Friday, June 5, 2009

7. ISTILAH SURAT BERHARGA DAN SETELMEN TRANSAKSI SURAT BERHARGA

Administrative Messages.

Adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari penyelenggara kepada peserta BI-SSSS atau sebaliknya , atau antar Peserta BI-SSSS.
 lihat BI-SSSS

Agen Lelang.

Adalah pihak yang menyediakan sistem untuk penyelenggaraan lelang dalam rangka penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri.

Agen Penjual Reksa Dana (APERD).

Adalah aktivitas Bank  dalam rangka mewakili perusahaan efek sebagai manajer investasi untuk menjual efek Reksa Dana yang dilaksanakan oleh pegawai Bank yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana wajib terlebih dahulu  memperoleh izin sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD).

Akseptasi.

Adalah suatu lembaga dalam hukum wesel, dengan mana tersangkut (tertarik) menyatakan setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar. Dengan pernyataan itu tersangkut (tertarik) menjadi terikat sebagai debitur menurut hukum wesel. Terikatnya tersangkut (tertarik) untuk membayar itu ditentukan oleh tanda-tangan yang dicantumkannya pada surat wesel itu.

Anjak Piutang.

Adalah Pembiayaan  dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta penmgurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi  perdagangan dalam atau luar negeri . Perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).

Aplikasi SSSS Terminal (Aplikasi ST).

Adalah aplikasi sistem komputer pada BI-SSSS yang terdiri dari ABS (Automatic Bidding System) untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia , SSTS untuk melakukan setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Sekunder , Supervisory yang berfungsi antara lain untuk mengajukan permohonan Pendanaan Bank Indonesia serta Enquiry untuk melihat posisi dan informasi Surat Berharga.

Authenticator Text.

Adalah suatu sarana pengaman (security) dan berfungsi sebagai test key dengan masa berlaku selama periode tertentu, yang menghubungkan BI-SSSS antara Peserta dengan Penyelenggara.

Automatic Bidding System (ABS).

Adalah salah satu menu atau fungsi dalam Aplikasi ST Peserta BI-SSSS yang digunakan untuk mengirimkan data Transaksi Dengan Bank Indonesia kepada BidCC .
BidCC (Automatic Bidding System Central Computer ) adalah bagian dari SCC (atau SSSS Central Computer) yang digunakan untuk melakukan pengendalian system terhadap semua Transaksi Dengan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS.

Banker’s Acceptance.

Adalah pernyataan kesanggupan bank (akseptasi) yang diwujudkan berupa tanda tangan pejabat bank selaku tertarik di bagian muka dari wesel/draft atau surat aksep/promes untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai nominal wesel/draft, surat aksep/promes pada tanggal jatuh tempo nya.
Akseptasi dapat dilaksanakan dengan mencantumkan kata-kata “Accepted” atau kata-kata yang maksudnya sama. Penandatanganan harus dilakukan pada bagian depan Wesel, untuk membedakannya dari endosemen.

Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

Adalah suatau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar Modal. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap Pasar Modal. dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, lembaga ini mempunyai kewenangan untuk, memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.

Basis point (bps).

Adalah ukuran yang lazim digunakan dalam menilai penaikan atau penurunan suku bunga.
1 (satu) basis point = 0,01%.

Bearish Market.

Adalah suatu kondisi pasar keuangan dalam periode tertentu dimana harga pasar surat-surat berharga sedang mengalami penurunan. Sebaliknya dalam kondisi pasar mengalami penaikan, maka keadaan itu disebut sebagai Bullish Market .

BER (Book Entry Registry).

Adalah suatu sistem pencatatan kepemilikan surat berharga tanpa warkat (scripless) yang dilakukan dalam suatu jurnal elektronis. Sistem tersebut dilaksanakan untuk pencatatan kepemilikan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekapitalisasi), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Utang Negara.
BI–SSSS; BI–RTGS dan sistim BER merupakan sistim yang saling menunjang dalam penatausahaan transaksi surat berharga tanpa warkat (Scripless) di Bank Indonesia.

BI – RTGS (Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement).

Adalah suatu sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara individual.
Penyelenggara sistem BI - RTGS adalah Bank Indonesia cq Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP).
Peserta sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia , Bank , pihak lain selain Bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pihak selain Bank adalah Instansi Pemerintah , Lembaga Keuangan Internasional , dan lembaga lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia dapat memiliki rekening giro di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

BI-SSSS (Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System).

Adalah sarana transaksi dengan bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik antara Peserta , Penyelenggara , dan Sistem Bank Indonesia -Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Blue Chip.

Adalah saham biasa (Common stock) yang memiliki kinerja fundamental yang baik, seperti selalu membukukan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir, memiliki peertumbuhan yang baik, selalu membagikan dividend, memiliki reputasi manajemen yang baik dan sebagainya .

Bookbuilding.

Adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan

Broker Bidding Limit.

Adalah jumlah nominal persetujuan perhari dari bank kepada Broker untuk melakukan penawaran lelang Surat Berharga dan atau transaksi OPT untuk dan atas nama Bank tersebut. Broker Bidding Limit wajib diatur dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Broker dengan format perjanjian diserahkan kepada masing masing Peserta BI-SSSS sesuai dengan kebutuhan. Bank wajib membuat surat konfirmasi broker bidding limit kepada Broker yang ditunjuk dan Broker yang ditunjuk wajib menyerahkan surat konfirmasi kepada Penyelenggara Transaksi Dengan Bank Indonesia.

Bukan Peserta Sistem BI-RTGS.

Adalah Peserta yang tidak memiliki Rekening Giro sehingga pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya dilakukan melalui Bank Pembayar.

Bunga (Interest).

Adalah harga yang dibayar untuk pemakaian uang untuk suatu periode waktu tertentu. Bunga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari uang yang dipakai dengan jangka waktu satu tahun (p.a atau per-annum).
Istilah yang lazim digunakan lainnya adalah “Interest”. Apabila bunga diperhitungkan dimuka maka istilah yang digunakan adalah ‘diskonto’ (discount).
Cara perhitungan bunga/diskonto pada umumnya dilakukan sesuai persyaratan pinjaman /surat berharga/deal antara peminjam dengan lender, diantaranya sbb :
Simple Interest :
Pada maturity date , lender akan menerima pembayaran kembali sebesar pokok + bunga (bunga dibayar dibelakang)
Rumus yang digunakan adalah i = (P x r x t ) / (360 x 100).
Cara perhitungan ini pada umumnya digunakan pada placement (call money dsb).
Discount (Diskonto) :
Bunga diterima lender pada saat transaksi (value date) , yaitu mengurangi dana yang diserahkan sebesar bunga. Pada maturity date, lender akan menerima dananya sebesar principal (pokok). Cara perhitungan ini lazim digunakan antara lain pada SBI dan SUN.
Terdapat 2 (dua) cara perhitungan ;
Simple Discount : i = (P x r x t )/ (360 x 100
True Discount : i = (360 x P) / {360 + ( t x r )}
Keterangan:
i = bunga/interest
P = Principal (Pokok/Modal)
r = sukubunga
t = tenor

Bursa Efek.

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek (surat berharga). Sebelum tahun 2007 terdapat 2 (dua) Bursa Efek , yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Keduanya dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya.Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek yang bersangkutan yang telah memperoleh izan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peran Bursa :
o Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
o Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
o Mengupayakan liquiditas instrumen.
o Mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa (kolusi , pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb.)
o Menyebarluaskan informasi bursa (tranparansi)
o Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Kewajiban bursa efek :
o Menyediakan laboran kegiatan kepada Bapepam.
o Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan , pencatatan , perdagangan , kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa , dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
o Memiliki satuan pemeriksa.
Pada tahun 2007, kedua bursa ,Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabayadigabungkan dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesoia (BEI).

Capital Gain.

Adalah peningkatan nilai uang dari suatu capital assets seperti saham , obligasi , tanah , barang antik atau asset lainnya yang menghasilkan keuntungan apabila assets tersebut dijual. Misal suatu saham dibeli dengan Rp. 26.000,- per saham , kemudian dijual dengan harga Rp. 30.000,- persaham , maka terdapat capital gain sebesar Rp.4.000,-persaham

Capital Loss.

Merupakan kebalikan dari Capital Gain, dimana penjualan saham yang dimiliki dilakukan dibawah harga belinya. Misalnya harga pembelian suatu saham Rp. 26.000,- per lembar, kemudian dalam situasi tertentu dijual dengan harga Rp. 23.000,- per lembar. Kerugian sebesar Rp. 3.000,- perlembar disebut Capital Loss.

Central  counterparty  (CCP).

Adalah suatu lembaga yang mengambil posisi  diantara counterparty untuk menutup kontrak yang diperdagangkan  dalam satu  atau lebih pasar keuangan , menjadi pembeli (buyer) bagi setiap penjual dan menjadi penjual (seller) bagi setiap buyer karena  dia  meyakini performance dari kontrak kontrak yang terbuka. Suatu CCP menjadi counterparty pada perdagangan  dengan peserta pasar melalui Novasi (Novation) dan suatu system penawaran terbuka (an open offered system ) atau melalui suatu ‘analogous legally binding arrangement”.  CCP berpotensi mengurangi  risiko secara signifikan  bagi peserta melalui Multilateral Netting  dari perdagangan  dengan menetapkan pengendialian risiko yang efektif kepada semua peserta. Misalnya CCP secara khusus mewajibkan  memosting  suatu jumlah tertentu (sebagai kolateral)  oleh peserta sebagai cover  eksposure yang sekarang (current) dan eksposure yang akan datang, sebagaimana  sharing sisa risiko melalui partisipasi langsung.  Sebagai suatu hasil  dari potensi mereka dalam mengurangi risiko bagi peserta , CCP juga dapat mengurangi risiko sistemik  pada pasar yang mereka layani. Efektivitas  dari pengendalian risiko oleh CCP dan kecukupan dari sumber sumber fiansialnya penting bagi pencapaian manfaat dari pengurangan risiko tersebut. 

Central securities depository  (CSD).

Adalah pemegang rekening  rekening surat surat berharga. Dalam banyak Negara  CSD mengoperasikan  system penyelesaian  (settlement) surat surat berharga. Suatu CSD juga menyelengggarakan pusat penyimpanan  dan pelayanan assets , yang dapat mencakup  administrasi corporate action and redemption, dan memainkan peranan penting dalam membantu meyakini integritas isu isu tentang surat berharga (bahwa surat berharga tidak secara buruk , curang dan disengaja dikreasikan atau dihancurkan  atau dirubah detailnya) . Suatu CSD dapat menyimpan surat surat berharga dalam bentuk fisik (tidak dapat dimobilisaikan) atau tidak dalam bentuk material (hanya dalam bentuk catatan elektronik) . Kegiatan  dari suatu CSD berbeda  berdasarkan jurisdiksi dan praktik praktik pasar. Misalnya kegiatan CSD dapat bervariasi  tergantung apakah dia beroperasi  dalam suatu jurisdiksi yang berada dalam manajemen  langsung atau tidak langsung  dari suatu holding arrangement atau kombinasi keduanya. Suatu CSD dapat memelihara catatan yang definitive atau   kepemilikan resmi dari suatu surat berharga, dan dalam beberapa kasus tertentu , suatu registrasi  surat berharga secara terpisah melibatkan pula fungsi notaris. 

Central Registry.

Adalah fungsi yang dilakukan oleh Bank Indonesia cq Bagian Penyelesaian Transaksi Pasar Uang – Direktorat Pengelolaan Moneter (PTPU – DPM), Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta 10110 untuk melakukan pencatatan kepemilikan surat berharga dengan menggunakan BER (Book Entry Registry) untuk kepentingan Bank dan Sub Registry.

Commercial Papers (CP).

Adalah surat hutang jangka pendek (lazimnya maksimum 9 bulan), yang diterbitkan oleh suatu perusahaan (umumnya perusahaan besar dengan performance baik) dengan sistim diskonto.
CP merupakan surat hutang tanpa jaminan (unsecured promissory Notes).
CP dapat dijadikan alternatif penempatan dana bagi bank dan di Indonesia harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat independen.
Saat ini lembaga pemeringkat tersebut adalah PT. Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia).
Peringkat CP yang dapat di-jadikan objek penanaman dana bank hanya PA.1 s/d PA.4 (Investment grade).

COMWIL (Cost or market which ever is lower).

