A g i o.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” .
Yang
dimaksud dengan “agio” adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh
Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih tinggi dari
nilai
nominal.Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan pendanaan terorisme. Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Program APU dan PPT
merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
Penerapan program APU dan PPT dimaksud paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern;
d. sistem informasi manajemen; dan
e. sumber daya manusia dan pelatihan
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan
tentang:
a. Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
program APU dan PPT;
b. Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan
terorisme; dan
c. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta
peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau
pendanaan terorisme).
Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT
olehBank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah adaantara
lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing)
terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait denganprogram APU dan PPT.
Anti Tipping-Off Adalah larangan memberikan keterangan pada pihak yang tidak berhak dengan tujuan untuk mencegah pihak yang dilaporkan (Nasabah) mengalihkan dananyadan/atau melarikan diri untuk menjaga efektifitas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
Aset Derivatif.
Anti Tipping-Off Adalah larangan memberikan keterangan pada pihak yang tidak berhak dengan tujuan untuk mencegah pihak yang dilaporkan (Nasabah) mengalihkan dananyadan/atau melarikan diri untuk menjaga efektifitas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang
Aset Derivatif.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Aset Derivatif adalah seluruh asset transaksi
spot dan derivatif
Aset Fair Value
Option (FVO)
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Aset Fair Value Option (FVO) adalah penempatan
pada Bank lain, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli
kembali (repo), tagihan akseptasi, kredit, dan aset lainnya dengan kategori
pengukuran diukur dengan nilai wajar (fair value option).
Aset Finansial Luar Negeri ( AFLN ).
Adalah aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta
asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan
pada bukan penduduk, piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk,
kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan
modal pada bukan penduduk.
Aset kualitas rendah
Aset keuangan
dengan sisa jatuh tempo di atas satu tahun.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Aset keuangan dengan sisa jatuh tempo di atas
satu tahun adalah aset keuangan meliputi penempatan pada Bank, tagihan
akseptasi, surat berharga tagihan reserve repo dan kredit dengan sisa jatuh
tempo diatas setahun dengan kategori suku bunga tetap.
Aset kualitas rendah
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko kredit.
Aset kualitas rendah adalah seluruh aktiva Bank,
baik produktif maupun non produktif yang
memiliki kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar , diragukan, dan macet
sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai Kualitas Aset termasuk kredit
direkstrukturisasi kualitas lancar, AYDA kualitas lancar, property terbengkalai
kualitas lancar, dan penyertaan modal sementara kualitas lancar.
Aset Likuid Primer.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko likuiditas.
Aset Likuid Primer adalah aset yang sangat likuid
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas
penarikan dana pihak ketiga dan kewajiban jatuh tempo yang terdiri dari :
1) Kas
2) Penempatan pada Bank Indonesia berupa Fine Tune Operation (FTO) , Fasbi, dan lainnya.
3) Surat berharga kategori tersedia untuk dijual (Available For Sale /AFS) atau trading, dan
1) Kas
2) Penempatan pada Bank Indonesia berupa Fine Tune Operation (FTO) , Fasbi, dan lainnya.
3) Surat berharga kategori tersedia untuk dijual (Available For Sale /AFS) atau trading, dan
Seluruh surat berharga pemerintah (Government
Bonds) kategori trading dan AFS yang memiliki kualitas tinggi, diperdagangkan
pada pasar aktif, dan memiliki sisa jatuh waktu 1 tahun atau kurang.
Aset Likuid
Sekunder.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Aset Likuid Sekunder adalah sejumlah asset likuid dengan kualitas lebih rendah untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas atas penarikan dana pihak ketiga dan kewajiban
jatuh tempo yang terdiri dari :
1) surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori trading dan
AFS dengan kualitas baik, diperdagangkan pada pasar aktif, dan memiliki sisa
jatuh waktu lebih dari 1 tahun tapi
kurang dari 5 tahun ;
2) surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori HTM dan
memiliki sisa jatuh waktu sampai dengan satu tahun; dan
3) surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori trading dan
AFS dan memiliki sisa jatuh waktu lebih dari 5 tahun, dengan nilai hair cut 25
%.
Aset Produktif.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank Umum untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit , surat berharga , penempatan dana antar bank , tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan , transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamanakan dengan itu. Bank Indonesia mentapkan ketentuan tentang Aset Produktif sebagai berikut : 1. Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur.
Aset Produktif.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank Umum untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit , surat berharga , penempatan dana antar bank , tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan , transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamanakan dengan itu. Bank Indonesia mentapkan ketentuan tentang Aset Produktif sebagai berikut : 1. Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur.
2. 2. Penetapan kualitas yang sama
terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas , berlaku pula
terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
3. 3. Dalam hal terdapat perbedaan
penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada nagka 1
dan angka 2 , kulaitsa masing masing Aset Proudktif mengikuti kualitas Aset
Produktif yang paling rendah.
4. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 dapat dikecualikan dalam
hal Aset P:roduktif ditetapkan berdasarkan faktor penilian yang berbeda.
5. 5. Penetapan kualitas yang sama
terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada nagka 1 dan angka 2 berlaku
pula terhadap Aset Produktif yang
diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai 1 (satu)
debitur atau proyek yang sama.
6. 6. Bank Indonesia mengatur
pengecualian terhadap ketentuan diatas secara rinci dalam PBI No. 14/15/PBI
/2012 tanggal 24 Oktober 2012.
Aset produktif
bermasalah.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko kredit.
Aset produktif bermasalah adalah aset produktif yang memiliki kualitas kurang lancar,
diragukan , dan macet sesuai ketentuan Bank Indobesia mengenai kualitas aset
Aset tertimbang menurut risiko
untuk risiko kredit.
Adalah perhitungan aset tertimbang
menurut risiko untuk risiko
kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai perhitungan
aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit..
Asset trading.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam indicator
penilaian risiko pasar.
Aset trading adalah penempatan pada Bank lain,
surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo),
tagihan akseptasi, kredit , dan aset lainnya dengan kategori pengukuran
diperdagangkan (trading).
Available stable funding (ASF).
Adalah jumlah yang terdapat pada suatu banks terdiri dari : (a)
Capital (b).Surat berharga (preferred stock) yang jatuh satu tahun atau lebih
(c).Hutang (liabilities) dengan jatuh tempo efektifnya satu tahun atau lebih
(d). Sebagian dari deposit yang belum akan jatuh tempo dalam satu tahun dan/
deposito berjangka dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun namun diperkirakan
akan tetap diperpanjang walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event.
(e).Sebagian dari dana dana besar dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang diperkirakan akan tetap berada
di bank walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. Tujuan dari
standard penetapan ‘Available Stable Funding’ ini adalah untuk meyakini
stabilitas pendanaan yang berjalan ( ‘on going’ ) dan keberlangsungan
perusahaan (viable entity basis) dalam periode lebih dari satu tahun kedepan dalam
skenario stress tertentu yang dihadapi suatu bank , dimana para investor dan
para nasabah mewaspadai hal hal sbb :
•Suatu penurunan porofitabilitas yang signifikan atau penurunan
solvabilitas karena peningkatan risiko kredit, risiko pasar , risiko operasional
atau eksposur risiko lainnya.
•Suatu potensi penurunan kualitas pinjaman yang diberikan bank (a
debt), kredit kepada ‘counter party’ atau rating dari deposit yang diberikan
oleh suatu lembaga rating pada tingkat nasional.
•Suatu kejadian (event ) yang materiil yang menjadi tanda tanya
terhadap reputasi atau kredibilitas dari bank (institusi).
Bank
Campuran
Istilah ini
berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang “Kepemilikan Tunggal
Perbankan di Indonesia” , adalah Bank yang didirikan dan dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri
dan Bank di Indonesia, yang telah memperoleh izin usaha sebelum mulai
berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pada saat mulai berlakunya Peraturan
Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 ini komposisi
pemegang sahamnya masih tetap terdiri dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank di
Indonesia.
Apabila Pemegang Saham Pengendali Bank Campuran
memiliki lebih dari 1 (satu) Bank lain
bukan Bank Campuran, maka kepemilikan
atas Bank-Bank bukan Bank Campuran tersebut
tidak memperoleh pengecualian.
Batas maksimum
kepemilikan saham bank.
Adalah batas maksimum kepemilikan saham bank yang
ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan :
A. kategori pemegang saham; dan
B. keterkaitan antar pemegang saham.
Lebih lanjut diatur oleh Bank Indonesia secara garis besarnya sebagai berikut :
A.1. Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi
setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk
kategori pemegang saham berupa badan
hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk
kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan
c. 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk
kategori pemegang saham perorangan.
Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
pada huruf c pada bank umum syariah adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Bank.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa :
Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah lembaga keuangan bukan bank
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang –
undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
2. diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tsb diatas diperlakukan
sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki saham dengan batas maksimum kepemilikan saham
pada Bank sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal
Bank.
B.1. Keterkaitan antar pemegang saham Bank sebagaimana
dimaksud dalam huruf B didasarkan pada:
a. adanya hubungan kepemilikan;
b. adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua; dan/atau
c. adanya
kerjasama atau tindakan
yang sejalan untuk
mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan Bank (acting in concert)
dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai
hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki
saham Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan sebagaimana dimaksud
pada huruf B 1. a s/d c ditetapkan
sebagai satu pihak.
Batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham
yang ditetapkan sebagai satu pihak sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
i. jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu
pihak tersebut sebesar batas kepemilikan
yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut; dan
ii. komposisi kepemilikan masing-masing pemegang
saham dalam satu pihak tersebut paling
tinggi sebesar batas maksimum
kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.
C. Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku
bagi:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan
dan/atau penyelamatan Bank.
Pengaturan lebih detail terdapat pada PBI
No.14/8/PBI/2012.
Beban overhead.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator
penilaian factor rentabilitas.
Beban overhead adalah seluruh biaya biaya operasional yang
bukan merupakan beban bunga (disetahunkan) meliputi biaya :
1. Penyusutan /amortisasi asset,
2. Biaya tenaga kerja,
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Premi asuransi
5. Kerugian karena risiko operasional
6. Penelitian dan pengembangan
7. Sewa,
8. Promosi
9. Pajak-pajak (Tidak termasuk pajak penghasilan)
10. Pemeliharaan dan perbaikan
11.Barang dan jasa,
12.Lainnya.
Beban pencadangan.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator
penilaian factor rentabilitas.
Beban pencadangan adalah seluruh biaya biaya
yang dikeluarkan untuk pencadangan aktiva (disetahunkan).
Beneficial Owner
Adalah setiap orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan
pada Bank (ultimately own account);
mengendalikan transaksi Nasabah; memberikan
kuasa untuk melakukan transaksi; mengendalikan
badan hukum; dan/atau merupakan pengendali akhir
dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu
perjanjian.
BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Adalah salah satu aturan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip
Kehati-hatian dalam pengelolaan bank, dimana maksimum Limit Kredit yang
diberikan bank kepada satu peminjam atau kelompok peminjam dikaitkan dengan
permodalan bank yang bersangkutan. Ketentuan BMPK di bedakan antara BMPK
terhadap pihak terkait (terafiliasi) dan BMPK terhadap pihak yang tidak terkait
(tidak terafiliasi) dengan bank.
BMPK kepada Pihak Terkait ditetapkan BI sebagai berikut:
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan
Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal bank. Selain
itu ditetapkan ketentuan-ketentuan lainnya sebagai berikut:
1. Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait
yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
2. Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak
Terkait.
3. Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun
menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil
langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki, antara lain dengan cara:
a. Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana, dan atau;
b. Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas
Penyediaan Dana
Penyediaan dana yang disalurkan kepada Pihak Tidak Terkait yang
digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Penyediaan Dana
kepada Pihak Terkait.
Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait yang menerima
Penyediaan Dana untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Pihak
Terkait.
BMPK kepada Pihak Tidak Terkait,
1. Penyediaan Dana kepada satu Peminjam yang bukan merupakan pihak
terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (duapuluh perseratus)
dari Modal Bank.
2. Penyediaan Dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan
merupakan pihak terkait ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari
Modal Bank.
Budaya Kepatuhan.
Adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya
kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya
Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka piker (frame work),
compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau
kebijakan kepatuhan (compliance policy)
Adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.Pengelompokan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha dimaksud terdiri dari 4 (empat) BUKU. Semakin tinggi Modal Inti Bank, semakin tinggi BUKU Bank dan semakin luas cakupan Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank.
BUKU (Bank Umum
berdasarkan Kegiatan Usaha)
Adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.Pengelompokan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha dimaksud terdiri dari 4 (empat) BUKU. Semakin tinggi Modal Inti Bank, semakin tinggi BUKU Bank dan semakin luas cakupan Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank.
Cadangan
Tujuan Modal.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “cadangan tujuan modal” adalah
cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun
lalu setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat
persetujuan RUPS atau rapat anggota. Laba tahun-tahun lalu setelah
diperhitungkan pajak mencakup: laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih
tahun-tahun yang lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS
atau rapat anggota; dan laba ditahan (retained earnings) yaitu saldo
laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota
diputuskan untuk tidak dibagikan.
Cadangan
Umum Modal.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” .Yang
dimaksud dengan “cadangan umum modal” adalahcadangan yang dibentuk dari
penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak,
dan mendapat
persetujuan kantor pusatnya sebagai cadangan umum modal.
CAMELS (Capital Adequacy, Asset Quality, Management,
Earning,Liquidity and Sensitivity to market risk).
Adalah faktor-faktor yang dievaluasi dalam penilaian tingkat
kesehatan bank, yaitu;
1. Kecukupan Modal (Capital Adequacy) yang diukur dari penilaian
terhadap komponen-komponen:
a) Kecukupan, komposisi, dan proyeksi permodalan serta kemampuan
permodalan Bank dalam meng-cover asset bermasalah.
b) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham
untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aktiva Produktif (Asset Quality) meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit,
perkembangan aktiva produktif bermasalah dan kecukupan PPAP.
(b) Kecukupan kebijakan dan prosedur, system kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3. Manajemen (Management), meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kualitasn manajemen umum dan penerapan manajemen risiko
b) Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen
kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4. Rentabilitas (Earning), meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Pencapaian return on asset (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin (NIM) dan tingkat efisiensi bank.
(b) Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan,
penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan prospek
laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity), meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut
(a) Rasio aktiva/ pasiva likuid, potensi maturity mismatch,
kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan.
(b) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (asset and
liability management atau ALMA), akses kepada sumber pendanaan dan stabilitas
pendanaan.
6. Sensitifitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market
risk), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kemampuan modal Bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai
akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
b) Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank(D-SIB)
Adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank yang berdampak sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dariATMR. Penetapan besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Otoritas yang berwenang dapat menetapkan persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimanan dimaksud diatas. Kewajiban pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB dimaksud berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik. Penetapan Bank yang berdampak sistemik dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2016. Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang
Capital Conservation Buffer
Adalah
tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi
kerugian pada periode krisis.
Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari ATMR. Kewajiban pembentukan Capital
Conservation Buffer dimaksud berlaku bagi Bank yang tergolong sebagai Bank Umum
Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa
Capital Conservation berlaku
secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016.dan wajib dipenuhi secara bertahap sebagai
berikut:
a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh
lima persen) dari ATMR
mulai tanggal 1 Januari 2016;
b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen)
dari ATMR mulai tanggal 1
Januari 2017;
c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh
puluh lima persen) dari
ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan
d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR
mulai tanggal 1 Januari
2019.
Capital Equivalency Maintained Assets ( CEMA)
Adalah
alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri
yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi
CEMA minimum.
CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari
total kewajiban bank pada setiapbulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
Pemenuhan CEMA minimum dimaksud
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Sampai dengan posisi bulan November 2017, CEMA
minimum ditetapkan
sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan;
b. Mulai posisi bulan Desember 2017, CEMA minimum
ditetapkan 8% (delapan
persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
CEMA minimum sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi dari dana usaha
sebagaimana dimaksud dalam Ketetntuan BI tentang “ Modal bagi kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri” PBI No. 15/12/PBI 2013, Pasal 10.)
Dana usaha yang dimiliki kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di
luar negeri harus memenuhi KPMM sesuai profil risiko dan CEMA minimum.
CEMA
minimum dihitung setiap bulan.CEMA minimum dimaksud wajib dipenuhi
dan ditempatkan paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya. Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank(D-SIB)
Adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank yang berdampak sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dariATMR. Penetapan besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Otoritas yang berwenang dapat menetapkan persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimanan dimaksud diatas. Kewajiban pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB dimaksud berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik. Penetapan Bank yang berdampak sistemik dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2016. Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang
CAR (Capital Adequacy Ratio).
Adalah rasio atau perbandingan antara Modal Bank dengan Aset
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Perhitungan capital adequacy didasarkan pada
prinsip bahwa setiap penanaman dana bank yang mengandung risiko harus
disediakan jumlah modal sebesar persentase tertentu (risk margin) terhadap
jumlah penanamannya, sehingga risk margin tersebut harus dihitung terhadap
semua aset yang mengandung risiko secara tertimbang, yang disebut sebagai ATMR
(Aset Tertimbang Menurut Risiko). Perhitungan kecukupan modal merupakan salah
satu aspek yang mendasardalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Modal
berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai
risiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar
internasional, Bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil
risiko Bank yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan
risiko lainnya (lihat Basel II) yang bersifat material baik yang terukur secara
kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Bank Indonesia
memakai istilah KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kemudian BI
memberikan pengertian mengenai Modal, apa yang di perhitungkan sebagai Modal
dan pengertian mengenai ATMR, apa saja yang diperhitungkan sebagai ATMR serta
ditetapkan persentase bobot risiko dari masing-masing asset.
Rasio CAR (KPMM ) merupakan perbandingan antara modal dengan ATMR.
Rasio KPMM secara konsolidasi dilakukan dengan cara membandingkan modal secara
konsolidasi dengan ATMR secara konsolidasi. Bank Indonesia menetapkan KPMM
sebesar 8% bagi Bank Umum di Indonesia
CDD yang lebih sederhana.
Adalah Customer Due Diligent (Lihat → Customer Due Diligent)
dengan prosedur yang lebih sederhana yang diterapkan terhadap calon Nasabah
atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan
terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji. Dalam hal ini
rekening tersebut adalah rekening milik perusahaan atau rekening Nasabah
perorangan yang tujuan pembukaan rekening adalah untuk menampung gaji yang
diberikan oleh perusahaannya secara periodik;
b.Nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada
bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan
kinerjanya sehinga informasi tentang identitas perusahaan dan Beneficial Owner
dari Nasabah perusahaan tersebut dapat diakses oleh masyarakat;
c.Nasabah berupa Lembaga Pemerintah; atau
d.Transaksi pencairan cek yang dilakukan oleh WIC (Walk in
Customer) perusahaan .
CEMA (Capital
Equivalency Maintained Assets ).
Adalah alokasi dana
usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib
ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Aset keuangan
yang digunakan sebagai CEMA harus bebas dari klaim pihak manapun yang
dibuktikan antara lain dengan surat pernyataan dari kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri. Surat pernyataan kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri disusun dengan format sebagaimana ditetapkan oleh
Bank Indonesia yang terdapat dalam Lampiran II.SE BI No. 14/37 NPNP Tanggal 27
Desember 2012.
Besarnya CEMA
ditetapkan sebagai bedrikut :
1. CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan
1. CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan
dan paling sedikit sebesarRp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
2. Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
melalui tahapan
implementasi sebagai berikut:
a. Seluruh kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan
persen) dari total kewajiban bank paling lambat posisi bulan Juni 2013.
b. Dalam hal CEMA
minimum sebesar 8% terhadap rata-rata total kewajiban lebih kecil dari Rp1
Triliun sejak posisi bulan Juni 2013 sampai dengan posisi bulan November 2017,
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tetap wajib memenuhi
CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank.
c. Kewajiban pemenuhan
CEMA minimum paling sedikit Rp1 Triliun bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan
diluar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b, berlaku sejakposisi bulan
Desember 2017.
3. Dalam rangka kewajiban pemenuhan CEMA, kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA minimum setiap bulan paling lambat tanggal
8 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan.
8 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan.
COMWIL (Cost or market which ever is lower).
Adalah metode penetapan nilai surat berharga, khususnya untuk
penyajian posisi surat berharga tersebut dalam Laporan Keuangan Bank (Neraca).
Nilai yang dicantumkan dalan Neraca adalah Nilai Surat berharga berdasarkan
Nilai yang terendah antara harga perolehan atau harga pasar (cost or marker
which ever is lower).
Contingency Funding Plan (CFP).
Adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang merupakan cetak
biru (blue print) bagi suatu bank dalam memenuhi kebutuhan dana dalam suatu
periode tertentu dengan biaya(cost) tertentu. CFP adalah suatu proyeksi dari
future cash flow dan sumber pendanaan dari suatu bank dalam skenario situasi
pasar tertentu, termasuk pada pertumbuhan asset yang meningkat tajam atau
penurunan kewajiban yang cepat. Agar efektif, CFP haruslah merupakan perwujudan
dari estimasi terbaik dari manajemen tentang perubahan posisi Neraca yang dapat
berasal dari kejadian/transaksi pada aspek likuiditas atau perkreditan. CFP
dapat menyediakan suatu kerangka kerja yang berguna untuk mengelola risiko
likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih lanjut CFP membantu
untuk meyakini bahwa suatu bank menerapkan asas prudensial, secara efektif
mengelola fluktuasi likuiditas baik yang rutin maupun menghadapi fluktuasi yang
besar.
Cakupan dari CFP:
Kerumitan suatu CFP tergantung pada ukuran (size), sifat (nature)
dan kompleksitas dari bisnis, eksposur risiko dan struktur organisasi. Untuk
memulainya, CFP harus meng-antisipasi semua funding dan kebutuhan likuiditas
bank melalui:
1. Analisys dan membuat proyeksi arus dana (funds flows)
kuantitatif dari on and off Balance Sheet serta dampak yang diakibatkan.
2. Matching potential cash flows dengan penggunaan dana.
3. Menetapkan indikator yang merupakan peringatan dini bagi
manajemen untuk menetapkan suatu tingkatan risiko potensial.
Contractual maturity mismatch.
Adalah kesenjangan profil jatuh tempo yang mengidentifikasi
kesenjangan antara likiditas (kontraktual)masuk dengan yang keluar dalam jangka
waktu‘time band’yang ditetapkan.
Kesenjangan jatuh tempo (maturity gaps) mengindikasikan berapa
banyak likiditas yang secara potensial diperlukan dalam masing masing ‘time
band’ jika semua ‘likiditas keluar‘(all outflows) direalisir pada kesempatan
tercepat yang mungkin terjadi.
Pengukuran ini melihat seberapa jauh bank meyakini (relies on)
perubahan jatuh tempo pada ikatan perjanjian yang sekarang.
Formula dan penerapan perhitungan dari contractual maturity
mismatch adalah :
“Contractual cash and security inflows and outflows from all on-
and off-balance sheet items, mapped to defined time bands based on their
respective maturities.”
Core Principles for Systemically Important Payment System
(CP-SIPS).
Adalah prinsip-prinsip dalam system pembayaran yang ditetapkan
oleh Bank for International Settlement(BIS) yang dijadikan pedoman oleh Bank
Indonesia dalam menetapkan system dan ketentuan BI-RTGS (Bank Indonesia - Real
Time Gross Settlement) sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar
hukum yang kuat.
2. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang
memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi
Peserta
3. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur
yang jelas dalam rangka pengelolaan risiko sistem pembayaran
4. Penyelenggara harus menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat
memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang telah dilakukan
Penyelesaian Akhirnya bersifat final dan irrevocable;
b. Penyelesaian Akhir dilakukan secara seketika (real time); dan
5. Penyelesaian Akhir dilakukan dengan menggunakan dana yang
tersedia
pada Rekening Giro Peserta
6. Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan
yang
tinggi dan dapat berfungsi (available) sepanjang jam operasional
yang
ditetapkan, serta memiliki prosedur penanganan dalam kondisi
gangguan
dan/atau keadaan darurat.
7. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dapat dilaksanakan secara
efisien dan praktis sehingga bermanfaat bagi Peserta dan perekonomian secara
umum
8. Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan
bersifat objektif dan transparan
9. Penyelenggara harus menerapkan tata kelola yang efektif,
akuntabel, dan transparan, yang dilaksanakan antara lain melalui:
a. fungsi internal audit;
b. pengawasan terhadap Sistem BI-RTGS oleh pengawas sistem
pembayaran;
c. pengkonsultasian rencana kebijakan dengan Peserta; dan
d. publikasi laporan
Countercyclical Buffer
Adalah
tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga
(buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan
kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas
sistem keuangan..
Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nolpersen) sampai
dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;
Penetapan besarnya persentase Countercyclical Buffer
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia
dapat menetapkan besarnya kisaran persentase Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud diatas sesuai dengan perkembangan
kondisi makro ekonomi Kewajiban pembentukan
Countercyclical Buffer dimaksud berlaku bagi seluruh Bank.
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupaCountercyclical Buffer
sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Berdasarkan
penilaian Bank Indonesia atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat
menetapkan pemberlakuan Countercyclical
Buffer lebih cepat dari waktu yang ditetapkan (1 Januari 2016) tersebut.
CKPN Kredit Bermasalah.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko kredit.
CKPN Kredit Bermasalah adalah Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai untuk kredit yang tergolong kurang lancar , diragukan , dan
macet.
Perhitungan CKPN berpedoman pada ketentuan dan
standar akuntansi yang berlaku
Crisis Management Protocol (CMP).
Disebut juga Protokol Manajemen Krisis, adalah aturan (payung
hukum ) bagi Bank Indonesia dan otoritas keuangan (moneter dan fiskal) untuk
menetapkan kebijakan yang akan diambil mengatasi keadaan mendesak/darurat dalam
rangka menghadapi ancaman keadaan ekonomi/pasar keuangan yang memburuk. Dalam
CMP ditetapkan kebijakan mendasar yang segera harus diambil. Kebijakan tersebut
perlu keputusan cepat bahkan dalam hitungan jam, karena kalau terlambat dapat
menghancurkan pasar keuangan. Sebagian pengamat keuangan menganggap CMP
diperlukan (sampai dengan April 2008 belum ada) karena kalau sudah timbul
krisis baru dilakukan rapat untuk mengambil tindakan, dikawatirkan akan
terlambat dan tidak efektif.
Dana Usaha.
Cuckoo Smurfing
Adalah upaya mengaburkan asal usul sumber dana
dengan mengirimkandana-dana dari hasil kejahatannya
melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana
yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”. Istilah ini pertama
kali muncul di Eropa karena
adanya kesamaan antara modus operandi TPPU ini
denganaktivitas dari “Cuckoo Bird”.
Custodian
Adalah jasa
penitipan dan penatausahaan surat berharga yang telah diperdagangkan di pasar
modal yang
dimiliki oleh perorangan atau perusahaan
baik lokal maupun asing. Bank Custodianbertindak
untuk danatas nama Nasabah melakukan pengurusan kepentingan Nasabahnya,
seperti penerimaan
dividen, pembelian saham baru yang ditawarkan
oleh suatu perusahaan secara terbatas (right
issue), penerimaan saham bonus, pendaftaran saham atas nama pembeli untuk
dicatat sebagai pemegang
saham, mencatat perubahan akibat pemecahan saham, dan pengiriman dan penerimaan obligasi baik dari/ke broker maupun custodian lainnya
Dana Usaha.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum”.Yang
dimaksud dengan “dana usaha” adalah dana bersihkantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berasal dari penempatan kantor pusatnya
setelah dikurangi
penempatan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri pada
kantor-kantor bank yang bersangkutan di luar negeri, yang harus selalu tercatat
setiap waktu di Indonesia selama kantor cabang bank tersebut
beroperasi di Indonesia dan telah dinyatakan (declared danausaha).
Debitur inti
Adalah debitur individual
maupun grup inti di luar pihak terkait dengan kriteria sebagai
berikut:
1) bagi Bank yang memiliki total
aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) meliputi 10
(sepuluh) debitur/ grup besar.
2) bagi Bank yang memiliki total
aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi
15 (lima belas) debitur/ grup besar.
3) bagi Bank yang memiliki total
aset lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
meliputi 25 (dua puluh lima) debitur/grup besar.
Deposan inti
Adalah 10 (sepuluh), 25 (dua puluh
lima), atau 50 (lima puluh) nasabah penyimpan dana (depositors) terbesar dari
giro, tabungan dan deposito sesuai
dengan total aset Bank, sebagai berikut:
1) bagi Bank yang memiliki total
aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah) meliputi 10
(sepuluh) deposan terbesar.
2) bagi Bank yang memiliki total
aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai
dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi 25 (dua puluh lima) deposan
terbesar.
3) bagi Bank yang memiliki total
aset lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00
(sepuluh triliun rupiah) meliputi 50 (lima puluh) deposan terbesar.
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan. Organ LPS
terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner adalah
pimpinan LPS.
Dewan Komisioner merumuskan dan menetapkan kebijakan serta
melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS
sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2004. Dewan Komisioner dipimpin oleh
seorang Ketua Dewan Komisioner.
Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri
atas:
a. 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP (Lembaga Pengawasan
Perbankan) yang ditujuk oleh pimpinan LPP
c. 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk
oleh Pimpinan Bank Indonesia
d. 3 (tiga) orang anggota berasal dari dalam/dariluar LPS
Selama pengawasan perbankan masih dilaksanakan oleh Bank
Indonesia, maka anggota Dewan Komisioner dari unsur LPP dirangkap oleh anggota
Dewan Komisioner dari unsur Bank Indonesia. Selama anggota Dewan Komisioner
dari unsur LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia,maka
anggota Dewan Komisioner dari dalam/luar LPS berjumlah 4 orang. Anggota Dewan Komisioner
LPS dianggkat oleh Presiden berdasarkan usul Menteri Keuangan. Salah seorang
anggota Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Ketua Dewan
Komisioner. Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner yang bukan Ketua Dewan
Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif.
Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
Adalah anggota Direksi Bank atau anggota pimpinan kantor cabang
Bank Asing yang ditugaskan menetapkan langkah-langkah guna memastikan kepatuhan
bank terhadap Peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang
berlaku dan perjanjian serta komitmen bank dengan Bank Indonesia.
Syarat untuk menjadi Direktur Kepatuhan:
(a) Tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama Bank atau
pemimpin Kantor Cabang Bank Asing.
(b) Tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi dan/atau
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
(c) Memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(d) Mampu bekerja secara independen.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan nilai pasar surat berharga, yaitu nilai pasar surat berharga (clean price) ditambah dengan present value dari pendapatan bunga yang akan diterima (accrued interest). Present value atas accrued interest dapat tidak dilakukan apabila berdasarkan jangka waktu pembayaran kupon, nilai present value tidak menimbulkan perbedaan yang material dengan nilai accrued interest.Dirty price digunakan sebagai Nilai pasar surat berharga dalam perhitungan Risiko Spesifik dan Risiko Umum
Dirty price.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan nilai pasar surat berharga, yaitu nilai pasar surat berharga (clean price) ditambah dengan present value dari pendapatan bunga yang akan diterima (accrued interest). Present value atas accrued interest dapat tidak dilakukan apabila berdasarkan jangka waktu pembayaran kupon, nilai present value tidak menimbulkan perbedaan yang material dengan nilai accrued interest.Dirty price digunakan sebagai Nilai pasar surat berharga dalam perhitungan Risiko Spesifik dan Risiko Umum
D i s a g i o
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” Yang
dimaksud dengan “disagio” adalah selisih kurang setoran modal yang diterima
oleh Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih rendah dari
nilai nominal..
Disaster & Recovery Plan.
Adalah suatu rencana penanggulangan yang telah teruji untuk
menjamin kelangsungan kegiatan bank dan pemulihannya apabila terjadi gangguan
atau bencana terhadap Teknologi Sistem Informasi (TSI). Bank perlu menetapkan
disaster & recovery plan terutama untuk melakukan pemrosesan terhadap
aplikasi yang bersifat kritikal dalam hal terjadi kegagalan atas perangkat
keras dan perangkat lunak, dan adanya kerusakan dari fasilitas yang ada baik
fasilitas yang bersifat sementara maupun yang permanen.
Aplikasi yang bersifat kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat memberikan prioritas pada pembuatan
kembali pemrosesan aplikasi yang bersifat kritikal atau sensitif yang mempunyai
pengaruh besar terhadap kegiatan usaha bank.
Peralatan komputer yang kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat pula mengidentifikasi hal-hal yang
bersifat kritikal, misalnya sistem operasi, jaringan komunikasi, file-file
data, dan perlengkapan lainnya, untuk tujuan pemulihan sebagai akibat dari
adanya bencana.
Back-up:
Lokasi dan perangkat keras. Perlu dilakukan pemilihan terhadap
lokasi dan perangkat keras yang kompatibel untuk pemrosesan pengganti, dan
dilakukan pengujian secara berkala mengenai kesiapannya pada saat diperlukan
dalam keadaan darurat.
Prosedur pemrosesan pengganti secara manual:
Satuan kerja pengguna perlu menetapkan alternatif prosedur
pemrosesan secara manual, yang mungkin dapat digunakan hingga satuan kerja TSI
mampu memulihkan kembali operasi pemrosesan data setelah terjadi bencana. Pada
bidang non IT, Disaster and Recovery Plan disebut juga sebagai “Business
continuity Plan” atau Rencana Kesinambungan Usaha.
Dissenting opinion.
Adalah pemberian pendapat yang berbeda sebagai tindakan pencegahan
oleh Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan apabila terdapat kebijakan
dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur
yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Adalah dokumen yang identitas pihak pengirim,
isi pesan atau perintah, serta kode rahasia dokumen dimaksud telah disepakati
para pihak sehingga hanya dapat di konfirmasi
atau diverifikasi oleh pihak penerima pesan atau perintah , secara
individual
Dokumen yang bersifat authenticated..
Dual Custody.
Adalah sistim penyimpanan fisik terhadap aset atau dokumen bank
yang dilakukan dibawah pengawasan 2 (dua) orang, dimana untuk mengeluarkan
asset atau dokumen tersebut dari penyimpanannya harus dilakukan berdasarkan
izin atau sepengetahuan 2 (dua) orang tersebut. Dual custody lazimnya
diterapkan pada asset yang mudah di salah-gunakan, seperti uang tunai, surat
berharga (seperti SBI, Obligasi), dokumen jaminan kredit seperti Sertifikat
tanah, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan sebagainya.
Adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank
dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Fasilitas yang bersifat Uncommitted
adalah pemnberian fasilitas yang dalam
perjanjiannya memuat klausula bahwa Bank dapat membatalkan atau tidak memenuhi
fasilitas kerena kondisi atau alasan tertentu.
Adalah suatu task force Didirikan tahun1989 oleh G-7 dengan mandate menilai
hasil kerjasama antar negara yang telah ada untuk mencegah dipergunakannya
sistem perbankan sebagai media pencucian uang antara lain dengan mengeluarkan
standar mengenai anti-pencucian uang yang komprehensif (40 Rekomendasi FATF
yang telah direvisi pada tahun 1996 dan 2003). Oktober 2001 dikeluarkan 8
Rekomendasi Khusus mengenai Pendanaan Teroris dan Oktober 2004 dikeluarkan 9
Rekomendasi Khusus yang terkait dengan pembawaan uang tunai.
Ekuitas kategori Available for sale (AFS).
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Ekuitas kategori Available for sale (AFS) adalah
penyertaan dengan criteria metode penyertaan diukur pada nilai wajar melalui
ekuitas, tujuan penyertaan dalam rangka restrukturisasi dan lainnya, golongan
emiten selain perusahaan asuransi, dan bagian penyertaan kurang dari 50 %.
Excess Reserve
Fasilitas yang
bersifat ‘uncommittted’
Financial Action
Task Force (FATF)
Fitur
Step up.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” .Yang
dimaksud dengan fitur step-up adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat
suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah
ditetapkan. Ada beberapa fitur step up berdasarken perjanjian step up
yaitu:
- Step-up atas suku bunga tetap (fixed interest
rates)
- Step-up atas suku bunga mengambang (floating
interest rates)
- Step-up dengan perubahan dari suku bunga tetap menjadi
suku bunga mengambang.
Front Liner/Officer
Fungsi Holding
Adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkonsolidasikan
dan mengendalikan secara langsung seluruh
aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh
Pemegang Saham Pengendali berupa Bank
yang berbadan hukum Indonesia atau
instansi Pemerintah Republik Indonesia.
Fungsi Holding dipimpin oleh:
a. Salah satu anggota direksi pada Bank
yang menjadi Pemegang Saham Pengendali;
b. Salah satu pejabat yang ditunjuk oleh
pimpinan tertinggi instansi Pemerintah
Republik Indonesia.Fungsi Kepatuhan. (Menurut Bank Indonesia).
Adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan
Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau
otoritas pengawas lain yang berwenang.
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan
organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur
serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip
Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
d. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh
Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Fungsi Kepatuhan (Compliance Function).(Menurut BIS)
Adalah suatu fungsi independen dalam bank yang melakukan
identifikasi, asesmen, memberikan adpis, memantau dan melaporkan risiko
kepatuhan, dan akibatnya yaitu menyangkut sanksi hukum dan peraturan, kerugian
finansil dan kerugian atas reputasi bank yang dapat terjadi akibat kegagalan
bank dalam memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku., code of
conduct, serta standar tentang praktik perbankan yang baik, kesemuanya
diringkas dalam “Laws,rules and standard”
Bank for International Settlement mengintrodusir 11
prinsip-prinsip (principles) fungsi kepatuhan untuk dilaksanakan oleh
perbankan, menyangkut:
§ Tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap
fungsi kepatuhan
§Tugas Direksi Bank terhadap fungsi
kepatuhan
§ Tanggung jawab Direksi Bank terhadap
fungsi kepatuhan.
§ Status fungsi kepatuhan dalam organisasi
§ Independensi
§ Peranan dan tanggung jawab pelaksana
fungsi kepatuhan
§Tentang Kepala Satuan Kerja ‘Kepatuhan’
§Tentang Staff fungsi Kepatuhan
§Tentang masalah lintas batas (cross border
issues).
§ Hubungan dengan internal audit
§Tentang “outsourcing”
Gain
of sale (Keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi).
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum”. Yang
dimaksud dengan “keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi
(gain on sale)” adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal
(originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale)
yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin)
atau kapitalisasi pendapatan
dari penyediaan jasa (servicing income).
Gap report.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Gap report adalah laporan yang menyajikan pos-pos
aset, kewajiban, dan rekening administratif yang bersifat interest rate
sensitive untuk dipetakan kedalam skala waktu tertentu.
Pemetaan dilakukan berdasarkan sisa waktu jatuh tempo
untuk instrument dangan suku bunga tetap dan berdasarkan sisa waktu hingga
penyesuaian suku bunga berikutnya untuk instrument dengan tingkat suku bunga
mengambang. Adapun format gap report disusun oleh Bank baik secara kontraktual
ataupun dengan memperhitungkan aspek perilaku (behavioral ) dari penyesuaian
suku bunga aset maupun kewajiban Bank. Gap report dapat digunakan oleh Bank
dalam mengukur eksposur IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book) baik dari perspektif pendapatan (earnings
value perspective) maupun perspektif nilai ekonomis (Economic value
perspective).
Selanjutnya Bank harus memastikan pendapatan
bunga serta modal yang dimilikinya mampu untuk menyerap potensi kerugian akibat
eksposur IRRBB
Goodwill
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum”.Sesuai
standar akuntansi keuangan yang berlaku, goodwill merupakan selisih lebih
antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aset
dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran. Goodwill
diperhitungkan sebagai faktor pengurang baik dalam perhitungan modal minimum
Bank secara individual maupun perhitungan modal minimum Bank secara
konsolidasi.(
Gridlock.
Adalah kemacetan yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran (dalam
Sistem BI-RTGS),yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk
menghindari hal tersebut Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Likuiditas
Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS.
GWM (Giro Wajib Minimum).
Adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang
besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari DPK
(Dana Pihak Ketiga).
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM
LDR.
(1) GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh
Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
(2) GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara
oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Excess
Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan
GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia
(3) GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh
Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase
dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank
dengan LDR Target.
LDR Target adalah kisaran rasio LDR yang dibatasi oleh batas bawah
dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM
LDR
Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK
dalam rupiah.
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
dari DPK dalam rupiah.
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter
Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR
Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM
Insentif.
KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dalam rangka perhitungan GWM LDR
Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang
digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari
batas bawah LDR Target.
Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan
dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR
Target
Untuk pertama kali, besaran dan parameter yang digunakan dalam
perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan
persen).
b. Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan GWM dalam Rupiah, juga
wajib memenuhi GWM dalam valuta asing yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen)
dari DPK dalam valuta asing.
Hasil olahan LHBU.
Adalah LHBU yang disampaikan oleh Bank Pelapor yang kemudian
diproses oleh Bank Indonesia menjadi hasil olahan LHBU berupa:
a. informasi yang disediakan oleh LHBU dalam bentuk agregat,
termasuk Data JIBOR; dan
b. data individual Bank Pelapor
Yang dimaksud dengan “data individual Bank Pelapor” adalah semua
data atau informasi yang merupakan hasil olahan mengenai Bank Pelapor yang
bersangkutan.
Hak Pengusahaan
Hutan (HPH)
Adalah izin
konsesi kehutanan dengan daur 20-25 tahun [tergantung jenis topologi hutannya].
Pada dasarnya pemegang HPH diberikan izin untuk mengelola kawasan yang sudah
ada hutannya untuk ditebang kayunya berdasarkan sistem Tebang Pilih Tanam
Indonesia. Dengan sistem ini hutan yang dikelola HPH akan tetep utuh
sepanjang siklus 25 tahun tersebut. Nama
HPH sekarang berubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Alam atau disingkat IUPHHK-HA.
Hedging.
Adalah langkah yang diambil untuk melindungi nilai rupiah dari
aktiva maupun pasiva valuta asing (umpamanya US Dollar) dari kurs valuta asing
yang berfluktuasi.
Hedging dapat dilakukan dengan mengikat aktiva atau pasiva valuta
asing tersebut secara Swap atau Opsi atau kontrak berjangka.
Contoh pengikatan secara Swap sebagai berikut:
Suatu perusahaan meminjam pada kreditur dalam valuta asing
sejumlah US. 200.000, yang harus dikembalikan 6 bulan yang akan datang. Agar
terhindar dari risiko kenaikan nilai tukar, perusahaan tersebut melakukan
transaksi swap yaitu penjualan secara tunai dan pembelian US Dollar secara
berjangka untuk 6 bulan yang akan datang dengan kurs sekarang. Perusahaan
memperoleh rupiah dan membayar premi swap, namun untuk 6 bulan yang akan datang
saat kreditnya harus dibayar, perusahaan sudah terlindung dari melonjaknya kurs
karena sudah membelinya secara kontrak berjangka
Adalah Produk perbankan yang banyak diminati oleh pelaku pencucian
uang
Adalah
Jasa perbankan yang banyak diminati oleh pelaku pencucian
uang
Adalah izin pengelolaan hutan yang hampir sama dengan HPH, namun berlokasi pada
kawasan hutan yang sudah tidak memiliki hutan lagi (kawasan hutan yang gundul). Pemegang HTI diwajibkan untuk melakukan
penanaman kebun kayu daur cepat 7-10 tahun. Kemudian kayu tersebut dapat
dipanen oleh perusahaan. Sehingga hutan dari HTI adalah hutan yang memang
dibudidayakan oleh perusahaan. Saat
ini, nama HTI sekarang adalah Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT
ICAAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process )
High Risk Countries
Adalah negara-negara yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi Terhadap
terjadinya pencucian uang atau
pendanaan terorisme, antara lain karena tidak/belum
menerapkan rekomendasi
High Risk Customer
Adalah Nasabah yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi sebagai pelaku/ikut serta dalam
Kegiatan pencucian uang baik karena
pekerjaan, jabatan, jasa perbankan yang digunakan maupun
kegiatan
usahanya
High Risk Product
High Risk Service
Hutan Tanaman Industri (HTI).
