Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf H

Hak Akses (dalam sistem pelaporan).

Adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan, form header, dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui login ke dalam Sistem LKPBU di Bank Indonesia (12) (Sumber : Bank Indonesia)

Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Adalah izin konsesi kehutanan dengan daur 20-25 tahun [tergantung jenis topologi hutannya]. Pada dasarnya pemegang HPH diberikan izin untuk mengelola kawasan yang sudah ada hutannya untuk ditebang kayunya berdasarkan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia. Dengan sistem ini  hutan yang dikelola HPH akan tetep utuh sepanjang siklus 25 tahun tersebut. Nama HPH sekarang berubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau disingkat IUPHHK-HA.
(4). (Sumber    :   Bank Indonesia)

Hak Tanggungan.

Menurut ketentuan Undang Undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996, Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan atas Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak atas tanah yang dapat dibebankan Hak Tanggungan adalah:
a) Hak Milik
b) Hak Guna Usaha
c) Hak Guna Bangunan
d) Selain Hak atas tanah sebagai mana disebut diatas, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat di pindah-tangankan, dapat juga dibebani Hak Tanggungan
Hak Tanggungan ditegaskan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yaitu akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan dalam akta dicantumkan:
1. Nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
2. Domisili dari pihak-pihak pada butir 1.
3. Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin oleh dengan Hak Tanggungan.
4. Nilai tanggungan.
5. Uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
APHT didaftarkan oleh PPAT kepada Kantor Agraria setempat. APHT dicatat pada Buku Hak Tanggungan yang di selenggarakan oleh Kantor Agraria serta dicatat pula pada Sertifikat bukti hak atas tanah yang bersangkutan. Kepada penerima Hak Tanggunag diterbitkan “Sertifikat Hak Tanggungan“ oleh Kantor Agraria yang bersangkutan yang mempunyai irih-irih dengan kata-kata:
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sesuai ketentuan yang berlaku.(5)
(Sumber: UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan)

Hak Regres.

Adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pemegang surat wesel baik karena terjadi non akseptasi maupun karena terjadi non pembayaran. Yang dimaksud dengan hak regres adalah hak untuk menagih kepada debitur wesel yang berwajib regres berhubung karena tersangkut (tertarik) tidak mau meng-akseptasi ketika ditawarkan akseptasi, atau karena tersangkut (tertarik) tidak membayar ketika dimintakan pembayaran pada hari bayar. Karena itu pemegang memintakan debitur yang berwajib regres supaya membayar sendiri surat wesel itu kepada pemegang.(7)
Lihat → pengertian tentang Surat Wesel
(Sumber: Kepustakaan No.7).

Harga/Imbal Hasil Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Price/ Yield).

Adalah harga/Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga/ Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Hapus Buku .

Adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank
kepada nasabah. Kebijakan dan prosedur hapus buku antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus buku.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan hapus buku wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur hapus buku wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap
pelaksanaan kebijakan hapus buku;
d. Kebijakan dan prosedur hapus buku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Pembiayaan (partial write off).
Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan.
Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan dimaksud diatas serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aktiva Produktif yang telah dihapus buku. (11),(13)
Istilah lain yang lazim digunakan adalah “Write Off”atau “Charge off”.
(Sumber : Bank Indonesia)

Hapus Tagih.

Adalah tindakan Bank menghapus kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan.
Kebijakan dan prosedur hapus tagih antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus tagih.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus tagih Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan hapus hapus tagih wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur hapus hapus tagih wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan hapus tagih;
d. Kebijakan dan prosedur hapus tagih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet. Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh Pembiayaan.
Hapus tagih terhadap sebagian Pembiayaan hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.(6),(13)
(Sumber : Bank Indonesia)

Hasil olahan LHBU.

Adalah LHBU yang disampaikan oleh Bank Pelapor yang kemudian diproses oleh Bank Indonesia menjadi hasil olahan LHBU berupa:
a. informasi yang disediakan oleh LHBU dalam bentuk agregat, termasuk Data JIBOR; dan
b. data individual Bank Pelapor
Yang dimaksud dengan “data individual Bank Pelapor” adalah semua data atau informasi yang merupakan hasil olahan mengenai Bank Pelapor yang bersangkutan. (4). (Sumber : Bank Indonesia)

Hasil Perhitungan Kliring Debet secara nasional.