Adalah metode penetapan nilai surat berharga, khususnya untuk penyajian posisi surat berharga tersebut dalam Laporan Keuangan Bank (Neraca). Nilai yang dicantumkan dalan Neraca adalah Nilai Surat berharga berdasarkan Nilai yang terendah antara harga perolehan atau harga pasar (cost or marker which ever is lower).

Convertible Preferred Shares (dalam Rekapitalisasi Bank Umum ).

Istilah ini berkaitan dengan Rekapitalisasi bank umum , adalah saham yang :
a.Memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Stategic Voting Rights)yang terbatas pada :
o Pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada
manajemen Bank Umum, merger,akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara
sukarela (selain) yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia,
penjualan asset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya,
penerbitan saham baru atau instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen.
o Penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen;
o Perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
o Perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank di likuidasi.
b.Pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat:
o Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan atau menjual Saham Preferennya kepada pihak lain;
o Terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak
diselesaikan;
o Penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa
persetujuan Pemerintah.

Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS).

Adalah prinsip-prinsip dalam system pembayaran yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement(BIS) yang dijadikan pedoman oleh Bank Indonesia dalam menetapkan system dan ketentuan BI-RTGS (Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement) sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
2. Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi Peserta
3. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas dalam rangka pengelolaan risiko sistem pembayaran
4. Penyelenggara harus menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang telah dilakukan
Penyelesaian Akhirnya bersifat final dan irrevocable;
b. Penyelesaian Akhir dilakukan secara seketika (real time); dan
5. Penyelesaian Akhir dilakukan dengan menggunakan dana yang tersedia
pada Rekening Giro Peserta
6. Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang
tinggi dan dapat berfungsi (available) sepanjang jam operasional yang
ditetapkan, serta memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan
dan/atau keadaan darurat.
7. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dapat dilaksanakan secara efisien dan praktis sehingga bermanfaat bagi Peserta dan perekonomian secara umum
8. Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan bersifat objektif dan transparan
9. Penyelenggara harus menerapkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan
transparan, yang dilaksanakan antara lain melalui:
a. fungsi internal audit;
b. pengawasan terhadap Sistem BI-RTGS oleh pengawas sistem pembayaran;
c. pengkonsultasian rencana kebijakan dengan Peserta; dan
d. publikasi laporan.

Coupon (Kupon).

Istilah ini digunakan dalam obligasi berbunga tetap ( interest bearing bonds), adalah kupon yang dilampirkan pada sertifikat obligasi yang dikeluaarkan . Tiap-tiap kupon mewakili pembayaran bunga khusus pada saat jatuh tempo pembayaran bunga pada tanggal yang sudah ditetapkan. Untuk menerima bunga atas obligasi tersebut, kupon harus diajukan/diserahkan kepada agen pembayar

Credit Derivatif.

Adalah instrument keuangan  yang didasarkan pada kontrak forward, swaps, options  atau gabungan ketiganya yang dapat dilakukan  melalui bursa atau secara over the counter (OTC) .
Dalam suatu transaksi derivatif  kredit terdapat kontrak antara pembeli dan penjual dimana penjual  (protection seller) menjual perlindungan kepada pembeli  (Protection buyer)  atas aset keuangan referensi  (underlying  reference asset) dalam bentuk surat berharga , kredit diberikan ,  atau tagihan lainnya terhadap kejadian kejadian  yang diperkirakan dapat terjadi (credit events)  pada entitas fererensi , antara lain kebangkrutan , kegagalan membayar, atau restrukturisasi  kewajiban  entitas referensi

Dealer Utama.

Istilah ini berkaitan tatacara lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. Dealer Utama adalah Bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama.
Dealer Utama yang dapat mengikuti Lelang SUN adalah Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengikuti Lelang SUN dan sedang tidak dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SUN.
Dealer Utama dapat mengajukan penawaran SUN atas nama diri sendiri dan/atau atas nama pihak lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Delivery versus Payment (DVP).

Adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS.

Derivatif Kompleks.

Adalah transaksi derivatif  yang umumnya memiliki lebih dari 1 (satu) underlyimg  assets  dan memiliki fitur  jatyuh tempo , strike price  dan /atau pembayaran  yang lebih kompleks.

Derivatif  Plain Vanilla

Untuk memahami pengertian Derivatif Plain Vanila , perlu dijelaskan dulu tentang transaksi Detrivatif.  Transaksi derivatif  merupakan isntrumen keuangan yang transaksinya dilakjukan berdasarkan nilaim asset keuangan yang mendasari  (underlying assets) dan umumnya dilakjukan dalam rangka  spekulasi , jual beli (trading) atau lindung nilai (hedging).
Derivatif yang termasuk Plain Vanilla adalah Forward Cointract , Future Contract , Option , Swap  yang umumnya hanya mempunyai 1 (satu)  underlying asset dan diterbitkan dengan fitur jatuh tempo , strike-price dan/atau pembayaran (pay-off)  yang sederhana ayau standar.

Early termination .

Adalah proses mempercepat Tanggal Jatuh Tempo USD Repo oleh Bank Indonesia. Disamping itu istilah ini juga berkaitan dengan transaksi swap CNY/IDR,merupakan proses mempercepat Tanggal Jatuh Tempo CNY/IDR Repo oleh Bank Indonesia.Pemberitahuan early termination akan dilakukan secara bilateral kepada Bank yang bersangkutan oleh Bank Indonesia.Lihat → USD Repo dan CNY/IDR Repo

EBA (Efek Beragun Aset.).

Adalah surat berharga (efek) yang terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersil , seperti tagihan kartu kredit , pemberian kredit dengan cicilan seperti kredit pemilikan rumah (KPR/mortgage) , efek bersifat utang yang dijamin pemerintah , dan arus kas (cash flow).
Dalam prosesnya , kreditor awal (originator) mengalihkan asset keuangannya kepada para pemegang EBA melalui manajer investasi.
Lihat Juga “Sekuritisasi”
Bank Indonesia dalam ketentuan tentang sekuritisasi aset , memberikan pengertian bahwa EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit EBA berdasarkan asset keuangan yang dialihkan oleh Kreditur Asal. Kreditur asal (originator) adalah pihak yang mengalihkan asset keuangan kepada Penerbit EBA. Istilah lain untuk EBA adalah “Assets Backup Securities “(ABS).

Efek.

Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berhaga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan tanda investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek .

Endosan  lihat Surat Wesel

Endosemen (Endorsement.

Adalah suatu lembaga dalam hukum wesel, dengan mana hak tagih dari pemegang surat wesel dapat diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara sederhana yaitu dengan menanda-tangani surat wesel tersebut oleh pemegangnya di belakang surat wesel tersebut. Endosemen berasal dari Bahasa Perancis “endossement” ,bahasa Inggrisnya“endorsement”, yang berarti pernyataan yang ditulis dibelakang surat berharga. Kata endos (Bahasa Perancis) artinya belakang.
Pernyataan itu maksudnya untuk memindahkan hak tagih. Kebiasaan yang berlaku di Perancis dahulu ialah menuliskan suatu pernyataan dibelakang surat jika hak atas surat itu akan di peralihkan kepada orang lain. Kebiasaan itu diikuti terus dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel (lettre de change).
Tedapat 4 macam endosmen (endorsement) sebagai berikut :
(1) Blank Endorsement.
Adalah Endorsement atas intrument yang dapat diperdagangkan tanpa menyebut nama pihak yang menerima hak (payable to bearer).
(2) Special Endorsement.
Adalah Endorsement atas instrument yang dapat diperdagangkan kepada pihak lain tertentu dan pihak yang terakhir ini masih dapat memindahkannya kepada pihak lain lagi. Biasanya dicantumkan kata-kata “…..endorse to order of……..(name) ”
(3) Qualified Endorsement.
Adalah Endorsement dimana endosan tidak dapat dikenakan hak tagih balik(hak regres) karena dalam endorment sudah dicantumkan kata-kata “…..endorse to order of…..(name) without recourse”
(4) Restrictive Endorsement.
Adalah Endorsement yang bersifat menghentikan pemindahan hak. Disini endosan hanya meminta bantuan endorsee untuk menagihkan saja. Dalam instrument dicantumkan kata-kata “ For my/our account only”atau “For collection only”

FAFO ( First Available First Out).

Adalah metode setelmen Surat Berharga dalam BI-SSSS dimana transaksi yang nilainya lebih kecil atau sama dengan saldo rekening Surat Berharga Peserta BI-SSSS akan diselesaikan lebih dahulu.

Fasilitas Enquiry.

1. Dalam sistem BI-RTGS.
Adalah fasilitas untuk melihat semua atau beberapa transaksi tertentu yang telah dibuat , dirubah , ditolak , dibatalkan dan disetujui , serta transaksi yang belum diselesaikan (pending) atau telah diselesaikan pada RCC atau RT , dan transaksi titipan (warehouse).
2. Dalam BI-SSSS.
Adalah fasilitas untuk melihat posisi dan informasi surat berharga.

Fasilitas Peminjaman SUN.

Adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri kepada Dealer Utama untuk melakukan peminjaman SUN sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Financial  Market  Infrastructures  (FMI).

Atau  Infrastruktur Pasar Finansial , adalah  suatu system multilateral  diantara lembaga lembaga  financial  yang berpartisipasi  termasuk operator dari system  yang bertujuan   untuk pencatatan (recording)  , kliring , atau penyelesaian pembayaran pembayaran , surat surat berharga (securities) , derivatives  atau  transaksi financial lainnya. FMI secara khusus menetapkan seperangkat ketentuan dan prosedur bersama untuk semua peserta , suatu infrastruktur teknik , dan suatu kerangka kerja manajemen risiko tertentu  yang sebanding dengan risiko yang dapat terjadi. FMI juga melengkapi peserta dengan pencatatan , Kliring dan Netting  dan setelmen transaksi  keuangan diantara mereka atau diantara mereka masing masing dengan  suatu pihak sentral (central party)  guna  efisiensi , mengurangi biaya dan risiko.  Melalui sentralisasi  dari kegiatan kegiatan khusus tertentu , FMI juga memperkenankan para peserta untuk mengelola risiko mereka secara lebih efektif dan efisien  dan dalam beberapa contoh , mengeliminasi risiko tertentu.  FMI juga dapat mengembangkan  transparansi pada pasar tertentu. Beberapa FMI malahan membantu Bank Sentral dalam menetapkan kebijakan moneter dan stabilitas keuangan.  FMI dapat berbeda secara signifikan dalam bentuk organisasi , fungsi dan rancangannya (design). Secara formal FMI dapat diorganisasikan  dalam berbagai bentuk, termasuk asosiasi lembaga lembaga financial , perusahaan kliring non bank, dan organisasi perbankan  khusus (specialised). FMI dapat dioperasikan dan dimiliki oleh Bank Sentral , atau oleh pihak swasta. Dapat pula dioperasikan oleh lembaga yang mencari keuntungan (profit ) atau lembaga nirlaba. 

Guest Bank (Dalam Kliring ).

Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.

Hak Regres.

Adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pemegang surat wesel baik karena terjadi non akseptasi maupun karena terjadi non pembayaran.
Yang dimaksud dengan hak regres adalah hak untuk menagih kepada debitur wesel yang berwajib regres berhubung karena tersangkut (tertarik) tidak mau meng-akseptasi ketika ditawarkan akseptasi, atau karena tersangkut (tertarik) tidak membayar ketika dimintakan pembayaran pada hari bayar. Karena itu pemegang memintakan debitur yang berwajib regres supaya membayar sendiri surat wesel itu kepada pemegang.
Lihat juga pengertian tentang Surat Wesel.

Harga/Imbal Hasil Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Price/ Yield).

Adalah harga/Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga/ Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.

Identitas Surat Berharga.

Adalah informasi terkait surat berharga tersebut yang meliputi tentang:
1. identitas sesuai dengan Committee on Uniform Securities Identification Procedures (CUSIP) dan/atau International Securities Identification Number (ISIN);
2. nilai kupon; dan
3. maturity date.

IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan/ JSX Composit Index).