Internal Capital
Adequacy Assessment Process (ICAAP)
Adalah proses yang dilakukan Bank untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, danpenetapan
strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Dalam memenuhi kewajiban
penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
dimaksud baik secara invidual maupun
konsolidasi dengan Perusahaan Anak,Bank wajib memiliki ICAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik,
dan kompleksitas
usaha Bank. ICAAP paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. penilaian kecukupan modal;
c. pemantauan dan pelaporan; dan
d. pengendalian internal.
Bank
wajib mendokumentasikan ICAAPICAAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process )
Adalah proses yang dilakukan untuk
menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan menetapkan
strategi untuk memelihara tingkat permodalan.
Komponen ICAAP secara garis besar mecakup (Secara rinci dapat dilihat pada SEBI No.
14/37/DPNP tanggal 27 Desember 2012) :
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
-
Mencakup tanggung jawab
Komisaris dan Direksi
-
Wewenang dan tanggung jawab
Direksi
2. Penilaian kecukupan modal . Antara lain :
2. Penilaian kecukupan modal . Antara lain :
- kebijakan dan prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi, di ukur,
dan dilaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris dan Direksi
- mendokumentasikan hasil
pengukuran risiko dan perhitungan tingkat permodalan yang dibutuhkan, termasuk
metode dan asumsi yang digunakan.
3.. Pemantauan dan Pelaporan :
- Memiliki system informasi yang memadai untuk memantau dan
melaporkan eksposure risiko serta mengukur dampak perubahan profil risiko terhadap
kebutuhan modal Bank.
- Laporan berkala kepada Dewan
Komisaris dan Direksi a.l. mencakup Profil risiko dan tingkat permodalan yang
dibutuhkan
4. Pengendalian Intern :
4. Pengendalian Intern :
- System pengendalian intern yang
memadai untuk memastikan keandalan dari
ICAAP yang di impelementasikan
- Kaji ulang ICAAP secara berkala
, paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Jaringan Kantor Bank
Adalah kegiatan Usaha Bank Konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU , yang ditetapkan Bank Indonesia sedbagai berikut :
Kepemilikan Tunggal.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan ”instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif” adalah apabila harga instrument keuangan tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin di bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), atau agen lainnya, serta harga tersebut merupakan harga yang terjadi dari transaksi aktual yang dilakukan secara wajar (arm’s length basis). Harga transaksi yang terjadi atau kuotasi harga pasar dari sumber yang independen antara lain meliputi harga di bursa (exchange prices), harga pada layar dealer (screen prices), atau kuotasi yang paling konservatif yang diberikan oleh paling kurang 2 (dua) broker dan/atau market maker yang memiliki reputasi baik, yang minimal salah satunya adalah pihak independen. Penggunaan sumber yang independen dilakukan secara konsisten kecuali apabila harga yang diperoleh tidak mencerminkan nilai wajar
Izin
Pemanfaatan Kayu
Adalah
izin yang diperoleh untuk melakukan
pembukaan lahan (land clearing)
pada kawashutan yang telah
dilepaskan menjadi kawasan bukan hutan.
Jaringan Kantor Bank
Adalah:
a. kantor
Bank di dalam negeri yang meliputi Kantor Cabang, Kantor Wilayah yang melakukan kegiatan
operasional, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Fungsional yang melakukan
kegiatan operasional, dan/atau Kantor Kas; dan
b. kantor
Bank di luar negeri yang meliputi Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan/atau jenis kantor
lainnya di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha SyariaKelompok BUKU.
Joint Account
Adalah rekening yang dimiliki secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih Nasabah yang memiliki hak
dan kewajiban yang sama atas rekening tersebut
Joint Account
Adalah rekening yang dimiliki secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih Nasabah yang memiliki hak
dan kewajiban yang sama atas rekening tersebut
Kegiatan Usaha
Bank Umum Konvensional berdasarkan BUKU (Lihat → “BUKU” dan “Kelompok
BUKU”)
BUKU”)
Adalah kegiatan Usaha Bank Konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU , yang ditetapkan Bank Indonesia sedbagai berikut :
BUKU 1 dapat
melakukan Kegiatan Usaha dalam Rupiah berupa kegiatan penghimpunan dana dan
kegiatan penyaluran dana berupa produk atau aktivitas dasar, kegiatan
pembiayaan perdagangan
trade finance),
kegiatan keagenan dan kerjasama dengan cakupan terbatas, kegiatan sistem
pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas dan penyediaan jasa
atau layanan lainnya. Bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara dalam rangka penyelamatan kredit dan kegiatan sebagai Pedagang Valuta
Asing (PVA).
BUKU 2 dapat
melakukan Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing yang meliputi kegiatan
penghimpunan dana, kegiatan penyaluran dana dengan cakupan yang lebih luas, kegiatan
pembiayaan
perdagangan (trade finance), kegiatan treasury secara terbatas, kegiatan sistem
pembayaran dan electronic banking dengan cakupan lebih luas, kegiatan keagenan dan kerjasama dengan cakupan lebih
luas dan penyediaan jasa atau layanan lainnya. Bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan
modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan kegiatan penyertaan modal
sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
BUKU 3 dapat
melakukan seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Bank juga
dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di
luar negeri
terbatas pada wilayah regional Asia.
BUKU 4 dapat
melakukan seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Bank
juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dengan jumlah lebih
besar dari BUKU 3 di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri.
Kelompok BUKU
Adalah
pengelompokkan bank berdasarkan BUKU sesuai dengan Modal Inti yang dimiliki :
(Lihat → “BUKU”)
a.
BUKU 1
adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah);
b.
BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti paling
sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sampai dengan
kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah);
c.
BUKU 3
adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga
puluh triliun Rupiah); dan
d.
BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling
sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah)
Pengelompokan BUKU
untuk Unit Usaha Syariah didasarkan pada Modal Inti Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.
Adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang
saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Pemegang Saham Pengendali adalah badan
hukum dan atau perorangan dan
atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b. memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus)
dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat
dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Ketentuan Kepemilikan Tunggal sebagaimana dimaksud diatas
dikecualikan bagi:
a. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing
melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan
berdasarkan prinsip Syariah;
b. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) bank yang salah satunya
merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank);
c. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company ).
Sejak mulai berlakunya Peraturan Kepemilikan Tunggal ini,
pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1
(satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada
salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang
bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
b. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang
dikendalikannya; atau
c. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding
Company),
Istilah Kepemilikan Tunggal popular juga dengan istilah “Singgle
Presence Policy”.
Kewajiban fair
value option (FVO).
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Kewajiban fair
value option (FVO) adalah kewajiban giro, tabungan, deposito,
kewajibankepada Bank Indonesia, kewajiban kepada Bank lain, kewajiban repo,
kewajiban akseptasi, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang
diterima dengan kategori pengukuran diukur dengan nilai wajar (FVO).
Kewajiban Finansial Luar Negeri ( KFLN ).
Adalah pasiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta
asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan penduduk,
utang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan bukan penduduk pada
surat berharga yang diterbitkan penduduk, pinjaman dari bukan penduduk, dan
ekuitas dari bukan penduduk.
Kewajiban keuangan dengan sisa jatuh tempo diatas satu
tahun.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Kewajiban keuangan dengan sisa jatuh tempo diatas satu
tahun adalah kewajiban keuangan yang meliputi simpanan berjangka, kewajiban
repo, kewajiban akseptasi, kewajiban pada Bank lain, surat berharga yang
diterbitkan dan pinjaman yang diterima dengan kategori suku bunga tetap.
Kewajiban komitmen dan kontijen.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian
indikator risiko likuiditas.
Kewajiban komitmen dan kontijen merupakan kewajiban
komitmen dan kontijensi yang terdapat dalam Transaksi Rekening Administratif
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank
Umum.
Kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar
Yang dimaksud dengan “kewajiban penyediaan
modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar” adalah kewajiban penyediaan
modal minimum dengan memperhitungkan
risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif serta transaksi
derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk
risiko perubahan harga option sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan
memperhitungkan risiko pasar (market risk).
Kewajiban Trading.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Kewajiban Trading adalah kewajiban giro, tabungan, deposito, kewajiban kepada Bank Indonesia, kewajiban kepada Bank lain, kewajiban repo, kewajiban akseptasi, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima dengan kategori trading.
Kewajiban Trading.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Kewajiban Trading adalah kewajiban giro, tabungan, deposito, kewajiban kepada Bank Indonesia, kewajiban kepada Bank lain, kewajiban repo, kewajiban akseptasi, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima dengan kategori trading.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) .
Adalah suatu kontrak antara manajer investasi dengan bank
kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank custodian diberi
wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer
investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian.
Apabila Bank atau pihak yang terkait dengan bank memiliki 10% atau lebih saham
pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola
manajer investasi tersebut dan atau penyediaan dana kepada manajer investasi
tersebut ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada pihak terkait.
Kredit kepada debitur inti
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam indicator penilaian risiko kredit.
Kredit kepada
debitur inti adalah kredit kepada
pihak ketiga bukan Bank baik debitur individual maupun grup diluar pihak
terkait dengan criteria sebagai berikut :
1. bagi
Bank yang memiliki total asset kurang dariatau sama dengan Rp.1 triliun
meliputi kredit kepada 10 debitur besar.
2. bagi Bank yang memiliki total aset lebih
besar dari Rp. 1 triliun namun lebih kecil dari Rp.10 triliun meliputi kredit
kepada 15 debitur/grup besar
3. bagi Bank yang memiliki total asset lebih besar
dari Rp. 10 triliun meliputi kredit kepada 25 debitur/grup besar.
Kredit per
kategori portofolio
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam indicator penilaian risiko kredit.
Kredit per kategori portofolio adalah kredit
kepada Bankdan pihak ketiga bukan bank berdasarkan kategori portofolio
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank
Umum..
Krisis.
Istilah ini digunakan dalam pemberian FPD (Fasilitas Pembiayaan
Darurat ) bagi Bank Umum yang mengalami kesulitan Likiditas yang berdampak
sistemik. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara
efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional. Pencegahan
Krisis adalah tindakan untuk mencegah terjadinya Krisis. Penanganan Krisis
adalah tindakan untuk mengatasi dan menyelesaikan Krisis agar sistem keuangan
kembali berfungsi secara normal. FPD diberikan untuk mengatasi Kesulitan
Likuiditas Bank yang memiliki Dampak Sistemik baik dalam rangka Pencegahan
Krisis maupun Penanganan Krisis.
Laporan Berkala Bank Umum (LBBU).
Adalah laporan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank
Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Penyusunan LBBU meliputi data:
a. Dana pihak ketiga
b. Pos-pos Neraca Mingguan
c. Posisi Devisa Neto
d. Pemantauan Likuiditas yang terdiri dari:
d.1. Proyeksi arus kas, dan
d.2. Maturity profile
e. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang terdiri dari:
e.1. pelanggaran batas maksimum pemberian kredit
e.2. pelampauan batas maksimum pemberian kredit
e.3. penyediaan dana kepada pihak terkait
e.4. penyediaan dana oleh bank dijamin oleh bank lain, dan
e.5. realisasi jaminan.
Laporan BPR kepada LPS.
Adalah laporan yang harus disampaikan BPR kepada LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan) sebagai peserta penjaminan. Setiap BPR yang melakukan
kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada
BPS. Laporan berkala dimaksud terdiri dari;
a. laporan posisi simpanan; disampaikan 2 (dua) kali dalam
setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
b. laporan keuangan bulanan; dilaporkan 2 (dua) kali dalam
setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
c. laporan keuangan tahunanyang telah diaudit, atau laporan
keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP (Lembaga Pengawasan Perbankan)
bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan
tahunan yang diaudit
Laporan Bulanan Bank Umum (LBU).
Adalah laporan keuangan yang disusun oleh bank untuk kepentingan
Bank Indonesia yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank
Indonesiadalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan
menggunakan sandi-sandi dan angka.
Laporan Bulanan BPRS .
Adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan
Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditentukan oleh Bank
Indonesia dalam format dan definisi yang seragam dan dilaporkan dengan
menggunakan sandi-sandi dan angka. Laporan disampaikan baik secara on line
maupun secara off line. Laporan disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan,
secara benar, lengkap dan tepat waktu, mencakup seluruh laporan keuangan:
a. Neraca,
b. Daftar Rincian Laba Rugi,
c. Rekening Administratif,dan
d. Daftar Rincian dari pos-pos dalam neraca dan pos-pos tertentu
rekening administratif serta rincian informasi penting lainnya.
Laporan Gabungan.
Adalah :
a.laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang
mencakup data keuangan dari kantor pusat bank dan seluruh kantor cabangnya baik
yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan
operasional di luar Indonesia, termasuk kantor cabang syariah bagi bank yang
memiliki unit usaha syariah; atau
b.laporan keuangan yang disusun oleh kantor cabang bank asing yang
mencakup data keuangan dari kantor cabang bank asing dan seluruh kantor cabang
pembantunya yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, termasuk kantor
cabang pembantu syariah bagi kantor cabang bank asing yang memiliki unit usaha
syariah.
Laporan Kantor Pusat Bank Umum .
Adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor
secara bulanan (Laporan bulanan) dan/atau triwulanan (Laporan triwulanan)
kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan kantor pusat bank umum.
Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) adalah sistem
penerimaan Laporan(capturing) yang berbasis web yang disampaikan Bank Pelapor
melalui jaringan ekstranet.
Laporan meliputi :
a. Kegiatan Kustodian;
b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
c. Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu (APMK) dan Instrumen Prabayar;
d. Remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri;
e. Mutasi Rekening Pemerintah; dan/atau
f. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Periode Pelaporan adalah tenggang waktu penyampaian Laporan yang
dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah akhir bulan Laporan
untuk Laporan bulanan dan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15
bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan
Laporan Kegiatan LLD ( Laporan LLD )
Adalah laporan atas kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan
kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan
aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.
Laporan Kepatuhan.
Adalah salah satu laporan yg wajib disampaikan oleh Direktur yang
membawahi fungsi Kepatuhan kepada Bank Indonesia secara semesteran. Laporan
kepatuhan paling kurang terdiri dari: a. pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan; b.
