Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf E

Early termination .

Adalah proses mempercepat Tanggal Jatuh Tempo USD Repo oleh Bank Indonesia. Disamping itu istilah ini juga berkaitan dengan transaksi swap CNY/IDR , merupakan proses mempercepat Tanggal Jatuh Tempo CNY/IDR Repo oleh Bank Indonesia. Pemberitahuan early termination akan dilakukan secara bilateral kepada Bank yang bersangkutan oleh Bank Indonesia. Lihat → USD Repo dan CNY/IDR Repo.(7). Sumber : Bank Indonesia).

EBA (Efek Beragun Aset).

Adalah surat berharga (efek) yang terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersil, seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit dengan cicilan seperti kredit pemilikan rumah (KPR/mortgage), efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas (cash flow). Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan asset keuangannya kepada para pemegang EBA melalui manajer investasi. Lihat Juga “Sekuritisasi”.
Bank Indonesia dalam ketentuan tentang sekuritisasi aset, memberikan pengertian bahwa EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit EBA berdasarkan asset keuangan yang dialihkan oleh Kreditur Asal. Kreditur asal (originator) adalah pihak yang mengalihkan asset keuangan kepada Penerbit EBA. Istilah lain untuk EBA adalah “Assets Backup Securities“(ABS).(7).(Sumber: BKPM; Bank Indonesia).

EBIT (Earning Before Interest and Taxes).

Adalah Laba Perusahaan sebelum memperhitungkan pembayaran Bunga Bank, serta pembayaran Pajak. Angka EBIT sangat berguna bagi Bank dalam menganalisa kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan (performance), yang merupakan dasar bagi bank dalam pemberian fasilitas dan kebijakan-kebijakan yang akan diambil bank dalam reschedulling dan restrukturisasi kredit suatu nasabah. Apabila Laba yang dimaksud juga sebelum dimasukkan perhitungan Depresiasi dan Amortisasi, maka disebut EBITDA, yaitu Earning Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortisation.(5).
(Sumber: Praktik Perbankan)

ECA (Export Credit Agency).

Adalah suatu lembaga yang berfungsi semacam bank induk yang dibentuk untuk mendukung usaha-usaha eksport. Sementara ini di Indonesia fungsi tersebut dilakukan oleh Bank Eksport Indonesia yang belum didasarkan pada suatu undang-undang tentang ECA. Bank Eksport Indonesia didirikan pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Presiden berkaitan dengan perubahan undang-undang tentang Bank Indonesia yang tidak lagi memberikan kredit likiduitas termasuk untuk eksport sehingga fungsi tersebut perlu dialihkan, dan dibentuklah Bank Ekspor Indonesia. Dikandung maksud oleh BI untuk memberikan landasan Undang Undang untuk ECA di Indonesia.(9).
(Sumber: Bank Eksport Indonesia).

ECAI (External Credit Assessment Institution).