Adalah satu indikator pergerakan harga saham , yang menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi indeks.
IHSG diperkenankan pertama kali pada 1 April 1983.sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ. Indeks ini mencakup seluruh pergerakan harga saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEJ. Hari dasar untuk perhitungan IHSG adalah pada 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.
Metode perhitungan indeks.
Dasar perhitungan IHSG adalah Jumlah Nilai Pasar dari total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982. Jumlah Nilai Pasar adalah total perkalian setiap saham tercatat (kecuali untuk perusahaan yang berada dalam program restrukturisasi) dengan harga di BEJ pada hari tersebut.
Formula perhitungan adalah sebagai berikut :
IHSG = Penjumlahan [{HPPR x Jml shm ) x 100]/ Nilai dasar.
HPPR = adalah Harga Penutupan di pasar Reguler.
Jml shm = Jumlah saham
Perhitungan indeks merepresentasikan pergerakan harga saham di pasar/Bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang. Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten atau terdapat factor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Penyesuaian akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru. right issue, partial/company listing , waran dan obligasi konversi , demikian pula delisting. Nilai Dasar tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar regular yang didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan system lelang.
Formula untuk menghitung Nilai Dasar adalah :
Nilai Dasar Baru = {(NPB x NPL)/ NPL} x NDL.
NPB = Nilai Pasar Baru
NPL = Nilai Pasar Lama
NDL = Nilai Dasar Lama
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya.

Indeks LQ45.

Indeks ini terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria sehingga indeks ini terdiri dari saham-saham yang mempunyai likuiditas yang tinggi dan juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar dari saham-saham tersebut.
Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45
1. Masuk dalam Top 60 dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir)
2. Masuk dalam rangking yang didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
3. Telah tercatat di BEJ sekurang-kurangnya 3 bulan.
4. Kondisi keuangan perusahaan , prospek pertumbuhan perusahaan , frekkuensi dan jumlah transaksi di BEJ.
BEJ secara terus menerus memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45. Setiap 3 bulan di-review pergerakan rangking saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45.
Penggantian saham akan dilakukan setiap 6 bulan sekali , yaitu setiap awal bulan Pebruari dan SAgustus.
Saham-saham yang masuk dalam rangking 1 s/d 35 dikalkulasikan dengan cepat dalam perhitungan indeks. Sedangkan saham-saham yang masuk dalam rangking 36 s/d 45 tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan indeks.
Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar., dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli 1993 – Juni 1994. Hasilnya , ke 45 saham tersebut meliputi 72 % nilai market kapitalisasi pasar dan 72,5 % nilai transaksi di pasar regular

Indeks Sektoral.

Merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercatat di BEJ di klasifikasikan kedalam 9 sektor yang didasarkan pada klasifikasi industri yang ditetapkan oleh BEJ.(Jakarta Stock Exchange Industrial Classification) . Kesembilan sektor tersebut adalah :
B. Sektor Utama (Industri yang menghasilkan bahan-bahan baku)
1. Sektor 1 , Pertanian
2. Sektor 2, Pertambangan
C. Sektor Kedua (Industri Pengolahan/Manufaktur)
3. Sektor 3 , Industri Dasar dan Kimia
4. Sektor 4 , Aneka I ndustri
5. Sektor 5 , Industri Barang Konsumsi.
D. Sektor Ketiga (Jasa)
6. Sektor 6 , Properti dan Real Estate
7. Sektor 7 , Transportasi dan Infra Struktur
8. Sektor 8 , Keuangan
9. Sektor 9 , Perdagangan , Jasa dan Investasi.
Indeks Sektoral diperkenalkan pada 2 Januari 1996 dengan nilai dasar 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar 28 Desember 1995.
Disamping kesembilan sektor tersebut , BEJ menghitung indeks industri manufaktur/pengolahan yang merepresentasikan kumpulan saham yang diklasifikasikan kedalam sektor 3 , sektor 4 dan sektor 5.

Insider Trading.

Adalah “permainan“ orang dalam (insider) yang membocorkan sesuatu rahasia dan mengambil keuntungan baik untuk diri sendiri mapun untuk orang lain dalam perdagangan saham suatu perusahaan. Insider (orang dalam) yang dimaksud meliputi Direktur, pejabat, orang yang mengendalikan, keluarga dari manajemen, partner, afiliasi, konsultan dan agen pengelola perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal, praktek insider trading tersebut merupakan praktek terlarang yang tertuang dalam pasal 96 s/d pasal 98 UU di maksud)

Investment Portofolio  lihat Portofolio Investasi.

IOSCO (International Organisation Of Securities Commission).

Adalah suatu forum kerjasama dari ‘securities regulatory agencies’ dunia yang paling penting saat ini.Organisasi ini dikenal sebagai ‘international standard setter’ untuk pasar sekuritas. Keanggotaan organisasi ini mencakup lebih dari 90 % pasar sekuritas dunia dan keanggotaan mencapai lebih dari seratus jurisdiksi dan terus bertumbuh .
IOSCO dilahirkan tahun 1983 dan merupakan transformasi dari leluhurnya yaitu ‘Inter American Regional Association ‘yang terbentuk tahun 1974 menjadi suatu badan yang sungguh-sungguh merupakan suatu badan kerjasama internasional.. Pada waktru itu sebelas ‘securities regulatory agencies’ dari Amerika belahan Utara dan Selatan berkumpul di Quito , Equador dalam bulan April 1983 dan mengambil keputusan penting membentuk IOSCO.
Tahun 1998 IOSCO telah menetapkan tujuan secara luas serta Principles of Securities Regulation (IOSCO Principles) yang saat ini dikenal sebagai International Securities benchmarck untuk semua pasar sekuritas. Tahun 2003 ditetapkan IOSCO Principles Assesment Methodology , yang merupakan petunjuk lebih lanjut bagi implementasi IOSCO Principles dinegara masing-masing anggota. Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah baru bagi IOSCO , dimana di endors suatu IOSCO-MOU sebagai benchmark untuk kerjasama internasional diantara securities regulator yang menetapkan strategi yang jelas tentang pengembangan jaringan kerja sampai dengan tahun 2010.
IOSCO Principles dan IOSCO-MOU merupakan instrumen utama dalam memfasilitasi kerjasama antar negara , mengurangi risiko sistemik global, melindungi investor , dan meyakini pasar sekuritas yang fair dan efisien. IOSCO juga mmengadopsi suatu kebijakan konsultasi yang luas yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang berkesinambungan dengan masyarakat keuangan internasional khususnya dalam industri ini.
IOSCO memberikan bantuan teknik yang komprehensif kepada anggota khususnya bagi yang sedang mengembangkan regulasi pasar sekuritas.

IPO (Initial Public Offering).

Adalah penawaran saham perdana suatu perusahaan (termasuk saham bank) kepada masyararakat. Lazimnya saham ditawarkan kepada masyarakat pada nilai nominalnya dengan terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan menyangkut kondisi keuangan, Neraca, Laba Rugi beberapa periode, line of business perusahaan, hutang atau piutang, manajemen atau pengurus, pemegang saham lama, tujuan penjualan saham atau penggunaan dana hasil penjualan saham, perhitungan PER (Price Earning Ratio) dan sebagainya.
Pemaparan dilakukan baik melalui prospektus maupun temu publik sebelum penjualan perdana dilakukan. IPO dilakukan setelah issuer memperoleh izin ‘go public’ atau memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Bapepem.
Saham dicatatkan dibursa efek setelah penjualan perdana dan transaksi penjualan atau pembelian berikutnya adalah melalui Bursa Efek.

Jakarta Islamic Index (JII).

Adalah indeks harga saham yang didasarkan pada syariah islam , yang diluncurkan / diprakarsai oleh BEJ dan Danareksa Invstment Management (DIM) dalam rangka mengakomoidasi investor yang tertarik untuk berinvestasi secara syariah.
JII diluncurkan pada 3 Juli 2000 , dihitung mundur sampai tanggal 1 Januari 1995 sebagai hari dasar dengan Nilai Dasar 100.
JII terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Dewan Pengawas Syariah PT DIM terlibat dalam menetapkan kriteria saham saham yang masuk dalam JII.
Kriteria saham yang masuk dalam JII.
Ditetapkan usaha-usaha yang bertentangan dengan syariah yang tidak boleh masuk dalam JII , yaitu:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvesional.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Saham-dsaham yang dimasukkan dalam indeks JII , dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut.
1.Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali masuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2.Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan terakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90 %.
3.Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalisation) terbesar selama satu tahun terakhir.
4.Memilih 30 saham urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Junk Bond.

Adalah obligasi yang dijual untuk tujuan spekulasi. Umumnya obligasi tersebut berperingkat dibawah BB, dan memiliki risiko default (gagal bayar) yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi lainnya. Junk Bond umumnya menawarkan tingkat bunga 3 – 4 % lebih tinggi dari pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Konfirmasi Penawaran Lelang SBI.

Adalah surat penegasan atas penawaran lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS), telepon, faksimili, teleks atau sarana lain yang di tetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam konfirmasi sekaligus di berikan persetujuan kepada Bank Indonesia untuk mendedet rekening giro penawar pada BI.

KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1985, untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Ruang lingkup KPEI:
Kegiatan Kliring :
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
Kegiatan Penjaminan :
Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Layanan KPEI:
1) Jasa kliring transaksi bursa
2) Klirimg dan penyelesaian transaksi ekuiti
3) Klirng dan penyelesaian transaksi derivative
4) Kliring dan penyelesaian transaksi obligasi
5) Jasa penjaminan
6) Jasa pinjam meminjam efek
7) Jasa terkait pasar modal lain.
Prinsip Kerja KPEI :
KPEI sebagai Lembaga Penjaminan dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek.
Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya, beralih menjadi hubungan hukum antara Anggota Klirimg yang bersangkutan dengan KPEI.

KPS (Konfirmasi Pencatatan Surat Berharga).

Adalah Surat bukti pencatatan kepemilikan Surat Berharga tanpa warkat fisik atau scripless (Obligasi Rekap; SBI) yang di terbitkan oleh Central Registry di Bank Indonesia atau di Sub Registry setelah melakukan setelmen atas transaksi yang terjadi. KPS ini disebut juga sebagai KPS Harian.
Setiap akhir bulan Central Registry juga menerbitkan KPS Bulanan yang menunjukkan saldo akhir bulan surat berharga yang tercatat di Central Registry.
KPS memuat saldo surat berharga untuk Bank, Sub Registry, Market Maker dan Pihak pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia. Sedangkan Bank sebagai Sub Registry menerbitkan KPS Harian dan Bulanan untuk nasabahnya.

Keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).

Adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal (originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale) yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin) atau kapitalisasi pendapatan dari penyediaan jasa (servicing income).

Kustodian

Adalah jasa /layanan penitipan kolektif surat berharga (efek) seperti  saham atau obligasi serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan  acuan  seperti misalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan  dan pembelian, serta menyajikan  laporan  atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya

Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.

Adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/ atau dengan cara penukaran (debt switching) dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. Cara tunai adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara tunai oleh Pemerintah. Cara penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Obligasi Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya , dapat dibayar tunai.

Lelang Buyback (Lelang Pembelian Kembali SUN ),

Adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching) dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.

Lelang SBI.

Adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas target kwantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter.

Lelang SBSN.

Adalah penjualan SBSN di pasar perdana yang diikuti oleh peserta lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bidding) dan/atau penawaran pembelian non- kompetitif (non-competitive bidding) dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen lelang.

Lelang  SBSN Tambahan (Green Shoe Option)

Adalah penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara Lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud diatas  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepesertaan  Lelang SBSN Tambahan  terbatas hanya dapat diikuti oleh Bank Indonesia,  LPSdan/atau Peserta Lelang, yang  menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN;
b. peserta Lelang SBSN Tambahan mengajukan Penawaran Pembelian NonKompetitif;
c. total penawaran masing-masing peserta Lelang SBSN Tambahan dibatasi paling tinggi sebesar total penawaran masing-masing peserta tersebut pada Lelang SBSN sebelumnya; dan
d. penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan untuk SBSN Jangka Pendek hanya dapat  diikuti oleh Bank Indonesia

Lelang Surat Utang Negara.

Adalah penjualan Surat Utang Negara dengan cara Peserta Lelang mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive Bidding ) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield ) yang diinginkan penawar.
Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa mencantumkan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang di-inginkan penawar

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang berlaku

Medium Term Notes (MTN).

Adalah surat hutang berjangka waktu menengah ( umumnya 1 tahun s/d 10 thn).
Surat utang tersebut merupakan perjanjian antara peminjam (investor) dengan Penyedia dana (Lender) yang dapat dalam bentuk :
o Perjanjian Pinjaman
o Perjanjian Underwriting
MTN dapat diperdagangkan dan lazimnya MTN memperoleh peringkat kredit dari Lembaga Pemeringkat. MTN Dalam Negeri umumnya dinilai oleh Pefindo dan MTN dari luar diperingkat oleh lembaga pemeringkat internasional

Obligasi.

