum diselesaikan dan produk-produk lain yang sejenis untuk penduduk maupun bukan penduduk.

Rekening Nostro.

Adalah rekening yang dibuka oleh suatu bank pada bank korespondennya di Luar Negeri. Pengertian harfiahnya adalah rekening “kita” pada mereka.
Sebaliknya apabila bank koresponden di Luar Negeri membuka rekening pada suatu bank di Indonesia, rekening itu disebut “rekening Vostro”

Restricted L/C.

Adalah L/C yang membatasi hak eksportir penerima L/C untuk menegosiasi dokumen pengapalan pada bank tertentu yang disebutkan oleh opening bank didalam L/C tersebut dan kebanyakan pada Advising Bank yang bersangkutan.

Revocable L/C.

Adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir.
L/C ini mengandung risiko besar bagi eksportir.
Revocanle L/C biasanya disampaikan kepada eksportir dengan pesan khusus dari opening bank kepada advising bank sebagai berikut :
“When advising to the Benevisiary kindly make it clear to them that the credit is revocable and therefore subject to cancellation with or without prior notice”.

Revolving L/C.

Adalah L/C yang dapat direalisir secara berulang , namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti perintah dalam L/C antara lain :
(1) Secara otomatis (Automatic) :
Eksportir dapat mempersiapkan shipment berikutnya tanpa menunggu pemberitahuan/amendment dari Issuing bank.
(2) Berdasarkan Amendment (disebut Controlled revolving):
Eksportir setelah merealisir ekspor/shipment yang pertama, maka untuk shipment berikutnya eksportir harus menunggu amendment/advice dari issuing bank yang menyatakan bahwa shipment berikutnya sudah dapat dilaksanakan.
(3) Secara Cumulative :
Dalam hal eksportir merealisir shipmetnya lebih kecil dari jumlah L/C, maka sisa L/C yang sebelumnya dapat digunakan pada shipment periode berikutnya.
(4) Non Cumulative
Dalam hal eksportir merealisir shipmentnya pada periode tertentu lebih kecil dari nilai yang seharusnya ditetapkan dalam L/C, maka sisa nilai L/C yang tidak direalisir pada periode tertentu tersebut tidak dapat diakumulasikan pada shipment periode berikutnya. Apabila dalam dua periode berturut-turut Beneficiary tidak melaksanakan/merealisir ekspornya, maka L/C tersebut dianggap batal, kecuali L/C mensyaratkan secara jelas bahwa beneficiary dapat melakukan shipment sebagai pengganti periode yang tidak terjadi realisasi, maka L/C tersebut tetap berlaku.

Sales Contract.

Adalah suatu kesepakatan/persetujuan/perikatan tertulis dalam bentuk dokumen antara buyer (pembeli) dengan seller (penjual) yang pada prinsipnya mencantumkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Sales contract umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Jenis, mutu, jumlah,harga barang dan valuta yang digunakan
2. Waktu dan tempat penyerahan barang
3. Cara dan kondisi pembayaran
4. Kemasan barang
5. Asuransi
6. Lain-lain

Schedule of Remmittance (SR).

Adalah surat pengantar dokumen eksport yang memuat rincian dari dokumen yang dikirimkan sesuai permintaan L/C eksport yang bersangkutan.
SR dibuat setelah pemeriksaan atau verifikasi dokumen dilakukan oleh negotiating bank dan negosiasi serta pembayaran kepada eksportir telah dilakukan.
SR berisikan daftar dan jumlah copy dokumen yang dikirimkan yang terdiri dari Wesel, B/L, Faktur dan dokumen lainnya sesuai yang diminta dalam L/C.
Dengan SR tersebut advising bank meminta pembayaran kepada Isuuing bank. Apabila ditunjuk bank lain sebagai reimbursing bank, pembayaran harus dimintakan kepada reimbursing bank yang bersangkutan secara tersendiri.

Sea Way Bill.

Adalah dokumen pengangkutan laut yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan barang dan bukti penyerahan barang saja dan bukan merupakan dokumen kepemilikan

Selisih Kurs.

Istilah selisih kurs dipakai pada hal-hal sebagai berikut :
(a) Adalah perbedaan kurs antara kurs jual dengan kurs beli.
(b) Perbedaan posisi aktiva atau pasiva valuta asing (Net) dalam pembukuan bank menurut kurs realisasi dibandingkan dengan posisi menurut kurs neraca dari Bank Indonesia. Selisih kurs yang terjadi karena penilaian posisi valuta asing ditampung dan dibukukan dalam neraca bank sebagai rekening “Selisih Kurs”.
Pada awal bulan di-reverse sehingga posisi valas kembali tercatat sebagaimana kurs semula.
(c) Perbedaan kurs beli bank dengan kurs jual bank dalam transaksi yang terjadi secara agregat menjadi laba rugi bank yaitu sebagai “Pendapatan Karena selisih Kurs” atau “Kerugian Karena Selisih Kurs”.

Settllement Risk (in FX Transactions).

