Friday, June 5, 2009

5. ISTILAH BIDANG PERKREDITAN

Account Officer.

Adalah petugas bank (umumnya pegawai staf) yang menangani urusan yang berkaitan dengan kegiatan pencarian dana atau pemberian kredit. Berhubung tugas Account Officer terkait langsung dengan kegiatan Marketing, sering digunakan istilah lain seperti Marketing Officer atau Staf Marketing. Account Officer yang menangani perkreditan sering disebut Loan Officer.
Account officer lazimnya menangani atau melayani nasabah tertentu secara tetap dalam periode tertentu. Dengan demikian yang bersangkutan mengetahui kebutuhan atau karakter/hal-hal khusus yang perlu diperhatikan mengenai rekening nasabah-nasabah tertentu.

Advance Payment Bond.

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pembayaran uang muka yang diberikan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa (kontraktor) suatu proyek konstruksi.
Lazimnya advance payment bond diberikan sebesar 20% dari nilai kontrak kerja konstruksi yang bersangkutan. Apabila kepada Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) diberikan fasilitas kredit, maka jumlah advance payment bond tersebut harus di kurangi dari perhitungan kebutuhan Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi yang bersangkutan.

Agunan.

Adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Agunan Tunai.

Adalah agunan berupa Giro, Deposito atau tabungan yang di blokir oleh bank. Istilah lainnya adalah “cash Collateral”.

Akad Kredit atau Perjanjian kredit.

Adalah perikatan antara bank dengan debitur tentang pemberian kredit oleh bank kepada debitur yang berisikan antara lain jumlah kredit, masa laku kredit, suku bunga, jaminan yang diserahkan, kewajiban debitur dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunga, denda dan syarat-syarat lainnya.

Aplikasi Kredit.

Adalah usulan pemberian kredit untuk nasabah dari Cabang bank kepada Kantor Pusatnya yang berisi analisa kredit, limit kredit yang diusulkan, persyaratan serta rekomendasi dari cabang.
Aplikasi kredit diajukan sesuai kewenagan memutus sehingga kredit wewenang Kantor Pusat diajukan kepada Kantor Pusat dan kredit wewenang Kantor Wilayah diajukan kepada Kantor Wilayah. Analisa Kredit yang menjadi wewenang Kepala Cabang Bank disusun dalam Nota Analisa yang fungsinya sama dengan aplikasi kredit.

APT (Akta Pemberian Tanggungan).

Adalah jaminan pemilik atau pengurus perusahaan untuk menanggung hutang kepada bank atas nama perusahaan secara pribadi. Artinya disamping jaminan yang telah diserahkan oleh perusahaan, bank juga dapat meminta jaminan pribadi dari pengurus atau pemilik perusahaan. Akta dibuat notaril sebagai “Akta Pemberian Tanggungan“ yang berisikan keterikatan pemilik atau pengurus untuk menjamin pelunasan kredit dengan harta pribadinya. Lazimnya APT dikenakan kepada debitur yang jaminannya kurang mencukupi dan pemilik merangkap pengurus perusahaan (key person).

Arranging Bank.

Adalah bank yang mengatur pembiayaan bersama terhadap suatu debitur. Tugasnya adalah mempertemukan bank-bank dan lembaga keuangan yang akan memberikan pembiayaan terhadap suatu debitur, merundingkan persyaratannya, share masing-masing partisipan dan persyaratan lainnya, setelah itu membicarakan syarat-syarat pembiayaan kepada calon debitur. Lazimnya arranging bank bertindak sebagai agent mewakili kepentingan semua anggota sindikasi dalam pelaksanaan atau realisasi pembiayaan serta dalam berhubungan dengan debitur. Untuk tugasnya sebagai arranger, arranging bank memperoleh arranging fee.

Bank Garansi.

Adalah jaminan dari bank bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Ada tiga bentuk Garansi Bank yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap penerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.
b.Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan- prestasi).
c.Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga menimbulkan kewajiban finansil bagi bank.
Istilah lain untuk Bank Garansi atau Garansi Bank adalah “Jaminan Bank”.

Billing Statement.

Adalah ringkasan semua kegiatan yang dilakukan melalui rekening pada suatu periode yang ditetapkan (umpama satu bulan) yang disebut satu billing cycle. Billing cycle adalah periode yang dicakup dalam suatu billing statement. Dalam billing statement dicatat semua pembayaran, pembelian , pengenaan biaya , bunga , denda dan transaksi-transaksi lainnya. Istilah ini lazim digunakan pada kartu kredit

BIK (Biro Informasi Kredit).

Adalah suatu lembaga yang menjadi pusat informasi kredit terpercaya yang mengacu kepada standard internbasional (a world class credit bureau ) . Misi yang hendak dikembangkan BIK adalah mengelola dan menyediakan layanan informasi kredit yang langkap, akurat , kini dan utuh (LAKU). Lembaga ini mengembangkan system perkreditan untuk mendukung tercapainya stabilitas sistem keuangan.
Produk BIK mencakup penyediaan jasa informasi kepada konsumen individual (consumer report ) serta value added service lainnya. Jasa BIK tidak hanya dimanfaatkan oleh lembaga keuangan melainkan juga oleh nasabah bank itu sendiri.
Informasi yang akurat dan komprehensif dari BIK akan membantu bank menurunkan risiko kredit bermasalah dikemudian hari. Selain itu ketergantungan bank kepada agunan konvensional bisa dikurangi karena track record calon debitur sudah diketahui. Yang tak kalah pentingnya adalah penyediaan informasi ini akan membuat proses kerja dan biaya operasional lebih efisien.
Keanggotaan BIK terdiri dari lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Umum ,BPR ,Penyelenggara Kartu Kredit selain bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) . Lembaga-lembaga tersebut harus menjadi pelapor aktif SID (Sistem Informasi Debitur – Lihat → SID). Keanggotaan Bank Umum , BPR dan Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit selain bank bersifat wajib sedangkan keanggotaan LKBB bersifat sukarela

Bunga (Interest).

Adalah harga yang dibayar untuk pemakaian uang untuk suatu periode waktu tertentu. Bunga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari uang yang dipakai dengan jangka waktu satu tahun (p.a atau per-annum).
Istilah yang lazim digunakan lainnya adalah “Interest”. Apabila bunga diperhitungkan dimuka maka istilah yang digunakan adalah ‘diskonto’(discount).
Cara perhitungan bunga/diskonto pada umumnya dilakukan sesuai persyaratan pinjaman /surat berharga/deal antara peminjam dengan lender, diantaranya sbb :
Simple Interest :
Pada maturity date , lender akan menerima pembayaran kembali sebesar pokok + bunga (bunga dibayar dibelakang).Rumus yang digunakan adalah :
i = (P x r x t )/ (360 x 100)
Discount (Diskonto) :
Bunga diterima lender pada saat transaksi (value date) , yaitu mengurangi dana yang diserahkan sebesar bunga. Pada maturity date, lender akan menerima dananya sebesar principal (pokok). Cara perhitungan ini lazim digunakan antara lain pada SBI dan SUN.
Terdapat 2 (dua) cara perhitungan ;
 Simple Discount : i = (P x r x t )/ (360 x 100)
 True Discount : i = (360 x P) / { 360 + (t x r )}
i = bunga
P = Principal(Pokok)
r = suku bunga
t = jangka waktu (dlm hari)

Buyer’s Credit.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada importir (buyer’s) yang disediakan oleh bank di luar negeri untuk pembiayaan impor barang yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di luar negeri. Fasilitas ini merupakan program pemerintah eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan. Dalam fasilitas ini, importir mendapat fasilitas kredit berupa penundaan pembayaran impor (import financing) dengan bunga kredit relatif lebih rendah karena fundingnya dari luar dibandingkan dengan bunga kredit yang dananya dari dalam negeri.

Capital Lease (Sewa beli barang modal).

Adalah sewa beli barang modal melalui lembaga pembiayaan (Leasing Company) dimana lembaga pembiayaan tersebut membayar seluruh harga barang yang disewa sedangkan penyewa (yang sebenarnya juga adalah sebagai ‘borrower of the funds’ ) akan mencicil biaya pengadaan barang modal tersebut kepada lembaga pembiayaan beserta bunganya.
Yang membedakan Capital Lease dengan transaksi kredit /Loan adalah :
(1)Barang modal otomatis berpindah kepemilikannya kepada penyewa (lesse) setelah berakhirnya kontrak. Sebelum barang tersebut lunas maka statusnya adalah sewa.
(2)Harga barang modal yang bersangkutan umumnya lebih tinggi dibandingkan harga menurut pasar (karena telah dihitung biaya bunga , fee dan sebagainya).
Tercatat dalam accounting penyewa sebagai suatu assets yang harus dihitung penyusutannya dan sebagai kontra account nya adalah hutang (lease payable).

Card Center.

Adalah satuan kerja bank yang melakukan pengelolaan Kartu Kredit yang tugasnya meliputi, Penerbitan Kartu, Pencatatan Pemakaian, pelayanan pembayaran kepada merchant, penagihan kepada pemegang kartu, menangani keluhan pelanggan, menyelesaikan transaksi atau tagihan antara penerbit dengan agen atau prinsipal pemegang merek kartu tertentu. Pada bank tertentu Satuan kerja Card Center berada dibawah atau bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Perkreditan atau kepada Kepala Satuan Kerja Jasa Bank lainnya (Tidak langsung dibawah Direksi bank). Namun bagi Bank yang Card Centernya sudah mengelola jumlah yang besar , Card Center sudah merupakan departemen sendiri dibawah pengawasan langsung seorang anggota direksi.

Card Holder.

Adalah nasabah pemegang kartu kredit yang diterbitkan oleh bank atau lembaga yang menerbitkan kartu kredit (issuer).

Cerukan.

Adalah pemberian fasilitas yang melampaui batas penarikan atas saldo rekening giro yang efektif, yang belum dibuatkan akad kreditnya atau pelampauan pemberian kredit diatas pagu yang ditetapkan berdasarkan akad kredit. Istilah lain adalah “Overdraft“.

Cerukan Intra Hari.

Adalah pemberian cerukan oleh bank yang ditutup kembali pada akhir hari (sebelum penutupan kas) sehingga saldo rekening nasabah pada akhir hari tidak melampaui limit kredit atau tidak menyebabkan saldo debet pada rekening giro.
Cerukan intra hari yang tidak berhasil ditutup pada hari yang bersangkutan berubah menjadi cerukan (overdraft).

Cessi Piutang.

Adalah pengalihan hak atas piutang. Apabila debitur mempunyai Piutang yang jelas (current atau Lancar) dan di jaminkan kepada bank maka piutang tersebut harus dialihkan haknya agar bank dapat menagih piutang tersebut kepada si Berhutang dan Hak atas piutang yang telah dialihkan tersebut di sebut Cessi Piutang. Piutang dapat dialihkan dengan Kuasa Penagihan yang dapat dilakukan dibawah tangan maupun secara Notaril, sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam perjanjian utang piutang antara pihak Yang berutang dengan krediturnya.

C of credit ( 5 Cs of credit ).

Adalah kriteria yang perlu dinilai terhadap pemohon kredit sebelum diberikan persetujuan (atau penolakan) terhadap permohonan atau perpanjangan suatu fasilitas kredit.
Kriteria tersebut adalah:
1.Charakter (karakter).
Menyangkut karakter atau watak dari calon debitur. Harus di yakini bahwa calon debitur tidak mempunyai watak yang menyimpang, jujur dan diyakini bukan seorang yang suka ingkar janji, suka bohong apalagi seorang penipu.
2.Capacity (kemampuan.)
Dikaitkan dengan Kemampuan perusahaan dalam arti kemampuan Produksi, Kemampuan untuk menghasilkan laba, Kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diberikan.
3.Capital (Modal).
Kredit yang diberikan adalah untuk mencukupi kebutuhan pembiayan, jadi bukan membiayai seluruh kebutuhan nasabah. Kredit bank hanya “tambahan” dana sehingga nasabah sendiri harus mempunyai Modal (Pembiayaan sendiri untuk setiap kebutuhan yang memerlukan pembiayaan).
4.Condition of Economy (Keadaan ekonomi).
Keadaan ekonomi secara umum sangat menentukan keberhasilan suatu usaha atau rencana pembiayaan. Keadaan ekonomi yang sedang baik memberikan harapan akan keberhasilan suatu usaha dan sebaliknya kalau keadaan ekonomi sedang lesu atau resesi, tingkat keberhasilan tentunya lebih rendah dan dapat berujung pada kegagalan.
5.Collateral (Jaminan atau Agunan).
Kredit yang diberikan bank perlu di amankan dengan Jaminan (agunan), sehingga apabila suatu usaha mengalami kegagalan masih ada jaminan yang menjadi “Cover” untuk pengembalian kredit bank.


Commitment Letter.

Adalah ‘surat pernyataan’ yang diterbitkan oleh bank yang menyatakan bahwa bank akan memberikan suatu fasilitas pembiayaan atau fasilitas lainnya apabila pemegang ‘Commitment Letter’ yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Commitment Letter dibuat berdasarkan niat baik (in a good faith) dan bersifat komersil dan belum merupakan dokumen yang definitif. Untuk dapat mencapai maksudnya, nasabah harus memenuhi persyaratan yang diperlukan dan melaksanakan transaksi yang dikemukan dalam ‘Commitment Letter ‘sesuai dengan maksud penerbitan surat tersebut. Commitment Letter juga dapat dikeluarkan oleh suatu Leasing Company sebagai pernyataan atau jaminan bahwa Leasing Company tersebut akan memberikan pembiayaan Sewa Beli suatu barang modal.

Compound Interest.

Adalah cara perhitungan bunga yang tidak hanya didasarkan pada pokok pinjaman melainkan berdasarkan pokok pinjaman serta bunganya yang telah jatuh tempo. Istilah lainnya adalah ‘ Bunga berbunga’

Cover Note.