Adalah surat berharga tanda pengakuan hutang atau peminjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun dengan memberikan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditentukan lebih dahulu oleh penerbitnya.
Dari definisi tersebut dapat dirinci unsur-unsur utama obligasi sebagai berikut :
(a)Surat berharga.
Ini berarti pada obligasi itu tertulis sejumlah uang yang menjadi hak pemegang, hak tersebut dibuktikan dengan menguasai obligasi itu dan obligasi itu dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain.
(b)Tanda pengakuan hutang.
Ini berarti sama dengan Aksep yang diatur dalam KUHD. Setiap pemegang yang menunjukkan obligasi pada tanggal yang telah ditetapkan berhak menerima sejumlah uang seperti yang tertulis pada obligasi dan sejumlah bunga yang diperjanjikan penerbitnya.
(c)Bentuk tertentu.
Artinya memenuhi syarat-syarat formal seperti yang diatur oleh Undang-Undang (KUHD).
(d)Jangka waktu tertentu.
Ini menunjukkan bahwa obligasi merupakan surat kredit. yang hanya dapat dilunasi setelah jangka waktu yang di tetapkan berakhir.
(e)Penerbit.
Setiap penerbit adalah badan hukum

Obligasi Konversi.

Adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya , setiap obligasi konversi dapat dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 1995 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.

Obligasi Korporasi.

Adalah surat utang yang diterbitkan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah oleh badan usaha milik negara atau badan usaha swasta dan ditatausahakan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Obligasi Rekap (Obligasi Rekapitalisasi).

Adalah surat utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka program rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1998. Obligasi tersebut diterbitkan tanpa warkat dan pembukuannya dilaksanakan melalui jurnal elektronik dan sebagai Bukti kepemilikan Bank Indonesia sebagai lembaga yang menata-usahakan Obligasi Pemerintah (Central Registry) menerbitkan Konfirmasi Pemilikan Surat berharga (KPS).

Obligasi Negara Ritel (ORI).

Adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan. Agen Penjual adalah Bank dan atau Perusahaan Efekyang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel. Investasi pada ORI minimum Rp. 5.000.000,- (lima juta Rph) atau kelipatannya.
Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara , diversifikasi sumber pembiayaan , mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor.
Manfaat atau keuntungan investasi pada ORI antara lain :
oAman dan terjamin karena pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang-Undang
oMemberikan keuntungan yang menarik karena kupon yang lebih tinggi dari sukubunga bank (di pasar perdana) dan adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
oDapat diperdagangkan dipasar sekunder sesuai harga pasar
oPembayaran kupon dan pokok dilakukan tepat waktu dan secara on line dalam rekening tabungan investor.
Risiko investasi pada ORI :
Pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang bebas dari risiko gagal bayar, namun pada investasi di pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko pasar berupa capital loss karena harga jual lebih rendah dari harga beli yang dapat dihindari dengan tidak menjual ORI sebelum jatuh tempo.
Pencatatan Kepemilikan.
Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scripless). Kegiatan pencatatan mencakup pencatatan kepemilikan , kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menunjuk 13 Bank untuk membatu pelaksanaan penatausahaan tersebut , yaitu BCA ; BII ; Bank Mandiri ; BNI ‘46 ; BRI ; Citibank NA; Deutch Bank; HSBC ; Standard Charter Bank ; Bank Permata ; Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Danamon.

Over The Counter Market (OTC).

Adalah pasar perdagangan surat berharga yang dilakukan langsung dilantai bursa tanpa melalui jaringan telepon dan komputer yang memungkinkan komunikasi sesama dealers. Surat berharga yang diperdagangkan umumnya adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diperdagangkan di bursa saham yang lebih besar seperti Bursa Saham New York.

Pasar Modal.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Perdana Internasional.

Adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Istilah ini berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan perdana Obligasi Negara dalam valuta asing di luar negeri

Pasar Perdana SBI.

Adalah kegiatan perdagangan SBI yang pertama kali di terbitkan oleh Bank Indonesia.

Pasar Sekunder SBI.

Adalah kegiatan perdagangan SBI diluar Pasar Perdana

Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya.

Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

Adalah kegiatan pinjam meminjam dana antar bank syariah. Piranti yang digunakan adalah Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari, di terbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
Peserta pasar uang adalah
a. Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
b. Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Ketentuan khusus;
1.Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah adalah :
a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
b. Musyarakah
c. Qardh
d. Wadi’ah
e. Al-Sharf
2.Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut dalam butir 1 , menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindah tangankan sekali.

Pemegang Pertama (holder).

Adalah orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit. Istilah aslinya dalam bahasa Belanda adalah “nemer”.

Pemeringkat Efek Indonesia.

Adalah PT Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) yang menerbitkan peringkat dari efek yang diterbitkan di Indonesia untuk keperluan masyarakat terutama investor /calon investor maupun emiten. Peringkat yang diterbitkan PT Pefindo dipakai antara lain oleh Bank Indonesia sebagai pedoman penanaman dana bank dalam Surat Surat Berharga (tidak termasuk SBI dan SUN) seperti Obligasi, Promissory Notes , Commercial Papers dan lain lain . Contohnya ; BI menetapkan bahwa peringkat surat berharga jangka pendek yang diperkenankan sebagai sarana penanaman dana bank adalah Id. A1 ; Id A2 ; Id A3 dan Id A4

Peminjam.

Adalah nasabah perorangan atau perusahaan / badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari bank , termasuk :
a.Debitur , untuk Penyediaan Dana berupa kredit
b.Penerbit Surat Berharga , pihak yang menjual Surat Berharga , manajer investasi kontrak investasi kolektif , dan atau reference entity , untuk Penyediaan Dana berupa Surat Berharga
c.Pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan atau reference entity , untuk penyediaan dana berupa derivatif kredit (credit derivative).
d.Pemohon (applicant) , untuk penyediaan dana berupa Jaminan (guarantee) , Letter of Credit (L/C) , Stanby Letter of Credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya.
e.Pihak tempat bank melakukan penyertaan modal (investee) , untuk Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal
f.Bank atau debitur , untuk penyediaan dana berupa Tagihan Akseptasi.
g.Pihak lawan transaksi (counter party) untuk penyediaan dana berupa Penempatan dan transaksi derivatif
h.Pihak lain yang wajib meluanasi tagihan kepada bank.

Pemodal atau Investor (dalam sekuritisasi asset).

Adalah pihak yang membeli EBA(Efek Beragun Aset). Dalam hal bank sebagai Pemodal , diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
(1)Bank dapat memiliki EBA melalui pembelian secara tunai , atau dalam hal bank sebagai Kreditur Asal dapat juga melalui tukar menukar dengan Aset Keuangan yang Dialihkan
(2)EBA yang dimiliki bank diperlakukan sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan ketentauan sebagai berikut :
a.Untuk EBA berupa senior tranche merupakan komponen aktiva tertimbang menurut risiko.
b.EBA berupa junior tranche merupakan faktor pengurang modal sebagaimana fasilitas penanggung risiko pertama yang menjadi pengurang modal sebesar, nilai terkecil antara jumlah fasilitas penanggung risiko pertama dan jumlah beban modal (capital charge) dari nilai Aset Keuangan yang Dialihkan.
(3)Bank sebagai Pemodal yang juga bertindak sebagai Kreditur Asal hanya dapat membeli EBA maksimum sebesar 10 % dari nilai Aset Keuangan yang Dialihkan.Pembelian EBA sebesar 10 % diatas maksimum sebesar penyediaan dana sesuai ketentuan BMPK yang berlaku.
(4)Dalam hal bank tidak memenuhi ketenteuan angka 3 tersebut diatas , Bank wajib memperhitungkan pembelian EBA tersebut sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagai faktor pengurang Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah pembelian EBA dan jumlah beban Modal dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan, serta sebagai komponen aktiva tertimbang menurut risiko sebesar EBA yang dibeli.

Penatausahaan Sukuk Negara Ritel.

Adalah kegiatan yang mencakup kliring dan setelmen, pencatatan kepemilikan, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel.

Penempatan Berjangka (Term Deposit)

Adalah penempatan dana dalam rupiah dan/atau valuta asing milik Peserta OPT secara berjangka di Bank Indonesia.
Untuk transaksi Term Deposit valas memiliki jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah  tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
Bank Indonesia melakukan setelman transaksi Term Deposit valas paling lama pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

Penempatan Langsung, disebut juga Private Placement,

Adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan. Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupu bukan badan hukum.

Penerbit Efek Beragun Aset.

Adalah badan hukum , Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku , yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
 Lihat juga Special Purpose Entity (SPE)

Pengelola Sub-Registry.

Adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Sub-Registry.

Pengganti (indoorse)  lihat Surat Wesel

Pengurus Sub-Registry.

Adalah Direksi dan Dewan Komisaris dari Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan Sub-Registry


Penitipan dengan pengelolaan (Trust).

Adalah jasa/layanan penitipan dengan pengelolaan . Dalam kegiatan penitipan  dengan pengelolaan ini, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu  Settlor sebagai pihak penitip yang memiliki harta/dana dan memberikan kewenangan  untuk mengelola dana kepada Trustee;  Trustee (dalam hal ini Bank) sebagai pihak yang diberi kewenangan  oleh Settlor/Penitip untuk mengelola harta /dana guna kepentingan penerima manfaat yaitu Beneficiary; dan Beneficiary  sebagai pihak penerima  manfaat dari  harta/dana tersebut. Kegiatan  Trust mencakup  kegiatan antara lain sebagai agen pembayar (paying agent)  ; Agen Investasi (Investment Agent) dana secara  konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip  syariah ; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/atau  agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Penyedia Jasa atau Servicer (dalam sekuritisasi aset).

Adalah pihak yang menata-usahakan , memproses , mengawasi , dan melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan yang dialihkan kepada penerbit sesuai perjanjian antara pihak tersebut dengan Penerbit Efek Beragun Aset , termasuk memberikan peringatan kepada Reference Entity apabila terjadi keterlambatan pembayaran , melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan.
Bank yang berfungsi sebagai Penyedia Jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
1.Diperjanjikan pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset , dan
2.Didukung oleh sistem administrasi yang memadai Bank sebagai Penyedia Jasa dapat melakukan pembelian kembali EBA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Nilai sisa Aset Keuangan yang Dialihkan maksimum sebesar 10 % (sepuluh persen ) dari nilai Aset Keuangan yang dialihkan.
b.Biaya yang ditanggung oleh bank lebih besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang dialihkan ; dan
c.Dalam hal Bank juga merupakan Kreditur Asal dan penyedia Kredit Pendukung , Pembelian Kembali tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh Kreditur Asal sebagai penyedia Kredit Pendukung.
Pembelian kembali yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan dimaksud diatas diperlakukan sebagai Penyedia Kredit Pendukung.

Penyelenggara BI-SSSS.

Adalah pihak pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya termasuk Penatausahaan Surat Berharga . Dalam hal ini penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia cq Bagian Operasi Pasar Uang , Direktorat Pengelolaan Moneter.
Adapun yang dimaksud dengan Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) , pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi SUN untuk dan atasnama Pemerintah. Penyelenggara Penatausahaan adalah Bank Indonesia cq Bagian Penyelesaian Transaksi Pasar Uang – Direktorat Pengelolaan Moneter.

Penyelesaian Pembayaran (Fund Settlement).

Adalah perpindahan dana dari pihak pembeli kepada pihak penjual surat berharga dalam rekening giro masing-masing pihak sesuai perintah pembayaran dari pihak pembeli.

Penyelesaian Surat Berharga (Securities Settlement).

Adalah perpindahan kepemilikan surat berharga dari pihak penjual kepada pihak pembeli dalam rekening perdagangan SBI masing-masing pihak sesuai permintaan kepada BI dari pihak penjual. Istilah ini dapat diterapkan juga terhadap Obligasi dan surat berharga lainnya.

Penyelesaian Akhir (settlement) transaksi sistem BI-RTGS.

Adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro para peserta atau rekening lainnya di Bank Indonesia.

Perusahaan Pialang (Broker).