Adalah risiko kerugian apabila suatu bank dalam suatu transaksi FX (foreign exchange) sudah menyerahkan currency yang dijualnya tetapi tidak menerima currency yang dibelinya. Kegagalan setelmen FX dapat terjadi karena pihak lawan cidera janji (counterparty default) , ada persoalan operasional , pembatasan dalam likiditas pasar atau faktor-faktor lainnya. Settlement risk dapat terjadi terhadap setiap produk yang diperdagangkan. Namun besarnya volume dari FX menjadikan transaksi FX merupakan sumber terbesar dari settlement risk pada kebanyakan pelaku pasar, bahkan dapat mencapai puluhan milyar dollar pada bank-bank yang besar. Paling penting , perlu diperhatikan bagi semua bank dalam berbagai ukuran, bahwa jumlah yang berisiko terhadap suatu kejadian dapat (dalam kasus tertentu) melebihi modal bank.
Settlement Risk merupakan suatu bentuk ‘counterparty risk’ yang mencakup risiko kredit dan risiko likiditas. Sebagaimana halnya dengan risiko-risiko lainnya bank perlu meyakini bahwa mereka memahami sebab terjadinya settlement risk. Berdasarkan pemahaman ini, kebijakan dalam mengelola risiko ini harus dikembangkan sampai tingkat tertinggi dalam bank dan di-implementasikan melalui suatu proses independen secara formal dengan pengawasan yang cukup (adequate) dari direksi bank.

Shipping Guarantee.

Adalah garansi yang diberikan bank kepada maskapai pelayaran untuk pengambilan barang berdasarkan copy dokumen, karena dokumen asli yang dikirimkan kepada bank belum diterima. Bank menjamin bahwa dokumen asli tidak di gunakan untuk meng-klaim barang yang telah diambil dari maskapai pelayaran dan apabila telah diterima dokumen asli akan diserahkan kepada maskapai pelayaran yang bersangkutan.

Short Form B/L,

Adalah B/L yang tidak memuat perjanjian pengangkutannya, jadi hanya catatan singkat tentang barang yang dikapalkan.

SISMONTAVAR (Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah).

Adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank secara real time. Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank. Penerapan SISMONTAVAR berlaku bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing. Bank Devisa wajib memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line pada saat Bank melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Yang dimaksud dengan “kondisi on-line” adalah kondisi dimana sistem terhubung melalui jaringan komunikasi data dengan Bank Indonesia.
Bank Devisa wajib melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing yang terhubung dengan aplikasi SISMONTAVAR segera setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan (deal is done). Kewajiban sebagaimana dimaksud berlaku pula untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dengan menggunakan jasa Pialang Pasar Uang.

Sistem Devisa Bebas.

Adalah sistem yang diterapkan oleh Pemerintah RI sejak tahun 1970, dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Yang dimaksud bebas memiliki devisa adalah bahwa penduduk yang memperoleh dan memiliki devisa tidak wajib menjualnya kepada Negara. Yang dimaksud bebas menggunakan Devisa adalah bahwa penduduk dapat secara bebas melakukan kegiatan devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi dipasar modal.
Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank Indonesia menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang
dilakukan oleh Bank dengan Peraturan Bank Indonesia.

Sistem Nilai Tukar.

Adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Penetapan sistem nilai tukar ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Bank Indonesia mengkaji Sistem Nilai Tukar yang di ajukan kepada Pemerintah secara cermat dan hati-hati.
Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain dapat berupa:
(a) Sistem Nilai Tukar tetap; atau
(b) Sistem Nilai Tukar mengambang; atau
(c) Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali

Sistem Transaksi Valuta Asing (dealing system).

Adalah sistem yang digunakan oleh Bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak termasuk jual beli uang kertas asing.

Stale B/L.

Adalah B/L yang belum sampai kepada “consignee” atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan. Artinya barang lebih dahulu sampai dibandingkan dokumen, sehingga dokumen yang dimaksud diistilahkan sudah “basi”.

Stanby L/C.

Adalah L/C yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan suatu kontrak. Stanby L/C dapat di klaim atau direalisir apabila penerima L/C mengajukan tuntutan kepada Bank Pembuka L/C (issuing bank) bahwa pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi kontrak (wan prestasi).
Klaim atas stanby L/C harus dilengkapai dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam stanby L/C. Umpamanya pernyataan dari penerima jaminan bahwa pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Dengan demikian jelas bahwa Stanby L/C identik dengan Bank Garansi, yang dapat dicairkan apabila kontrak gagal, sebaliknya L/C biasa justru akan dicairkan apabila kontrak telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan L/C.

Stop Payment.

Adalah edaran yang disampaikan penerbit (issuer) Travellers Cheque (TC) kepada bank-bank atau agen pembayar yang berisikan daftar dari TC yang hilang dan dicuri (lost and stolen), agar tidak dibayar.

Straight B/L.

Dikenal juga sebagai B/L atas nama, adalah B/L dimana consignee pada B/L tersebut mencantumkan nama si penerima dan tidak ada tambahan kalimat “to order”.
Untuk pemindahan hak atas barang tersebut tidak dapat di endorse melainkan dengan “declaration of assignment” yaitu membuat pernyataan pemindahan hak milik.

Straight L/C.

Adalah L/C yang negosiasi atau pelunasan dokumen pengapalannya hanya dapat dilakukan pada advising bank. Bedanya dengan Restricted L/C adalah, pada restricted L/C masih ada kemungkinan ditunjuk bank lain. Pada straight L/C lebih tegas, negosiasi hanya pada advising bank.

Structured product.

(1).Adalah produk yang dikeluarkan oleh Bank yang merupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing terhadap mata uang rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif, dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.
Dalam rangka meredam spekulasi dalam valuta asing (dalam masa krisis financial 2008) pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak diperkenankan dilakukan dalam jumlah berapapun apabila pembelian tersebut atau potensi pembelian terkait dengan structured product.
(2), Adalah product Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif  dengan derivatif  atau derivatif dengan derivatif  dan paling kurang memiliki  karakteristik sebagai berikut  :

a.       Nilai atau arus kas yang timbul  dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi  variable dasar seperti suku bunga , nilai tukar, komoditi dan/ atau ekuitas ; dan
b.      Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak regular apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana  dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut  tidak mecerminkan  keseluruhan  perubahan  pola dari variable  dasar secara linear (asymmetrie  payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan :
i.                 Optionality , seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau  call/put  features.
ii.               Leverage
iii.              Barriers, seperti knock in/knock out, dan /atau
iv.             Binary atau digital ranges.


Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Lazim dikenal sebagai “Letter of Credit“ (L/C) Dalam Negeri atau L/C Lokal adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk:
a. Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima.
b. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
c. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima
atas penyerahan dokumen sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi. SKBDN hanya berlaku antar sesama bank umum dalam negeri.

Surat Utang (Debt Securities).

Adalah surat pengakuan utang yang dapatdiperdagangkan di pasar uang atau pasar modal di dalam maupun di luarnegeri. Surat Utang(Debt Securities)meliputi antara lain Letter of Credits(LC) impor yang diakseptasi oleh Bank (Bankers Acceptance), obligasi,Commercial Papers(CP),Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN).

Surat Wesel.

Adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal surat wesel :
1. Istilah “wesel” harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di sebutkan dalam bahasa wesel itu ditulis.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayarnya (hari jatuh).
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8. Tanda-tangan orang yang menerbitkan.
Dalam hukum wesel dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel, yaitu :
(1) Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
(2) Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.Dalam praktek istilah yang banyak dipakai adalah “tertarik”.
(3) Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda-tangannya.
(4) Pemegang pertama, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer,bahasa inggisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel untuk pertama kali dari penerbit.
(5) Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam Bahasa geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
(6) Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Istilah yang banyak digunakan dalam transaksi mengenai wesel adalah “Draft “ atau “Bill of Exchange“.

Swap.

Adalah suatu perjanjian antara 2 pihak untuk saling mempertukarkan arus kas dari suatu instrumen keuangan yang mendasari pada periode tertentu dimasa depan. Arus kas didasarkan pada kinerja dari variabel yang mendasari, misalnya suku bunga dan mata uang.
1)Swap suku bunga (interest rate swap) adalah suatu kontrak pertukaran arus kas pembayaran bunga dalam mata uang yang sama. Swap suku bunga adalah instrumen keuangan yang paling umum digunakan untuk lindung nilai atas risiko suku bunga.
2)Swap mata uang (cross currency swap) ada lah suatu kontrak pertukaran arus kas pembayaran bunga dalam suatu mata uang tertentu dengan arus kas pembayaran bunga mata uang lainya.
Secara umum suatu swap mata uang mempunyai arus kas sebagai berikut:
1)Pertukaran arus kas pokok pada awal kontrak
2)Pembayaran arus kas bunga diantara pe riode kontrak. Dalam suatu periode pembayaran bunga, satu pihak akan membayar pada suku bunga tetap/mengambang dan pihak lainnya akan menerima pada suku bunga mengambang/tetap. Pembayaran biasanya secara neto.
3)Pertukaran arus kas pokok pada akhir periode kontrak.

Swap CNY/IDR.

Adalah transaksi swap CNY terhadap Rupiah yang dilaksanakan Bank Indonesia dengan People’s Bank of China sesuai perjanjian Indonesian Rupiah/Chinese Yuan Bilateral Currency Swap Arrangement between Bank Indonesia and the People’s Bank of China. Bank Indonesia melaksanakan transaksi swap CNY/IDR atas dasar pengajuan kebutuhan CNY dari Bank dan/atau kebutuhan IDR dari People’s Bank of China

SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecomunication).

Merupakan sarana komunikasi internasional antar bank untuk keperluan transaksi antar bank seperti transfer, instruksi pendebetan dan transaksi lainnya yang dilengkapi dengan kode tertentu (perangkat sandi) untuk menjaga faliditas atau otentikasi berita yang dikirimkan.
BIS mendefinisikan SWIFT sebagai “a cooperative organization created and owned by banks that operates a network that facilitates the exchange of payment and other financial messages between financial institutions (including broker–dealers and securities company) throughout the world. A SWIFT payment message is an instruction to transfer funds; the exchange of funds (settlement) subsequently take place over a payment system or through correspondent banking relationships”

Tagihan Antar Kantor.

Adalah semua tagihan yang dimiliki Bank terhadap Kantor Pusat atau kantor cabang di luar negeri baik untuk kepentingan bank maupun nasabah , yaitu :
a. Bagi kantor cabang bank asing di Indonesia, tagihan adalah dari kantor cabang bank asing di Indonesia terhadap kantor pusat atau kantor cabang cabang lain di luar negeri.
Bagi bank yang berkantor pusat di Indonesia , tagihan adalah dari kantor pusat dan atau kantor cabang di Indonesia terhadap kantor cabang di luar negeri

Tagihan Derivatif.

Adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/ kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan ), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan.

Telegraphic Transfer (TT).

Adalah pengiriman uang menggunakan sarana tercepat (Telex, Sarana komunikasi lainnya) sehingga dapat sampai ke tujuan atau penerima dengan waktu yang lebih cepat.
TT ke luar negeri untuk pengiriman valuta asing harus juga dengan perhitungan kurs TT, dimana kurs jual TT lebih tinggi dari Kurs jual MT (Mail Transfer).

Tersangkut (Tertarik)  lihat Surat Wesel.

The List of Pilot Enterprises.

Istilah ini berkaitan dengan transaksi perdagangan Indonesia dengan China dengan menggunakan mata uang masing-masing negara dengan difasilitasi Bank Indonesia melalui perjanjian Indonesian Rupiah/Chinese Yuan Bilateral Currency Swap Arrangement. The list of Pilot Enterprises merupakan daftar perusahaan di China yang memiliki ijin dari Otoritas China untuk melakukan cross border Renminbi trade settlement.Daftar perusahaan China tersebut,termasuk Perubahannya akan disampaikan melalui Surat Edaran Bank Indonesia

Through B/L.

