Friday, June 5, 2009

4. ISTILAH MENGENAI PRINSIP KEHATI- HATIAN



A  g  i  o.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .
Yang dimaksud dengan “agio” adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih tinggi dari nilai
nominal.

Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
Penerapan program APU dan PPT dimaksud paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern;
d. sistem informasi manajemen; dan
e. sumber daya manusia dan pelatihan
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a. Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b. Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
c. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme).
Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT olehBank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah adaantara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait denganprogram APU dan PPT.

Anti Tipping-Off Adalah larangan memberikan keterangan pada pihak yang tidak berhak dengan tujuan untuk mencegah pihak yang dilaporkan (Nasabah) mengalihkan dananyadan/atau melarikan diri untuk menjaga efektifitas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang

Aset Derivatif.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator risiko pasar.
Aset Derivatif adalah seluruh asset transaksi spot dan derivatif


Aset Fair Value Option (FVO)

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Aset Fair Value Option (FVO) adalah penempatan pada Bank lain, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan akseptasi, kredit, dan aset lainnya dengan kategori pengukuran diukur dengan nilai wajar (fair value option). 

Aset Finansial Luar Negeri ( AFLN ).

Adalah aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk, piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan modal pada bukan penduduk.

Aset keuangan dengan sisa jatuh tempo di atas satu tahun.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Aset keuangan dengan sisa jatuh tempo di atas satu tahun adalah aset keuangan meliputi penempatan pada Bank, tagihan akseptasi, surat berharga tagihan reserve repo dan kredit dengan sisa jatuh tempo diatas setahun dengan kategori suku bunga tetap.

Aset kualitas rendah

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko kredit.
Aset kualitas rendah adalah seluruh aktiva Bank, baik produktif  maupun non produktif yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar , diragukan, dan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai Kualitas Aset termasuk kredit direkstrukturisasi kualitas lancar, AYDA kualitas lancar, property terbengkalai kualitas lancar, dan penyertaan modal sementara kualitas lancar.

Aset Likuid Primer.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko likuiditas.

Aset Likuid Primer adalah aset yang sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditas  atas penarikan dana pihak ketiga dan kewajiban jatuh tempo yang terdiri dari :
1)     Kas
2)     Penempatan pada Bank Indonesia berupa Fine Tune Operation (FTO) , Fasbi, dan lainnya.
3)     Surat berharga kategori tersedia untuk dijual (Available For Sale /AFS) atau trading, dan
Seluruh surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori trading dan AFS yang memiliki kualitas tinggi, diperdagangkan pada pasar aktif, dan memiliki sisa jatuh waktu 1 tahun atau kurang.

 Aset Likuid Sekunder.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Aset Likuid Sekunder adalah sejumlah asset likuid dengan kualitas lebih rendah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas penarikan dana pihak ketiga dan kewajiban jatuh tempo yang terdiri dari :
   1) surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori trading dan AFS dengan kualitas baik, diperdagangkan pada pasar aktif, dan memiliki sisa jatuh waktu  lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 5 tahun ;
     2) surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori HTM dan memiliki sisa jatuh waktu sampai dengan satu tahun; dan
 3)     surat berharga pemerintah (Government Bonds) kategori trading dan AFS dan memiliki sisa jatuh waktu lebih dari 5 tahun, dengan nilai hair cut 25 %.

Aset  Produktif.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank Umum untuk memperoleh  penghasilan, dalam bentuk kredit , surat berharga , penempatan dana antar bank , tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan , transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamanakan  dengan itu. Bank Indonesia mentapkan ketentuan tentang Aset Produktif sebagai berikut :                                                                     1.  Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur.

2.   2. Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas , berlaku pula terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.

3.   3.  Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada nagka 1 dan angka 2 , kulaitsa masing masing Aset Proudktif mengikuti kualitas Aset Produktif  yang paling rendah.

4.   4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dikecualikan  dalam hal Aset P:roduktif ditetapkan berdasarkan faktor penilian yang berbeda.

5.   5. Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada nagka 1 dan angka 2 berlaku pula terhadap Aset Produktif  yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur atau proyek yang sama.

6.   6.  Bank Indonesia mengatur pengecualian terhadap ketentuan diatas secara rinci dalam PBI No. 14/15/PBI /2012 tanggal 24 Oktober 2012. 

Aset produktif bermasalah.


Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko kredit.
Aset produktif bermasalah adalah aset produktif yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan , dan macet sesuai ketentuan Bank Indobesia mengenai kualitas aset

Aset tertimbang menurut risiko untuk  risiko kredit.

Adalah perhitungan aset tertimbang menurut risiko  untuk risiko kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai  perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit..

Asset trading.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indicator  penilaian risiko  pasar.
Aset trading adalah penempatan pada Bank lain, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan akseptasi, kredit , dan aset lainnya dengan kategori pengukuran diperdagangkan (trading). 

Available stable funding (ASF).

Adalah jumlah yang terdapat pada suatu banks terdiri dari : (a) Capital (b).Surat berharga (preferred stock) yang jatuh satu tahun atau lebih (c).Hutang (liabilities) dengan jatuh tempo efektifnya satu tahun atau lebih (d). Sebagian dari deposit yang belum akan jatuh tempo dalam satu tahun dan/ deposito berjangka dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun namun diperkirakan akan tetap diperpanjang walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. (e).Sebagian dari dana dana besar dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun  yang diperkirakan akan tetap berada di bank walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. Tujuan dari standard penetapan ‘Available Stable Funding’ ini adalah untuk meyakini stabilitas pendanaan yang berjalan ( ‘on going’ ) dan keberlangsungan perusahaan (viable entity basis) dalam periode lebih dari satu tahun kedepan dalam skenario stress tertentu yang dihadapi suatu bank , dimana para investor dan para nasabah mewaspadai hal hal sbb :
•Suatu penurunan porofitabilitas yang signifikan atau penurunan solvabilitas karena peningkatan risiko kredit, risiko pasar , risiko operasional atau eksposur risiko lainnya.
•Suatu potensi penurunan kualitas pinjaman yang diberikan bank (a debt), kredit kepada ‘counter party’ atau rating dari deposit yang diberikan oleh suatu lembaga rating pada tingkat nasional.
•Suatu kejadian (event ) yang materiil yang menjadi tanda tanya terhadap reputasi atau kredibilitas dari bank (institusi).

Bank Campuran

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang “Kepemilikan Tunggal Perbankan di Indonesia” , adalah Bank yang didirikan dan dimiliki  oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia, yang telah memperoleh izin usaha sebelum mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 ini komposisi  pemegang sahamnya masih tetap terdiri dari bank yang  berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia.
Apabila Pemegang Saham Pengendali Bank Campuran memiliki  lebih dari 1 (satu) Bank lain bukan Bank Campuran,  maka kepemilikan atas Bank-Bank bukan Bank  Campuran tersebut tidak memperoleh pengecualian. 

Batas maksimum kepemilikan saham bank.

Adalah batas maksimum kepemilikan saham bank yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan :
A. kategori pemegang saham; dan 
B. keterkaitan antar pemegang saham.
Lebih lanjut diatur oleh Bank Indonesia  secara garis besarnya sebagai berikut :
A.1. Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut: 
a. 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori  pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan 
c. 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori  pemegang saham perorangan.
Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada huruf c pada bank umum syariah adalah sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari Modal Bank.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa :
Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada  huruf a, adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan  dalam jangka panjang; dan  
2. diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tsb diatas diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki  saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada  Bank  sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
B.1. Keterkaitan antar pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf B didasarkan pada: 
a. adanya hubungan kepemilikan; 
b. adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua;  dan/atau
c. adanya   kerjasama   atau   tindakan    yang    sejalan   untuk   mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting  in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya  untuk memiliki saham Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan sebagaimana dimaksud pada huruf B 1. a s/d c  ditetapkan sebagai satu pihak.
Batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham yang ditetapkan sebagai satu pihak sebagaimana dimaksud  diatas adalah sebagai berikut:
i. jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak  tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut; dan 
ii. komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham  dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas  maksimum kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.
C. Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau  penyelamatan Bank.
Pengaturan lebih detail terdapat pada PBI No.14/8/PBI/2012.

Beban overhead.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Beban overhead adalah seluruh biaya biaya operasional yang bukan merupakan beban bunga (disetahunkan) meliputi biaya :
1. Penyusutan /amortisasi asset,
2. Biaya tenaga kerja,
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Premi asuransi
5. Kerugian karena risiko operasional
6. Penelitian dan pengembangan
7. Sewa,
8. Promosi
9. Pajak-pajak (Tidak termasuk pajak penghasilan)
10. Pemeliharaan dan perbaikan
11.Barang dan jasa,
12.Lainnya.  

Beban pencadangan.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Beban pencadangan adalah seluruh biaya biaya yang dikeluarkan untuk pencadangan aktiva (disetahunkan).

Beneficial Owner

Adalah  setiap orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account); mengendalikan transaksi Nasabah; memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;  mengendalikan badan hukum; dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.

BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Adalah salah satu aturan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan bank, dimana maksimum Limit Kredit yang diberikan bank kepada satu peminjam atau kelompok peminjam dikaitkan dengan permodalan bank yang bersangkutan. Ketentuan BMPK di bedakan antara BMPK terhadap pihak terkait (terafiliasi) dan BMPK terhadap pihak yang tidak terkait (tidak terafiliasi) dengan bank.
BMPK kepada Pihak Terkait ditetapkan BI sebagai berikut:
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal bank. Selain itu ditetapkan ketentuan-ketentuan lainnya sebagai berikut:
1. Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
2. Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
3. Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki, antara lain dengan cara:
a. Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana, dan atau;
b. Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana
Penyediaan dana yang disalurkan kepada Pihak Tidak Terkait yang digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait yang menerima Penyediaan Dana untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Pihak Terkait.
BMPK kepada Pihak Tidak Terkait,
1. Penyediaan Dana kepada satu Peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (duapuluh perseratus) dari Modal Bank.
2. Penyediaan Dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank.

Budaya Kepatuhan.

Adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka piker (frame work), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy)

BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha)

Adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan  Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.Pengelompokan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha dimaksud terdiri dari 4 (empat) BUKU. Semakin tinggi Modal Inti Bank, semakin tinggi BUKU Bank dan semakin luas  cakupan Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank. 

Cadangan Tujuan Modal.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “cadangan tujuan modal” adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota. Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak mencakup:  laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS atau rapat anggota; dan laba ditahan (retained earnings) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.

Cadangan Umum Modal.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “cadangan umum modal” adalahcadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan kantor pusatnya sebagai cadangan umum modal.

CAMELS (Capital Adequacy, Asset Quality, Management, Earning,Liquidity and Sensitivity to market risk).

Adalah faktor-faktor yang dievaluasi dalam penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu;
1. Kecukupan Modal (Capital Adequacy) yang diukur dari penilaian terhadap komponen-komponen:
a) Kecukupan, komposisi, dan proyeksi permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam meng-cover asset bermasalah.
b) Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aktiva Produktif (Asset Quality) meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah dan kecukupan PPAP.
(b) Kecukupan kebijakan dan prosedur, system kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kualitasn manajemen umum dan penerapan manajemen risiko
b) Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4. Rentabilitas (Earning), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
(a) Pencapaian return on asset (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM) dan tingkat efisiensi bank.
(b) Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut
(a) Rasio aktiva/ pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
(b) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (asset and liability management atau ALMA), akses kepada sumber pendanaan dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitifitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk), meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a) Kemampuan modal Bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
b) Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Capital Conservation Buffer 
                                                   
 Adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi kerugian pada periode krisis. Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari ATMR. Kewajiban pembentukan Capital Conservation Buffer  dimaksud berlaku bagi Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.
Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupa Capital Conservation  berlaku secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2016.dan  wajib dipenuhi secara bertahap sebagai berikut:
a. sebesar 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2016;
b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2017;
c. sebesar 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2018; dan

d. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR mulai tanggal 1 Januari 2019.

Capital Equivalency Maintained Assets ( CEMA)
                                                                      
 Adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum.
CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiapbulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pemenuhan CEMA minimum  dimaksud dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Sampai dengan posisi bulan November 2017, CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan;
b. Mulai posisi bulan Desember 2017, CEMA minimum ditetapkan 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan dan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CEMA minimum sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi dari dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketetntuan BI tentang “ Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri” PBI No. 15/12/PBI 2013, Pasal 10.)
Dana usaha yang dimiliki kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri harus memenuhi KPMM sesuai profil risiko dan CEMA minimum.
CEMA minimum dihitung setiap bulan.CEMA minimum dimaksud  wajib dipenuhi dan ditempatkan paling lambat tanggal 6 bulan berikutnya.

Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank(D-SIB)                             

Adalah tambahan modal yang berfungsi untuk mengurangi dampak negatif  terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian apabila terjadi kegagalan Bank yang berdampak sistemik melalui peningkatan kemampuan Bank dalam menyerap kerugian. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar1% (satu persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dariATMR. Penetapan besarnya persentase Capital Surcharge untuk D-SIB sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Otoritas yang berwenang dapat menetapkan persentase Capital Surcharge untuk D-SIB yang lebih besar dari kisaran sebagaimanan dimaksud diatas. Kewajiban pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB dimaksud berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik. Penetapan Bank yang berdampak sistemik  dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik dimaksud  mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2016. Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang

CAR (Capital Adequacy Ratio).

Adalah rasio atau perbandingan antara Modal Bank dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Perhitungan capital adequacy didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman dana bank yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal sebesar persentase tertentu (risk margin) terhadap jumlah penanamannya, sehingga risk margin tersebut harus dihitung terhadap semua aset yang mengandung risiko secara tertimbang, yang disebut sebagai ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko). Perhitungan kecukupan modal merupakan salah satu aspek yang mendasardalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Modal berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai risiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional, Bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil risiko Bank yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko lainnya (lihat Basel II) yang bersifat material baik yang terukur secara kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Bank Indonesia memakai istilah KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kemudian BI memberikan pengertian mengenai Modal, apa yang di perhitungkan sebagai Modal dan pengertian mengenai ATMR, apa saja yang diperhitungkan sebagai ATMR serta ditetapkan persentase bobot risiko dari masing-masing asset.
Rasio CAR (KPMM ) merupakan perbandingan antara modal dengan ATMR. Rasio KPMM secara konsolidasi dilakukan dengan cara membandingkan modal secara konsolidasi dengan ATMR secara konsolidasi. Bank Indonesia menetapkan KPMM sebesar 8% bagi Bank Umum di Indonesia

CDD yang lebih sederhana.

Adalah Customer Due Diligent (Lihat → Customer Due Diligent) dengan prosedur yang lebih sederhana yang diterapkan terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji. Dalam hal ini rekening tersebut adalah rekening milik perusahaan atau rekening Nasabah perorangan yang tujuan pembukaan rekening adalah untuk menampung gaji yang diberikan oleh perusahaannya secara periodik;
b.Nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya sehinga informasi tentang identitas perusahaan dan Beneficial Owner dari Nasabah perusahaan tersebut dapat diakses oleh masyarakat;
c.Nasabah berupa Lembaga Pemerintah; atau
d.Transaksi pencairan cek yang dilakukan oleh WIC (Walk in Customer) perusahaan .

CEMA  (Capital Equivalency Maintained Assets ).

Adalah alokasi dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah dan persyaratan tertentu. Aset keuangan yang digunakan sebagai CEMA harus bebas dari klaim pihak manapun yang dibuktikan antara lain dengan surat pernyataan dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Surat pernyataan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri disusun dengan format sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdapat dalam Lampiran II.SE BI No. 14/37 NPNP Tanggal 27 Desember 2012.
Besarnya CEMA ditetapkan sebagai bedrikut :
 1.   CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank pada setiap bulan 
           dan paling sedikit sebesarRp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
 2.  Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui tahapan 
       implementasi sebagai berikut:
a.    Seluruh kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank paling lambat posisi bulan Juni 2013.
b.    Dalam hal CEMA minimum sebesar 8% terhadap rata-rata total kewajiban lebih kecil dari Rp1 Triliun sejak posisi bulan Juni 2013 sampai dengan posisi bulan November 2017, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tetap wajib memenuhi CEMA minimum sebesar 8% (delapan persen) dari total kewajiban bank.
c.    Kewajiban pemenuhan CEMA minimum paling sedikit Rp1 Triliun bagi  kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b, berlaku sejakposisi bulan Desember 2017.
3.   Dalam rangka kewajiban pemenuhan CEMA, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar 
        negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA minimum setiap bulan paling lambat tanggal 
        8  pada bulan berikutnya setelah bulan laporan. 

COMWIL (Cost or market which ever is lower).

Adalah metode penetapan nilai surat berharga, khususnya untuk penyajian posisi surat berharga tersebut dalam Laporan Keuangan Bank (Neraca). Nilai yang dicantumkan dalan Neraca adalah Nilai Surat berharga berdasarkan Nilai yang terendah antara harga perolehan atau harga pasar (cost or marker which ever is lower).

Contingency Funding Plan (CFP).

Adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang merupakan cetak biru (blue print) bagi suatu bank dalam memenuhi kebutuhan dana dalam suatu periode tertentu dengan biaya(cost) tertentu. CFP adalah suatu proyeksi dari future cash flow dan sumber pendanaan dari suatu bank dalam skenario situasi pasar tertentu, termasuk pada pertumbuhan asset yang meningkat tajam atau penurunan kewajiban yang cepat. Agar efektif, CFP haruslah merupakan perwujudan dari estimasi terbaik dari manajemen tentang perubahan posisi Neraca yang dapat berasal dari kejadian/transaksi pada aspek likuiditas atau perkreditan. CFP dapat menyediakan suatu kerangka kerja yang berguna untuk mengelola risiko likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang. Lebih lanjut CFP membantu untuk meyakini bahwa suatu bank menerapkan asas prudensial, secara efektif mengelola fluktuasi likuiditas baik yang rutin maupun menghadapi fluktuasi yang besar.
Cakupan dari CFP:
Kerumitan suatu CFP tergantung pada ukuran (size), sifat (nature) dan kompleksitas dari bisnis, eksposur risiko dan struktur organisasi. Untuk memulainya, CFP harus meng-antisipasi semua funding dan kebutuhan likuiditas bank melalui:
1. Analisys dan membuat proyeksi arus dana (funds flows) kuantitatif dari on and off Balance Sheet serta dampak yang diakibatkan.
2. Matching potential cash flows dengan penggunaan dana.
3. Menetapkan indikator yang merupakan peringatan dini bagi manajemen untuk menetapkan suatu tingkatan risiko potensial. 

Contractual maturity mismatch.

Adalah kesenjangan profil jatuh tempo yang mengidentifikasi kesenjangan antara likiditas (kontraktual)masuk dengan yang keluar dalam jangka waktu‘time band’yang ditetapkan.
Kesenjangan jatuh tempo (maturity gaps) mengindikasikan berapa banyak likiditas yang secara potensial diperlukan dalam masing masing ‘time band’ jika semua ‘likiditas keluar‘(all outflows) direalisir pada kesempatan tercepat yang mungkin terjadi.
Pengukuran ini melihat seberapa jauh bank meyakini (relies on) perubahan jatuh tempo pada ikatan perjanjian yang sekarang.
Formula dan penerapan perhitungan dari contractual maturity mismatch adalah :
“Contractual cash and security inflows and outflows from all on- and off-balance sheet items, mapped to defined time bands based on their respective maturities.”

Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS).

Adalah prinsip-prinsip dalam system pembayaran yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement(BIS) yang dijadikan pedoman oleh Bank Indonesia dalam menetapkan system dan ketentuan BI-RTGS (Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement) sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
2. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi Peserta
3. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas dalam rangka pengelolaan risiko sistem pembayaran
4. Penyelenggara harus menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang telah dilakukan Penyelesaian Akhirnya bersifat final dan irrevocable;
b. Penyelesaian Akhir dilakukan secara seketika (real time); dan
5. Penyelesaian Akhir dilakukan dengan menggunakan dana yang tersedia
pada Rekening Giro Peserta
6. Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang
tinggi dan dapat berfungsi (available) sepanjang jam operasional yang
ditetapkan, serta memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan
dan/atau keadaan darurat.
7. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dapat dilaksanakan secara efisien dan praktis sehingga bermanfaat bagi Peserta dan perekonomian secara umum
8. Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan bersifat objektif dan transparan
9. Penyelenggara harus menerapkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan transparan, yang dilaksanakan antara lain melalui:
a. fungsi internal audit;
b. pengawasan terhadap Sistem BI-RTGS oleh pengawas sistem
pembayaran;
c. pengkonsultasian rencana kebijakan dengan Peserta; dan
d. publikasi laporan

Countercyclical Buffer                                                                      

 Adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi   pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.. Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0% (nolpersen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR;

Penetapan besarnya persentase Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud  dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat menetapkan besarnya kisaran persentase Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud  diatas  sesuai dengan  perkembangan kondisi makro ekonomi Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer  dimaksud berlaku bagi seluruh Bank. Kewajiban Bank untuk membentuk tambahan modal berupaCountercyclical Buffer sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.  Berdasarkan penilaian Bank Indonesia atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih cepat dari waktu yang ditetapkan (1 Januari 2016) tersebut

CKPN Kredit Bermasalah.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko kredit.
CKPN Kredit Bermasalah adalah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk kredit yang tergolong kurang lancar , diragukan , dan macet.
Perhitungan CKPN berpedoman pada ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku

Crisis Management Protocol (CMP).

Disebut juga Protokol Manajemen Krisis, adalah aturan (payung hukum ) bagi Bank Indonesia dan otoritas keuangan (moneter dan fiskal) untuk menetapkan kebijakan yang akan diambil mengatasi keadaan mendesak/darurat dalam rangka menghadapi ancaman keadaan ekonomi/pasar keuangan yang memburuk. Dalam CMP ditetapkan kebijakan mendasar yang segera harus diambil. Kebijakan tersebut perlu keputusan cepat bahkan dalam hitungan jam, karena kalau terlambat dapat menghancurkan pasar keuangan. Sebagian pengamat keuangan menganggap CMP diperlukan (sampai dengan April 2008 belum ada) karena kalau sudah timbul krisis baru dilakukan rapat untuk mengambil tindakan, dikawatirkan akan terlambat dan tidak efektif.

Cuckoo Smurfing

Adalah upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkandana-dana dari hasil kejahatannya 
melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana 
yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”. Istilah ini pertama kali muncul di Eropa karena 
adanya kesamaan antara modus operandi TPPU ini denganaktivitas dari “Cuckoo Bird”.


Custodian

Adalah jasa penitipan dan penatausahaan surat berharga yang telah diperdagangkan di pasar modal yang 
dimiliki oleh perorangan atau  perusahaan baik lokal maupun asing. Bank Custodianbertindak untuk danatas  nama Nasabah melakukan pengurusan kepentingan Nasabahnya, seperti penerimaan dividen, pembelian saham baru yang  ditawarkan oleh suatu perusahaan secara terbatas (right issue), penerimaan saham bonus, pendaftaran saham atas nama pembeli untuk dicatat sebagai pemegang saham, mencatat perubahan akibat pemecahan saham, dan pengiriman dan penerimaan obligasi baik dari/ke broker maupun custodian lainnya

Dana Usaha.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”.Yang dimaksud dengan “dana usaha” adalah dana bersihkantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berasal dari penempatan kantor pusatnya setelah dikurangi penempatan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri pada kantor-kantor bank yang bersangkutan di luar negeri, yang harus selalu tercatat setiap waktu di Indonesia selama kantor cabang bank tersebut beroperasi di Indonesia dan telah dinyatakan (declared danausaha).  

Debitur inti

Adalah debitur individual  maupun grup inti di luar pihak terkait dengan kriteria sebagai
berikut:
1) bagi Bank yang memiliki total aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) meliputi 10 (sepuluh) debitur/ grup besar.
2) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar  dari  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)  meliputi 15 (lima belas) debitur/ grup besar.
3) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari  Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi  25 (dua puluh lima) debitur/grup besar.

Deposan inti


Adalah 10 (sepuluh), 25 (dua puluh lima), atau 50 (lima puluh) nasabah penyimpan dana (depositors) terbesar dari giro, tabungan dan deposito  sesuai dengan total aset Bank, sebagai berikut: 

1) bagi Bank yang memiliki total aset sampai dengan  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) meliputi  10 (sepuluh) deposan terbesar.

2) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)  meliputi 25 (dua puluh lima) deposan terbesar.

3) bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari  Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) meliputi 50 (lima puluh) deposan terbesar.

Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan. Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.
Dewan Komisioner merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2004. Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP (Lembaga Pengawasan Perbankan) yang ditujuk oleh pimpinan LPP
c. 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Pimpinan Bank Indonesia
d. 3 (tiga) orang anggota berasal dari dalam/dariluar LPS
Selama pengawasan perbankan masih dilaksanakan oleh Bank Indonesia, maka anggota Dewan Komisioner dari unsur LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari unsur Bank Indonesia. Selama anggota Dewan Komisioner dari unsur LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia,maka anggota Dewan Komisioner dari dalam/luar LPS berjumlah 4 orang. Anggota Dewan Komisioner LPS dianggkat oleh Presiden berdasarkan usul Menteri Keuangan. Salah seorang anggota Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Ketua Dewan Komisioner. Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner yang bukan Ketua Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif.