Adalah perusahaan perantara yang memberikan jasa di bidang pasar uang Rupiah dan Valuta Asing untuk kepentingan pihak lain, tidak mengambil posisi tetapi hanya mempertemukan kedua belah pihak secara anonim dengan memperoleh komisi. Pengguna jasa perusahaan pialang adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Ketentuan tentang perusahaan pialang antara lain sebagai berikut:
(1)Perusahaan pialang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
(2)Perusahaan pialang harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT.) dan dapat berbentuk perusahaan campuran antar mitra nasional dan mitra asing.
(3)Perusahaan pialang harus merupakan lembaga yang mandiri (independen) terhadap pengguna jasa.
(4)Untuk mendirikan perusahaan pialang ditetapkan modal di setor sekurang-kurangnya Rp.1 milyar.
(5)Dalam hal perusahaan pialang berbentuk perusahaan campuran, penyertaan modal dari mitra nasional ditetapkan sekurang-kurangnya 15%.
(6)Perusahaan pialang dapat memberikan jasa untuk transaksi yang lazim dilakukan dipasar uang Rupiah dan Valuta Asing.
(7)Pengawasan dan pembinaan kegiatan perusahaan pialang di lakukan oleh Bank Indonesia.

Perusahaan Publik.

Adalah perusahaan yang :
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki Modal Disetor Rp. 3.000.000.000,- (tiga millar Rph) atau lebih’

Peserta Sistem BI-RTGS.

Adalah Peserta pemilik Rekening Giro untuk pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaan melalui BI-SSSS.
Berdasarkan tipe kepesertaan di BI-SSSS, Peserta dapat dibedakan menjadi:
a. Peserta Langsung (Principal Member). Peserta Langsung (Principal Member) adalah Peserta yang dapat melakukan koneksi secara langsung ke sistemPenyelenggara.
b. Peserta Tidak Langsung (Subsidiary Member). Peserta Tidak Langsung (Subsidiary Member) adalah Peserta tambahan dari Peserta Langsung yang melakukan koneksi ke sistem Penyelenggara melalui Peserta Langsung.

Peserta BI-SSSS.

Adalah Departemen Keuangan dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi surat Berharga melalui sarana BI-SSSS.
Jenis peserta pada BI-SSSS dibedakan menurut fungsi dalam BI-SSSS dan kepesertaan dalam sistem BI-RTGS sbb :
2.Jenis peserta BI-SSSS sesuai dengan fungsi yang dapat dilakukan dalam BI-SSSS terdiri atas :
(a)Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN
(b)Peserta OPT , yaitu Bank , Lembaga Keuangan dan pihak lain yang ditetapkan BI
(c)Peserta lelang SUN, yaitu Bank , Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing serta perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut dalam kegiatan lelang SUN dengan menggunakan menu ABS.
(d)Pemilik rekening Surat Berharga di Central Registry, yaitu Bank , Sub Registry dan pihak-pihak lain yang disetujui BI yang dapat melakukan pengiriman data setelmen transaksi Surat Berharga dengan menggunakan menu SSTS.
2.Jenis peserta BI-SSSS menurut kepesertaan pada BI-RTGS, dapat dibedakan sbb :
a.Peserta BI-SSSS sekaligus sebagai peserta BI-RTGS, memiliki ST dan sekaligus RTGS Terminal (RT)
b.Peserta BI-SSSS yang bukan peserta sistem BI-RTGS, memiliki ST namun tidak memiliki RT. Peserta BI –SSSS yang bukan peserta BI-RTGS terdiri atas :
 Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN
 Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing serta perusahaan efek yang bertindak sebagai lembaga perantara (broker) yang berfungsi sebagai peserta OPT atau peserta lelang SUN untuk kepentingan nasabahnya.
 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai broker dealer yang berfungsi sebagai peserta lelang SUN untuk kepentingan diri sendiri dan nasabahnya.
 Sub Registry sebagai pemilik rekening Surat Berharga atas nama nasabahnya.

Pinjaman yang diterima.

Merupakan  pinjaman yang berasal dari dalam negeri (domestic) atau dari Penerbitan Surat Utang atau Surat Utang yang memiliki fitur ekuitas. Surat utang yang diterbitkan oleh Bank misalnya Commercial Paper (CP) , Medium Term Notes (MTN)  dan Obligasi Korporasi.
Surat Utang yang memiliki fitur ekuitas  antara lain berupa obligasi konversi (convertible bond ), yaitu  suatu jenis  obligasi  yang dapat dikonversikan menjadi saham  dari penerbit obligasi dan biasanya pada rasio pertukaran  yang sudah ditentukan  terlebih dahulu  pada saat penerbitan obligasi tersebut

Portofolio (Portfolio ) Kredit.

Adalah posisi semua jenis pembiayaan bank. Portofolio dapat dirinci dalam segmen-segmen pembiayaan seperti Portofolio Kredit Korporasi , Portofolio Kredit Komersial , Portofolio Kredit UKM, Portofolio Surat Berharga dan sebagainya. Portofolio juga menggambarkan risiko bisnis bank karena memberikan gambaran komposisi pembiayaan/penempatran dana bank.

Portofolio Perdagangan atau Trading Port folio.

Adalah portofolio Obligasi Rekap yang dicatat dalam pembukuan bank yang dapat diperdagangkan. Bank wajib membukukan obligasi yang diperoleh dari pasar sekunder (Obligasi Pemerintah) kedalam portofolio Perdagangan. Bank dilarang memindahkan obligasi dalam portofolio perdagangan ke portofolio Investasi. Bank wajib membukukan obligasi yang di peroleh dari pasar sekunder ke dalam portofolio Perdagangan

Portofolio Investasi atau Investment Port folio.

Adalah portofolio Obligasi Rekap yang dicatat dalam pembukuan bank yang tidak dapat diperdagangkan

Price / Earning Ratio.

Adalah rasio dari harga satu lembar saham dari saham suatu perusahaan dibandingkan dengan earning (pendapatan) per saham dari perusahaan issuer tersebut yang mencerminkan harga yang dibayar oleh investor untuk setiap nilai (Rupiah) dari earning (pendapatan). P/E (Price/Earning ) ratio akan berubah-rubah sepanjang waktu dan tidak sama pada masing-masing perusahaan, dan digunakan untuk menilai suatu saham terhadap saham lainnya dan terhadap nilai saham di pasar.

Price Risk.

Adalah risiko terhadap modal (the risk to capital) yang berasal dari perubahan nilai dari portofolio instrument-instrumen keuangan . Price Risk berasal dari kergiatan market – making , dealing serta aktivitas pengambilan posisi (position taking).
Banyak bank menggunakan istilah “Price Risk” interchangeable dengan istilah “Market Risk” . Hal ini karena price risk berfokus pada perubahan faktor-faktor pasar (seperti , suku bunga ; likuiditas pasar , volatilitas dan sebagainya) yang mempunyai pengaruh (effect) terhadap nilai dari instrumen yang diperdagangkan.. Rekening rekening utama yang terpengaruh oleh price risk adalah rekening-rekening yang harus direvaluasi untuk tujuan-tujuan penyajian laporan keuangan ( seperti ‘rekening perdagangan surat berharga ‘ , derivative serta produk-produk foreign exchange). Bank akan menghadapi suatu risiko kerugian pada posisi neraca dan Off Balance Sheet (non neraca) yang timbul karena adanya perubahan (movement) dalam harga pasar.

Private Placement.

Istilah ini berkaitan tatacara lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. Private Placement adalah kegiatan penjualan SUN di Pasar Perdana dalam negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan pihak yang disetujui oleh Pemerintah, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan

Promes (Promissory Notes)  lihat Surat Aksep.

Protest.

Adalah tindakan yang dilakukan oleh pemegang surat wesel terhadap tersangkut dalam keadaan non akseptasi, atau terhadap akseptan dalam keadaan non pembayaran.
Protes juga dapat dilakukan terhadap akseptan dalam keadaan non penanggalan pada akseptasi dan dalam keadaan non pembayaran sebagian. Tindakan protes ini harus dibuktikan dengan akta otentik yang di sebut protes non akseptasi atau protes non pembayaran. Dengan alat bukti protes ini pemegang melakukan regresnya terhadap debitur wesel yang berwajib regres. Hak regres bisa dilakukan sebelum hari bayar atau pada hari bayar.
Bentuk protes, dapat dengan 2 cara yaitu :
1. Protes otentik
Sesuai pasal 143 b KUHD akta protes otentik baik protes non akseptasi maupun protes non pembayaran harus dibuat oleh notaris atau jurusita, dan disertai oleh dua orang saksi.
Akte protes tersebut memuat :
a. Turunan kata demi kata dari surat wesel, akseptasi, endosemen, aval, dan alamat yang tertulis didalamnya.
b. Keterangan bahwa akseptasi atau pembayaran telah dimintakan tapi tidak dipenuhi,
c. Keterangan tentang alasan-alasan non akseptasi atau non pembayaran yang dikemukakan. Surat peringatan atau teguran untuk menandatangani protes dan alasan-alasan penolakannya.
d. Keterangan bahwa ia, notaris atau juru sita, karena non akseptasi atau non pembayaran, telah membuat protes itu.
2. Protes sederhana
Protes sederhana ini adalah sebagai ganti dari protes otentik. Disebut sederhana karena tidak harus dibuat dalam bentuk akte tersendiri, dan tidak pula bersifat resmi.
Protes ini dibuat apabila :
a. Pemegang surat wesel tidak ingin mengajukan protes otentik.
b. Pihak yang diprotes tersebut bersedia memberikan bantuannya.
c. Tidak ada pernyataan tegas dari penerbit bahwa protes yang dilakukan harus dengan akta otentik.
Cara membuat protes sederhana ini ialah dengan jalan menempatkan peryataan pada surat wesel bahwa akseptasi atau pembayaran itu ditolak dan ditanggali serta ditanda-tangani oleh pihak yang diprotes itu.

Qabdh.

Adalah penguasaan Komoditi di Bursa oleh pembeli yang  menyebabkan ia berhak untuk melakukan tindakan hukum  (tasharruf) terhadap komoditi tersebut, seperti menjual,
menerima manfaat atau menanggung risikonya. 

Qabdh Hukmi.

Adalah penguasaan Komoditi di Bursa oleh  pembeli secara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya  baik dalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik.

Rekening Penatausahaan SBI.

Adalah rekening surat berharga yang digunakan untuk mencatat kepemilikan SBI di Central Registry, terdiri dari Rekening Perdagangan SBI dan Rekening Agunan SBI.
Rekening perdagangan SBI adalah rekening surat berharga yang digunakan untuk menampung pencatatan kepemilikan SBI yang diperdagangkan.
Rekening Agunan SBI adalah rekening surat berharga yang di gunakan untuk menampung pencatatan kepemilikan SBI yang di agunkan.

Reksa Dana.

Adalah wadah yang dipergunakan untuk meng-himpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manager investasi.
Yang dimaksud dengan manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau pengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku. Istilah lain untuk reksa dana adalah ‘Mutual Fund.’

Reksa Dana Syariah.

Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari‘ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manager Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi
Beberapa ketentuan Reksa Dana Syariah:
1.Mekanisme operasional terdiri atas :
o Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah
o Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem Mudharabah
2.Karakteristik sistem Mudharabah adalah:
o Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi dan tidak ada jaminan hasil investasi tertentu kepada pemodal
o Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan
o Manajer Investasi sebagai wakil tidak menaggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya(gross negligence/tafrith)
3.Jenis dan instrumen investasi
o Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam
oInstrumen keuangan dimaksud meliputi ; Saham yang telah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada tingkat laba usaha ; penempatan pada Deposito pada Bank Umum Syari’ah ; Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah.
4. Jenis usaha emiten.
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam.
5.Jenis transaksi yang dilarang.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati- hatian (ihtiyath/Prudential Management) , serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar.

Remote Trading.

Adalah perdagangan efek jarak jauh , dengan menggunakan sistem elektronik, sehingga perdagangan tidak perlu dilakukan melalui lantai bursa lagi. Remote Trading tetap dikelola /diatur oleh bursa efek melalui suatu program ‘remote trading’ beranggotakan perusahaan-perusahaan sekuritas.

Repo SBSN.

Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah.
Karakteristik Repo SBSN
1.Menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2.Berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
3. Terhadap penggunaan Repo SBSN dikenakan biaya repo SBSN dengan rate sebesar BI-Rate + marjin 50 (lima puluh) bps.

Reprofiling Obligasi.