Adalah B/L yang digunakan sebagai bukti pengangkutan barang eksport untuk seluruh perjalanan. Misalnya barang diangkut dari pelabuhan Surabaya ke Jakarta dengan kapal laut menggunakan B/L dari maskapai pelayaran A, kemudian di Jakarta diangkut ke Amsterdam dengan kapal laut yang berbeda dan maskapai pelayaran B. Maskapai pelayaran B tidak perlu menerbitkan B/L lagi. Dengan demikian B/L yang dikeluarkan pertama (oleh maskapai pelayaran A ) berlaku dari sejak pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan akhir meskipun terjadi transhipment di Jakarta
Total Loss Only
Adalah istilah dalam penutupan asuransi kerugian dimana Penanggung /perusahaan asuransi hanya memberikan ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu hilang atau rusak sama sekali, baik dalam pengertian “actual loss”, yakni barang-barang/kendaraan / kapal secara fisik hilang atau seluruh nilainya hilang karena rusak, maupun “constructive total loss”, yakni barang-barang/kapal berada disuatu tempat (misalnya kandas) tetapi tidak mungkin lagi dimanfaatkan, dan biaya penyelamatannya akan lebih besar daripada nilai kapal/barang-barang tersebut. Jenis penutupan asuransi ini disamping diberlakukan untukpenutupan kendaraan bermotor , kapal juga biasanya untuk barang-barang muatan kapal yang tidak dipak seperti batu bara, kayu dan sebagainya.


Transaksi beli call option terhadap Rupiah.

Adalah transaksi atas dasar perjanjian  yang memberikan hak kepada Bank untuk membeli hak beli  atas suatu transaksi dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi. 

Transaksi beli put option valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank  untuk membeli hak jual atas suatu ntransaksi valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi

Transaksi Derivatif.

Adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk transaksi Forward, Swap dan Option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Transaksi Forward.

Adalah suatu kontrak untuk melakukan pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahannya di lakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Transaksi FX (Foreign Exchange).

Adalah semua transaksi yang menyangkut foreign exchane yang dilakukan melalui FX Market. Menurut jenisnya transaksi foreign exchange diklasifikasikan sebagai berikut :
1). Today Transaction (TOD)
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (deal date)
2). Tommorrow Transaction (TOM)
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date)
3). Spot Transaction (SPOT)
Adalah transaksi Jual /Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date)
4). Forward Transaction.
Adalah transaksi Jual / Beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (deal date).
5). Swap Transaction
Adalah kombinasi pembelian secara Spot dengan penjualan secara forward , atau sebaliknya dengan counterparty yang sama :
A. BUY / SELL
B. SELL / BUY
6). TOM/NEXT
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, yaitu dari TOM Value S/D hari kerja berikutnya.
7). SPOT/NEXT
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja, yaitu dari SPOT Value S/D hari kerja berikutnya.
8). TOM/WEEK
Adalah transaksi valuta asing yang yang jangka waktu transaksi 1 (satu ) minggu , yaitu dari TOM Value S/D 7 (tujuh) hari berikutnya.
9). SPOT/WEEK
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) minggu, yaitu dari SPOT Value S/D 7 (tujuh ) hari kerja berikutnya.
10). Overnight (ON) dan Over Weekend (O/W)
Adalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi 1 (satu) hari kerja , dan khusus untuk transaksi pada hari Jum’at, jangka waktu transaksi S/D hari Senen.

Transaksi jual call option valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank untuk menjual hak beli atas suatu transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi. 

Transaksi jual put option valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada Bank untuk menjual  hak jual atas suatu transaksi valuta asing terhadap Rupiah pada harga tertentu pada tanggal berakirnya perjanjian atau tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi...


Transaksi valuta asing (foreign exchange).

Dalam pedoman pelaporan ke BI diberikan pebgertian tentang Transaksi valuta asing sbb : Adalah transaksi jual beli antara satu mata uang dengan mata uang lainnya pada harga yang disepakati yang terdiri dari antara lain tod/tom/spot, transaksi derivatif berupa forward, swap, option, dan transaksi derivatif lainnya, namun tidak termasuk transaksi jual beli Uang Kertas Asing (UKA). Lebih singkat, tdk bertentangan dengan istilah sebelumnya (Lihat: 'Transaksi fx').

Transaksi Opsi ( Option).

Adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual valuta asing terhadap rupiah dimasa yang akan datang dengan harga yang telah di tentukan pada saat transaksi dilakukan.

Transaksi outright forward beli valuta asing terhadap rupiah.

Adalah pembelian valuta asing terhadap rupiah yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Termasuk dalam transaksi ini adalah transaksi valuta tod , tom dan spot yang disentetiskan sebagai outright forward valuta sing terhadap Rupiah. 

Transaksi outright forward jual valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 hari kerja setelah tanggal transaksi. Termasuk dalam transaksi ini adalah transaksi valuta Tod , Tom dan Spot yang disintetiskan  sebagai outright forward jual  valuta asing terhadap Rupiah.

Transaksi PvP.

Adalah transaksi untuk Penyelesaian Akhir (settlement) sisi mata uang Rupiah pada Sistem BI-RTGS dari transaksi jual-beli mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah antar Peserta yang diselesaikan melalui Mekanisme USD/IDR PvP.
→ Lihat USD/IDR PvP

Transaksi Spot.