Adalah Lembaga Pemeringkat Eksternal Independent yang dapat memberikan peringkat Kredit pada suatu perusahaan, entity, atau obligor yang peringkat nya dapat dijadikan dasar oleh bank dalam penghitungan ATMR atas posisi nasabah di bank guna keperluan penetapan modal minimum (CAR). Metode penghitungan risk weight (bobot risiko) menggunakan rating dari ECAI diperkenankan dalam Standardised Approach. Diantara ECAI yang sudah dikenal luas secara internasional antara lain adalah Standard and Poors, Moddy dan Fitch.
BIS menetapkan eligibility criteria bagi ECAI sebagai berikut:
 Objectivity (Objektivitas):
Metodologi pelaksanaan asesmen kredit haruslah hati-hati dan teliti, sistematik dan dapat diperiksa kebenarannya berdasarkan pengalaman masa lalu. Lebih lanjut asesmen haruslah dapat dikaji ulang (review) dan responsive terhadap kemungkinan perubahan kondisi keuangan. Sebelum diakui oleh Otoritas Pengawasan Bank, suatu metodologi asesmen untuk setiap segmen pasar hendaknya dilakukan ‘back testing’ sekurang-kurangnya selama satu tahun dan sebaiknya lebih dari 3 (tiga) tahun.
 Independence (Independen):
Suatu ECAI haruslah independent dan bukan merupakan subjek dari tekanan tekanan ekonomi maupun politik yang dapat mempengaruhi peringkat rating. Proses asesmen hendaknya dilakukan sebebas mungkin dari pembatasan-pembatasan yang dapat terjadi dalam suatu situasi dimana komposisi dari dewan komisaris atau pemegang saham dari institusi yang dilakukan asesmennya sepertinya menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest).
 International Access/Transparancy (Akses Internasional/Transparansi):
Asesmen individual oleh ECAI tersedia baik bagi institusi dalam negeri maupun luar negeri dengan legitimasi kepentingan dan dengan persyaratan yang sama.. Metodologi umum yang digunakan oleh ECAI harus tersedia publikasinya.
 Disclosure (Keterbukaan):
ECAI hendaknya mengungkapkan informasi sebagai berikut:
Metodologi asesmen termasuk definisi tentang ‘ default’, ‘time horizon’, serta pengertian dari tiap tingkatan rating, tingkat default actual yang dialami pada masing-masing kategori asesmen dan transisi asesmen, misalnya kecendrungan rating AA menjadi A dalam suatu jangka waktu.
 Resources(Sumber Daya):
ECAI harus mempunyai sumber daya yang cukup untuk melaksanakan kredit asesmen dengan kualitas yang tinggi. Sumber daya dimaksud harus memungkinkan untuk berhubungan secara terus menerus secara substasial dengan level yang senior dan operasional dalam perusahaan yang dapat di-asesmen yang dapat memberikan nilai tambah dalam kredit asesmen yang dilakukan. Asesmen dimaksud harus dilakukan berdasarkan metodologi yang mengkombinasikan pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif.
 Credibility (Kredibilitas):
Dalam batas tertentu kredibilitas diperoleh dari faktor-faktor tersebut diatas.
Kepercayaan terhadap asesmen yang dilakukan oleh eksternal ECAI oleh pihak independen (seperti pihak investor, asuransi, partner bisnis) merupakan bukti kredibilitas asesmen yang dilakukan oleh ECAI. Kredibilitas dari ECAI juga ditunjukkan oleh adanya prosedur internal untuk mengamankan penyalah gunaan dari informasi yang bersifat konfidensial. Dalam rangka memperoleh pengakuan, suatu ECAI tidak harus melakukan asesmen pada beberapa negara.(2).(Sumber: BIS).

E-commerce (Electronic Commerce).

Adalah pelaksanaan komunikasi bisnis dan transaksi-transaksi melalui jaringan komputer. E–commerce adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa,serta pengiriman dana melalui komunikasi digital. Termasuk dalam e-commerce pembelian dan penjualan jaringan world wide web dan internet, electronic funds transfers, smart cards, digital cash dan semua cara melaksanakan bisnis melalui digital network.(2).(Sumber: NN).

Economic Capital (Risk Capital).