Adalah mengatur kembali jatuh waktu Obligasi Rekap yang diterbitkan pemerintah. Tujuannya adalah mendistribusikan beban keuangan Pemerintah agar lebih merata dan tidak menumpuk pada tahun tertentu .

Repurchase Agreement (Repo).

Adalah penjualan surat berharga (SBI, Obligasi dan sebagainya) dengan janji akan dibeli kembali setelah jangka waktu tertentu.

Reverse Repo (Pembelian secara bersyarat).

Adalah transaksi pembelian surat berharga secara bersyarat oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

RMDS (Reuter Monitor Dealing System).

Adalah sarana komunikasi yang diselenggarakan secara berlangganan oleh “Reuter” yang dapat dipakai antara lain dalam melakukan penegasan kepada Bank Indonesia untuk transaksi SBI dan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

RR- Rate (Reserve Repo Rate).

Adalah tingkat suku bunga yang dibayar Bank Indonesia atas transaksi pembelian SUN oleh Bank secara Reserve Repo.

RR-SUN (Transaksi Pembelian SUN secara bersyarat/ Reserve Repo).

Adalah transaksi pembelian bersyarat SUN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

RTGS Central Computer (RCC).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara yang digunakan untuk memproses Penyelesaian Akhir semua transaksi yang dikirim oleh Peserta dan terdiri dari RTGS Central Computer Utama dan RTGS Central Computer Back Up.

RTGS Central Computer Utama (RCC Utama).

Adalah RCC yang digunakan dalam kondisi normal.

RTGS Central Computer Back Up (RCC Back Up).

Adalah RCC yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabklan Penyelenggara tidak dapat menggunakan RCC Utama.

RTGS Terminal (RT).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta yang terhubung dengan RCC secara on line , yang digunakan peserta untuk melakukan berbagai transaksi sistem BI-RTGS dan terdiri dari RTGS Terminal Server yaitu RTGS Terminal Server Utama dan RTGS Terminal Server Back Up , serta RTGS Terminal Work Station.

RTGS Terminal Server Utama (RT Server Utama).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi dalam kondisi normal.

RTGS Terminal Server Back Up (RT Server Back Up).

Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database Sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan RT Server Utama

RTGS Terminal Workstation ( RT Workstation).

Adalah perangkat komputer yang tel;ahj di isi Aplikasi RT dan terhubung dengan ERT Server Utama atau RT Server Back Up yang digunakan Peserta untuk melakukan pembukuan transaksi dan berbagai fungsi sistem BI- RTGS Lainnya.

Saham.

Adalah surat berharga bukti kesertaan penyetoran modal pada Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemegangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam definisi tersebut terdapat unsur-unsur pengertian saham, yaitu
a).Surat berharga, ini berarti pada saham tertulis sejumlah uang yang menjadi hak pemegang, hak tersebut dibuktikan dengan penguasaan saham itu dan saham itu dapat dipindah tangankan.
b).Bukti penyetoran modal, ini berarti pemegang saham itu adalah penanam modal pada Perseroan Terbatas yang di buktikan oleh saham yang dikuasai nya.
c)Hak pemegang, ini berarti dengan menguasai saham itu pemegang memperoleh hak seperti diatur dalam Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas, misalnya dividen, mengikuti Rapat Umum Pemegang saham.
Dengan dianutnya sistem klasifikasi oleh Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, maka dimungkinkan munculnya bermacam variasi pemegang saham, yaitu pemegang saham :
1. Dengan hak suara misalnya pada saham biasa
2. Tanpa hak suara, misalnya saham yang dimiliki sendiri oleh perseroan yang bersangkutan
3. Dengan hak suara khusus, misalnya pada saham prioritas
4. Dengan hak suara terbatas atau bersyarat, misalnya saham yang dimiliki oleh anggota Bursa Efek, baru mempunyai hak suara apabila dipenuhi syarat tertentu.
Karena munculnya bermacam variasi pemegang saham, maka penentuan korum dan pengambilan keputusan dalam RUPS tidak mengacu kepada bagian tertentu dari modal ditempatkan, melainkan kepada bagian tertentu dari saham dengan hak suara sah.

Saham Preferen (Preferred Stock).

Saham Preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa , sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.
Prioritas yang ditawarkan saham preferen :
o Prioritas pembayaran ; pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen.
o Dividen tetap ; pemodal memiliki hak untuk mendapat pembayaran dividen dengan jumlah tetap
o Dividen kumulatif ; pemodal berhak mendapatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
o Convertible preferred stock ; pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa
o Adjustable dividend ; pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.

SBPU(Surat Berharga Pasar Uang)  lihat Surat Berharga.

SEC (Security and Exchange Commision).

Adalah suatu badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Suirat Berharga tahun 1934 (Securities Exchange Act of 1934), yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik dan melindungi masyarakat pemodal terhadap praktek-praktek yang merugikan dipasar modal.
Di Indonesia peranan seperti SEC dilaksanakan oleh Bapepam.

Security Audit ( Dalam Sistem BI-RTGS).

Adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor internal yang independen dari satuan kerja operasional Sistem BI-RTGS atau auditor external terhadap keamanan :
1.teknologi informasi internal Peserta
2.hubungan (interface) antara Aplikasi RT dengan sistem internal Peserta , dan
3.kondisi lingkungan Peserta
Peserta wajib melakukan security audit sekurang-kurangnya sekali dalam jangka waktu satu tahun sejak kepesertaan dan setiap terjadi perubahan dalam sistem teknologi informasi Peserta yang terkait dengan sistem BI-RTGS serta menyampaikan hasil security audit tersbut kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah dilakukan scurity audit. 


Sekuritas (securities).  
 
Adalah bukti utang piutang atau bukti pemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip, jaminan, right, dan opsi.

Sekuritisasi (Securitisation).

(1)Adalah penerbitan surat berharga dengan jaminan Aktiva Bank, lazimnya berupa pinjaman jangka panjang dengan pengembalian secara cicilan (mortgage). Sekuritisasi demikian populer dengan istilah “Asset Securitisation“.
(2)Adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun asset yang didasarkan pada pengalihan asset keuangan dari kreditur asal yang di-ikuti dengan pembayaran yang berasal dari penjualan efek beragun asset kepada pemodal. (pengertian yang sama dengan butir (1)
(3)Istilah Sekuritisasi digunakan juga untuk suatu kecendrungan pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah kuat untuk mengganti pinjaman dari bank dengan menerbitkan sendiri surat hutang atas nama perusahaan dan menjualnya dipasar uang dan atau pasar modal. Keuntungannya antara lain nama perusahaan semakin dikenal dan perusahaan memiliki “tradable market instruments“ yang lebih mudah dikendalikan oleh manajemen ketimbang pinjaman dari bank.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang di terbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek.
SBI memiliki karaktersistik sebagai berikut :
a.Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta).
b.Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas bulan) yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
c.SBI diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
d.Nilai tunai transaksi dihitung berdasarkan diskonto murni (true discount) sebagai berikut :
NT = ( NN x 360) / {360 +(TD x JW)}
Dimana ;
NT = Nilai Tunai
NN = Nilai Nominal
TD = Tingkat Diskonto (%)
JW = Jangka Waktu (hari)
e.Nilai Diskonto dihitung sebagai berikut :
Nilai Diskonto = Nilai Nominal - Nilai Tunai
f.SBI diterbitkan tanpa warkat (Scripless).
SBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder.


Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate of Deposit / NCD).

Adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan /diperjualbelikan. Mekanisme  penerbitan sertifikat deposito relative sama dengan deposito. Perbedaan terletak  pada mekanisme  pemberian suku bunga  dimana suku bunga  sertifikat deposito dibayar dimuka sehingga pada saat  penempatan dana  atau diperdagangkan  nsabah/ investor akan mendapatkan diskon

Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI )

Adalah Surat Berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar Bank.
PENERBITAN SDBI
1.      Penerbitan SDBI merupakan instrumen yang digunakan Bank Indonesia untuk absorpsi likuiditas rupiah di pasar uang.
2.      SDBI memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.        memiliki satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b.         berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
c.        diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
d.        diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
e.        nilai tunai SDBI dihitung berdasarkan (true discount)
dengan rumus sebagai berikut :

Nilai Tunai  =  Nilai Nominal x 360
                       360 + (Tk Diskonto x Jk Waktu)
Nilai diskonto = Nilai Nominal – Nilai Tunai
f.         hanya dapat dimiliki oleh Bank;
g.        hanya dapat dipindahtangankan (negotiable) antar Bank;
h.       hanya dapat ditransaksikan antar Bank antara lain dengan cara outright, pinjam meminjam, hibah, repurchase agreement (repo), atau dijadikan agunan;
i.         SDBI yang masih dalam status agunan tidak dapat diperdagangkan;
j.          dilunasi pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal SDBI jatuh waktu;
k.        Bank Indonesia dapat melunasi SDBI sebelum jatuh waktu berdasarkan pertimbangan terkait strategi pengelolaan moneter; dan pelunasan SDBI sebelum jatuh waktu sebagaimana  dimaksud pada huruf k dilakukan dengan persetujuan pemilik SDBI.
3.  Metode Transaksi Lelang SDBI
Penerbitan SDBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui BI-SSSS, yang mekanismenya diatur BI secara rinci pada SE BI NO. No. 15/32/DPM tanggal 27 Agustus 2013.  (7).
(Sumber    :   Bank Indonesia).


Setelmen “Gross to Gross” dan “Gross to Net”.

Setelmen Gross to Gross adalah setelmen Surat Utang Negara (SUN) dimana setelmen surat berharga dan setelmen dana dilakukan transaksi per transaksi ( trade by trade).
Setelmen Gross to Net adalah setelmen surat utang Negara dimana setelmen surat berharga dilakukan secara transaksi per transaksi (trade by trade) sedangkan setelmen dana dilakukan secara netting system.

Settlement failure.

Adalah tidak terjadinya penyelesaian transaksi pada tanggal valuta yang disebabkan oleh faktor faktor teknis misalnya kesalahan pencantuman rekening, tanggal valuta, dan lain sebagainya

Short Selling.

Adalah kegiatan penjualan obligasi dipasar sekunder melebihi obligasi yang dimiliki oleh Market Maker.
Posisi short selling dapat ditutup dengan meminjam obligasi untuk jangka waktu satu hari atau lebih.

Sistem Antrian.

1.Dalam BI-RTGS.
Adalah mekanisme yang mengatur urutan transaksi pembayaran dari Peserta tertentu yang belum dapat dilakukan Penyelesaian Akhir nya oleh RCC Utama atau RCC Back Up karena saldo rekening Peserta tidak mencukupi.
2.Dalam BI-SSSS .
Adalah mekanisme yang mengatur urutan setelmen transaksi Surat Berharga dari Peserta BI-SSSS tertentu yang belum dapat dilakukan setelmennya oleh SCC atau SCC Back Up karena data belum matching dengan data lawan transaksi (counter party) atau saldo Surat Berharga Peserta BI-SSSS tidak mencukupi.


SIMA ( Sertifikat Investasi  Mudaharabah Antarbank ).

Adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau  UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di  PUAS dengan akad mudharabah. SIMA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. Diterbitkan dengan menggunakan akad Mudharabah.
2. Dapat diterbitkan dalam rupiah maupun valuta asing.
3. Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scripless).
4. Berjangka waktu satu hari (overnight) sampai dengan 365 (tiga  ratus enam puluh lima) hari.
5. Dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
6. Dapat diterbitkan berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil  tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap.
7. Dapat diterbitkan paling banyak sebesar nilai aset yang menjadi  dasar penerbitannya.

SiKA (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah  Antarbank).

Adalah sertifikat yang  diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh BUS atau UUS dalam transaksi PUAS yang merupakan bukti jual beli dengan  pembayaran tangguh atas perdagangan Komoditi di Bursa.
SiKA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. Diterbitkan atas dasar transaksi jual beli Komoditi di Bursa  dengan menggunakan akad Murabahah.
2. Diterbitkan dalam rupiah.
3. Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scripless).
4. Berjangka waktu satu hari (overnight) sampai dengan 365 (tiga  ratus enam puluh lima) hari.
5. Tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
6. Diterbitkan berdasarkan perdagangan Komoditi di Bursa.
7. Diterbitkan paling banyak sebesar nilai perdagangan Komoditi  di Bursa yang menjadi dasar penerbitannya.
8. Komoditi di Bursa yang menjadi dasar penerbitan SiKA harus  halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 
9. Perdagangan Komoditi di Bursa yang menjadi dasar penerbitan  SiKA harus sesuai dengan peraturan perdagangan di Bursa dan  tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Six-Month Holding Period SBI (6MHP SBI).