Adalah jual beli valuta asing yang terjadi pada suatu saat dan penyerahan valutanya dilakukan pada hari yang sama.
Namun dalam praktek dimungkinkan penyerahannya dilakukan 1 atau 2 hari sesudahnya (two days settlement), sehingga sebelum terjadi penyerahan secara effektif pembukuannya dilakukan sebagai Komitmen (off Balance Sheet). Karena transaksi terjadi pada hari yang sama maka kurs adalah pada hari yang sama (spot rate).

Transaksi Swap.
Ada dua uraian atas istilah ini .
(1). Adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai (spot) dengan penjualan kembali secara berjangka (forward) , atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
Dalam transaksi Swap terdapat 2 (dua) tanggal transaksi, yakni tanggal dimana ditutupnya kontrak jual-beli yang lazim disebut tanggal ‘gadai‘ yang dalam istilah perdagangan valas dikenal dengan “first leg of swap“ dan tanggal penebusan kembali yang merupakan tanggal jual atau tanggal beli valuta asing yang telah digadaikan (second leg of swap). Dengan demikian kurs yang di gunakan juga ada 2 (dua) macam, yakni kurs pada saat kontrak di tutup dan kurs pada saat penebusan (gadai).
Terdapat dua macam transaksi Swap :
o Pure Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang sama.
o Engineered Swap Transaction; dimana pembelian dan penjualan dilakukan kepada pihak yang berbeda.
Dalam setiap transaksi Swap selalu ada sepasang transaksi , yaitu :
1. Buy US$ secara spot , dan
2. Sell US$ secara forward ,
atau
1. Sell US$ secara Spot dan
2. Buy US$ secara Forward.
(2). Adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap Rupiah  melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan  penjualan /pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simulytan  dengan counterpart yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal gtransaksi dilakukan. 

Transaksi Swap Bank dengan Bank Indonesia.

Adalah transaksi swap untuk kepentingan bank sendiri karena Bank menerima pinjaman dari Bank Luar Negeri yang perlu dilindungi nilainya. Swap Bank dengan Bank Indonesia (termasuk swap ulang) harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia antara lain sumber dana untuk transaksi swap dan swap ulang adalah pinjaman dari Luar Negeri berdasarkan perjanjian kredit dalam valuta asing untuk tujuan melakukan usaha di Indonesia.

Transaksi Swap beli Bank Indonesia
.
Adalah transaksi  jual valuta asing oleh Bank Indonesia melalui penjualan tunai (spot) dengan diikuti transaksi  pembelian kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan  secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan. 

Transaksi Swap jual Bank Indonesia.

Adalah transaksi beli valuta asing oleh Bank Indonesia melalui pembelian tunai (spot) dengan diikuti transaksi penjualan kembali valuta asing  oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.

Transaksi Swap beli valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap Rupiah  melalui penjualan tunai  dengan pembelian kembalisecara berjangka yang dilakukan secara simultan  dengan counterparty yang sama  dan pada tingkat harga yang disepakati pada tanggal transaksi yang dilakukan.  Termasuk dalam transaksi ini adalah berbagai kombinasi dari transaksi valuta Tod ,Tom , dan Spot yang disentetiskan sebagai swap beli valuta asing terhadap Rupiah. 

Transaksi Swap jual valuta asing terhadap Rupiah.

Adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap Rupiah melalui pembelian tunai  dengan penjualan kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan  dengan counterparty yang sama dan pada tingkat harga yang disepakati pada tanggal transaksi dilakukan. Termasuk dalam transaksi ini adalah berbagai kombinasi dari transaksi valuta tod , tom dan spot yang disentetiskan sebagai swap jual valuta asing terhadap rupiah.


Transaksi Swap Ulang.

Adalah transaksi swap antara Bank dengan Bank Indonesia atas dasar transaksi swap antara Bank dengan nasabahnya.
 lihat Transaksi swap Bank dengan Bank Indonesia.


Transaksi transaksi tertentu yang dilarang dilakukan Bank dengan Pihak Asing

Adalah transaksi yang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia dilarang dilakukan dengan Pihak Asing ; meliputi :
1.     Pemberian Kredit dalam Rupiah maupun Valuta Asing
2.     Penempatan dalam Rupiah
3.     Pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan Pihak Asing
4.     Tagihan antar kantor dalam Rupiah
5.     Tagihan antar kantor dalam Valuta Asing dalam rangka pemberian kredit di luar negeri
6.     Penyertaan modal dalam rupiah
7.     Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing  dan atau yang dimiliki secara gabungan  (Joint Account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri
8.     Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing  dan atau yang dimiliki secara gabungan  (joint account)  antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada bank di luar negeri.  