Adalah Modal, yang ditempatkan sebagai aset yang berisiko untuk meng-cover kerugian potensial dalam suatu keadaan pasar yang ekstrim. Terdapat 2 macam kemungkinan kerugian dalam manajemen risiko, yaitu ‘expected loss‘ dan ‘unexpected loss’. Expected loss lazimnya telah disediakan covernya berupa ‘provision’ (dapat dalam bentuk PPAP) dan unexpected loss perlu pula disediakan cover nya berupa economic capital. Gagasan awalnya adalah untuk memperkirakan capital yang dibutuhkan untuk suatu bisnis yang berdiri sendiri (stand alone) untuk suatu proyek tertentu.
Economic Capital disebut juga sebagai Economic Risk Capital atau Risk Capital.
Risk dalam kaitan ini merupakan komposit risiko dari Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional yang merupakan perwujudan dari jumlah capital yang memadai (sufficient) untuk melindungi bank dari kemungkinan kerugian yang besar pada portofolio bank sampai pada tingkat kemungkinan kerugian tertentu.
Perusahaan (bank) menggunakan economic capital untuk tujuan:
 Untuk meyakini suatu tingkat capital yang aman, menjaga dari bencana dan memenuhi ketentuan tentang penyediaan capital minimum (capital requirements)
 Untuk meyakini bahwa risiko telah dikelola sebagaimana mestinya dan untuk menilai apakah biaya premi asuransi dan biaya yang dikeluarkan untuk pengendalian manajemen (management control) benar-benar efektif sesuai tujuannya.
 Untuk meyakini bahwa perusahaan (bank) tidak melakukan penggunaan capital kelebihan (over capitalized)
 Untuk meyakini bahwa capital digunakan secara efisien dan memberikan hasil terbaik (best return), mengevaluasi dan menganalysis strategi dan menopang proses pengambilan keputusan.(Sumber: Dari berbagai sumber).

Efek.

Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berhaga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan tanda investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

Efek Beragun Aset Syariah.

Adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang porto folionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersil, tagihan yang timbul dikenudian hari, jual beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi / arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.(13). (Sumber : Fatwa DSN-MUI).

Efek Syariah.

Adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-Prinsip syariah. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup; Saham Syariah , Obligasi Syariah , Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan Surat Berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.(13.(Sumber : Fatwa DSN MUI).

Efektivitas lindung nilai.

Adalah sejauh mana perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai yang diatribusikan pada risiko yang akan dilindung nilai dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai. (11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006))

Ekonomi syariah.

Adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. (13).
(Sumber:Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

Eksport.

Adalah pengiriman barang ke luar daerah pabean Indonesia.
Untuk dapat melaksanakan eksport, eksportir harus mempunyai Angka Pengenal Eksport (APE) atau Angka Pengenal Eksport Sementara (APES). Untuk perusahaan PMA/PMDN berdasarkan Angka Pengenal Eksport Terbatas (APET).(9).(Sumber: Kepustakaan No.11)

Eksportir.

Adalah perusahaan yang melakukan eksport Barang dan Jasa baik yang diproduksi sendiri (eksportir produsen), maupun yang diperoleh dari pemasok.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Eksport Jasa.

Adalah penjualan jasa kepada bukan penduduk.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Eks Pemegang Saham Pengendali.

Adalah pihak yang sebelum dilakukan Program Rekapitalisasi Bank Take Over:
(a) Memiliki saham yang besarnya 25% atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian; dan/atau;
(b) Memiliki saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Take Over Peserta Program Rekapitalisasi, namun yang bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian.(6).(Sumber: Bank Indonesia).

Ekuitas kategori Available for sale (AFS).

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam penilaian indikator risiko pasar.
Ekuitas kategori Available for sale (AFS) adalah penyertaan dengan criteria metode penyertaan diukur pada nilai wajar melalui ekuitas, tujuan penyertaan dalam rangka restrukturisasi dan lainnya, golongan emiten selain perusahaan asuransi, dan bagian penyertaan kurang dari 50 %.  (4). (Sumber   :  Bank Indonesia).

Electronic Funds Transfer System (EFTS).

Adalah istilah komputer untuk berbagai jenis sistem komunikasi elektronis yang dikomputerisasikan yang memungkinkan dilakukan transfer atau pemindahan informasi keuangan dari suatu lokasi pusat komputer ke lokasi lain tanpa menggunakan dokumen-dokumen kertas. (12).(Sumber: Bank Indonesia).

Embosing.

Adalah istilah komputer terhadap teknik yang digunakan untuk melubangi kartu magnetis dengan mengisi bit didalamnya.(12).(Sumber: Bank Indonesia).

Encoding.
Adalah istilah komputer untuk teknik yang digunakan untuk mengubah data menjadi bentuk kode pada kartu magnetis sehingga dapat dibaca oleh peralatan komputer.(12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Endosan  lihat → Surat Wesel.