Adalah pemberitahuan tertulis dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa barang-barang yang di asuransikan telah ditutup pertanggungannya oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Cover note merupakan penegasan sementara dari perusahaan asuransi tersebut sebelum polis atau sertifikat asuransi dikeluarkan

Credit Bureau (Biro Kredit).

Adalah suatu ‘agency ’ yang melakukan penelitian terhadap informasi kredit (credit information) , memelihara file yang lengkap tentang orang/perusahaan (nasabah) yang memperoleh fasilitas kredit dari bank maupun calon nasabah bank yang mengajukan kredit. Credit Bureau ini menjadi sumber informasi tentang kredibilitas suatu nasabah/calon nasabah. Hal ini sudah lazim di Luar Negri a.l. di AS. Dikebanyakan negara Eropah , istilah ini lebih populer dengan istilah Credit Register (CR). Di Indonesia di-introdusir oleh BI , dengan istilah ‘Biro Informasi Kredit’ .Lihat  Biro Informasi Kredit (BIK).

Credit Card (Kartu Kredit).

Adalah salah satu cara pemberian kredit dengan perjanjian yang menggunakan kartu sebagai sarana penarikan baik secara tunai maupun melalui pengambilan barang atau jasa pada merchant atas beban pemegang kartu kredit yang bersangkutan.


Credit Derivatif.

Adalah instrument keuangan  yang didasarkan pada kontrak forward, swaps, options  atau gabungan ketiganya yang dapat dilakukan  melalui bursa atau secara over the counter (OTC) .
Dalam suatu transaksi derivatif  kredit terdapat kontrak antara pembeli dan penjual dimana penjual  (protection seller) menjual perlindungan kepada pembeli  (Protection buyer)  atas aset keuangan referensi  (underlying  reference asset) dalam bentuk surat berharga , kredit diberikan ,  atau tagihan lainnya terhadap kejadian kejadian  yang diperkirakan dapat terjadi (credit events)  pada entitas fererensi , antara lain kebangkrutan , kegagalan membayar, atau restrukturisasi  kewajiban  entitas referensi

Cross Devault.

Adalah istilah dalam kredit sindikasi, bahwa kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya pada salah satu anggota sindikasi yang memberikan pembiayaan akan dianggap sebagai kegagalan pada semua anggota sindikasi yang memberikan kredit kepada debitur tersebut.

Daftar Rincian Pihak Terkait.

Adalah suatu daftar yang sekurang-kurangnya memuat rincian pemegang saham , pengurus , sektor bisnis/usaha, serta hubungan pengendalian dari dan antara masing-masing Pihak Terkait.
Dalam hal memungkinkan , penyusunan daftar rincian Pihak Terkait juga memuat diagram struktur kelompok usaha (corporate tree) dari pihak terkait dengan Bank. Dalam penyusunan daftar Pihak Terkait ini , Bank mencantumkan semua pihak-pihak yang termasuk dalam definisi Pihak Terkait, baik pihak-pihak yang mempunyai eksposur secara langsung atau tidak langsung , maupun tidak mempunyai eksposur pada bank. Namun demikian khusus untuk keluarga dari Direksi , Komisaris dan atau Pejabat Eksekutif , yang dicantumkan pada daftar rincian Pihak Terkait hanya pihak-pihak keluarga dimana Bank mempunyai eksposur., baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank wajib memiliki Daftar Rincian Pihak terkait dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Daftar Rincian Pihak Terkait tersebut ditandatangani oleh Direksi bank.

Dana Bergulir.

Disebut juga sebagai Program Dana Bergulir yaitu program yang dicanangkan oleh Departemen Koperasi dan UKM, adalah Program Perkuatan Permodalan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) bagi UKMK. Program ini bertujuan memberikan dukungan permodalan bagi UKM sentra/klaster untuk mengembangkan usahanya sekaligus menstimulasi pengembangan permodalan KSP/USP Koperasi serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam meningkatkan permodalan UKMK.


Data Kredit

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) , adalah data mengenai kondisi fasilitas penyediaan dana, pembiayaan dari lembaga keuangan non bank, dan/atau  fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

Data Lainnya

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) adalah data selain Data Kredit yang dapat  digunakan untuk menggambarkan kemampuan pihak tertentu  dalam memenuhi kewajiban keuangan

Debitur.

Adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan tidak termasuk bank atau kantor perwakilan Bank Asing, yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.


Debitur atau Nasabah

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) adalah setiap pihak baik perorangan maupun badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas  Penyediaan Dana dan/atau kewajiban keuangan

Debitur Grup.

Adalah gabungan dari beberapa debitur yang hak kepemilikannya atau kepengurusannya dikuasai atau dikendalikan oleh orang-orang yang sama atau mempunyai hubungan keuangan yang saling berkaitan, dengan penjelasan sebagai berikut :
a.Dalam hal kepemilikan, dua atau lebih perusahaan dianggap sebagai grup apabila:
-35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih dari kepemilikan hak masing-masing perusahaan dikuasai bersama oleh satu keluarga, atau
-Satu perusahaan menguasai 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih hak kepemilikan atas perusahaan lainnya.
b.Dalam hal kepengurusan, dua atau lebih perusahaan di anggap sebagai satu grup apabila satu atau lebih pejabat eksekutif suatu perusahaan menjadi pejabat eksekutif pula pada perusahaan lain.
c.Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan dan atau kepengurusan tetapi tidak memenuhi persyaratan a dan b di atas, maka dalam penggolongan grup dipergunakan tambahan indikasi lain dalam bentuk hubungan keuangan seperti misalnya :
-Satu perusahaan bertindak sebagai penjamin kredit yang diterima badan usaha lainnya.
-Satu perusahaan memberikan pinjaman subordinasi atau jenis kredit lain kepada perusahaan lainnya .

Debitur inti

Adalah debitur individual  maupun grup inti di luar pihak terkait dengan kriteria sebagai
berikut:
1) bagi Bank yang memiliki total aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) meliputi 10 (sepuluh) debitur/ grup besar.
2) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar  dari  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)  meliputi 15 (lima belas) debitur/ grup besar.
3) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari  Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi  25 (dua puluh lima) debitur/grup besar.

Debt to equity Ratio.

Adalah rasio atau perbandingan antara hutang suatu perusahaan dengan kekayaan milik sendiri (equity) dari perusahaan tersebut. Rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan kekayaannya (solvabilitas) dan untuk menilai komposisi pembelanjaan perusahaan antara modal dari luar (pinjaman) dengan modal sendiri. Restrukturisasi suatu perusahaan dapat di lakukan dengan mengubah komposisi tersebut antara lain dengan memperkecil pembiayaan dari luar dengan merubah (sebagian) hutang menjadi equity (debt to equity swap) agar beban bunga menjadi lebih kecil sehingga berada dalam batas yang sanggup dipikul oleh perusahaan. Terminology lain untuk rasio diatas adalah “Financial Gearing / Leverage“. Pada Perbankan Syariah , istilah yang digunakan adalah “Financing to Deposit Ratio “atau FDR.

Default.

Adalah kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau akad kredit / komitmen lainnya yang ditanda-tangani bersama.
Dalam Basel II, nasabah (obligor) dikategorikan default apabila :
1.Tidak mau membayar kewajibannya secara penuh (hutang pokok , bunga dan fee lainnya)
2.Terjadinya kerugian kredit dikaitkan dengan ketidak mampuan nasabah(obligor) dalam memenuhi kewajibannya seperti propisi khusus tertentu , adanya restrukturisasi hutang karena tertundanya pembayaran angsuran pokok, bunga dan fee, atau
3.Kewajiban nasabah (obligor) telah jatuh tempo lebih dari 90 hari dari perjanjian
4.Nasabah (obligor) dinyatakan bangkrut atau proteksi lain yang dilakukan sehingga pemenuhan kewajiban tidak terlaksana

DIN (Debtor Identification Number).

Adalah identitas untuk seorang debitur yang unik dan tunggal , yang akan digunakan oleh semua bank sebagai identitas debitur sehingga setiap bank dapat meng-akses informasi debitur tertentu dengan lengkap termasuk detail fasilitas dari bank lain yang tercatat di Sistem Informasi Debitur. Keberadaan DIN tidak terpisahkan dari realisasi pembentukan BIK (Biro Informasi Kredit ). Lihat → BIK (Biro Informasi Kredit)

Discount Rate (Tingkat Diskonto).

Adalah istilah umum untuk bunga yang dibayar dimuka yang merupakan sukubunga yang dihitung pada future cash flow guna mendapatkan nilai sekarang (net present value) dari suatu investasi . Pemilihan tingkat diskonto (tinggi rendahnya ) merupakan refleksi dari risiko suatu investasi / proyek.

Down Payment (DP) atau Uang Muka.

Istilah ini berkaitan dengan pemberian Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh Bank. Down Payment adalah pembayaran dimuka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur (self financing) dalam rangka pemnbelian kredit kendaraan bermotor secara kredit.
DP ditetapkan sebagai persentase tertentu dari harga kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Bank.  Bank Indonesia menetapkan besarnya DP sebagai berikut  menetapkan :
1)     DP ditetapkan paling kurang sebesar 25 % untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
2)     DP ditetapkan minimal 30 % untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
3)     DP ditetapkan paling rendah 20 % untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif , apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
a.        Merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan pihak berwenang, atau
b.    Diajukan oleh perorangan atau badan hokum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan pihak berwenang yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional  dari usaha yang dimilikinya

DPPK (Daftar Pengecekan Pencairan Kredit).

Adalah check list yang digunakan untuk memeriksa kelengkapan pemenuhan syarat kredit sebelum kredit dicairkan. DPPK minimal berisikan Keputusan persetujuan kredit serta persyaratannya, dan keterangan tentang pelaksanaan pemenuhan persyaratan antara lain, apakah akad kredit sudah ditanda-tangani (dicantumkan No. dan tanggal), apakah kewajiban pembayaran Propisi Kredit sudah dipenuhi, apakah jaminan kredit sudah diikat dan dokumen jaminan sudah di serahkan ke bank, apakah asuransi terhadap jaminan utama dan agunan tambahan sudah ditutup dan sebagainya.
Lazimnya kredit dapat dcairkan setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi oleh nasabah. Kredit dapat dicairkan setelah DPPK ditanda-tangani oleh pejabat bank yang berwenang.. Pada Bank Syariah , istilah yang digunakan adalah DPPP atau DP3 , yaitu Daftar Pengecekan Pencairan Pembiayaan.

EBIT (Earning Before Interest and Taxes ).

Adalah Laba Perusahaan sebelum memperhitungkan pembayaran Bunga Bank , serta pembayaran Pajak.
Angka EBIT sangat berguna bagi Bank dalam menganalisa kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan (performance), yang merupakan dasar bagi bank dalam pemberian fasilitas dan kebijakan-kebijakan yang akan diambil bank dalam reschedulling dan restrukturisasi kredit suatu nasabah.
Apabila Laba yang dimaksud juga sebelum dimasukkan perhitungan Depresiasi dan Amortisasi , maka disebut EBITDA , yaitu Earning Before Interest , Taxes , Depreciation and Amortisation.

Factoring.

Adalah cara pembiayaan dengan mengambil alih piutang suatu perusahaan dengan memperhitungkan bunga dan fee pengambil-alihan.
Contoh :
Suatu perusahaan mempunyai piutang pada suatu perusahaan berupa wesel yang akan jatuh tempo 30 hari yang akan datang senilai Rp.100.000.000,-
Wesel diambil-alih setelah diendos dengan mengenakan bunga 2% sebulan dan Fee sebesar 0,25% atau Rp.250.000,-
Sehingga bunga + fee berjumlah Rp.2.250.000,-
Jumlah yang dibayar kepada nasabah Rp.97.750.000,-
Karena debitur masih bertanggung jawab terhadap wesel tersebut (ada endosemen) maka factoring tersebut disebut Factoring without recourse.
Apabila risiko tidak terbayarnya tagihan ditanggung oleh kreditur, maka disebut Factoring with recourse.
Dalam praktek factoring, piutang sering diwujudkan dengan postdated cheque atau Bilyet giro yang dikosongkan penerimanya (Nama, No. rekening dan bank penerima) yang akan diisi oleh pihak pemberi kredit.

Financial Ratios (Rasio-Rasio Keuangan).

Adalah rasio rasio yang ditarik dari angka-angka Laporan Keuangan (neraca dan laba rugi) perusahaan yang dipakai sebagai alat dalam melakukan analisis terhadap posisi dan performance keuangan dari suatu perusahaan . Rasio-rasio tersebut memberikan gambaran atau sebagai ukuran tentang aspek-aspek sebagai berikut :
Likuiditas (Liquidity) :
Sebagai ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, yang diukur dari rasio-rasio sbb :
Current Ratio = Current Assets / Current Liability
Quick Ratio = (Cash + Account Receivables) / Current Liability
Working Capital = Current Assets - Cuirrent Liability
Keamanan (Safety ):
Sebagai indikator untuk melihat risiko bisnis yang mungkin dihadapi perusahaan, yang diukur dari :
Debt to Equity Ratio = Total Liability / Share holder’s Equity
Debt Coverage Ratio = (Net Profit + Non Cash Expenses ) / Total Debt
Profitabilitas (Profitability)
Mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, yang diukur dari rasio-rasio sbb :
COGS to Sales = Cost of Goods Sold / Sales.
Gross Profit Margin = Gross Profit / Total sales
Net Profit Margin = Net Profit / Total sales
ROE (Return on Equity)= Net Profit / Equity
ROA(Return on Assets) = Net Profit / Total assets
Efisiensi(Efficiency):
Merupakan indikator untuk menilai seberapa jauh efisiensi Perusahaan dalam pengelolaan assets perusahaan , yang diukur dari rasio-rasio sbb:
Account Receivables Turn Over = Net Sales /Average Acct Receivables.
Inventory Turn Over = COGS /Average Inventory
Sales to Total Assets = Sales /Total Assets
Account Payable Turn Over = COGS /Average Account Payable.