Transaksi Valas terhadap SBN

Transaksi penjualan valuta asing terhadap Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Transaksi Valas terhadap SBN adalah transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank Indonesia  dengan pembelian SBN secara outright oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada saat yang bersamaan. Penjelasan Bank Indonesia lebih lanjut atas transaksi ini sbb :   
1.Transaksi Valas terhadap SBN dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan Likiditas dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter dengan cara (a) Transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank Indonesia , dan (b) Transaksi penbelian SBN secara outright oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada saat yang bersamaan.
2.Jenis valuta dalam transaksi valas terhadap SBN adalah US Dollar.
3.Transaksi valas terhadap SBN dilakukan dengan ketentuan : (a).Metode transaksi: (a1). Bank Indonesia melakukan transaksi secara lelang. (a2).Transaksi valas terhadap SBN dilakukan melalui Reuter Monitoring Dealing System (RMDS) atau melalui sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (a3).Mekanisme lelang dilakukan dengan metode lelang Kurs US$ terhadap Rupiah (US$/IDR). (a4).Bank Indonesia menetapkan harga SBN (Fixing Price) yang digunakan sebagai dasar perhitungan SBN yang harus diserahkan oleh peserta transaksi valas terhadap SBN.
(b), Pengumuman dan pelaksanaan lelalng: (b1). Transaksi valas terhadap SBN dapat dilakukan setiap hari kerja. (b2). Bank Indonesia mengumumkan rencana lelang transaksi valas terhadap SBN paling lambat sebelum 'window time', melalui sistem LHBU dan/atau sarana lainnya.(b3). Window time transaksi valas terhafap SBN dilakukan dari pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.Pengumuman rencana lelang transaksi valas terhadap SBN antara lain meliputi: (4a).Sarana pengajuan penawaran kurs. (4b).Tanggal lelang. (4c)Window time. (4d). Target indikatif lelang yang meliputi target valuta asing yang akan dijual.(4e).Jenis dan seri SBNyang akan ditransaksikan. (4f).Harga SBN. (4g).Tanggal setelmen, dan (4h).Batas waktu setelmen.
5. Peserta lelang : (5a).Peserta transaksi valas terhadap SBN adalah peserta OPT yang merupakan Bank Devisa. (5b).Peserta transaksi valas terhadap SBN dapat mengajukan Ttransaksi valas terhadap SBN secara langsung atau melalui perantara. (5c).Lembaga Perantara mengajukan Penawaran Lelang untuk kepentingan peserta transaksi valas terhadap SBN 

Transferable L/C.

Adalah L/C yang boleh dipindah-tangankan. Apabila eksportir (beneficiary) tidak sanggup memenuhi permintaan importir, eksportir yang besangkutan dapat menyerahkan ekport barang yang dipesan kepada pihak lain dan L/C tersebut sah di berlakukan kepada eksportir yang melaksanakan sepanjang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan didalam L/C.
Pemindahan ini dilakukan oleh bank (transferor), atas permintaan beneficiary pertama (transferee) dan hanya dapat dipindahkan sekali saja
Transferable L/C biasanya mencantumkan penegasan sebagai berikut :
“This letter of credit is transferable …… and so on”.

Travellers Cheque (TC).

1. Adalah wesel atau draft yang ditarik atas diri sendiri, artinya karena wesel atau draft adalah perintah bayar maka issuer memberi perintah untuk membayar TC tersebut kepada dirinya sendiri. Dari pihak pembeli/pengguna, travellers cheque adalah surat berharga berpergian yang dapat diuangkan pada agen atau bank yang ditunjuk. Dan bagi bank pembayar TC adalah objek inkaso yang harus ditagih kepada issuer sesuai prosedur inkaso yang berlaku.
(Sumber : Praktek Perbankan)
2. Adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran.

Traveller’s L/C.

Adalah suatu L/C yang memberi hak kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya untuk menarik wesel/draft kepada bank koresponden pembuka L/C yang ditunjuk, baik di dalam maupun di luar negeri sampai sejumlah uang tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.


T r u s t

Adalah kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan, atas harta milik settler berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai  trustee dengan  settlor untuk kepentingan beneficiary.
Trustee adalah Penerima dan Pengelola Harta  Trust yang juga adalah Bank yang melakukan kegiatan Trust  sesuai dengan ketentuan  Bank Indonesia.
Settlor adalah Penitip Harta Trust  yang juga sebagai pihak yang memiliki dan menitipkan  hartanya untuk dikelola oleh Trustee.
Beneficiary adalah pihak yang  menerima manfaat dari kegiatan Trust.
Selanjutnya Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai TRUST sebagai berikut :
1. Bank dalam melakukan kegiatan Trust wajib berpedoman pada ketentuan dalam  Peraturan Bank
    Indonesia .
2.Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib tunduk pada ketentuan  dan peraturan per undang undangan  
   mengenai  penerapan anti pencucian uang  dan pencegahan pendanaan terorisme.
3. Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
a.  Kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kerja kegiatan bank lainnya.
b.  Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee  terbatas pada asset fianansial.
c. Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee  dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank
d. Dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi , semua harta Trust tidak dimasukkandalam harta pailit (Boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor  atau dialihkan kepada Trustee pengganti yang ditunjuk oleh Settlor.
e.   Kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara  Trustee dan Settlor.
f.   Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan  terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam Perjanjian Trust , kecuali untuk tujuan pelaporan kepada Bank Indonesia.
g.  Bank ynag mel;akukan kegiatan Trust tunduk pada ketentruan dan perundang undangan yang berlaku.


Trust Receipt.

Pengertian dasar dari Trust Receipt adalah ; perjanjian antara bank dan Applicant (importir) dimana bank menyerahkan pemilikan barang-barang yang dipegangnya sebagai jaminan, tetapi menahan hak pemilikan barang-barang tersebut sampai penjamin/Applicant membayar/melunasi “penebusan dokumen” impor atas nama importir yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan L/C yang dibuka bank,maka bank memberikan fasilitas modal kerja kepada importir, dimana bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat sight L/C sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C yang dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu (with recourse basis). Fasilitas ini disebut juga Fasilitas Refinancing Sight L/C .
Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor sight L/C-nya telah berakhir. Funding untuk Trust Receipt lazimnya dicarikan bank dari luar sehingga bunganya lebih murah . Biasanya bunga dihitung atas dasar Sibor /Libor + margin bank.

UCP (Uniform Custom and Practice for Documentary Credit).