Endosemen (Endorsement).

Adalah suatu lembaga dalam hukum wesel, dengan mana hak tagih dari pemegang surat wesel dapat diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara sederhana yaitu dengan menanda-tangani surat wesel tersebut oleh pemegangnya di belakang surat wesel tersebut. Endosemen berasal dari Bahasa Perancis “endossement”, bahasa Inggrisnya “endorsement”, yang berarti pernyataan yang ditulis dibelakang surat berharga. Kata endos (Bahasa Perancis) artinya belakang. Pernyataan itu maksudnya untuk memindahkan hak tagih. Kebiasaan yang berlaku di Perancis dahulu ialah menuliskan suatu pernyataan dibelakang surat jika hak atas surat itu akan di peralihkan kepada orang lain. Kebiasaan itu diikuti terus dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel (lettre de change).
Tedapat 4 macam endosmen (endorsement) sebagai berikut:
(1) Blank Endorsement
Adalah Endorsement atas intrument yang dapat diperdagangkan tanpa menyebut nama pihak yang menerima hak (payable to bearer).
(2) Special Endorsement
Adalah Endorsement atas instrument yang dapat diperdagangkan kepada pihak lain tertentu dan pihak yang terakhir ini masih dapat memindahkannya kepada pihak lain lagi. Biasanya dicantumkan kata-kata “…..endorse to order of……..(name) ”
(3) Qualified Endorsement
Adalah Endorsement dimana endosan tidak dapat dikenakan hak tagih balik (hak regres) karena dalam endorment sudah dicantumkan kata-kata “…..endorse to order of…..(name) without recourse”
(4) Restrictive Endorsement
Adalah Endorsement yang bersifat menghentikan pemindahan hak. Disini endosan hanya meminta bantuan endorsee untuk menagihkan saja. Dalam instrument dicantumkan kata-kata “ For my/our account only”atau “For collection only”(7);(9).
(Sumber: Kepustakaan No.7 dan praktik perbankan)

Enhance Due Diligence. Lihat → Customer Due Diligence.

Enterprise Risk Management (ERM).

Merupakan suatu konsep manajemen risiko yang dikembangkan oleh COSO (lihat→ COSO) yang mendefinisikan bahwa ERM adalah suatu proses yang dilaksanakan secara efektif (diefektifkan) oleh Dewan Komisaris, Direksi , dan personel lainnya dari perusahaan , yang diterapkan sesuai strategi yang telah ditetapkan dalam seantero organisasi , yang dirancang untuk mengidentifikasi kejadian yang potensial yang dapat berakibat buruk bagi perusahaan , dan mengelola risiko sesuai risk appettite , dan untuk memberikan keyakinan/kepastian yang reasonable tentang pencapaian tujuan perusahaan
Terdapat 4 (empat) kategori tujuan (Objectives) dalam ERM :
• Strategic – arah/tujuan tujuan utama, yang menopang misi perusahaan.
• Operations – effektif dan effisien dalam menggunakan sumber daya
• Reporting – akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya
• Compliance – mematuhi hukum dan ketentuan yg berlaku.
Coso juga menetapkan 8 Components dari Enterprise Risk Management ;
• Internal Environment
• Objective Setting
• Event Identification
• Risk Assessment
• Risk Response
• Control Activities
• Information and Communication
• Monitoring
Hubungan antara Objectives dan Components adalah, objectives merupakan sesuatu yang perusahaan berusaha untuk mencapainya sedangkan komponen merepresentasikan sebagai sesuatu yang dibutuhkan untuk mencapai objectives itu. (3).(Sumber : COSO).

Entitas Ekonomi.

Adalah istilah auditing untuk suatu satuan yang menjadi objek audit seperti Perusahaan, Bank, Biro/Divisi/Bagian/Seksi dari suatu Bank dan sebagainya yang melaksanakan kegiatan yang akan diteliti atau diaudit.(11).(Sumber: Kepustakaan No.19).

Equity Investment Risk.

