Wednesday, June 10, 2009

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf A

Account Officer.

Adalah petugas bank (umumnya pegawai staf) yang menangani urusan yang berkaitan dengan kegiatan pencarian dana atau pemberian kredit. Berhubung tugas Account Officer terkait langsung dengan kegiatan Marketing, sering digunakan istilah lain seperti Marketing Officer atau Staf Marketing. Account Officer yang menangani perkreditan sering disebut Loan Officer.
Account officer lazimnya menangani atau melayani nasabah tertentu secara tetap dalam periode tertentu. Dengan demikian yang bersangkutan mengetahui kebutuhan atau karakteristik/hal-hal khusus yang perlu diperhatikan mengenai rekening nasabah-nasabah tertentu.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Adalah suatu badan otonon islam internasional nirlaba yang menyediakan standard accounting, auditing, governance serta syariah bagi lembaga keuangan islam.
AAOIFI dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh lembaga-lembaga keuangan islam (Islamic financial institution) pada 1 Safar 1410 H (26 Februari 1990) di Aljazair dan tedaftar pada Negara Bahrain tanggal 11 Ramadhan 1411 H (27 Maret 1991).
Tujuan AAOIFI:
1. Mengembangkan accounting, auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam dengan mempertimbangkan praktik dan standar internasional yang sesuai dengan hukum-hukum syariah.
2. Menyebarluaskan accounting, auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam serta praktik-praktiknya melalui pelatihan/seminar, publikasi berkala, penyiapan laporan serta sarana lainnya.
3. Harmonisasi kebijakan accounting dan prosedur yang diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard yang diinterpretasikan secara sama oleh lembaga-lembaga tersebut.
4. Meningkatkan kualitas dan uniformitas terhadap praktik-praktik auditing dan governance berkaitan denga kegiatan lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard auditing dan governance yang diiterpretasikan secara sama oleh lembaga lembaga tersebut.
5. Meningkatkan praktik-praktik etika yang baik terkait dengan lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan ‘code of ethic’ bagi institusi-institusi tersebut.
6. Mengusahakan kesamaan dan kesesuaian terhadap konsep dan aplikasi diantara badan badan “Supervisor Syariah” pada lembaga keuangan syariah untuk menghindari kontradiksi dan inkonsistensi antara fatwa dan pelaksanaan. (13). (Sumber: Website AAOIFI).

Accrual Basis.

Adalah metode penetapan pendapatan bank berdasarkan perhitungan periode waktu pembebanan yang dilakukan bank. Umpamanya bunga pinjaman dihitung pada akhir bulan dan hasil hitungan diperhitungkan sebagai pendapatan bank, tanpa melihat apakah bunga tersebut sudAH dibayar atau belum oleh nasabah. Apabila pengakuan terhadap perhitungan tersebut sebagai pendapatan baru dilakukan setelah bunga dibayar oleh nasabah, maka metode tersebut disebut Cash Basis.(11)
(Sumber: Praktik Perbankan)

ACFTA (Asean – China Free Trade Agreement ).

Disebut juga Perjanjian Pasar Bebas Asean China, adalah kerja sama 6 negara anggota Asean, yaitu ; Indonesia , Thailand , Malaysia, Singapura , Philipina dan Brunei Darussalam disatu sisi dengan China disisi lain. Pemerintah RI telah membangun kesepakatan internasional dengan cina terkait dengan area perdangan bebas antara Cina dan Negara-negara ASEAN, atau yang sering disebut dengan China-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA). Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada tanggal 6 November Tahun 2001. Kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak 1 januari 2010. Pemerintah ketika itu melontarkan 3 (tiga) alasan utama mengapa kesepakatan CAFTA ini diambil, yakni : Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan rezim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Dan Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer,dan managerial capability. ACFTA menuai pendapat pro dan kontra di dalam negeri, terkait dengan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap perekonomian Indonesia. (2).(Sumber : NN)

Acquirer.

(1). Adalah Bank atau Lembaga Selain bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat berupa financial acquirer dan/atau technical acquirer. Financial acquirer adalah acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu. Sedangkan technical aquirer adalah acquirer yang menyediakan sarana yang diperlukan dalam pemrosesan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (2). (Sumber: Bank Indonesia).
(2). Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang:
a. melakukan kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang  mampu memproses transaksi dari APMK ( Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu )  yang diterbitkan  oleh pihak selain Acquirer yang bersangkutan; dan 
b. bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang  menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit  dan/atau Kartu Debet.  (2). (Sumber  :  Bank Indonesia).

Adl.

Merupakan suatu konsepsi dalam syariah yang dianut pada perbankan syariah yaitu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)

Administrative Messages .

Adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari penyelenggara kepada peserta BI-SSSS atau sebaliknya, atau antar Peserta.BI-SSSS. (7)
 lihat BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System)
(Sumber: Bank Indonesia)

Advance Payment / Pembayaran dimuka .

Adalah cara pembayaran eksport dimana Buyer diluar negeri membayar terlebih dahulu harga barang kepada eksportir, baik sebagian maupun seluruh nilai sebelum barang yang bersangkutan dikirim oleh eksportir. Dalam cara pembayaran ini resiko berada dipihak buyer, bila ternyata pihak eksportir tidak melakukan pengiriman barangnya. Mengingat pembayaran barang telah dilakukan terlebih dahulu oleh buyer, maka barang yang dikirim oleh eksportir sudah merupakan/menjadi milik buyer dan dilindungi dengan dokumen-dokumen atas nama buyer yang bersangkutan. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Advance Payment Bond.

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pembayaran uang muka yang diberikan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa (kontraktor) suatu proyek konstruksi.
Lazimnya advance payment bond diberikan sebesar 20% dari nilai kontrak kerja konstruksi yang bersangkutan. Apabila kepada Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) diberikan fasilitas kredit, maka jumlah advance payment bond tersebut harus di kurangi dari perhitungan kebutuhan Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi yang bersangkutan.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Advising Bank.

Adalah bank yang menyampaikan amanat L/C eksport yang diterimanya kepada eksportir Penyampaian L/C eksport kepada eksportir sifatnya segera, namun L/C yang diterima harus diperiksa dulu kebenarannya (otentikasinya) oleh bank penerima sebelum diteruskan kepada eksportir. Dalam penerusan L/C tersebut advising bank harus menyatakan dengan jelas apakah L/C tersebut otentik. Namun

AFI (Alliance for financial inclusion).

AFI atau Aliansi untuk Inklusi Keuangan, adalah suatu jaringan kerja global untuk keikut sertaan pengetahuan (konowledge sharing) yang dirancang secara khusus bagi pembuat kebijakan inklusi keuangan pada negara-negara berkembang (developing countries). Inklusi Keuangan sendiri dimaknai (oleh Gub BI) sebagai keikut sertaan masyarakat secara luas dalam penggunaan jasa keuangan Jaringan kerja ini memfasilitasi Bank-Bank Sentral serta Badan-Badan Pembuat Kebijakan lainnya pada negara berkembang untuk menyumbangkan pengetahuan mereka dan mengembangkan serta mengimplementasikan kebijakan inklusi keuangan yang dapat dilaksanakan. AFI mempunyai anggota dari Bank Bank Sentral serta Lembaga Pembuat Kebijakan Keuangan (Financial Regulatory Institition) pada hampir 50 negara dari seluruh dunia. AFI di kelola oleh GTZ (German Technical Cooperation) atas nama anggota dengan pendanaan dari Bill and Melinda Gates Foundation.(2).(Sumber : Website AFI, dan Bank Indonesia).

Agen Lelang.

Adalah pihak yang menyediakan sistem untuk penyelenggaraan lelang dalam rangka penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).

Agen Pengirim (dalam Pengiriman Uang) .

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.(10)
(Sumber : Bank Indonesia).

Agen Penerima (dalam Pengiriman Uang).

Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima.(10.
(Sumber : Bank Indonesia)

Agunan.

Adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.(5).(Sumber: Bank Indonesia).

Agunan Berkualitas Tinggi.

Adalah agunan yang disyaratkan Bank Indonesia sebagai jaminan atas bantuan pendanaan jangka pendek dalam rangka pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai Lender of the last resort, kepada bank penerima bantuan. Disamping berkualitas tinggi jaminan juga harus mudah dicairkan; meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila bantuan pendanaan jangka pendek tersebut tidak dapat dilunasi pada jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang di kuasainya.(8).(Sumber: Bank Indonesia)

Agunan Tunai.

Adalah agunan berupa Giro, Deposito atau tabungan yang di blokir oleh bank. Istilah lainnya adalah “cash Collateral ”.(5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

Adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Air Way Bill.

Adalah dokumen pengangkutan udara yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan barang dan bukti penyerahan barang saja dan bukan merupakan dokumen kepemilikan. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Akad (Pada bank Syariah).

Adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. (13)
(Sumber: Bank Indonesia)

Akad hawalah.

Adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .

Akad ijarah.

Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.(13).
(Sumber: UU No.21 Tahun 2008)

Akad ijarah muntahiya bittamlik.

Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad istishna.

Adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).(13).(Sumber: UU No.21 Tahun 2008)

Akad kafalah.

Adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad Kredit atau Perjanjian kredit.

Adalah perikatan antara bank dengan debitur tentang pemberian kredit oleh bank kepada debitur yang berisikan antara lain jumlah kredit, masa laku kredit, suku bunga, jaminan yang diserahkan, kewajiban debitur dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunga, denda dan syarat-syarat lainnya.(5) .(Sumber: Praktik Perbankan).

‘Akad mudharabah’ dalam menghimpun dana .

Adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008)

‘Akad mudharabah’ dalam Pembiayaan.

Adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.(13).(Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .

Akad Mudharabah Musytarakah.

Adalah bentuk akad Mudharabah dimana pengelola (mudarib) menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh LKS karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
Ketentuan Akad :
1. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah Musytarakah, yatu perpaduan dari Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah.
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dana (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
4. Bagian keuntungan atau setelah diambiloleh LKS sebagai Musytarik , dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
5. Apabila terjadi kerugian , maka LKS sebagai musytarik , menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
(13).(Sumber : Fatwa DSN-MUI).

Akad murabahah.

AdalahAkad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. (13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .

Akad musyarakah.

Adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad salam.

Adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad qardh.

Adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad wadi’ah.

Adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akad wakalah.

Adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).

Akseptasi.

Adalah suatu lembaga dalam hukum wesel, dengan mana tersangkut (tertarik) menyatakan setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar. Dengan pernyataan itu tersangkut (tertarik) menjadi terikat sebagai debitur menurut hukum wesel. Terikatnya tersangkut (tertarik) untuk membayar itu ditentukan oleh tanda-tangan yang dicantumkannya pada surat wesel itu. (7); (9).(Sumber: Kepustakaan No.7).

Aktiva.

Adalah sisi Debet pada Neraca Bank yang berisikan Aset yang umumnya terdiri dari Kas, Tagihan kepada Bank Indonesia (Giro, SBI), Tagihan kepada Bank lain, Surat Surat Berharga, Kredit yang diberikan, Aktiva Lainnya serta Inventaris dan Harta Tetap. Aktiva dapat dikelompokkan atas aktiva produktif atau yang menghasilkan, dan aktiva yang mendukung produkltivitas dari aktiva produktif seperti Aktiva Tetap dan Aktiva lancar berupa kas. Aktiva produktif disebut juga sebagai Risk Asset karena mengandung risiko.(2, 11)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Aktiva Non Produktif.

Adalah asset bank selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antara kantor dan suspense account. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Aktiva Produktif.

Adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan, yang meliputi:
1. Kredit yang diberikan.
2. Surat-surat Berharga.
3. Penempatan dana pada bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri kecuali penanaman dalam bentuk giro.
4. Tagihan akseptasi, Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve purchase agreement), Tagihan derivatif,
5. Penyertaan.
6. Transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Aktiva Produktif (Pada bank Syariah).

Adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Pembiayaan,Surat Berharga Syariah,Sertifikat Bank Indonesia Syariah,Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Penempatan Pada Bank Lain, komitmen dan kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APD).

Adalah Aktiva Produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
(a) 25% (dua puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Dalam Perhatian Khusus (special mention); dan
(b) 50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (sub standard); dan
(c) 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Diragukan (Doubtful); dan
(d) 100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan bank dan surat berharga yang digolongkan Macet (4), (6). (Sumber: Bank Indonesia)

Aktiva valuta asing.

Adalah aktiva yang terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call,deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga,kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih,rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya, dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.
(11). (Sumber : Bank Indonesia).

Akuisisi.

Adalah pengambil-alihan kepemilikan suatu bank (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Akuntan Publik.

Adalah akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.(4)
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangaan RI No. 423/KMK. 06/2002 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
 Akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Akuntan Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diataur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.
 Kantor Akuntan Publik atau disingkat dengan KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
Akuntan Publik yang dapat melakukan audit Bank diatur oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
 Akuntan Publik yang diperkenankan meng-audit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan Daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page bank Indonesia.
 Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode 5 (lima) tahun berturut turut.
 Agar dari Audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia
Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
 Mempunyai izin praktek dari menteri Keuangan
 Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum kerana terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet
 Memiliki akhlak dan moral yang baik
 Memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan
 Sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan
 Sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi.
 Bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit
 Bersedia memberitahukan kepada bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank; dan
 Berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi, yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana.
2. Bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.
Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format dan dokumen yang ditetapkan Bank Indonesia. (11)
(Sumber: 1. Kep Men Keu. 2.Bank Indonesia)

Akuntansi lindung nilai (hedge accounting).

Adalah suatu perlakuan akuntansi khusus bagi transaksi lindung nilai yang mencakup instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, yang bertujuan untuk memastikan keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai diakui dalam laporan laba rugi pada periode yang sama.
Jika akuntansi lindung nilai tidak diterapkan, maka instrumen lindung nilai (yang umumnya merupakan instrumen derivatif) akan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, sementara item yang dilindung nilai (umumnya merupakan instrumen keuangan) akan diukur berdasarkan biaya perolehan, biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar sesuai kategori instrumen keuangan tersebut. Hal ini akan menimbulkan ketidaksesuaian (mismatch) periode pengakuan keuntungan(gain) dan kerugian (loss) dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai. Dengan akuntansi lindung nilai,bank dapat melakukan saling hapus antara keuntungan dan kerugian pada periode yang sama berdasarkan nilai wajar dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung. nilai.(11).(Sumber : Bank Indonesia)

Alamiyah.

Adalah suatu konsepsi dalam perbankan syariah tentang sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). (13).(Sumber : Bank Indonesia).

Alat Pembayaran.
Alat pembayaran adalah satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Uang adalah salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar)(2). (Sumber : Bank Indonesia).

Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Adalah alat pembayaran berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet dan / atau kartu prabayar.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Alat Pembayaran Non tunai.
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran yang lazim dipakai masyarakat, bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement). Alat pembayaran non tunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai. Saat ini transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai disebut dengan istilah ‘Less cash Society (LCS). .(2) (Sumber : Bank Indonesia)

ALCO (Asset and Liability Committee) .