Grace Period (Masa Tenggang).

Adalah jangka waktu antara saat pencairan (penggunaan) kredit sampai dengan saat dimulainya pembayaran bunga atau pokok atau bunga dan pokok . Grace Period biasanya diberikan kepada nasabah yang memperoleh kredit investasi, dimana nasabah diberikan keringanan (sesuai kalkulasi dan pertimbangan bank) dalam melakukan cicilan pokok dan bahkan pembayaran bunga sampai investasi yang bersangkutan memasuki produksi komersial

Hak Tanggungan.

Menurut ketentuan Undang Undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996, Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan atas Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak atas tanah yang dapat dibebankan Hak Tanggungan adalah :
b) Hak Milik
c) Hak Guna Usaha
d) Hak Guna Bangunan
e) Selain Hak atas tanah sebagai mana disebut diatas, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat di pindah-tangankan, dapat juga dibebani Hak Tanggungan
Hak Tanggungan ditegaskan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yaitu akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan dalam akta dicantumkan :
1. Nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
2. Domisili dari pihak-pihak pada butir 1.
3. Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin oleh dengan Hak Tanggungan.
4. Nilai tanggungan.
5. Uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
APHT didaftarkan oleh PPAT kepada Kantor Agraria setempat. APHT dicatat pada Buku Hak Tanggungan yang di selenggarakan oleh Kantor Agraria serta dicatat pula pada Sertifikat bukti hak atas tanah yang bersangkutan.
Kepada penerima Hak Tanggunag diterbitkan “Sertifikat Hak Tanggungan“ oleh Kantor Agraria yang bersangkutan yang mempunyai irih-irih dengan kata-kata :
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sesuai ketentuan yang berlaku.

Hipotik (Hypotheek) dan Credietverband.

Adalah pengikatan jaminan berupa harta tetap sebagai jaminan kredit; yaitu :
Harta tetap yang diikat Hipotik adalah :
a. Tanah Hak Milik
b. Tanah Hak Guna Bangunan
c. Tanah Hak guna Usaha
d. Kapal dengan bobot mati diatas 20 m 3
Harta tetap yang diikat secara Crediet verband adalah tanah dengan status Hak Pakai.
Ketentuan pengikatan dengan Hipotik dan Credietverband diberlakukan sebelum berlakunya ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (lihat uraian tentang Hak Tanggungan), yaitu masih berdasarkan Pasal 57 Undang Undang No. 50 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Namun demikian perikatan terhadap kapal berukuran diatas
20 m3 bobot mati (DWT) sebagai jaminan untuk kredit yang diterima tetap dengan cara Hipotik. Selain itu dalam ketentuan tentang Hak Tanggungan ditegaskan bahwa pembebanan Hipotik dan Credietverband yang telah dilakukan sebelum UU No. 4 tahun 1996 tetap berlaku sampai masa lakunya habis.

Informasi Perkreditan

Adalah produk dan/atau layanan yang  dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lainnya, yang bersumber dari data kredit dan data lainnya yang  dimiliki oleh LPIP. Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP, baik yang bersifat individual maupun agregat, memuat antara lain mengenai:
a. kelayakan Debitur atau Nasabah untuk memperoleh Penyediaan  Dana;
b. rekam jejak reputasi Debitur atau Nasabah dalam memenuhi  kewajiban Penyediaan Dana;
c. kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban  Penyediaan Dana;
d. karakter Debitur atau Nasabah; dan
e. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai  kemampuan Debitur atau Nasabah


Informasi standar

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Yang dimaksud dengan “informasi standar” adalah  Informasi Perkreditan yang memuat paling kurang:
a. identitas Debitur;
b. identitas pengurus bagi Debitur badan usaha;
c. fasilitas Penyediaan Dana;
d. agunan dan/atau penjamin;
e. laporan keuangan;
f. identitas kreditur;
g. daftar log pengguna Informasi Debitur; dan
h. informasi mengenai komplain terhadap Informasi  Debitur yang masih berjalan.
Termasuk dalam informasi yang mempunyai nilai tambah antara lain informasi berupa credit scoring, fraud alert,  customer profiling, monitoring and evaluation

Intellectual Property.

Adalah hasil-hasil pekerjaan seperti ‘program komputer’ ; chip designs; patents , dan copyright. Apabila dimiliki oleh nasabah debitur (client) , hal ini merupakan assets yang paling penting yang mungkin dijadikan jaminan kepada lender secara ‘gadai ‘.
Hukum tentang Intelectual Property sangat kompleks , dan tergolong ‘delik aduan’, karena itu account officers harus memahami dan mencari advis hukum (legal advice) dalam setiap situasi dimana Intelectual Property merupakan suatu faktor dalam hubungan dengan Bank khusunya apabila Intelectual Property adalah salah satu bentuk dari jaminan kepada Bank

Internal Rate of Return (IRR).

Adalah tingkat diskonto yang sama dengan nilai sekarang (present value) dari suatu seri penerimaan kas (cash inflow) , misalnya pembayaran sewabeli (lease payments) , pembelian opsi dsb, terhadap nilai sekarang (present value) dari pengeluaran kas (cash outflow) sebagai biaya investasi . IRR merupakan metode yang paling umum dalam menghitung hasil investasi (yields).

Izin Penarikan (IP).

Adalah batasan pemakaian kredit dikaitkan dengan jaminan utama (stock barang dagangan atau produksi) untuk kredit Modal Kerja Perdagangan atau Produksi, atau prestasi proyek pada KMK Jasa Konstruksi, atau Prestasi Pelaksanaan Investasi pada Kredit Investasi.
Lazimnya Izin Penarikan ditetapkan dalam Surat Penegasan Persetujuan Kredit kepada nasabah debitur yang bersangkutan. Izin Penarikan terkait dengan share atau pangsa pembiayan bank kepada debitur.
Contoh :
IP untuk KMK Perdagangan = 60% x Stock barang dagangan (Rp.)
IP untuk KMK Produksi = 65% x Stock (bahan baku + ½ jadi + hasil produksi)
IP KMK Jasa Konstruksi = 70% x Prestasi proyek (%) x Biaya Proyek (Rp.)
IP Kredit Investasi = S x P x B
Dimana :
S = Pangsa atau Share pembiayaan bank (% kredit bank terhadap biaya proyek))
P = Prestasi proyek investasi (%)
B = Biaya Proyek.(Rph)
Batas tertinggi dari IP adalah sebesar limit kredit.

Jaminan Bank Indonesia.

Istilah ini berkaitan dengan penerbitan Jaminan BI, Bank Persero, BPD untuk pinjaman luar negeri. Jaminan Bank Indonesia adalah kewajiban Bank Indonesia untuk membayar kepada bank yang berkedudukan diluar negeri, dan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri, dan atau bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak asing, dalam hal bank yang melakukan pinjaman luar negeri dan atau yang melakukan pembiayaan perdagangan internasional melakukan wan prestasi.

Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dan Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dan/atau lebih dari satuan atau jenis benda. Jika tidak diperjanjikan lain, jaminan fidusia meliputi :
a. Hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
b. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengkibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Dan pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan, bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan pembeli telah membayar lunas benda tersebut dengan harga pasar. Jaminan fidusia hapus karena :
a) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
b) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima Fidusia; atau
c) Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Mengenai musnahnya benda ini tidak menghapuskan klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek tersebut diasuransikan.

Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB).

Adalah aturan tertulis tentang kebijaksanaan bank yang merupakan panduan bagi bank dalam pelaksanaan perkreditan yang baik dan sehat serta menguntungkan. Dengan KPB yang di bakukan diharapkan bank dapat menerapkan azas-azas perkreditan yang sehat secara lebih konsisten dan ber-kesinambungan, karena telah mengandung standar dalam proses pemberian kredit dan mengandung unsur pengawasan pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.
KPB wajib memuat secara jelas dan tegas adanya prinsip kehati-hatian dalam perkreditan, tatacara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan. Dalam KPB harus ditetapkan pokok-pokok mengenai tatacara pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank, dan debitur-debitur besar tertentu, kredit yang mengandung risiko yang tinggi, serta kredit yang perlu dihindari. KPB dibuat berdasarkan petunjuk yang disampaikan Bank Indonesia dalam PP–KPB (Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Peerkreditan Bank).

Kelompok Debitur.

Adalah sejumlah debitur yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit yang berlaku.
 lihat Debitur Grup.

Kelompok Pengusaha Kecil atau Pengusaha Mikro.

Adalah kumpulan dari pengusaha kecil perorangan atau pengusaha mikro perorangan yang dibentuk atas dasar kebutuhan bersama yang bertujuan untuk memperkuat anggotanya dalam permodalan.

Kewajiban Kontinjensi (Contingent Liability).

Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban bank yang timbul karena menjamin sesuatu transaki, karena itu kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban yang belum pasti. Kepastian atas kewajiban tersebut tergantung pada kondisi tidak terealisirnya transaksi yang dijamin.
 lihat Bank Garansi

Kewajiban Pihak Terkait.

Adalah tagihan kepada Pihak Terkait baik yang tercatat dalam pembukuan (on balance sheet) maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan (off balance sheet) pada Neraca Bank Take Over Peserta. Rekapitalisasi.

KKP (Komite Kebijakan Kredit).

Adalah komite yang membantu direksi bank dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan serta memberikan saran-saran langkah perbaikan. Kenggotaan KKP :
KKP diketuai oleh Direktur utama bank, dengan anggota sekurang-kurangnya terdiri dari; direktur kredit, pimpinan satuan kerja bidang operasional yang terkait dengan perkreditan dan pimpinan SKAI. Dalam hal Direktur Utama tidak dapat memimpin KKP, dapat ditunjuk anggota direksi yang lain dengan persetujuan dewan komisaris.
Fungsi KKP :
1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam rangka penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank terutama dalam merumuskan prinsip kehati-hatian
2. Mengawasi agar Kebijakan Perkreditan Bank dapat di terapkan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen dan merumuskan pemecahan apabila terdapat hambatan.
Disamping itu juga mengadakan kajian berkala terhadap KPB dan memberikan saran kepada direksi apabila KPB perlu dirubah.
3. Memantau dan mengevaluasi :
a. Perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan
b. Kebenaran pelaksanaan kewenangan memutus kredit
c. Kebenaran proses pemberian, perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait dengan bank dan debitur-debitur besar tertentu
d. Kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPK
e. Ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya tentang pelaksanaan pemberian kredit
f. Penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan yang di tetapkan dalam KPB
g. Upaya bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit.

KMK – BPR (Kredit Modal Kerja – Bank Perkreditan Rakyat).

Adalah Kredit Modal Kerja dari Bank Indonesia dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyat.
Syarat-syarat KMK – BPR antara lain dikaitkan dengan tingkat kesehatan BPR yang bersangkutan dan Modal Disetor masing-masing BPR dengan maksimum kredit antara Rp.300 juta sampai dengan Rp.500 juta. Kredit diberikan dengan persyaratan antara lain harus disalurkan dalam waktu sebulan setelah diterima dari Bank Indonesia dan maksimum kredit untuk masing-masing debitur BPR adalah Rp.15 juta. (Setelah Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 diberlakukan, BI tidak memberikan kredit lagi).

Kolektibilitas Kredit.

Adalah penggolongan kredit menurut kualitas kredit yang bersangkutan. Terdapat 5 (lima) golongan kredit sesuai kualitasnya sebagai berikut :
1. Kredit Lancar (Pass)
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
3. Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
4. Kredit Diragukan (Doubtful)
5. Kredit Macet (Loss)
Bank Indonesia menetapkan kriteria terhadap penggolongan kredit tersebut melalui SE BI No.30/16/UPPB tanggal 27 Februari 1998.

Komite Kredit (KK).

Adalah komite operasional yang membantu direksi bank dalam mengevaluasi dan atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi. Keanggotaan Komite Kredit ditetapkan oleh direksi sesuai kebutuhan masing-masing bank.
Tugas KK
Sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi.
b. Melakukan koordinasi dengan ALCO (Asset and Liability Committee) dalam aspek pendanaan perkreditan.
Tanggung Jawab KK
Tanggung jawab KK sekurang-kurangnya meliputi :
a. Melaksanakan tugasnya terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit berdasarkan kemahiran profesionalnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
b. Menolak permintaan dan atau pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit untuk memberikan persetujuan kredit yang hanya bersifat formalitas.

Komitmen (Commitment).

Adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (Irrevocable) secara sepihak, dan harus di laksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama di penuhi, seperti komitmen kredit, komitmen penjualan atau pembelian aktiva dengan syarat “repurchase agreement” (Repo) serta komitmen penyediaan fasilitas perbankan lainnya.

Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB).

Adalah mitra Bank yang berfungsi sebagai intermediasi perbankan kepada UMKM (Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Usaha Menegah). KKMB adalah “jembatan penghubung” antara UMKM dengan Bank. Keberhasilan KKMB terlhat dari semakin banyaknya UMKM yang ‘Bankable’ dan memperoleh kredit dari Bank. Pelatihan bagi KKMB dilakukan oleh Bank Indonesia. Pemberdayaan KKMB didasari visi untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan kepada UMKM

Kredit.

Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit Channeling (Channeling Loan),

Adalah kredit yang seluruh dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan diberikan untuksektor usaha/debitur tertentu yang ditetapkan oleh pihak penyedia dana. Bank tidak menanggung risiko atas kredit dan untuk tugas tersebut bank menerima imbalan jasa berupa fee atau bagian dari bunga.
Dalam kredit chanelling, bank dapat:
a.hanya bertindak sebagai administrator terhadap kredit yang diberikan oleh pihak ketiga,tidak terdapat aliran dana masuk atau keluar melalui bank, sehingga bank tidak mencatat aset maupun kewajiban keuangan.
b.bertindak sebagai administrator dan menerima aliran dana masuk(mencatat kewajiban keuangan) dan saat menyalurkan kredit mengurangi kewajiban keuangannya (risiko kredit ditanggung oleh pihak ketiga).