Risiko Kepatuhan yang dihadapi; c. potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan
akan dihadapi ke depan; dand. mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah
dilaksanakan.Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif .
Laporan khusus Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang.
Adalah laporan yang Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan
kepada Bank Indonesia mengenai kebijakan Direksi yang menyimpang dari ketentuan
Bank Indonesia dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku paling kurang
meliputi:
a. nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b. tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c. aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
d. ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundangundangan
yang dilanggar; dan
e. dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan menengah baik
secara financial, gangguan terhadap kelangsungan usaha, maupun penurunan
reputasi Bank.
Laporan rencana kerja kepatuhan.
Adalah salah satu laporan yang wajib disampaikan oleh Direktur
Kepatuhan kepada Bank Indonesia , yang paling kurang terdiri dari:
a. rencana evaluasi pedoman internal; dan
b. rencana kegiatan untuk mendorong dan/atau memelihara Budaya
Kepatuhan, termasuk rencana sosialisasi ketentuan.
Tata cara penyampaian rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam
rencana bisnis Bank dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank.
Laporan Keuangan Konsolidasi.
Adalah laporan keuangan yang merupakan hasil konsolidasi dengan
grup usaha, baik dengan perusahaan anak mapun dengan induk perusahaan dibidang
keuangan. Bank wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan
Pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyampaikannya kepada
Bank Indonesia berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia. Penyampaian Laporan
Keuangan Konsolidsi ditetapkan dan di atur lebih lanjut oleh Bank Indonesia
pada:
1. Laporan keuangan konsolidasi yang disajikan pada Laporan
Tahunan
2. Laporan keuangan Konsolidasi yang disajikan pada Laporan
Keuangan Publikasi Triwulanan.
Laporan Keuangan Tahunan.
Adalah Laporan Keuangan akhir tahun Bank yang disusun berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari;
Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan
atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan.
Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Bulanan
Bank Umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap
bulan, sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Laporan keuangan publikasi bulanan sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba
Rugi.
b. Komitmen dan kontinjensi.
c. Rincian kualitas aktiva produktif.
d. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah di bentuk
dibandingkan dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib
dibentuk.
e. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Sebelum dipublikasikan oleh Bank Indonesia, Laporan bulanan
tersebut disampaikan lebih dulu kepada bank yang bersangkutan untuk dilakukan
penelitian mengenai akurasinya.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib disajikan
dalam mata uang rupiah dan sekurang kurangnya mencakup:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca; Laporan Laba Rugi;
Laporan perubahan Ekuitas.
b. Komitmen dan Kontinjensi.
c. Jumlah penyediaan dana kepada pihak terkait.
d. Kualitas aktiva produktif, kredit property dan kredit yang di
restrukturisasi.
e. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk
dibandingkan dengan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
f. Persentase pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian
Kredit.
g. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
h. Transaksi spot dan transaksi derivative.
i. Rasio Posisi Devisa Neto.
j. Beberapa rasio keuangan bank.
k. Aktiva bank yang dijaminkan.
l. Kredit usaha kecil.
m. Informasi lain yang meliputi komposisi pemegang saham dan
susunan pengurus.
Laporan keuangan publikasi triwulanan wajib disajikan
sekurang-kurangnya dalam bentuk perbandingan dengan laporan yang sama pada
periode sebelumnya.Laporan untuk akhir bulan Desember wajib mencantumkan nama
Akuntan publik (Partner in charge) serta opini dari akuntan publik yang
bersangkutan
Laporan Koreksi.
Adalah laporan yang merupakan koreksi atas kesalahan laporan yang
telah disusun dan disampaikan oleh bank pelapor kepada Bank Indonesia.
Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance.
Adalah laporan yang harus disampaikan bank pada setiap akhir tahun
buku yang paling kurang harus berisikan:
a. Cakupan Good Corporate Governance dan hasil penilaian (self
assessment) atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
b. Kepemilikan saham anggota dewan Komisaris serta hubungan
keuangan dan hubungan keluarga anggota dewan Komisaris dengan anggota dewan
Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank. Anggota dewan
Komisaris wajib mengungkapkan:
o Kepemilikan sahamnya, baik pada bank yang bersangkutan maupun
pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
o Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan
Komisaris lain, anggota Direksi dan/ atau pemegang saham Bank.
c. Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan
hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota dewan Komisaris, anggota
Direksi lain dan/atau pemegang saham bank. Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
c.1. Kepemilikan sahamnya, baik pada Bank yang bersangkutan maupun
pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
c.2. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan
Komisaris,anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham Bank.
d. Paket /kebijakan renumerasi dan fasilitas lain bagi dewan
Komisaris serta Direksi,
e. Share option yang dimiliki Komisaris, Direksi dan Pejabat
Eksekutif
f. Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah
g. Frekkuensi rapat dewan Komisaris.
g.1. Rapat dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala
paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
g.2. Rapat dewan komisaris sebagaimana tersebut diatas wajib
dihadiri secara fisik oleh anggota dewan Komisaris paling kurang 2 (dua) kali
dalam setahun.
h. Jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya
penyelesaian oleh Bank
i. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh Bank
j. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
k. Buy back shares dan/ atau buy back obligasi Bank, dan
l. Pemberian dana untuk kegiatan social dan kegiatan politik, baik
nominal maupun penerima dana.
Laporan Pemantauan Likuiditas (LPL).
Adalah laporan bank kepada Bank Indonesia yang terdiri dari
Laporan Proyeksi Arus Kas dan Laporan Maturity Profile:
1. Laporan Proyeksi Arus Kas adalah laporan mengenai proyeksi arus
kas dalam 3 (tiga) bulan yang akan datang dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam
neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.
2. Laporan Maturity Profile adalah laporan mengenai gambaran dari
pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca yang akan jatuh tempo.
Bank wajib membuat LPL secara konsolidasi dalam rupiah dan valuta
asing yang mencakup baik kantor-kantor di dalam negeri maupun diluar negeri
sesuai format yang ditetapkan BI. Laporan Proyeksi Arus Kas disampaikan 2 (dua)
kali sebulan yaitu untuk posisi tanggal 15 dan akhir bulan. Laporan Maturity
Profile disampaikan 1 (satu) kali sebulan yaitu untuk posisi akhir bulan.
Laporan per Kantor.
Adalah laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang
melakukan kegiatan operasional, kantor cabang bank, kantor cabang bank asing
dan kantor cabang pembantu bank asing, termasuk kantor kantor bank yang berada
di bawah koordinasinya.
Laporan Perusahaan Anak.
Adalah laporan keuangan kantor pusat perusahaan anak dan seluruh
kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun
yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia.
Laporan Tahunan.
Adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun. Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup:
a. Informasi umum yang meliputi antara lain, kepengurusan;
kepemilikan; perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank; strategi dan
kebijakan manajemen dan Laporan manajemen.
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari; Neraca; Laporan
Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan
keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi.
c. Opini dari Akuntan Publik.
d. Seluruh aspek tranparansi dan informasi yang wajib disampaikan
dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
e. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) yang wajib di ungkapkan
sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan
Indonesia yang berlaku.
f. Jenis risiko dan potensi kerugian (Risk Exposure) yang di
hadapi bank serta praktek manajemen risiko yang di terapkan bank.
g. Informasi lain.
Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan
disajikan sekurang -kurangnya dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku
sebelumnya.
Lembaga Bukan Bank (LBB)
Adalah lembaga selain bank yang berstatus Penduduk, yang meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disebut BUMN adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
b. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan tentang perusahaan dan lembaga keuangan daerah yang berlaku.
c. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya
disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan
BUMD yang berkedudukan di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum.
d. Badan lainnya yang bukan merupakan badan
usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, antara
lain Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga pendidikan yang didirikan
oleh pemerintah atau masyarakat.
Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tanggal 22 September
2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (yang diberlakukan mulai 22 September
2005), LPS adalah badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka penjaminan simpanan yang selama
ini dikenal sebagai blanket guarantee menjadi tidak berlaku lagi. → lihat
Blanket Guarantee.
Fungsi LPS:
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas
merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan
melaksanakan penjaminan simpanan).
2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan; menetapkan dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;
dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik).
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Negara
Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, kecuali Badan Kredit Desa.
Setiap Bank wajib menyampaikan persyaratan dan laporan yang ditetapkan oleh LPS
termasuk membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan. Apabila tidak
dipenuhi, tidak menggugurkan kepesertaannya, namun dikenakan Sanksi Administratif, Denda dan Pidana.
Marjin (Credit Spread).
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” . Yang
dimaksud dengan “marjin (credit spread)” adalah selisih antara tingkat imbal
hasil /bunga instrument dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak
berisiko (risk free).
Metric Concentration of funding.
Adalah alat penghitungan (metric) untuk mengidentifikasi sumber
sumber dana besar (wholesale funding) yang sangat penting dimana penarikan dana
dana tersebut dapat memicu masalah likiditas. Metric ini mendorong bank
mendifersifikasi sumber sumber pendanaan yang direkomendasikan dalam “ the
Committee’s Sound Principles.”
Formula dan penerapan praktik dari ‘metric’ :
A.(Funding liabilities sourced from each significant counterparty)
/ (The bank's balance sheet total)
B.(Funding liabilities sourced from each significant product
/instrument) / (The bank's balance sheet total )
C.List of asset and liability amounts by significant currency.
Modal
disetor.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” Yang
termasuk modal disetor antara lain:
1.
saham biasa;
2.
saham preferen (yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
dividen lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain) non kumulatif (perpetual
non cummulative preference share); dan
3. saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk
tujuan khusus dengan fitur call option.
Modal inovatif.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” .Yang
dimaksud dengan “modal inovatif” adalah instrument utang yang memiliki
karakteristik modal (instrumen hybrid). .
Dalam
memperhitungkan kebutuhan modal minimum
modal inovatif yang dapat
diperhitungkan sebagai komponen modal inti paling tinggi 10 % dari modal inti.
Modal
inovatif meliputi :
1. Instrumen utang yang memiliki karakteristik
modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal
hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual non cummulative subordinated debt);
dan
2. Instrumen hybrid lainnya yang tidak memiliki jangka
waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual dan non
cumulative).
Modal Inti (Tier I Capital).
Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari Modal di setor,
modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan
laba yang diperoleh setelah pajak. Modal Inti dirinci menurut pos-pos sebagai
berikut:
1. Modal disetor.
2. Cadangan tambahan modal (disclosed reserve):
a. Agio salam.
b. Disagio (-/-).
c. Modal Sumbangan Cadangan Umum dan tujuan.
d. Laba tahun tahun lalu setelah diperhitungkan pajak.
e. Rugi tahun lalu (-/-).
f. Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan pajak (50%).
g. Rugi tahun berjalan (-/-).
h. Selisih penjabaran laporan keuangan cabang Luar Negeri:
1) Selisih lebih.
2) Selisih kurang (-/-).
i. Dana setoran modal.
j. Penurunan nilai penyertaan pada portofolio tersedia untuk
dijual (-/-).
3. Good Will (-/-).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai Tier I
(Core Capital/Basic Equity) dengan pengertian yang dapat diklasifikasikan
sebagai Tier I adalah “paid up share capital or common stock and disclosed
reserves”.(4)
Dalam PBI No. 10/15/PBI/2008 ditetapkan ketentuan baru SBB:
Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5% (lima persen)
dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan
Anak.
Modal Inti Minimum .
Modal Inti) yang harus
dicapai oleh Bank Umum sebagai berikut:®Adalah jumlah modal inti (lihat
1) Sebesar Rp 80 milyar, pada akhir Desember 2007, dan
2) Sebesar Rp. 100,- milyar pada 31 Desenber 2010)
Kerwajiban pemenuhan jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud diatas
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Paling kurang sebesar Rp.80.000.000.000,00 (delapan puluh
milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007. Selanjutnya, sejak tanggal 31
Desember 2007,Bank harus menjaga dan mengupayakan peningkatan jumlah Modal Inti
tersebut.
b) Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud
pada huruf a), selanjutnya wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang
sebesar Rp.100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember
2010. Selanjutnya sejak tanggal 31 Desember 2010,Bank harus menjaga jumlah
Modal Inti paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah).
Modal Pelengkap (Tier II Capital).
Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari cadangan-cadangan
yang dibentuk yang tidak berasal dari laba, modal pinjaman serta pinjaman
sub-ordinasi.
Modal pelengkap terbatas maksimum sebesar 100% dari Modal inti,
terdiri dari:
1. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap.
2. Cadanan umum PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva
Produktif).Maksimum sebesar 1,25% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
3. Modal Pinjaman.
4. Pinjaman Subordinasi (maksimum 50% dari Modal Inti).
5. Peningkatan harga saham pada portofolio tersedia untuk di jual
(45%).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai
Supplementary Capital atau Tier II. Yang diklasifikasikan sebagai Tier II
Capital reserves adalah; “hibryd (debt/equity) capital instruments and
subordinated term debt“
Modal Pelengkap Tambahan (Tier 3 Capital).
Adalah Modal Pelengkap Tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai
modal dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Modal Pelengkap
Tambahan ini hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar. Pos yang
dapat digunakan sebagai Modal Pelengkap Tambahan adalah Pinjaman Sub-ordinasi
Jangka Pendek yang memenuhi criteria sebagai berikut:
a) Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor
penuh
b) Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang- kurangnya 2 (dua)
tahun
c) Tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kredit kecuali dengan izin Bank Indonesia
d) Terdapat klausula yang mengikat (lock-in clause) yang
menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok atau bunga termasuk
pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran tersebut dapat menyebabkan
kewajiban penyediaan modal minimum bank tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
e) Terdapat perjanjian pinjaman yang jelas termasuk jadwal
pelunasannya, dan
f) Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia
Modal Pelengkap Tambahan untuk memperhitungkan risiko pasar hanya
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak melebihi 250% dari bagian Modal Inti yang dialokasikan
untuk memperhitungkan risiko pasar
2. Jumlah Modal Pelengkap (tier 2) dan Modal Pelengkap Tambahan
(tier 3) setinggi-tingginya sebesar 100% dari Modal Inti.
Modal Pelengkap (tier2) yang tidak digunakan dapat ditambahkan
untuk Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan memenuhi persyaratan 1 & 2
diatas. Pinjaman Subordinasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku
dan melebihi 50% dari Modal Inti, dapat digunakan sebagai komponen Modal
Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan tetap memenuhi persyaratan 1 & 2 diatas.
Modal Pinjaman.
Adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang
disebut Capital Notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan
itu, dan mempunyai sifat seperti modal sendiri.