Adalah suatu lembaga dalam organisasi bank umum untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Asset and Liability Management (ALMA)
Cakupan kebijakan ALCO meliputi:
(a) Uraian tentang tanggung jawab, frekwensi ALCO meetings, dan keanggotaan ALCO
(b) Uraian tentang jalur pelaporan antara ALCO dan Direksi
(c) Uraian tentang strategi penanaman dana
(d) Strategi hedging
(e) Strategi pendanaan
(f) Strategi penetapan harga
(g) Pengelolaan risiko suku bunga, yaitu:
i. Penetapan limit terhadap exposure tertentu
ii. Pengukuran risiko dengan menggunakan Gap Analysis, Duration Analysis ataui Simulation Model.
Tanggung jawab ALCO antara lain mencakup:
a. Pengembangan, kaji ulang dan modifikasi strategi ALMA
b. Evaluasi posisi risiko suku bunga bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko suku bunga.
c. Kaji ulang penetapan harga (pricing) aktiva dan pasiva untuk memastikan bahwa pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimumkan biaya dana, dan memelihara struktur neraca bank sesuai dengan strategi ALMA bank.
d. Kaji ulang deviasi antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan rencana bisnis bank
e. Penyampaian informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA
Frekwensi ALCO Meeting dapat dilakukan secara bulanan, atau triwulanan sesuai dengan perubahan perekonomian, kondisi bank dan profil risiko suku bunga dan risiko likiditas:
 ALCO meeting bulanan harus menkaji ulang keputusan penanaman dana (jangka pendek), penetapam harga dan keputusan pendanaan lainnya, trend perkembangan dana dan pinjaman (loan mix) serta realisasi dan rencana anggaran. Apabila perlu strategi ALMA disesuaikan dengan peerkembangan terkini.
 ALCO meeting triwulanan sekurang-kurangnya mengkaji ulang analysis risiko suku bunga secara lengkap, penyesuaian manajemen risiko suku bunga dan menerapkan perubahan strategi serta menyediakan arah (policy direction) kepada ALCO.
Pelaporan:
Laporan harus fokus dan didokumentasikan, antara lain meliputi:
(1) ALCO minutes, termasuk minutes sebelumnya.
(2) Laporan Rugi Laba, yang menyajikan data perbandingan periode satu tahun sebelumnya.
(3) Neraca, yang menyajikan perbandingan dengan periode satu tahun sebelumnya
(4) Proyeksi anggaran
(5) Laporan kredit baru
(6) Laporan margin analysis
(7) Laporan analysis likiditas, terutama laporan penerimaan dan penggunaan dana
(8) Analysis dana pihak ketiga (DPK) yang menggambarkan trend berbagai produk DPK tersebut
(9) Laporan data penetapan harga (pricing) yang merefleksikan harga atau biaya dari suatu produk.
(10) Laporan model simulasi (apabila bank menggunakan model tsb) atau gap untuk menggambarkan profil suku bunga
(11) Laporan hedging apabila bank melakukan strategi hedging (3) (8)
(Sumber: Bank Indonesia)

Alih Daya (Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain).

Adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja. Lebih lanjut Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa. Alih Daya dilakukan Bank melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.
Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Alih Daya  bermasalah

Adalah Alih Daya yang  dianggap bermasalah karena  terjadi permasalahan baik pada pelaksanaan Alih Daya maupun pada Perusahaan Penyedia Jasa yang berpotensi meningkatkan risiko Bank secara signifikandan / atau akan mengganggu kelangsungan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, terlepas dari mengakibatkan atau tidak mengakibatkan penghentian perjanjian dan/atau penggantian Perusahaan Penyedia
Jasa.
Contoh permasalahan: pelanggaran ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran perjanjian, gugatan, pengaduan nasabah, perselisihan intern pada Perusahaan Penyedia Jasa baik antar manajemen maupun antara manajemen dengan karyawan. (2). (Sumber  :  Bank Indonesia)


ALMA (Asset and Liability Management).

(1) ALMA pada Bank Umum.
Pengelolaan Asset and Liability Management adalah salah satu proses penerapan manajemen risiko pada Bank Umum. Bank menerapkan ALMA untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko likiditas. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ALMA, bank membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) yang besaran organisasi komite dimaksud disesuaikan dengan volume dan kompleksitas transaksi perbankan yang terkait dengan pelaksanaan ALMA.
Anggota ALCO terdiri dari bidang perkreditan, tresuri, pendanaan yang diberi wewenang serta Direksi terkait.
Kebijaksanaan ALMA harus menggambarkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan dalam:
(a) Identifikasi risiko suku bunga yang berasal dari transaksi dan produk bank
(b) Penetapan sistem pengukuran risiko suku bunga
(c) Formulasi dan eksekusi strategi pengelolaan exposure risiko suku bunga
(d) Otorisasi dan mekanisme pengecualian kebijakan. (3) (8)
(Sumber: Bank Indonesia)
(2) ALMA (pada Bank Syariah)
Adalah manajemen asset and liability pada bank syariah yang disesuaikan dengan sifat dari dana yang dikelola yang tidak menggaransi untuk memberikan keuntungan pada nasabah liabilities dengan suatu angka pasti tertentu.
Namun demikian ALMA perlu memperhatikan kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat antara lain dengan:
o Memelihara likuiditas wajib minimum bank sesuai ketentuan otoritas moneter.
o Memelihara likuiditas yang cukup untuk memenuhi cash flow dan penarikan dana yang besar.
o Meminimumkan dana yang idle.
o Meminimumkan risiko.
Dibidang asset memperhatikan:
o Komposisi asset, apakah lebih banyak penyaluran dana melalui mekanisme jual beli atau bagi hasil.
o Kepercayaan untuk memperoleh keuntungan melalui angsuran atau pun bagi untung.
o Tingkat kesulitan untuk memperoleh kembali keuntungan dan/atau angsuran.
o Komposisi berkurangnya asset. (13)
(Sumber: Kepustakaan No.16)

All Risks .

Adalah istilah dalam penutupan asuransi dimana Penganggung/perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentasenya. Penutupan resiko ini adalah sebagai kelanjutan dari penutupan WA dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan huru-hara, penyitaan, penahanan dan resiko-resiko lain yang tidak termasuk dalam F.C & S (Free of Capture and Seizure = Jaminan bebas dari penangkapan dan penyitaan) dan S.R & C.C (Strikes, Riots and Civil Commotion) dan Warranty (Jaminan bebas dari pemogokan-pemogokan, huru-hara dan keributan-keributan) kecuali resiko-resiko tersebut secara khusus diperjanjikan. Jenis penutupan asuransi ini banyak digunakan untuk barang-barang berharga dan barang-barang mewah dan kendaraan bermotor. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)


Al-Qardh.

Adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum:
1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan
2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
3. Biaya administrasi atas beban nasabah
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu
5. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak-mampuannya, LKS dapat:
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sanksi:
Dalam hal keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidak mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah, namun tidak terbatas pada penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.
Sumber dana:
Dana al-qardh dapat bersumber dari;
a. Bagian modal LKS
b. Keuntungan LKS yang disisihkan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS (13)(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)

Al – Sharf (Jual beli mata uang).

Adalah transaksi jual beli mata uang berdasarkan prinsip syariah yang boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan umum:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis transaksi
(1) Transaksi Spot.
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional.
(2) Transaksi Forward.
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukannya untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
(3) Transaksi Swap.
Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
(4) Transaksi Option.
Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (13), (9)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Hasil AMDAL diperlukan untuk memastikan kelayakan proyek yang dibiayai dari aspek lingkungan. Kegiatan berdampak penting yang dilakukan tanpa AMDAL dapat membawa dampak yang merugikan dikemudiasn hari karena tidak adanya rencana pengelolaan lingkungan yang memadai oleh debitur sehingga tidak akan diketahui dampak yang mungkin timbul dari kegiatan usaha debitur. Hal ini selanjutnya dapat berdampak kepada kelangsungan usaha dan kemampuan debitur untuk mengembalikan penyediaan dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999, AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan.
Jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapai dengan AMDAL ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang: Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Amdal.(4)
(Sumber: Bank Indonesia)

Anchor Bank  lihat Bank Jangkar.

Anjak Piutang (Factoring).

Adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha. (5). (Sumber : Bank Indonesia).

Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).

(1) Adalah kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindah-bukuan atau memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah.(10)
(2) Dari sisi Teknologi Sistim Informasi, ATM adalah salah satu jenis terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh bank, yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan seseorang nasabah bank dapat menyimpan dan mengambil uang dibank, ataupun melakukan transaksi lainnya tanpa bantuan manusia (12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Angka Pengenal Impor (API).

Adalah tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya.
Jenis-jenis API:
1) API/APIS Umum,
a) Ditertbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan pemilik SIUP.
b) Wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor.
c) Berlaku diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
d) Masa berlaku APIS (Angka Pengenal Import Sementara) hanya 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan API berlaku sepanjang perusahaan yang memilikinya masih melakukan kegiatan usahanya.
e) Dapat digunakan untuk mengimpor barang yang tidak diatur tata niaga impornya
2) API/APIS Produsen
a) Ditertbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan pemilik SIUP.
b) Wajib dimiliki setiap perusahaan industri di luar PMA/PMDN.
c) Berlaku diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
d) Masa berlaku APIS hanya 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan API berlaku sepanjang perusahaan yang memilikinya masih melakukan kegiatan usahanya.
e) Hanya dapat digunakan untuk mengimpor bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri atau mengimpor barang yang sejenis dengan hasil produksinya.
3) APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas)
a) Diberikan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Perindustrian dan Perdagangan kepada setiap perusahaan PMA dan PMDN.
b) Hanya dapat digunakan untuk mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk dipakai dalam proses produksi proyek penanaman modal yang telah disetujui pemerintah.
c) Berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan produksinya.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
Penerapan program APU dan PPT dimaksud paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern;
d. sistem informasi manajemen; dan
e. sumber daya manusia dan pelatihan
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a. Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b. Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
c. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme).
Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT olehBank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah adaantara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait denganprogram APU dan PPT.(2);(4).(Sumber : Bank Indonesia).

Aplikasi Kredit.

Adalah usulan pemberian kredit untuk nasabah dari Cabang bank kepada Kantor Pusatnya yang berisi analisa kredit, limit kredit yang diusulkan, persyaratan serta rekomendasi dari cabang. Aplikasi kredit diajukan sesuai kewenagan memutus sehingga kredit wewenang Kantor Pusat diajukan kepada Kantor Pusat dan kredit wewenang Kantor Wilayah diajukan kepada Kantor Wilayah. Analisa Kredit yang menjadi wewenang Kepala Cabang Bank disusun dalam Nota Analisa yang fungsinya sama dengan aplikasi kredit. (5). (Sumber: Praktik Perbankan)

Aplikasi SSSS Terminal (Aplikasi ST).

Adalah aplikasi sistem komputer pada BI-SSSS yang terdiri dari ABS (Automatic Bidding System) untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia, SSTS untuk melakukan setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Sekunder, Supervisory yang berfungsi antara lain untuk mengajukan permohonan Pendanaan Bank Indonesia serta Enquiry untuk melihat posisi dan informasi Surat Berharga.(7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Applicant (Pemohon).

Adalah orang atau nasabah yang mengajukan sesuatu kepada bank, umumnya istilah ini dipakai dalam transaksi valuta asing seperti permintaan transfer valuta asing, permintaan Bank Garansi valas, Pembukaan L/C import, dan sebagainya. Untuk permintaan pembukaan L/C import sering juga dipakai kata “opener” sebagai pengganti importir. Istilah ini juga digunakan untuk transaksi dalam L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)



APT (Akta Pemberian Tanggungan).

Adalah jaminan pemilik atau pengurus perusahaan untuk menanggung hutang kepada bank atas nama perusahaan secara pribadi. Artinya disamping jaminan yang telah diserahkan oleh perusahaan, bank juga dapat meminta jaminan pribadi dari pengurus atau pemilik perusahaan. Akta dibuat notaril sebagai “Akta Pemberian Tanggungan“ yang berisikan keterikatan pemilik atau pengurus untuk menjamin pelunasan kredit dengan harta pribadinya. Lazimnya APT dikenakan kepada debitur yang jaminannya kurang mencukupi dan pemilik merangkap pengurus perusahaan (key person) (5)
(Sumber: Praktik Perbankan).

APU (Akte Pengakuan Utang).

Adalah perjanjian yang ditanda-tangani untuk penyelesaian hutang antara Obligor (Debitur) dengan BPPN khususnya untuk Obligor (debitur) yang tidak perlu menyerahkan aset tambahan, yang akan melunasi kewajibannya dengan cicilan dan hasil penjualan asset yang sudah dikuasai BPPN.(6)
(Sumber: BPPN)

Apex Bank  Lihat; Apex Institution (Lembaga Apex)

Apex Institution (Lembaga Apex).

Adalah suatu lembaga yang diperlukan dalam rangka memperkuat industri Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan perbandingan internasional pelaksanaan Apex Institution pada Rural Banks, fungsi dari suatu Lembaga Apex adalah:
o Untuk mengembangkan akses Microfinance Institutions (MSIs) pada sumber-sumber keuangan dengan persyaratan yang lebih menguntungkan
o Untuk membangun suatu industri micro finance dengan membawa masuk sumber-sumber bantuan financial dan teknik kedalam sejumlah besar MFIs.
o Menyeleksi MFIs yang layak (viable) dan berpotensi.
o Meningkatkan koordinasi donor
o Menyokong pembangunan institusi nasabah / anggota.
o Membentuk suatu ‘jembatan’ antara MFIs dengan pasar keuangan/pasar modal.
o Menjadi lembaga pemantau (monitoring) dan pengawasan (supervisory) /pemeriksaan (inspection) terhadap MFIs.
o Mengurangi biaya bantuan teknik, pelatihan serta biaya administrasi Back Office.
Sementara itu, pelaksanaan Lembaga Apex di Indonesia (s/d pertengahan 2006) masih dalam bentuk pilot project (sesuai rumusan POKJA APEX) dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
1). BPR menjadi Apex bagi BPR-BPR lainnya (Jogyakarta dan Sumatra Barat)
2). PNM (PT Permodalan Nasional Madani) menjadi Apex bagi BPR (Jawa Tengah dan Bali)
3). Bank Umum menjadi Apex bagi BPR (Jawa Timur dengan Bank Bukopin; Jawa Barat dengan Bank Mandiri; DKI Jakarta dan sekitarnya dengan BRI
Bank Indonesia (berdasarkan paper GTZ) telah memutuskan bahwa lembaga penguat bagi industri BPR memerlukan pembentukan suatu Apex bank dengan tujuan pokok untuk mengembangkan instrumen-instrumen dan metode-metode guna mengatasi kelemahan-kelemahan yang di-identifikasi pada industri BPR, serta untuk meningkatkan produk-produk tabungan dan pinjaman (loan) yang disalurkan secara efisien dan berkesinambungan sehingga jasa keuangan pedesaan (rural financial service) menjadi bagian integral dari sistem finansial di Indonesia. Istilah lain yang sering juga interchangeable dengan Lembaga Apex adalah Apex Bank.(2)
(Sumber: Dari berbagai sumber)

Arranging Bank
.
Adalah bank yang mengatur pembiayaan bersama terhadap suatu debitur. Tugasnya adalah mempertemukan bank-bank dan lembaga keuangan yang akan memberikan pembiayaan terhadap suatu debitur, merundingkan persyaratannya, share masing-masing partisipan dan persyaratan lainnya, setelah itu membicarakan syarat-syarat pembiayaan kepada calon debitur. Lazimnya arranging bank bertindak sebagai agent mewakili kepentingan semua anggota sindikasi dalam pelaksanaan atau realisasi pembiayaan serta dalam berhubungan dengan debitur. Untuk tugasnya sebagai arranger, arranging bank memperoleh arranging fee (5)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

API merupakan suatu kerangka dasar (arsitektur) sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh yang diimplementasikan secara bertahap selama 10 tahun ke depan. Agar API dapat dijadikan suatu "policy direction" kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang, Bank Indonesia telah menetapkan visi API, yaitu mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. Guna mempermudah pencapaian visi API tersebut maka ditetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1. Terciptanya struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Terciptanya industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
3. Terciptanya good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
4. Terciptanya sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
5. Terwujudnya infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.
Selanjutnya, dengan memperhatikan visi dan tujuan di atas Bank Indonesia telah menetapkan pula suatu kerangka dasar sebagai acuan dalam penyusunan API yang mempertimbangkan berbagai faktor dinamis yang berada di dalam maupun di luar kendali industri perbankan.(1).
(Sumber: Bank Indonesia)

Asas efisiensi berkeadilan.