Adalah penjumlahan atau off-setting hasil Kliring penyerahan dan Kliring pengembalian masing-masing Bank dari seluruh Wilayah Kliring yang dikirim oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal) ke PKN (Penyelenggara Kliring Nasional). Khusus untuk Wilayah Kliring yang Kliring pengembaliannya dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah Kliring penyerahan, maka yang diperhitungkan dalam perhitungan Kliring Debet secara nasional hanya hasil perhitungan Kliring penyerahan, sedangkan hasil perhitungan Kliring pengembalian dilakukan tersendiri.(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

Hasil Tindak Pidana.

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan:
a. Korupsi;
b. Penyuapan;
c. Penyelundupan barang;
d. Penyelundupan tenaga kerja;
e. Penyelundupan imigran;
f. Perbankan;
g. Narkotika;
h. Psikotropika;
i. Perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. Perdagangan senjata gelap;
k. Penculikan;
l. Terorisme;
m. Pencurian;
n. Penggelapan;
o. Penipuan,
Yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.(2).(Sumber: PPATK)

Hawalah.

Adalah pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
Ketentuan Umum dalam Hawalah
1. Rukun hawalah adalah:
(a) muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,
(b) muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil,
(c) muhal’alaih, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal,
(d) muhal bih, yakni hutang muhil kepada muhtal, dan
(e) sighat (ijab-qabul).
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern
4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal’alaih
5. Kedudukabn dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas
6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal’alaih; dan hak penagihan berpindah kepada muhal’alaih (13)
7. Akad Hawalah dalam perbankan dipergunakan antara lain dalam transaksi pengambilalihan hutang, L/C atau transaksi perbankan lainnya yang berbasis imbalan (fee).(13).(Sumber: Bank Indonesia)

Hedged risk (Risiko yang dilindung nilai ).

Adalah risiko-risiko yang dapat dilakukan lindung nilai. Pada prinsipnya, setiap risiko keuangan yang timbul dalam kegiatan usaha bank dapat dilindung nilai. Namun, PSAK 55 menyatakan bahwa:
a) Hanya risiko tertentu yang dapat diidentifikasi dan ditetapkan untuk dilindung nilai; dan
b) Risiko-risiko tersebut dapat berdampak pada laporan laba rugi.
Jenis-jenis risiko yang dapat dilindung nilai untuk instrumen keuangan antara lain mencakup risiko suku bunga, risiko pelunasan dipercepat, risiko nilai tukar, dan risiko kredit.
Jenis-jenis risiko yang dapat dilindung nilai untuk instrumen non keuangan antara lain mencakup risiko nilai tukar dan risiko nilai wajar secara keseluruhan.
Untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, lindung nilai harus terkait dengan risiko yang telah diidentifikasi dan ditetapkan secara spesifik dan mempengaruhi laporan laba rugi.
Jika risiko yang dilindung nilai hanya risiko-risiko tertentu yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai, maka perubahan yang diakui dalam nilai wajar item yang dilindung nilai yang tidak berkaitan dengan risiko yang dilindung nilai diakui berdasarkan kategori item yang dilindung nilai, yaitu diakui pada laporan laba rugi untuk instrumen dalam kategori Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi atau diakui secara langsung dalam ekuitas untuk instrumen dalam kategori Tersedia untuk Dijual.(11).
(Sumber : Bank Indonesdia

Hedging.

Adalah langkah yang diambil untuk melindungi nilai rupiah dari aktiva maupun pasiva valuta asing (umpamanya US Dollar) dari kurs valuta asing yang berfluktuasi.
Hedging dapat dilakukan dengan mengikat aktiva atau pasiva valuta asing tersebut secara Swap atau Opsi atau kontrak berjangka.
Contoh pengikatan secara Swap sebagai berikut:
Suatu perusahaan meminjam pada kreditur dalam valuta asing sejumlah US. 200.000, yang harus dikembalikan 6 bulan yang akan datang. Agar terhindar dari risiko kenaikan nilai tukar, perusahaan tersebut melakukan transaksi swap yaitu penjualan secara tunai dan pembelian US Dollar secara berjangka untuk 6 bulan yang akan datang dengan kurs sekarang. Perusahaan memperoleh rupiah dan membayar premi swap, namun untuk 6 bulan yang akan datang saat kreditnya harus dibayar, perusahaan sudah terlindung dari melonjaknya kurs karena sudah membelinya secara kontrak berjangka.(3),(4). (Sumber: Praktik Perbankan).