Ciri-ciri Modal Pinjaman sebagai berikut:
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya di
persamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik
(pemegang Capital Notes).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal, dalam hal jumlah
kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal
inti, meskipun bank belum dilikuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan
rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.
Modal
Sumbangan .
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” . Yang
dimaksud dengan “modal sumbangan” adalah modal yang diperoleh kembali dari
sumbangan saham Bank tersebut termasuk selisih antara nilai yang tercatat
dengan harga
jual apabila saham tersebut dijual.
Modus pencucian uang.
Adalah teknik atau cara yang banyak digunakan oleh pelaku
pencucian uang :
a.Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan
memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
b.Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan
memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
c.U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan
dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening
asalnya.
d.Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana
dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak
ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa
dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.
e.Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status
kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi
oleh sistem keuangan.
f.Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana
tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem
keuangan.
g.Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu
kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas
dasar kepercayaan.
h.Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan
menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya
identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak
pidana.
i.Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan
dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan
sumber asal dananya.
j.Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan
dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya
identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
Money Laundering.
Atau “pencucian” atau “Pemutihan“ uang, adalah suatu proses dengan
mana aset-aset si pelaku terutama aset tunai yang diperoleh dari hasil tindak
pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah
berasal dari sumber yang sah. Istilah yang populer lainnya adalah “Pencucian
Uang“.
Non Core Expense.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Mutasi Rekening
Pemerintah.
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank
kepada Bank Indonesia.
Adalah mutasi
yang terjadi pada rekening milik pemerintah pusat maupun daerah yang ada di
Bank Pelapor. Bagi Bank Pelapor yang tidak menatausahakan rekening pemerintah, maka mutasi rekening
pemerintah maka mutasi rekening pemerintah tersebut berasal dari rekening
antara atau rekening sejenis yang digunakan sebagai rekening penampungan pajak.
Non Core Earning.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator
penilaian factor rentabilitas.
Non Core Earning adalah pendapatan dari
penjualan aktiva tetap ditambah dengan keuntungan transaksi mata uang asing
ditambah dengan klaim asuransi ditambah dengan Unrealized gain on Trading and FVO loans and other financial asset
ditambah dengan Realized gain on sale of
HTM and loans and receivables ditambah dengan Realized gain on sale of FVO assets
ditambah denganPendapatan sewa ditambah dengan pendapatan lainnya.
Non Core Expense.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Non Core Expense adalah kerugian dari penjualan
aktiva tetap ditambah dengan kerugian transaksi mata uang asing ditambah dengan
kerugian klaim asuransi ditambah dengan Unrealized
loss on Trading and FVO loans and other
financial asset ditambah dengan Realized
loss on sale of HTM and loans and receivables
ditambah dengan Realized loss on sale of
FVO assets ditambah dengan Beban sewa ditambah dengan Beban lainnya
Partner in
charge.
Adalah akuntan yang berkedudukan sebagai
“Rekan” atau partner pada suatu Kantor Akuntan Publik yang bertanggung jawab
dalam melakukan audit pada suatu bank. Kantor Akuntan Publik (KAP) serta
Partner in charge yang bersangkutan yang di perkenankan melakukan audit pada
bank adalah KAP dan Partner in charge yang sudah tercatat atau terdaftar di
Bank Indonesia.
Password.
Adalah kata sandi yang menjadi lisensi bagi seseorang untuk dapat
mengakses sesuatu, umpamanya untuk mengakses informasi atau file tertentu dalam
computer. Password digunakan juga sebagai approval atau penolakan atas suatu
transaksi melalui sistim komputer. Dari sisi teknik komputer sendiri, password
merupakan kode atau simbol khusus yang ada dalam sistem komputer untuk dapat
akses pada data, program ataupun aplikasi komputer, untuk tujuan identifikasi
dan pengamanan dalam sistem komputer. Masing-masing pengguna diberikan satu set
karakter atau alphanumeric untuk dapat akses pada seluruh atau sebagian sistem
computer.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang money laundring , yaitu memberikan peluang bagi pelaku
transaksi untuk menyembunyikan identitas dirinya mengingat pelaku transaksi mendapatkan ijin dari Bank
dimana dia tercatat sebagai Nasabah untuk menarik cek dari rekening Bank yang tersimpan pada Bank
koresponden. Karena rekening koresponden digunakan secara langsung oleh Nasabah sehingga dalam
transaksi ini hanya melibatkan Bank responden dan Bank koresponden, tanpa melibatkan keberadaan
pelaku transaksi yang merupakan Nasabah Bank responden. Oleh karena itulah, Payable Through
Account sangat rentan terhadap terjadinya pencucian uang
Payable Through Account
transaksi untuk menyembunyikan identitas dirinya mengingat pelaku transaksi mendapatkan ijin dari Bank
dimana dia tercatat sebagai Nasabah untuk menarik cek dari rekening Bank yang tersimpan pada Bank
koresponden. Karena rekening koresponden digunakan secara langsung oleh Nasabah sehingga dalam
transaksi ini hanya melibatkan Bank responden dan Bank koresponden, tanpa melibatkan keberadaan
pelaku transaksi yang merupakan Nasabah Bank responden. Oleh karena itulah, Payable Through
Account sangat rentan terhadap terjadinya pencucian uang
Pelanggaran BMPK.
Adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan
dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat pemberian
Penyediaan Dana.
Pembatasan Kegiatan Usaha Bank.
Adalah pembatasan kegiatan usaha bank yang diberlakukan sesuai
ketentuan Bank Indonesia apabila Bank tidak dapat memenuhi ketentuan tentang
Jumlah Modal Inti Minimum sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia (Pasal 4 PBI No.7/15/PBI/2005). Lihat → Modal Inti Minimum.
Bank wajib membatasi kegiatan usahanya sebagai berikut: o Tidak melakukan
kegiatan usaha sebagai Bank Umum Devisa o Membatasi penyediaan dana per debitur
atau per kelompok peminjam dengan plafon atau baki debet paling tinggi sebesar
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rph), tidak termasuk Sertifikat Bank
Indonesia, penyediaan dana kepada Pemerintah dan Bank. o Membatasi jumlah
maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun Bank maksimum 10 (sepuluh) kali
Modal Inti; dan o Menutup seluruh jaringan kantor bank yang berada diluar
wilayah propinsi Kantor Pusat bank.
Pembukaan Jaringan
Kantor
Adalah pembukaan
kantor Bank termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau
perubahan status kantor Bank.Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan
memiliki Jaringan Kantor sesuai dengan Modal Inti yang dimiliki.
Pendanaan jangka pendek.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Pendanaan jangka pendek adalah seluruh dana pihak
ketiga yang tidak memiliki jatuh tempo dan/atau dana pihak ketiga yang memiliki
jatuh tempo 1 tahun atau kurang.
Pendanaan Non Inti.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Pendanaan Non Inti adalah pendanaan yang menurut Bank
relatif tidak stabil atau cendrung tidak mengendap di Bank baik dalam situasi
normal maupun krisis, meliputi :
1. Dana pihak ketiga yang jumlahnya diatas Rp.
2 milyar,
2. Seluruh transaksi antar bank; dan
3. Seluruh pinjaman (borrowing) tetapi tidak
termasuk pinjaman subordinasi yang termasuk komponen modal.
Pendanaan Non Inti jangka pendek adalah
sebagaimana diatas tetapi berjangka pendek , kurang dari 1 tahun.
Pengaduan Nasabah.
Bank wajib menyelesaikan
pengaduan nasabah paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja. Dalam hal terdapat
kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang sampai paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja.dan memberitahukannya kepada nasabah§ Bank wajib menyampaikan buti tanda terima
kepada nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. § Bank wajib
menjelaskan kepada nasabah tentang kebijakan dan prosedur penyelesaian
pengaduan pada saat nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan.. § Bank wajib
menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah
yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Pengaduan dapat
dilakukan secara tertulis atau lisan. Pengaduan secara tertulis wajib
dilengkapi dengan fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan
secara lisan wajib diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja berikutnya.. Dalam hal
tidak dapat diselesaikan dalam 2 hari maka bank dapat meminta nasabah
mengajukan secara tertulis.
§ Bank wajib memiliki unit atau fungsi yang
dibentuk secara khusus di setiap Kantor Bank untuk menangani dan menyelesaiakan
Pengaduan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah
§ Direksi Bank
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur pengaduan tersebut
diatas.
§ Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan
yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Untuk penyelesaian pengaduan
Bank wajib menetap-kan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis, yang meliputi;
Penerimaan Pengaduan; Penanganan dan penyelesaian Pengaduan; Pemantauan
penanganan dan penyelesaian Pengaduan.
§ Adalah ungkapan ketidak puasan
nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansil pada Nasabah yang
diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Pengaduan dapat dilakukan oleh
nasabah atau Perwakilan Nasabah. Perwakilan Nasabah adalah perseorangan,
lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan
berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah. Mengenai Pengaduan Nasabah, Bank
Indonesia mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:
Pengendalian secara bersama .
Adalah pengendalian bersama oleh para pemilik atas Perusahaan Anak
yang didasarkan pada perjanjian kontraktual. Pengendalian bersama harus
dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitment secara tertulis dari para
pemilik untuk memberikan dukungan baik financial maupun non financial sesuai
kepemilikan nya masing-masing.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Adalah proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu
apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham
pengendali serta integritas dan kompetensi dari pengurus serta pejabat
eksekutif bank dalam mengelola kegiatan operasional perbankan. Penilaian
Kemampuan dan Kepatuitan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap: 1. Calon
Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Calon Pengurus Bank (New Entry); dan 2. PSP
yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia, serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif
yang sedang menjabat di Bank (existing). Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
terhadap calon PSP dan calon Pengurus Bank, termasuk calon Pemimpin Kantor
Perwakilan Bank Asing, dilakukan dalam rangka menilai apakah yang bersangkutan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yang dilakukan melalui penelitian
dan wawancara. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP yang telah
mendapat persetujuan Bank Indonesia serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang
sedang menjabat di Bank dilakukat setiap waktu, khususnya apabila dari hasil
pengawasan, pemeriksaan atau dari sumber-sumber lainnya diperoleh informasi
adanya indikasi penyimpangan dari praktek perbankan yang sehat. Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan tidak dilakukan terhadap Calon Pejabat Eksekutif Bank.
Adapun bagi Pejabat Eksekutif bank dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing
yang sedang menjabat, penilaian kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan dalam
hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan: 1. dalam
perumusan kebijakan dan operasional yang secara negative mempengaruhi kegiatan
usaha bank, dan atau; 2. atas terjadinya pelanggarana atau penyimpangan dalam
kegiatan operasional bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.
Penyampaian laporan secara on line
Adalah penyampaian laporan oleh Bank yang dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui telepon khusus ke Remote Access Server (RAS) Bank Indonesia.
Penyampaian laporan secara on line
Adalah penyampaian laporan oleh Bank yang dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui telepon khusus ke Remote Access Server (RAS) Bank Indonesia.
Penyertaan
yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “penyertaan yang diklasifikasikan
dalam kelompok tersedia untuk dijual” adalah penyertaan saham yang memenuhi
kriteria penggunaan metode biaya dan memiliki nilai wajar.
Penyisihan
Pengahpusan Aset (PPA).
Istilah ini
berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank
Umum. Adalah cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
berdasarkan kualitas asset. Bank Indonesia mengatur PPA sebagai berikut:
1. Bank wajib menghitung PPA
terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif
2. PPA sebagaimana dimaksud pada
angka 1 berupa : a. cadangan umum untuk Aset Poroduktif ; dan b. cadangan
khusus untuk Aset Proudktif dan Aset Non Produktif
3. Perhitungan PPA sebagaimana
dimaksud pada angka 2 paling kurang dilakukan sesuai peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI /2012
tanggal 24 Oktober 2012.
Perhitungan
kewajiban penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko.
Adalah kewajiban bank dalam penyediaan
modal sesuai dengan profil risiko bank menurut ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia :
1. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko.
2. Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan menggunakan rasio
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
3. Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan paling rendah sebagai
berikut:
berikut:
a. 8% (delapan persen) dari Aset
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);
b. b. 9% (sembilan persen) sampai
dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);
c. c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari
11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3
(tiga);
d. d. 11% (sebelas persen) sampai
dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil
risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).
4. 4. Total ATMR merupakan penjumlahan dari ATMR untuk risiko kredit, ATMR untuk risiko pasar, dan ATMR untuk risiko operasional.
4. 4. Total ATMR merupakan penjumlahan dari ATMR untuk risiko kredit, ATMR untuk risiko pasar, dan ATMR untuk risiko operasional.
( 5. Bank Indonesia
berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alam hal Bank Indonesia
menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar.
Perjanjian Penggunaan LHBU.
Adalah kesepakatan tertulis antara Bank Indonesia dengan Pelanggan LHBU mengenai penggunaan LHBU dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggan LHBU adalah pihak selain Bank Pelapor, yang dapat memperoleh hasil olahan LHBU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Persyaratan independensi.
Adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon dalam mengisi suatu jabatan strategis pada suatu bank (antara lain; Direktur Kepatuhan,atau Kepala Unit Kerja Kepatuhan ) dimana ayang bersangkutan harus tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Perusahaan Anak .
Adalah adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung,baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan, yang terdiri dari: a. Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus). b. Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (duapuluh perseratus) sampai dengan 50% (limapuluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu: i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar. ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak. d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Askuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
Adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas perusahaan keuangan yang menjadi anak perusahaannya
Perusahaan Induk
di Bidang Keuangan (Financial Holding
Company)
Adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas perusahaan keuangan yang menjadi anak perusahaannya
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company).
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
o Bank Holding Company dimaksud harus merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
o Bank Holding Company dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain menjadi pemegang saham Bank.
o Bank Holding Company dimaksud wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
o Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Holding Company sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
o Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Bank Indonesia dapat meminta laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Holding Company baik secara berkala maupun sewaktu waktu apabila diperlukan.
PIC Laporan
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank
kepada Bank Indonesia.
Yang dimaksud
dengan ‘PIC laporan’ adalah petugas yang ditunjuk oleh Bank Pelapor untuk
melakujkanm komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.
Pihak Independen.
Adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Pihak-pihak yang dianggap sebagai Nasabah berisiko tinggi .
Adalah nasabah yang sesuai dengan pedoman PPATK, terdiri dari:
1. Orang yang populer secara politis (Politically Exposed Persons/”PEP”). Contoh dari PEP adalah:
a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
b. Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
c. Pejabat setingkat Menteri;
d. Eksekutif Senior perusahaan Negara;
e. Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. Eksekutif dan ketua partai politik;
g. Pejabat senior di bidang militer dan/atau kepolisian;
h. Pejabat Senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
i. Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden;
j. Anggota keluarga (pasangan, orang tua, saudara, anak, menantu, cucu) dari kategori-kategori di atas; dan k. Siapapun orang yang tidak termasuk di atas namun karena posisinya yang tinggi di masyarakat, pengaruhnya yang signifikan, status selebriti dan/atau kombinasi dari posisinya dapat menempatkan penyedia jasa keuangan dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi.