Direktur Kepatuhan (Compliance Director).

Adalah anggota Direksi Bank atau anggota pimpinan kantor cabang Bank Asing yang ditugaskan menetapkan langkah-langkah guna memastikan kepatuhan bank terhadap Peraturan Bank Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan perjanjian serta komitmen bank dengan Bank Indonesia.
Syarat untuk menjadi Direktur Kepatuhan:
(a) Tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama Bank atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing.
(b) Tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
(c) Memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(d) Mampu bekerja secara independen.

Dirty price.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan nilai pasar surat berharga, yaitu nilai pasar surat berharga (clean price) ditambah dengan  present value dari pendapatan bunga yang akan diterima (accrued interest). Present value atas accrued interest dapat tidak dilakukan apabila berdasarkan jangka waktu pembayaran kupon, nilai  present value tidak menimbulkan perbedaan yang material dengan nilai accrued interest.Dirty price digunakan sebagai Nilai pasar surat berharga dalam  perhitungan Risiko Spesifik dan Risiko Umum

D i s a g i o 



Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” Yang dimaksud dengan “disagio” adalah selisih kurang setoran modal yang diterima oleh Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih rendah dari nilai nominal..


Disaster & Recovery Plan.

Adalah suatu rencana penanggulangan yang telah teruji untuk menjamin kelangsungan kegiatan bank dan pemulihannya apabila terjadi gangguan atau bencana terhadap Teknologi Sistem Informasi (TSI). Bank perlu menetapkan disaster & recovery plan terutama untuk melakukan pemrosesan terhadap aplikasi yang bersifat kritikal dalam hal terjadi kegagalan atas perangkat keras dan perangkat lunak, dan adanya kerusakan dari fasilitas yang ada baik fasilitas yang bersifat sementara maupun yang permanen.
Aplikasi yang bersifat kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat memberikan prioritas pada pembuatan kembali pemrosesan aplikasi yang bersifat kritikal atau sensitif yang mempunyai pengaruh besar terhadap kegiatan usaha bank.
Peralatan komputer yang kritikal:
Perencanaan diharapkan dapat pula mengidentifikasi hal-hal yang bersifat kritikal, misalnya sistem operasi, jaringan komunikasi, file-file data, dan perlengkapan lainnya, untuk tujuan pemulihan sebagai akibat dari adanya bencana.
Back-up:
Lokasi dan perangkat keras. Perlu dilakukan pemilihan terhadap lokasi dan perangkat keras yang kompatibel untuk pemrosesan pengganti, dan dilakukan pengujian secara berkala mengenai kesiapannya pada saat diperlukan dalam keadaan darurat.
Prosedur pemrosesan pengganti secara manual:
Satuan kerja pengguna perlu menetapkan alternatif prosedur pemrosesan secara manual, yang mungkin dapat digunakan hingga satuan kerja TSI mampu memulihkan kembali operasi pemrosesan data setelah terjadi bencana. Pada bidang non IT, Disaster and Recovery Plan disebut juga sebagai “Business continuity Plan” atau Rencana Kesinambungan Usaha.

Dissenting opinion.

Adalah pemberian pendapat yang berbeda sebagai tindakan pencegahan oleh Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan apabila terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.

Dokumen yang bersifat authenticated..

Adalah dokumen yang identitas pihak pengirim, isi pesan atau perintah, serta kode rahasia dokumen dimaksud telah disepakati para pihak sehingga hanya dapat di konfirmasi  atau diverifikasi oleh pihak penerima pesan atau perintah , secara individual

Dual Custody.

Adalah sistim penyimpanan fisik terhadap aset atau dokumen bank yang dilakukan dibawah pengawasan 2 (dua) orang, dimana untuk mengeluarkan asset atau dokumen tersebut dari penyimpanannya harus dilakukan berdasarkan izin atau sepengetahuan 2 (dua) orang tersebut. Dual custody lazimnya diterapkan pada asset yang mudah di salah-gunakan, seperti uang tunai, surat berharga (seperti SBI, Obligasi), dokumen jaminan kredit seperti Sertifikat tanah, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan sebagainya.

Ekuitas kategori Available for sale (AFS).

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Ekuitas kategori Available for sale (AFS) adalah penyertaan dengan criteria metode penyertaan diukur pada nilai wajar melalui ekuitas, tujuan penyertaan dalam rangka restrukturisasi dan lainnya, golongan emiten selain perusahaan asuransi, dan bagian penyertaan kurang dari 50 %.  


Excess Reserve

Adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia. 


Fasilitas yang bersifat ‘uncommittted’


Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Fasilitas yang bersifat Uncommitted adalah pemnberian fasilitas  yang dalam perjanjiannya memuat klausula bahwa Bank dapat membatalkan atau tidak memenuhi fasilitas kerena kondisi atau alasan tertentu.


Financial Action Task Force (FATF)

Adalah suatu task force  Didirikan tahun1989 oleh G-7 dengan mandate menilai hasil kerjasama antar negara yang telah ada untuk mencegah dipergunakannya sistem perbankan sebagai media pencucian uang antara lain dengan mengeluarkan standar mengenai anti-pencucian uang yang komprehensif (40 Rekomendasi FATF yang telah direvisi pada tahun 1996 dan 2003). Oktober 2001 dikeluarkan 8 Rekomendasi Khusus mengenai Pendanaan Teroris dan Oktober 2004 dikeluarkan 9 Rekomendasi Khusus yang terkait dengan pembawaan uang tunai.

Fitur Step up.


Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan fitur step-up adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah ditetapkan. Ada beberapa fitur step up  berdasarken perjanjian step up  yaitu:

 -    Step-up atas suku bunga tetap (fixed interest rates)

 -   Step-up atas suku bunga mengambang (floating interest rates)
 -   Step-up dengan perubahan dari suku bunga tetap menjadi suku bunga mengambang. 

Front Liner/Officer

Adalah petugas Bank yang langsung berhubungan dengan Nasabah yang membutuhkan pelayanan perbankan, antara lain teller dan customer service

Fungsi Holding



Adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkonsolidasikan

dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.

Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham  Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau  instansi Pemerintah Republik Indonesia. 

Fungsi Holding dipimpin oleh:

a. Salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi Pemegang  Saham Pengendali;
b. Salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi  instansi Pemerintah Republik Indonesia.

Fungsi Kepatuhan. (Menurut Bank Indonesia).

Adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
d. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Fungsi Kepatuhan (Compliance Function).(Menurut BIS)

Adalah suatu fungsi independen dalam bank yang melakukan identifikasi, asesmen, memberikan adpis, memantau dan melaporkan risiko kepatuhan, dan akibatnya yaitu menyangkut sanksi hukum dan peraturan, kerugian finansil dan kerugian atas reputasi bank yang dapat terjadi akibat kegagalan bank dalam memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku., code of conduct, serta standar tentang praktik perbankan yang baik, kesemuanya diringkas dalam “Laws,rules and standard”
Bank for International Settlement mengintrodusir 11 prinsip-prinsip (principles) fungsi kepatuhan untuk dilaksanakan oleh perbankan, menyangkut:
§ Tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap fungsi kepatuhan
§Tugas Direksi Bank terhadap fungsi kepatuhan
§ Tanggung jawab Direksi Bank terhadap fungsi kepatuhan.
§ Status fungsi kepatuhan dalam organisasi
§ Independensi
§ Peranan dan tanggung jawab pelaksana fungsi kepatuhan
§Tentang Kepala Satuan Kerja ‘Kepatuhan’
§Tentang Staff fungsi Kepatuhan
§Tentang masalah lintas batas (cross border issues).
§ Hubungan dengan internal audit
§Tentang “outsourcing”

Gain of sale (Keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi).

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”. Yang dimaksud dengan “keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale)” adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal (originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale) yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin) atau kapitalisasi  pendapatan dari penyediaan jasa (servicing income).

Gap report.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Gap report adalah laporan yang menyajikan pos-pos aset, kewajiban, dan rekening administratif yang bersifat interest rate sensitive untuk dipetakan kedalam skala waktu tertentu.
Pemetaan dilakukan berdasarkan sisa waktu jatuh tempo untuk instrument dangan suku bunga tetap dan berdasarkan sisa waktu hingga penyesuaian suku bunga berikutnya untuk instrument dengan tingkat suku bunga mengambang. Adapun format gap report disusun oleh Bank baik secara kontraktual ataupun dengan memperhitungkan aspek perilaku (behavioral ) dari penyesuaian suku bunga aset maupun kewajiban Bank. Gap report dapat digunakan oleh Bank dalam mengukur eksposur IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book)  baik dari perspektif pendapatan (earnings value perspective) maupun perspektif nilai ekonomis (Economic value perspective).
Selanjutnya Bank harus memastikan pendapatan bunga serta modal yang dimilikinya mampu untuk menyerap potensi kerugian akibat eksposur IRRBB

Goodwill

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”.Sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, goodwill merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran. Goodwill diperhitungkan sebagai faktor pengurang baik dalam perhitungan modal minimum Bank secara individual maupun perhitungan modal minimum Bank secara konsolidasi.(

Gridlock.

Adalah kemacetan yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran (dalam Sistem BI-RTGS),yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk menghindari hal tersebut Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS.

GWM (Giro Wajib Minimum).

Adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari DPK (Dana Pihak Ketiga).
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR.
(1) GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
(2) GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia
(3) GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LDR yang dimiliki oleh Bank dengan LDR Target.
LDR Target adalah kisaran rasio LDR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR
Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LDR
Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target.
Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR bagi Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target
Untuk pertama kali, besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b. Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan GWM dalam Rupiah, juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing yang ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

Hasil olahan LHBU.

Adalah LHBU yang disampaikan oleh Bank Pelapor yang kemudian diproses oleh Bank Indonesia menjadi hasil olahan LHBU berupa:
a. informasi yang disediakan oleh LHBU dalam bentuk agregat, termasuk Data JIBOR; dan
b. data individual Bank Pelapor
Yang dimaksud dengan “data individual Bank Pelapor” adalah semua data atau informasi yang merupakan hasil olahan mengenai Bank Pelapor yang bersangkutan.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH)


Adalah izin konsesi kehutanan dengan daur 20-25 tahun [tergantung jenis topologi hutannya]. Pada dasarnya pemegang HPH diberikan izin untuk mengelola kawasan yang sudah ada hutannya untuk ditebang kayunya berdasarkan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia. Dengan sistem ini  hutan yang dikelola HPH akan tetep utuh sepanjang siklus 25 tahun tersebut. Nama HPH sekarang berubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau disingkat IUPHHK-HA.

Hedging.

Adalah langkah yang diambil untuk melindungi nilai rupiah dari aktiva maupun pasiva valuta asing (umpamanya US Dollar) dari kurs valuta asing yang berfluktuasi.
Hedging dapat dilakukan dengan mengikat aktiva atau pasiva valuta asing tersebut secara Swap atau Opsi atau kontrak berjangka.
Contoh pengikatan secara Swap sebagai berikut:
Suatu perusahaan meminjam pada kreditur dalam valuta asing sejumlah US. 200.000, yang harus dikembalikan 6 bulan yang akan datang. Agar terhindar dari risiko kenaikan nilai tukar, perusahaan tersebut melakukan transaksi swap yaitu penjualan secara tunai dan pembelian US Dollar secara berjangka untuk 6 bulan yang akan datang dengan kurs sekarang. Perusahaan memperoleh rupiah dan membayar premi swap, namun untuk 6 bulan yang akan datang saat kreditnya harus dibayar, perusahaan sudah terlindung dari melonjaknya kurs karena sudah membelinya secara kontrak berjangka

High Risk Countries

Adalah negara-negara yang diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi Terhadap terjadinya pencucian uang atau 
pendanaan terorisme, antara lain karena tidak/belum menerapkan rekomendasi 


High Risk Customer

Adalah Nasabah yang diklasifikasikan mempunyai risiko  tinggi sebagai pelaku/ikut serta dalam
 Kegiatan pencucian uang baik karena pekerjaan, jabatan, jasa perbankan yang digunakan maupun
 kegiatan usahanya


High Risk Product

Adalah  Produk perbankan yang banyak diminati oleh pelaku pencucian uang


High Risk Service

Adalah Jasa perbankan yang banyak diminati oleh pelaku pencucian  uang


Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adalah izin pengelolaan hutan yang  hampir sama dengan HPH, namun berlokasi pada kawasan hutan yang sudah tidak memiliki hutan lagi (kawasan hutan yang gundul). Pemegang HTI diwajibkan untuk melakukan penanaman kebun kayu daur cepat 7-10 tahun. Kemudian kayu tersebut dapat dipanen oleh perusahaan. Sehingga hutan dari HTI adalah hutan yang memang dibudidayakan oleh perusahaan. Saat ini, nama HTI sekarang adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT

Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP)                                 

Adalah proses yang dilakukan Bank untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, danpenetapan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko dimaksud baik secara invidual maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak,Bank  wajib memiliki ICAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.  ICAAP paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. penilaian kecukupan modal;
c. pemantauan dan pelaporan; dan
d. pengendalian internal.
Bank wajib mendokumentasikan ICAAP

ICAAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process )

Adalah proses yang dilakukan untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank, dan menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan.  Komponen ICAAP secara garis besar mecakup  (Secara rinci dapat dilihat pada SEBI No. 14/37/DPNP tanggal 27 Desember 2012) :
 1.    Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
-        Mencakup tanggung jawab Komisaris dan Direksi
-        Wewenang dan tanggung jawab Direksi
 2. Penilaian kecukupan modal . Antara lain :
-  kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi, di ukur, dan dilaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris dan Direksi
-  mendokumentasikan hasil pengukuran risiko dan perhitungan tingkat permodalan yang dibutuhkan, termasuk metode  dan asumsi  yang digunakan.
 3..  Pemantauan dan Pelaporan :
- Memiliki system informasi  yang memadai untuk memantau dan melaporkan     eksposure  risiko serta mengukur  dampak perubahan profil risiko terhadap kebutuhan modal Bank.
-  Laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan Direksi a.l. mencakup Profil risiko dan tingkat permodalan yang dibutuhkan
 4.  Pengendalian Intern :
- System pengendalian intern yang memadai untuk memastikan keandalan  dari ICAAP yang di impelementasikan
-  Kaji ulang ICAAP secara berkala , paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. 

Instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif.  

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan ”instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif” adalah apabila harga instrument keuangan tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin di bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), atau agen lainnya, serta harga tersebut merupakan harga yang terjadi dari transaksi aktual yang dilakukan secara wajar (arm’s length basis). Harga transaksi yang terjadi atau kuotasi harga pasar dari sumber yang independen antara lain meliputi harga di bursa (exchange prices), harga pada layar dealer (screen prices), atau kuotasi yang paling konservatif yang diberikan oleh paling kurang 2 (dua) broker dan/atau market maker yang memiliki reputasi baik, yang minimal salah satunya adalah pihak independen. Penggunaan sumber yang independen dilakukan secara konsisten kecuali apabila harga yang diperoleh tidak mencerminkan nilai wajar

Izin Pemanfaatan Kayu

Adalah izin yang  diperoleh untuk melakukan pembukaan lahan (land  clearing) pada kawashutan yang telah 
dilepaskan menjadi kawasan  bukan   hutan.

Jaringan Kantor Bank

Adalah:
a.       kantor Bank di dalam negeri yang meliputi Kantor Cabang,  Kantor Wilayah yang melakukan kegiatan operasional, Kantor  Cabang Pembantu, Kantor Fungsional yang melakukan  kegiatan operasional, dan/atau Kantor Kas; dan
b.       kantor Bank di luar negeri yang meliputi Kantor Cabang,  kantor perwakilan, dan/atau jenis kantor lainnya di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha SyariaKelompok BUKU.

Joint Account

Adalah rekening yang dimiliki secara bersama-sama oleh dua orang atau  lebih Nasabah yang memiliki hak 
dan kewajiban yang sama atas rekening  tersebut

Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional berdasarkan BUKU (Lihat → “BUKU”  dan “Kelompok 
                         BUKU”)

Adalah kegiatan Usaha Bank Konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU , yang ditetapkan Bank Indonesia sedbagai berikut :  
BUKU 1 dapat melakukan Kegiatan Usaha dalam Rupiah berupa kegiatan penghimpunan dana dan kegiatan penyaluran dana berupa produk atau aktivitas dasar, kegiatan pembiayaan perdagangan
           trade finance), kegiatan keagenan dan kerjasama dengan cakupan terbatas, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas dan penyediaan jasa atau layanan lainnya. Bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit dan kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).
BUKU 2 dapat melakukan Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing yang meliputi kegiatan penghimpunan dana, kegiatan penyaluran dana dengan cakupan yang lebih luas, kegiatan
           pembiayaan perdagangan (trade finance), kegiatan treasury secara terbatas, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan lebih luas, kegiatan  keagenan dan kerjasama dengan cakupan lebih luas dan penyediaan jasa atau layanan lainnya.  Bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Bank juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri
terbatas pada wilayah regional Asia.                                                                                                             
BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Bank juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3 di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri


Kelompok BUKU 

Adalah pengelompokkan bank berdasarkan BUKU sesuai dengan Modal Inti yang dimiliki : 
(Lihat → “BUKU”)
a.            BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah);
b.            BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah);
c.            BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah); dan
d.            BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah)
Pengelompokan BUKU untuk Unit Usaha Syariah didasarkan pada Modal Inti Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.

Kepemilikan Tunggal.

Adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan
atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b. memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan Kepemilikan Tunggal sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi:
a. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah;
b. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank);
c. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company ).
Sejak mulai berlakunya Peraturan Kepemilikan Tunggal ini, pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
b. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
c. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company),
Istilah Kepemilikan Tunggal popular juga dengan istilah “Singgle Presence Policy”.

Kewajiban fair value option (FVO).

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Kewajiban fair value option (FVO) adalah kewajiban giro, tabungan, deposito, kewajibankepada Bank Indonesia, kewajiban kepada Bank lain, kewajiban repo, kewajiban akseptasi, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima dengan kategori pengukuran diukur dengan nilai wajar (FVO).

Kewajiban Finansial Luar Negeri ( KFLN ).

Adalah pasiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan penduduk, utang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan bukan penduduk pada surat berharga yang diterbitkan penduduk, pinjaman dari bukan penduduk, dan ekuitas dari bukan penduduk. 

Kewajiban keuangan dengan sisa jatuh tempo diatas satu tahun.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Kewajiban keuangan dengan sisa jatuh tempo diatas satu tahun adalah kewajiban keuangan yang meliputi simpanan berjangka, kewajiban repo, kewajiban akseptasi, kewajiban pada Bank lain, surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman yang diterima dengan kategori suku bunga tetap. 

Kewajiban komitmen dan kontijen.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Kewajiban komitmen dan kontijen merupakan kewajiban komitmen dan kontijensi yang terdapat dalam Transaksi Rekening Administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank Umum.

Kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar

Yang dimaksud dengan “kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar” adalah kewajiban penyediaan modal minimum dengan  memperhitungkan risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif serta transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar (market risk).

Kewajiban Trading.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Kewajiban Trading adalah kewajiban giro, tabungan, deposito, kewajiban kepada Bank Indonesia, kewajiban kepada Bank lain, kewajiban repo, kewajiban akseptasi, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima dengan kategori trading.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) .

Adalah suatu kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank custodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian. Apabila Bank atau pihak yang terkait dengan bank memiliki 10% atau lebih saham pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola manajer investasi tersebut dan atau penyediaan dana kepada manajer investasi tersebut ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada pihak terkait.

Kredit kepada debitur inti

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indicator penilaian risiko kredit.
Kredit kepada debitur inti adalah kredit kepada pihak ketiga bukan Bank baik debitur individual maupun grup diluar pihak terkait dengan criteria sebagai berikut :
1. bagi Bank yang memiliki total asset kurang dariatau sama dengan Rp.1 triliun meliputi kredit kepada 10 debitur besar.
2. bagi Bank yang memiliki total aset lebih besar dari Rp. 1 triliun namun lebih kecil dari Rp.10 triliun meliputi kredit kepada 15 debitur/grup besar
3. bagi Bank yang memiliki total asset lebih besar dari Rp. 10 triliun meliputi kredit kepada 25 debitur/grup besar.

Kredit per kategori portofolio

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indicator penilaian risiko kredit.
Kredit per kategori portofolio adalah kredit kepada Bankdan pihak ketiga bukan bank berdasarkan kategori portofolio sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank Umum..

Krisis.

Istilah ini digunakan dalam pemberian FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat ) bagi Bank Umum yang mengalami kesulitan Likiditas yang berdampak sistemik. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional. Pencegahan Krisis adalah tindakan untuk mencegah terjadinya Krisis. Penanganan Krisis adalah tindakan untuk mengatasi dan menyelesaikan Krisis agar sistem keuangan kembali berfungsi secara normal. FPD diberikan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Bank yang memiliki Dampak Sistemik baik dalam rangka Pencegahan Krisis maupun Penanganan Krisis.

Laporan Berkala Bank Umum (LBBU).

Adalah laporan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penyusunan LBBU meliputi data:
a. Dana pihak ketiga
b. Pos-pos Neraca Mingguan
c. Posisi Devisa Neto
d. Pemantauan Likuiditas yang terdiri dari:
d.1. Proyeksi arus kas, dan
d.2. Maturity profile
e. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang terdiri dari:
e.1. pelanggaran batas maksimum pemberian kredit
e.2. pelampauan batas maksimum pemberian kredit
e.3. penyediaan dana kepada pihak terkait
e.4. penyediaan dana oleh bank dijamin oleh bank lain, dan
e.5. realisasi jaminan.

Laporan BPR kepada LPS.

Adalah laporan yang harus disampaikan BPR kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai peserta penjaminan. Setiap BPR yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada BPS. Laporan berkala dimaksud terdiri dari;
a. laporan posisi simpanan; disampaikan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
b. laporan keuangan bulanan; dilaporkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
# periode Januari s/d Juni, dan # periode Juli s/d Desember
c. laporan keuangan tahunanyang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP (Lembaga Pengawasan Perbankan) bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit

Laporan Bulanan Bank Umum (LBU).

Adalah laporan keuangan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank Indonesia yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesiadalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka.

Laporan Bulanan BPRS .

Adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistimatika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam dan dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka. Laporan disampaikan baik secara on line maupun secara off line. Laporan disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan, secara benar, lengkap dan tepat waktu, mencakup seluruh laporan keuangan:
a. Neraca,
b. Daftar Rincian Laba Rugi,
c. Rekening Administratif,dan
d. Daftar Rincian dari pos-pos dalam neraca dan pos-pos tertentu rekening administratif serta rincian informasi penting lainnya.

Laporan Gabungan.

Adalah :
a.laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang mencakup data keuangan dari kantor pusat bank dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia, termasuk kantor cabang syariah bagi bank yang memiliki unit usaha syariah; atau
b.laporan keuangan yang disusun oleh kantor cabang bank asing yang mencakup data keuangan dari kantor cabang bank asing dan seluruh kantor cabang pembantunya yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, termasuk kantor cabang pembantu syariah bagi kantor cabang bank asing yang memiliki unit usaha syariah.

Laporan Kantor Pusat Bank Umum .

Adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara bulanan (Laporan bulanan) dan/atau triwulanan (Laporan triwulanan) kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan kantor pusat bank umum.
Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) adalah sistem penerimaan Laporan(capturing) yang berbasis web yang disampaikan Bank Pelapor melalui jaringan ekstranet.
Laporan meliputi :
a. Kegiatan Kustodian;
b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
c. Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu (APMK) dan Instrumen Prabayar;
d. Remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri;
e. Mutasi Rekening Pemerintah; dan/atau
f. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Periode Pelaporan adalah tenggang waktu penyampaian Laporan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah akhir bulan Laporan untuk Laporan bulanan dan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan

Laporan Kegiatan LLD ( Laporan LLD )

Adalah laporan atas kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk. 

Laporan Kepatuhan.

Adalah salah satu laporan yg wajib disampaikan oleh Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan kepada Bank Indonesia secara semesteran. Laporan kepatuhan paling kurang terdiri dari: a. pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan; b. Risiko Kepatuhan yang dihadapi; c. potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan; dand. mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan.Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif .

Laporan khusus Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang.

Adalah laporan yang Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan kepada Bank Indonesia mengenai kebijakan Direksi yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku paling kurang meliputi:
a. nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b. tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c. aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
d. ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundangundangan
yang dilanggar; dan
e. dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan menengah baik secara financial, gangguan terhadap kelangsungan usaha, maupun penurunan reputasi Bank.

Laporan rencana kerja kepatuhan.

Adalah salah satu laporan yang wajib disampaikan oleh Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia , yang paling kurang terdiri dari:
a. rencana evaluasi pedoman internal; dan
b. rencana kegiatan untuk mendorong dan/atau memelihara Budaya Kepatuhan, termasuk rencana sosialisasi ketentuan.
Tata cara penyampaian rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank.