Kredit Delegasi.

Adalah pembayaran yang dilakukan kepada suatu nasabah atas perintah Kantor Pusat Bank atau cabang lain secara rutin dalam jumlah tetap untuk suatu periode waktu tertentu.. Cabang yang memberikan perintah umumnya telah menerima deposit untuk penarikan tersebut atau memberikan fasilitas kredit untuk keperluan tersebut. Kredit Delegasi banyak dimanfaatkan sebagai cara pengiriman uang secara rutin dan tepat waktu dari orang tua siswa kepada anaknya yang sekolah dikota lain.

Kredit Eksport (KE).

Adalah kredit untuk membiayai kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada eksportir dan atau pemasok.

Kredit Executing.

Adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasaldari bank. Dalam hal ini bank berti ndak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung bank,ditetapkan berdasarkan perjanjian.Dalam kredit executing, selain bertindak sebagai administrator, bank menerima aliran dana masuk (mencatat kewajiban keuangan) dan saat menyalurkan kredit bank menanggung sebagian atau seluruh risiko kredit,untuk itu bank mencatat sebagai aset keuangan(executing) sebesar risiko kredit yang ditanggung.

Kredit Investasi.

Adalah kredit jangka menengah atau panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal atau jasa yang di perlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek atau pendirian proyek baru.

Kredit Jasa Konstruksi.

Adalah kredit yang diberikan bank kepada nasabah “Penyedia Layanan Jasa Konstruksi“ yang populer dengan sebutan “kontraktor” dalam rangka pelaksanaan proyek yang di menangkan atau pembiayaan barang modal sebagai penunjang pekerjaan-pekerjaan jasa kontruksi. Jadi kredit jasa konstruksi dapat diberikan sebagai Kredit Modal Kerja maupun sebagai Kredit Investasi dalam rangka pelaksanaan proyek

Kredit Kelolaan.

Adalah kredit yang diberikan kepada nasabah melalui bank pelapor dan atas pemberian kredit tersebut bank pelapor tidak menanggung risiko. Salah satu ciri kredit tersebut adalah bank tidak memungut dan membayar bunga , tetapi hanya memperoleh fee

Kredit Kepada Daerah Tertentu.

Adalah kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain dari bank untuk investasi atau modal kerja kepada daerah tertentu yang diberikan dalam Rupiah atau Valuta Asing kepada usaha kecil dengan plafond keseluruhan maksimum Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) untuk membiayai usaha produktif.
Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah-daerah yang menurut penilaian Bank Indonesia memerlukan penanganan khusus untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah dan pada awal 2003 ditetapkan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Propinsi Maluku, Propinsi Papua, Kabupaten Sambas di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kota Waringin Timur di Propinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Poso di Propinsi Sulawesei Tengah.

Kredit Kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro (KPKM) melalui bank umum.

Adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang di salurkan melalui bank baik kepada Kelompok maupun kepada pengusaha kecil atau pengusaha mikro agar mampu mengembangkan usahanya.

Kredit Konsumsi.

Adalah kredit yang diberikan bank untuk pembiayaan kebutuhan yang bukan bersifat produktif, seperti untuk pembelian rumah tinggal, kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga (durable goods), keperluan biaya pernikahan dan sebagainya.

Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka menunjang program pemerintah, beberapa diantaranya adalah :
• KL – PKM (Kredit Likuiditas Proyek Kredit Mikro).
• KL – KMK – BPR (Kredit Likuiditas Program Kredit Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyat).
• PL – PMK – BPRS (Pembiayaan Likuiditas pembiayan Modal Kerja dalam rangka pengembangan Bank Perkreditan Rakyar Syariah).
• KL – KPKM – BPR (Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat.
• KL – KPKM – BPRS (Kredit Likuiditas Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Perkreditan Rakyar Syariah).
Setelah diberlakukannya Undang-Undang RI No.23 tahun 1999, Bank Indonesia tidak memberikan Kredit Likuiditas lagi.

Kredit Modal Kerja.

Adalah kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.

Kredit Paska Import (Post Import Financing/PIF).

Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pelunasan kekurangan penyelesaian L/C import dari nasabah. Lazimnya pada saat pembukaan L/C import, nasabah menyetor sebagian (persentase tertentu) sebagai margin deposit, dan kekurangannya seharusnya diselesaikan pada saat dokumen import tiba. Apabila nasabah belum dapat menyelesaikan kewajiban kekurangan setoran atas L/C import yang bersangkutan, importir dapat mengajukan pembiayaan atau kredit paska import yang sering di namakan PIF (Post Import Financing) kepada bank. Kredit Paska Import adalah kredit jangka pendek yang harus di selesaikan setelah barang import dijual oleh importir.

Kredit Pemilikan Rumah Sederhana dan Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana.

Adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank untuk membiayai pemilikan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
RS adalah rumah sederhana tidak bersusun dengan luas lantai bangunan 18 m2 (T-18), 21 m2 (T-21), 27 m2 (T-27), dan 36 m2 (T-36), sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi dengan WC dan ruang serba guna, yang dibangun diatas tanah dengan luas kavling 60 m2 sampai dengan 200m2 dengan biaya pembangunan per-m2 tertinggi untuk pembangunan rumah dinas tipe C yang berlaku.
RSS adalah rumah tidak bersusun dengan luas lantai 21 m2 (T-21), 27 m2 (T-27), dan 36 m2 (T-36) dan sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi dengan WC dan ruang serba guna, dengan biaya pembangunan per m2 sekitar setengah dari biaya pembangunan per m2 tertinggi untuk RS.

Kredit Penerusan.

Disebutjuga Penerusan Kredit adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pihak lain,dan bank dapat menanggung atau tidak menanggung risiko atas kredit yang disalurkan. Penerusan kredit dibedakan menjadi :
a. Kredit Channeling (Channeling Loan). Lihat → Kredit Channeling.
b. Kredit Executi ng. Lihat → Kredit Executing.
c. Kredit Two Step Loans (TSL). Lihat → Kredit Two Step Loans (TSL).

Kredit Pendukung atau Credit Enhancement (dalam sekuritisasi asset).

Adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit EBA untuk meningkatkan kualitas asset keuangan yang dialihkan dalam rangka pembayaran kepada pemodal. Trdapat dua macam Kredit pendukung :
a. Kredit Pendukung berupa penanggung risiko pertama ( first loss facility)
b. Kredit pendukung penanggung risiko kedua ( second loss facility)
Setiap penyediaan kredit pendukung oleh bank , wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Diperjanjikan pada awal aktivitas sekuritisasi aset yang antara lain menetapkan :
 Jumlah fasilitas yang diberikan , dan
 Jangka waktu fasilitas
b. Diberikan maksimum sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aset Keuangan yang dialihkan dalam hal bank bertinjak juga sebagai Kreditur Asal
Jumlah fasilitas kredit pendukung tersebut diatas tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian.

Kredit Program.

Adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada usaha kecil dan koperasi dalam rangka membantu program pemerintah, yang dananya baik sebagian maupun seluruhnya berasal dari Pemerintah, termasuk Bantuan Luar Negeri, Dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang dikelola BUMN, dana bank sendiri yang disubsidi dan atau dijamin oleh Pemerintah dan atau pihak lain berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kredit Sindikasi (Syndication Loans).

(1).Adalah kredit secara bersama-sama oleh dua bank atau lebih atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko, dan pendapatan (bunga dan provisi /komisi) sesuai porsi kepesertaan masing-masing anggota sindikasi. Kredit sindikasi disebut juga kredit dalam rangka pembiayaan bersama.
(2).Adalah kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan secara sindikasi dapat berupa Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja.
Kredit sindikasi diberikan secara bersama dengan alasan antara lain sebagai berikut :
1. Jumlahnya besar, sehingga tidak sanggup kalau hanya di biayai oleh satu bank.
2. Menghindari BMPK.
3. Memperkecil risiko bagi bank.
4. Manajemen dan pengawasan dapat dilakukan secara bersama, ada sharing pengalaman dalam menangani debitur besar.
5. Dokumentasi kredit menggunakan akta otentik (secara Notaril).

(3), Adalah pemberian kredit oleh sekelompok Bank kepada satu debitur , yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.  Dalam suatu perjan jian kredit sindikasi , Bank dapat  bertindak antara lain sebagai arranger , underwriter , agen atau partisipan. 


Kredit Usaha Kecil (KUK).

Adalah kredit atau pembiayan dari bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam rupiah atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp.500.000.000,- (lima ratus juta), untuk membiayai usaha yang produktif, termasuk pula kredit program.(lihat pengertian “Usaha Kecil” dan pengertian “Kredit Program”).

Kreditur atau penyedia dana.

Adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana/atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati

Kredit Two Step Loans (TSL).

Adalah kredit oleh bank yang seluruh dananya berasal dari pinjaman luar negeri yang diterima pemerintah untuk membiayaipengembangan sektor usaha tertentu sesuai perjanjian kredit antara peme rintah dan pemberi dana (lender). Bank tetap menanggung risiko atas kegagalan pemberian kredit tersebut atau sesuai perjanjian

Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
Bank Pelaksana KUR
1. Bank BRI
2. Bank Mandiri
3. Bank BNI
4. Bank BTN
5. Bank Bukopin
6. Bank Syariah Mandiri
Perusahaan PENJAMIN:
1 Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU)
2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
Skema KUR :
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
1. Nilai Kredit maksimal Rp500 juta per debitur
2. Bunga maksimal16% per tahun (efektif)
3. Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan Bank Pelaksana 30%.
4. Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
5. UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Cara mengakses KUR:
1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.

Kredit yang diberikan.

Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan, termasuk :
1. Pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement.
2. Pengambil-alihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.

Kredit yang diselamatkan.

Adalah kredit yang semula digolongkan diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana di cantumkan dalam akad penyelamatan kredit yang meliputi :
1. Penjadwalan kembali (Rescheduling) adalah perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
2. Persyaratan kembali (Reconditioning) adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.
3. Penataan kembali (Restrukturing) adalah perubahan syarat syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.

Laporan Debitur.

Adalah laporan penyediaan dana dan laporan keuangan debitur pada periode teertentu yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tatacara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelapor adalah Bank Umum , BPR , Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional , antara lain :
a. kantor pusat
b. kantor cabang
c. kantor cabang bank asing atau
d. kantor cabang pembantu bank asing yang menyampaikan laporan debitur.
Mengenai Laporan Debitur Bank Indonesia menetapkan antara lain hal hal sebagai berikut :
 Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada bank Indonesia secara benar , lengkap , terkini dan tepat waktu
 Laporan debitur wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan
 Pelapor bertanggung jawab terhadap isi dan ketepatan waktu penyampaian
 Laporan Debitur wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indonesia.
 Laporan Debitur meliputi informasi mengenai :
a. Debitur
b. Pengurus dan pemilik
c. Fasilitas Penyediaan Dana
d. Agunan
e. Penjamin
f. Laporan Keuangan Debitur.
 Laporan Keuangan sebagaimana dimasud pada huruf f diatas hanya diperuntukkan bagi debitur yang merupakan nasabah atau perusahaan atau badan yang menerima fasilitas Penyediaan Dana sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah ) atau lebih.

Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP).

Adalah berbagai lembaga keuangan mikro bukan bank yang didirikan atas prakarsa pemerintahan Propinsi di tahun 1970 an dan 1980 an.. Ciri-ciri umum LDKP adalah , mereka milik pemerintahan Propinsi / Kabupaten atau pemerintahan desa, dan beroperasi ditingkat desa atau kecamatan. LDKP memperoleh Izin atau diatur pemerintahan propinsi serta mendapat dukungan teknis dan pengawasan dari Bank Pembangunan Daerah milik pemerintah daerah.
Sejumlah besar lembaga ini dikonversi menjadi BPR (Sejak Juni 2000) . Sisanya bertahan sebagai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa-desa adat di Bali ;Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah , Lembaga Kredit Usaha Rakyat Kecil (LKURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatra Barat ; Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) di Kalimantan Selatan ; Lembaga Kredit Perkreditan Kecamatan (LPK) di Jawa Barat dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Yogyakarta.

Lembaga Keuangan

Adalah lembaga yang melakukan kegiatan di  bidang keuangan meliputi:

1.     Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan  Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang  berkedudukan di luar negeri;

2.    Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah Syariah;

3.     Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga  Pembiayaan;

4.     Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;

5.     Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha  Perasuransian; dan

6.     Lembaga atau perusahaan lainnya, yang melakukan kegiatan  Penyediaan Dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP)

Adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan  informasi perkreditan.  Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPIP terdiri dari:
a. menghimpun Data Kredit dan/atau Data Lainnya; dan
b. mengolah Data Kredit dan/atau Data Lainnya,
untuk menghasilkan Informasi Perkreditan.
Dalam melakukan kegiatan usaha LPIP dapat menghasilkan Informasi Perkreditan  berdasarkan kategori Debitur atau Nasabah, antara lain:
a. ritel (consumer);
b. komersial (commercial); dan/atau
c. usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bank Indonesia dapat meminta LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori  tertentu, untuk mendukung program dalam rangka memajukan  perekonomian Indonesia.


Lembaga Pembiayaan .

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan meliputi :
a.      Perusahaan Pembiayaan
b.      Perusahaan Modal Ventura; dan

c.      Perusahaan Pembiayaan Infra Struktur

Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI).

Adalah Lembaga Keuangan (Badan Hukum) yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 tahun 2009 yang berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk :
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi.
Tugas LPEI:
Dalam menjalankan fungsi nya LPEI mempunyai tugas:
a. memberi bantuan yang diperlukan badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan.dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
b.menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan,tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
c. membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi; dan
b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang N0.2 Tahun 2009.
Wewenang dalampelaksanaan tugas:
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap
c.1 Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
c.2 Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c.3 Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia diluar negeri dan/atau
c.4. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
d. melakukan penyertaan modal. pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri Keuangan.
LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri.
Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional. Nama resmi lain dari LPEI adalah "Indonesia Eximbank".