Adalah aturan yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) sebagai pedoman bagi Perbankan dalam melaksanakan transaksi secara international (cross border transaction) dengan menggunakan L/C.
UCP–DC merupakan “Keseragaman Praktek dan Kebiasaan Kredit Berdokumen” yang berlaku bagi mereka yang bertransaksi menggunakan Letter of Credit dengan catatan pada L/C yang dibuka dicantumkan klausula bahwa L/C tunduk pada UCP–DC, 1993 Revised, sesuai dengan ICC Publication No.500.
UCP terakhir yang dipakai adalah UCP–DC–500 yaitu UCP yang direvisi pada tahun 1993 dan dikeluarkan oleh ICC melalui publikasi No.500 sehingga disebut UCP–DC–500.

UKA (Uang Kertas Asing).

Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara diluar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).

Unclean B/L.

Adalah B/L yang mencantumkan catatan dalam B/L bahwa barang yang dibawanya dalam keadaan rusak/cacat

Unconfirmed Irrevocable L/C.

Adalah L/C yang pembayarannya hanya dijamin oleh issuing bank saja dan sifatnya irrevocable.

Underlying kegiatan ekonomi.

Istilah ini digunakan dalam ketentuan transaksi valuta asing (US Dollar) dalam rangka antisipasi krisis keuangan global (Thn. 2008) , yaitu bahwa Pengajuan permintaan kebutuhan valas wajib memiliki underlying kegiatan ekonomi di Indonesia ,yang meliputi :
a. pembayaran utang Valas;
b. pembayaran impor; dan/atau
c. keperluan lain yang didukung dengan dokumen, sepanjang tidak untuk
diperjualbelikan (trading) dan tidak untuk investasi di pasar keuangan.
Tujuannya a.l. adalah agar Korporasi Domestik tidak menggunakan valas yang dibeli untuk keperluan trading atau jual beli Valas di pasar domestik maupun di pasar luar negeri termasuk untuk transaksi non deliverable forward (NDF)

Unrestricted L/C.

Suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh semua bank (bank devisa)

Usance L/C.

Adalah L/C yang mengharuskan eksportir menerima L/C untuk menarik wesel berjangka (long bill of exchange) dan bukan wesel unjuk (sight draft) sebagaimana lazimnya. Artinya eksportir penerima L/C memberikan kelonggaran pembayaran secara kredit kepada pembeli (importir) yang bersangkutan (lazimnya antara 90 hari s/d 180 hari).
Suatu bank dikatakan mengakseptasi, jika bank tersebut ditunjuk oleh issuing bank sebagai accepting bank dan bertanggung jawab untuk membayar jumlah wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Usance L/C diperkenankan untuk eksportir tertentu dalam rangka meningkatkan daya saing.
Umumnya L/C tersebut memuat klausula sebagai berikut :
“this credit available by draft at … days after B/L date atau … days sight drawn on you".
Eksportir yang bersangkutan dapat mendiskontokan wesel eksportnya kepada negotiating bank (untuk memperoleh pembayaran), dan negotiating bank dapat merediskontokan kepada Bank Indonesia sesuai dengan tatacara dan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia.

Usance Payable At Sight (UPAS) L/C.

Adalah usance L/C yang mengandung syarat bahwa pembayaran kepada beneficiary (penerima L/C) atau penarik dilakukan secara tunai.
Lazimnya Reimbursement clause pada UPAS L/C berbunyi sebagai berikut :
“ Usance draft under this credit are to be negotiated on a sight basis and discount charges on interest there are for the account of buyer “ atau kalimat lain yang mempunyai arti yang sama. Kalimat tersebut mempunyai arti/menyatakan bahwa issuing bank memberikan fasilitas kepada importir/buyer untuk pembayaran L/C dimaksud.

USD CHATS (US Dollar Clearing House Automated Transfer System).

Adalah suatu sistem transfer dana real time gross settlement dalam mata uang Dolar Amerika Serikat di Hong Kong.

Utang Luar Negeri (ULN).

Secara lebih teknis,adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk, dalam valuta asing dan atau rupiah, berdasarkanperjanjian kredit (loan agreement), surat utang (debt securities),utang dagangm(trade credits) dan/atau utang lainnya(other loans), kecuali penerusanpinjaman utang pemerintah (two step loan),giro,tabungan,dan deposito.

Verifikasi Dokumen.

Adalah istilah untuk penelitian dokumen eksport sebelum di lakukan negosiasi wesel eksport nasabah eksportir. Hal-hal yang diteliti adalah kesesuaian dokumen yang diserahkan dengan persyaratan yang diminta dalam L/C, menyangkut antara lain kecukupan jenis dokumen, jumlah copy, kesesuaikan data dokumen dengan syarat-syarat L/C.

Wesel  lihat Surat Wesel

Wesel Bank  lihat Bank Draft

Wesel Eksport.

Adalah Wesel yang dilampiri dengan dokument eksport sebagai underlying transaction-nya.

Wesel Inkaso.

Adalah istilah dalam transaksi eksport dimana pengiriman barang kepada importir diluar negeri pembayarannya ditagih melalui bank dengan menyerahkan wesel dan dokumen pengapalan lainnya kepada importir.
Wesel bisa dengan syarat D/P (documents against payment) atau D/A (documents against acceptance). Syarat D/P dimaksudkan bahwa penyerahan dokumen kepada importir dapat dilakukan apabila wesel dibayar tunai.
Sedangkan syarat D/A berarti wesel tersebut adalah wesel berjangka sehingga dokumen dapat diserahkan apabila importir telah meng-akseptasi wesel dimaksud.
Cara ini sering dilakukan pula untuk eksport berdasarkan LC yang dokumen eksportnya mengandung discrepancies dari syarat LC sehingga bank tidak bersedia mengambil alih dokumen eskport (mengambil risiko) , akibatnya bank menagih hasil eksport melalui Wesel Inkaso/Dokumentary Collection dan Bank tidak menanggung risiko atas tidak dibayarnya tagihan tersebut.