High Risk Countrie

Adalah  negara negara yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap terjadinya pencucian uang  atau pendanaan terorisme, antara lain karena tidak/belum menerapkan rekomendasi FATF. (4)
(Sumber  :  Bank Indonesia).

High Risk Customer.

Adalah nasabah yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi sebagai pel;aku ikut serta dalam Kegiatan pencucian uang  baik karena pekerjaan , jabatan, jasa perbankan yang digunakan  maupun kegiatan usahanya. (4).  (Sumber  :  Bank Indonesia).

High Risk Produck

Adalah Produk perbankan yang banyak diminati oleh pelaku pencucian uang (4).(Sumber   :   Bank Indonesia). 

High Risk Service.


Adalah Jasa Perbankan yang banyak duminati oleh pelaku pencucian uang (4)(Sumber   :   Bank Indonesia). 

Hipotik (Hypotheek) dan Credietverband.

Adalah pengikatan jaminan berupa harta tetap sebagai jaminan kredit; yaitu:
Harta tetap yang diikat Hipotik adalah:
a. Tanah Hak Milik
b. Tanah Hak Guna Bangunan
c. Tanah Hak guna Usaha
d. Kapal dengan bobot mati diatas 20 m 3
Harta tetap yang diikat secara Credietverband adalah tanah dengan status Hak Pakai. Ketentuan pengikatan dengan Hipotik dan Credietverband diberlakukan sebelum berlakunya ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (lihat uraian tentang → Hak Tanggungan), yaitu masih berdasarkan Pasal 57 Undang Undang No. 50 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun demikian perikatan terhadap kapal berukuran diatas 20 m3 bobot mati (DWT) sebagai jaminan untuk kredit yang diterima tetap dengan cara Hipotik. Selain itu dalam ketentuan tentang Hak Tanggungan ditegaskan bahwa pembebanan Hipotik dan Credietverband yang telah dilakukan sebelum UU No. 4 tahun 1996 tetap berlaku sampai masa lakunya habis.(5)
(Sumber: UU RI No. 4 tahun 1996)

Holding Company.

Adalah suatu perusahaan yang mempunyai pengendalian (control) terhadap perusahaan lain melalui kepemilikan saham biasa (common stock) perusahaan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi. (2).(Sumber: NN).

Home Banking.

Adalah salah satu jenis dari Electronic Funds Transfer System (EFTS) dan merupakan produk perbankan yang menggunakan sarana komputer untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya antara lain untuk melihat mutasi dan saldo rekening, melakukan pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya melalui sarana telekomunikasi.(12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Hot back-up.

Adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik:
i. sudah dipasang dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada RT Server Utama;
ii.terhubung langsung dengan RT Server Utama (online); dan
iii.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada RT Server Utama (synchronised).(12).(Sumber : Bank Indonesia)

Hot Card File.

Adalah file yang menyimpan informasi mengenai kartu-kartu magnetis yang harus ditelan oleh mesin (misalntya ATM), karena kartu-kartu tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat di operasikan.(12).(Sumber: Bank Indonesia)

Hurdle Rate.

Adalah tingkat sukubunga minimal yang harus diterima oleh bank dalam investasi atau pemberian kredit setelah diperhitungkan risiko. Hurdle Rate merupakan titik break even dalam kalkulasi harga pokok dana yang dialokasikan setelah risiko atas investasi/pemberian loan tersebut diperhitungkan.
Hurdle Rate = Cost of Money + O/H +Risk atau
Credit Price = Hurdle Rate + profit margin. (3). (Sumber: Praktik perbankan)

Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adalah izin pengelolaan hutan yang  hampir sama dengan HPH, namun berlokasi pada kawasan hutan yang sudah tidak memiliki hutan lagi (kawasan hutan yang gundul). Pemegang HTI diwajibkan untuk melakukan penanaman kebun kayu daur cepat 7-10 tahun. Kemudian kayu tersebut dapat dipanen oleh perusahaan. Sehingga hutan dari HTI adalah hutan yang memang dibudidayakan oleh perusahaan. Saat ini, nama HTI sekarang adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT.  (4). (Sumber    :   Bank Indonesia)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.