Adalah ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia yang mewajibkan pemilik SBI untuk memegang (memiliki) SBI minimal 6 bulan (6MHP SBI) sejak tanggal setelmen pembelian, sebelum dapat mentransaksikannya kepada pihak lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a. SBI dapat ditransaksikan setelah dimiliki minimal 6 bulan atau 182 hari kalender. Selama periode 6MHP SBI, pemilik SBI tidak diperbolehkan mentransaksikan SBI-nya kepada pihak lain, kecuali untuk transaksi SBI oleh peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia. b. Transaksi repo sell and buy back SBI wajib dilakukan minimal dengan jangka waktu 6 bulan atau 182 hari kalender. c. Sub-Registry wajib untuk menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana uraian pada huruf a dan b.

SKSD (Surat Keterangan Surat berharga Diagunkan).

Terdapat 2 (dua) pengertian / penggunaan istilah :
1.Adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Central Registry di Bank Indonesia terhadap Obligasi yang di agunkan oleh pemilik. Permohonan pengagunan harus di ajukan dengan menggunakan formulir PP–SKSD (Permohonan Penerbitan – Surat Keterangan Surat Berharga Diagunkan)
Syarat untuk mengajukan permohonan peng-agunan obligasi adalah jumlah yang diagunkan tidak melebihi posisi Obligasi dalam portofolio Perdagangan. Dan pada saat agunan jatuh tempo Obligasi masih mempunyai sisa waktu tempo minimal 3 hari sebelum jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
2.Adalah bukti peng-agunan SBI yang dikeluarkan oleh Central Registry, menggunakan formulir transaksi SBI.

SOR (Stop Out Rate).

(1) Adalah tingkat diskonto tertinggi yang dihasilkan dari lelang dalam rangka mencapai target jumlah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang akan dijual oleh Bank Indonesia.
Dalam hal penawaran tingkat diskonto menghasilkan tingkat SOR diluar batas kewajaran, Bank Indonesia dapat menyesuaikan realisasi lelang SBI atau membatalkan seluruh pelaksanaan lelang SBI
(2) Adalah tingkat diskonto atau yield yang dihasilkan dari lelang dalam rangka mencapai kuantitas SUN (Surat Utang Negara) tertentu yang akan dibeli/dijual oleh Bank Indonesia.

SPAKT (Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui ) .

Adalah  tanda bukti penguasaan Komoditi di Bursa yang  diperdagangkan dalam sistem perdagangan pasar komoditi  syariah secara elektronik.

SPLS (Surat Permohonan Lelang SBI).

Adalah surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS), telepon, faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

SPPP (Surat Perintah Penyelesaian Pembayaran).

Terdapat 2 (dua) pengertian:
1.Adalah surat perintah dari pembeli atau pihak pembayar kepada Central Registry untuk membayar sejumlah uang kepada penjual atau penerima dana dalam transaksi penjualan obligasi rekap secara outright dengan DvP (Delivery versus Payment).
SPPP diajukan kepada Central Registry dengan menggunakan formulir transaksi obligasi (formulir BER)
2.Adalah surat perintah dari pembeli SBI–Repo atau SBI–DvP dalam transaksi SBI–Repo atau transaksi SBI Outright antar bank atau sub registry kepada Bank Indonesia yang meminta agar BI melakukan pembayaran kepada penjual SBI–Repo atau SBI–Outright yang bersangkutan.
SPPP–SBI Repo dan SPPP–DvP menggunakan formulir transaksi SBI (formulir BER).

SPPR (Surat Permohonan Perpindahan Registrasi).

Adalah surat permohonan dari Penjual Surat Berharga (obligasi atau SBI) kepada Central Registry untuk memindahkan pencatatan obligasi atau SBI dari kepemilikan penjual menjadi kepemilikan pembeli atau penerima.
Untuk Obligasi Rekap. SPPR dapat diikuti dengan pembayaran dari pembeli (SPPR–DvP) atau tanpa pembayaran (SPPR–FoP).
SPPR–DvP memakai BER–10 sedangkan SPPR–FoP memakai BER–12, sedangkan untuk SBI terdapat SPPR–SBI Repo menggunakan formulir transaksi SBI, BER–11 dan BER -12

SPPR – SBI Repo (Surat Permohonan Pemindahan Registrasi SBI Repo).

Adalah surat pengajuan transaksi SBI Repo dari Bank kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir transaksi SBI, BER–12
SPPR–SBI Repo diajukan kepada Central Registry atau melalui KBI setempat bagi Bank diwilayah kerja KBI

SSSS Central Computer (SCC).

Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Bank Indonesia yang digunakan untuk pengendalian system terhadap semua penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari SCC Utama dan SCC Back Up.
SCC Utama adalah SCC yang dipergunakan dalam kondisi normal.
SCC Back Up adalah SCC yang digunakan sebagai back up apabila terjadi keadaan darurat yang menyebabkan penyelenggara tidak dapat menggunakan SCC Utama.

SSSS Terminal (ST).

Adalah sistem komputer yang berada di Lokasi Produksi Peserta BI-SSSS yang terhubung dengan SCC secara on line yang digunakan peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga atau fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari ST Server Utama , ST Server Back Up dan ST Workstation.
Lokasi Produksi adalah lokasi kantor Peserta BI-SSSS dimana Peserta BI-SSSS dapat melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya.
ST Server Utama adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS yang digunakan oleh peserta BI –SSSS untuk memproses Transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam kondisi normal.
ST Server Back Up adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS untuk memproses Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam keadaan darurat yang menyebabkan peserta BI-SSSS tidak dapat menggunakan ST Server Utama.
ST Workstation adalah perangkat komputer yang telah dipasang Aplikasi ST dan terhubung dengan ST Server Utama dan atau ST Server Back Up yang digunakan Peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang digunakan untuk mengirimkan data setelmen transaksi Surat Berharga kepada SCC.

Standard and Poor’s Rating.

Adalah rating yang dilakukan oleh Standard and Poor’s lembaga pemeringkat yang sudah dikenal internasional yang melakukan pemeringkatan terhadap pemenuhan kewajiban surat berharga dan sebagainya.
Pemeringkatan terhadap saham preferen, saham biasa, obligasi sesuai dengan risikonya adalah sebagai berikut :
• AAA menggambarkan kualitas tertinggi dimana risiko default adalah minimal.
•BBB adalah medium grade.
•BB predominantly speculative.
•C adalah kualitas terendah dari Obligasi (Bonds), yang tidak membayar bunga.
•DDD tidak memenuhi kewajiban.
•D nilainya dipertanyakan.

Status Kepesertaan BI-SSSS.

Adalah status Peserta BI-SSSS yang digolongkan atas 3 (tiga) klasifikasi sebagai berikut :
1.Active. Peserta BI-SSSS dengan Status Kepesertaan Active , berhak melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan jenis dan fungsi Peserta BI-SSSS.
2.Suspend. Peserta BI-SSSS dengan status Suspend tidak dapat melakukan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga , kecuali kegiatan untuk memperoleh informasi yang terdapat dalam BI-SSSS.
3.Close . Peserta dengan status diberhentikan secara permanen tidak dapat melakukan seluruh kegiatan operacional BI SSSS.


Structured Products

Adalah product Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrument keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif  dengan derivatif  atau derivatif dengan derivatif  dan paling kurang memiliki  karakteristik sebagai berikut  :
a.      (1)  Nilai atau arus kas yang timbul  dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi  variable dasar seperti suku bunga , nilai tukar, komoditi dan/ atau ekuitas ; dan
b.      (2) Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak regular apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana  dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut  tidak mecerminkan  keseluruhan  perubahan  pola dari variable  dasar secara linear (asymmetrie  payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan :
i.                 Optionality , seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau  call/put  features.
ii.               Leverage
iii.              Barriers, seperti knock in/knock out, dan /atau 
iv.              Binary atau digital ranges


Sub Registry.

Adalah fungsi yang dilakukan oleh Bank atau pihak bukan Bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pencatatan surat berharga dengan menggunakan Book Entry Registry (BER) untuk kepentingan nasabah non bank pembeli atau pemilik Sertifikat Bank Indonesia/obligasi Pemerintah/surat berharga atau surat utang Pemerintah lainnya yang diterbitkan dengan sistem “Scripless”. Untuk keperluan tersebut Sub Registry memelihara rekening surat berharga (SBI atau Obligasi Rekap dan sebagainya) yang terdiri dari :
1.Rekening Perdagangan, untuk menampung transaksi perdagangan nasabahnya.
2.Rekening agunan, untuk menampung transaksi peng-agunan.

Sub-rekening Investasi pada BI-SSSS.

Adalah sub-rekening untuk menampung pencatatan kepemilikan surat berharga yang diperoleh peserta bank dalam rangka program pemerintah antara lain program rekapitalisasi perbankan.

Sub-rekening Perdagangan pada BI-SSSS.

Adalah sub-rekening untuk menampung pencatatan kepemilikan surat berharga yang dapat diperdagangkan baik yang berasal dari Sub-rekening Investasi maupun hasil pembelian surat berharga di pasar perdana dan di pasar sekunder.

Surat Aksep.

Adalah surat tanda setuju atau sanggup membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Surat Aksep juga populer dengan istilah lain, seperti Surat Sanggup, Promes atau Promissory Note.
Kata Aksep berasal dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju tersebut mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari penanda-tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.

Surat Berharga.

Adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga tersebut diatas yang diperdagangkan di Pasar Uang, yang terdiri dari Wesel dan Aksep yang di-endos oleh bank lain serta Surat berharga jangka pendek lainnya yang lazim diperdagangkan di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) antara lain Commercial Papers (CP).

Surat Berharga Negara (SBN),

Adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola SBN, Bank Indonesia
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a)memberikan masukan dalam rangka penerbitan SBN termasuk penyusunan ketentuan dan persyaratan penerbitan SBN;
b)bertindak sebagai agen lelang dalam penerbitan SBN di Pasar Perdana; dan
c)menatausahakan SBN.
SBN yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia mempunyai bentuk dan jenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SUN dan Undang-Undang SBSN yang berlaku. Bank Indonesia melaksanakan lelang SBN di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan dari Menteri.Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagai agen lelang , Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. mengumumkan rencana lelang SBN;
b. melaksanakan lelang SBN;
c. menyampaikan hasil penawaran lelang SBN kepada Menteri; dan
d. mengumumkan keputusan hasil lelang SBN

Surat Berharga Syariah.

Adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel , obligasi syariah , sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Nilai Pasar.

Adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale) dan Surat Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading)

Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah.

Adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazimdiperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan menggunakan akad mudharabah atau musyarakah

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebut juga Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dalam mata uang Rupiah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Harga Perolehan.

Adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity)

Surat Utang Negara (SUN).

Adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Bentuk dan jenis SUN :
a.SUN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat
b.SUN sebagai mana butir 1, diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dipasar sekunder.
c.SUN terdiri atas :
c.1.Surat Perbendaharaan Negara
c.2.Obligasi Negara
c.3.Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada butir 3.a. berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
c.4.Obligasi Negara sebagaimana dimaksud pada butir 3.b. berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Tujuan penerbitan SUN :
SUN diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut :
a) membiayai defisit APBN
b) menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidak sesuaian antara arus penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran.
c) mengelola portofolio utang Negara.

Surat Wesel.

Adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal surat wesel :
1).Istilah “wesel” harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di sebutkan dalam bahasa wesel itu ditulis.
2).Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3).Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4).Penetapan hari bayarnya (hari jatuh).
5).Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6).Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7).Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8).Tanda-tangan orang yang menerbitkan.
Dalam hukum wesel dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel, yaitu :
(1)Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
(2)Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
Dalam praktek istilah yang banyak dipakai adalah “tertarik”.
(3)Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanda-tangannya.
(4)Pemegang pertama, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer,bahasa inggisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel untuk pertama kali dari penerbit.
(5)Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam Bahasa geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
(6)Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Istilah yang banyak digunakan dalam transaksi mengenai wesel adalah “Draft “ atau “Bill of Exchange“.