2.Petugas instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik.
3.Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negara-negara yang diidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki standar anti pencucian uang yang tidak mencukupi atau mewakili tindak pidana tingkat tinggi dan korupsi.
4. Orang-orang yang terlibat dalam jenis-jenis kegiatan atau sektor usaha yang rentan terhadap pencucian uang, seperti petugas penyedia jasa keuangan.
5. Pihak-pihak yang disebutkan dalam daftar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau daftar lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sebagai teroris, organisasi teroris ataupun organisasi yang melakukan pendanaan atau melakukan penghimpunan dana untuk kegiatan terorisme.
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank.
Adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank. Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
b. secara langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan Bank;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank, baik langsung maupun tidak langsungdengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
f. mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
g. mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank;
h. secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan pengelolaan dan/atau kebijakan Bank;
i. melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk;
j. melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i
Pihak Terkait.
Adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung,melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan atau keuangan. Pihak terkait meliputi:
a. Perseorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali bank
b. Perusahaan/badan dimana bank bertindak sebagai pengendali
c. Perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Perusahaan dimana:
1. perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertindak sebagai pengendali
2. perseorangan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertindak sebagai pengendali e. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank
f. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a
2. dari Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bankdimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d.
h. Perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif
nya merupakan:
1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bank
2. Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau
huruf d.
i. Perusahaan/badan dimana:
1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana
dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali
2. Komisaris, Direksi, dan pejabat Eksekutrif dari
pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf
d bertindak sebagai pengendali.
j. Perusahaan/badan yang memiliki ketergantungan keuangan
(financial interdependence) dengan Bank atau pihak sebagaimana pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan atau huruf i.
k. Kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan
atau huruf i memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada manajer
investasi kontrak investasi kolektif tersebut.
l. Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank
yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf k.
m. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k.
n. Bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k sepanjang terdapat
counter guarantee dari bank atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf k. kepada Bank lain tersebut.
Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak
terkait dengan Bank, dan daftar rincian tersebut wajib disampaikan kepada Bank
Indonesia. Istilah lain yang sering digunakan dengan makna yang sama adalah
‘Pihak Terafiliasi’
PIN (Personal Identification Number).
Adalah jajaran digit unik yang meng-identifikasi pengguna komputer
untuk tujuan pengamanan. Biasanya digunakan bersama-sama dengan kartu magnetis
ataupun sarana lainnya.
Politically Exposed Person (PEP).
Istilah ini digunakan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) ,
adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik
diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang
yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap
kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan
Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing..
Posisi Devisa
Neto (PDN). (1).
Adalah angka yang merupakan
penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari: a) selisih bersih aktiva dan
pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing, ditambah b) selisih bersih
tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitment maupun kontinjensi dalam
rekening administratif untuk setiap valuta asing yang semuanya dinyatakan dalam
rupiah Aktiva valuta asing pada huruf a) terdiri dari kas, emas, giro (termasuk
giro pada BI), deposit on call, deposito, sertifikat deposito, margin deposit,
surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah
diambil alih, rekening antar kantor aktiva, dan tagihan lainnya dalam valuta
asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Pasiva valuta asing
sebagaimana dimaksud huruf a) terdiri dari giro, deposit on call, deposito
berjangka, sertifikat deposito,margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan
import, rekening antar kantor pasiva dan kewajiban lainnya dalam valuta asing
baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk. Rekening Administratif valuta
asing sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah rekening dalam valuta asing
yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban dimasa mendatang yang
merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup bank garansi, maupun L/C yang
dipastikan menjadi kewajiban bank, setelah dikurangi dengan margin deposit,
spot, serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward, option dan
future, maupun produk-produk lain yang sejenis terhadap penduduk maupun bukan
penduduk. Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto setinggi-tingginya 20% dari
modal. Bagi bank yang telah memenuhi kriteria untuk wajib memenuhi KPMM dengan
memperhitungkan risiko pasar sesuai ketentuan berlaku, kewajiban memelihara
posisi Devisa Neto ditetapkan setinggi-tingginya 30% dari Modal. Sebelum ketentuan
KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar berlaku efektif, bank tetap wajib
memelihara Posisi Devisa Neto sebesar 20%.
Posisi Devisa Neto (PDN). (2).
Istilah
ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Potential Future Credit Exposure.
Adalah seluruh potensi keuntungan dari suatu perjanjian /kontrak
transaksi derivatif selama umur kontrak, yang ditentukan berdasarkan persentase
tertentu dari nilai nosional perjanjian /kontrak transaksi derivatif tersebut.
PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
Adalah cadangan yang dibentuk bank dalam rangka penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan bank (azas prudensial) untuk menutup
kemungkinan terjadinya kerugian karena kredit macet. Cadangan ini dilaporkan
sebagai offsetting account atau sebagai pengurang pada posisi Kredit yang di
berikan pada neraca bank.
PPAPWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang
Wajib Dibentuk).
Adalah cadangan (PPAP) yang diwajibkan oleh Bank Indonesia
untuk dibentuk bank sesuai posisi dan klasifikasi aktiva produktif yang
dimiliki bank. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk membentuk cadangan Aktiva
Produktif yang terdiri dari: 1. Cadangan Umum, yang sekurang-kurangnya sebesar
1% (satu perseratus) dari Total Aktiva Produktif. 2. Cadangan khusus, untuk
kredit yang diberikan, yang sekurang-kurangnya sebagaimana berikut:
Kolektibilitas kredit :L--------------------------PPAP
Dalam Perhatian Khusus(Special Mention)--- 5%
Kurang Lancar (Substandard)----------------- 15%
Diragukan (Doubtfull)--------------------------- 50%
Macet (Loss)--------------------------------------100%
Masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai (Cash
Collateral). 3. Cadangan Khusus untuk surat berharga, yang sekurang-kurangnya
100% (seratus perseratus) dari surat berharga yang digolongkan macet.
Primary core expense.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator
penilaian factor rentabilitas.
Primary core expense adalah beban overhead yakni beban
operasional selain beban bunga dan kerugian penurunan nilai (disetahunkan).
(4). (Sumber : bank Indonesia).
Primary core income.
Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix
Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator
penilaian factor rentabilitas.
Primary core income adalah pendapatan bunga
bersih ditambah dengan fee based income (disetahunkan).
Prinsip mengenal nasabah (Know your customer/ KYC
principles).
Adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang
mencurigakan. Prinsip ini di introdusir oleh Bank Indonesia dalam rangka
penerapan Prinsip Kehati-hatian.
Produk atau Aktivitas Baru
Private Banking
Adalah jasa pelayanan
khusus yang diberikan Bank kepada Nasabah tertentu (prime customer), berupa
pemberian keistimewaan jasa pelayanan
dan jasa bunga/bagi hasil dan pelayanan multiproduk
guna
memberikan keuntungan yang lebih kepada Nasabah dan pemahaman atas risiko berinvestasi yang mungkin
timbul. Jasa atau
produk Private Banking selain produk
konvensional perbankan juga meliputi penasihat
keuangan
pribadi yang melibatkan officer Bank
sebagai financial
analyst, economist, treasury dan
product
specialist untuk memberikan advise yang optimum juga melakukan pengelolaan dana di
luar negeri
yang tidak bisa diakomodasi oleh Bank di dalam negeri seperti trust fund.
Selain itu ditawarkan juga
rangkaian produk keuangan yang"tailor
made" sesuai kebutuhan Nasabahnya seperti asuransi, forex
trading, derivative, equitytrading,bond trading, dsb. Pengawasan terhadap private Banking
perlu
mendapat perhatian khusus,
mengingat besarnya potensi Nasabah untuk mempengaruhi keputusan Bank,
sehingga memungkinkan masuknya dana ilegal ke dalam Bank.
Produk atau Aktivitas Baru
Adalah produk atau aktivitas Bank yang memenuhi
kriteria berikut:
o Tidak
pernah diterbitkan atau dilaksanakan
sebelumnya oleh Bank; atau
o
merupakan
pengembangan, kombinasi atau variasi
dari produk atau aktivitas yang telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank
yang menyebabkan perubahan atau
peningkatan profil risiko produk atau aktivitas yang telah diterbitka n
sebelumnya.
o
Pengembangan
yang menyebabkan perubahan atau
peningkatan profil risiko produk atau
aktivitas yang telah diterbitkan sebelumnya
Lebih detail
diatur dalam SEBI No. 15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013
Proses pencucian uang.
Adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang, yang
dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
a.Penempatan (Placement), Adalah upaya menempatkan uang tunai yang
berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau
upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan
lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
b.Transfer (Layering), Adalah upaya untuk mentransfer harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil
ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya
penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan yang lain. Sebagai contoh
adalah dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana.
c.Penggunaan harta kekayaan (Integration), Adalah upaya
menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil
masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga
seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis
yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai contoh
adalah dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK mempunyai wewenang: a. Meminta
dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan; b. Meminta informasi mengenai
perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang
yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum; c. Melakukan audit
terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang No.15 tahun 2002 dan terhadap pedoman pelaporan
mengenai transaksi keuangan; d. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan
mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2002.
Remmitance TKA di Indonesia
.
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank
kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman
uang TKA yang bekerja di In donesia ke luar negeri melalui Bank Pelapor.
Remmitance TKI di luar negeri.
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank
kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman
uang TKI yang bekerja di luar negeri ke Indonesia melalui Bank Pelapor.
Merupakan dasar penebangan bagi perusahaan
konsesi, antara lain penetapan produksi yang harus dilakukan oleh perusahaan
dan lokasi tempat produksi tersebut dilakukan. Berdasarkan tata urutan administrasi
kayu, RKT dikeluarkan setelah pengesahan RKU
Pemegang IUPHHK diwajibkan untuk menyusun
rencana kerja yang berlaku untuk sepanjang 20 tahun masa konsesinya. Terdapat
dua jenis RKU yaitu RKUPHHK-HA untuk HPH dan RKUPHHK-HT untuk HTI
Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk perusahaan di bidang kehutanan.
Rencana Kerja Umum (RKU).
Required stable funding for assets and off-balance sheet exposures.
Adalah jumlah pendanaan yang stabil yang diwajibkan oleh Otoritas
Pengawasan Bank yang diukur dengan menggunakan asumsi karakteristik dari profil
risiko likiditas secara garis besarnya oleh otoritas terhadap assets , eksposur
‘off balance sheet’ dan aktivitas tertentu lainnya dari suatu institusi.
Kewajiban pendanaan stabil dihitung berdasarkan jumlah dari nilai aset yang di
pegang dan pendanaan oleh institusi, dikalikan dengan suatu faktor Pendanaan
Stabil yang di Wajibkan(Required Stable Funding / RSF) yang ditetapkan bagi
masing masing tipe aset tertentu, ditambah jumlah aktivitas OBS (atau Eksposur
Likiditas Potensial ) dikalikan dengan faktor RSF yang bersangkutan. Faktor RSF
diterapkan pada nilai yang dilaporkan dari masing masing aset atau eksposur OBS
yang diyakini oleh otoritas bahwa aset tersebut perlu didukung oleh pendanaan
yang stabil. Aset yang lebih liquid dan lebih siap untuk digunakan sebagai
sumber perluasan likuiditas dalam keadaan stress (stressed environment),
memperoleh faktor faktor RSF yang lebih rendah (dan memerlukan pendanaan stabil
yang lebih sedikit) dibandingkan dengan aset aset yang diperkirakan kurang likuid
, dan oleh karenanya memerlukan pendanaan yang lebih stabil. Ada beberapa
kategori dari faktor RSF , yaitu : 0 % ; 5 % ; 20 % ; 50 % ; 65 % ; 85 % dan
100%.
Satuan kerja kepatuhan harus independen..
Satuan kerja kepatuhan harus independen..
Adalah pengertian bahwa Satuan Kerja Kepatuhan , harus dibentuk secara tersendiri dan bebas dari pengaruh satuan kerja lainnya,serta mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.
Secondary Reserve (SR).
Adalah cadangan
penyangga operasional bank yang terdiri dari piutang jangka pendek antar bank
seperti call money, Deposit on call, surat-surat berharga yang segera dapat di
uangkan sewaktu-waktu.
Fungsi dari
cadangan ini adalah untuk:
1. Sebagai dana
cadangan yang sengaja dibentuk dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential
banking) untuk membayar apabila ada penarikan dari pemilik dana yang cukup
besar (deposit break).
2. Untuk
menjembatani dua hal yang kontradiktif yakni antara profitabilitas dan
likuiditas.
3. Sebagai
penempatan sementara dana yang sudah di rencanakan untuk kredit tetapi belum
ditarik oleh debitur.
Faktor yang
menentukan besar kecilnya SR ini adalah sifat dana masyarakat. Dana yang
bersifat volatile memerlukan SR yang lebih besar. Begitu juga pola penarikan
kredit dari debitur. Prinsipnya, dalam pengelolaan SR adalah maksimalisasi
penempatan dana dalam arti setiap saat harus menghasilkan, dan tidak boleh menganggur
walaupun hanya semalam.
Sebab itu sifat
penanaman untuk SR haruslah:
i. Hight quality
ii. Marketable
iii. Short term
maturity.
Selisih
kurang antara PPA atas aset produktif dan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset produktif.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank
Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang
dimaksud dengan “selisih kurang antara PPA atasaset produktif dan cadangan kerugian penurunan
nilai atas aset produktif” adalah selisih kurang antara total PPA (cadangan
umum dan cadangan khusus atas seluruh aset produktif) yang wajib dibentuk sesuai ketentuan
Bank Indonesia yang berlaku dengan total cadangan kerugian penurunan nilai
(impairment) atas seluruh aset produktif (secara individu dan secara kolektif)
sesuai standard akuntansi keuangan yang berlaku. Definisi aset produktif mengacu
pada ketentuan Bank Indonesia mengenaipenilaian kualitas aset bank umum. Selisih kurang ini timbul karena jumlah penyesuaian
terhadap hasil valuasi (mark to market) dari instrument keuangan dalam Trading
Book yang mempertimbangkan faktor-faktor tertentu antara lain karena posisi
yang kurang likuid melebihi jumlah penyesuaian yang dipersyaratkan sesuai
standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai pengukuran instrumen keuangan,
khususnya instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar. Sesuai
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yang berlaku, penyesuaian terhadap hasil valuasi instrumen
keuangan akan langsung mengurangi atau menambah nilai tercatat instrumen
Selisih
kurang penjabaran laporan keuangan.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” . Yang
dimaksud dengan “selisih kurang penjabaran laporan keuangan” adalah selisih
kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan kantor cabang Bank dan atau Perusahaan
Anak di luar negeri sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan yang
berlaku mengenai penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
Selisih
lebih penjabaran laporan keuangan.