Istilah ini berkaitan dengan Pembiayaan Eksport Nasional, adalah asas yang menjamin pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.(9)
(Sumber : UU No.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Asas kepastian hukum.

Istilah ini terkait dengan Pembiayaan Eksport Nasional, adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam Pembiayaan Ekspor Nasional.(9)
(Sumber UU RI No.2 tahun 2009 tentang LPE)

Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Adalah asas yang mendasari bahwa kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional harus mempertimbangkan keseimbangan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
(9). (Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Asas profesionalisme.

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan eksport nasional, adalah asas yang
menjamin bahwa pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.(9).
(Sumber : UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LPE)

ASEAN Economic Community (AEC).

Adalah salah satu dari 3 pilar konsep Intergrasi ASEAN yang telah disetujui bersama oleh Kepala Negara dari 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan lewat Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan BALI Concord II. Ketiga pilar konsep integrasi ASEAN itu adalah ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community (AEC) serta ASEAN Socio-Cultural Community.
Dalam deklarasi tentang Asean Economic Community itu ( yang juga pupuler dengan islitah Komunitas Ekonomi Asean) terdapat Empat prioritas dalam kerangka AEC yaitu adanya arus barang dan jasa yang bebas (free flow of goods and services), ekonomi regional yang kompetitif (competitive economic region), pengembangan ekuitas ekonomi, (equitable ecconomic development), dan integrasi memasuki ekonomi global (full integration into global economy). Kemudian dirinci pula 12 sektor yang menjadi prioritas integrasi dalam AEC yaitu produk argo industri, jasa penerbangan, otomotif, E-ASEAN, elektronika, perikanan, peralatan kesehatan, produk berbahan baku karet, tekstil dan garmen, pariwisata, produk berbahan dasar kayu, dan jasa logistic. Tujuan utama terwujudnya AEC, adalah untuk meningkatkan posisi tawar ASEAN di perekonomian global . Tujuan lainnya adalah agar tercipta wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dimana terjadi aliran bebas atas barang, jasa, investasi dan modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di tahun 2020.(2).(Sumber : Website Asean).


Aset Finansial Luar Negeri ( AFLN )

Adalah aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk, piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan modal pada bukan penduduk.(4).(9). (Sumber  : Bank Indonesia).

Aset keuangan.

Adalah setiap aset yang berbentuk:
(a) kas;
(b) instrumen ekuitas milik entitas lain;
(c) hak kontraktual;
(i) untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
(d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
(i) non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang variabel (variable number) dari instrumen ekuitas milik entitas; atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang telah ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas milik entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mereka sendiri merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas milik entitas tersebut di masa yang akan datang.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)).

Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.

Adalah aset keuanganatau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
(a) Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok \diperdagangkan. Aset keuangan atau kewajiban keuangan diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, jika:
(i) diperoleh atau dimiliki untuk tujuan dijual ataudibeli kembali dalam waktu dekat (near term);
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrument keuangan tertentu yang dikelola bersama-sama dan terdapat bukti terkini mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short term profit taking); atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif).
(b) Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan,karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara significan ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yangberbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Dewan Direksi dan Presiden Direktur.(11).
(Sumber „ PSAK 50 (revisi 2006))

Aset keuangan tersedia untuk dijual .

Adalah aset keuangan non derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai
(a) pinjaman yang diberikan atau piutang,
(b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau
(c) aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.(11).(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Aset keuangan yang dialihkan (Dalam sekuritisasi asset).

Adalah asset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul dikemudian hari (future receivables) dan asset keuangan lain yang setara. Aset keuangan yang dialihkan wajib memnuhi criteria sebagai berikut:
a. Memiliki arus kas (cash flows)
b. Dimiliki dan dalam pengendalian debitur asal.
c. Dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit EBA.(3)
(Sumber: Bank Indonesia).

Aset luwes (asset enter mains)

Adalah harta warisan yang dapat segera digunakan untuk melunasi utang dan/atau kewajiban lain pewaris (pemberi waris) Sinonim . aset fleksibel .(6). (Sumber  : Bank Indonesia)

Aset moneter (monetary asset)


Adalah uang atau hak untuk menerima uang yang jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan tanpa dikaitkan dengan harga barang-barang dan jasa pada masa datang .(2). (Sumber  : Bank Indonesia)

Aset tertimbang menurut risiko untuk  risiko kredit

Adalah perhitungan aset tertimbang menurut risiko  untuk risiko kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai  perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit.(3).(4).
(Sumber   :   Bank Indonesia).

Aset tetap.

Adalah aset yang memenuhi/meliputi hal-hal sbb :
1. .Aset tetap, antara lain, meliputi tanah, bangunan, alat angkut, inventaris. Khusus untuk inventaris, perlakuannya tergantung dari kebijakan materialitas
2 Dapat diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu sampai siap pakai; atau dari transaksi sewa pembiayaan.
3. Aset tetap yang diperoleh untuk tujuan keamanan atau lingkungan, mungkin tidak menambah masa manfaat tetapi diperlukan bagi perbankan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aset tetap yang lain. Perolehan aset tetap semacam itu diakui sebagai aset tetap.
4. Untuk aset tetap yang diperoleh melalui pembelian atau dibangun sendiri, biaya perolehan aset tetap meliputi:
a. harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
b. biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen;
c. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.(11).
(Sumber : Bank Indonesia)

Asset to Bond Swap.

Adalah istilah untuk pembelian asset ex. BPPN oleh Bank Rekap dengan menggunakan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekap). Bank Indonesia membatasi pembelian asset BPPN oleh Bank Umum maksimal sebesar 50% dari Modal Inti bank. Aset yang dibeli dapat dikategorikan sebagai Aktiva Produktif dengan kolektibilitas lancar selama 1 tahun sejak pembelian dengan kewajiban pembentukan cadangan Aktiva Produktif sebesar 1% (Cadangan Umum). Pembelian asset kredit dengan menggunakan Obligasi Rekap harus dengan persetujuan penjual (BPPN). Praktik ini berlangsung semasa BPPN belum dibubarkan . (6).(Sumber: Bank Indonesia dan BPPN).

Asuransi.

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” (2)
(Sumber : UU RI No. 2 tahun 1992)

Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri.

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pelaksanaan Eksport Nasional ,adalah asuransi yang diberikan kepada investor Indonesia untuk menutup kerugian atas investasi yang dilakukannya di luar negeri (9)
.(Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE) .

Asuransi atas risiko kegagalan bayar

Istilah ini berkaitan dengan Pelaksanaan Eksport Nasional , adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian karena pihak pembeli barang dan/atau jasa tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai dengan perjanjian (9).
(Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor.

Adalah asuransi yang diberikan kepada bank atau pihak lain yang dirugikan karena kegagalan Ekspor yang dilakukan Eksportir.(9)
(Sumber : UURI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Asuransi atas risiko politik di suatu negara.

adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian yang timbul karena risiko politik yang terjadi di suatu negara, antara lain nasionalisasi (nationalization) , ketaktertukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), dan pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation) (9)
(Sumber : UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LPE)

Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun).

Adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.
Akad yang sesuai dengan syari’ah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.(13)
(Sumber: Kepustakaan No. 16)

ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Adalah pengertian aktiva dalam arti luas yang di perhitungkan sebagai dasar penentuan besarnya penyediaan modal minimum bagi bank. ATMR terdiri dari aktiva neraca dan aktiva administratif sebagaimana yang tercermin pada kewajiban yang bersifat kontinjensi dan/atau komitmen yang disediakan oleh bank bagi pihak ketiga. Risiko terhadap aktiva dalam arti luas dapat timbul baik dalam bentuk risiko kredit maupun risiko yang terjadi karena fluktuasi harga surat-surat berharga, tingkat bunga serta nilai tukar valuta asing. Secara teknis Kewajiban Penyediaan Modal Minimum diukur dari persentase tertentu terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).(3); (4).(Sumber: Bank Indonesia).

Audit (Auditing).

Adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Dari hal diatas dapat dikemukakan bahwa audit itu sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan menyangkut:
• Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.
• Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, umpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
• Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, dapat berupa Perusahaan, Divisi, Bagian dan sebagainya.
• Dilakukan oleh seorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai auditor.
• Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria Penyimpangan yang ditemukan harus berdasarkan ukuran yang jelas, terhadap kriteria yang mana hal tersebut menyimpang.
• Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidak sesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidak sesuaian tersebut.(11)
(Sumber: Kepustakaan No.19)

Audit Around The Computer.

Adalah Audit terhadap teknologi sistem informasi suatu organisasi atau bank tanpa bantuan sarana komputer dan cukup menitik-beratkan pada aspek lingkungannya seperti organisasi dan manajemen, kecukupan struktur pengendalian intern, sistim dan pemrograman, serta operasi komputer, yang terutama bertujuan untuk meyakini keamanan dan kelangsungan operasi sistem.(11).(Sumber: Bank Indonesia).

Audit atas laporan keuangan penutup.

Istilah ini berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan LPEI, adalah proses penutupan seluruh akun untuk menunjukkan posisi terakhir dari akun-akun tersebut pada tanggal penutupan pembukuan, disertai dengan pemberian opini wajar.
Selanjutnya, laporan keuangan yang telah ditutup tersebut menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pembukaan LPEI. Konsultan hukum memberikan opini atas aspek hukum yang terkait dengan peralihan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi LPEI.(11)
(Sumber : UURI NO.2 Tahun 2009 tentang LPE)

Audit Berdasar Risiko,  lihat Risk Based Audit..

Audit Charter.

Adalah suatu dokumen yang disahkan oleh pengurus bank, biasanya ditanda tangani oleh Direktur utama Bank dan di confirm oleh Komisaris Utama, berisikan paling kurang pokok pokok sebagai berikut :
• Tujuan dan luas cakupan fungsi audit
• Posisi dari Internal Audit Departemen dalam organisasi bank, kewenangannya, tanggung jawabnya, dan kaitannya dengan fungsi control lainnya.
• Pertanggung Jawaban dari Kepala Internal Audit Departemen
Dalam Audit Charter, Direksi Bank (Senior Management) memberikan hak inisiatif kepada Internal Audit Departemen dan kewenangan untuk melakukan hubungan langsung (akses) kepada setiap staff bank, untuk memeriksa setiap kegiatan atau unit kerja bank, juga akses terhadap semua catatan, files atau data bank, termasuk informasi manajemen serta “minutes” (berita acara) rapat atau konsultasi serta Badan/lembaga pembuat keputusan dalam bank, sepanjang terkait (relevan) dengan masalah atau pelaksanaan tugas.
Audit charter harus mengemukakan terms and conditions yang jelas apabila ada pihak dalam organisasi bank yang memerlukan bantuan konsultasi atau adpis atau untuk pelaksanaan suatu tugas khusus dari Internal Audit Departemen. Audit Charter harus dikomunikasikan kepada semua pihak dalam organisasi Bank.
(Sumber : Bank for International Settlement)

Audit Committee (Komite Audit).

Adalah suatu Badan (Lembaga) yang membantu tugas tugas Komisaris Bank dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(1) Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (11)
(Sumber : Bank Indonesia)

Audit Committee Charter.

Adalah suatu charter yang mengatur tata kerja dari Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Lazimnya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Misi Komite Audit
2. Wewenang (Kuasa) Komite Audit , Tugas dan Tanggung Jawab
3. Qualifikasi /persyaratan anggota Komite
4. Komunikasi Komite dengan manajemen, eksternal dan internal auditor, staff bank dan pihak pihak lainnya.
5. Rapat-rapat Komite
6. Pelaporan dan Rekomendasi
Audit Committee Charter ditanda tangani oleh Dewan Komisaris Bank dan dikomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang relevan dalam bank.(11)
(Sumber : Praktik Perbankan).

Audit horizontal (horizontal audit)

Adalah praktek operasional pengawasan intern melalui penelitian prosedur akuntansi.  Kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh akuntan publik; sinonim :  . pemeriksaan horizontal .(11). (Sumber  : Bank Indonesia)

Audit rating.

Adalah rating kinerja dari Satuan Kerja/Cabang Bank dilihat dari kacamata audit. Audit Rating merupakan susunan peringkat Satuan Kerja/Cabang dikaitkan dengan aspek pengendalian (Internal Control) yang wajib dilaksanakan oleh semua Satuan kerja Bank termasuk Cabang-Cabang. Audit Rating atas Satuan Kerja/Cabang Bank memudahkan penilaian terhadap pelaksanaan aspek Pengendalian Intern (Internal Control) karena merupakan ukuran yang dapat dikuantifikasi sehingga dapat dipakai sebagai patokan dalam menilai kemajuan suatu satuan kerja/cabang bank. Audit merupakan pelaksana sebagian fungsi Internal Control dan merupakan bagian pula dari pelaksanaan manajemen risiko. Karena itu fungsi audit terkait dengan tujuan Internal Control sehingga penyusunan audit rating juga mengarah kepada tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan internal control serta good corporate governance yang menjadi sasaran pelaksanaan manajemen risiko.(11).(Sumber: Kepustakaan No.21).

Audit Using the Computer.

Adalah audit terhadap teknologi sistim informasi suatu organisasi atau bank dengan memanfaatkan sarana komputer melalui penggunaan perangkat lunak atau program tertentu yang bertujuan untuk meyakini keamanan, kebenaran dan akurasi informasi yang diproses.(11)
(Sumber: Bank Indonesia)

Authenticator Text.

Adalah suatu sarana pengaman (security) dan berfungsi sebagai test key dengan masa berlaku selama periode tertentu, yang menghubungkan BI-SSSS antara Peserta dengan Penyelenggara.(7)
(Sumber : Bank Indonesia)

Automatic Bidding System (ABS).

Adalah salah satu menu atau fungsi dalam Aplikasi ST Peserta BI-SSSS yang digunakan untuk mengirimkan data Transaksi Dengan Bank Indonesia kepada BidCC.
BidCC (Automatic Bidding System Central Computer) adalah bagian dari SCC (atau SSSS Central Computer) yang digunakan untuk melakukan pengendalian system terhadap semua Transaksi Dengan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS. (7) → Lihat: BI- SSSS.
(Sumber: Bank Indonesia)

Available stable funding (ASF).

Adalah jumlah yang terdapat pada suatu banks terdiri dari : (a) Capital (b).Surat berharga (preferred stock) yang jatuh satu tahun atau lebih (c).Hutang (liabilities) dengan jatuh tempo efektifnya satu tahun atau lebih (d). Sebagian dari deposit yang belum akan jatuh tempo dalam satu tahun dan/ deposito berjangka dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun namun diperkirakan akan tetap diperpanjang walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. (e).Sebagian dari dana dana besar dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang diperkirakan akan tetap berada di bank walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. Tujuan dari standard penetapan ‘Available Stable Funding’ ini adalah untuk meyakini stabilitas pendanaan yang berjalan ( ‘on going’ ) dan keberlangsungan perusahaan (viable entity basis) dalam periode lebih dari satu tahun kedepan dalam skenario stress tertentu yang dihadapi suatu bank , dimana para investor dan para nasabah mewaspadai hal hal sbb :
•Suatu penurunan porofitabilitas yang signifikan atau penurunan solvabilitas karena peningkatan risiko kredit, risiko pasar , risiko operasional atau eksposur risiko lainnya.
•Suatu potensi penurunan kualitas pinjaman yang diberikan bank (a debt), kredit kepada ‘counter party’ atau rating dari deposit yang diberikan oleh suatu lembaga rating pada tingkat nasional.
•Suatu kejadian (event ) yang materiil yang menjadi tanda tanya terhadap reputasi atau kredibilitas dari bank (institusi). (4).(Sumber : Bank for International Settlement).

Aval (Jaminan).