Lembaga Pembiayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Mengeah).

Adalah lembaga yang dimiliki oleh Pemerintah yang berbentuk non Bank dan mempunyai tugas dalam menyediakan /memberikan pembiayaan melalui bank bagi UMKM.

Lembaga Penjaminan .

Adalah Pereusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.
Pengelolaan Lembaga Penjamijnan sekurang kurangnya didukung dengan :
a.      Sistem pengembangan sumber daya manusia
b.      Sistem dan prosedur kerja
c.      Sistem administrasi , pengolahan data dan
d.      Rencana kerja dan anggaran tahunan
Pengurus Lembaga Penjaminan sekurang kurangnya memenuhi criteria :
a.      Memiliki pengetahuan , pengalaman atau keahlian di bidang pengelolaan risiko, manajerial atas  perusahaan di bidang jasa keuangan, dan
b.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
Lembaga Penjaminan dilarang :
a.      Memberikan pinjaman dan/atau ,
b.      Menerima pinjaman dan/atau ,

c.      Melakukan penyertaan langsung.

Loan to Deposit Ratio (LDR).

Adalah rasio antara kredit yang diberikan bank terhadap dana bank:
1. LDR dapat dihitung terhadap Dana Pihak Ketiga (tidak termasuk Pinjaman dari bank serta modal bank). Rasio LDR disini lebih difokuskan untuk menilai seberapa jauh fungsi intermediasi bank dijalankan Konsepnya adalah, bank itu mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan Sertifikat Deposito (dana pihak ketiga / DPK), kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu.Seberapa jauh dana yang di kumpulkan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dapat diukur dari perbandingan kredit yang diberikan dengan dana pihak ketiga (DPK) bank yang bersangkutan.
2. LDR dapat juga dihitung dari Dana yang diterima bank, yang terdiri dari DPK ditambah dana pinjaman serta modal bank. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat seberapa jauh dana yang diterima dimanfaatkan dalam pemberian kredit. Rasio tersebut untuk mengukur efektifitas pemanfaatan dana bank dalam perkreditan, jadi bukan lagi untuk melihat sejauh mana fungsi intermediasi bank dijalankan

Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin penarikan biaya pemeliharaan proyek lebih dahulu oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) tanpa menunggu masa pemeliharaan proyek habis. Dalam kontrak kerja konstruksi lazimnya Pengguna Jasa menahan antara 5% sampai 10% dari Nilai Kontrak sebagai jaminan selama masa pemeliharaan, yang akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan Penyedia Jasa telah melaksanakan dengan baik perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Pengguna Jasa.

Micro Finance.

Adalah penyediaan jasa-jasa bank kepada masyarakat berpendapatan rendah (lower income people) , khususnya masyarakat miskin dan sangat miskin ( the poor and the very poor). Definisi dari micro finance berbeda pada suatu negara dengan negara lainnya. Terminologi ‘micro finance’ lebih banyak digunakan dalam arti sempit, yaitu sebagai ‘microcredit ‘ untuk bisnis informal yang dilakukan oleh ‘microenterpreneur’ atau pengusaha kecil (berpenghasilan kecil) yang metode pengembangannya dilakukan sejak tahun 1980 oleh NGO s (Non Govermental Organizations).
Nasabah tidak hanya para pengusaha kecil yang mencari pembiayaan untuk bisnis mereka , tetapi termasuk keseluruhan kelompok nasabah miskin (poor clients) yang juga menggunakan jasa-jasa keuangan untuk keperluan darurat (emergency), memperoleh barang keperluan rumah tangga, perbaikan rumah , smooth consumption dan dana untuk pemenuhan kewajiban sosial. Jasa yang diberikan disamping microcredit, termasuk tabungan dan jasa lainnya. Disamping NGO, jasa ini juga diberikan oleh Bank Umum (commercial bank ), Bank Pembangunan Pemerintah, Koperasi Kredit, dan berbagai institusi baik yang berizin maupun yang tidak.

Mortgage.

Adalah pinjaman jangka panjang yang diperoleh perorangan untuk membeli suatu rumah yang kepemilikannya dialihkan dari debitur kepada kreditur sampai kredit tersebut dilunasi. Di Indonesia istilah yang lazim digunakan adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Nasabah Debitur.

Adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Non Performing Loan (NPL).

Atau kredit bermasalah adalah kredit yang masuk dalam golongan 3 (Kurang Lancar); 4 (Diragukan) dan 5 (Macet) dari 5 kolektibilitas kredit sesuai penggolongan kredit yang ditetapkan Bank Indonesia (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet). NPL adalah kredit dengan kolektibilitas sebagai berikut :
• Kredit Kurang Lancar
• Kredit Diragukan
• Kredit Macet
Kredit yang digolongkan NPL adalah kredit yang memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Penggolongan:--------------------------Kriteria :----------------------
Kredit Kurang Lancar
(Sub Standard) -------------------1.Terdapat tunggakan angsuran pokok
---------------------------------- dan/atau bunga yang telah melampaui 90
-------------------------------- hari; atau----------------------------
-------------------------------- 2.Sering tarjadi cerukan; atau----------
---------------------------------3.Frekwensi mutasi rekening relative
---------------------------------- rendah; atau-----------------------
---------------------------------4.Terjadi pelanggaran terhadap kontrak
--------------------------------- yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
--------------------------------- atau------------------------------------
---------------------------------5.Terdapat indikasi masalah keuangan yang
--------------------------------- dihadapi debitur; atau-----------------
---------------------------------6. Dokumentasi pinjaman yang lemah

Kredit Diragukan :
(Doubtful)----------------------1.Terdapat tunggakan angsuran pokok -------------------------------------- dan /atau bunga yang telah melampaui 180
------------------------------- hari; atau------------------------------
------------------------------- 2.Terjadi cerukan yang bersifat permanen;
------------------------------- atau-------------------------------------
------------------------------- 3 Terjadi wanprestasi lebih dari 180----
------------------------------- hari;atau------------------------------
------------------------------- 4.Terjadi kapitalisasi bunga; atau---------
------------------------------- 5.Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk
-------------------------------- perjanjian kredit maupun pengikatan-----
-------------------------------- jaminan
Kredit macet :
(Loss)------------------------- 1.Terdapat tunggakan angsuran pokok
------------------------------- dan/atau bunga yang telah melampaui 270
------------------------------- hari; atau------------------------------
------------------------------- 2.Kerugian operasional ditutup dengan-----
------------------------------- pinjaman baru; atau---------------------
------------------------------- 3.Dari segi hukum maupun kondisi pasar,---
------------------------------- jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai
------------------------------- wajar.---------------------------------
NPL dapat diungkapkan dalam 2 cara :
NPL Gross adalah NPL sebelum dikurangi dengan PPAP yangbersangkutan, sedangkan NPL Netto adalah NPL sesudah di kurangi dengan PPAP yang sudah disisihkan untuk golongan kredit NPL tersebut

Nota Analisa Kredit.

Adalah analisa kredit yang dituangkan secara tertulis untuk menilai suatu permohonan kredit di suatu cabang Bank. Analisa Kredit dibuat oleh Analis Kredit atau Account Officer dicabang, di supervisi oleh Credit Manager / Kepala Bagian Kredit dan di putuskan disetujui atau ditolak oleh Kepala Cabang bank sesuai kewenangan yang ada.. Nota Analisa dapat pula dikaji ulang (review) oleh Komite Kredit di Cabang (apabila Cabang mempunyai Komite Kredit) sebelum di putuskan oleh Kepala Cabang. Analisa kredit yang bukan wewenang Cabang lazimnya diteruskan kepada Kantor Pusat Bank dengan Aplikasi Kredit. Pada Bank Syariah istilah yang digunakan adalah Nota Analisa Pembiayaan (NAP).

Obligor .

(1). Adalah istilah BPPN untuk penanggung jawab kelompok debitur yang mempunyai hutang kepada Negara (BPPN) karena Kredit Macet maupun karena pemakaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum dikembalikan (bagi pemilik atau pengurus bank). Debitur yang berasal dari pemilik yang sama atau berada dalam kelompok bisnis yang sama dikelompokkan menjadi satu Obligor sehingga obligor terdiri dari beberapa debitur. Penyelesaian utang debitur tetap dilakukan kasus per-kasus tetapi dengan menggunakan konsep one obligor dimana kerugian yang ditanggung oleh BPPN didasarkan pada per-obligor bukan per-perusahaan atau kasus
(2) Adalah dasar penetapan kolektibilitas kredit debitur sesuai PBI No.7/2/2005 , dimana suatu obligor yang memperoleh kredit di berbagai bank atau pada berbagai proyek ditetapkan kolektibilitas kreditnya seragam menurut kolektibilitas terendah. Dengan demikian kolektibilitas tidak lagi ditetapkan berbeda per-debitur maupun perproyek tetapi disamakan per- obligor.

On The Spot (ots).

Adalah kunjungan ke lokasi usaha yang dilakukan petugas atau pejabat bank dalam rangka penelitian prospek usaha debitur, melihat kondisi jaminan dan sebagainya bagi calon debitur yang akan diproses permohonan kreditnya dan dalam rangka monitoring kegiatan nasabah bagi debitur yang sedang menikmati suatu fasilitas kredit dari bank. Istilah lainnya adalah “Pemeriksaan setempat”.

Overdraft  lihat Cerukan .

Over Due.

Adalah istilah keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban nasabah, baik dalam penyelesaian bunga maupun pokok pinjaman yang melampaui dari waktu yang ditetapkan.

Over Limit.

Adalah istilah untuk kelebihan pemakaian kredit di bandingkan limit atau pagu yang ditetapkan.

Over Run Cost.

Adalah realisasi biaya investasi yang melebihi rencana semula. Umpamanya suatu proyek diperhitungkan biaya investasinya mencapai Rp.10 milyar, namun dalam realisasinya ternyata mencapai Rp.11 milyar. Kelebihan realisasi sebesar Rp.1 milyar disebut sebagai over run cost. Dalam pemberian kredit investasi, over run cost sering menimbulkan masalah, karena dimintakan pembiayaan tambahan kepada bank yang memberikan Kredit Investasi sehingga dapat merubah share atau pangsa pembiayaan bank apabila debitur tidak mempunyai dana lagi untuk membiayai kekurangan tersebut.

Paripasu agunan kredit.

Adalah sistem pengikatan suatu jaminan berupa harta tetap yang dijadikan jaminan atau agunan untuk beberapa fasilitas kredit yang diterima oleh beberapa debitur, yang nilainya di kaitkan secara proporsional dengan masing masing kredit yang diperoleh.
Contohnya sebagai berikut :
Harta tetap yang dijaminkan adalah suatu Bangunan Pabrik dan mesin-mesinnya diatas tanah HGB dengan Nilai jaminan Rp.20 milyar.
Dijadikan jaminan untuk kredit yang diperoleh oleh beberapa perusahaan (grup) sebagai berikut :
Debitur Limit Kredit
PT. AA Rp. 7 milyar
PT. BB Rp. 5 milyar
PT. CC Rp. 4 milyar
Total Rp. 16 milyar
Jaminan untuk PT. AA adalah (7/16 )x Rp.20 milyar = Rp. 8,75M
Jaminan untuk PT. BB adalah (5/16) x Rp.20 milyar = Rp. 6,25M
Jaminan untuk PT. CC adalah (4/16) x Rp.20 milyar = Rp. 5 M

Peleburan. 

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) PMV atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV baru yang karena hukum memperoleh asset dan liabilitas  dari PMV  yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 

Pemisahan.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 2 (dua) PMV atau lebih atau sebagian aset dan liabilitas PMV beralih kepada 1 (satu) PMV atau lebih

Pengambilalihan. 

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham PMV yang mengakibatkan peralihan pengendalian atas PMV tersebut. 

Penggabungan. 

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) PMV atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PMV lain yang telah ada yang mengakibatkan asset dan liabilitas dari PMV  yang menggabungkan diri  beralih secara hukum kepada PMV yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 


Pemberian kredit dengan pola langsung.

Adalah pemberian kredit oleh bank langsung kepada Usaha Kecil, dimana Usaha Besar berperan membantu penyaluran dan penata-usahaan kredit, dan atau bertindak sebagai penjamin.

Pemberian kredit dengan pola tidak langsung.

Adalah pemberian kredit oleh bank kepada Usaha Besar, yang selanjutnya oleh Usaha Besar akan digunakan untuk membantu pembiayaan Usaha Kecil yang menjadi mitranya. Dalam pola ini Usaha Besar bertindak sebagai penerima dan penangung jawab kredit.

Pembiayaan Ekspor Nasional.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional adalah untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan dalam bentuk:
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud diatas diberikan oleh LPEI (Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia) kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Badan usaha sebagaimana dimaksud diatas dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pembiayaan Ekspor Nasional dapat pula dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. Lihat → Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI).

Peminjam.

Adalah nasabah perorangan atau perusahaan / badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari bank , termasuk :
a. Debitur , untuk Penyediaan Dana berupa kredit
b. Penerbit Surat Berharga , pihak yang menjual Surat Berharga , manajer investasi kontrak investasi kolektif , dan atau reference entity , untuk Penyediaan Dana berupa Surat Berharga
c. Pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan atau reference entity , untuk penyediaan dana berupa derivatif kredit (credit derivative).
d. Pemohon (applicant) , untuk penyediaan dana berupa Jaminan (guarantee) , Letter of Credit (L/C) , Stanby Letter of Credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya.
e. Pihak tempat bank melakukan penyertaan modal (investee) , untuk Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal
f. Bank atau debitur , untuk penyediaan dana berupa Tagihan Akseptasi.
g. Pihak lawan transaksi (counter party) untuk penyediaan dana berupa Penempatan dan transaksi derivatif
h. Pihak lain yang wajib meluanasi tagihan kepada bank.

Penataan kembali (restructuring). Lihat → Restrukturisasi Kredit.