Adalah risiko yang dihadapi bank Islam , yang timbul karena memasuki suatu kerjasama untuk tujuan melakukan atau berpartisipasi dalam suatu pembiayaan tertentu atau pada suatu kegiatan bisnis secara umum sebagaimana diuraikan dalam akad, dan dengan mana penyedia dana ikut menaggung risiko bisnis”
Karakteristik equity investment risk dimaksud , termasuk dalam mempertimbangan kualitas partner, kegiatan bisnis yang mendasari (underlying business activity) dan hal-hal yang sedang berjalan lainnya. Sesuai sifatnya, tipe equity investment ini di sajikan sebagai satu kesatuan risiko yang dikaitkan dengan Mudarib atau partner Musharakah , kegiatan dan operasi bisnis. (3);(13).
(Sumber : Islamic Financial Service Board)

Escrow Account.

Adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.
Contohnya: Apabila dana setoran modal untuk tambahan modal bank belum mendapat pengesahan dari RUPS atau belum ada pengesahan dalam anggaran dasar bank, maka “untuk diakui sebagai dana setoran modal“ dana tersebut harus disetorkan atau ditempatkan pada “escrow account” dan penggunaannya harus dengan persetujuan Bank Indonesia. (11).(Sumber: Praktik Perbankan).

Escrow Agreement.

Adalah istilah komputer untuk suatu perjanjian yang memungkinkan pemberian hak kepada pembeli perangkat lunak untuk dapat memiliki source code dalam hal terjadi perusahaan pembuat software (software house) mengalami kepailitan.(12).
(Sumber: Bank Indonesia).

European Union (EU/Uni Eropah).

Adalah suatu Uni (union) yang terdiri dari 25 negara (independent state) yang didirikan untuk memperkuat kerja sama politik, ekonomi dan social. Sebelumnya dikenal dengan nama European Community (EC) atau European Economic Community (EEC).
Tanggal Pendirian: 1 Januari 1993
Negara-negara yang sudah tercatat sebagai anggota s/d januari 1995 adalah: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Cyprus, Czeck Republik, Estonia, Hungaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Slowakia dan Slovenia.
Sebagian besar Negara anngota EU (European Union) telah menggunakan mata uang Euro, s/d tahun 2004 negara yang belum menggunakan mata uang Euro sebagai mata uang mereka adalah: Inggris, Denmark, Swedia serta 10 negara yang masuk terakir (Cyprus dst).(2).(Sumber: Website EU)

Euro Interbank Offerred Rate (EURIBOR).

Merupakan benchmark rate dimana interbank time deposit (dalam Euro) ditawarakan oleh suatu prime bank dalam euro – zone kepada prime bank lainnya pada jam 11.00 CET. EURIBOR dihitung secara harian dan meng-cover periode antara satu hari sampai satu tahun.(2). (Sumber: NN).

European Central Bank (ECB).

ECB adalah Bank Sentral untuk mata uang tunggal Eropah yaitu Euro. Tugas utama ECB adalah untuk menjaga ‘purchasing power’dari Euro dan dengan demikian memelihara stabilitas harga di kawasan Euro (Euro Area). Euro Area meliputi 12 negara EU yang telah menggunakan dan mengintrodusir Euro sejak 1999. ECB bersama-sama dengan National Central Bank (NCB) masing-masing negara EU menyusun Eurosystem, Central Banking System di Euro Area. Tujuan utama dari Eurosystem adalah untuk mempertahankan stabilitas harga, dan menjaga nilai mata uang Euro.
Basic task dari ECB adalah:
o Mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan moneter (monetary policy) dalam Euro area.
o Melaksanakan (To conduct) foreign exchange operation
o Memelihara dan mengelola cadangan devisa resmi (official foreign reserve) dari Negara-negara Euro area (portfolio management)
o Mengembangkan kelancaran operasional dari sistem pembayaran
Tugas lanjutan (Further task):
o Banknotes
ECB mempunyai hak ekslusif untuk mengotorisasi penerbitan banknotes di Euro area.
o Statistik
Dengan bekerjasama dengan NCB, mengumpulkan informasi statistik yang penting untuk memenuhi tugas-tugas nya, baik dari otoritas nasional maupun dari economic agent
o Financial stability and Supervision
Eurosystem memberikan kontribusi pada kelancaran pelaksanaan kebijakan yang diinginkan oleh penanggung jawab otoritas yang terkait dengan pengawasan prinsip kehati-hatian terhadap lembaga perkreditan (credit institutions) serta stabilitas dari system financial.
o International and European cooperation
ECB memelihara hubungan kerja dengan institusi yang relevan, badan-badan serta organisasi baik dalam EU maupun internasional dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang dipercayakan kepada Eurosystem.(9).(Sumber: Website EU).