Adalah suatu lembaga jaminan dalam hukum wesel, dengan mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran surat wesel itu pada hari bayar. Artinya apabila pada hari bayar pemegang tidak memperoleh pembayaran dari akseptan, orang yang memberi jaminan ini yang membayarnya. Orang yang menjamin dalam lembaga aval ini disebut avalis (avalist, guarantor). Untuk membedakan aval dengan endosemen, maka aval ditanda-tangani dihalaman muka dari surat wesel. Lembaga Jaminan dalam perjanjian hutang piutang disebut “borghtocht’ dan perjanjiannya merupakan accessoir (pelengkap) artinya apabila perjanjian pokoknya batal maka batal pula borghtocht. Pada aval perjanjiannya berdiri sendiri (zelfstandig atau independent) artinya aval tetap sah walaupun perjanjian yang menyebabkan diterbitkannya surat wesel tersebut batal (tidak sah), (pasal 106 KUHD). (7).(Sumber: KUHD).


AYDA (Aset Yang Diambil Alih).

Adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. AYDA merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan kerugian penurunan nilai namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitumengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut (6).(11).
(Sumber : Bank Indonesia)

Berdasarkan kata/kalimat dimulai dengan huruf B

Back End Switch – ATM.

Adalah istilah komputer untuk salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berada dibelakang pusat komputer milik bank-bank anggotanya. Hubungan antara unit-unit ATM dengan pusat komputer Perusahaan Switching bersifat tidak langsung yaitu melalui perantaraan pusat komputer dari bank anggota, sehingga tidak semua transaksi harus melalui switch (Perusahaan switching mendukung beberapa jaringan ATM milik bank). (12)
(Sumber: Bank Indonesia)

Back Office (The Back Office).

Merupakan satuan kerja pada Treasury Department suatu bank yang melaksanakan fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan manajemen risiko pasar (Market Risk). Back Office terpisah dari Dealing Room serta perlu adanya pemisahan tugas (segregation of duty) antara kegiatan yang dilakukan staff The Dealing Room dangan Staff Back Office.
Tugas pengendalian (control) yang dilakukan oleh Back Office mencakup hal-hal sebagai berikut:
 Pengendalian terhadap konfirmasi masuk dan keluar.
Semua konfirmasi transaksi yang sudah dilakukan oleh The Dealing Room harus hanya diterbitkan serta diterima oleh Back Office. Selisih (discrepancy) dalam transaksi secara detail, konfirmasi yang tidak diterima atau penerimaan konfirmasi tanpa aplikasi, harus diselesaikan sesegera mungkin untuk menghindari adanya eksposure risiko yang tidak tercatat
 Pengendalian (control) terhadap ‘dealing account’. (Vostro dan Nostro).
Rekonsiliasi segera terhadap semua ‘ dealing account’ merupakan pengendalian yang penting untuk meyakini akurasi dari identifikasi eksposure risiko. Selisih, konfirmasi yang tidak diterima atau penerimaan dana tanpa ada aplikasinya harus diselesaikan segera untuk menghindari eksposure risiko yang tidak tercatat. Selisih (discrepancies) serta item yang tidak selesai (unreconciled) dalam rekening ini harus ditempatkan dibawah pengawasan khusus manajemen satu dan lain mengingat suatu saat hal-hal tersebut mungkin dapat mempunyai dampak yang signifikan terhadap likuiditas, penyajian eksposure risiko yang tidak benar atau terjadinya fraud atau kolusi.
 Penilaian ulang dan marking to market terhadap eksposure risiko pasar.
Semua rate (sukubunga) yang digunakan oleh bank untuk melakukan marking risiko pasar to market, digunakan untuk menilai ulang aset atau untuk keperluan model analisis risiko seperti analisis Value at Risk, harus dari sumber yang independen dari Dealing Room. Hal ini untuk menyediakan asesmen yang independen pula terhadap risiko dan performance. Apabila bank sudah membentuk fungsi Middle Office, maka tanggung jawab ini dapat dilakukan oleh Middle Office.
 Pemantauan dan pelaporan limit risiko dan pemakaiannya.
Pelaporan pemakaian risiko dibandingkan dengan limit yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko, harus dipertahankan oleh Back Office secara independen dari Dealing Room. Back Office juga harus memelihara semua system limit dan akses terhadap semua sistem limit (seperti counterparty limit, overnight limit dsb), harus diamankan agar tidak digunakan oleh yang tidak berhak. Apabila bank sudah membentuk Midddle Office, fungsi ini dapat dialihkan kepada Middle Office.
 Pengendalian terhadap sistem pembayaran.
Prosedur dan sistem untuk melakukan pembayaran hendaknya sekurang-kurang nya menggunakan mekanisme ‘dual control’ di Back Office yang independen dari fungsi ‘dealing’. Pembayaran setiap waktu harus aman dari akses penyogokkan dan dari mereka yang tidak berwenang. (3) (7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Back stop.

Adalah semacam dana pencadangan yang hanya dalirkan jika risiko terjadi. Back stop ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan Bank Pembangunan Asia dan Bank Pembangunan Islam dalam rangka mendukung terlaksananya penjaminan infrastruktur di Indonesia. Sementara ini (November 2009) kerja sama dalam rangka back stop ini masih dalam penjajagan. Lihat juga → PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. (2) . (Sumber : NN).

Back to Back L/C.

Adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C lainnya yang di terima, dengan rincian barang, dokumen dan persyaratan yang persis sama. Perbedaan hanya pada harga barang. Back to Back L/C lazimnya dibuka oleh perantara atau agent yang mengambil keuntungan dari perbedaan harga antara L/C yang diterimanya dengan harga pada L/C yang dibukanya kepada penjual atau eksportir tertentu.(9)
(Sumber: Kepustakaan 11)

Back to back SKBDN.

Adalah dua SKBDN yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunya SKBDN. Dari perkataan “back to back“ dapat dipahami bahwa SKBDN yang terbit terakhir dibuka berdasarkan SKBDN lainnya yang telah dibuka lebih dahulu, dengan demikian SKBDN yang satu menunjang SKBDN yang lain. SKBDN yang telah dibuka sebelumnya menjadi dasar bagi dibukanya back to back SKBDN, oleh karenanya SKBDN yang pertama itu disebut SKBDN dasar atau master SKBDN.
Dalam membuka back to back SKBDN, maka bank pembuka yakni bank pihak Penerima haruslah yakin bahwa syarat-syarat dari kedua SKBDN tersebut harus identik, kecuali dalam hal jumlah harga (lebih rendah) dan tanggal pengapalan (lebih cepat), serta berlakunya L/C (lebih singkat).
Back to back SKBDN ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
1) Penerima bukanlah supplier barang-barang yang akan dibeli melainkan sebagai perantara (agent).
2) Penerima tidak ingin supplier mengetahui nama Pembeli asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, back to back SKBDN harus dibuka secara terpisah tanpa ada indikasi bahwa SKBDN-SKBDN tersebut berkaitan.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Back Testing.

Backtests (test mundur) adalah test yang dilaksanakan untuk menilai keakuratan dari suatu model yang digunakan dalam menghitung risiko pasar, yaitu dengan cara membandingkan hasil realisasi perdagangan dengan model yang dikembangkan dari pengukuran risiko, keduanya untuk meng-evaluasi suatu model baru dan untuk melakukan asesmen terhadap akurasi dari model-model yang ada. Walaupun tidak ada metodologi tunggal untuk backtesting yang sudah ditetapkan, bank-bank yang menggunakan model internal VaR untuk kewajiban penyediaan modal dalam risiko pasar, harus melakukan backtest terhadap model mereka secara berkala.
Bank-bank hendaknya secara umum melakukan backtest model-model risiko secara bulanan atau kwartalan untuk menguji akurasinya. Dalam test ini, mereka harus meng-observasi apakah hasil perdagangan masuk dalam ‘confident band’ yang secara khusus telah ditetapkan sebagaimana diprediksi oleh model VaR. Apabila model ternyata kurang baik, mereka harus menyelidiki lebih lanjut dan menemukan penyebabnya (dengan mengecek kebenaran dari posisi dan data pasar, parameter-parameter dari model, serta methodology). Bank for International Sttlement (BIS), memberikan petunjuk ‘Backtesting Best Practices’ dalam publikasi pada Januari 1996 berjudul “Supervisory framework for the use of ‘backtesting’ in conjuction with internal model approach to market risk capital requirements“. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement).

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS ).

Adalah badanusaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD, yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia maupun asing.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)

Ba’i Al Dayn.

Adalah istilah bank syariah untuk jual beli hutang yang merujuk kepada pembiayaan hutang. Dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan. Hanya dokumen yang benar-benar menunjukkan bahwa transaksi perdagangan tersebut adalah transaksi nyata, boleh diniagakan. Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (Promissory Notes), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka surat Promissory Notes nasabah diendos dan menjadi underlying transaction untuk menerima dana dari bank konvensional (13)
(Sumber: Kepustakaan No.16)

Balance Score Card.

Adalah suatu metode yang dikembangkan oleh Robert Kaplan (Harvard Business School) dan David Norton pada awal tahun 1990 an. Dengan Balance score card di-identifikasi kelemehan-kelemahan pendekatan sistem manajemen sebelumnya, dimana Balance Score Card memberikan suatu resep yang jelas tentang hal-hal apa saja yang perlu diukur untuk menyeimbangkan perspektif keuangan (financial perspective).
Balance Score Card adalah suatu sistem manajemen (bukan hanya sistem pengukuran) yang memungkinkan organisasi untuk memperjelas visinya serta strateginya dan menerjemahkannya kedalam tindakan (action). Hal ini memberikan umpan balik (feedback) tentang proses bisnis internal maupun hasil bagi pihak eksternal untuk secara terus menerus memperbaiki strategi kinerja dan hasil-hasilnya. Apabila digunakan secara penuh, Balance Score Card akan dapat merubah Rencana Strategik yang bersifat akademis menjadi pusat saraf (nerve center) dari suatu perusahaan.
Ada 4 (empat) Key Performance Indicators (yang disusun dalam 4 quadrant) yang perlu diukur dan diseimbangkan dalam Balance Score Card, yaitu:
(1) Customer Satiffaction Goals
(2) Employee Satisfaction Goals
(3) Cost/Productivity Goals
(4) Organizational Maturity Goals.(2)
(Sumber: Balance Score Card Institute).

Bancassurance.

Adalah kerjasama pemasaran Perusahaan asuransi melalui kerjasama dengan bank.
Bancassurance dapat dilakukan melalui:
 Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement), yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi kepada nasabah yang dapat dilakukan oleh bank melalui penawaran secara tatap muka (direct marketing), menggunakan sarana telekomunikasi (tele marketing), atau melalui pengiriman surat kepada nasabah (direct mailing).
 Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement), yaitu kesepakatan bank dengan perusahaan asuransi untuk memasarkan asuransi dengan cara (i) memodifikasi asuransi dengan produk bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah, (ii) melalui penggunaan saluran pemasaran termasuk penggunaan sebagian ruangan bank oleh perusahaan asuransi (Channel management)
 Kepemilikan bersama (Joint Venture), yaitu Bank dan Perusahaan Asuransi mendirikan bersama suatu perusahaan untuk memasarkan asuransi.
 Kelompok Jasa Keuangan (Financial Service Group) yaitu bentuk kerjasama yang lebih terintegrasi antara Bank dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi dapat mendirikan atau membeli bank atau sebaliknya.
Bank yang melakukan aktivitas Bancassurance harus memperhatikan ketentuan yang berlaku di perbankan dan asuransi dan wajib menerapkan Manajemen Risiko secara effektif sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank.

Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (2).(Sumber: UU RI No. 7 tahun 1993/ UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan)

Bank Agent.

Adalah bank yang bertindak mewakili seluruh anggota sindikasi bank dalam berhubungan dengan nasabah berkenaan dengan pemberian kredit yang dilakukan secara sindikasi kepada nasabah yang bersangkutan (6)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bangun, Kelola, Serah – BKS ( Build, Operate, Transfer – BOT).

Adalah pola dalam KSO, dimana Aset KSO dikelola oleh investor yang mendanai pembangunan sampai berakhir masa konsesi. Di akhir masa konsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaan nya kepada pemilik aset.
Pada pola BKS, pemilik aset mungkin tidak membayar aset KSO yang diserahkan di akhir masa konsensi atau membayar jauh di bawah nilai wajar.(11). (Sumber : Bank Indonesia).

Bangun, Serah, Kelola – BSK (Build, Transfer, Operate – BTO).

Adalah pola dalam KSO, dimana Investor mendanai pembangunan aset KSO sampai siap dioperasikan dan jika siap dioperasikan, aset tersebut diserahkan kepada pemilik aset untuk dikelola. Pada pola BSK, pemilik aset harus melakukan pembayaran ke investor sebagai konsekuensi dari pengelolaan aset KSO yang didanai investor yang diatur dalam kontrak. (11).
(Sumber : Bank Indonesia

Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Adalah Bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh Bank Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada BPPN untuk tujuan penyelesaian kewajiban bank melalui Program Penjaminan Pemerintah, penyelesaian hak-hak karyawan dan upaya pengembalian uang Negara (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Beku Operasi (BBO).

Adalah Bank Umum yang dibekukan operasinya oleh Bank Indonesia. Suatu bank dapat dibekukan jadi BBO apabila bank telah memakai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi 75% dari asetnya dan telah menggunakan BLBI melebihi 500% dari Modal disetornya.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank bermasalah (problem bank /troubled bank).

Adalah ;
1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya;
2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat. (6).(Sumber : Bank Indonesia).

Bank Campuran.(1)

Adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan di dirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.(2).(Sumber: Bank Indonesia).


Bank Campuran (2)

Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Bank Indonesia tentang “Kepemilikan Tunggal Perbankan di Indonesia” , adalah Bank yang didirikan dan dimiliki  oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia, yang telah memperoleh izin usaha sebelum mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 ini komposisi  pemegang sahamnya masih tetap terdiri dari bank yang  berkedudukan di luar negeri dan Bank di Indonesia.
Apabila Pemegang Saham Pengendali Bank Campuran memiliki  lebih dari 1 (satu) Bank lain bukan Bank Campuran,  maka kepemilikan atas Bank-Bank bukan Bank  Campuran tersebut tidak memperoleh pengecualian. .(4). (Sumber   :   Bank Indonesia)


Bankcruptcy Ratio, lihat  Z Score.

Bank Dalam Likuidasi.

Adalah Bank yang sudah dicabut izin usahanya oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) dan dalam rangka pemberesan aset dan kewajibannya, Bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Selanjutnya Bank tersebut dilakukan Likuidasinya oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. Lihat → “Likuidasi Bank” dan “Tim Likuidasi Bank”.(6)
(Sumber: LPS).

Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Adalah bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tujuan penyehatan.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Dalam Pengawasan Intensif.

Adalah Bank yang ditetapkan dan dinilai oleh BI sebagai berikut :
(1)Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2)Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM yang mempertimbangkan potensi kerugian sesuai profil risiko Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank, namun memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
d. rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non performing loan/ financing) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan;
e. peringkat risiko Bank tinggi (high risk) berdasarkan hasil penilaian terhadap keseluruhan risiko (composite risk);
f. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 4 (empat) atau 5 (lima);
g. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 3 (tiga) dengan peringkat faktor manajemen 4 (empat) atau 5 (lima).
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku bagi Bank Umum Syariah sejak berlakunya ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah.
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.(6). (Sumber : Bank Indonesia).

Bank Dalam Pengawasan Khusus.

Adalah Bank yang ditetapkan dan dinilai oleh BI sebagai berikut :
(1) Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus apabila dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2) Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia:
1) Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
2) Bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat; atau
c. jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana yang ditetapkan BI (jangka wkt 1 tahun/ perpanjangan 1 tahun) terlampaui.
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.(6).(Sumber : Bank Indonesia).

Bank Devisa.

Adalah bank yang memperoleh surat penunjukan oleh Bank Indonesia untuk melakukan usaha perbankan dalam Valuta Asing.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Devisa Persepsi.

Adalah bank devisa yang menerima setoran Negara dalam rangka impor.(9)
 lihat juga Bank Persepsi.
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Draft.