Laporan Keuangan Konsolidasi.

Adalah laporan keuangan yang merupakan hasil konsolidasi dengan grup usaha, baik dengan perusahaan anak mapun dengan induk perusahaan dibidang keuangan. Bank wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan Pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia. Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidsi ditetapkan dan di atur lebih lanjut oleh Bank Indonesia pada:
1. Laporan keuangan konsolidasi yang disajikan pada Laporan Tahunan
2. Laporan keuangan Konsolidasi yang disajikan pada Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. 

Laporan Keuangan Tahunan.

Adalah Laporan Keuangan akhir tahun Bank yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan, sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Laporan keuangan publikasi bulanan sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
b. Komitmen dan kontinjensi.
c. Rincian kualitas aktiva produktif.
d. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah di bentuk dibandingkan dengan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
e. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
Sebelum dipublikasikan oleh Bank Indonesia, Laporan bulanan tersebut disampaikan lebih dulu kepada bank yang bersangkutan untuk dilakukan penelitian mengenai akurasinya.

Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

Adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib disajikan dalam mata uang rupiah dan sekurang kurangnya mencakup:
a. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan perubahan Ekuitas.
b. Komitmen dan Kontinjensi.
c. Jumlah penyediaan dana kepada pihak terkait.
d. Kualitas aktiva produktif, kredit property dan kredit yang di restrukturisasi.
e. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang dibentuk dibandingkan dengan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk.
f. Persentase pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
g. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
h. Transaksi spot dan transaksi derivative.
i. Rasio Posisi Devisa Neto.
j. Beberapa rasio keuangan bank.
k. Aktiva bank yang dijaminkan.
l. Kredit usaha kecil.
m. Informasi lain yang meliputi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus.
Laporan keuangan publikasi triwulanan wajib disajikan sekurang-kurangnya dalam bentuk perbandingan dengan laporan yang sama pada periode sebelumnya.Laporan untuk akhir bulan Desember wajib mencantumkan nama Akuntan publik (Partner in charge) serta opini dari akuntan publik yang bersangkutan 

Laporan Koreksi.

Adalah laporan yang merupakan koreksi atas kesalahan laporan yang telah disusun dan disampaikan oleh bank pelapor kepada Bank Indonesia.

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance.

Adalah laporan yang harus disampaikan bank pada setiap akhir tahun buku yang paling kurang harus berisikan:
a. Cakupan Good Corporate Governance dan hasil penilaian (self assessment) atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank.
b. Kepemilikan saham anggota dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota dewan Komisaris dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank. Anggota dewan Komisaris wajib mengungkapkan:
o Kepemilikan sahamnya, baik pada bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
o Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/ atau pemegang saham Bank.
c. Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham bank. Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
c.1. Kepemilikan sahamnya, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri
c.2. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris,anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham Bank.
d. Paket /kebijakan renumerasi dan fasilitas lain bagi dewan Komisaris serta Direksi,
e. Share option yang dimiliki Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif
f. Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah
g. Frekkuensi rapat dewan Komisaris.
g.1. Rapat dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
g.2. Rapat dewan komisaris sebagaimana tersebut diatas wajib dihadiri secara fisik oleh anggota dewan Komisaris paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
h. Jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Bank
i. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh Bank
j. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
k. Buy back shares dan/ atau buy back obligasi Bank, dan
l. Pemberian dana untuk kegiatan social dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.

Laporan Pemantauan Likuiditas (LPL).

Adalah laporan bank kepada Bank Indonesia yang terdiri dari Laporan Proyeksi Arus Kas dan Laporan Maturity Profile:
1. Laporan Proyeksi Arus Kas adalah laporan mengenai proyeksi arus kas dalam 3 (tiga) bulan yang akan datang dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca serta dari tagihan dan kewajiban dalam rekening administratif.
2. Laporan Maturity Profile adalah laporan mengenai gambaran dari pos-pos aktiva dan pasiva dalam neraca yang akan jatuh tempo.
Bank wajib membuat LPL secara konsolidasi dalam rupiah dan valuta asing yang mencakup baik kantor-kantor di dalam negeri maupun diluar negeri sesuai format yang ditetapkan BI. Laporan Proyeksi Arus Kas disampaikan 2 (dua) kali sebulan yaitu untuk posisi tanggal 15 dan akhir bulan. Laporan Maturity Profile disampaikan 1 (satu) kali sebulan yaitu untuk posisi akhir bulan.

 Laporan per Kantor.

Adalah laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang melakukan kegiatan operasional, kantor cabang bank, kantor cabang bank asing dan kantor cabang pembantu bank asing, termasuk kantor kantor bank yang berada di bawah koordinasinya.

Laporan Perusahaan Anak.

Adalah laporan keuangan kantor pusat perusahaan anak dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia. 

Laporan Tahunan.

Adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup:
a. Informasi umum yang meliputi antara lain, kepengurusan; kepemilikan; perkembangan usaha bank dan kelompok usaha bank; strategi dan kebijakan manajemen dan Laporan manajemen.
b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari; Neraca; Laporan Laba Rugi; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; catatan atas laporan keuangan termasuk tentang Komitmen dan Kontinjensi.
c. Opini dari Akuntan Publik.
d. Seluruh aspek tranparansi dan informasi yang wajib disampaikan dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
e. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) yang wajib di ungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang berlaku.
f. Jenis risiko dan potensi kerugian (Risk Exposure) yang di hadapi bank serta praktek manajemen risiko yang di terapkan bank.
g. Informasi lain.
Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan disajikan sekurang -kurangnya dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.

Lembaga Bukan Bank (LBB)


Adalah lembaga selain bank yang berstatus Penduduk, yang meliputi:
a.      Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
b.      Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang perusahaan dan lembaga keuangan daerah yang berlaku.
c.      Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD yang berkedudukan di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
d.      Badan lainnya yang bukan merupakan badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, antara lain Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga pendidikan yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat. 

Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (yang diberlakukan mulai 22 September 2005), LPS adalah badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka penjaminan simpanan yang selama ini dikenal sebagai blanket guarantee menjadi tidak berlaku lagi. → lihat Blanket Guarantee.
Fungsi LPS:
1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan).
2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan; menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik).
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, kecuali Badan Kredit Desa. Setiap Bank wajib menyampaikan persyaratan dan laporan yang ditetapkan oleh LPS termasuk membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan. Apabila tidak dipenuhi, tidak menggugurkan kepesertaannya, namun dikenakan Sanksi  Administratif, Denda dan Pidana.

Marjin  (Credit Spread).

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “marjin (credit spread)” adalah selisih antara tingkat imbal hasil /bunga instrument dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free).

Metric Concentration of funding.

Adalah alat penghitungan (metric) untuk mengidentifikasi sumber sumber dana besar (wholesale funding) yang sangat penting dimana penarikan dana dana tersebut dapat memicu masalah likiditas. Metric ini mendorong bank mendifersifikasi sumber sumber pendanaan yang direkomendasikan dalam “ the Committee’s Sound Principles.”
Formula dan penerapan praktik dari ‘metric’ :
A.(Funding liabilities sourced from each significant counterparty) / (The bank's balance sheet total)
B.(Funding liabilities sourced from each significant product /instrument) / (The bank's balance sheet total )
C.List of asset and liability amounts by significant currency.

Modal disetor.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum”  Yang termasuk modal disetor antara lain:
1. saham biasa;
2. saham preferen (yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
    dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain) non kumulatif (perpetual
non cummulative preference share); dan
3. saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk tujuan khusus dengan fitur call option.

Modal inovatif.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “modal inovatif” adalah instrument utang yang memiliki karakteristik modal (instrumen hybrid). .
Dalam memperhitungkan kebutuhan modal minimum  modal inovatif  yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti paling tinggi 10 % dari modal inti.
Modal inovatif meliputi :
1. Instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual non cummulative subordinated debt); dan
2. Instrumen hybrid lainnya yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual dan non cumulative).

Modal Inti (Tier I Capital).

Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari Modal di setor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah pajak. Modal Inti dirinci menurut pos-pos sebagai berikut:
1. Modal disetor.
2. Cadangan tambahan modal (disclosed reserve):
a. Agio salam.
b. Disagio (-/-).
c. Modal Sumbangan Cadangan Umum dan tujuan.
d. Laba tahun tahun lalu setelah diperhitungkan pajak.
e. Rugi tahun lalu (-/-).
f. Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan pajak (50%).
g. Rugi tahun berjalan (-/-).
h. Selisih penjabaran laporan keuangan cabang Luar Negeri:
1) Selisih lebih.
2) Selisih kurang (-/-).
i. Dana setoran modal.
j. Penurunan nilai penyertaan pada portofolio tersedia untuk dijual (-/-).
3. Good Will (-/-).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai Tier I (Core Capital/Basic Equity) dengan pengertian yang dapat diklasifikasikan sebagai Tier I adalah “paid up share capital or common stock and disclosed reserves”.(4)
Dalam PBI No. 10/15/PBI/2008 ditetapkan ketentuan baru SBB:
Bank wajib menyediakan modal inti paling kurang 5% (lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Modal Inti Minimum .

 Modal Inti) yang harus dicapai oleh Bank Umum sebagai berikut:®Adalah jumlah modal inti (lihat
1) Sebesar Rp 80 milyar, pada akhir Desember 2007, dan
2) Sebesar Rp. 100,- milyar pada 31 Desenber 2010)
Kerwajiban pemenuhan jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) Paling kurang sebesar Rp.80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007. Selanjutnya, sejak tanggal 31 Desember 2007,Bank harus menjaga dan mengupayakan peningkatan jumlah Modal Inti tersebut.
b) Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a), selanjutnya wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010. Selanjutnya sejak tanggal 31 Desember 2010,Bank harus menjaga jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Modal Pelengkap (Tier II Capital).

Adalah klasifikasi modal bank yang terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk yang tidak berasal dari laba, modal pinjaman serta pinjaman sub-ordinasi.
Modal pelengkap terbatas maksimum sebesar 100% dari Modal inti, terdiri dari:
1. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap.
2. Cadanan umum PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif).Maksimum sebesar 1,25% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
3. Modal Pinjaman.
4. Pinjaman Subordinasi (maksimum 50% dari Modal Inti).
5. Peningkatan harga saham pada portofolio tersedia untuk di jual (45%).
Bank for International Settlement (BIS) menyebutnya sebagai Supplementary Capital atau Tier II. Yang diklasifikasikan sebagai Tier II Capital reserves adalah; “hibryd (debt/equity) capital instruments and subordinated term debt“

Modal Pelengkap Tambahan (Tier 3 Capital).

Adalah Modal Pelengkap Tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai modal dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Modal Pelengkap Tambahan ini hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar. Pos yang dapat digunakan sebagai Modal Pelengkap Tambahan adalah Pinjaman Sub-ordinasi Jangka Pendek yang memenuhi criteria sebagai berikut:
a) Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
b) Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun
c) Tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kredit kecuali dengan izin Bank Indonesia
d) Terdapat klausula yang mengikat (lock-in clause) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok atau bunga termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran tersebut dapat menyebabkan kewajiban penyediaan modal minimum bank tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
e) Terdapat perjanjian pinjaman yang jelas termasuk jadwal pelunasannya, dan
f) Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia
Modal Pelengkap Tambahan untuk memperhitungkan risiko pasar hanya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tidak melebihi 250% dari bagian Modal Inti yang dialokasikan untuk memperhitungkan risiko pasar
2. Jumlah Modal Pelengkap (tier 2) dan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) setinggi-tingginya sebesar 100% dari Modal Inti.
Modal Pelengkap (tier2) yang tidak digunakan dapat ditambahkan untuk Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan memenuhi persyaratan 1 & 2 diatas. Pinjaman Subordinasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan melebihi 50% dari Modal Inti, dapat digunakan sebagai komponen Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan tetap memenuhi persyaratan 1 & 2 diatas.

Modal Pinjaman.

Adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut Capital Notes, loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat seperti modal sendiri.
Ciri-ciri Modal Pinjaman sebagai berikut:
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit (issuer) dan sifatnya di persamakan dengan modal (subordinated) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik (pemegang Capital Notes).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal, dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.

Modal Sumbangan .

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “modal sumbangan” adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham Bank tersebut termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.

Modus pencucian uang.

Adalah teknik atau cara yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang :
a.Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
b.Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
c.U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
d.Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.
e.Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
f.Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
g.Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
h.Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
i.Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
j.Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Money Laundering.

Atau “pencucian” atau “Pemutihan“ uang, adalah suatu proses dengan mana aset-aset si pelaku terutama aset tunai yang diperoleh dari hasil tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Istilah yang populer lainnya adalah “Pencucian Uang“.