Eurosystem.

Yang terdiri dari European Central Bank (ECB) dan national central bank dari Negara-negara anggota yang mata uangnya Euro, adalah otoritas moneter dari Euro area. Tujuan utama dari Eurosystem adalah menjaga stabilitas harga barang bersama (common goods). Eurosystem bertindak sebagai otoritas keuangan terkemuka (leading financial authority) yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas keuangan dan mengembangkan integrasi keuangan Eropah.
Tujuan strategik dari Eurosystem:
1. Pengakuan sebagai otoritas moneter dan financial matters.
Dibangun berdasarkan konstitusi yang solid, independensi dan kohesi internal yang kuat, the Eurosystem, the central banking system dari Euro area, akan bertindak sebagai otoritas moneter dari Euro area dan sebagai otoritas keuangan terkemuka, yang tercatat dan diakui baik di dalam maupun di luar Eropah. Dalam mencapai tujuan utamanya, yaitu mempertahankan stabilitas harga, Eurosystem akan melakukan analisa ekonomi dan moneter dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai. Akan merespon secara efektif perkembangan moneter dan keuangan.
2. Stabilitas keuangan dan integrasi keuangan Eropah.
Eurosystem bertujuan untuk mengamankan stabilitas keuangan dan meningkatkan integrasi keuangan Eropah dalam kerjasama dengan struktur institusi yang ada. Pada akhirnya Eurosystem akan memberikan kontribusi terhadap kebijakan penyediaan suatu arsitektur dan stabilitas keuangan Eropah dan global.
3. Pertanggung jawaban, kredibilitas, kepercayaan, kedekatan pada penduduk Eropah.
Eurosystem terikat penuh dengan pentingnya kredibilitas (credibility), kepercayaan (trust), transparansi, dan pertanggung jawaban (accountability). Bertujuan untuk komunikasi yang efektif dengan penduduk Eropah dan media. Committed untuk melaksanakan hubungan dengan otoritas Eropah dan nasional secara penuh sesuai dengan Treaty provisions dan menghormati prinsip-prinsip kebebasan. Untuk tujuan ini Eurosystem akan tetap mengikuti perubahan pasar uang dan pasar keuangan (money and financial markets) dan akan sensitif terhadap kepentingan publik dan kepentingan pasar.
4. Identitas bersama, kejelasan peranan dan tanggung jawab serta ‘good governance’
Eurosystem bertujuan untuk memperkuat identitas bersama dalam suatu kerangka kerja yang mendefinisikan peranan dan tanggung jawab dari partisipan secara jelas. Untuk tujuan ini Eurosystem akan dibangun berdasarkan potensi dan keterlibatan yang mendalam dari semua anggota sebagaimana komitmen dan kemauan untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan. Lebih lanjut Eurosystem committed terhadap ‘good governance’ dan pelaksanaan struktur organisasi dan metode kerja yang efektif dan efisien. (2).(Sumber: Website EU)

Exchange rate risk.

Adalah kemungkinan fluktuasi nilai tukar yang menyebabkan kerugian pada asset maupun liability yang di nominasi oleh valuta asing.(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Ex – Dividend.