Pengawasan Melekat (di Bidang Perkreditan).

Adalah pengawasan sehari-hari melalui prosedur baku dan pengawasan atasan.
Dalam bidang perkreditan pengawasan melekat diwujudkan dalam penerapan sebagai berikut :
1. Direksi bank menetapkan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengawasan melekat, dengan memperhatikan prinsip pemisahan fungsi operasional dan pengawasan.
2. Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung terhadap pemberian kredit berdasarkan penetapan Direksi bank.
3. Pejabat dan atau unit kerja pengawasan melekat mempertanggung jawabkan hasil pengawasannya sekurang-kurangnya berupa penyampaian laporan tertulis secara berkala kepada pejabat atasannya dengan tembusan kepada direksi mengenai:
a. Penilaian atas kualitas portofolio perkreditan secara menyeluruh,disertai penjelasan atas kredit yang kualitasnya menurun
b. Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan ketentuan intern bank
c. Besarnya tunggakan bunga yang ditambahkan pada kredit yang di-plafondering
d. Pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan pejabat perkreditan, disertai dengan tindakan serta saran perbaikan.

Penjadwalan kembali (rescheduling).

Adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

Penjaminan (Yang diberikan LPEI).

Adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia
c. Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.

Penjaminan dan Penjaminan Ulang
.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit  dan / atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Penjaminan Ulang adalah  kegiatan pemberian jaminan  atas pemenuhan kewajiban financial  Perusahaan Penjaminan  yang telah menjamin  pemenuhan kewajiban financial  Penerima Kredit dan / atau pembiayaan  berdasarkan Prinsip Syariah.

Penyediaan dana.

Adalah penanaman dana bank dalam bentuk :
a. Kredit
b. Surat berharga ,
c. Penempatan
d. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
e. Tagihan akseptasi
f. Derivatif kredit (credit derivative)
g. Trnsaksi rekening adiministratif
h. Tagihan derivatif
i. Potencial future credit exposure
j. Penyertaan modal
k. Penyertaan modal sementara
l. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a s/d k..

Penyertaan Modal Sementara.

Adalah penyertaan modal oleh Bank dalam Perusahaan Debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku , termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada Perusahaan Debitur.
Perusahaan Debitur adalah perusahaan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara.
Lihat juga  Debt to equity ratio

Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor). Lazimnya sebelum dilakukan penanda-tangan kontrak kerja, Penyedia Jasa terlebih dahulu harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar nilai tertentu (antara 10% s/d 20%) dari nilai kontrak

Persyaratan kembali (Reconditioning).

Adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.

Perusahaan Inti.

Adalah perusahaan dibidang perkebunan baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang membangun Kebun Inti dan Kebun Plasma berikut fasilitas pengolahan hasil kebun dimaksud , yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai pelaksana proyek dalam Proyek PIR-Trans.

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company).

Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan /penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan  yang menerima  bantuian pembiayaan (Investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham , penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan  berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi :
a.      Penyertaan saham (equity participation)
b.      Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (Quasi equityparticipation); dan /atau
c.      Pembiayaan berdasarkan pembagianatas hasil usaha (Profit/revenue sharing)
Sesuai Keputusan Menetri Keuangan , diatur tentang permodalam PMV sebagai berikut:
PMV wajib memenuhi  ketentuan permodalan sebagai berikut :
a.        (a) Perusahaan nasional :
1.      Koperasi , memiliki simpanan pokok, simpanan wajib,dan hibah paling sedikit sebesar Rp. 5.000.000.000,-- (lima milyar Rupiah)
2.      Perseroan Terbatas memilki Modal Disetor paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah)
b.      (b). Perusahaan Patungan , memiliki  Modal Disetor paling sedikit Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Ketentuan permodalan  sebagaimana dimaksud pada huruf  a.2 dan huruf b , dilakukan dalam bentuk setoran ntunai pada salah satu bank umum di Indonesia.

Perusahaan Nasional

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Perusahaan Nasional  adalah Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang seluruh kepemilikannya oleh warga Negara Indonesia , badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah, 

Perusahaan Pasangan Usaha (Investee company)  (PPU)

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Dedpartemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Adalah perusahaan atau usaha Mikro , Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari Perusahaan Modal Ventura ( PMV).

Perusahaan Patungan. (Joint Venture)

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah (Departemen Keuangan RI ) tentang Modal Ventura. Perusahaan Patungan (Joint venture ) adalah PMV  yang sebgaian kepemilikannya terdapat penyertaan alngsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing. (7).
 (Sumber  : Peraturan Menteri Keuangan )

Perusahaan Pembiayaan .

Adalah  badan usaha yang khusus didirikan untuk melakujkan Sewa Guna Usaha ; Anjak Piutang , Pedmbiayaan Konsuumen , dan / atau uasaha Kartru Kredit
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan  meliputi :
a.     A.Sewa Guna Usaha
b.      B. Anjak Piutang
c.      C.Usdaha Kartu Kredit ; dan/atau
d.     D. Pembiayaan konsumen

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk  melakukan pembiayaan  dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi :
a.      Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur
b.      Rsfinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan /atau
c.      Pemberian pinjaman subordinasi (Subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.
Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas , Perusahaan Pembiayaan Infrasturktur dapat pula melakukan :
a.      Pemberian dudkungan kredit (Kredit enhancement, termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur.
b.      Pemberian jasa konsultasi (advisory services).
c.      Penyertaan Modal (equity investment)
d.      Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infra Struktur , danm/atau
e.      Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infra struktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pembiayaan Konsumen.(Consumen finance).

Adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Perusahaan Penjaminan Ulang.

Adalah Badan Hukum yang bergerak di Bidang Keuangan dengan kegiatan usaha pokok memberikan Penjaminan Ulang. 

Pinjaman jangka panjang.

Adalah pinjaman yang berjangka waktu diatas satu tahun

Pinjaman jangka pendek.

Adalah pinjaman berjangka waktu sampai dengan satu tahun.

Pinjaman luar negeri jangka pendek bank.

Adalah semua pinjaman luar negeri dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, serta giro, deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pinjaman luar negeri jangka pendek bank, dapat berupa:
a. Pinjaman rupiah dan valas dari bukan penduduk berdasarkan loan agreement;
b. Surat berharga dalam Rupiah dan valas di pasar keuangan internasional;
c. Surat berharga dalam rupiah dan valas yang dijual Over The Counter (OTC) kepada bukan penduduk;
d. Surat berharga valas di pasar keuangan domestik;
e. Surat berharga valas yang dijual OTC kepada penduduk;
f. Kewajiban lainnya rupiah dan valas kepada bukan penduduk termasuk Interbank call money, Repo, transaksi derivative (yang tercatat secara on balance sheet);
g. Bentuk kewajiban dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
h. Giro, tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pinjaman Komersil Luar Negeri (PKLN).

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban atau kewajiban lainnya terhadap bukan penduduk dalam valuta asing atau rupiah yang antara lain meliputi giro, tabungan, deposito, call money, kewajiban dalam rangka pasar uang (money market line), dan atau surat berharga yang diterbitkan bank dipasar uang atau modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pinjaman Komersil Luar Negeri Bilateral (PKLN Bilateral).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah bank sebagai penerima pinjaman dengan 1 (satu) pemberi pinjaman yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya.

Pinjaman Komersil Luar Negeri Sindikasi (PKLN Sindikasi).

Adalah PKLN yang dilakukan oleh sebuah Bank sebagai penerima pinjaman dengan 2 (dua) atau lebih pemberi pinjaman baik secara langsung maupun melalui jasa arranger, yang di dasarkan atas perjanjian kredit atau perjanjian lainnya termasuk penerbitan obligasi, Floating Rate Notes (FRN), Floating Rate Sertificate of Deposit (FRCDs), serta surat berharga sejenis di pasar uang dan atau pasar modal perdana baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pinjaman Luar Negeri (PLN) Bank.

Adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah dan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank
PLN jangka pendek adalah PLN dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, serta giro , deposito , tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
PLN Jangka Panjang adalah PLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Bank dapat menerima PLN baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dalam menerima PLN bank wajib menerapkan prisip kehati-hatian . PLN Bank dapat berupa :
1. pinjaman baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing dari Bukan Penduduk yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (loan agreement)
2. surat berharga baik rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan dipasar keuangam internasional
3. surat berharga , baik dalam rupiah maupun valuta asing yang dijual secara over the counter (OTC) kepada bukan penduduk.
4. surat berharga dalam valuta asing yang diterbtkan di-pasar keuangan dalam negeri
5. surat berharga valuta asing yang dijual secara OTC kepada bukan penduduk
6. kewajiban dalam bentuk giro , deposito , tabungan , kepada bukan penduduk .baik dalam rupiah maupun valuta asing.
7. bentuk kewajiban dan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d 6 berdasarkan prinsip syariah.
( Sumber : Bank Indonesia).

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank (PLN Perusahaan).

Adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.)
Perusahaan Bukan Bank adalah:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi:
1) Perusahaan Publik ;
2) Emiten;
3) Perusahaan Penanaman Modal Asing;
4) BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Plafondering.

Adalah kapitalisasi bunga dan biaya bank yang tidak dapat dilunasi oleh nasabah debitur. Biaya dan bunga tertunggak tersebut ditutup dengan menaikkan limit kredit nasabah sehingga tunggakan tidak terlihat lagi karena telah berubah manjadi kredit efektif (baki debet) atau tambahan hutang dalam batas limit kredit yang baru.
Plafondering adalah salah satu teknik bank untuk menyamarkan kolektibilitas kredit yang jelek supaya terlihat lebih bagus.

PLN Perusahaan Jangka Panjang.

Adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.

PLN Perusahaan Jangka Pendek.

Adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari Kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi

P of Credit ( 5 Ps of Credit ).

Adalah kriteria untuk penilaian permohonan kredit, yang terdiri dari penilaian atas aspek-aspek sebagai berikut :
1. People (orang atau perusahaan atau manajemen yang akan menerima fasilitas kredit dari bank).
2. Purpose (tujuan kredit yang diminta atau objek yang akan di biayai).
3. Payment (sumber pengembalian kredit, berapa lama, dan cara pelunasan).
4. Protection (pengamanan kredit yang diberikan, menyangkut jaminan dan sebagainya).
5. Perspective (prospek usaha dari debitur atau perusahaan).

Pola kemitraan.

Adalah pola pengembangan dengan menggunakan perusahaan inti yang membantu membimbing perusahaan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan

Pola Perusahaan Inti Rakyat.

Disebut juga Pola PIR adalah pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu system kerja sama yang saling menguntungkan , utuh dan berkesinambungan

Pola PHBK (Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat ).

Adalah pola pembiayaan dalam upaya mengembangkan prasarana pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro, yang bersifat saling menguntungkan antara tiga unsur yang berbeda yaitu BPR, Lembaga Pengembangan SwadayaMasyarakat (LPSM), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pola PHBK dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Kredit diberikan kepada kelompok;
b. Partisipan PHBK telah melalui seleksi;
Yang dimaksud partisipan PHBK adalah perorangan dan/atau lembaga yang terlibat seperti LPSM dan KSM.
c. Menghargai otonomi lembaga partisipan;
d. Mempromosikan tabungan dan mengkaitkan tabungan dengan kredit;
e. Mengenakan tingkat bunga pasar;
f. Mengembangkan dan menerima agunan alternatif;
g. Terdapat bantuan teknis/pendampingan untuk membina kelompok

Portofolio Kredit.

Adalah posisi keseluruhan kredit yang dikelompokkan menurut, jenis kredit, menurut sektor yang dibiayai, menurut kolektibilitasnya, menurut valuta dan kritera lain sesuai keperluannya. Dari protofolio dapat diketahui gambaran menyeluruh dari pemberian kredit menurut komposisi yang di laporkan.

PPKPB (Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank)  lihat KPB.

Pre-Export Financing (PEF).

Adalah fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus untuk membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong, atau pengadaan barang untuk ekspor yang penarikannya atas dasar letter of credit yang diterima nasabah

Present Value.

Adalah nilai diskonto dari suatu pembayaran atau aliran pembayaran yang akan diterima dimasa yang akan datang . Penghitungan present value harus dengan tingkat bunga yang spesifik atau discount rate. Sering diperlukan dalam analysis kredit investasi.

Prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana .

Yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan:
1) Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurangkurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition of economy & Collateral);
2) Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kinerja (performance)
dan kemampuan membayar.

Prinsip Pemberian Kredit.

Adalah prinsip yang dianut bank pada umumnya dalam pemberian kredit kepada nasabah, yaitu :
1. Kredit yang diberikan harus “aman” dalam arti terjamin pengembaliannya.
2. Kredit yang diberikan harus menghasilkan bagi bank. Artinya bank memperoleh pembayaran bunga pada waktunya dan bank tidak mengenakan bunga lebih rendah dari cost-nya.
3. Kredit yang diberikan harus bermanfaat bagi debitur dalam arti membantu kesulitan debitur dan menguntungkan bagi debitur yang bersangkutan.
4. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam arti tidak akan memberikan kredit untuk tujuan yang bertentangan dengan itu.
Prinsip pada butir 1 s/d 3 merupakan satu kesatuan dimana apabila salah satu prinsip berdasarkan analisis bank diperkirakan tidak akan dapat dipenuhi, bank tidak memberikan kredit. Butir 4 merupakan dampak positif dari kredit yang diberikan.

ProFi ( Promotion of Small Financial Institution ).