Mutasi Rekening Pemerintah.

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Adalah mutasi yang terjadi pada rekening milik pemerintah pusat maupun daerah yang ada di Bank Pelapor. Bagi Bank Pelapor yang tidak menatausahakan  rekening pemerintah, maka mutasi rekening pemerintah maka mutasi rekening pemerintah tersebut berasal dari rekening antara atau rekening sejenis yang digunakan sebagai rekening penampungan pajak.

Non Core Earning.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Non Core Earning adalah pendapatan dari penjualan aktiva tetap ditambah dengan keuntungan transaksi mata uang asing ditambah dengan klaim asuransi ditambah dengan Unrealized gain on Trading and FVO loans and other financial asset ditambah dengan Realized gain on sale of HTM and loans and receivables ditambah dengan Realized gain on sale of FVO assets ditambah denganPendapatan sewa ditambah dengan pendapatan lainnya.

Non Core Expense.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Non Core Expense adalah kerugian dari penjualan aktiva tetap ditambah dengan kerugian transaksi mata uang asing ditambah dengan kerugian klaim asuransi ditambah dengan Unrealized loss on Trading and FVO loans and other financial asset ditambah dengan Realized loss on sale of HTM and loans and receivables ditambah dengan Realized loss on sale of FVO assets ditambah dengan Beban sewa ditambah dengan Beban lainnya

Partner in charge.

Adalah akuntan yang berkedudukan sebagai “Rekan” atau partner pada suatu Kantor Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam melakukan audit pada suatu bank. Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Partner in charge yang bersangkutan yang di perkenankan melakukan audit pada bank adalah KAP dan Partner in charge yang sudah tercatat atau terdaftar di Bank Indonesia.

Password. 

Adalah kata sandi yang menjadi lisensi bagi seseorang untuk dapat mengakses sesuatu, umpamanya untuk mengakses informasi atau file tertentu dalam computer. Password digunakan juga sebagai approval atau penolakan atas suatu transaksi melalui sistim komputer. Dari sisi teknik komputer sendiri, password merupakan kode atau simbol khusus yang ada dalam sistem komputer untuk dapat akses pada data, program ataupun aplikasi komputer, untuk tujuan identifikasi dan pengamanan dalam sistem komputer. Masing-masing pengguna diberikan satu set karakter atau alphanumeric untuk dapat akses pada seluruh atau sebagian sistem computer.

Payable Through Account

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan tentang  money laundring , yaitu  memberikan peluang bagi pelaku 
transaksi untuk menyembunyikan identitas dirinya mengingat pelaku transaksi mendapatkan ijin dari Bank 
dimana dia tercatat sebagai Nasabah untuk menarik cek dari rekening Bank yang tersimpan pada Bank 
koresponden. Karena rekening koresponden digunakan secara langsung oleh Nasabah sehingga dalam 
transaksi ini hanya melibatkan Bank responden dan Bank koresponden, tanpa melibatkan keberadaan 
pelaku transaksi yang merupakan Nasabah Bank responden. Oleh karena itulah, Payable Through 
Account sangat rentan terhadap terjadinya pencucian uang

 Pelanggaran BMPK.

Adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank pada saat pemberian Penyediaan Dana.

Pembatasan Kegiatan Usaha Bank.

Adalah pembatasan kegiatan usaha bank yang diberlakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia apabila Bank tidak dapat memenuhi ketentuan tentang Jumlah Modal Inti Minimum sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (Pasal 4 PBI No.7/15/PBI/2005). Lihat → Modal Inti Minimum. Bank wajib membatasi kegiatan usahanya sebagai berikut: o Tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Devisa o Membatasi penyediaan dana per debitur atau per kelompok peminjam dengan plafon atau baki debet paling tinggi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rph), tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia, penyediaan dana kepada Pemerintah dan Bank. o Membatasi jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dapat dihimpun Bank maksimum 10 (sepuluh) kali Modal Inti; dan o Menutup seluruh jaringan kantor bank yang berada diluar wilayah propinsi Kantor Pusat bank.

Pembukaan Jaringan Kantor

Adalah pembukaan kantor Bank termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor Bank.Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan memiliki Jaringan Kantor sesuai dengan Modal Inti yang dimiliki.

Pendanaan jangka pendek.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Pendanaan jangka pendek adalah seluruh dana pihak ketiga yang tidak memiliki jatuh tempo dan/atau dana pihak ketiga yang memiliki jatuh tempo 1 tahun atau kurang. 

Pendanaan Non Inti.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko likuiditas.
Pendanaan Non Inti adalah pendanaan yang menurut Bank relatif tidak stabil atau cendrung tidak mengendap di Bank baik dalam situasi normal maupun krisis, meliputi :
1Dana pihak ketiga yang jumlahnya diatas Rp. 2 milyar,
2.  Seluruh transaksi antar bank; dan
3.  Seluruh pinjaman (borrowing) tetapi tidak termasuk pinjaman subordinasi yang termasuk komponen modal. 
Pendanaan Non Inti jangka pendek adalah sebagaimana diatas tetapi berjangka pendek , kurang dari 1 tahun. 

Pengaduan Nasabah.

 Bank wajib menyelesaikan pengaduan nasabah paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang sampai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.dan memberitahukannya kepada nasabah§ Bank wajib menyampaikan buti tanda terima kepada nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. § Bank wajib menjelaskan kepada nasabah tentang kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan.. § Bank wajib menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi dengan fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara lisan wajib diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja berikutnya.. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dalam 2 hari maka bank dapat meminta nasabah mengajukan secara tertulis.
§ Bank wajib memiliki unit atau fungsi yang dibentuk secara khusus di setiap Kantor Bank untuk menangani dan menyelesaiakan Pengaduan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah
 § Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur pengaduan tersebut diatas.
§ Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Untuk penyelesaian pengaduan Bank wajib menetap-kan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis, yang meliputi; Penerimaan Pengaduan; Penanganan dan penyelesaian Pengaduan; Pemantauan penanganan dan penyelesaian Pengaduan.
§ Adalah ungkapan ketidak puasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansil pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank. Pengaduan dapat dilakukan oleh nasabah atau Perwakilan Nasabah. Perwakilan Nasabah adalah perseorangan, lembaga atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah. Mengenai Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

Pengendalian secara bersama .

Adalah pengendalian bersama oleh para pemilik atas Perusahaan Anak yang didasarkan pada perjanjian kontraktual. Pengendalian bersama harus dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitment secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik financial maupun non financial sesuai kepemilikan nya masing-masing.

 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

 Adalah proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham pengendali serta integritas dan kompetensi dari pengurus serta pejabat eksekutif bank dalam mengelola kegiatan operasional perbankan. Penilaian Kemampuan dan Kepatuitan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap: 1. Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Calon Pengurus Bank (New Entry); dan 2. PSP yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia, serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat di Bank (existing). Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon PSP dan calon Pengurus Bank, termasuk calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dilakukan dalam rangka menilai apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yang dilakukan melalui penelitian dan wawancara. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia serta Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat di Bank dilakukat setiap waktu, khususnya apabila dari hasil pengawasan, pemeriksaan atau dari sumber-sumber lainnya diperoleh informasi adanya indikasi penyimpangan dari praktek perbankan yang sehat. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tidak dilakukan terhadap Calon Pejabat Eksekutif Bank. Adapun bagi Pejabat Eksekutif bank dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing yang sedang menjabat, penilaian kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan: 1. dalam perumusan kebijakan dan operasional yang secara negative mempengaruhi kegiatan usaha bank, dan atau; 2. atas terjadinya pelanggarana atau penyimpangan dalam kegiatan operasional bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

Penyampaian laporan secara on line

Adalah penyampaian laporan oleh Bank yang dilakukan dengan mengirim  atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui telepon khusus ke Remote Access Server (RAS) Bank Indonesia.

Penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan “penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual” adalah penyertaan saham yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya dan memiliki nilai wajar. 

Penyisihan Pengahpusan Aset (PPA).

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Adalah cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas asset. Bank Indonesia mengatur PPA sebagai berikut:
1. Bank wajib menghitung PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif
2. PPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa : a. cadangan umum untuk Aset Poroduktif ; dan b. cadangan khusus untuk Aset Proudktif dan Aset Non Produktif
3. Perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang dilakukan sesuai  peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI /2012 tanggal 24 Oktober 2012.


Perhitungan kewajiban penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko.



Adalah kewajiban bank dalam penyediaan modal sesuai dengan profil risiko bank menurut ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia :

 1.   Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. 

 2.    Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio 
        Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

 3. Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan paling rendah  sebagai 
      berikut:

a. 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Bank dengan profil risiko peringkat 1 (satu);

b.   b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 2 (dua);

c.   c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR untuk Bank dengan profil risiko peringkat 3 (tiga);

d.  d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR  untuk Bank dengan profil risiko peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima).
4.  4. Total ATMR merupakan penjumlahan dari ATMR untuk risiko kredit, ATMR untuk  risiko pasar, dan ATMR untuk risiko operasional.


(     5. Bank Indonesia berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal  minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alam hal Bank Indonesia menilai  Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar.

Perjanjian Penggunaan LHBU.

 Adalah kesepakatan tertulis antara Bank Indonesia dengan Pelanggan LHBU mengenai penggunaan LHBU dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggan LHBU adalah pihak selain Bank Pelapor, yang dapat memperoleh hasil olahan LHBU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Persyaratan independensi.

Adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon dalam mengisi suatu jabatan strategis pada suatu bank (antara lain; Direktur Kepatuhan,atau Kepala Unit Kerja Kepatuhan ) dimana ayang bersangkutan harus tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.

Perusahaan Anak .

 Adalah adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung,baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha dibidang keuangan, yang terdiri dari: a. Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus). b. Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (duapuluh perseratus) sampai dengan 50% (limapuluh perseratus) yang memenuhi persyaratan, yaitu: i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar. ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak. d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Askuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.

Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (Financial Holding  Company)

Adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk  mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas perusahaan keuangan yang menjadi anak perusahaannya


Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company).

Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
 o Bank Holding Company dimaksud harus merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
o Bank Holding Company dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain menjadi pemegang saham Bank.
o Bank Holding Company dimaksud wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-bank yang merupakan anak perusahaannya.
o Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Holding Company sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
 o Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Bank Indonesia dapat meminta laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Holding Company baik secara berkala maupun sewaktu waktu apabila diperlukan.

PIC Laporan

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan ‘PIC laporan’ adalah petugas yang ditunjuk oleh Bank Pelapor untuk melakujkanm komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan. 

Pihak Independen.

Adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Pihak-pihak yang dianggap sebagai Nasabah berisiko tinggi .

Adalah nasabah yang sesuai dengan pedoman PPATK, terdiri dari:
1. Orang yang populer secara politis (Politically Exposed Persons/”PEP”). Contoh dari PEP adalah:
 a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
b. Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
c. Pejabat setingkat Menteri;
d. Eksekutif Senior perusahaan Negara;
 e. Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
 f. Eksekutif dan ketua partai politik;
g. Pejabat senior di bidang militer dan/atau kepolisian;
h. Pejabat Senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
 i. Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden;
j. Anggota keluarga (pasangan, orang tua, saudara, anak, menantu, cucu) dari kategori-kategori di atas; dan k. Siapapun orang yang tidak termasuk di atas namun karena posisinya yang tinggi di masyarakat, pengaruhnya yang signifikan, status selebriti dan/atau kombinasi dari posisinya dapat menempatkan penyedia jasa keuangan dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi.
2.Petugas instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik.
3.Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negara-negara yang diidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki standar anti pencucian uang yang tidak mencukupi atau mewakili tindak pidana tingkat tinggi dan korupsi.
4. Orang-orang yang terlibat dalam jenis-jenis kegiatan atau sektor usaha yang rentan terhadap pencucian uang, seperti petugas penyedia jasa keuangan.
5. Pihak-pihak yang disebutkan dalam daftar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau daftar lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sebagai teroris, organisasi teroris ataupun organisasi yang melakukan pendanaan atau melakukan penghimpunan dana untuk kegiatan terorisme.

Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank.

 Adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank. Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
b. secara langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan Bank;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank, baik langsung maupun tidak langsungdengan atau tanpa perjanjian tertulis;
 e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
f. mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
 g. mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank;
 h. secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan pengelolaan dan/atau kebijakan Bank;
 i. melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk;
j. melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i

 Pihak Terkait.

 Adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung,melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan atau keuangan. Pihak terkait meliputi:
a. Perseorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali bank
b. Perusahaan/badan dimana bank bertindak sebagai pengendali
c. Perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Perusahaan dimana:
1. perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertindak sebagai pengendali
2. perseorangan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertindak sebagai pengendali e. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank
 f. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal:
1. dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a
2. dari Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bankdimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d.
h. Perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif nya merupakan:
1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada Bank
2. Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d.
i. Perusahaan/badan dimana:
 1. Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali
 2. Komisaris, Direksi, dan pejabat Eksekutrif dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan atau huruf d bertindak sebagai pengendali.
j. Perusahaan/badan yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Bank atau pihak sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan atau huruf i. k. Kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan atau huruf i memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut.
l. Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k.
m. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k.
 n. Bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k sepanjang terdapat counter guarantee dari bank atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf k. kepada Bank lain tersebut.
 Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan Bank, dan daftar rincian tersebut wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Istilah lain yang sering digunakan dengan makna yang sama adalah ‘Pihak Terafiliasi’

PIN (Personal Identification Number). 

Adalah jajaran digit unik yang meng-identifikasi pengguna komputer untuk tujuan pengamanan. Biasanya digunakan bersama-sama dengan kartu magnetis ataupun sarana lainnya.

Politically Exposed Person (PEP). 

Istilah ini digunakan dalam ketentuan Anti Pencucian Uang (APU) , adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing..

Posisi Devisa Neto (PDN). (1).

Adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari: a) selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing, ditambah b) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitment maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing yang semuanya dinyatakan dalam rupiah Aktiva valuta asing pada huruf a) terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada BI), deposit on call, deposito, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih, rekening antar kantor aktiva, dan tagihan lainnya dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Pasiva valuta asing sebagaimana dimaksud huruf a) terdiri dari giro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito,margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan import, rekening antar kantor pasiva dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk. Rekening Administratif valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban dimasa mendatang yang merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup bank garansi, maupun L/C yang dipastikan menjadi kewajiban bank, setelah dikurangi dengan margin deposit, spot, serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward, option dan future, maupun produk-produk lain yang sejenis terhadap penduduk maupun bukan penduduk. Bank wajib memelihara Posisi Devisa Neto setinggi-tingginya 20% dari modal. Bagi bank yang telah memenuhi kriteria untuk wajib memenuhi KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar sesuai ketentuan berlaku, kewajiban memelihara posisi Devisa Neto ditetapkan setinggi-tingginya 30% dari Modal. Sebelum ketentuan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar berlaku efektif, bank tetap wajib memelihara Posisi Devisa Neto sebesar 20%.


Posisi Devisa Neto (PDN). (2).

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Posisi Devisa Neto (PDN) adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolute untuk jumlah dari  Selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing; ditambah dengan Selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontijensi dalam rekening administrative untuk setiap valas, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Mengenai Posisi Devisa Neto. 

Potential Future Credit Exposure.

Adalah seluruh potensi keuntungan dari suatu perjanjian /kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak, yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai nosional perjanjian /kontrak transaksi derivatif tersebut.

PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).

Adalah cadangan yang dibentuk bank dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (azas prudensial) untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian karena kredit macet. Cadangan ini dilaporkan sebagai offsetting account atau sebagai pengurang pada posisi Kredit yang di berikan pada neraca bank.

 PPAPWD (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang Wajib Dibentuk). 

 Adalah cadangan (PPAP) yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk dibentuk bank sesuai posisi dan klasifikasi aktiva produktif yang dimiliki bank. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk membentuk cadangan Aktiva Produktif yang terdiri dari: 1. Cadangan Umum, yang sekurang-kurangnya sebesar 1% (satu perseratus) dari Total Aktiva Produktif. 2. Cadangan khusus, untuk kredit yang diberikan, yang sekurang-kurangnya sebagaimana berikut:
Kolektibilitas kredit :L--------------------------PPAP
Dalam Perhatian Khusus(Special Mention)--- 5%
Kurang Lancar (Substandard)-----------------  15%
Diragukan (Doubtfull)--------------------------- 50%
Macet (Loss)--------------------------------------100%
Masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai (Cash Collateral). 3. Cadangan Khusus untuk surat berharga, yang sekurang-kurangnya 100% (seratus perseratus) dari surat berharga yang digolongkan macet.

Primary core expense.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Primary core expense adalah beban overhead yakni beban operasional selain beban bunga dan kerugian penurunan nilai (disetahunkan). (4). (Sumber   :  bank Indonesia).

Primary core income.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Primary core income adalah pendapatan bunga bersih ditambah dengan fee based income (disetahunkan).

Prinsip mengenal nasabah (Know your customer/ KYC principles).

Adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini di introdusir oleh Bank Indonesia dalam rangka penerapan Prinsip Kehati-hatian.

Private Banking

Adalah jasa pelayanan khusus yang diberikan Bank kepada Nasabah tertentu (prime customer), berupa 
pemberian keistimewaan jasa pelayanan dan jasa bunga/bagi hasil dan pelayanan multiproduk guna 
memberikan keuntungan yang lebih kepada Nasabah dan pemahaman atas risiko berinvestasi yang mungkin 
timbul. Jasa atau produk Private Banking selain produk konvensional perbankan juga meliputi penasihat 
keuangan pribadi yang melibatkan officer Bank sebagai financial analyst, economist, treasury dan 
product specialist untuk memberikan advise yang optimum juga melakukan pengelolaan dana di luar negeri 
yang tidak bisa diakomodasi oleh Bank di dalam negeri seperti trust fund. Selain itu ditawarkan juga 
rangkaian produk keuangan yang"tailor made" sesuai kebutuhan Nasabahnya seperti asuransi, forex 
trading, derivative, equitytrading,bond trading, dsb. Pengawasan terhadap private Banking perlu 
mendapat perhatian khusus, mengingat besarnya potensi Nasabah untuk mempengaruhi keputusan Bank, 
sehingga memungkinkan masuknya dana ilegal ke dalam Bank.

Produk atau Aktivitas Baru

Adalah  produk atau aktivitas Bank yang memenuhi kriteria berikut:
o      Tidak pernah diterbitkan atau dilaksanakan  sebelumnya oleh Bank; atau  
o   merupakan pengembangan, kombinasi atau variasi  dari produk atau aktivitas yang telah diterbitkan  atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank yang  menyebabkan perubahan atau peningkatan profil risiko produk atau aktivitas yang telah diterbitka n sebelumnya.
o   Pengembangan yang menyebabkan   perubahan atau peningkatan profil risiko produk atau  aktivitas yang telah diterbitkan sebelumnya
Lebih detail diatur dalam SEBI No. 15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013

Proses pencucian uang. 

 Adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang, yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
a.Penempatan (Placement), Adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan.
b.Transfer (Layering), Adalah upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana.
 c.Penggunaan harta kekayaan (Integration), Adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai contoh adalah dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK mempunyai wewenang: a. Meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan; b. Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum; c. Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.15 tahun 2002 dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan; d. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2002.

Remmitance TKA di Indonesia
.
Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman uang TKA yang bekerja di In donesia ke luar negeri melalui Bank Pelapor. 

Remmitance TKI di luar negeri.

Istilah ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Adalah pengiriman uang TKI yang bekerja di luar negeri ke Indonesia melalui Bank Pelapor.


Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk perusahaan di bidang kehutanan.

Merupakan dasar penebangan bagi perusahaan konsesi, antara lain penetapan produksi yang harus dilakukan oleh perusahaan dan lokasi tempat produksi tersebut dilakukan. Berdasarkan tata urutan administrasi kayu, RKT dikeluarkan setelah pengesahan RKU


Rencana Kerja Umum (RKU).
  
 Pemegang IUPHHK diwajibkan untuk menyusun rencana kerja yang berlaku untuk sepanjang 20 tahun masa konsesinya. Terdapat dua jenis RKU yaitu RKUPHHK-HA untuk HPH dan RKUPHHK-HT untuk HTI

Required stable funding for assets and off-balance sheet exposures.

Adalah jumlah pendanaan yang stabil yang diwajibkan oleh Otoritas Pengawasan Bank yang diukur dengan menggunakan asumsi karakteristik dari profil risiko likiditas secara garis besarnya oleh otoritas terhadap assets , eksposur ‘off balance sheet’ dan aktivitas tertentu lainnya dari suatu institusi. Kewajiban pendanaan stabil dihitung berdasarkan jumlah dari nilai aset yang di pegang dan pendanaan oleh institusi, dikalikan dengan suatu faktor Pendanaan Stabil yang di Wajibkan(Required Stable Funding / RSF) yang ditetapkan bagi masing masing tipe aset tertentu, ditambah jumlah aktivitas OBS (atau Eksposur Likiditas Potensial ) dikalikan dengan faktor RSF yang bersangkutan. Faktor RSF diterapkan pada nilai yang dilaporkan dari masing masing aset atau eksposur OBS yang diyakini oleh otoritas bahwa aset tersebut perlu didukung oleh pendanaan yang stabil. Aset yang lebih liquid dan lebih siap untuk digunakan sebagai sumber perluasan likuiditas dalam keadaan stress (stressed environment), memperoleh faktor faktor RSF yang lebih rendah (dan memerlukan pendanaan stabil yang lebih sedikit) dibandingkan dengan aset aset yang diperkirakan kurang likuid , dan oleh karenanya memerlukan pendanaan yang lebih stabil. Ada beberapa kategori dari faktor RSF , yaitu : 0 % ; 5 % ; 20 % ; 50 % ; 65 % ; 85 % dan 100%. 

Satuan kerja kepatuhan harus independen..

Adalah pengertian bahwa Satuan Kerja Kepatuhan , harus dibentuk secara tersendiri dan bebas dari pengaruh satuan kerja lainnya,serta mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.

Secondary Reserve (SR).

Adalah cadangan penyangga operasional bank yang terdiri dari piutang jangka pendek antar bank seperti call money, Deposit on call, surat-surat berharga yang segera dapat di uangkan sewaktu-waktu.
Fungsi dari cadangan ini adalah untuk:
1. Sebagai dana cadangan yang sengaja dibentuk dalam rangka prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk membayar apabila ada penarikan dari pemilik dana yang cukup besar (deposit break).
2. Untuk menjembatani dua hal yang kontradiktif yakni antara profitabilitas dan likuiditas.
3. Sebagai penempatan sementara dana yang sudah di rencanakan untuk kredit tetapi belum ditarik oleh debitur.
Faktor yang menentukan besar kecilnya SR ini adalah sifat dana masyarakat. Dana yang bersifat volatile memerlukan SR yang lebih besar. Begitu juga pola penarikan kredit dari debitur. Prinsipnya, dalam pengelolaan SR adalah maksimalisasi penempatan dana dalam arti setiap saat harus menghasilkan, dan tidak boleh menganggur walaupun hanya semalam.
Sebab itu sifat penanaman untuk SR haruslah:
i. Hight quality
ii. Marketable
iii. Short term maturity.


Selisih kurang antara PPA atas aset produktif  dan cadangan kerugian penurunan nilai  atas aset produktif.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “selisih kurang antara PPA atasaset produktif dan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset produktif” adalah selisih kurang antara total PPA (cadangan umum dan cadangan khusus atas seluruh aset produktif) yang wajib dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku dengan total cadangan kerugian penurunan nilai (impairment) atas seluruh aset produktif (secara individu dan secara kolektif) sesuai standard akuntansi keuangan yang berlaku. Definisi aset produktif mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenaipenilaian kualitas aset bank umum. Selisih kurang ini timbul karena jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi (mark to market) dari instrument keuangan dalam Trading Book yang mempertimbangkan faktor-faktor tertentu antara lain karena posisi yang kurang likuid melebihi jumlah penyesuaian yang dipersyaratkan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai pengukuran instrumen keuangan, khususnya instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar. Sesuai Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yang berlaku, penyesuaian terhadap hasil valuasi instrumen keuangan akan langsung mengurangi atau menambah nilai tercatat instrumen 



Selisih kurang penjabaran laporan keuangan.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “selisih kurang penjabaran laporan keuangan” adalah selisih kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan kantor cabang Bank dan atau Perusahaan Anak di luar negeri sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.



Selisih lebih penjabaran laporan keuangan.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Yang dimaksud dengan “selisih lebih penjabaran laporan keuangan” adalah selisih kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan kantor cabang Bank dan/atau Perusahaan Anak di luar negeri sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing

Selisih nilai revaluasi aset tetap.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” .Yang dimaksud dengan ”selisih nilai revaluasi aset tetap” adalah selisih nilai revaluasi aset tetap yang diklasifikasikan ke saldo laba dalam hal Bank melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 diberlakukan dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap. Termasuk dalam komponen ini adalah selisih lebih revaluasi aset tetap yang tersisa dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi Bank yang menggunakan model revaluasi aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap.  Perhitungan nilai wajar aset tetap mengacu pada standard akuntansi keuangan yang berlaku mengenai aset tetap.  Hal ini terjadi apabila Bank menetapkan untuk mengukur kewajiban keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (fair value option) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku..



