Tuesday, June 9, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf R

Rahasia Bank.

Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pelanggaran terhadap Rahasia Bank adalah tindak pidana yang dapat diancam hukuman Penjara dan Denda sesuai pasal 47 dan 48 Undang-Undang RI. No.10 tahun 1998.(2).(Sumber: Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998).

Rahn.

Adalah pijaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan, dimana pihak pemberi pinjaman (Bank/murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau mengusai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Ketentuan selanjutnya adalah:
o Barang jaminan (marhun) dan manfaatnya tetap menjadi milik pemilik barang/aset (rahin). Pada prinsipnya barang jaminan (marhun) tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman (bank atau murtahin) kecuali seizin pemilik barang/aset (rahin), dengan tidak mengurangi nilai barang jaminan (marhun) dan pemanfaatannya tersebut sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
o Pemeliharaan dan perawatan barang jaminan (marhun) pada dasarnya menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin),namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman (bank atau murtahin), sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin).
o Besarnya biaya pemeliharan dan penyimpanan barang jaminan (marhun) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
o Penjualan barang jaminan (marhun) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(a) Apabila jatuh tempo, pemberi pinjaman (bank/murtahin) harus meperingatkan pemilik barang/aset (rahin) untuk segera melunasi hutangnya.
(b) Apabila pemilik barang/aset(rahin) tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang jaminan (marhun) dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(c) Hasil penjualan barang jaminan (marhun) digunakan untuk melunasi hutang,biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
(d) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemilik barang/aset (rahin) dan kekurangannya menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin)
o Ongkos dan biaya pemeliharaan dan penyimpanan ditanggung oleh pihak penggadai (rahin)
o Penetapan ongkos penyimpanan dan pemeliharaan barang (marhun) didasarkan pada pengeluaran riil pemberi pinjaman (bank atau murtahin) dan berdasarkan akad ijarah.
(13).(Sumber: Bank Indonesia).

RAROC (Risk Adjusted Return of Capital).

Risk Adjusted Return Of Capital (RAROC) dikenal juga sebagai Return of Risk Adjusted Capital (RORAC) atau Risk Adjusted Return On Risk Adjusted Capital (RARORAC) adalah suatu tool dalam Manajemen Risiko dalam rangka mengetest /menguji suatu risiko kredit dalam konteks manajemen risiko pada suatu bank. RAROC dipopulerkan oleh Bankers Trust sejak tahun 1979 yang kemudian diikuti dan dipakai oleh berbagai bank sebagai suatu sistem dalam alokasi economic capital dan menilai performance dari capital yang di-alokasikan pada berbagai satuan (unit) bisnis dalam bank.
Perhitungan RAROC:
Rumus/formula untuk menghitung RAROC juga mengalami perkembangan dibandingkan dengan Rumusan pada waktu pertama kali diperkenalkan oleh Bankers Trust. Dalam implementasi RAROC, masing-masing bank menggunakan rumus perhitungan yang berbeda walaupun prinsip perhitungan yang digunakan tetap tidak berubah.
Formula versi Bank Boston yang digunakan pada tahun 1996.:
RAROC= {Revenue - Expenses - Expected Loss } : {Risk Adjusted Capital}.
(Risk Adjusted Capital dikenal juga dengan istilah Economic Capital) → Lihat Economic Capital.
Perhitungan yang lebih mendetail adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Joel Besis (Lihat Kepustakaan No. 20) sebagai berikut:
RAROC = { r x A - i x D - el x A – oc x A } / K.
dimana:
A = Exposure
r = Asset all in return (%)
i = Cost of debt. This cost include any credit spread applicable to the bank
D = Allocated debt
oc = Operating Cost (%)
el = Expected Loss (%)
K = Allocated capital
k = Hurdle Rate
Rumus diatas dapat lebih disederhanakan. Mengingat A = D + K, maka apabila formula dibagi dengan nilai asset, Rumus diatas akan menjadi:
RAROC = (A/K) x (r – el – oc) – i x (D/K)
RAROC = i + (A/K) x (r – i – el – oc).(Sumber: Kepustakaan No. 20 dan sumber lain)

Rasio Kebutuhan Kas (pada BPRS).

Adalah perhitungan kebutuhan kas BPRS yang didasarkan pada perbandingan antara alat likuid berupa kas, dan antarbank aktiva yang tidak diblokir yaitu giro, tabungan dan deposito jatuh tempo dengan kewajiban likuid berupa kewajiban segera, simpanan dana nasabah tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo serta antarbank pasiva tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo.(8).(Sumber : Bank Indonesia).

Rasio Likuiditas,

Adalah rasio keuangan yang menggambarkan indikator likuiditas dan/atau mengukur kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.(3).(Sumber : Bank Indonesia).

Rasio Loan to Value (LTV).

Istilah ini berkaitan dengan penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).
Rasio Loan to Value (LTV) adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap  nilai  agunan pada saat awal pemberian kredit.
Perhitungan rasio LTV dilakukan sebagai berikut :
1.     Nilai kredit ditetapkan berdasarkan plafon kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit,
2.     Nilai agunan ditetapkan sebagaimana nilai pengikatan agunan oleh bank
Rasio LTV untuk Bank yang memberikan KPR sebagaimana diatur dalam ketentuan BI ybs ditetapkan paling tinggi sebesar 70 %.
Pengaturan mengenai  rasio LTV sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program Perumahan Pemerintah Indonesia. Yang dimaksud dengan program perumahan Pemerintah Indonesia adalah program perumahan sebagaimana  dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. (5).
 (Sumber  :  Bank Indonesia).

Rate of Return Risk.

Rate of return risk adalah risiko yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Islam /Bank Islam berasal dari berbagai posisi neraca. Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam menghadapi rate of return risk dalam konteks eksposur neraca mereka secara overall. Rate of return risk berbeda dari risiko sukubunga (interest rate risk) , dimana Lembaga Keuangan Islam lebih concern terhadap hasil dari kegiatan investasi mereka pada akhir periode investasi, hasil tersebut tidak dapat diprediksi secara pasti.
Faktor utama yang meningkatkan rate of return risk yang dihadapi LKI adalah peningkatan tingkat sukubunga tetap jangka panjang di pasar. Suatu konsekwensi dari rate of return risk mungkin adalah ‘displaced commercial risk’ . Lihat : Displaced Commercial Risk.(13). (Sumber : Islamic Financial Service Board).

Rating System Design (Rancangan Sistem Rating).