Adalah Draft (wesel) yang diterbitkan bank atas nama di mana tertariknya adalah Bank issuer sendiri. Bank Draft berfungsi sebagai sarana untuk pengiriman uang dan dapat di uangkan pada bank yang ditunjuk dan berlaku hanya atas nama pemegang yang tertera pada Draft atau wesel tersebut. Istilah lainnya adalah Wesel Bank. (9). (Sumber: Praktik Perbankan)

Bank Dunia → lihat World Bank.

Banker’s Acceptance.

Adalah pernyataan kesanggupan bank (akseptasi) yang diwujudkan berupa tanda tangan pejabat bank selaku tertarik di bagian muka dari wesel/draft atau surat aksep/promes untuk melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai nominal wesel/draft, surat aksep/promes pada tanggal jatuh tempo nya. Akseptasi dapat dilaksanakan dengan mencantumkan kata-kata “Accepted” atau kata-kata yang maksudnya sama. Penandatanganan harus dilakukan pada bagian depan Wesel, untuk membedakannya dari endosemen.(7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bankers Clause (Klausula Bankir).

Adalah suatu pernyataan atau klausula dalam polis asuransi, bahwa apabila terjadi pembayaran klaim, maka klaim akan dibayarkan kepada tertanggung melalui bank tertanggung. Bank tertanggung tersebut umumnya adalah bank pemberi kredit kepada tertanggung yang menutup asuransi atas jaminan(Utama dan/atau Tambahan) dari barang yang diasuransikan.(6)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bank dengan Kinerja Baik (BKB).

Adalah bank dengan kinerja baik, yaitu Bank Bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi kriteria:
i. Modal inti lebih besar dari Rp. 100 milyar
ii. Memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS tergolong sehat (sekurang-kurangnya peringkat Komposit 2) dengan faktor manajemen tergolong baik dan;
iii. Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) sebesar 10%
iv. Memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik.
Status bank dengabn kinerja baik tersebut akan di-evaluasi oleh Bank Indonesia secara berkala (2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank for International Settlement (BIS – Basel, Switzerland).

Adalah Lembaga Keuangan Internasional tertua yang saat ini merupakan pusat utama kerjasama bank sentral secara internasional. Menurut sejarahnya BIS dibentuk dalam rangka “Young Plan“ pada tahun 1930. Secara umum BIS mengembangkan kerjasama antar Bank Sentral dalam rangka mencapai sistem moneter dan keuangan yang stabil.
Tugas pokok BIS setelah melalui perkembangan selama 70 tahun dapat diringkas sebagai berikut:
1. Menyediakan “Forum Kerjasama“ antar Bank Sentral. Melalui pertemuan rutin Gubernur dan Pejabat Bank Sentral anggotanya, BIS menjadi forum diskusi dan pertukaran informasi dan kerjasama Bank Sentral secara Internasional.
2. Melalui Forum Kerjasama Internasional, BIS menyelanggarakan research sebagai kontribusi terhadap stabilitas moneter dan keuangan, mengumpulkan dan menyebar-luaskan data statistik keuangan internasional, dan melalui komite ahli memformulasikan rekomendasi kepada masyarakat keuangan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas keuangan internasional.
Contohnya Capital Accord of july 1988.
3. BIS juga melaksanakan fungsi Bank Tradisional, seperti Management Cadangan (Reserve) dan transaksi emas, untuk rekening nasabah Bank Sentral dan organisasi Internasional.
4. BIS juga menyediakan “emergency financing” untuk membantu “Internatioanal Monetary System“ apabila di perlukan. Contoh yang tergolong masih baru adalah bantuan Program stabilisasi dipimpin oleh IMF terhadap Mexico 1982 dan Brazil tahun 1998.(2)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Bank Gagal (Failing Bank).

Adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. LPP adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
(a) Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham,termasuk hak dan wewenang RUPS
(b) Menguasai den mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan
(c) Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
(d) Menjual dan atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur (6)
(Sumber: UU RI No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)

Bank Garansi.

Adalah jaminan dari bank bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Ada tiga bentuk Garansi Bank yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap penerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji.
b. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan- prestasi).
c. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga menimbulkan kewajiban finansil bagi bank.
Istilah lain untuk Bank Garansi atau Garansi Bank adalah “Jaminan Bank”.(5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Banking Book.

Adalah semua elemen atau posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.(3) → Lihat Trading Book.
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Jangkar (Anchor Bank).

Adalah Bank dengan kinerja baik (Lihat Bank Kinerja Baik) yang memenuhi kriteria
i. Bank memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil serta memiliki kemampuan untuk mengabsorbsi risiko dan mendukung kegiatan usaha. Hal ini tercermin dari minimum CAR 12% dan rasio modal inti minimum (tier 1) 6%.
ii. Bank juga memiliki kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan yang tercermin dari profitabilitas yang baik.. Hal ini tercermin dari rasio Return on Asset (ROA) minimal sebesar 1,5%.
iii. Bank berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan guna mendorong pembangunan ekonomi nasional yang terceermin dari pertumbuhan ekspansi kredit dengtan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Adapun pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimum 22% setahun atau LDR minimum sebesar 50% dan rasio non performing loan dibawah 5% (net).
iv. Bank telah menjadi perusahaan terbuka, atau memiliki rencana menjadi perusahaan terbuka dalam waktu dekat.
v. Bank memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjadi konsolidator dengan tetap memenuhi kriteria sebagai Bank dengan Kinerja Baik. Dalam prosesnya, hal-hal yang menjadi ukuran kualitatif dalam kebijakan ini, merupakan kewajiban Bank Indonesia untuk melakukan penilaian (2).
(Sumber: Bank Indonesa)

Bank Koresponden (Corespondent Bank).

Adalah bank atau kantor cabang bank di Luar Negeri yang mempunyai hubungan kerjasama dengan suatu bank didalam Negeri dimana antara kedua pihak dipertukarkan dokumen pengawasan dalam rangka penyaluran transaksi-transaksi timbal balik antara masing-masing bank. Apabila antara kedua bank saling membuka rekening, maka Bank tersebut disebut sebagai Depository Corespondent. Saling membuka rekening diperlukan untuk penyelesaian transaksi diantara mereka. Apabila tidak saling membuka rekening maka penyelesaian transaksi dilakukan melalui bank lain dimana kedua pihak saling mempunyai rekening.
Bank koresponden yang tidak saling membuka rekening disebut sebagai Non Depository Corenpondent (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bank Kustodian.

Adalah bank yang memberikan jasa penitipan Efek Beragun Aset (EBA) dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank yang berfungsi sebagai Bank Kustodian wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank yang berfungsi sebagai Kreditur Asal atau Penyedia Jasa tidak dapat bertindak sebagai Kustodian.(3)
(Sumber: Bank Indonesia)).

Bank Notes.

Banknotes (UangKertas Asing/ UKA) .
Adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).(2).(9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Operasional I.

Adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ ADB).

Adalah suatu lembaga pembangunan keuangan multilateral (multilateral development financial institution) yang dimiliki oleh 65 anggota, 47 dari wilayah Asia dan 18 lainnya dari seantero wilayah dunia lainnya. Visi dari ADB adalah wilayah yang bebas dari kemiskinan. Misinya adalah untuk membantu anggota negara berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk negara anggota yang bersangkutan. Sarana utama dari ADB dalam menyediakan bantuan kepada anggota negara berkembang adalah:
 Policy dialoque
 Loans
 Technical asístanse
 Grants
 Guarantee
 Equity investement
Program-program dan proyek-proyek ADB, baik dalam masalah kemiskinan atau lainnya, ditekankan pada salah satu atau lebih prioritas berikut:
o Economic growth
o Human development
o Gender and development
o Good governance
o Invorenmental protection
o Private sector development
o Regional coperation
ADB berkantor pusat di Manila dan juga mempunyai kantor Resident Missión, Sub Regional, Representatif dsb berjumlah 26 kantor di seantero wilayah. (2).(Sumber: Website ADB).

Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank).

Adalah suatu lembaga keuangan internasional yang dibentuk berdasarkan ‘Declaration of Intent’ yang dikeluarkan oleh “Conference of Finance Minister of Muslim Countries” di Jeddah pada Dul Q’adah 1393 H (Desember 1993). Bank secara formal dibuka pada 15 Syawal 1395 H atau 20 Oktober 1975.
Tujuan:
Untuk membantu perkembangan kemajuan ekonomi dan sosial dari negara anggota dan masyarakat islam serta individual secara bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah/hukum islam.
Fungsi:
Berpartisipasi dalam ‘equity capital’ dan pemberian pinjaman (loans) untuk proyek-proyek produktif serta perusahan-perusahaan, disamping menyediakan bantuan keuangan bagi negara anggota dalam bentuk lain untuk pengembangan ekonomi dan sosial. Bank juga perlu untuk menghimpun dan mengoperasikan dana khusus bagi tujuan-tujuan tertentu termasuk suatu dana untuk membantu masyarakat islam di nagara bukan anggota, sebagai tambahan bagi Trust Funds. Bank diperkenankan untuk menerima deposits dan memobilisasi sumber-sumber keungan melalui bentuk-bentuk yang kompatibel dengan Syariah. Bank juga dibebani dengan tanggung jawab untuk membantu promosi perdagangan luar negeri, khususnya dalam barang-barang modal diantara negara-negara anggota, menyediakan bantuan teknik kepada negara anggota, serta meberikan fasilitas pelatihan bagi personal yang terkait dengan kegiatan pembangunan di negara negara muslim agar sesuai dengan syariah.
Keanggotaan:
Kenggotaan saat ini terdiri dari 55 negara. Dasar bagi keanggotaan diharapkan adalah anggota dari Organisasi Konferensi Negara-negara Islam (Organization of the Islamic Conference), membayar kontribusi bagi modal bank dan bersedia menerima terms and condition yang ditetapkan IDB.
Kantor Pusat:
Di Jeddah, Saudi Arabia. Regional office di Rabat, Marocco, dan Kualalumpur, Malaysia. (13) .(Sumber: Website IDB).

Bank Pembayar (Paying Bank).

Adalah Bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary) atas penyerahan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah( BPRS).

Adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Istilah sebelumnya adalah ‘Bank Perkreditan Rakyat Syariah’(13).(Sumber : Bank Indonesia).

Bank Pengaksep (Accepting Bank).

Adalah Bank yang melakukan akseptasi atas wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (9).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Pengirim (Remitting Bank).

Adalah bank yang mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada Bank Pembuka.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

Adalah Bank yang mengkonfirmasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mergambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut (9).
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Pentransfer (Transferring Bank).

Adalah Bank yang atas permintaan Penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lain.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Melakukan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha per-asuransian.
e. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana di maksud dalam butir 1 s/d 4 diatas.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Persepsi.

Adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka import, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan Negara bukan pajak.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai status sebagai Bank Umum.
b. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat.
c. Didukung dengan peralatan yang memadai.
d. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku.
e. Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan Negara yang diterimanya.
Penunjukan sebagai Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi di tetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Persero.

Adalah bank yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Negara.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Sentral (Central Bank).

Adalah suatu Bank yang bertindak atas nama “Pemerintahan Suatu Negara“ dengan hak untuk menerbitkan mata uang untuk negara tersebut dan bertanggung jawab dalam pengelolaan uang beredar, tingkat suku bunga, dan ketersedian kredit. Bank Sentral juga mengelola cadangan devisa dan nilai tukar dari mata uang Negara tersebut (1)(2)
(Sumber: Kepustakaan No. 14)

Bank Take Over (BTO).

Adalah Bank Umum yang dambil alih pengelolaannya (dikuasai) oleh Pemerintah. Suatu Bank Umum dapat diambil-alih apabila telah menggunakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melampaui 500% dari modal disetor dan menggunakan BLBI lebih dari Rp. 2 triliun. (6)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tertarik.

Adalah Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.(9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tertunjuk (Nominated Bank).

Adalah Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (Negotiation). (9)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Tunggal.

Adalah Bank Indonesia yang berfungsi sebagai pengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara.(1)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank Umum.

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(2).(Sumber: Bank Indonesia).

Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa.

Adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.(9) ;(13). (Sumber : Bank Indonesia)

Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi.

Adalah Bank yang antara lain memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
1. Bank yang memiliki total aktiva Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rph) atau lebih.
2. Bank yang aktif secara internasional (Internationaly active Bank), yaitu bank yang mempunyai beberapa cabang di Negara lain atau Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkantor pusat di luar negeri.
3. Bank yang memiliki 30 (tiga puluh) kantor cabang atau lebih.
4. Bank yang memiliki 150.000 (seratus lima puluh ribu) nasabah atau lebih, dan atau
5. Bank yang memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi /produk/jasa.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)

Bank yang tidak dapat disehatkan.

Adalah Bank dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 2% (dua persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari 0% (nol persen); atau
c. jangka waktu 3 bulan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ,PBI No. 13/3/PBI /2011 terlampaui. (6). (Sumber : Bank Indonesia).

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adalah bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mengemban fungsi “Lender of the last resort” dan pemberian BLBI adalah dalam rangka memenuhi fungsi tersebut. Istilah yang dipakai setelah diberlakukannya Undang-Undang RI No.23 tahun 1999 adalah “Bantuan Pendanaan Jangka Pendek”.(1)(8).(Sumber: Bank Indonesia).

Bantuan penyelamatan.

Adalah bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dariaset dan kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout). (6).(Sumber: Bank Indonesia).

Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

Adalah suatau lembaga yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar Modal. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap Pasar Modal. dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, lembaga ini mempunyai kewenangan untuk, memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal (1,7)
(Sumber: Undang-Undang RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal)

Basel II.

Adalah istilah untuk “The New Basel Capital Accord” atau “New Accord“ yang direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), yaitu suatu komite dari Bank for International Settlement (BIS) yang berkedudukan di Basel, Swiss.
New Accord merupakan penyempurnaan dari Kesepakatan July 1988, dan revisinya tahun 1996, yang dirumuskan dalam 3 (tiga) pilar sebagai berikut:
Pilar I :
Kecukupan modal minimum (minimum capital requirements).
New Accord mempunyai dimensi yang berbeda dengan ketentuan lama (current accord).
Hal – hal yang tidak berubah adalah:
1. Ketentuan tentang Modal, tidak berubah
2 Ketentuan tentang Capital Ratio tidak berubah, tetap 8%.
Hal- hal yang berubah:
Dalam ketentuan lama (current Accord) di-cover secara ekplisit 2 type risiko, yaitu Credit Risk dan Market Risk. Risiko lainnya dianggap ter-cover secara implicit dalam treatment kedua risiko tersebut.. Dalam New Accord, perubahan definisi dari bobot risiko ATMR (risk weigted assets) meliputi 2 (dua) elemen risiko,
(a) Perubahan substantif dari treatment Risiko Kredit (Credit Risk) secara relatif terhadap ketentuan lama
(b) Penerapan khusus (explicit treatment) dari Risiko Operasional (operational risk) yang menghasilkan suatu denominator perhitungan KPMM (bank’s Capital Ratio)
Terdapat masing-masing 3 opsi berbeda dalam menghitung risiko kredit dan 3 opsi dalam menghitung risiko operasional.
Pilar II :
Proses pemantauan (supervisory review process) oleh Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor).
Otoritas Pengawasan Bank (Banking Supervisor) menetapkan serangkaian ketentuan dan petunjuk bagi bank dalam melakukan assessment untuk menetapkan posisi penyediaan modal minimum, yang menjadi dasar bagi Banking Supervisor (Otoritas) untuk me-review dan mengambil langkah yang sesuai terhadap assessment yang dilakukan bank.
Pilar III:
Disiplin pasar (market discipline) atau Public Disclosure.
Tujuan Pilar III adalah melengkapi Capital Requirement pada Pilar I dan Supervisory Review pada Pilar II. Meningkatkan Market Discipline adalah dengan mengembangkan serangkaian keterbukaan yang dibutuhkan yang memungkinkan peserta pasar (market participant) untuk mengakses informasi tentang profile risiko bank dan tingkat capital yang dimiliki.
New Accord, mencakup seluruh aspek risiko, komprehensif, berisifat konsolidatif, terutama ditujukan agar diterapkan oleh International Active Bank. New Accord tersebut telah dilakukan finalisasinya pada bulan Juni tahun 2004 dan disepakati untuk dilaksanakan oleh Negara G-10 dengan ujicoba secara parallel dengan sistim lama mulai tahun 2004 s/d 2006 sebelum diterapkan masing-masing Negara itu secara penuh. Khusus pelaksanaan “Advanced IRB Approach” masih diperlukan waktu satu tahun lagi untuk melihat “impact study” atau “parallel Calculation” dan baru siap di-implementasikan pada tahun 2007. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Basel 2,5.