Adalah suatu program pengembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia berdasarkan kerja sama antara Bank Indonesia , Departemen Keunagan RI dan Lembaga Kerjasama Teknis Jerman GTZ (Deutche Gesellschafft fur Technische Zusammernarbeit ) atas nama pemerintah Jerman. Inti dari program ini adalah mendukung terciptanya lembaga-lembaga keuangan mikro yang tepat, terjangkau, dan efektif bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pada umumnya kelompok-kelompok sasaran adalah segmen masyarakat Indonesia yang terbilang lebih miskin, yang dianggap masyarakat miskin yang "produktif" atau "pekerja". Secara khusus, maka para pelaku mikro dan kecil, termasuk pedagang, pengusaha pabrik atau penyedia layanan dianggap sebagai kelompok sasaran kebijakan utama yang relevan. Secara potensial maka sebagian besar dampak signifikan - dalam hal pemberdayaan - diharapkan timbul dari penyediaan akses layanan keuangan kepada pengusaha-pengusaha wanita.
Program ini dilakukan sejak tahun 1999. Dalam beberapa laporan dari GTZ, ProFi disebut sebagai Program “Strengthening of small Financial Institution”.

Program Kemitraan Terpadu (PKT).

Adalah program kemitraan antara Usaha Kecil dan Usaha Besar, dengan melibatkan Bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Kredit yang diberikan kepada Usaha Kecil dalam rangka PKT baik dengan pola langsung maupun pola tidak langsung dapat di perhitungkan sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan ketentuan :
a. Plafon kredit untuk masing-masing Usaha Kecil tidak melebihi Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah).
b. Kerjasama dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT) diatur dalam Nota Kesepakatan.
c. Kredit tersebut benar-benar telah disalurkan kepada Usaha Kecil (UK), yang dibuktikan dengan daftar nominatif UK yang memperoleh kredit.
Pemberian kredit kepada Koperasi (dalam rangka PKT), dapat di perhitugkan sebagai KUK dengan ketentuan plafon kreditnya tidak melebihi Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rp.) dan kredit tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha koperasi yang terkait dengan usaha yang produktif anggotanya.  lihat Usaha Kecil, Usaha Besar dan Pemberian kredit dengan pola langsung & tidak langsung.

Project Finance (PF).

Adalah suatu metode pendanaan dimana pemberi pinjaman terutama melihat kemampuan dari proyek dalam memperolah laba, baik sebagai sumber pengembalian maupun sebagai jaminan dari exposure.
Type pembiayaan lazimnya adalah untuk proyek yang besar , kompleks , termasuk biaya instalasi yang mahal. Contoh; Power Plants (Pembangkit Tenaga Listrik); Chemical Processing Plant (Pabrik Kimia ), Mines (Pertambangan ), Transportation Infrastructure ( Sarana Transportasi ), Environment ( Sarana Lingkungan ) and Telecomunication Infrastructure ( Sarana Telekomunikasi). Atau pembiayaan kembali (refinancing ) proyek yang sudah ada baik dengan tambahan / perbaikan maupun tanpa tambahan.
Dalam pembiayan seperti itu , pemberi pinjaman biasanya dibayar dari hasil proyek yang dibiayai seperti hasil penjualan listrik dari Power Plant Peminjam biasanya adalah suatu SPE (Special Purpose Entity ) yang tidak diperkenankan melakukan selain fungsi membangun, memiliki dan mengoperasikan instalasi. Konsekwensinya pembayaran kembali sangat tergantung terutama dari Cash Flow proyek dan nilai collateral dari assets proyek ybs.
Sebaliknya apabila pembayaran kembali tergantung terutama pada “bonafiditas” end user dari proyek, maka pinjaman merupakan exposure yang dijamin (secured exposure) oleh end user ybs.
Apabila yang dibiayai merupakan barang modal yang sudah jadi seperti kapal atau pesawat terbang yang dioperasikan secara komersil maka pembiayaan tersebut disebut sebagai “Object Finance” .

PROPER.

Adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.. Perusahaan yang diikutsertakan dalam PROPER adalah:
1) perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan;
2) perusahaan yang mempunyai dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan sangat besar;
3) perusahaan yang mencemari dan merusak lingkungan dan atau berpotensi mencemari dan merusak lingkungan
4) perusahaan publik yang terdaftar pada pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri; atau
5) perusahaan yang berorientasi ekspor.
Hasil penilaian PROPER akan dikelompokkan dalam beberapa peringkat, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Hasil ini diumumkan kepada masyarakat secara berkala:
Arti dari masing-masing peringkat PROPER adalah sebagai berikut:
1) Peringkat emas, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan;
2) Peringkat hijau, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Peringkat biru, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Peringkat merah, untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Peringkat hitam, untuk usaha dan atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi.

Disebut juga Proyek PIR-Trans , merupakan suatu paket pengembangan wilayah yang utuh yang terdiri dari komponen utama yang meliputi pembangunan perkebunan inti , pembangunan kebun plasma dan unit pengolahannya , serta pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan serta komponen penunjang yang meliputi prasarana umum tidak termasuk proyek PIR Trans Perkebunan atas dasar mekanisme Daftar Isian Pembiayaan Proyek.
Kebun Inti adalah kebun yang dibangun , dimiliki dan dikembangkan oleh Perusahaan Inti untuik tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans.
Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani peserta Proyek PIR Trans.

Propisi Kredit.

Adalah pungutan bank yang dibebankan kepada debitur terhadap suatu limit kredit yang disediakan kepada nasabah. Lazimnya dipungut 1% dari limit Kredit Modal Kerja, dan di bebankan kepada debitur sebelum penarikan kredit dilakukan. Beberapa bank bahkan meminta agar debitur menyetor Propisi kredit secara tunai. Pungutan serupa juga dilakukan terhadap pemberian Kredit Investasi dan dinamakan Commitment Fee, dan besarnya maupun cara pemungutannya berbeda-beda diantara bank-bank. Kebanyakan dipungut setiap tahun antara 0,5% s/d 1% dari kredit yang belum ditarik.

Rasio Loan to Value (LTV).

Istilah ini berkaitan dengan penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).
Rasio Loan to Value (LTV) adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap  nilai  agunan pada saat awal pemberian kredit.
Perhitungan rasio LTV dilakukan sebagai berikut :
1.     Nilai kredit ditetapkan berdasarkan plafon kredit yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit,
2.     Nilai agunan ditetapkan sebagaimana nilai pengikatan agunan oleh bank
Rasio LTV untuk Bank yang memberikan KPR sebagaimana diatur dalam ketentuan BI ybs ditetapkan paling tinggi sebesar 70 %.
Pengaturan mengenai  rasio LTV sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program Perumahan Pemerintah Indonesia. Yang dimaksud dengan program perumahan Pemerintah Indonesia adalah program perumahan sebagaimana  dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Recovery Rate.

Adalah tingkatn penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus bukukan (write off). Recovery rate dihitung dari persentase kredit yang telah di-write off yang berhasil ditagih kembali

Restrukturisasi Kredit.

Adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya , yang dilakukan antara lain melalui :
a. Penurunan suku bunga kredit
b. Perpanjangan jangka waktu kredit
c. Pengurangan tunggakan bunga kredit
d. Pengurangan tunggakan pokok kredit
e. Penambahan fasilitas kredit , dan atau
f. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
I. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit ; dan
II. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit di-restrukturisasi
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari ;
(a) Penurunan penggolongan kualitas kredit
(b) Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA), atau
(c) Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Istilah lain yang sering digunakan dalam Restrukturisasi Kredit adalah “Penataan Kembali “ atau “Restructuring “.

Return On Investment (ROI).

Adalah suatu rasio untuk mengukur profitabilitas. Pada dasarnya pendapatan dari suatu investasi dihitung dengan membagi income dengan investasi .
ROI menunjukkan berbagai hal , seperti capital yield , return of assets yang digunakan , return on capital serta rate of return

Revolving Credit .

Adalah fasilitas kredit yang setelah dilunasi diperkenankan untuk digunakan kembali oleh debitur sesuai jumlah kredit semula. Pemberian Kredit seperti ini disebut juga ‘revolving line of credit ‘atau ‘open-end credit‘atau ‘kredit berulang”. Credit card adalah salah satu bentuk dari Revolving Credit

Risk Sharing.

Adalah risiko yang ditanggung.bersama antara bank dan nasabah sesuai porsi masing-masing. Istilah ini berkaitan dengan prinsip pembiayaan bank bahwa bank tidak membiayai keseluruhan biaya suatu proyek investasi atau kebutuhan Modal Kerja nasabah, karena masing-masing pihak harus sharing risiko. Bank hanya memberikan pembiayaan terhadap kekurangan karena itu nasabah sendiri harus mempunyai pangsa “pembiayaan sendiri“ terhadap kebutuhan tersebut. Umpamanya pangsa bank 60% dan nasabah 40% dari kebutuhan pembiayaan. Istilah Risk Sharing digunakan juga apabila beberapa pihak melaksanakan suatu proyek secara bersama dan risiko atas proyek dibagi sesuai besarnya investasi masing-masing pihak.

Rumus Pembiayaan.

Adalah formula yang dipakai bank untuk menghitung kebutuhan kredit nasabah. Rumus pembiayaan adalah salah satu cara untuk menetapkan kebutuhan kredit, cara lain adalah menggunakan cash budget atau berdasarkan persentase tertentu dari nilai jaminan atau berdasarkan kemampuan pencicilan dari nasabah dan sebagainya.
Contoh rumus pembiayaan untuk Kredit Investasi :
KI = P x (TI-NFI).
Dimana:
KI = Kredit Investasi yang dapat
diberikan (Rp.)
P = Pangsa pembiayaan bank (%)
Umpamanya bank membiayai 60% dan pembiayaan nasabah sendiri 40%.
TI = Total nilai Investasi yang diajukan nasabah (Rp.)
NFI = Non Financing Items (Rp)
Yaitu komponen investasi yang tidak dibiayai bank, umpamanya tanah dan biaya pematangan tanah, biaya konsultan, biaya pengurusan izin dan sebagainya.
Untuk Kredit Modal Kerja :
KMK = P x TC x B.
Dimana:
KMK = Kredit Modal Kerja yang dapat diberikan (Rp.)
P = Pangsa pembiayaan bank (%)
TC = Trade cycle atau perputaran usaha,(dari kas  kembali jadi kas, dalam bulan)
B = Biaya produksi atau biaya pengadaan untuk satu bulan.

Self Liquidating.

Adalah pemberian kredit yang pelunasannya dilakukan langsung dari hasil objek yang dibiayai. Umpamanya pemberian kredit eksport insidentil untuk pengadaan barang sesuai L/C eksport yang diterima oleh eksportir. Pembiayaan dihitung atas dasar keperluan untuk pengadaan barang dan biaya lainnya sampai barang dikapalkan. Kredit akan lunas pada saat negosiasi wesel eksport nasabah.
Contoh lainnya :
Pemberian kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi suatu proyek Pemerintah, otomatis lunas pada waktu semua termin dibayar pengguna jasa (Pemilik Proyek).

Senior Debt.

Adalah hutang “kelas satu” yaitu hutang yang mempunyai hak untuk diprioritaskan atau didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran hutang-hutang lainnya.

Sistem Informasi Debitur.

Adalah sistim yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang informasi debitur antara lain sebagai berikut :
 Maksud dan tujuan Informasi debnitur:
Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur dimaksudkan untuk membantu Pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana , mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
 Pelapor
1. Bank Umum dan Penyelenggara Kartu Kredit selaian Bank wajib menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur
2.BPR yang memiliki Total Aset sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) atau lebih wajib menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
3.BPR yang memiliki Total Aset kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) namun memiliki infrastruktur yang memadai , dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur.
4.Lembaga keuangan bukan bank dapat menjadi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur dan yang akan menjadi Pelapor wajib menandatangani surat pernyataan keikutsertaan keanggotaan.
5.Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana ditetapkan Bank Indonesia (Lihat juga  Laporan Debitur )
 Permintaan Informasi Debitur
1. Pelapor yang telah memnuhi kewajiban pelaporan dapat meminta Informasi Debitur kepada Bank Indonesia. Cakupan Informasi Debitur yang disediakan bagi Pelapor meliputi antara lain identitas debitur , pemilik dan pengurus ,fasilitas Penyediaan Dana yang diterima debitur , agunan , penjamin dan atau kolektibilitas.
2.Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan Pelapor, adalah dalam rangka :
- Penerapan Manajemen Risiko
- Kelancaran penyediaan dana
- Identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku
3. Segala akibat hukum sehubungan dengan penggunaan Informasi Debitur selain untu keperluan Pelapor sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelapor .
4. Permintaan Informasi Debitur oleh Pelapor harus dilakukan secara ‘on line’.Dalam hal Pelapor berkedudukan di daerah yang tidak mempunyai fasilitas komunikasi , mengalami gangguan telekomunikasi , atau mengalami keadaan memaksa (force majeur) sehingga tidak memungkinkan permintaan informasi debitur secara ‘on line ‘ , maka permintaan dapat dilakukan melalui kantor lain dari pelapor yang bersangkutan.

Sistem Informasi Debitur- Bank Perkreditan Rakyat ( SID-BPR).

Adalah laporan debitur BPR yang berisi informasi lengkap mengenai keadaan debitur. Laporan ini dimaksudkan untuk membentuk data induk debitur secara nasional yang digunakan untuk :
5. Membantu Pelapor dlam memperlancar proses penyediaan dana
2. Mempermudah penerapan manajemen risiko, dan
3. Membantu BPR dalam melakukan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka Laporan Debitur harus disusun secara lengkap dan benar sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indonesia dan disampaikan tepat pada waktunya.
Cakupan laporan meliputi data seluruh debitur yang menerima fasilitas penyediaan dana, termasuk :
1). Debitur yang telah dihapus buku dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum menjadi Pelapor dan cukup disampaikan satu kali yaitu dalam Laporan Debitur yang pertama.
2). Debitur yang telah dihapus tagih dan yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui pengadilan sejak menjadi Pelapor.

SKP (Satuan Kerja Perkreditan).

Adalah unit kerja dalam organisasi bank yang mempunyai tugas mengelola perkreditan bank. Cakupan tugas dan kewenangan dari Satuan Kerja Perkreditan (SKP) ditetapkan oleh Direksi Bank sesuai kebutuhan masing-masing bank.
Pejabat dan pegawai dari SKP sekurang-kurangnya wajib :
a. Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam Kebijaksanaan Perkreditan Bank.
b. Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
c. Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.

SPK (Surat Permohonan Kredit).

Adalah permohonan tertulis yang diajukan nasabah kepada bank untuk memperoleh suatu fasilitas kredit dari bank.
Bank lazimnya menyediakan formulir standard yang diisi oleh nasabah berisikan data dan informasi yang dibutuhkan bank, antara lain menyangkut segala keterangan mengenai nasabah atau perusahaan, mengenai kredit yang diminta, mengenai tujuan penggunaan kredit, mengenai rencana pelunasan, mengenai jaminan kredit dan sebagainya. Formulir tersebut dapat diisi oleh nasabah atau dibantu pengisiannya oleh petugas atau account officer dari bank.
Formulir tersebut dilengkapi atau disertai dengan copy akte pendirian, copy izin usaha, copy NPWP, copy laporan keuangan, copy data jaminan dan keterangan lain yang diperlukan yang keseluruhannya menjadi satu berkas dengan SPK.

SPPK (Surat Penegasan Persetujuan Kredit).

Adalah surat penegasan bank kepada nasabah tentang persetujuan bank terhadap permohonan kredit nasabah. Surat tersebut berisi persetujuan bank terhadap pemberian kredit kepada nasabah yang berisi antara lain keterangan mengenai; Limit Kredit yang disetujui, Masa laku kredit, suku bunga Kredit, persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, antara lain syarat jaminan atau agunan dan pengikatannya, penutupan asuransi barang jaminan, syarat pelaporan, syarat penarikan kredit, biaya yang harus dibayar (propisi kredit, biaya pengikatan jaminan, biaya asuransi dsb) .
SPPK disampaikan kepada nasabah dengan permintaan agar copy SPPK ditandatangani diatas meterai dan dikembalikan kepada bank. Nasabah diminta datang ke bank untuk menanda-tangani akad kredit dan dokumen lainnya.
SPPK adalah dokumen kredit dan merupakan satu kesatuan dengan akad kredit dan dokumen lainnya. Istilah lain untuk hal ini adalah “Offer Letter”. Pada Bank Syariah dipakai istilah SPPP (Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan) atau SP3.


Subrogasi (subrogation).  
           
Adalah pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya



Suku bunga efektif (effective rate).  
     
1. suku bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun; jika suku bunga dibebankan sekali setahun, suku bunga nominal sama dengan suku bunga efektif; 2. gambaran mengenai pendapatan atau hasil atas nilai suatu instrumen utang yang dimiliki dibandingkan dengan nilai instrumen pada saat harga pembelian.                          

Suku bunga kredit (lending rate).

Adalah hasil penjumlahan SBDK dengan premi risiko. Adapun premi risiko merepresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur yang antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, jangka waktu kredit, dan prospek usaha yang dibiayai

Tanggung Renteng.

Adalah cara pengikatan jaminan secara tanggung menangung diantara debitur grup, dimana kekurangan jaminan pada salah satu debitur ditutup dengan jaminan debitur lain dari grup yang besangkutan. Umpamanya PT. ABC dan PT. DEF sama-sama memperoleh kredit dari Bank AA, dan salah satu kredit yang diterima anggota grup yaitu kredit PT. ABC macet dan jaminannya trenyata tidak dapat menutup kredit bank. Maka Jaminan Kredit PT. DEF dapat dipakai untuk menutupi kekurangan sampai kredit PT. ABC lunas. Tanggung renteng dinyatakan dengan akta otentik (Notaril).(5)

Trade Cycle (siklus usaha).

Adalah lamanya perputaran uang perusahaan dihitung dari kas menjadi bahan baku, proses produksi, barang jadi, penjualan, piutang sampai kembali menjadi kas. Istilah lainnya Cash to Cash cycle.
Contoh :
Trade cycle untuk usaha perdagangan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan sejak pembelian barang dagangan, menjualnya, menunggu pembayaran piutang, sampai diterimanya piutang atau hasil penjualan kembali.
Bagi eksportir produsen, trade cylcle-nya sejak pembelian bahan baku, produksi barang untuk eksport, menunggu kapal untuk pengiriman, pemuatan barang ke kapal, pengurusan dokumen, penyerahan dokumen eksport kepada bank, negosiasi wesel eksport oleh bank sampai pembayaran hasil ekspor diterima atau masuk ke rekening eksportir yang bersangkutan.
Trade cycle (TC) dapat juga dihitung dari Neraca dan Laba Rugi perusahaan, dengan formula : TC = ITO + ARTO
Dimana :
ITO (Inventory turn over) = Harga PokokPenjualan dibagi Stock Rata-rata.
ARTO(Account Receivable TurnOver) = Penjualan setahun di bagi Piutang rata-rata
ITO dan ARTO dihitung dalam hari; umpamanya :
ITO = 6 x, maka dalam hari ITO = 360/6= 60 hari
ARTO = 12 x, dalam hari ARTO = 360/12 = 30 hari
Dari hitungan tersebut diperoleh angka :
TC = 60 hari + 30 hari = 90 hari.
TC dipakai untuk menghitung kebutuhan pembiayan nasabah untuk satu kali perputaran usaha..

Trade Finance  lihat Pembiayaan Perdagangan Internasional .

Transaksi rekening administratif.

Adalah komitmen dan kontinjensi (off balance sheet) yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen, Letter of Credit yang masih berjalan, penjualan surat berharga dengan syarat repurchase agreement (repo), stanby L/C dan garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang mempunyai risiko kredit

Trust Receipt.

Pengertian dasar dari Trust Receipt adalah ; perjanjian antara bank dan Applicant (importir) dimana bank menyerahkan pemilikan barang-barang yang dipegangnya sebagai jaminan, tetapi menahan hak pemilikan barang-barang tersebut sampai penjamin/Applicant membayar/melunasi “penebusan dokumen” impor atas nama importir yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan L/C yang dibuka bank,maka bank memberikan fasilitas modal kerja kepada importir, dimana bank akan membayar ke eksportir sesuai dengan syarat sight L/C sedangkan importir dapat menunda pembayaran atas L/C yang dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu (with recourse basis). Fasilitas ini disebut juga Fasilitas Refinancing Sight L/C .
Dalam fasilitas ini, importir mengeluarkan promes sebesar penangguhan pembayaran impor tersebut. Promes digunakan sebagai sarana /bukti bahwa importir mempunyai kewajiban pembayaran impor kepada bank karena transaksi impor sight L/C-nya telah berakhir. Funding untuk Trust Receipt lazimnya dicarikan bank dari luar sehingga bunganya lebih murah . Biasanya bunga dihitung atas dasar Sibor /Libor + margin bank.

Two Step Loan.

Adalah pinjaman yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Lembaga Keuangan Internasional yang diteruskan kepada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat melalui Bank Indonesia, dalam rangka menunjang program Pemerintah, termasuk bantuan teknis yang terkait dengan pinjaman tersebut. (Sesuai Undang-Undang RI No.23 tahun 1999, peran Bank Indonesia tersebut dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara).

UMKM.

Adalah Usaha Mikro , Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan BI , lihat → Usaha Mikro , Usaha Kecil , dan Usaha Menengah

Uniform Classification.

Adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam menetapkan klasifikasi debitur , dimana suatu debitur harus dilaporkan dengan kualitas yang sama pada semua bank. Ketentuan Bank Indonesia menetapkan antara lain sebagai berikut :
(1) Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur
(2) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayait (1) dan ayat (2) , kualitas masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aktiva Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.

Usaha Besar.

Adalah perusahaan yang berbadan hukum (termasuk koperasi) yang berperan melakukan pembinaan satu atau beberapa aspek kegiatan Usaha Kecil yang menjadi mitra usaha dalam rangka Program Kemitraan Terpadu (PKT), seperti teknologi, manajemen dan pemasaran.

Usaha Kecil.

Adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
c. Milik Warga Negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
e. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi.

Usaha Menengah.

Adalah udsaha dengan criteria sebagai berikut :
1). Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rph) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rph) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2). Milik warga negara Indonesia
3). Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki ,dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
4). Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum.

Usaha Mikro.

Terdapat dua pengertian sebagai berikut :
a. Adalah usaha yang memiliki cirri-ciri sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Dimiliki oleh keluarga atau perorangan warga negara Indonesia.
2. Mempergunakan teknologi sederhana; dan
3. Lapangan usahanya mudah dimasuki dan ditinggalkan.
b. Adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga Negara Indonesia, secara individu atau bergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rph) per-tahun.
Kriteria pada butir b. ditetapkan BI dalam rangka pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan bagi UMKM (Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Usaha Menengah).

Warranties and indemnities.

Adalah kotrak jaminan yang diterbitkan oleh bank yang menjamin bahwa seorang nasabah akan membayar kompensasi apabila barang atau jasa (termasuk kontrak financial) yang diserahkan kepada pihak ke III tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Contoh yang mudah adalah ‘Performance Bond’ yang diterbitkan bank dan ditujukan kepada pemilik ‘proyek’ untuk menjamin bahwa ‘kontraktor’ akan memenuhi kewajibannya dan apabila tidak dilakukan maka bank yang akan memenuhinya sesuai dengan ‘Performance Bond ‘ yang diterbitkan bank. Termasuk juga garansi pada umumnya yang menjamin bahwa seorang nasabah akan memenuhi kewajibannya kepada Pihak III , dalam keadaan tertentu , seperti “Jaminan Pembayaran Bea Masuk ‘ dsb.

Write Off.

Adalah pemindahan pencatatan kredit macet dari intra komptabel menjadi ekstra komptabel, artinya setelah di Write Off saldo rekening debitur yang bersangkutan tidak tercatat lagi dalam neraca bank atau dihapus dari “pembukuan bank”.
Hal tersebut tidak berarti pembebasan kepada debitur untuk tidak membayar kewajibannya.
Write off berarti kredit tersebut telah dibukukan sebagai kerugian bank yang dibebankan pada cadangan yang dibentuk yaitu atas beban PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif) bank. Penagihan kredit yang telah di write off tetap dilakukan bank dengan berbagai cara dan apabila berhasil akan dbukukan kembali untuk menambah PPAP yang bersangkutan.
Istilah lain untuk write off adalah “Charge – Off“ karena di bebankan kepada “allowances“ yang bersangkutan. Untuk hal yang sama dapat juga dipakai istilah “Hapus Buku” atau “Penghapus-Bukuan“.

Z . Score (Bankcruptcy Ratio).

Adalah suatu model untuk menghitung kemungkinan suatu perusahaan akan mengalami kebangkrutan . Model ini dikembangkan oleh Edward E Altman pada tahun 1977 menggunakan ‘multivariate techniques’ dan data dari perusahaan-perusahaan besar. Oleh beberapa kalangan bank dipakai untuk menghitung Probability of Default.
Z Score dikalkulasi dengan formula *) sebagai berikut :
Z Score = 1,2 A + 1,4 B + 3,3 C +0,6 D + 1.0 E
A = WORKING CAPITAL / TOTAL ASSET
B = RETAIN EARNING / TOTAL ASSET
C = EBIT / TOTAL ASSET
D = EQUITY ** / TOTAL LIABILITY
E = SALES / TOTAL ASSET
Hasil Z Score akan menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
o Semakin rendah Score yang diperoleh semakin tinggi kecendrungan kebangkrutan perusahaan.
o Z Score yang lebih rendah dari 1,8 meng-indikasikan perusahaan sedang menuju kebangkrutan
o Perusahaan dengan Z Score diatas 3 , cendrung tidak akan bangkrut
o Score antara 1,8 dan 3 merupakan grey area.
* ) Edward E , Altmant , May 2002.
**)Market value

8 comments:

  1. Tambahain istilah perkreditan yg lain seperti idc (interest During constructions)

    ReplyDelete
  2. maaf sya mau tanya dasar hukumnya untuk pengertian kredit channeling itu apa?trima kasih

    ReplyDelete
  3. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Nyonya Kelly Kayu untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly

    ReplyDelete

  4. Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    ReplyDelete
  5. Halo, aku Jelli Mira, Saya sangat senang hari ini karena semua keinginan hati saya hanya datang untuk lulus, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan nyeri ayah saya dan untuk perayaan Ramadhan datang sebagainya, saya akhirnya mendapat pinjaman dari hak sumber yang memiliki nama adalah Mrs. Sandra Ovia, yang membantu saya mendapatkan pinjaman dengan non agunan, setelah saya telah ditipu oleh begitu banyak pemberi pinjaman kredit di internet ini, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa begitu- disebut pemberi pinjaman adalah palsu, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan kedatangan Ramadan, hubungi Ibu Sandra Ovia, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah mengutus untuk menyelamatkan kita untuk liburan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima Mrs Sandra dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dia melalui email perusahaan: sandraovialoanfirm@gmail.com
    Saya sesama Indonesia jika Anda memiliki masalah dalam menghubungi dia, maka Anda dapat menghubungi saya di email ini: jellimira750@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Tuhan memberkati kalian semua.

    ReplyDelete
  6. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  7. Anda memiliki hutang, atau yang Anda menolak pinjaman di bank? Tim kami akan membantu dalam memecahkan masalah Anda dengan tingkat bunga 2%. Kami merekomendasikan pinjaman cepat untuk tujuan apapun. Hanya ID card, verifikasi cepat, formalitas minimum, akseptabilitas tinggi proposal dan keputusan kredit dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa perlu memberikan bukti pendapatan. Kami punya jumlah pinjaman yang tinggi hingga 10 Miliar dari mata uang di dunia
    Jangka waktu pengembalian kami adalah dari 6 bulan sampai 20 tahun. Tidak ada pemeriksaan kredit atau sejarah kredit. Datang kepada kami, kami menangani semuanya dalam satu hari. Hubungi kami hari ini melalui email kami: dewiahmad.loanfirm@gmail.com

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.