Adalah Perancangan sistem rating yang meliputi semua metode, proses, pengendalian dan pengumpulan data serta Sistem Teknologi Informasi (IT system) yang menopang asesmen terhadap risiko kredit, penyusunan rating risiko internal, dan penghitungan default serta penaksiran kerugian. Dalam setiap klas asset (asset class), suatu bank dapat memanfaatkan beragam metodologi rating / sistem. Umpamanya, suatu bank dapat membuat sistem rating untuk suatu industri spesifik tertentu, atau segmen pasar tertentu (misal, middle market atau Corporate). Jika suatu bank memilih untuk menggunakan multiple system, dasar untuk mengelompokkan suatu debitur kedalam suatu sistem rating haruslah didokumentasikan dan diterapkan sedemikian rupa agar benar-benar merupakan pencerminan terbaik tingkat risiko dari debitur tersebut. Bank seyogianya tidak mengelompokkan debitur kedalam berbagai rating system secara “tebang pilih “(a cherry picking by choice of rating system) dalam rangka memperkecil KPMM (Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum). Bank harus menunjukkan kepada Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor) bahwa sistem yang digunakan memenuhi persyaratan KPMM dan dilakukan secara “ongoing basis”. Petunjuk diatas diberikan BIS bagi bank yang akan melaksanakan IRB (Internal Risk Based) approach dalam penghitungan CAR/KPMM.(3).(Sumber: BIS).

Realisasi Bagi Hasil (RBH) (Pada Bank Syariah).

Adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

Recovery Rate.

Adalah tingkat penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus bukukan (write off). Recovery rate dihitung dari persentase kredit yang telah di-write off yang berhasil ditagih kembali.(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Red Clause L/C.

Adalah L/C yang memperkenankan penerima L/C (eksportir) untuk menarik sebagian atau seluruh nilai L/C tersebut sebagai uang muka atau pembayaran dimuka dari pembeli (importir). Hal tersebut berarti pihak pembeli (importir) memberikan kredit kepada eksportir yang dapat digunakan untuk pangadaan atau produksi barang yang akan di eksport.
Red Clause L/C dapat dibedakan menjadi:
(1) Secured Advances Red Clause, yaitui L/C dengan pembayaran dimuka dengan jaminan. Bank penjual atau beneficiary memberikan jaminan atas pembayaran uang muka tersebut.
(2) Unsecured Advances Red Clause, yaitu L/C dengan pembayaran uang muka tanpa perlu jaminan baik dari bank penjual maupun beneficiary.
(3) Green Clause L/C, yaitu L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary, dengan syarat penyerahan bukti penyimpanan barang digudang.
(9).(Sumber: N N).

Reference Entity.

Adalah istilah dalam credit risk transfer, yaitu pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari asset yang mendasari (underlying reference asset), termasuk:
a. Penerbit dari Surat Berharga yang ditetapkan sebagai asset yang mendasari (underlying refernce asset).
b. Pihak yang berkewajiban melunasi piutang dari kredit atau tagihan yang dialihkan dan ditetapkan sebagai asset yang mendasari (underlying reference asset).
(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Regulator sistemik.

Adalah institusi yang mengawasi kesehatan dan stabilitas keseluruhan sistem keuangan. Peran institusi ini mencakup pengumpulan, analisis dan pelaporan informasi terkait interaksi signifikan di pasar dan risiko yang ada di antara lembaga keuangan; meneliti apakah ada lembaga keuangan yang menyebabkan sistem keuangan terekspos risiko sistemik; merancang dan mengimplementasikan aturan; serta melakukan koordinasi dengan lembaga regulator lainnya,termasuk otoritas fiskal,dalam mengelola krisis-krisis sistemik yang mungkin timbul. Dalam pidato awal tahun 2010, Pj.Gubernur Bank Indonesia mengemukakan bahwa Bank Indonesia akan berperan sebagai regulator sistemik.Ada tiga alasan mengapa bank sentral dapat berperan sebagai regulator sistemik.
Pertama, bank sentral memiliki hubungan jual-beli sehari-hari dengan pelaku pasar sebagai bagian dari fungsi utamanya mengimplementasikan kebijakan moneter, sehingga tidak ada lembaga lain yang memiliki pengetahuan dan akses sejenis ke aliran utama sistem keuangan.
Kedua, tanggung jawab untuk mempertahankan stabilitas ekonomi makro sangat sejalan dengan peran untuk menjamin stabilitas sistem keuangan. Sejarah menunjukkan, berbagai krisis ekonomi di dunia selalu berhubungan dengan krisis keuangan, sehingga bank sentral secara alami memang harus mempertimbangkan interaksi antara sektor keuangan dan kebijakan moneter dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga, fungsi lender of last resort memang ada di bank sentral. Dengan fungsi itu, bank sentral dapat menggunakan neracanya untuk menyediakan pendanaan darurat jangka pendek di masa krisis. Sebagai regulator sistemik, bank sentral akan mampu memperoleh informasi lapangan langsung dari lembaga-lembaga keuangan yang diawasi. Informasi ini dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat apakah suatu lembaga keuangan perlu diselamatkan. (1).(Sumber : Bank Indonesia)

Reimbursing Bank.

Adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh Negotiating Bank. Dalam transaksi menggunakan L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), istilah yang digunakan adalah Bank Peremburs.(9).(Sumber: Praktik Perbankan dan BI).

Rekapitalisasi.

Adalah ”penyuntikan modal baru“ yang dilakukan untuk meyelamatkan bank yang mengalami kemerosotan dalam permodalannya sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajibabn Penyediaan Modal Minimum (KPMM / CAR). Bank yang wajib mengikuti program rekapitaisasi adalah bank yang posisi KPMM-nya antara dibawah 4% sampai dengan minus 25%. Setelah rekapitalisasi KPMM harus lebih besar dari 8%.(6)
(Sumber: Praktik Perbankan dan BI).

Rekayasa.

Istilah ini dijelaskan BI dalam suatu PBI tentang Bank Syariah, adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau untuk kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain berupa:
1) penggelapan atau manipulasi yang dapat merugikan Bank Syariah;
2) transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva Bank Syariah serta transaksi rekening administratif;
3) kolusi dengan nasabah atau pihak lain yang merugikan Bank Syariah;
4) praktik bank dalam bank atau usaha bank di luar pembukuan Bank Syariah; atau
5) window dressing dalam pembukuan atau laporan Bank Syariah yang secara materil berpengaruh terhadap keadaan keuangan Bank Syariah sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap Bank Syariah. (13)(Sumber : Bank Indonesia).

Rekening

Istilah ini berkaitan dengan Peraturtan Bank Indonesia tentang Transfer Dana  Adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain,matau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, minstitusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikreditdalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama. (10).  (Sumber  :  Bank Indonesia)

Rekening Administratif Valuta Asing.

Adalah rekening-rekening yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dimasa yang akan datang dari transaksi valuta asing yang meliputi spot, forward, option yang diterbitkan bank dan LKBB (sebagai writer), future, kerugian atau keuntungan margin trading yang belum diselesaikan dan produk-produk lain yang sejenis untuk penduduk maupun bukan penduduk.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Rekening Giro di Bank Indonesia.

Adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Rekening Giro di Bank Indonesia terdiri dari :
1. Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan Cek Bank Indonesia, Bilyet Giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana ditetapkan dalam PBI Hubungan Rekening Giro.
2. Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengancara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana ditetapkan dalam PBI Hubungan RekeningGiro.
3. Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan dan penutupannya diatur secara khusus, yang terdiri dari escrow account, special account (Rekening Khusus atau Reksus) dan Rekening Giro Khusus Lainnya.
4. Escrow Account adalah rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada Bank Indonesia berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis.
5. Special Account (Rekening Khusus atau Reksus) adalah Rekening Giro yang digunakan khusus untuk menatausahakan pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah yang penarikannya dilakukan secara langsung dari rekening tersebut dan/atau melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh kantor Bank Indonesia.
6 Rekening Giro Khusus Lainnya adalah Rekening Giro di luar Escrow Account dan Special Account, yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan dan penutupannya diatur secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis.
Pemegang Rekening Giro adalah pihak-pihak yang mempunyai Rekening Giro di Bank Indonesia, yaitu:
a. Bank;
b. instansi pemerintah;
c. lembaga keuangan internasional; dan
d. lembaga lain yang menurut Bank Indonesia dipandang perlu untuk mempunyai Rekening Giro di Bank Indonesia.(1).(Sumber : Bank Indonesia).

Rekening Khusus.

Istilah ini berkaitan dengan penarikan cek/bilyet giro kosong, adalah rekening yang khusus dibuka dan disediakan oleh Bank Tertarik untuk Penarik yang Rekening Gironya ditutup atas permintaan sendiri atau karena dikenakan sanksi setelah dicantumkannya identitas Pemilik Rekening dalam daftar hitam nasional yang berlaku, dan hanya dapat digunakan untuk menampung dana guna memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.(10).(Sumber : Bank Indonesia).

Rekening Nostro.

Adalah rekening yang dibuka oleh suatu bank pada bank korespondennya di Luar Negeri. Pengertian harfiahnya adalah rekening “kita” pada mereka. Sebaliknya apabila bank koresponden di Luar Negeri membuka rekening pada suatu bank di Indonesia, rekening itu disebut “rekening Vostro”, yaitu rekening “suatu bank luar negeri” pada kita.
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Rekening Penatausahaan SBI.

Adalah rekening surat berharga yang digunakan untuk mencatat kepemilikan SBI di Central Registry, terdiri dari Rekening Perdagangan SBI dan Rekening Agunan SBI. Rekening perdagangan SBI adalah rekening surat berharga yang digunakan untuk menampung pencatatan kepemilikan SBI yang diperdagangkan. Rekening Agunan SBI adalah rekening surat berharga yang digunakan untuk menampung pencatatan kepemilikan SBI yang di agunkan (7).(Sumber: Bank Indonesia).

Rekomendasi Financial Action Task Force ( FATF).

Adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
FATF adalah otoritas (Internasional) yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan / atau pendanaan terorisme. Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan / atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga menjadi acuan yang digunakan oleh masyarakat internasional dalam melakukan penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Rekonsiliasi.

Istilah ini dipakai baik dalam akuntansi maupun TSI (Teknologi Sistim Informasi) sebagai proses pencocokan data akuntansi, transaksi, atau saldo suatu rekening meliputi identifikasi, perhitungan serta membandingkan dengan sumber data.
(11);(12).(Sumber: Praktik Perbankan).

Reksa Dana.

(1). Adalah wadah yang dipergunakan untuk meng-himpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manager investasi. Yang dimaksud dengan manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau pengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku. Istilah lain untuk reksa dana adalah ‘Mutual Fund.(7).(Sumber: Bapepam).
(2) Reksadana merupakan produk penghimpunan dana dari masyarakat pemodal (investor) yang
 ditanamkan oleh Manajer Investasi dalam portofolio surat berharga pasar modal dan pasar uang.

(4). (Sumber  :  Bank Indonesia)

Reksa Dana Syariah .

Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari‘ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manager Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Beberapa ketentuan Reksa Dana Syariah:
1. Mekanisme operasional terdiri atas:
o Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah
o Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem Mudharabah
2. Karakteristik sistem Mudharabah adalah:
o Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi dan tidak ada jaminan hasil investasi tertentu kepada pemodal
o Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan
o Manajer Investasi sebagai wakil tidak menaggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya(gross negligence/tafrith)
3. Jenis dan instrumen investasi
o Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam
o Instrumen keuangan dimaksud meliputi; Saham yang telah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada tingkat laba usaha; penempatan pada Deposito pada Bank Umum Syari’ah; Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah.
4. Jenis usaha emiten
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam
5. Jenis transaksi yang dilarang
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati- hatian (ihtiyath/Prudential Management), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar.(7);(13).(Sumber: Fatwa DSN).

Release and Discharge (R & D).

Adalah bukti penyelesaian yang diberikan kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau APU berupa pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian-perjanjian tersebut.(6).(Sumber:BPPN).

Remmitance TKA di Indonesia.

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman uang TKA yang bekerja di In donesia ke luar negeri melalui Bank Pelapor. (4). (Sumber  :   Bank Indonesia).

Remmitance TKI di luar negeri.

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman uang TKI yang bekerja di luar negeri ke Indonesia melalui Bank Pelapor. (4). (Sumber  :   Bank Indonesia).

Remote Trading.

Adalah perdagangan efek jarak jauh, dengan menggunakan sistem elektronik, sehingga perdagangan tidak perlu dilakukan melalui lantai bursa lagi. Remote Trading tetap dikelola/diatur oleh bursa efek melalui suatu program ‘remote trading’ beranggotakan perusahaan-perusahaan sekuritas.(7).(Sumber: NN).

Rencana Bisnis Bank.

Adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun), termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
(1) Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka (1), Bank memperhatikan:
a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. azas perbankan yang sehat.
(3) Bagi Bank Umum yang memiliki UUS, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka(1), wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis Bank Umum.
(4) Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
Bagi Bank Rencana Bisnis digunakan sebagai dasar untuk memberikan arah kebijakan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka mencapai visi dan misi.
Sementara bagi Bank Indonesia, Rencana Bisnis Bank digunakan sebagai referensi dalam perencanaan danimplementasi strategi pengawasan Bank.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Rencana Kerja (Business Plan).

Adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan. (Istilah ini berkaitan dengan program rekapitalisasi bank umum, dimana bank umum wajib menyampaikan business plan). Berbeda dengan Business Plan dalam rangka pendirian bank baru. (5).(Sumber: Bank Indonesia).

Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk perusahaan di bidang kehutanan.

Merupakan dasar penebangan bagi perusahaan konsesi, antara lain penetapan produksi yang harus dilakukan oleh perusahaan dan lokasi tempat produksi tersebut dilakukan. Berdasarkan tata urutan administrasi kayu, RKT dikeluarkan setelah pengesahan RKU.(4).
(Sumber    :   Bank Indonesia)


Rencana Kerja Umum (RKU).
  
 Pemegang IUPHHK diwajibkan untuk menyusun rencana kerja yang berlaku untuk sepanjang 20 tahun masa konsesinya. Terdapat dua jenis RKU yaitu RKUPHHK-HA untuk HPH dan RKUPHHK-HT untuk HTI.(4) ( Sumber   :   Bank Indonesia)

Rentang bunga.