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “selisih lebih penjabaran laporan
keuangan” adalah selisih kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan
kantor cabang Bank dan/atau Perusahaan Anak di luar negeri sebagaimana diatur
dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai penjabaran laporan
keuangan dalam mata uang asing
Selisih
nilai revaluasi aset tetap.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank
Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan ”selisih nilai revaluasi aset
tetap” adalah selisih nilai revaluasi aset tetap yang diklasifikasikan ke saldo
laba dalam hal Bank melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 diberlakukan
dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap. Termasuk
dalam komponen ini adalah selisih lebih revaluasi aset tetap yang tersisa dalam
pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi Bank yang
menggunakan model revaluasi aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang
Aset Tetap. Perhitungan nilai wajar aset tetap mengacu pada standard
akuntansi keuangan yang berlaku mengenai aset tetap. Hal ini terjadi apabila Bank menetapkan untuk
mengukur kewajiban keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (fair value
option) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku..
S R E P ( Supervisory Review and Evaluation Process )
Adalah proses kaji
ulang yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas hasil ICAAP Bank. SREP meliputi penilaian terhadap:
a. kecukupan
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan
penilaian kecukupan modal;
c. kecukupan
pemantauan dan pelaporan; dan
d. kecukupan pengendalian internal
Surat utang yang bersifat ekuitas.
Suspense Account..
Adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya. Suspense Account digolongklan sebagai Aktiva Non Produktif. Ketentuan lain menyangkut suspense account ditetapkan BI sebagai berikut:
o Bank wajib
melakukan upaya penyelesaian rekening suspense account
o Kualitas
rekening suspense account ditetapkan sebagai berikut:
1. Lancar, apabila
suspense account tercatat dalam pembukuan bank sampai dengan 180 hari
2. Macet, apabila telah
tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 hari.
Tata Cara Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Secara Individual..
Adalah Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.
Adalah Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.
Teknik mitigasi risiko kredit (MRK).
Adalah teknik yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko dalam
pendekatan standard perhitungan ATMR, yaitu :
I.Teknik MRK – Agunan;
Jenis agunan yang diakui dalam Teknik MRK – Agunan adalah (a) uang
tunai yang disimpan di bank penyedia dana; (b) giro, tabungan, deposito yang
diterbitkan oleh Bank penyedia dana; (c) Emas yang disimpan oleh Bank penyedia
dana; (d) Surat Utang Negara (SUN); (e) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
(f) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah
(SBIS); (g) Surat Berharga dengan peringkat tertentu.
II.Teknik MRK – Garansi;
Penerbit garansi yang diakui dalam Teknik MRK – Garansi meliputi:
(a) Pihak yang tergolong Tagihan Kepada Pemerintah; (b) Pihak yang tergolong
sebagai Tagihan Kepada Pemerintah Negara Lain dengan bobot risiko lebih rendah
dan peringkat paling kurang BBB-; (c) Bank Umum yang berbadan hukum di
Indonesia, KCBA dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan bobot risiko
lebih rendah; (d) Bank yang berbadan hukum asing dan tergolong prime bank; (e)
Lembaga keuangan yang bergerak di bidang penjaminan atau asuransi dan tergolong
sebagai Tagihan Kepada ESP dan Tagihan Kepada Korporasi.
III.Teknik MRK – Penjaminan atau Asuransi Kredit.
Test Key.
Adalah perangkat bank dalam memeriksa kebenaran atau faliditas
atau otentikasi dari berita, perintah, intsruksi, Nota Debet, Nota Kredit,
Dokumen dan sebagainya baik melalui surat (mail), telex, faksimili, telepon dan
sarana lainnya sesama satuan kerja dari suatu bank.
Test key terdiri dari nomor urut satuan kerja; nomor kode untuk
hari, kode untuk bulan; kode untuk jumlah, dan nomor urut berita atau nota yang
dikirimkan. Test dianggap cocok apabila penjumlahan angka pada nomor urut dan
kode tersebut sesuai dengan test yang dicantumkan pada berita/nota yang
dikirimkan. Transaksi tidak akan dilaksanakan apabila test tidak cocok.
Tingkat Bunga Penjaminan.
Adalah tingkat bunga maksimum yang dianggap wajar oleh LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) dalam rangka penjaminan. LPS mengumumkan maksimum
tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan, dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tingkat
bunga tersebut diberlakukan.
Dalam menetapkan maksimum tingkat bunga wajar penjaminan, Dewan
Komisioner LPS dapat meminta pertimbangan Bank Indonesia. Nasabah penyimpan
dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah
tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS.
Konsekwensinya klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar.
Tingkat Kesehatan bank.
Adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar
(CAMELS). Lihat ®CAMELS.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan Bank. Penilaian Kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif,
penerapan manajemen risiko, dan Kepatuhan Bank. Berdasarkan penilaian terhadap
faktor-faktor tersebut ditetapkan peringkat komposit (composit rating) sbb:
1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong
sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan.
2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong
baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekenomian dan industri
keuangan, namun Bank masih memiliki kelemahan kelemahan minor yang dapat segera
diatasi oleh tindakan rutin.
3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong
cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat
kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong
kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan
industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau
kombinasi dari kondisi beberapa factor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak
dilakukan tindakan korektif yang efektif, berpotensi membahayakan kelangsungan
usahanya.
5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong
tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
Total asset dan TRA.
Total kewajiban bank
.
Total asset dan TRA.
Istilah ini digunakan
dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank,
khususnya dalam penilaian indikator risiko kredit.
Total asset dan TRA adalah total asset secara neto
(setelah set-off antar kantor) sesuai yang tertera pada Laporan Bulanan Bank
Umum dan total Transaksi Rekening Administratif (TRA) yang terdiri dari
Irrevocable LC, garansi yang diberikan, dan kelonggaran tarik (komitmen). (4).
(Sumber : Bank Indonesia).
Total derivatif .
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Total derivatif
adalah seluruh transaksi spot dan derivatif dalam rupiah dan valuta
asing dengan Bank atau pihak ketiga bukan Bank yakni forward , future , swap,
option, dan spot. Total kewajiban bank
.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank
Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” khususnya
dalam perhitungan CEMA. (lihat CEMA).
Yang dimaksud dengan “total kewajiban bank” adalah
total kewajiban dikurangi dengan seluruh kewajiban antar kantor (kantor pusat
dan kantor cabang lainnya di luar negeri). Total kewajiban Bank yang dijadikan dasar penetapan
CEMA minimum dihitung berdasarkan rata-rata kewajiban Bank secara mingguan
dalam bulan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan:
Total kewajiban posisi akhir minggu I, minggu II,
minggu III, dan minggu IV masing-masing sebesar Rp.10 triliun, Rp.15 triliun,
Rp.10 triliun, dan Rp.20 triliun. Oleh karena itu, rata-rata total kewajiban =
((Rp.10 triliun + Rp.15 triliun + Rp.10 triliun +
Rp.20 triliun) : 4 ) = Rp.13,75 triliun.
Perhitungan CEMA berdasarkan rata-rata total
kewajiban adalah sebesar 8% x Rp.13,75 triliun = Rp.1,1 triliun. Dengan
demikian, minimum CEMA yang wajib dipelihara adalah yang terbesar antara Rp.1
triliun dengan Rp.1,1 triliun, yaitu Rp.1,1 triliun.
Total net cash outflows.
Istilah ini merupakan uraian lebih rinci dari formula LCR, Total
Net Cash Outflows adalah total‘perkiraan pengeluaran kas’ dikurangi ‘total
perkiraan pemasukan kas’ dalam stress skenario yang ditentukan untuk 30 hari
kalendar kedepan. Total perkiraan pengeluaran kas dikalkulasi berdasarkan
perkalian saldo outstanding dari berbagai category atau type dari hutang dan
komitmen ‘off balance sheet ‘ sesuai tingkatan perkiraan dimana hutang itu
dibayar atau ditarik. Total perkiraan pemasukan kas dikalkulasi dengan
perkalian saldo outstanding dari berbagai kategori perjanjian piutang
(contractual receivables) dengan tingkat dimana pemasukan kas itu diharapkan
dalam suatu skenario sampai pada jumlah agregat 75 % dari perkiraan pengeluaran
kas.
Formula untuk Total net Cash flows adalah :
Total net cash outflows over the next 30 calendar days = outflows
– Min {inflows; 75% of outflows}
TRA (Transaksi Rekening Administratif) Kualitas rendah.
Total Structured
Product
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Total Structured
Product adalah seluruh nominal Structure
Product yang dimiliki oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
mengenai structured product.TRA (Transaksi Rekening Administratif) Kualitas rendah.
Istilah ini
digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat
kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko kredit,
TRA (Transaksi Rekening Administratif) Kualitas
rendah adalah TRA yang terdiri dari irrevocable LC , garansi yang diberikan,
dan kelonggaran tarik (komitmen) yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus,
kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai
Kualitas Aset
Track record negatif.
Istilah ini berkaitan dengan fit and proper test terhadap calon
pemegang saham dan pengurus bank.Yang dimaksud dengan seseorang memiliki track
record negatif antara lain adalah:
1. Termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test); dan
2. Termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM);
Daftar Tidak Lulus dan Daftar Kredit Macet adalah daftar
pengawasan bank yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
Informasi sebagai dasar penilaian track record dapat berasal dari
hasil pengawasan Bank Indonesia atau sumber-sumber lainnya.
Transaksi Yang mencurigakan.
Menurut PPATK :
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang
dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang
bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga
dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan
yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No.15 tahun 2002.
Menurut Bank Indonesia :
Adalah transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik dan profil
nasabah. Dengan demikian faktor utama untuk menentukan transaksi yang
mencurigakan adalah dengan mengetahui kelaziman transaksi yang dilakukan
nasabah.
Transaksi yang tidak wajar.
Yang dimaksud dengan “transaksi yang tidak wajar” adalah transaksi
yang memenuhi salah satu kriteria dari transaksi keuangan yang mencurigakan
namun masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah
transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan yang
wajib dilaporkan kepada PPATK.
Ultimate shareholders ( Pemegang Saham Pengendali Terakhir /
PSPT).
Adalah perorangan atau badan hukum yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki saham Bank dan merupakan pengendali terakhir dari Bank
dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank.
Dalam hal badan hukum terakhir dari keseluruhan struktur kelompok
usaha yang mengendalikan Bank tidak memiliki pengendali maka badan hukum
tersebut merupakan PSPT. Pihak-pihak yang dapat mewakili PSPT yang berbentuk
badan hukum tersebut adalah pihakpihak yang sesuai Anggaran Dasar berwenang
mewakili badan hukum dimaksud.
Unit Kerja Khusus (UKK).
Istilah ini berkaitan dengan program APU (Anti Pencucian Uang) dan
Pencegahan Pembiayaan Terorisme (PTT). Unit Kerja Khusus (UKK) adalah unit
kerja yang. perlu dibentuk apabila dalam rangka melaksanakan Program APU dan
PPT, Bank membutuhkan suatu unit kerja yang secara khusus menanganinya. Dalam
hal berdasarkan pertimbangan beban tugas operasional dan kompleksitas usaha
Bank tidak dapat memenuhi kewajiban pembentukan UKK, maka Bank wajib menunjuk
sekurang-kurangnya seorang pejabat Bank yang bertanggungjawab dalam
melaksanakan Program APU dan PPT.
Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN).
Adalah unit kerja dalam organisasi bank umum yang bertugas untuk
menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) yang
diintrodusir oleh Bank Indonesia untuk dilaksanakan oleh perbankan. Bank yang
membentuk UKPN wajib menetapkan UKPN sebagai unit kerja struktural dalam
organisasi bank. Dalam pelaksanaan tugasnya UKPN bertanggung jawab langsung dan
melapor kepada Direktur Kepatuhan.
Unsur unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions) pada
prinsipnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Transaksi yang menyimpang dari profil,karakteristik,atau
kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan;
2. Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan yang wajib dilakukan (baik oleh Bank atau PVA Bukan Bank)
3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan
menggunakan harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana.
Apabila suatu transaksi keuangan telah memenuhi satu atau lebih
dari unsur-unsur dimaksud,(bank atau PVA Bukan Bank) wajib menetapkannya
sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada
PPATK.Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan kepada PPATK dengan
menggunakan formulir dan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan PPATK.
W a
r a n
Istilah
ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum” . Mengacu pada definisi yang umum berlaku di pasar
modal, yang dimaksud dengan “waran” adalah efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu
MENDAPATKAN INTO KONTRAK DENGAN KAMI SEKARANG DAN DAPATKAN PINJAMAN YANG BUKA PERUSAHAAN ANDA
ReplyDeleteSECARA GLOBAL
Pada sterling keuangan company,cepat,mudah aplikasi pinjaman online berarti satu hal: kesemptan untuk membantu lebih banyak keluarga,senior,sakit,atau terluka. Kesulitan keuangan adalah mudah salah satu tantangan terbesar dari waktu kita dan kami dalam bisnis menemukan solusi.Itulah tujuan sterling keuangan company: untuk membangun sebuah komunitas di mana orang-orang seperti Anda dapat menemukan bantuan keuangan pada saat mereka kontak dibutuhkan.
Mendapatkan Disetujui adalah Mudah!
Persetujuan mungkin bahkan untuk orang-orang dengan kebangkrutan,penyitaan,perceraian,kepemilikan,hak gadai,dll.satu-satunya persyaratan adalah bahwa Anda harus minimal 18 tahun,saat ini bekerja.
Catatan: kami menewarkan pinjaman pada tingkat 2% dan kami memberikan minimum dan maksimum pinjaman sebesar $5,000 USD ke $2,000,000 USD. Tertarik pelamar harus mengisi formulir aplikasi dan kembali untuk prosedur lebih lanjut dan untuk informasi lebih lanjut. Begitu pemohon memenuhi persyaratan, pinjaman dan rencana pembayaran akan dikirimkan kepada Anda dan semua informasi lainnya. Kontak kami E-mail: sterlingfinanceloancompany@gmail.com
LAYANAN KAMI TERMASUK
1.Investor pinjaman 2.angsuran pinjaman 3.Layanan Retailsales 4.konsolidasi hutang
5.Hipotek kedua 6.kredit usaha 7.pinjaman pribadi 8.pinjaman internasional