Adalah suatu periode atau interval waktu antara tanggal pencatatan hak penerima dividend (record date) dan tanggal pembayaran dividend (payment date) dimana investor yang membeli saham dalam periode ini tidak memiliki hak untuk memperoleh dividend.(2).(Sumber: NN).

Excess Reserve
Adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia. (4).(Sumber  :  Bank Indonesia ).


Ex-officio

Adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. (1.B). (Sumber  : UU RI No.21 tahun 2011)

Expected Loss (EL).

Adalah taksiran kerugian atau kerugian yang diperkirakan apabila terjadi ‘default’ oleh obligor atau debitur terhadap fasilitas (kredit) yang diberikan bank. EL menjadi dasar perlunya dilakukan pembebanan propisi kredit di-awal pemberian kredit dan menjadi dasar pula dalam menetapkan pencadangan kredit bermasalah (PPAP). Expected Loss merupakan cerminan dari risiko kredit yang dapat dihitung dengan berbagai pendekatan.
Expected Loss dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
EL = PD x LGD x M
dimana:
EL = Expected Loss
PD = Probability of Default, yaitu taksiran tingkat kerugian kredit (dalam %) yang dapat dihitung berdasarkan beberapa metodologi dan dengan memperhatikan jenis/sifat kredit).
LGD = Loss Given Default, yaitu eksposur pada saat kredit mengalami Default yang juga dapat dihitung dengan berbagai metodologi.
M = Maturity, jangka waktu maturity dari kredit yang bersangkutan.(3)
→ Lihat juga: ‘Economic Capital‘
(Sumber: Dari berbagai sumber, antara lain BIS)

Expected shortfall (ES)

Istilah ini berkaitan dengan proposal Bank for International Settlement tentang Basel III, adalah suatu contoh dari risk metric yang mempertimbangkan  suatu hasil (outcome) dalam range yang lebih lebar dibandingkan VAR (Value At Risk). Tidak seperti VAR, Expected Shortfall (ES) mengukur ke-risikoan (riskiness) dari suatu instrument dengan mempertimbangkan baik besarnya kerugian maupun kemungkinan terjadinya kerugian diatas suatu ‘treshold’ tertentu ( misal 99 %). Dengan cara ini, ES memperhitungkan ‘tail risk’  dalam suatu cara yang lebih komprehensif. Sesuai dengan itu , Komite Basel mengusulkan penggunaan ES sebagai ‘internal models-based approach’ dan juga cendrung  untuk menggunakan methodology ES dalam menetapkan bobot risiko pada ‘standardised approach’.
(3). (Sumber  : Bank for International Settlement)


Extertnal Audit Principles.