Adalah selisih antara tingkat bunga kredit dengan tingkat bunga deposito. Rentang bunga terbentuk dari 3 (tiga) komponen , yakni biaya operasional, premi risiko, dan margin keuntungan. Berdasarkan data perbankan yang dihimpun InfoBank (November 2009) diperoleh perkiraan biaya operasional sebesar 2 % , premi risiko 0,3 % dan margin keuntungan sebesar 5 %. Besarnya margin keuntungan yang ditetapkan bank dinilai tidak rasional , karena itu Bank Indonesia berusaha untuk mempersempit rentang bunga antara bunga kredit dengan bunga deposito. (2). (Sumber : NN).

Repo SBSN.

Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah.
Karakteristik Repo SBSN:
1.Menggunakan akad al bai’(jual beli) yang disertai dengan al wa’ad(janji)oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2.Berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
3.Terhadap penggunaan Repo SBSN dikenakan biaya repo SBSN dengan rate sebesar BI-Rate + marjin 50 (lima puluh) bps. (7). (Sumber : Bank Indonesia).

Reprofiling Obligasi.

Adalah mengatur kembali jatuh waktu Obligasi Rekap yang diterbitkan pemerintah. Tujuannya adalah mendistribusikan beban keuangan Pemerintah agar lebih merata dan tidak menumpuk pada tahun tertentu.(7).(Sumber: Departemen Keuangan RI).

Repurchase Agreement (Repo).

Adalah penjualan surat berharga (SBI, Obligasi dan sebagainya) dengan janji akan dibeli kembali setelah jangka waktu tertentu.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Required stable funding for assets and off-balance sheet exposures.

Adalah jumlah pendanaan yang stabil yang diwajibkan oleh Otoritas Pengawasan Bank yang diukur dengan menggunakan asumsi karakteristik dari profil risiko likiditas secara garis besarnya oleh otoritas terhadap assets , eksposur ‘off balance sheet’ dan aktivitas tertentu lainnya dari suatu institusi. Kewajiban pendanaan stabil dihitung berdasarkan jumlah dari nilai aset yang di pegang dan pendanaan oleh institusi, dikalikan dengan suatu faktor Pendanaan Stabil yang di Wajibkan(Required Stable Funding / RSF) yang ditetapkan bagi masing masing tipe aset tertentu, ditambah jumlah aktivitas OBS (atau Eksposur Likiditas Potensial ) dikalikan dengan faktor RSF yang bersangkutan. Faktor RSF diterapkan pada nilai yang dilaporkan dari masing masing aset atau eksposur OBS yang diyakini oleh otoritas bahwa aset tersebut perlu didukung oleh pendanaan yang stabil. Aset yang lebih liquid dan lebih siap untuk digunakan sebagai sumber perluasan likuiditas dalam keadaan stress (stressed environment), memperoleh faktor faktor RSF yang lebih rendah (dan memerlukan pendanaan stabil yang lebih sedikit) dibandingkan dengan aset aset yang diperkirakan kurang likuid , dan oleh karenanya memerlukan pendanaan yang lebih stabil. Ada beberapa kategori dari faktor RSF , yaitu : 0 % ; 5 % ; 20 % ; 50 % ; 65 % ; 85 % dan 100%. (4).(Sumber : Bank for International Settlement).

 Resesi  (recesion).

Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut-turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam . (2). (Sumber  : OJK).

Reverse Repo (Pembelian secara bersyarat).

Adalah transaksi pembelian surat berharga secara bersyarat oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Revised standardised approach

Istilah ini berkaitan dengan proposal Bank for International Settlement tentang Basel III, adalah revisi yang diusulkan Komite Basel terhadap pendekatan standar dalam memperhitungkan kebutuhan modal sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Basel II, khususnya terhadap pendekatan penetapan modal dengan menggunakan metode standar (Standardised approach)
Dijelaskan bahwa ‘Standardised Approach’ itu mempunyai dua tujuan utama . Pertama ; menyediakan suatu metode dalam memperhitungkan kebutuhan modal bagi bank bank yang bisnis modelnya tidak memerlukan perhitungan yang rumit (sophisticated) dalam mengukur risiko pasar (misalnya bank bank kecil atau bank yang bisnisnya hanya menyangkut  financial instruments yang relatif sederhana). Kedua ; menyediakan suatu tempat penampungan (‘fallback’) dalam hal suatu bank (atau sebagian ‘trading desk, nya) dimana  internal model risiko pasarnya tidak memadai (inadequate).  Dengan dua tujuan ini dalam pikiran , Komite Basel mengadopsi prinsip prinsip berikut sebagai rancangan revisi untuk ‘standardiused approach’ :
·          -  Improved risk sensitivity
·          -  Credible calibration
·          -  Simplicity, transparency and consistency
·          -  Limited model reliance
·           - Credible fallback
Untuk mengatasi kekurangan standardised measurement method (SMM), Komite Basel mengusulkan suatu pendekatan “ partial risk factor” sebagai suatu revisi standardized approach . Ini didasarkan pada penerapan bobot risiko pada nilai nilai instrument pasar (market values of instruments), untuk  memperkuat hedging dan difersifikasi yang mencerminkan kehati hatian . Komite basel juga melakukan 42 review secara fundamental terhadap umpan balik tentang‘trading book’ pada suatu pendekatan “fuller risk factor”sebagai alternatif terhadap pendekatan  ‘revised standard’ . Pengukuran pengukuran ini didasarkan pada distribusi faktor faktor risiko menurut resep dari regulator. Komite Basel punya kecendrungan untuk mengimplementasikan satu pendekatan ‘singgle standardized ‘ bagi seluruh bank.  (3).  (Sumber  :  Bank for International Settlement)

Reserve Requirement.

Adalah jumlah (persentase) tertentu dari deposit yang di terima bank yang harus disimpan di Bank Sentral tanpa memperoleh bunga. Istilah lainnya adalah Require Reserve Ratio. Bank Indonesia menyebutnya GWM (Giro Wajib Minimum) namun dengan memberikannya jasa giro.(1),(4)(Sumber: Kepustakaan No. 14, dan BI).

Resesi (recesion).

Adalah penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturut turut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam .(2).
(Sumber : Bank Indonesia).

Response Time.

Adalah istilah komputer untuk waktu rata-rata yang di butuhkan oleh sistem untuk menanggapi suatu perintah atau entry yang dimasukkan melalui terminal.(12).
(Sumber: Bank Indonesia)

Restart and Recovery.

Adalah istilah komputer terhadap prosedur untuk melakukan eksekusi ulang terhadap suatu job yang terhenti atau gagal karena suatu hal tertentu (tidak dimulai dari tahap awal tapi sifatnya meneruskan pada tahap tertentu), termasuk prosedur untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapai.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Restricted L/C.

Adalah L/C yang membatasi hak eksportir penerima L/C untuk menegosiasi dokumen pengapalan pada bank tertentu yang disebutkan oleh opening bank didalam L/C tersebut dan kebanyakan pada Advising Bank yang bersangkutan.(9).(Sumber: Kepustakaan No.11).

Restricted investment accounts holders.

Istilah tersebut dapat diterjemahkan sebagai Pemegang Rekening Investasi Terbatas (PRIT) adalah investor yang berpartisipasi / ikut menaggung ketidak pastian dari bisnis Lembaga Keuangan Islam /Bank Islam, karenanya ikut memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian yang berasal dari investasi yang dilakukan untuk dan atas nama mereka.(13). (Sumber : Islamic Financial Sevice Board).