Adalah Basel II yang direvisi dan merupakan Guidance untuk memperkuat Basel II setelah  Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) mengambil  pelajaran dari sebab  terjadinya  financial crisis. Perbaikan ini adalah sebagai respon dari BCBS untuk memperkuat kerangka kerja bagi perbankan . Revisi dan peningkatan dari Basel II itu dituangkan oleh BCBS dalam 3 (tiga) dokumen sebagai petunjuk kepada perbankan:
1.     1. Enhancement to the Basel II framework
2.     2..Revisison to the Basel II Market Risk Framework
3.     3. Guidelines for Computing Capital Charge for Incremental Risk in the Trading Book.
Revisi dan peningkatan kerangka kerja Basel II tersebut diteruskan kepada perbankan untuk dilaksanakan. Namun terakhir BCBS Menerbitkan pula ketentuan yang lebih lengkap yang disebut sebagai Basel III, maka Basel II yang sudah direvisi dengan tiga ketentuan diatas disebut sebagai Basel 2,5 (Basel dua setengah). Nama ini diberikan belakangan , bahkan baru disebut sebagai Basel 2,5 ketika BCBS mulai mengintroduksir Kerangka Kerja yang baru yang disebut sebagai Basel III.
(3). (Sumber   :   Bank for International Settlement)

Basel III.

Adalah serangkaian perbaikan yang komprenhensif terhadap patokan atau ukuran (measures) yang dikembangkan oleh Basel Komite (BCBS/Basel Committee of Banking Supervision) untuk memperkuat regulasi dan pengawasan serta manajemen risiko pada sektor perbankan. Perbaikan Patokan atau Ukuran tersebut bertujuan untuk :
1.Meningkatkan kemampuan sektor perbankan untuk menyerap (to absorb) goncangan yang disebabkan gejolak (stress) pada bidang ekonomi dan keuangan , apapun yang menjadi penyebabnya. 2.Memperbaiki pengelolaan (governance) dan manajemen risiko. 3.Memperkuat transparansi dan keterbukaan (Strengthen transparency and disclosure). Adapun target yang ingin dicapai adalah : i. Pada level bank , atau mikro prudensial , serta regulasi : Membantu peningkatan kekebalan (resilience) lembaga-lembaga perbankan secara individual selama periode gejolak (stress). ii. Pada level makro prudensial : Dapat dibangun system risiko yang lebih luas pada lintas sektor perbankan seirama dengan semakin kuatnya gejolak risiko-risiko tersebut dari waktu ke waktu.
Basel Komite , serta Grup Gubernur Gubernur dari Bank-Bank Sentral serta Kepala Supervisi (Otoritas Pengawasan Bank bagi negara yang tidak mempunyai Bank Sentral) atau disingkat Governors and Head of Supervision (GHOS) sepakat menyetujui kerangka kerja Basel III secara garis besarnya pada bulan September tahun 2009.
Kemudian Komite Basel mengkongkritkan proposalnya pada bulan Desember tahun 2009. Konsultatif dokumen ini menjadi dasar bagi Komite Basel untuk menanggapi krisis dan merupakan bagian dari inisiatif global untuk memperluat pengaturan system keuangan (financial regulatory system) yang kemudian di endors oleh Negara Negara G.20.
GHOS telah menyetujui elemen elemen kunci rancangan paket perbaikan tersebut pada pertemuan mereka July 2010, dan menyetujui konsep konsep kalibrasi, transisi serta implementasinya pada pertemuan bulan September 2010.( 3).
(Sumber : Bank for International Settlement).

Basel Committee (Komite Basel).

Adalah suatu komite dari Bank-Bank Sentral, otoritas pengawasan Bank atau Regulator Perbankan dari Negara-negara industri utama yang bertemu setiap 3 (tiga) bulan di Bank for International Settlement di Basel. Komite tersebut terdiri dari senior representative dari “otoritas pengawasan bank” (banking supervisory) dan Bank Sentral dari Negara-Negara Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat.
Komite ini selalu mengadakan pertemuan di Basel, markas tetap dari BIS (Bank for International Settlement). (1)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Basis Point (bps).

Adalah ukuran yang lazim digunakan dalam menilai penaikan atau penurunan suku bunga. 1 (satu) basis point = 0,01%.(7)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Basis Risk.

Istilah ini berkaitan dengan Credit Risk Transfer, adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidak tepatan membandingkan posisi risiko (imperfectly matched risk positions), misalnya posisi yang di- hedge dengan posisi yang seharusnya dilakukan hedging –nya, yang dapat terjadi karena berbagai alasan:
 Perbedaan antara underlying obligation (kewajiban) dengan underlying reference (aset yang menjadi subjek)
 Mismatch terhadap sisa waktu sampai jatuh tempo dari posisi.
 Perbedaan entity yang dijadikan reference dengan dokumentasinya (kontrak)
 Perbedaan dalam definisi pada kontrak berkaitan dengan kegagalan kredit pada restrukturisasi
 Perbedaan antara suatu portofolio yang di-hedge secara makro dengan index (atau sub index) yang digunakan sebagai reference dalam hedging.(3)
(Sumber: Bank for International Settlement).

Batas maksimum kepemilikan saham bank.

Adalah batas maksimum kepemilikan saham bank yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan :
A. kategori pemegang saham; dan 
B. keterkaitan antar pemegang saham.
Lebih lanjut diatur oleh Bank Indonesia  secara garis besarnya sebagai berikut :
A.1. Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut: 
a. 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori  pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan 
c. 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori  pemegang saham perorangan.
Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada huruf c pada bank umum syariah adalah sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari Modal Bank.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa :
Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada  huruf a, adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan  dalam jangka panjang; dan  
2. diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
Lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tsb diatas diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki  saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada  Bank  sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
B.1. Keterkaitan antar pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf B didasarkan pada: 
a. adanya hubungan kepemilikan; 
b. adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua;  dan/atau
c. adanya   kerjasama   atau   tindakan    yang    sejalan   untuk   mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting  in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya  untuk memiliki saham Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan sebagaimana dimaksud pada huruf B 1. a s/d c  ditetapkan sebagai satu pihak.
Batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham yang ditetapkan sebagai satu pihak sebagaimana dimaksud  diatas adalah sebagai berikut:
i. jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak  tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut; dan 
ii. komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham  dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas  maksimum kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.
C. Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau  penyelamatan Bank.
Pengaturan lebih detail terdapat pada PBI No.14/8/PBI/2012.
 (4).(Sumber    :   Bank Indonesia).

Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk:
a. pembiayaan, dan/atau
b. penempatan dana antar bank.
Pembiayaan adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPRS pada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan/atau BPRS lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan dan penanaman dana berdasarkan prinsip syariah lainnya yang sejenis. (13) .(Sumber : Bank Indonesia).

Bearer B/L .

Adalah Bill of Lading yang diterbitkan atas pemegang dimana consignee pada B/L tersebut adalah “bearer” dengan demikian siapa yang menguasai B/L atau pemegang B/L dapat menagih barang yang tertera pada B/L tersebut. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bearish Market.

Adalah suatu kondisi pasar keuangan dalam periode tertentu dimana harga pasar surat-surat berharga sedang mengalami penurunan. Sebaliknya dalam kondisi pasar mengalami penaikan, maka keadaan itu disebut sebagai Bullish Market (7).(Sumber: Danareksa).


Beban Operasional (Pada  PVA Bukan Bank)

Adalah beban beban yang  timbul dalam rangka kegiatan pokok perusahaan. Pada PVA Bukan Bank , beban operasional meliputi gaji, upah dan tunjangan karyawan, beban iklan dan promosi, beban sewa kantor, beben rekening air/listrik/telepon, beban transportasi dan perjalanan, beban pemeliharaan kendaraan , beban penyusutan aset tetap, beban asuransi dan beban operasional lainnya. (11).     (Sumber    :   Bank Indonesia).

Beban overhead.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Beban overhead adalah seluruh biaya biaya operasional yang bukan merupakan beban bunga (disetahunkan) meliputi biaya :
       1.   Penyusutan /amortisasi asset,
       2.   Biaya tenaga kerja,
       3 Pendidikan dan pelatihan
       4. Premi asuransi
(      5. Kerugian karena risiko operasional
       6. Penelitian dan pengembangan
       7. Sewa,
(      8.Promosi,
       9 Pajak-pajak (Tidak termasuk pajak penghasilan)
(    10.Pemeliharaan dan perbaikan
     11.Barang dan jasa,
     12.Lainnya.  (4).(Sumber  :  Bank Indonesia).

      Beban pencadangan.

Istilah ini digunakan dalam menetapkan Matrix Parameter/indicator penilaian tingkat kesehatan bank, khususnya dalam indikator penilaian factor rentabilitas.
Beban pencadangan adalah seluruh biaya biaya yang dikeluarkan untuk pencadangan aktiva (disetahunkan). (4). (Sumber  :   Bank Indonesia).

Benchmark Risk ( Risiko Benchmark ).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam (di Indonesia dikenal sebagai Bank Syariah) terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap karena tidak bisa dirubah sedangkan mark up pada akad Murabahah ditentukan oleh penambahan premium yang didasarkan pada benchmark rate (umumnya LIBOR) yang sering berubah.
Perlu dijelaskan bahwa Bank Islam tidak terkait dengan permasalahan suku bunga, maka dapat dikatakan bank ini tidak mempunyai risiko pasar (market risk) yang muncul sebagai akibat perubahan suku bunga. Namun demikian Lembaga Keuangan Islam (Bank Islam) menggunakan ‘Bencmark Rate’ dalam menetapkan harga berbagai instrument keuangan. Sifat dari assets yang berpendapatan tetap adalah bahwa mark up tersebut dinyatakan tetap selama periode berlakunya akad. Dengan demikian, jika benchmark rate berubah, maka benchmark rate terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap, tidak bisa disesuaikan. Sebagai hasilnya, bank Islam menghadapi risiko yang timbul dari pergerakan suku bunga di pasar.(13). (Sumber : Islamic Development Bank/ Islamic Research and Training Institute)

Beneficial Owner.

Ada dua pengertian
(1). Adalah nasabah atau calon nasabah yang bertindak sebagai perantara dan/atau kuasa pihak lain untuk membuka rekening pada bank. Dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah, bank wajib memperoleh dokumen pendukung identitas dari Beneficial owner, serta hubungan hukum, penugasan, kewenangan bertindak sebagai kuasa dan/atau perantara dari pihak lain.(4).(Sumber: Bank Indonesia).
(2).Adalah  setiap orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account); mengendalikan transaksi Nasabah; memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;  mengendalikan badan hukum; dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.(4).(Sumber: Bank Indonesia).

Beneficiary.

Adalah eksportir yang menerima L/C, yang berhak menarik uang atas L/C tersebut sesuai persyaratan yang dikemukakan dalam L/C. Istilah benefisiary dipakai pula untuk penerima transfer masuk valuta asing dari Luar Negeri.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Beneficiary’s Certificate.

Adalah sertifikat yang dibuat oleh beneficiary/eksportir yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan sebagian persyaratan yang tercantum di dalam L/C. Dokumen ini sering diminta / dipersyaratkan dalam L/C oleh importir. Umpamanya L/C mencantumkan syarat sebagai berikut:
“1/3 original B/L and one set documents must be sent directly to applicant at least one day after shipment by DHL courier service and beneficiary’s certificate to this effect is required”.(9)
(Sumber: Praktik Perbankan).

Benturan kepentingan.

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah . Benturan kepentingan adalah antara lain perbedaan kepentingan ekonomis BUS dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS.
Termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang mengurangi aset atau mengurangi keuntungan BUS, antara lain pemberian perlakuan istimewa atau pemberian imbalan dan/atau bagi hasil yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu. Pengungkapan benturan kepentingan dalam risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan. (13).(Sumber : Bank Indonesia).

BER (Book Entry Registry).

Adalah suatu sistem pencatatan kepemilikan surat berharga tanpa warkat (scripless) yang dilakukan dalam suatu jurnal elektronis. Sistem tersebut dilaksanakan untuk pencatatan kepemilikan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekapitalisasi), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Utang Negara. BI–SSSS; BI–RTGS dan sistim BER merupakan sistim yang saling menunjang dalam penatausahaan transaksi surat berharga tanpa warkat (Scripless) di Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia)

Biaya Stabilitas Moneter.

Adalah biaya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Biaya tersebut antara lain adalah biaya bunga Sertifikat Bank Indonesia serta biaya intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Jumlah biaya stabilitas moneter tahun 2005 mencapai Rp.18 triliun sedangkan tahun 2006 diperkirakan mencapai Rp. 20 triliun.(1).(Sumber: N N)

Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan .

Adalah jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik secara langsung maupun menggunakan perkiraan cadangan) untuk penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)

Biaya transaksi.

Adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajiban keuangan. Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.
Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan pada para agen (termasuk karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent), konsultan, perantara efek dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak regulator dan bursa efek, serta pajak dan bea yang dikenakan atas transfer yang dilakukan. Biaya-biaya transaksi tidak termasuk premium atau diskonto utang, biaya pendanaan (financing costs), atau biaya administrasi internal atau biaya penyimpanan (holding costs). (11).
(Sumber : Bank Indonesia)

Bid Bond (Bank Garansi Tender).

Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin nasabah dalam mengikuti tender suatu pekerjaan (6).(Sumber: Praktik Perbankan).

BIK (Biro Informasi Kredit).

Adalah suatu lembaga yang menjadi pusat informasi kredit terpercaya yang mengacu kepada standard internasional (a world class credit bureau). Misi yang hendak dikembangkan BIK adalah mengelola dan menyediakan layanan informasi kredit yang langkap, akurat, kini dan utuh (LAKU). Lembaga ini mengembangkan sistem perkreditan untuk mendukung tercapainya stabilitas sistem keuangan. Produk BIK mencakup penyediaan jasa informasi kepada konsumen individual (consumer report) serta value added service lainnya. Jasa BIK tidak hanya dimanfaatkan oleh lembaga keuangan melainkan juga oleh nasabah bank itu sendiri.
Informasi yang akurat dan komprehensif dari BIK akan membantu bank menurunkan risiko kredit bermasalah dikemudian hari. Selain itu ketergantungan bank kepada agunan konvensional bisa dikurangi karena track record calon debitur sudah diketahui. Yang tak kalah pentingnya adalah penyediaan informasi ini akan membuat proses kerja dan biaya operasional lebih efisien. Keanggotaan BIK terdiri dari lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Umum, BPR, Penyelenggara Kartu Kredit selain bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga-lembaga tersebut harus menjadi pelapor aktif SID (Sistem Informasi Debitur – Lihat → SID). Keanggotaan Bank Umum, BPR dan Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit selain bank bersifat wajib sedangkan keanggotaan LKBB bersifat sukarela. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)

Billing Statement.