T. Bills (Treasury Bills).

Adalah surat utang pemerintah, berjangka waktu pendek (maksimal 12 bulan).
Di Inggris dan USA, T. Bills adalah instrument pasar uang yang dikeluarkan (dijual) oleh Bank Sentral, tujuan pokoknya adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek Pemerintah disamping sebagai alat untuk mempengaruhi kredit dan uang beredar atau money supply
Di Indonesia istilah T Bill populer sebelum Departemen Keuangan RI menerbitkan Surat Utang berjangka waktu pendek yang oleh masyarakat disamakan dan juga dinamakan T Bill.
“T.Bills “ Indonesia ini yang sekarang sudah lebih populer dengan nama SUN (Surat Utang Negara ) jangka pendek atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) diterbitkan oleh Departemen Keuangan dan diwacanakan secara bertahap akan menggantikan fungsi SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka (OPT) dalam rangka pengendalian moneter.
Lihat Surat Utang Negara (SUN).

T. Bond (Treasury Bond).

Adalah surat utang pemerintah (hampir sama dengan T Bill ) hanya jangka waktunya lebih dari satu tahun . Sama halnya dengan T. Bill , T Bond saat ini lebih popular dengan istilah SUN (Surat Utang Negara) yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara. Tujuan penerbitannya adalah untuk memperoleh dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pembelanjaan Pemerintah.. Lihat “Obligasi Negara”

Tenor.

Adalah istilah untuk “jangka waktu” dalam surat berharga. Umpamanya tenor SBI terdiri dari 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan.

Tersangkut (Tertarik), lihat  Surat Wesel.

Tipe Investor (Investor Type).

Istilah ini berkenaan dengan Surat Berharga yang ditatausahakan oleh Sub-Registry adalah pembedaan investor berdasarkan tipe investor yaitu, Asuransi (Insurance), Reksadana (Mutual Fund), Dana Pensiun (Pension Fund), Perusahaan Sekuritas (Securities Company), Lembaga Keuangan Lainnya (Financial Institution), Perusahaan (Corporate), Yayasan (Foundation), Perorangan (Individual), dan Lainnya (Others).

Trade Depositories (TR).


 “Trade depository’ adalah suatu badan/entitas  (entity)  yang memelihara suatu catatan elektronik terpusat (data base) dari data transaksi. TR sudah berkembang sebagai suatu tipe dari FMI (lihat  →Financial Market Infrastructure/FMI ) dan berkembang semakin penting khususnya pada pasar over the counter (OTC) dari derivatives. Dengan  dipusatkannya  penagihan , penyimpanan , dan penyebaran  data , sebagaimana rancangannya TR  beroperasi melalui pengendalian risiko yang efektif dan memainkan peranan penting dalam memperkuat transparansi dari informasi kepada otoritas yang relevan  dan kepada publik, meningkatkan stabilitas keuangan , dan menopang   dalam mendeteksi dan berjaga jaga terhadap penyimpangan pasar (market abuse ). TR Merupakan  fungsi yang penting  untuk menyediakan informasi guna mengurangi risiko, efisiensi operasional ,  dan menghemat biaya baik bagi perusahaan secara individual maupun pasar secara keseluruhan.  Entitas dimaksud dapat mencakup pemodal dalam perdaganagn (principal to a trade) , agen agen mereka , CCPs , dan provider lain yang menawarkan pelayanan pelengkap lainnya (Complimentary services) , termasuk pusat setelmen kewajiban kewajiban pembayaran, novasi elektronik dan penegasannya (affirmation), peringkasan portofolio dan rekonsiliasi serta manajemen kolateral. Mengingat data yang di kelola oleh suatu TR dapat digunakan oleh sejumlah pemangku kepentingan ,maka penting adanya ketersediannya secara berkesinambungan ,akurat dan  dapat dipercaya 

Trading Port folio, lihat  Portofolio Perdagangan.

Transaction Reference Number (TRN) dalam sistem BI-RTGS.

Adalah kode yang terdiri dari 8 (delapan) karakter alfa numeric yang ditentukan oleh Penyelenggara yang berfungsi untuk meng-identifikasi asal dan tujuan transfer serta rekening yang dituju di Bank Indonesia.

Transaksi multiple credit (dalam BI-RTGS).

Adalah transfer kredit yang berisilebih dari 1 (satu) dan maksimum 10 (sepuluh) instruksi transfer untuk diteruskan ke beberapa rekening nasabah penerima pada satu Peserta penerima.
Apabila hanya berisi 1 (satu) instruksi transfer, maka disebut ‘transaksi single credit’.

Transaksi Repurchase Agreement SBI (repo).

Atau beli bersyarat adalah transaksi jual-beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI dan penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai dengan harga dan angka waktu yang di sepakati. .

Transaksi Repurchase Agreement SBIS (Repo SBIS).

Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Pengaturannya antara lain sebagai berikut :
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank Indonesia.
(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia menetapkan dan mengenakan biaya atas Repo SBIS.
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelian SBIS.

Transaksi SUN Secara Langsung.

Adalah penjualan SUN di Pasar Perdana, atau pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan, secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Departemen Keuangan Republik Indonesia

Transaksi Valas terhadap SBN

Transaksi penjualan valuta asing terhadap Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Transaksi Valas terhadap SBN adalah transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank Indonesia  dengan pembelian SBN secara outright oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada saat yang bersamaan. Penjelasan Bank Indonesia lebih lanjut atas transaksi ini sbb :   
1.Transaksi Valas terhadap SBN dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan Likiditas dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter dengan cara (a) Transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank Indonesia , dan (b) Transaksi penbelian SBN secara outright oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada saat yang bersamaan.
2.Jenis valuta dalam transaksi valas terhadap SBN adalah US Dollar.
3.Transaksi valas terhadap SBN dilakukan dengan ketentuan : (a).Metode transaksi: (a1). Bank Indonesia melakukan transaksi secara lelang. (a2).Transaksi valas terhadap SBN dilakukan melalui Reuter Monitoring Dealing System (RMDS) atau melalui sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (a3).Mekanisme lelang dilakukan dengan metode lelang Kurs US$ terhadap Rupiah (US$/IDR). (a4).Bank Indonesia menetapkan harga SBN (Fixing Price) yang digunakan sebagai dasar perhitungan SBN yang harus diserahkan oleh peserta transaksi valas terhadap SBN.
(b), Pengumuman dan pelaksanaan lelalng: (b1). Transaksi valas terhadap SBN dapat dilakukan setiap hari kerja. (b2). Bank Indonesia mengumumkan rencana lelang transaksi valas terhadap SBN paling lambat sebelum 'window time', melalui sistem LHBU dan/atau sarana lainnya.(b3). Window time transaksi valas terhafap SBN dilakukan dari pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.Pengumuman rencana lelang transaksi valas terhadap SBN antara lain meliputi: (4a).Sarana pengajuan penawaran kurs. (4b).Tanggal lelang. (4c)Window time. (4d). Target indikatif lelang yang meliputi target valuta asing yang akan dijual.(4e).Jenis dan seri SBNyang akan ditransaksikan. (4f).Harga SBN. (4g).Tanggal setelmen, dan (4h).Batas waktu setelmen.
5. Peserta lelang : (5a).Peserta transaksi valas terhadap SBN adalah peserta OPT yang merupakan Bank Devisa. (5b).Peserta transaksi valas terhadap SBN dapat mengajukan Ttransaksi valas terhadap SBN secara langsung atau melalui perantara. (5c).Lembaga Perantara mengajukan Penawaran Lelang untuk kepentingan peserta transaksi valas terhadap SBN.

Treasury Single Account (TSA).

Adalah system pengelolaan keuangan negara (cash management ) pada sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam melakukan transaksi dengan KPPN.
Pelaksana TSA :
1.Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan mitra kerja KPPN sebagai pelaksana TSA.
2.Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
3.Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI-
RTGS dan/atau Peserta SKNBI sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
a. Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI
yang menjadi mitra kerja KPPN;
b. Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta
SKNBI yang menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnya dari Peserta SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA

Two tier system.

Adalah sistem pencatatan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara yang diatur oleh Bank Indonesia yang terdiri dari :
a.Central Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank , Sub Registry dan pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia , dan
b.Sub Registry yang melakukan pencatatan dan perubahan kepemilikan Surat Berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
Pencatatan kepemilikan Surat Utang Negara dilakukan tanpa warkat dan secara book entry. Catatan kepemilikan Surat Utang Negara pada Central Registry dan Sub Registry merupakan bukti kepemilikan yang sah

Underlying transaction.

Adalah sesuatu yang menjadi dasar dari suatu transaksi atau dokumen/surat berharga. Umpamanya wesel eksport, underlying transaction-nya adalah penjualan barang oleh eksportir yang di buktikan dengan adanya dokumen pengapalan, weighting list, sertificate of origin dan sebagainya.
Contoh lainnya, Transfer Rupiah ke Luar Negeri yang melebihi Rp.100 juta harus mencantumkan keterangan atau bukti transaksi apa yang menjadi dasar (underlying transaction) transfer tersebut, umpamanya underlying transaction-nya adalah “Pembelian Saham milik bukan penduduk atas perusahaan di Indonesia”.

Underwriter.

Adalah investment banker yang secara sendiri atau sebagai anggota dari suatu underwriting grup atau sindikasi, sepakat untuk membeli suatu surat berharga yang diterbitkan dari penerbitnya dan mendistribusikannya kepada investor dengan memperoleh profit berupa underwriting spread. Underwriter bertanggung jawab untuk mengambil alih surat berharga yang diterbitkan apabila tidak berhasil didistribusikan atau tidak diminati oleh investor

USD Repo (USD Repurchase Agreement ).

Adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati.Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali surat berharga oleh bank yaitu nilai nominal USD repo ditambah dengan nilai nominal dari repo rate. Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada bank terhadap dana USD dalam rangka USD repo. Repo Rate ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.
Yang dimaksud dengan surat berharga dalam mata uang US$ adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Variable Rate.

Adalah penetapan suku bunga dalam suatu fasilitas kredit atau surat berharga mengikuti rate pada pasar tertentu seperti SIBOR, LIBOR atau JIBOR, atau dikaitkan dengan mengikuti suku bunga lain yang tingkat bunganya ditentukan pasar, misalnya SBI. SIBOR adalah Singapore Interbank Offered Rate; LIBOR adalah London Inter – bank Offered Rate dan JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate.


Wali Amanat

Adalah jasa/layanan yang diberikan kepada para pemegang efek bersifat hutang  (investor) untuk menjadi wakil investor dalam penerbitan suatu efek bersifat hutang tersebut.  Sebagai wakil investor, Bank selalku Wali Amanat turut serta dalam proses penerbitan obligasi dan memonitoring  kewajiban emiten terhadap ketrentuan  yang ada dalam perjanjian perwaliamanatan hingga obligasi tersebut lunas.  

Warrant.

Adalah surat berharga yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham/surat berharga dari penerbit warrant tersebut dengan harga tertentu. Warrant biasanya merupakan instrument jangka panjang, karena tanggal jatuh temponya umumnya lebih dari setahun.
Warrant mirip dengan opsi call / beli. Namun masa lakunya warrant umumnya tahunan, sedangkan masa berlakunya opsi call/beli biasanya bulanan. Lebih jauh lagi warrant biasanya diterbitkan dan dijamin oleh perusahaan sedangkan opsi adalah instrument pertukaran dan tidak diterbitkan oleh perusahaan.

Wesel  lihat Surat Wesel

Yield.

Secara umum adalah penghasilan investor dari suatu investasi modal (capital investment) . Terhadap Obligasi (Bonds) , yield adalah kupon bunga dibagi dengan harga jual, yang disebut sebagai ‘current yield’ . Dalam menghitung ‘rate of return’ dari suatu obligasi harus diperhitungkan pula Total Bunga yang dibayar dalam setahun , harga penjualan, nilai pelunasan (redemption value) dan jumlah waktu tersisa sampai jatuh tempo.

Yield to Maturity.

Adalah rate of return yang diharapkan (expected) dari suatu obligasi (bonds) apabila obligasi tersebut ditahan (hold) sampai saat jatuh tempo, dihitung dari harga pasar saat ini , nilai pelunasan yang tercatat ( stated redemption value ) , kupon pembayaran dan waktu jatuh tempo dan diasumsikan semua kupon di-reinvestasikan pada tingkat bunga yang sama ; equivalent dengan Internal Rate of Return (IRR).

Zero Coupon Bond (ZCB)

Adalah  Obligasi Negara tanpa kupon, dengan pembayaran bunga secara diskonto..
Sumber  :  Bank  Indonesia).




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.