Restrukturisasi Kredit.

Adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a. Penurunan suku bunga kredit
b. Perpanjangan jangka waktu kredit
c. Pengurangan tunggakan bunga kredit
d. Pengurangan tunggakan pokok kredit
e. Penambahan fasilitas kredit, dan atau
f. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit; dan
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit di-restrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari;
a. Penurunan penggolongan kualitas kredit
b. Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA), atau
c. Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.(5);(6).
Istilah lain yang sering digunakan dalam Restrukturisasi Kredit adalah “Penataan Kembali“ atau “Restructuring “.(Sumber: Bank Indonesia).

Restrukturisasi Pembiayaan (Pada Bank Syariah).

Adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus
dibayarkan kepada Bank, antara lain meliputi:
1) perubahan jadwal pembayaran;
2) perubahan jumlah angsuran;
3) perubahan jangka waktu;
4) perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah;
5) perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah; dan/atau
6) pemberian potongan.
c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain meliputi:
1) penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
2) konversi akad Pembiayaan;
3) konversi Pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; dan/atau
4) konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah, yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
Tidak termasuk Restrukturisasi Pembiayaan adalah perpanjangan atas Pembiayaan mudharabah atau musyarakah yang memenuhi kualitas Lancar dan telah jatuh tempo, serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional.

Adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a. penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah dan/atau jangka waktunya;
b. persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan; dan
c. penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas kepada reschedulling atau reconditioning.(9)
(Sumber : UURI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Return On Investment (ROI).

Adalah suatu rasio untuk mengukur profitabilitas. Pada dasarnya pendapatan dari suatu investasi dihitung dengan membagi income dengan investasi. ROI menunjukkan berbagai hal, seperti capital yield, return of assets yang digunakan, return on capital serta rate of return (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Revenue sharing.

Adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. (13).(Sumber :Praktik Perbankan).

Revocable L/C.

Adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir. L/C ini mengandung risiko besar bagi eksportir. Revocanle L/C biasanya disampaikan kepada eksportir dengan pesan khusus dari opening bank kepada advising bank sebagai berikut:
“When advising to the Benevisiary kindly make it clear to them that the credit is revocable and therefore subject to cancellation with or without prior notice”.
(9).(Sumber: Kepustakaan No. 11).

Revolving Credit .

Adalah fasilitas kredit yang setelah dilunasi diperkenankan untuk digunakan kembali oleh debitur sesuai jumlah kredit semula. Pemberian Kredit seperti ini disebut juga ‘revolving line of credit ‘atau ‘open-end credit‘atau ‘kredit berulang”. Credit card adalah salah satu bentuk dari Revolving Credit.(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Revolving L/C.

Adalah L/C yang dapat direalisir secara berulang, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti perintah dalam L/C antara lain:
(1) Secara otomatis (Automatic):
Eksportir dapat mempersiapkan shipment berikutnya tanpa menunggu pemberitahuan atau amendment dari Issuing bank.
(2) Berdasarkan Amendment (disebut Controlled revolving):
Eksportir setelah merealisir ekspor/shipment yang pertama, maka untuk shipment berikutnya eksportir harus menunggu amendment/advice dari issuing bank yang menyatakan bahwa shipment berikutnya sudah dapat dilaksanakan.
(3) Secara Cumulative:
Dalam hal eksportir merealisir shipmetnya lebih kecil dari jumlah L/C, maka sisa L/C yang sebelumnya dapat digunakan pada shipment periode berikutnya.
(4) Non Cumulative:
Dalam hal eksportir merealisir shipmentnya pada periode tertentu lebih kecil dari nilai yang seharusnya ditetapkan dalam L/C, maka sisa nilai L/C yang tidak direalisir pada periode tertentu tersebut tidak dapat diakumulasikan pada shipment periode berikutnya. Apabila dalam dua periode berturut-turut Beneficiary tidak melaksanakan/merealisir ekspornya, maka L/C tersebut dianggap batal, kecuali L/C mensyaratkan secara jelas bahwa beneficiary dapat melakukan shipment sebagai pengganti periode yang tidak terjadi realisasi, maka L/C tersebut tetap berlaku.
(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Riba.

(1) Istilah dalam perbankan syariah , adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah)(13).(Sumber : Bank Indonesia).
(2).Esensi riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjamn meminjam uang serta derivasinya dan transaksi transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh , dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang ribawi termasuk pertukaran  uang  (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh  dan yang tidak sejenis secara tidak tunai. (13). (Sumber  :  Bank Indonesia).

Risiko ekuitas.

Adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan harga saham.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Risiko Hukum .

Adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan.
(3). Sumber   : Bank Indonesia)

Risiko Kinerja Proyek (Project Performance Risk) .

Adalah risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, yang antara lain meliputi risiko lokasi dan risiko operasional.(3).(Sumber: Dep Keu RI).

Risiko Kepatuhan (Compliance Risk).

Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kepatuhan, parameter/indikator yang digunakan adala
(i) jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, (ii) frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record ketidakpatuhan Bank, dan (iii) pelanggaran terhadap ketentuan atau standar bisnis yang berlaku umum untuk transaksi keuangan tertentu.
(3). (Sumber   :  Bank Indonesia)

Risiko Komoditas.

Adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas.
(3).(Sumber : Bank Indonesia).

Risiko Konsentrasi Kredit

Adalah Risiko Kredit  yang  diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko Konsentrasi Kredit ini   wajib diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan; (iii) strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal.
(3) (Sumber  :  Bank Indonesia

Risiko Kredit (Credit Risk).

Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi  kewajiban kepada Bank.  Risiko Kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya  bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer) atau kenerja peminjam peminjam dana (borrower). Risiko Kredit  juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur , wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan , atau lapamngan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut sebagai Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan  pula dalam penilaian risiko inheren.
Dalam menilai Risiko Inheren atau Risiko Kredit parameter / indikator yang digunakan adalah  : 
(i)  komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi.  (ii). kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan. (iii) Strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana dan (iv) faktor  eksternal. (3). (Sumber    :   Bank Indonesia).

Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk).

Adalah risiko kredit yang timbul dari jenis transaksi yang secara umum memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. transaksi dipengaruhi oleh pergerakan nilai wajar atau nilai pasar;
b. nilai wajar dari transaksi dipengaruhi oleh pergerakan variable pasar tertentu;
c. transaksi menghasilkan pertukaran arus kas atau instrument keuangan;
d. karakteristik risiko bersifat bilateral yaitu (i) apabila nilai wajar kontrak bernilai positif maka Bank terekspos Risiko Kredit dari pihak lawan, sedangkan (ii) apabila nilai wajar kontrak bernilai negatif maka pihak lawan terekspos Risiko Kredit dari Bank.(3).(Sumber : Bank Indonesia).

Risiko Kredit akibat kegagalan setelmen (settlement risk).