Adalah ringkasan semua kegiatan yang dilakukan melalui rekening pada suatu periode yang ditetapkan (umpama satu bulan) yang disebut satu billing cycle. Billing cycle adalah periode yang dicakup dalam suatu billing statement. Dalam billing statement dicatat semua pembayaran, pembelian, pengenaan biaya, bunga, denda dan transaksi-transaksi lainnya. Istilah ini lazim digunakan pada kartu kredit. (5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Bill of Lading (B/L).

Dikenal juga dengan istilah konosemen adalah dokumen pengangkutan yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh maskapai pengangkutan/pelayaran/agennya. Dalam B/L ditegaskan bahwa telah diterima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat/tujuan tertentu dan akan menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak tertentu/penerima berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati.
Fungsi B/L adalah sebagai berikut:
(1) Sebagai bukti penerimaan barang yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang/eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya pihak carrier akan menyerahkan kepada pihak penerima (consignee/importir).
(2) Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, antara pihak pengangkut dengan pengirim.
(3) Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang (documents of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L tersebut merupakan pemilik barang yang tercantum pada B/L.
Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah:
(a) Shipper, yaitu beneficiary dari L/C (eksportir/pengirim barang).
(b) Consignee, yaitu kepada siapa barang ditujukan atau diberitahukan tentang tibanya barang.
(c) Notify party atau address of arrival notice to, yaitu siapa saja yang ditetapkan dalam L/C.
(d) Carrier, yaitu perusahaan pengangkutan/maskapai pelayaran.
B/L harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Indikasi bahwa telah diterima barang-barang untuk diangkut.
(b) Nama pengirim barang
(c) Pihak yang harus diberitahukan pada waktu kedatangan barang
(d) Nama dan alamat penerima
(e) Nama pengangkut/maskapai pelayaran
(f) Pelabuhan muat
(g) Pelabuhan tujuan
(h) Uraian barang-barang
(i) Perincian ongkos angkut
(j) Indikasi jumlah lembar yang diterbitkan dan yang merupakan satu set B/L
(k) Tanggal pengapalan barang
(l) Nama dan tanda tangan pejabat maskapai pelayaran yang menanda tangani B/L(9).(Sumber: Praktik Perbankan).

Bilyet Giro.

Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a. Nama “biyet giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan.
b. Nama tertarik.
c. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah-bukukan dana atas beban rekening penarik.
d. Nama dan nomor rekening pemegang.
e. Nama bank penerima.
f. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
g. Tempat dan tanggal penarikan.
h. Tanda-tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap atau stempel sesuai dengan syarat pembukaan rekening.
Dalam bilyet giro dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Tenggang waktu penawaran Bilyet giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana butir a s/d h diatas tidak berlaku sebagai bilyet giro. Bilyet giro yang tidak mencantumkan tanggal efektif, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.(10)
(Sumber: Bank Indonesia)

BI Rate.

Adalah suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter. BI Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar RRT (rata-rata tertimbang) suku bunga SBI 1 (satu) bulan hasil lelang OPT berada disekitar BI Rate. Dasar pertimbangan pemilihan SBI 1 bulan:
1. SBI satu bulan telah dipergunakan sebagai benchmark oleh perbankan dan pelaku pasar dalam berbagai aktivitasnya.
2. Penggunaan SBI satu bulan akan memperkuat sinyal respon kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
3. Dengan perbaikan kondisi perbankan dan sektor keuangan, SBI satu bulan terbukti mampu mentransmisikan kebijakan moneter ke sektor keuangan dan ke ekonomi.
Selanjutnya sukubunga SBI satu bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga PUAB, suku bunga deposito dan kredit serta suku bunga jangka yang lebih panjang.(1).(Sumber: Bank Indonesia).

BI – RTGS (Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement).

Adalah suatu sistem transfer dana secara elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara individual.
Penelenggara system BI - RTGS adalah Bank Indonesia cq Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP).
Peserta sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia, Bank, pihak lain selain Bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pihak selain Bank adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Keuangan Internasional, dan lembaga lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia dapat memiliki rekening giro di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.(7).(Sumber: Bank Indonesia).

BI-SSSS (Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System).

Adalah sarana transaksi dengan bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik antara Peserta, Penyelenggara, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) (7).(Sumber: Bank Indonesia).

BI TEGAS.

Adalah etika profesi yang dianut oleh pengawas bank dari Bank Indonesia.
Kata TEGAS adalah kependekan dari Trustwortiness (dapat dipercaya), Esteem (martabat), Governance (tata kelola), Accomplished (kompetensi) dan Secrecy (kerahasiaan). Setiap unsur kata dari TEGAS mengandung makna mendalam untuk diresapi sebagai panduan dalam menjalankan tugas sebagai seorang pengawas bank. Sehingga dengan panduan etika profesi ini diharapkan pengawas bank memiliki integritas, martabat dan profesional dalammenjalankan tugasnya.
Makna kata “Trustworthiness”. Para pengawas bank diharapkan mengedepankan kejujuran hati nurani dalam norma-norma yang wajib dianut dan ditaati oleh semua individu Pengawas Bank dalam menjalankan tugas mereka.
Kata “Esteem” berarti para pengawas bank bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Mereka senantiasa memberi kontribusi dalam penegakan martabat dan citra BI selaku otoritas pengawasan bank.
Kata “Governance” dimaksudkan agar dalam menjalankan tugas pengawasan bank, para pengawas membangun dan menjalankan tata kelola yang baik. Bahwa dalam menjalankan tugas keseharian mengawasi bank, para Pengawas Bank di BI juga diawasi oleh pihak pengendaliinternal (audit internal). Begitu pula dalam hal penentuan siapa mengawasi bank apa, akan dilakukan rotasi dalam kurun waktu tertentu selain untuk penyegaran juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kata “Accomplished” diarahkan agar para pengawas memiliki dan memakai pengetahuan, ketrampilan, kemampuan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas.
Pegawai BI yang masuk dalam brigade pengawasan bank, sudah dibekali dengan kompetensi (keilmuan) dan seluk-beluk dalam memahami sepak terjang sebuah bank Dalam tahapan selanjutnya, setiap Pengawas Bank wajib hukumnya memiliki sertifikat pengawas.
Kata “Secrecy” dimaksudkan agar para pengawas bank dapat menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya. Hati-hati dalam mengelola informasi dan data yang tergolong sensitif. Ia pun diharapkan dapat mematuhi kewenangan dan ketentuan dalam pengungkapan data dan informasi yang berkategori “rahasia”. Para pengawas diharapkan tidak sembarangan dan entengan membicarakan kondisi bank yang sedang diawasi di luar komunitas Pengawas Bank. (1). (11).
(Sumber : Bank Indonesia).

Blanket Guarantee.

Adalah program penjaminan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban bank sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 antara lain sebagai berikut:
Kewajiban yang dijamin oleh Pemerintah meliputi seluruh kewajiban pembayaran dari Bank Umum, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang timbul sebelum, pada atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada giro, tabungan, deposito berjangka dan deposit on call, obligasi, surat berharga, pinjaman antar bank, pinjaman yang diterima, swap/hedges/futures, derivatives dan kewajiban-kewajiban kontinjen (off balance sheet) lainnya, seperti bank garansi, stanby letter of credit, performance bonds dan kewajiban-kewajiban yang sejenis selain yang dikecualikan dalam keputusan ini.
Yang tidak dijamin pembayarannya antara lain adalah:
(1) Modal pinjaman;
(2) Pinjaman subrogasi;
(3) Kewajiban yang tidak dapat dibuktikan;
(4) Kewajiban kepada pihak terkait, kewajiban yang diperoleh yang bertentangan dengan praktek perbankan yang sehat dan sebagainya.
Istilah yang juga populer mengenai hal diatas adalah “Program Penjaminan Pemerintah”
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, maka Blanket Guarantee tidak berlaku lagi.(2), (6).
(Sumber: KepMenkeu No. 26/KMK 017/1998)

BLBI dalam program rekapitalisasi Bank Umum.

Adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden No.26 tahun 1998 dan Keputusan Presiden No.120 tahun 1998 (1);(8).(Sumber: Bank Indonesia).

B/L made out to order,

Adalah B/L dimana consignee pada B/L tersebut mencantumkan kata-kata “consigned to order of” atau “to the order of” atau “to order”. Dengan demikian pemindahan hak dapat dilaksanakan dengan “endorsement”.(9).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Blotter.

Adalah buku catatan dealer (dapat juga berupa sheet) yang berisikan “deal” yang di lakukan dealer suatu bank dengan dealer dari bank atau lembaga keuangan lainnya mengenai penempatan atau penerimaan dana. Isi blotter antara lain, Tanggal dan jam serta menit dari deal yang terjadi, Nama counterpart (dealer) bank lain, jumlah dana yang ditempatkan (sold) atau diterima (Bought), FX rate, Value date, Jenis penempatan, maturity, paraf dealer yang bersangkutan, paraf supervisor atau Head dealer, catatan atau keterangan. Pada akhir hari, dicatat pada Blotter; Total Bought; Total Sold dan Open Position, Gain and Losses
Atas dasar Blotter, dealer membuat dealer slip sebagai instruksi pemindahan dana kepada Bagian Settlement untuk pemindahan dana kepada peminjam baik melalui BI (Kliring), Nota Debet Kredit maupun via SWIFT/Telex khususnya untuk transaksi dengan Depository Correspondent. Berdasarkan blotter, dealer menyusun catatan lain yang berisikan maturity dari masing-masing dana sebagai pedoman harian dealer dalam rangka meyelesaikan dana-dana yang jatuh tempo, yaitu mengembalikan dana yang jatuh tempo atau mencarikan sumber dana untuk pelunasan dan memonitor pengembalian dana yang oleh peminjam atau penegasan perpanjangan apabila masih dibutuhkan.(8).(Sumber: Praktik Perbankan).

Blue Chip .

Adalah saham biasa (Common stock) yang memiliki kinerja fundamental yang baik, seperti selalu membukukan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir, memiliki peertumbuhan yang baik, selalu membagikan dividend, memiliki reputasi manajemen yang baik dan sebagainya (7).
(Sumber: Danareksa).

Blue Print Pengembangan Perbankan Syariah Tahun 2011-2015.

Adalah fokus pengembangan Perbankan Syariah yang pada dasarnya mencakup 7 pilar yakni:
(1) pengembangan sumber daya manusia,
(2) pengaturan dan pengawasan yang efektif,
(3) infrastruktur yang mendukung,
(4) struktur perbankan yang efektif,
(5) aliansi strategis yang sinergis,
(6) pemberdayaan nasabah yang efektif, dan
(7) novasi produk.
Pelaksanaan ketujuh fokus pengembangan dalam Blue Print tersebut akan dijabarkan dalam bentuk program-program pelaksanaan selama 5 tahun ke depan. Program-program tersebut saat ini (Des.2010) dalam proses finalisasi dan pada waktunya nanti akan disampaikan kepada seluruh stake holders.(13).
(Sumber : Bank Indonesia).

BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Adalah salah satu aturan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan bank, dimana maksimum Limit Kredit yang diberikan bank kepada satu peminjam atau kelompok peminjam dikaitkan dengan permodalan bank yang bersangkutan. Ketentuan BMPK di bedakan antara BMPK terhadap pihak terkait (terafiliasi) dan BMPK terhadap pihak yang tidak terkait (tidak terafiliasi) dengan bank.
BMPK kepada Pihak Terkait ditetapkan BI sebagai berikut:
Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal bank. Selain itu ditetapkan ketentuan-ketentuan lainnya sebagai berikut:
1. Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
2. Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait.
3. Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki, antara lain dengan cara:
a. Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana, dan atau;
b. Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana
Penyediaan dana yang disalurkan kepada Pihak Tidak Terkait yang digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait yang menerima Penyediaan Dana untuk keuntungan Pihak Terkait digolongkan sebagai Pihak Terkait.
BMPK kepada Pihak Tidak Terkait,
1. Penyediaan Dana kepada satu Peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (duapuluh perseratus) dari Modal Bank.
2. Penyediaan Dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank. (4).(Sumber: Bank Indonesia).

BMT (Baitul Mal Wa Tamwil).

Adalah lembaga keuangan yang bergerak di tiga bidang yaitu :
(1) Sebagai lembaga keuangan dalam hal ini mengelola uang dengan pola bagi hasil, jual beli, ijaroh serta bentuk lainnya ;
(2) Adalah sebagai lembaga yang bergerak dalam unit usaha(sektor riil).
(3) Bergerak dalam bidang sosial dengan cara mengelola dana yang bersumber dari zakat, infaq, shodaqoh wakaf.
Namun dalam operasionalnya tidak mesti ketiga bidang usaha tersebut harus di jalankan, jadi tergantung keunggulan masing-masing BMT.
Badan hukum BMT umumnya berbentuk KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Sehingga prosedur perijinannya diajukan lewat Dinas Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Departemen Koperasi di wilayah di mana BMT akan didirikan (13).
(Sumber : NN)

Board of Director  lihat Komisaris Bank.

Bookbuilding.

Adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.(7).(13).(Sumber: Bank Indonesia).

BOPO (Biaya Operational terhadap Pendapatan Operational).

Adalah rasio atau perbandingan antara Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional yang dihitung dalam persentase. BOPO merupakan ukuran efisiensi operasional bank, dengan kata lain semakin kecil persentasenya dapat dianggap semakin efisien operasional bank yang bersangkutan, sebaliknya BOPO yang melebihi 100% menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan merugi secara operasional karena biaya lebih tinggi dari pendapatan (11).(Sumber: Praktik Perbankan).

BOT (Build-Operate-Transfer).

Adalah suatu pola dalam investasi suatu proyek dimana pemasok luar negeri membangun dan mengoperasikan suatu instalasi/proyek secara lengkap dengan memperoleh imbalan keuntungan operasi proyek/instalasi tersebut selama periode tertentu (atau sebelum diserahkan kepada perusahaan lokal) sebagai pembayaran atas biaya pembangunan proyek atau instalasi tersebut yang dikeluarkan oleh pemasok luar negeri. (2)
(Sumber: Praktik Perbankan).

BPPN (Badan penyehatan Perbankan Nasional).

Adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.27 tahun 1998 yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 1999.
Tugas BPPN ditetapkan sebagai berikut:
a. Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No.26 tahun 1998.
b. Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia di nyatakan tidak sehat.
c. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Apabila bank dalam penyehatan tidak dapat disehatkan maka BPPN berwenang pula untuk:
1. Mengambil alih pengoperasian bank.
2. Menentukan tingkat kompensasi yang dapat diberikan kepada direksi, komisaris dan karyawan bank.
3. Mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan yang dimiliki bank.
4. Melakukan penggabungan,peleburan dan atau akuisisi bank.
5. Menguasai, menjual, mengalihkan dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik Bank yang berada pada pihak ketiga, baik didalam maupun diluar Indonesia.
6. Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian Bank untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria bank yang masuk dalam penyehatan BPPN adalah sebagai berikut:
a. Telah menikmati fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 200% atau lebih dari Modal inti bank yang bersangkutan.
b. Tingkat kesehatan bank tergolong tidak sehat dalam 12 bulan terakhir.
c. Modal bank negatif (Negative Networth).
d. Upaya-upaya penyehatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak menunjukkan hasil yang signifikan, dan atau;
e. Pertimbangan lain oleh Bank Indonesia.
Nama lain dari BPPN yang juga populer adalah IBRA (The Indonesian Bank Restructuring Agency). Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2004, BPPN dimaksud dinyatakan berakhir tugasnya mulai tanggal 27 Pebruari 2004. Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban yang meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 pebruari 2004 dan secara keseluruhan sampai dengan tanggal 30 April 2004. Selanjutynya lihat  Tim Pemberesan) .(6).
(Sumber: BPPN dan Keppres yang relevan)

BPR – DPK (Bank Perkreditan Rakyat - Dalam Pengawasan Khusus).