With Average (WA) atau With Particular Average (WPA).

Adalah istilah dalam penutupan asuransi angkutan laut yang artinya bahwa penanggung/perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap sebagian kerusakan dan kerugian yang diderita selama pengangkutan laut, baik total loss, general average maupun particular average yang tidak disengaja, kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat-syarat yang dicantumkan dalam polis asuransi yang bersangkutan. Kerugian yang di-cover sesuai klausula ini adalah :
“ Perils of the sea” bencana – bencana laut yang disebabkan oleh :
• Badai (storm)
• Angin (winds)
• Gelombang (waves)
• Kabut (fogs)
• Batu karang (sunken rocks)
• Gunung es (Ice bergs)
• Kilat (Lightning)
• Kebakaran (fire)
• Tabrakan (collision)
• Tersiram ke luar kapal (washing overboard)
“Perbuatan manusia” yang terdiri dari Perbuatan awak kapal
• Pengurangan /pembuangan barang ke laut untuk meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison)
• Kejahilan awak kapal (barraty)
• Penggantian arah pelayaran (deviation)
“Perbuatan pihak ketiga”
• Bajak laut (pirates)
• Penyamun (rovers)
• Pencurian kecil-kecilan (pilferage)
• Pengambilan barang secara paksa (assailing thieves).

3 comments:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete
  2. AVVIŻ AVVIŻ AVVIŻ
    Nagħtu self lil kumpanija privata u individwi. Tista 'ssib xi informazzjoni vitali dwar is-self noffru hawn taħt. Fi jkollna self mill-kumpanija tagħna, hemm xi informazzjoni li għandna bżonn biex jgħaddu madwar lilek qabel we tista 'tipproċedi għall-proċess ta' applikazzjoni. Rata ta 'interess: Fil-self noffru, aħna ma jitolbu 2% Rata ta' imgħax. AMMONT MOGĦTIJA: Aħna Agħti Out ammont minimu ta '1,000.00 sa massimu ta' 100,000,000.00 informazzjoni meħtieġa: Fir-rigward tal-informazzjoni meħtieġa, ser ikollok bżonn biex timla applikazzjoni li jkun fiha l-informazzjoni personali tiegħek u wkoll l-informazzjoni tas-self, dan se tgħinna jagħtuk dokumentazzjoni sħiħa ta 'l-termini tas-self u l-ftehim kuntrattwali li inti tkun mistennija li jiffirmaw u jibgħat lura lill-kumpanija għall-approvazzjoni jekk ikun sodisfatt. Email Us: (bonitecloancompany@gmail.com)

    KIF INTI TISTA TAPPLIKA? Jekk jogħġbok imla kif xieraq:

    SELF FORMOLA TA 'APPLIKAZZJONI:
    Isem sħiħ:....................
    Pajjiż: .....................
    Stat: ..............
    Belt: ..............
    Sess: .........................
    Data tat-twelid.................
    Numru tat-telefon:...........
    Ammont Self: ...........
    dħul fix-xahar: ..........
    Okkupazzjoni: ................... ....
    Perjodu tas-self: ....................... ................
    Skop ta 'self: ......................... ...........
    Indirizz ta 'le-mail: ...................... ................
    Have You applikati qabel? ....................

    Sodisfazzjon tiegħek hija prijorità tagħna. e.mail bonitecloancompany@gmail.com

    Iqis Best.

    ReplyDelete
  3. AVVIŻ AVVIŻ AVVIŻ
    Nagħtu self lil kumpanija privata u individwi. Tista 'ssib xi informazzjoni vitali dwar is-self noffru hawn taħt. Fi jkollna self mill-kumpanija tagħna, hemm xi informazzjoni li għandna bżonn biex jgħaddu madwar lilek qabel we tista 'tipproċedi għall-proċess ta' applikazzjoni. Rata ta 'interess: Fil-self noffru, aħna ma jitolbu 2% Rata ta' imgħax. AMMONT MOGĦTIJA: Aħna Agħti Out ammont minimu ta '1,000.00 sa massimu ta' 100,000,000.00 informazzjoni meħtieġa: Fir-rigward tal-informazzjoni meħtieġa, ser ikollok bżonn biex timla applikazzjoni li jkun fiha l-informazzjoni personali tiegħek u wkoll l-informazzjoni tas-self, dan se tgħinna jagħtuk dokumentazzjoni sħiħa ta 'l-termini tas-self u l-ftehim kuntrattwali li inti tkun mistennija li jiffirmaw u jibgħat lura lill-kumpanija għall-approvazzjoni jekk ikun sodisfatt. Email Us: (bonitecloancompany@gmail.com)

    KIF INTI TISTA TAPPLIKA? Jekk jogħġbok imla kif xieraq:

    SELF FORMOLA TA 'APPLIKAZZJONI:
    Isem sħiħ:....................
    Pajjiż: .....................
    Stat: ..............
    Belt: ..............
    Sess: .........................
    Data tat-twelid.................
    Numru tat-telefon:...........
    Ammont Self: ...........
    dħul fix-xahar: ..........
    Okkupazzjoni: ................... ....
    Perjodu tas-self: ....................... ................
    Skop ta 'self: ......................... ...........
    Indirizz ta 'le-mail: ...................... ................
    Have You applikati qabel? ....................

    Sodisfazzjon tiegħek hija prijorità tagħna. e.mail bonitecloancompany@gmail.com

    Iqis Best.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.