Adalah risiko kredit yang timbul akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen keuangan. Bank wajib memantau Risiko Kredit akibat kegagalan setelmen atas transaksi penjualan atau pembelian instrumen keuangan sejak hari pertama terjadinya kegagalan setelmen.(3).(Sumber : Bank Indonesia).

Risiko Kredit untuk Transaksi Derivatif.

Adalah nilai pasar (mark to market value) dari seluruh perjanjian atau kontrak yang menjanjikan keuntungan yang belum dapat direalisir namun secara potensial dapat menjadi kerugian bagi bank apabila pihak lawan wan-prestasi.
(3);(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Risiko Likuiditas.

Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).  Risiko Likuiditas juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan Bank melikuidasi aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut sebagai Risiko likuiditas pasar (market liquidity risk).
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban dan transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber pendanaan.
(3). (Sumber   : Bank Indonesia)

Risiko Nilai Tukar (Foreign Exchange Risk) pada Bank Syariah .

Adalah risiko kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang termasuk perubahan harga emas dari posisi Bank dalam Banking Book.(3).(Sumber: Bank Indonesia).

Risiko Operasional (Operational Risk).

Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber Risiko Operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Operasional, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas bisnis; (ii) sumber daya manusia; (iii) teknologi informasi dan infrastruktur pendukung; (iv) fraud, baik internal maupun eksternal, dan (v) kejadian eksternal.
 (3). (Sumber   :   Bank Indonesia).

Risiko Pasar (Market Risk) pada Bank Syariah/Bank Islam.

(1) Adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Bank Syariah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar sebagai bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko bank. Kebijakan dan pedoman risiko pasar wajib diterapkan secara konsisten dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.(13).
(Sumber: Bank Indonesia).
(2). Didefinisikan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca atau non neraca (on & off balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar, misalnya fluktuasi dalam nilai yang diperdagangkan, aset yang dapat dipasarkan dan disewakan (termasuk sukuk) dan dalam portofolio individual pada sisi non neraca (umpamanya rekening-rekening investasi terbatas / ristricted). Risiko yang terkait dengan volatilitas nilai pasar spesifik asset sekarang dan yang akan datang (umpamanya , harga komoditi dari asset Salam, harga pasar dari Sukuk, harga pasar dari assets Murabahah yang dibeli yang akan diserahkan pada suatu periode waktu tertentu) serta kurs fx (13)
(Sumber : Islamic Financial Service Board)


Risiko Pasar (Market Risk).

Adalah Risiko pada posisi dan rekening adiministratif termasuk transaksi derivative akibat perubahan dan kondisi pasar termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar meliputi antara lain Risiko Sukubunga  Risiko Nilai tukar  risiko ekuitas dan komoditas. Risiko sukubunga dapat berasal baik dari  posisi trading book maupun posisi Banking Book. Penerapan Manajemen Risiko untuk risiko ekuitas  dan komoditas  wajib diterapkan oleh Bank  yang melakukan konsolidasi  dengan Perusahaan Anak. Cakupan posisi trading book  dan Banking Book  mengacu pada ketentuan  Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan  Modal Minimum dengan memperhitungkan Risiko Pasar. Dalam menilai Risiko Pasar,  inheren atas Risiko pasar  parameter indicator yang digunakan adalah : (i) volume dan komposisi portofolio. (ii) kerugian potensial (Potential loss) Risiko Sukubunga dalam Banking Book (Interest rate in Banking Book –IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis.  (3) (Sumber   :  Bank Indonesia) 

Risiko Penyaluran Dana pada Bank Syariah .

Adalah risiko kerugian yang diderita bank akibat tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan Bank.
(13).(Sumber: Bank Indonesia).

Risiko Politik (Political Risk).

Adalah risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan/tindakan//keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansil Badan Usaha, yang meliputi pengambil alihan kepemilikan asset, risiko perubahan peraturan perundang-undangan dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana. Pengertian diatas berkaitan dengan “Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas penyediaan Infrastruktur”. (3).
(Sumber: Dep.Keu RI).

Risiko Reputasi .

Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).
 Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Reputasi, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait; (ii) pelanggaran etika bisnis; (iii) kompleksitas produk dan kerjasama bisnis Bank; (iv) frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi dan materialitas keluhan nasabah.
(3)  (Sumber   :  Bank Indonesia).

Risiko Stratejik.

Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber Risiko Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidak tepatan dlam perumusan strategi, ketidak tepatan  dalam implementasi strategi dan  kegagalan  mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Dalam menilai Risiko inheren atau Risiko Stratejik, parameter/indikatror yang digunakan adalah :
(i)  Kesesuaian strategi bisnis Bank  dengan lingkungan bisnis. (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi. (iii) posisi bisnis Bank, dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank.  (3) (Sumber  :  Bank Indonesia)

Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk).

Risiko suku bunga adalah risiko kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga dipasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko suku bunga. Bank Indonesia memberikan pedoman dalam melakukan Identifikasi dan pengukuran Risiko Suku Bunga antara lain sebagai berikut:
1. Bank wajib melakukan identifikasi risiko suku bunga secara tepat yang terdapat pada aset, transaksi derivatif dan instrumen keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
2. Pengukuran risiko suku bunga:
a. Aset, kewajiban dan rekening administratif yang akan dilakukan mark to market di kelompokkan kedalam trading book sedangkan transaksi dan posisi yang tidak dilakukan mark to market dikelompokkan kedalam banking book.
b. Umumnya posisi banking book tersebut tidak ditujukan untuk keuntungan jangka pendek namun akan dipelihara sampai jatuh tempo(hed to maturity) seperti surat-surat berharga atau obligasi pada portofolio investasi.
c. Proses mark to market merupakan salah satu teknik yang mencerminkan nilai aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lainnya sekaligus merupakan metode yang tepat untuk mengukur posisi risiko aset dan instrumen keuangan tersebut.
d. Penilaian mark to market wajib mengacu kepada PBI No.5/12/PBI/2003 tgl 17 juli 2003 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dengan memperhitungkan risiko pasar.
e. Dst.(3);(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Risk Appetite.

Adalah patokan dalam menyetujui atau menolak suatu permohonan kredit. Patokan ini adalah tingkat risiko tertentu yang menjadi batas antara risiko yang akseptabel dan risiko yang tidak akseptabel dan ditetapkan Direksi berdasarkan pertimbangan subjektif (selera) karena itu disebut sebagai “Risk Appetite”. Contoh sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Direksi Bank, ditetapkan “Risk Appetite“ adalah pada angka 3.00(lihat daftar dibawah), maka setiap permohonan kredit dengan credit scoring diatas 3.00 ditolak dan permohonan kredit dengan credit scoring dibawah 3.00 diterima.
Credit Scoring “Bank AAA”:
Highest Quality-------------1.00 - 1.83
Good Quality--------------- 1.84 - 2.66
Average---------------------2.67 –3.50
Below Average------------ 3.51 - 4.34
Poor Risk------------------- 4.35 - 5.17
High Risk------------------- 5.18 - 6.00
(3).(Sumber: Kepustakaan No. 21).

Risk Assessment.