Adalah prinsip prinsip yang diintrodusir oleh  Basel Comittee on Banking Supervision (BCBS) dari Bank for International Settlement (sementara ini masih dalam uji public ) sebagai prinsip prinsip bagi External Auditor yang akan melakukan Audit Bank. Terdapat 16 prinsip yang perlu dipenuhi oleh External Auditor dan bank sendiri dalam melaksanakan audit bank, yang terjemahan bebasnya sebagai berikut :
Prinsip 1.
External auditor suatu bank harus mempunyai pengetahuan tentang industri perbankan dan cukup kompeten dalam ‘melihat’  risiko yang material terhadap misstatement pada  laporan keuangan bank dan memenuhi secara layak persyaratan ketentruan yang diperlukan yang merupakan bagian dari ‘statutory Audit’. (Lihat → Statutory Audit).
Prinsip 2
External Auditor Bank harus objektif dan independen dalam fakta dan penyajian berkenaan dengan bank , konsisten dengan persyaratan persyaratan yang lebih pokok yang aplikable  bagi kepentingan  perusahaan public sesuai dengan standar etik yang diterima secara internasional.
Prinsip 3
External auditor Bank harus bekerja secara ‘profesional scepticism’ ketika merencanakan dan melaksanakan audit Bank berkaitan dengan tantangan yang spesifik dalam mengaudit Bank. “Profesioanal Scptism” dapat diartikan  secara professional punya rasa curiga atau tidak mudah percaya sebelum diyakini faktanya” (Penulis).
Prinsip 4.
Audit firms yang mengerjakan audit Bank harus memenuhi persyaratan pokok menyangkut quality control yang aplikabel terhadap perusahaan public sesuai dengan standard quality control yang diterima secara internasional.
Prinsip 5
External auditor Bank harus melakukan indentifikasi dan asesmen terhadap risiko mistatemen yang material pada laporan keuangan Bank dengan mempertimbangkan kompleksitas  aktivitas Bank  dan kebutuhan bank bagi lingkungan pengendalian (control environment)  yang kuat.
Prinsip  6
External Auditor Bank harus bisa melihat secara proporsional  risiko yang signifikan dari misstatemen yang material dalam laporan keuangan bank.
Prinsip  7
Audit Komite Bank harus mempunyai suatu tatacara  yang jelas dalam meproses persetujuan atau merekomendasikan persetujuan , penunjukan atau penunjukan ulang atau penggantian external auditor serta renumerasi bagi external auditor.
Prinsip  8
Komite Audit Bank harus memantau dan melakukan asesmen terhadap independensi dari external auditor.
Prinsip   9
Komite Audit Bank harus memantau dan melakukan asesmen terhadap efektivitas pelaksanaan audit oleh extertnal auditor.
Prinsip  10.
Komite Audit Bank harus mempunyai komunikasi yang efektif dengan external auditor agar memungkinkan bagi Komite Audit Bank untuk melaksanakan tanggung jawab pengawasannya.
Prinsip  11
Komite Audit Bank harus mempersyaratkan kepada external auditor untuk melaporkan kepada Komite Audit hal hal penting yang relevan dengan tanggung jawab pengawasan Komite Audit
Prinsip  12
Otoritas Penagawasan bank dan External Auditor Bank harus mempunyai hubungan yang efektif  yang mencakup adanya channel komunikasi yang sesuai  untuk pertukaran informasi yang relevan dalam rangka mengemban tanggung jawab tugas masing masing.
Prinsip  13.
External Auditor Bank harus memberikan laporan kepada Otoritas Pengawasan Bank terhadap permasalahan yang diperkirakan akan menjadi materi yang signifikan  bagi  pelaksanaan fungsi Otoritas Pengawasan Bank.
Prinsip  14
Harus dimungkinkan adanya komunikasi setiap saat serta komunikasi secara regular  antara Otoritas Pengawasan Bank dengan external auditor bank , serta organisasi profesi akunting sebagai satu kesatuan tentang risiko risiko kunci (key risks) serta isu systemic  sebagaimana pertukaran pandangan (diskusi) yang terus menerus tentang isu perkembangan teknik akunting dan auditing.
Prinsip  15.
Harus ada dialog secara regular yang efektif  antara Otoritas Pengawasan Bank dengan Badan  Pengawas Audit Firms yang relevan (relevan audit oversight body).
Prinsip  16.
Otoritas Pengawasan Bank dan Badan Pengawas Audit Firms harus membatasi diri dalam bertukar informasi khususnya menyangkut ketentuan  informasi  yang bersifat konfidensial .
(11).  (Sumber   :  Bank for International Settlement).

EXW (Ex Works).

Istilah tersebut lazimnya diikuti dengan nama tempat, adalah suatu kode dalam International Commercial Terms (incoterms) yang berarti tanggung jawab Seller /Penjual kepada Buyer/Pembeli atas barang eksport baik biaya, angkutan dan resiko terbatas sampai dengan suatu tempat di wilayah pabean Seller/Penjual (misalnya pabrik, gudang dan sebagainya).
Batas tanggung jawab tersebut meliputi:
1 Alat angkut diatur pembeli.
1. Resiko dan biaya berpindah dari penjual ke pembeli saat barang tersedia untuk pembeli.
2. Pengeluaran barang dari pabean ekspor (export clearance) dan seluruh biaya yang timbul di pelabuhan muat merupakan resiko dan tanggung jawab pembeli. (9).
(Sumber: N N ).

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.