Adalah BPR yang dinilai oleh Bank Indonesia mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. BPR dinilai membahayakan kelangsungan usahanya apabila rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat perseratus) dan atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga perseratus). Penetapan status BPR-DPK berlaku sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia. Pemberitauhan status BPR-DPK disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan pengurus dan atau pemegang saham BPR-DPK, atau secara tidak langsung melalui surat atau sarana lain.(6).
(Sumber: Bank Indonesia).

BRC ( BPD Regional Champion ).
Adalah cetak biru atau blueprint yang dibuat BI bersama ASBANDA untuk meningkatkan peran dan pengembangan BPD. Ditetapkan 3 pilar inisiatif BPD Regional Champion sebagai berikut.
• Pilar pertama, ketahanan kelembagaan yang kuat, BPD berkomitmen untuk meningkatkan permodalan, meningkatkan efisiensi guna mencapai tingkat profitabilitas yang memadai didukung sehingga dapat memberikan kredit dengan suku bunga yang kompetitif kepada masyarakat.
• Pilar kedua, dalam perannya sebagai Agent of Regional Development, BPD menargetkan porsi yang lebih besar untuk kredit pada sektor-sektor produktif dan meningkatkan fungsi intermediasi khususnya UMKM melalui kerjasama dengan BPR baik melalui linkage program maupun menjadi APEX bank.
• Pilar ketiga, sebagai bentuk peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat, BPD akan memiliki program standardisasi dan peningkatan kualitas SDM yang ditunjang perluasan jaringan kantor untuk mendukung terwujudnya sistem keuangan yang inklusif (financial inclusion) dengan meningkatkan akses seluas-luasnya ke masyarakat setempat melalui penciptaan produk dan jasa yang semakin variatif dan unggul. Untuk pemantauan keberhasilan penerapan BRC , BI telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang beranggotakan pejabat dari BI, Asbanda dan BPD yang telah merumuskan beberapa indikator keberhasilan penerapan BRC dan akan melakukan monitoring serta dalam pelaksanaannya senantiasa mencarikan solusi bersama untuk kemajuan BPD.(2).(Sumber : Bank Indonesia).

Bretton Woods.

Atau lebih dikenal dengan The Bretton Woods System, adalah suatu system management moneter (monetary management) yang menetapkan tata aturan hubungan komersial dan financial diantara Negara industri utama dunia. Bretton Woods System merupakan suatu aturan yang pertama yang disepakati dalam mengatur hubungan moneter diantara independent nation states dalam rangka membangun kembali ekonomi dunia yang porak poranda setelah perang dunia ke II.
The Bretton Woods System ini dihasilkan dari suatu konferensi internasional yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB yaitu United Nations Monetary and Finansial Conferense, yang dihadiri oleh 730 delegasi dari 44 negara yang berkumpul di Mount Washington Hotel di Bretton Woods , New Hamsphire, USA.
Para delegasi menyepakati Bretton Woods Agreement pada Juli 1944.
Konferensi menetapkan suatu system of rules , institutions (lembaga-lembaga) dan prosedur-prosedur yang mengatur system moneter internasional. Dalam rangka itu dibentuklah IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), (sekarang bahkan sudah menjadi 5 institusi dibawah Bank Dunia) serta IMF (International Monetary Funds). Organisasi-organisasi ini beroperasi mulai tahun 1945 setelah ratifikasi oleh Negara Negara peserta mencukupi.
Features utama dalam Bretton Woods System adalah adanya kewajiban bagi setiap Negara untuk meng adopsi suatu ‘monetary policy’ dimana negara anggota diwajibkan untuk menilai mata uang nasional mereka dengan emas. Jadi negara anggota wajib memelihara nilai tukar tetap (fixed exchange rate) plus atau minus 1 % sebanding nilai cadangan emas mereka (sebagai ‘suatu band’).dalam melakukan intervensi terhadap pasar (dalam jual beli mata uang asing). Ternyata system ini kolaps pada tahun 1971, setelah Amerika Serikat tidak mampu menyediakan cadangan emas yang cukup sebagai penyangga nilai dollarnya. Akhirnya negara negara anggota mengaitkan nilai mata uang mereka dengan US$ (dollar Amerika). Sehingga dollar Amerika dipakai sebagai ‘Reserve Currency’ yang utama, dimana dalam praktik apabila mereka perlu menambah cadangan emas mereka malahan membeli atau menjual US Dollar untuk menjaga nilai tukar pasar (market exchange) dalam batas plus atau minus 1 % dari equivalent nilai emas. Akhirnya US$ mengantikan peranan standard emas dalam finansial sistem internasional.(2).
(Sumber : NN).

Bridging Finance .

Adalah pembiayaan antara (sementara) yang dilakukan baik oleh bank atau investor sebelum perusahaan memperoleh pembiayaan yang lebih pasti (fixed) terhadap suatu tahapan pemberian kredit atau pendanaan suatu proyek. Apabila Bridging Finance dilakukan oleh bank, maka harus dilunasi setelah diberikan pembiayaan yang sesungguhnya. Apabila Bridghing Finance dilakukan oleh investor, penarikan kembali Bridging Finance oleh investor setelah kredit dari bank cair, hanya dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan tertentu sesuai perjanjian kredit dengan bank. Istilah lain yang sering digunakan untuk pembiayaan serupa adalah ‘mezzanine financing ‘(5).(Sumber: Praktik Perbankan).

Broker Bidding Limit.

Adalah jumlah nominal persetujuan perhari dari bank kepada Broker untuk melakukan penawaran lelang Surat Berharga dan atau transaksi OPT untuk dan atas nama Bank tersebut. Broker Bidding Limit wajib diatur dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Broker dengan format perjanjian diserahkan kepada masing masing Peserta BI-SSSS sesuai dengan kebutuhan. Bank wajib membuat surat konfirmasi broker bidding limit kepada Broker yang ditunjuk dan Broker yang ditunjuk wajib menyerahkan surat konfirmasi kepada Penyelenggara Transaksi Dengan Bank Indonesia. (7).
(Sumber: Bank Indonesia)

Budaya Kepatuhan.

Adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka piker (frame work), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy). (4). (Sumber : Bank Indonesia)

Bukan Penduduk.

Bukan penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau berencana berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun.
Perorangan yang termasuk bukan penduduk antara lain:
a.WNA, termasuk WNA di Indonesia yang tidak memiliki bukti izin menetap atau berada di Indonesia dalam rangka pendidikan, pengobatan, tugas diplomatik, dan tugas kenegaraan lainnya.
b.WNI yang menetap secara permanen atau lebih dari satu tahun di luar negeri, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, tidak termasuk WNI yang sedang berada di luar negeri dalam rangka pendidikan, pengobatan, tugas diplomatik, dan tugas kenegaraan lainnya.
Lembaga yang termasuk bukan penduduk antara lain:
a.Pemerintah asing, termasuk perwakilan badan atau lembaga pemerintah asing yang berkedudukan di Indonesia, seperti kedutaan besar dan konsulat.
b.Badan atau lembaga internasional dan badan atau lembaga yang berada dalam naungan pemerintah asing, termasuk perwakilannya yang berkedudukan di Indonesia, seperti Sekretariat ASEAN, WHO, UNICEF, dan USAID.
c.Badan usaha yang berkedudukan di luar negeri, termasuk kantor badan usaha Indonesia di luar negeri.(9) (Sumber  : Bank Indonesia)

Bukan Peserta Sistem BI-RTGS.

Adalah Peserta yang tidak memiliki Rekening Giro sehingga pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya dilakukan melalui Bank Pembayar.(7)
(Sumber : Bank Indonesia)


BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha)

Adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan  Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.Pengelompokan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha dimaksud terdiri dari 4 (empat) BUKU. Semakin tinggi Modal Inti Bank, semakin tinggi BUKU Bank dan semakin luas  cakupan Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank. (4). (Sumber  :   Bank Indonesia).


Buku Contoh Tanda-tangan.

Adalah daftar contoh tanda tangan para pejabat suatu bank atau lembaga keuangan non bank yang menjadi koresponden bank yang mempunyai wewenang untuk menanda-tangani warkat-warkat bank atau surat yang bersifat persetujuan yang mengikat bank, dimana masing-masing mempunyai batas kewenangan sendiri sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan yang menjadi koresponden bank yang bersangkutan. Lazimnya contoh tanda-tangan tersebut dikirimkan dalam bentuk buku atau ‘leaf loose’ kecuali revisinya sering dikirimkan dalam lembaran. Buku contoh tanda-tangan lazimnya ada di Divisi/Urusan Luar Negeri atau International Department. (9) → lihat juga Kartu Specimen Tanda-tangan.
(Sumber: Praktik Perbankan)

BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.(2).(Sumber : Bank Indonesia ).

BUMN (Badan Usaha Milik Negara ).

Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sebagai perusahaan BUMN adalah Bank BUMN yang direstrukturisasi sehingga menjadi bagian dari suatu bank holding company yang merupakan BUMN.(2).(Sumber :Bank Indonesia ).

Bunga (Interest).

Adalah harga yang dibayar untuk pemakaian uang untuk suatu periode waktu tertentu. Bunga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari uang yang dipakai dengan jangka waktu satu tahun (p.a atau per-annum). Istilah yang lazim digunakan lainnya adalah “Interest”. Apabila bunga diperhitungkan dimuka maka istilah yang digunakan adalah ‘diskonto’. Cara perhitungan bunga/diskonto pada umumnya dilakukan sesuai persyaratan pinjaman atau surat berharga/deal antara peminjam dengan lender, diantaranya sbb:
Simple Interest:
Pada maturity date, lender akan menerima pembayaran kembali sebesar pokok + bunga (bunga dibayar dibelakang). Rumus yang digunakan adalah:i= (P x r x t) / (360 x 100)
Cara perhitungan ini umumnya dilakukan pada Placement (call money dsb).
Discount (Diskonto):
Bunga diterima lender pada saat transaksi (value date), yaitu mengurangi dana yang diserahkan sebesar bunga. Pada maturity date, lender akan menerima dananya sebesar principal (pokok). Cara perhitungan ini lazim digunakan antara lain pada SBI dan SUN.
Terdapat 2 (dua) cara perhitungan:
 Simple Discount: i = (P x r x t ) / (360 x 100 )
 True Discount : i = ( 360 x 100 ) / {360 + ( t x r ) }.
i = jumlah bunga / diskonto
P = Principal (nominal /pokok)
r = rate (sukubunga/diskonto)
t = tenor. (5), (7), (8).
(Sumber: Praktik Perbankan)

Bursa (Dalam  Perdagangan Berjangka Komoditi ).

Adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta  Futures Exchange) yang telah memperoleh persetujuan dari Badan  Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)  untuk  mengadakan kegiatan pasar komoditi syariah. (13). (Sumber  :  Bank Indonesia).

Bursa Efek.

Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek (surat berharga). Pada waktu yang lalu (sebelum tahun 2007) terdapat 2 (dua) Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Keduanya dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek yang bersangkutan yang telah memperoleh izan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Peran Bursa:
o Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
o Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
o Mengupayakan liquiditas instrumen.
o Mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading dsb.)
o Menyebarluaskan informasi bursa (tranparansi)
o Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Kewajiban bursa efek:
o Menyediakan laboran kegiatan kepada Bapepam
o Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
o Memiliki satuan pemeriksa.
Pada tahun 2007, kedua Bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.(7).(Sumber: Website BEJ/BEI).

Business Plan.

Adalah rencana kerja yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Study kelayakan tentang peluang pasar dan potensi ekonomi.
2. Rencana kegiatan usaha mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional.
Business plan diatas (untuk jangka waktu satu tahun) merupakan salah satu lampiran dalam mengajukan permohonan izin prinsip pengajuan pendirian bank baru. (2).(Sumber: Bank Indonesia).

Business Continuity Management (BCM).

Adalah suatu komponen manajemen risiko operasional yang signifikan, merupakan pendekatan bisnis yang menyeluruh yang mencakup kebijakan, standard dan sprosedur untuk meyakini bahwa suatu kegiatan operasi tertentu (spesifik) dapat dipertahankan atau dipulihkan dalam waktu yang layak apabila terjadi suatu keadaan darurat/bencana (disruption). Tujuan nya adalah untuk meminimalisasi konsekwensi yang material terhadap operasional,finansial, legal, reputasional sebagai akibat dari keadaan darurat/bencana (disruption) tersebut.
Pengertian dari ‘business Continuity’ itu sendiri adalah suatu keadaan keberlangsungan operasi bisnis perusahaan yang tidak terputus (uninterrupted). Suatu BCM yang efektif lebih berkonsentrasi pada dampak (impact) ketimbang sumber dari disruption tersebut.
Suatu BCM yang efektif tidak terlepas dari Analisis tentang dampak terhadap bisnis (Business Impact Analyses), Rencana Penanggulangan Darurat (Business continuity plan), Strategi pemulihan (Recovery Strategies), Program uji coba (testing programmes), Program sosialisasi dan pelatihan (awardness and training program)serta komunikasi (comunication) dan Program manajemen penanganan krisis (Crisis management programmes).
 Business Impact Analysis, merupakan suatu starting point, adalah suatu proses yang dinamis dalam melakukan identifikasi terhadap critical operations and services, ketergantungan internal dan eksternal, kesesuaian tingkatan ketahanan, asesmen terhadap risiko dan dampak potensial berbagai bentuk bencana (skenario) terhadap operasi organisasi dan reputasi.
 Recovery strategy, merupakan serangkaian pilihan atau alternatif tujuan penanggulangan yang didasarkan pada Business Impact Analysis, antara lain menetapkan sasaran-sasaran tingkat (level) pelayanan yang dapat diberikan organisasi dalam keadaan darurat.dan suatu kerangka kerja maksimal dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan.
 Business continuity plan, menyediakan petunjuk detail untuk mengimplementasikan recover strategy. Dalam rencana ini ditetapkan peranan dan alokasi tanggung jawab dalam operasional secara darurat yang menyediakan dengan jelas petunjuk dalam pengambil alihan kewenangan dalam keadaan darurat (succession of authority) apabila terjadi disables key personel. Juga diatur kewenangan dalam pengambil keputudsan dalam keadaan darurat, didefinisikan dengan jelas tindakan-tindakan segera yang harus dilakukan organisasi dalam Business Continuity Plan. Keselamatan staff organisai merupakan puncak tujuan dari rencana ini. (3)
(Sumber: Bank for International Settlement)

Buy back shares atau Buy back Obligasi.

Yang dimaksud dengan “buy back shares” atau “buy backobligasi” adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah diterbitkan BUS dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengungkapan mengenai buy back shares dan/atau buy back obligasi termasuk dalam Laporan Pelaksanaan GCG, paling kurang mencakup:
1) kebijakan dalam melakukan buy back shares dan/atau buy back obligasi;
2) jumlah lembar saham dan/atau obligasi yang dibeli kembali;
3) harga pembelian kembali per lembar saham dan/atau obligasi.
4) peningkatan laba per lembar saham dan/atau obligasi.(13)
(Sumber : Bank Indonesia)

Buyer’s Credit.

Adalah fasilitas yang diberikan kepada importir (buyer’s) yang disediakan oleh bank di luar negeri untuk pembiayaan impor barang yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di luar negeri. Fasilitas ini merupakan program pemerintah eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan. Dalam fasilitas ini, importir mendapat fasilitas kredit berupa penundaan pembayaran impor (import financing) dengan bunga kredit relatif lebih rendah karena fundingnya dari luar dibandingkan dengan bunga kredit yang dananya dari dalam negeri. (5), (9). (Sumber: Praktik Perbankan).

Buyout (dalam pembelian saham).

Adalah pembelian yang dilakukan oleh investor luar dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham pada suatu perusahaan/bank (lebih dari 50%) sehingga dengan demikian pembeli menjadi pengendali atas kepemilikan perusahaan. Penguasaan tersebut dikenal juga sebagai Leverage Buyout (LBO). Istilah lain yang juga populer untuk hal yang sama adalah Akuisisi atau Takeover. (2). (7)(Sumber: Praktik Perbankan).