Adalah proses menyeluruh (overall process) mengenai analisa risiko (risk analysis) serta evaluasi terhadap risiko (risk evaluation). Risk analysis adalah suatu penggunaan informasi yang tersedia secara sistematik untuk menentukan seberapa sering munculnya suatu kejadian tertentu (event) serta konsekwensi kerugian yang diakibatkannya. Sedangkan Risk Evaluation adalah proses yang dilaksanakan untuk menetapkan prioritas manajemen (management priorities) dengan membandingkan tingkat risiko terhadap standar yang telah ditetapkan sebelumnya, tingkatan target risiko (target risk levels) atau kriteria-kriteria lainnya.(3).(Sumber: N N).

Risk Based Audit. (Audit Berdasar Risiko).

Adalah audit (terutama audit internal bank) yang difokuskan pada risiko bisnis bank serta prosesnya. Dalam audit berdasar risiko, sumber daya dan waktu yang digunakan untuk audit dialokasikan terutama pada area yang berisiko tinggi. Demikian pula frekwensi audit, area yang berisiko tinggi diaudit lebih sering dibandingkan dengan area yang risikonya lebih rendah. Dengan demikian audit coverage dibedakan menurut tingkatan risiko pada area yang diperiksa, sehingga tidak semua satuan kerja harus diperiksa sekali dalam setahun.(10). Contoh sebagai berikut:
Tingkatan Risiko Satuan Kerja------------- Frekwensi Audit
High Risk-------------------------------------- Setiap 6 bulan
Above Average------------------------------- Setiap 9 bulan
Average---------------------------------------Setiap 12 bulan
Below average------------------------------ Setiap 18 bulan
Low Risk--------------------------------------- Setiap 24 bulan
(Sumber: Kepustakaan No. 21)

Risk Based Supervision (RBS).

Adalah suatu proses pengawasan perbankan oleh otoritas pengawasan bank yang dilakukan secara proaktif, yang didasarkan pada profil risiko dari suatu bank. Proses tersebut memungkinkan otoritas pengawasan bank (Banking Supervisor) membuat prioritas dalam kegiatan pengawasan dan memfokuskan kegiatannya pada risiko yang signifikan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia terhadap bank dengan profil risiko tinggi. Risk Based Supervisory melakukan asesmen terhadap kemampuan suatu bank dalam meng-identifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko. Dalam RBS dirancang program pengawasan untuk setiap bank yang difokuskan dengan lebih memberikan tekanan / pertimbangan pada bank yang berpotensi mempunyai dampak sistemik. RBS adalah suatu pendekatan pengawasan berdasarkan tujuan (object based supervisory approach) yang berkaitan dengan penerjemahan informasi ekonomi dan informasi yang berpengaruh terhadap faktor risiko potensial bagi suatu bank. Suatu proses pengawasan bank yang difokuskan pada risiko menjadikan pengawasan fleksibel dan responsif dalam meningkatkan konsistensi, koordinasi bahkan komunikasi antara sesama otoritas pengawasan bank (among banking supervisors), yang didasarkan atas saling pengertian diantara institusi, kinerja asesmen risiko serta perkembangan dari rencana dan prosedur yang disiapkan sesuai dengan profil risiko institusi-institusi secara individual. Sejalan dengan itu, RBS meng- identifikasi, mengukur dan mengendalikan risiko-risiko dan memantau proses manajemen risiko yang dilaksanakan oleh institusi keuangan selama periode pengawasan.
Manfaat dari RBS, meliputi:
1). Alokasi sumber daya pengawasan sesuai dengan risiko yang diketahui (perceived risk),misalnya sumberdaya difokuskan pada bank dengan risiko tertinggi atau mencurahkan perhatian lebih kepada kegiatan pengawasan bank-bank yang memunyai profil risiko tinggi. Dengan demikian dimungkinkan otoritas pengawasan bank untuk menyusun prioritas, dan menetapkan target sesuai sumber daya yang tersedia.
2). Otoritas pengawasan bank berada dalam posisi yang lebih baik dalam memutuskan intensitas pengawasan kedepan dalam jumlah serta fokus kegiatan pengawasan sesuai dengan profil risiko bank yang diketahui
3). Otoritas pengawasan bank dapat pula menfokuskan pengawasan pada bank – bank yang kegagalannya dapat memicu systemic crisis.(1).(Sumber: N N).

Risk factor

Istilah ini berkaitan dengan proposal Bank for International Settlement tentang Basel III,adalah suatu penentu utama dari perubahan nilai dari suatu transaksi yang digunakan untuk mengquantifikasi risiko. Posisi Risiko disusun dalam model berdasarkan  faktor faktor risiko (3).
(Sumber   :  Bank for International Settlement).

Risk Management Framework.

Adalah suatu kerangka kerja yang meliputi seluruh risiko yang dikelola, proses / sistem dan prosedur untuk mengelola risiko, peranan serta tanggung jawab dari tiap individu yang terlibat dalam manajemen risiko. Kerangka kerja ini harus cukup luas untuk mencakup semua risiko dari suatu bank yang diungkapkan dan hendaknya cukup fleksibel untuk mengakomodasi risiko atas perubahan kegiatan bisnis bank.
Suatu kerangka kerja manajemen risiko yang efektif akan mencakup:
a. Definisi yang jelas tentang kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang mancakup Identifikasi risiko, akseptasi, pengukuran, pemantauan, pelaporan dan pengendalian.
b. Pembentukan struktur organisasi yang secara jelas mendefinisikan peranan dan tanggung jawab setiap individu yang terlibat dalam manajemen Risk Taking Unit. Bank dalam memperkuat fungsi manajemen risiko dapat/dimungkinkan untuk membentuk satuan pengawasan overall manajemen risiko bagi bank, seperti pembentukan departemen yang terpisah, atau Komite Manajemen Risiko yang dapat melaksanakan fungsi tersebut. Struktur pengawasan harus sedemikian rupa sehingga dapat secara efektif melakukan monitoring dan pengendalian terhadap risiko yang diambil. Individu yang bertanggung jawab melakukan fungsi kaji ulang (risk review; internal audit, compliances) harus independen terhadap risk taking unit dan memberikan laporan langsung kepada dewan komisaris atau direksi yang tidak terlibat dalam pelaksanaan bisnis oleh risk taking unit.
c. Harus ada system informasi yang efektif untuk meyakini bahwa arus informasi dari level operasional kepada direksi berjalan efektif dan terdapat suatu sistem yang berfungsi melaksanakan pengamatan terhadap kelainan (pengecualian). Harus ada suatu prosedur khusus tentang ukuran-ukuran terhadap sesuatu yang dinilai menyimpang.
d. Kerangka kerja harus mempunyai suatu mekanisme untuk meyakini bahwa system kaji ulang yang sedang berjalan,kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang dilaksanakan mengadopsi pula kemungkinan perubahan yang dapat terjadi.(3).(Sumber: N N).

Risk Management Process.

Adalah serangkaian langkah yang dilakukan untuk:
1. mengidentifikasi dan menganalisa eksposure yang dapat menyebabkan kerugian
2. mengukur kerugian pada eksposur dimaksud
3. memilih teknik tertentu atau kombinasi dari teknik-teknik yang diperlukan untuk menangani eksposur tersebut
4. meng-implementasikan teknik yang dipilih
5. memantau keputusan yang sudah diambil dan melakukan perubahan yang diperlukan.
(3).(Sumber: NN).