S R E P  ( Supervisory Review and Evaluation Process )
Adalah proses kaji ulang yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas hasil ICAAP Bank.  SREP meliputi penilaian terhadap:
a. kecukupan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan penilaian kecukupan modal;
c. kecukupan pemantauan dan pelaporan; dan
d. kecukupan pengendalian internal
                                                                                                                                             
Surat utang yang bersifat ekuitas.

Adalah surat utang yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang mengandung hak  opsi untuk memperoleh saham. Persetujuan untuk menerbitkan surat utang yang bersifat  ekuitas dilakukan setelah badan hukum lembaga keuangan  bank merealisasikan pembelian saham lebih dari 40% (empat  puluh persen) sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia..

Suspense Account..

Adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya. Suspense Account digolongklan sebagai Aktiva Non Produktif. Ketentuan lain menyangkut suspense account ditetapkan BI sebagai berikut:


o Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening suspense account

o Kualitas rekening suspense account ditetapkan sebagai berikut:

1. Lancar, apabila suspense account tercatat dalam pembukuan bank sampai dengan 180 hari
2. Macet, apabila telah tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 hari.


Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Secara Individual..

Adalah Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan.



Teknik mitigasi risiko kredit (MRK).

Adalah teknik yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko dalam pendekatan standard perhitungan ATMR, yaitu :
I.Teknik MRK – Agunan;
Jenis agunan yang diakui dalam Teknik MRK – Agunan adalah (a) uang tunai yang disimpan di bank penyedia dana; (b) giro, tabungan, deposito yang diterbitkan oleh Bank penyedia dana; (c) Emas yang disimpan oleh Bank penyedia dana; (d) Surat Utang Negara (SUN); (e) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (f) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS); (g) Surat Berharga dengan peringkat tertentu.
II.Teknik MRK – Garansi;
Penerbit garansi yang diakui dalam Teknik MRK – Garansi meliputi: (a) Pihak yang tergolong Tagihan Kepada Pemerintah; (b) Pihak yang tergolong sebagai Tagihan Kepada Pemerintah Negara Lain dengan bobot risiko lebih rendah dan peringkat paling kurang BBB-; (c) Bank Umum yang berbadan hukum di Indonesia, KCBA dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan bobot risiko lebih rendah; (d) Bank yang berbadan hukum asing dan tergolong prime bank; (e) Lembaga keuangan yang bergerak di bidang penjaminan atau asuransi dan tergolong sebagai Tagihan Kepada ESP dan Tagihan Kepada Korporasi.
III.Teknik MRK – Penjaminan atau Asuransi Kredit.

Test Key.

Adalah perangkat bank dalam memeriksa kebenaran atau faliditas atau otentikasi dari berita, perintah, intsruksi, Nota Debet, Nota Kredit, Dokumen dan sebagainya baik melalui surat (mail), telex, faksimili, telepon dan sarana lainnya sesama satuan kerja dari suatu bank.
Test key terdiri dari nomor urut satuan kerja; nomor kode untuk hari, kode untuk bulan; kode untuk jumlah, dan nomor urut berita atau nota yang dikirimkan. Test dianggap cocok apabila penjumlahan angka pada nomor urut dan kode tersebut sesuai dengan test yang dicantumkan pada berita/nota yang dikirimkan. Transaksi tidak akan dilaksanakan apabila test tidak cocok.

Tingkat Bunga Penjaminan.

Adalah tingkat bunga maksimum yang dianggap wajar oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam rangka penjaminan. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama satu bulan, dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tingkat bunga tersebut diberlakukan.
Dalam menetapkan maksimum tingkat bunga wajar penjaminan, Dewan Komisioner LPS dapat meminta pertimbangan Bank Indonesia. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS. Konsekwensinya klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar.

Tingkat Kesehatan bank.

Adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui Penilaian Kuantitatif dan Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar (CAMELS). Lihat ®CAMELS.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan Bank. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan Kepatuhan Bank. Berdasarkan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut ditetapkan peringkat komposit (composit rating) sbb:
1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekenomian dan industri keuangan, namun Bank masih memiliki kelemahan kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa factor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif, berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.
5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Total asset dan TRA.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko kredit.
Total asset dan TRA adalah total asset secara neto (setelah set-off antar kantor) sesuai yang tertera pada Laporan Bulanan Bank Umum dan total Transaksi Rekening Administratif (TRA) yang terdiri dari Irrevocable LC, garansi yang diberikan, dan kelonggaran tarik (komitmen). (4). (Sumber  :  Bank Indonesia).

Total derivatif .

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Total derivatif  adalah seluruh transaksi spot dan derivatif dalam rupiah dan valuta asing dengan Bank atau pihak ketiga bukan Bank yakni forward , future , swap, option, dan spot. 

 Total kewajiban bank
.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” khususnya dalam perhitungan CEMA. (lihat CEMA).
Yang dimaksud dengan “total kewajiban bank” adalah total kewajiban dikurangi dengan seluruh kewajiban antar kantor (kantor pusat dan kantor cabang lainnya di luar negeri).  Total kewajiban Bank yang dijadikan dasar penetapan CEMA minimum dihitung berdasarkan rata-rata kewajiban Bank secara mingguan dalam bulan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan:
Total kewajiban posisi akhir minggu I, minggu II, minggu III, dan minggu IV masing-masing sebesar Rp.10 triliun, Rp.15 triliun, Rp.10 triliun, dan Rp.20 triliun. Oleh karena itu, rata-rata total kewajiban = ((Rp.10 triliun + Rp.15 triliun + Rp.10 triliun +
Rp.20 triliun) : 4 ) = Rp.13,75 triliun.
Perhitungan CEMA berdasarkan rata-rata total kewajiban adalah sebesar 8% x Rp.13,75 triliun = Rp.1,1 triliun. Dengan demikian, minimum CEMA yang wajib dipelihara adalah yang terbesar antara Rp.1 triliun dengan Rp.1,1 triliun, yaitu Rp.1,1 triliun. 

Total net cash outflows.

Istilah ini merupakan uraian lebih rinci dari formula LCR, Total Net Cash Outflows adalah total‘perkiraan pengeluaran kas’ dikurangi ‘total perkiraan pemasukan kas’ dalam stress skenario yang ditentukan untuk 30 hari kalendar kedepan. Total perkiraan pengeluaran kas dikalkulasi berdasarkan perkalian saldo outstanding dari berbagai category atau type dari hutang dan komitmen ‘off balance sheet ‘ sesuai tingkatan perkiraan dimana hutang itu dibayar atau ditarik. Total perkiraan pemasukan kas dikalkulasi dengan perkalian saldo outstanding dari berbagai kategori perjanjian piutang (contractual receivables) dengan tingkat dimana pemasukan kas itu diharapkan dalam suatu skenario sampai pada jumlah agregat 75 % dari perkiraan pengeluaran kas.
Formula untuk Total net Cash flows adalah :
Total net cash outflows over the next 30 calendar days = outflows – Min {inflows; 75% of outflows}


Total Structured Product

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko pasar.
Total Structured Product adalah seluruh nominal Structure Product yang dimiliki oleh Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai structured  product.

TRA (Transaksi Rekening Administratif) Kualitas rendah.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indicator  risiko kredit,
TRA (Transaksi Rekening Administratif) Kualitas rendah adalah TRA yang terdiri dari irrevocable LC , garansi yang diberikan, dan kelonggaran tarik (komitmen) yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai Kualitas Aset

Track record negatif.

Istilah ini berkaitan dengan fit and proper test terhadap calon pemegang saham dan pengurus bank.Yang dimaksud dengan seseorang memiliki track record negatif antara lain adalah:
1. Termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); dan
2. Termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM);
Daftar Tidak Lulus dan Daftar Kredit Macet adalah daftar pengawasan bank yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
Informasi sebagai dasar penilaian track record dapat berasal dari hasil pengawasan Bank Indonesia atau sumber-sumber lainnya.

Transaksi Yang mencurigakan.

Menurut PPATK :
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.15 tahun 2002.
Menurut Bank Indonesia :
Adalah transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik dan profil nasabah. Dengan demikian faktor utama untuk menentukan transaksi yang mencurigakan adalah dengan mengetahui kelaziman transaksi yang dilakukan nasabah.

Transaksi yang tidak wajar.

Yang dimaksud dengan “transaksi yang tidak wajar” adalah transaksi yang memenuhi salah satu kriteria dari transaksi keuangan yang mencurigakan namun masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan yang wajib dilaporkan kepada PPATK.

Ultimate shareholders ( Pemegang Saham Pengendali Terakhir / PSPT).

Adalah perorangan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Bank dan merupakan pengendali terakhir dari Bank dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank.
Dalam hal badan hukum terakhir dari keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan Bank tidak memiliki pengendali maka badan hukum tersebut merupakan PSPT. Pihak-pihak yang dapat mewakili PSPT yang berbentuk badan hukum tersebut adalah pihakpihak yang sesuai Anggaran Dasar berwenang mewakili badan hukum dimaksud.

Unit Kerja Khusus (UKK).

Istilah ini berkaitan dengan program APU (Anti Pencucian Uang) dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (PTT). Unit Kerja Khusus (UKK) adalah unit kerja yang. perlu dibentuk apabila dalam rangka melaksanakan Program APU dan PPT, Bank membutuhkan suatu unit kerja yang secara khusus menanganinya. Dalam hal berdasarkan pertimbangan beban tugas operasional dan kompleksitas usaha Bank tidak dapat memenuhi kewajiban pembentukan UKK, maka Bank wajib menunjuk sekurang-kurangnya seorang pejabat Bank yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Program APU dan PPT. 

Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN).

Adalah unit kerja dalam organisasi bank umum yang bertugas untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) yang diintrodusir oleh Bank Indonesia untuk dilaksanakan oleh perbankan. Bank yang membentuk UKPN wajib menetapkan UKPN sebagai unit kerja struktural dalam organisasi bank. Dalam pelaksanaan tugasnya UKPN bertanggung jawab langsung dan melapor kepada Direktur Kepatuhan.

Unsur unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions) pada prinsipnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Transaksi yang menyimpang dari profil,karakteristik,atau kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan;
2. Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang wajib dilakukan (baik oleh Bank atau PVA Bukan Bank)
3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana.
Apabila suatu transaksi keuangan telah memenuhi satu atau lebih dari unsur-unsur dimaksud,(bank atau PVA Bukan Bank) wajib menetapkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK.Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan kepada PPATK dengan menggunakan formulir dan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan PPATK.


W a r a n


Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang ‘ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” . Mengacu pada definisi yang umum berlaku di pasar modal, yang dimaksud dengan “waran” adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu















1 comment:

  1. MENDAPATKAN INTO KONTRAK DENGAN KAMI SEKARANG DAN DAPATKAN PINJAMAN YANG BUKA PERUSAHAAN ANDA
    SECARA GLOBAL

    Pada sterling keuangan company,cepat,mudah aplikasi pinjaman online berarti satu hal: kesemptan untuk membantu lebih banyak keluarga,senior,sakit,atau terluka. Kesulitan keuangan adalah mudah salah satu tantangan terbesar dari waktu kita dan kami dalam bisnis menemukan solusi.Itulah tujuan sterling keuangan company: untuk membangun sebuah komunitas di mana orang-orang seperti Anda dapat menemukan bantuan keuangan pada saat mereka kontak dibutuhkan.

    Mendapatkan Disetujui adalah Mudah!
    Persetujuan mungkin bahkan untuk orang-orang dengan kebangkrutan,penyitaan,perceraian,kepemilikan,hak gadai,dll.satu-satunya persyaratan adalah bahwa Anda harus minimal 18 tahun,saat ini bekerja.

    Catatan: kami menewarkan pinjaman pada tingkat 2% dan kami memberikan minimum dan maksimum pinjaman sebesar $5,000 USD ke $2,000,000 USD. Tertarik pelamar harus mengisi formulir aplikasi dan kembali untuk prosedur lebih lanjut dan untuk informasi lebih lanjut. Begitu pemohon memenuhi persyaratan, pinjaman dan rencana pembayaran akan dikirimkan kepada Anda dan semua informasi lainnya. Kontak kami E-mail: sterlingfinanceloancompany@gmail.com

    LAYANAN KAMI TERMASUK
    1.Investor pinjaman 2.angsuran pinjaman 3.Layanan Retailsales 4.konsolidasi hutang
    5.Hipotek kedua 6.kredit usaha 7.pinjaman pribadi 8.pinjaman internasional

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.