Risk position

Istilah ini berkaitan dengan proposal Bank for International Settlement tentang Basel III, adalah suatu posisi yang dibentuk secara konseptual yang mempresentasikan suatu aspek risiko tertentu yang berkaitan dengan suatu transaksi dalam suatu model risiko pasar atau suatu  pendekatan standard terhadap risiko  pasar. Misal : Suatu Obligasi dengan denominasi suatu mata uang yang berbeda dengan mata uang dimana bank tersebut berada mungkin perlu dipetakan dalam suatu posisi risiko untuk Risiko FX (foreign exchange), suatu jumlah dari posisi posisi risiko dari risiko suku bunga (dalam mata uang asing) , dan satu atau lebih posisi posisi risiko untuk risiko kredit.(3). ( Sumber   :  Bank for International Settlement)

Risk / return paradigm.

Adalah konsep bahwa setiap peningkatan risiko harus sebanding dengan potensi peningkatan penghasilan. Artinya kredit yang berisiko lebih tinggi harus memperoleh kompensasi yang lebih tinggi pula untuk meng-off set (meniadakan) peningkatan risiko kerugian. Peningkatan kompensasi dapat dalam bentuk ‘cash compensation’seperti tingkat bunga yang lebih tinggi, fee, atau hal lainnya yang sebanding. Atau dapat juga berupa equity seperti ‘warrants ‘, right to invest dsb.
(3).(Sumber: Praktik Perbankan).

Risk Sharing.

Adalah risiko yang ditanggung.bersama antara bank dan nasabah sesuai porsi masing-masing. Istilah ini berkaitan dengan prinsip pembiayaan bank bahwa bank tidak membiayai keseluruhan biaya suatu proyek investasi atau kebutuhan Modal Kerja nasabah, karena masing-masing pihak harus sharing risiko. Bank hanya memberikan pembiayaan terhadap kekurangan karena itu nasabah sendiri harus mempunyai pangsa “pembiayaan sendiri“ terhadap kebutuhan tersebut. Umpamanya pangsa bank 60% dan nasabah 40% dari kebutuhan pembiayaan. Istilah Risk Sharing digunakan juga apabila beberapa pihak melaksanakan suatu proyek secara bersama dan risiko atas proyek dibagi sesuai besarnya investasi masing-masing pihak.
(3);(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Risk Weight (Bobot Risiko / Risiko Tertimbang).

Adalah faktor yang digunakan dalam menghitung kebutuhan modal minimum sesuai Kesepakatan Basel (Basle Accord), terutama mencerminkan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban (default risk) dan dalam batas tertentu terhadap Country Risk yang diterapkan pada asset bank. Kategorisasi Bobot Risiko atau Risiko Tertimbang adalah 0%; 10%; 20%; 50%; 100%.(Basel I) dan dalam Basel II, Risk Weight adalah 0%, 20%, 50%, 100% dan 150%. (1);(3).(Sumber: Bank for International Settlement).

RMDS (Reuter Monitor Dealing System).

Adalah sarana komunikasi yang diselenggarakan secara berlangganan oleh “Reuter” yang dapat dipakai antara lain dalam melakukan penegasan kepada Bank Indonesia untuk transaksi SBI dan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(7).(Sumber: Bank Indonesia).

RR- Rate (Reserve Repo Rate).

Adalah tingkat suku bunga yang dibayar Bank Indonesia atas transaksi pembelian SUN oleh Bank secara Reserve Repo.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

RR-SUN (Transaksi Pembelian SUN secara bersyarat/ Reserve Repo).

Adalah transaksi pembelian bersyarat SUN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.
(7).(Sumber: Bank Indonesia).

RTGS Central Computer (RCC).

Adalah sistem komputer yang berada dilokasi Penyelenggara yang digunakan untuk memproses Penyelesaian Akhir semua transaksi yang dikirim oleh Peserta dan terdiri dari RTGS Central Computer Utama dan RTGS Central Computer Back Up.(7);(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

RTGS Central Computer Utama (RCC Utama) .

Adalah RCC yang digunakan dalam kondisi normal. (7).(Sumber: Bank Indonesia).

RTGS Central Computer Back Up (RCC Back Up).

Adalah RCC yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabklan Penyelenggara tidak dapat menggunakan RCC Utama.
(7).(Sumber: Bank Indonesia).

RTGS Terminal (RT).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta yang terhubung dengan RCC secara on line, yang digunakan peserta untuk melakukan berbagai transaksi sistem BI-RTGS dan terdiri dari RTGS Terminal Server yaitu RTGS Terminal Server Utama dan RTGS Terminal Server Back Up, serta RTGS Terminal Work Station.(7).
(Sumber: Bank Indonesia)

RTGS Terminal Server Utama (RT Server Utama).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi dalam kondisi normal. (7).
(Sumber: Bank Indonesia)

RTGS Terminal Server Back Up (RT Server Back Up).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database Sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan RT Server Utama.
(7).(Sumber: Bank Indonesia).

RTGS Terminal Workstation (RT Workstation).

Adalah perangkat komputer yang telah di isi Aplikasi RT dan terhubung dengan ERT Server Utama atau RT Server Back Up yang digunakan Peserta untuk melakukan pembukuan transaksi dan berbagai fungsi sistem BI- RTGS Lainnya.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Rumus Pembiayaan.

Adalah formula yang dipakai bank untuk menghitung kebutuhan kredit nasabah. Rumus pembiayaan adalah salah satu cara untuk menetapkan kebutuhan kredit, cara lain adalah menggunakan cash budget atau berdasarkan persentase tertentu dari nilai jaminan atau berdasarkan kemampuan pencicilan dari nasabah dan sebagainya.
Contoh rumus pembiayaan untuk Kredit Investasi:
KI = P x (TI-NFI)
Dimana:
KI = Kredit Investasi yang dapat diberikan (Rp.)
P = Pangsa pembiayaan bank (%)
Umpamanya bank membiayai 60% dan pembiayaan nasabah sendiri 40%.
TI = Total nilai Investasi yang diajukan nasabah (Rp.)
NFI = Non Financing Items (Rp.)
Yaitu komponen investasi yang tidak dibiayai bank, umpamanya tanah dan biaya pematangan tanah, biaya konsultan, biaya pengurusan izin dan sebagainya.
Untuk Kredit Modal Kerja:
KMK= P x TC x B
Dimana:
KMK = Kredit Modal Kerja yang dapat diberikan (Rp.)
P = Pangsa pembiayaan bank (%)
TC = Trade cycle atau perputaran usaha,(dari kas  kembali jadi kas, dalam bulan)
B = Biaya produksi atau biaya pengadaan untuk satu bulan.
(5).(Sumber: Kepustakaan No. 21).

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komidsaris, termasuk dalam pengertian ini adalah Rapat Anggota bagi badan hukum berbentuk Koperasi.(2).(Sumber: LPS).

No comments: