Adalah petugas bank (umumnya pegawai staf) yang menangani urusan yang berkaitan dengan kegiatan pencarian dana atau pemberian kredit. Berhubung tugas Account Officer terkait langsung dengan kegiatan Marketing, sering digunakan istilah lain seperti Marketing Officer atau Staf Marketing. Account Officer yang menangani perkreditan sering disebut Loan Officer.
Account officer lazimnya menangani atau melayani nasabah tertentu secara tetap dalam periode tertentu. Dengan demikian yang bersangkutan mengetahui kebutuhan atau karakteristik/hal-hal khusus yang perlu diperhatikan mengenai rekening nasabah-nasabah tertentu.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Adalah suatu badan otonon islam internasional nirlaba yang menyediakan standard accounting, auditing, governance serta syariah bagi lembaga keuangan islam.
AAOIFI dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh lembaga-lembaga keuangan islam (Islamic financial institution) pada 1 Safar 1410 H (26 Februari 1990) di Aljazair dan tedaftar pada Negara Bahrain tanggal 11 Ramadhan 1411 H (27 Maret 1991).
Tujuan AAOIFI:
1. Mengembangkan accounting, auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam dengan mempertimbangkan praktik dan standar internasional yang sesuai dengan hukum-hukum syariah.
2. Menyebarluaskan accounting, auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam serta praktik-praktiknya melalui pelatihan/seminar, publikasi berkala, penyiapan laporan serta sarana lainnya.
3. Harmonisasi kebijakan accounting dan prosedur yang diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard yang diinterpretasikan secara sama oleh lembaga-lembaga tersebut.
4. Meningkatkan kualitas dan uniformitas terhadap praktik-praktik auditing dan governance berkaitan denga kegiatan lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard auditing dan governance yang diiterpretasikan secara sama oleh lembaga lembaga tersebut.
5. Meningkatkan praktik-praktik etika yang baik terkait dengan lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan ‘code of ethic’ bagi institusi-institusi tersebut.
6. Mengusahakan kesamaan dan kesesuaian terhadap konsep dan aplikasi diantara badan badan “Supervisor Syariah” pada lembaga keuangan syariah untuk menghindari kontradiksi dan inkonsistensi antara fatwa dan pelaksanaan. (13). (Sumber: Website AAOIFI).
Accrual Basis.
Adalah metode penetapan pendapatan bank berdasarkan perhitungan periode waktu pembebanan yang dilakukan bank. Umpamanya bunga pinjaman dihitung pada akhir bulan dan hasil hitungan diperhitungkan sebagai pendapatan bank, tanpa melihat apakah bunga tersebut sudAH dibayar atau belum oleh nasabah. Apabila pengakuan terhadap perhitungan tersebut sebagai pendapatan baru dilakukan setelah bunga dibayar oleh nasabah, maka metode tersebut disebut Cash Basis.(11)
(Sumber: Praktik Perbankan)
ACFTA (Asean – China Free Trade Agreement ).
Disebut juga Perjanjian Pasar Bebas Asean China, adalah kerja sama 6 negara anggota Asean, yaitu ; Indonesia , Thailand , Malaysia, Singapura , Philipina dan Brunei Darussalam disatu sisi dengan China disisi lain. Pemerintah RI telah membangun kesepakatan internasional dengan cina terkait dengan area perdangan bebas antara Cina dan Negara-negara ASEAN, atau yang sering disebut dengan China-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA). Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada tanggal 6 November Tahun 2001. Kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak 1 januari 2010. Pemerintah ketika itu melontarkan 3 (tiga) alasan utama mengapa kesepakatan CAFTA ini diambil, yakni : Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan rezim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Dan Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer,dan managerial capability. ACFTA menuai pendapat pro dan kontra di dalam negeri, terkait dengan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap perekonomian Indonesia. (2).(Sumber : NN)
Acquirer.
(1). Adalah Bank atau Lembaga Selain bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat berupa financial acquirer dan/atau technical acquirer. Financial acquirer adalah acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu. Sedangkan technical aquirer adalah acquirer yang menyediakan sarana yang diperlukan dalam pemrosesan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (2). (Sumber: Bank Indonesia).
(2). Adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang:
a. melakukan
kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang
mampu memproses transaksi dari APMK ( Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu ) yang diterbitkan oleh pihak selain Acquirer yang bersangkutan;
dan
b. bertanggung
jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Pedagang
(Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan
Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet. (2). (Sumber
: Bank Indonesia).
Adl.
Merupakan suatu konsepsi dalam syariah yang dianut pada perbankan syariah yaitu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.(13).
(Sumber : Bank Indonesia)
Administrative Messages .
Adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari penyelenggara kepada peserta BI-SSSS atau sebaliknya, atau antar Peserta.BI-SSSS. (7)
lihat BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System)
(Sumber: Bank Indonesia)
Advance Payment / Pembayaran dimuka .
Adalah cara pembayaran eksport dimana Buyer diluar negeri membayar terlebih dahulu harga barang kepada eksportir, baik sebagian maupun seluruh nilai sebelum barang yang bersangkutan dikirim oleh eksportir. Dalam cara pembayaran ini resiko berada dipihak buyer, bila ternyata pihak eksportir tidak melakukan pengiriman barangnya. Mengingat pembayaran barang telah dilakukan terlebih dahulu oleh buyer, maka barang yang dikirim oleh eksportir sudah merupakan/menjadi milik buyer dan dilindungi dengan dokumen-dokumen atas nama buyer yang bersangkutan. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Advance Payment Bond.
Adalah Bank Garansi yang diterbitkan untuk menjamin pembayaran uang muka yang diberikan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa (kontraktor) suatu proyek konstruksi.
Lazimnya advance payment bond diberikan sebesar 20% dari nilai kontrak kerja konstruksi yang bersangkutan. Apabila kepada Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) diberikan fasilitas kredit, maka jumlah advance payment bond tersebut harus di kurangi dari perhitungan kebutuhan Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi yang bersangkutan.(5)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Advising Bank.
Adalah bank yang menyampaikan amanat L/C eksport yang diterimanya kepada eksportir Penyampaian L/C eksport kepada eksportir sifatnya segera, namun L/C yang diterima harus diperiksa dulu kebenarannya (otentikasinya) oleh bank penerima sebelum diteruskan kepada eksportir. Dalam penerusan L/C tersebut advising bank harus menyatakan dengan jelas apakah L/C tersebut otentik. Namun
AFI (Alliance for financial inclusion).
AFI atau Aliansi untuk Inklusi Keuangan, adalah suatu jaringan kerja global untuk keikut sertaan pengetahuan (konowledge sharing) yang dirancang secara khusus bagi pembuat kebijakan inklusi keuangan pada negara-negara berkembang (developing countries). Inklusi Keuangan sendiri dimaknai (oleh Gub BI) sebagai keikut sertaan masyarakat secara luas dalam penggunaan jasa keuangan Jaringan kerja ini memfasilitasi Bank-Bank Sentral serta Badan-Badan Pembuat Kebijakan lainnya pada negara berkembang untuk menyumbangkan pengetahuan mereka dan mengembangkan serta mengimplementasikan kebijakan inklusi keuangan yang dapat dilaksanakan. AFI mempunyai anggota dari Bank Bank Sentral serta Lembaga Pembuat Kebijakan Keuangan (Financial Regulatory Institition) pada hampir 50 negara dari seluruh dunia. AFI di kelola oleh GTZ (German Technical Cooperation) atas nama anggota dengan pendanaan dari Bill and Melinda Gates Foundation.(2).(Sumber : Website AFI, dan Bank Indonesia).
Agen Lelang.
Adalah pihak yang menyediakan sistem untuk penyelenggaraan lelang dalam rangka penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri.(7).
(Sumber : Bank Indonesia).
Agen Pengirim (dalam Pengiriman Uang) .
Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari pengirim untuk disampaikan kepada penerima melalui agen penerima.(10)
(Sumber : Bank Indonesia).
Agen Penerima (dalam Pengiriman Uang).
Adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang menerima sejumlah Uang dari Agen Pengirim untuk disampaikan kepada penerima.(10.
(Sumber : Bank Indonesia)
Agunan.
Adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.(5).(Sumber: Bank Indonesia).
Agunan Berkualitas Tinggi.
Adalah agunan yang disyaratkan Bank Indonesia sebagai jaminan atas bantuan pendanaan jangka pendek dalam rangka pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai Lender of the last resort, kepada bank penerima bantuan. Disamping berkualitas tinggi jaminan juga harus mudah dicairkan; meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila bantuan pendanaan jangka pendek tersebut tidak dapat dilunasi pada jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang di kuasainya.(8).(Sumber: Bank Indonesia)
Agunan Tunai.
Adalah agunan berupa Giro, Deposito atau tabungan yang di blokir oleh bank. Istilah lainnya adalah “cash Collateral ”.(5)
(Sumber: Bank Indonesia)
Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
Adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.(6)
(Sumber: Bank Indonesia)
Air Way Bill.
Adalah dokumen pengangkutan udara yang berfungsi sebagai kontrak pengangkutan barang dan bukti penyerahan barang saja dan bukan merupakan dokumen kepemilikan. (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Akad (Pada bank Syariah).
Adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. (13)
(Sumber: Bank Indonesia)
Akad hawalah.
Adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .
Akad ijarah.
Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.(13).
(Sumber: UU No.21 Tahun 2008)
Akad ijarah muntahiya bittamlik.
Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad istishna.
Adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).(13).(Sumber: UU No.21 Tahun 2008)
Akad kafalah.
Adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad Kredit atau Perjanjian kredit.
Adalah perikatan antara bank dengan debitur tentang pemberian kredit oleh bank kepada debitur yang berisikan antara lain jumlah kredit, masa laku kredit, suku bunga, jaminan yang diserahkan, kewajiban debitur dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunga, denda dan syarat-syarat lainnya.(5) .(Sumber: Praktik Perbankan).
‘Akad mudharabah’ dalam menghimpun dana .
Adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008)
‘Akad mudharabah’ dalam Pembiayaan.
Adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.(13).(Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .
Akad Mudharabah Musytarakah.
Adalah bentuk akad Mudharabah dimana pengelola (mudarib) menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh LKS karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
Ketentuan Akad :
1. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah Musytarakah, yatu perpaduan dari Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah.
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dana (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
4. Bagian keuntungan atau setelah diambiloleh LKS sebagai Musytarik , dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
5. Apabila terjadi kerugian , maka LKS sebagai musytarik , menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
(13).(Sumber : Fatwa DSN-MUI).
Akad murabahah.
AdalahAkad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. (13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008) .
Akad musyarakah.
Adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad salam.
Adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. .(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad qardh.
Adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad wadi’ah.
Adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akad wakalah.
Adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.(13). (Sumber: UU No.21 Tahun 2008).
Akseptasi.
Adalah suatu lembaga dalam hukum wesel, dengan mana tersangkut (tertarik) menyatakan setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar. Dengan pernyataan itu tersangkut (tertarik) menjadi terikat sebagai debitur menurut hukum wesel. Terikatnya tersangkut (tertarik) untuk membayar itu ditentukan oleh tanda-tangan yang dicantumkannya pada surat wesel itu. (7); (9).(Sumber: Kepustakaan No.7).
Aktiva.
Adalah sisi Debet pada Neraca Bank yang berisikan Aset yang umumnya terdiri dari Kas, Tagihan kepada Bank Indonesia (Giro, SBI), Tagihan kepada Bank lain, Surat Surat Berharga, Kredit yang diberikan, Aktiva Lainnya serta Inventaris dan Harta Tetap. Aktiva dapat dikelompokkan atas aktiva produktif atau yang menghasilkan, dan aktiva yang mendukung produkltivitas dari aktiva produktif seperti Aktiva Tetap dan Aktiva lancar berupa kas. Aktiva produktif disebut juga sebagai Risk Asset karena mengandung risiko.(2, 11)
(Sumber: Praktik Perbankan)
Aktiva Non Produktif.
Adalah asset bank selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antara kantor dan suspense account. (2)
(Sumber: Bank Indonesia)
Aktiva Produktif.
Adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan, yang meliputi:
1. Kredit yang diberikan.
2. Surat-surat Berharga.
3. Penempatan dana pada bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri kecuali penanaman dalam bentuk giro.
4. Tagihan akseptasi, Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve purchase agreement), Tagihan derivatif,
5. Penyertaan.
6. Transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. (5)
(Sumber: Bank Indonesia)
Aktiva Produktif (Pada bank Syariah).
Adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Pembiayaan,Surat Berharga Syariah,Sertifikat Bank Indonesia Syariah,Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Penempatan Pada Bank Lain, komitmen dan kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.(13).(Sumber : Bank Indonesia).
Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APD).
Adalah Aktiva Produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
(a) 25% (dua puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Dalam Perhatian Khusus (special mention); dan
(b) 50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (sub standard); dan
(c) 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari kredit yang di golongkan Diragukan (Doubtful); dan
(d) 100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan bank dan surat berharga yang digolongkan Macet (4), (6). (Sumber: Bank Indonesia)
Aktiva valuta asing.
Adalah aktiva yang terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call,deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga,kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih,rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya, dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.
(11). (Sumber : Bank Indonesia).
Akuisisi.
Adalah pengambil-alihan kepemilikan suatu bank (2)
(Sumber: Bank Indonesia)
Akuntan Publik.
Adalah akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.(4)
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangaan RI No. 423/KMK. 06/2002 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akuntan Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diataur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.
Kantor Akuntan Publik atau disingkat dengan KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
Akuntan Publik yang dapat melakukan audit Bank diatur oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
Akuntan Publik yang diperkenankan meng-audit Bank adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Bank hendaknya memperhatikan Daftar Akuntan Publik yang diumumkan Bank Indonesia pada home page bank Indonesia.
Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank paling lama dilakukan untuk periode 5 (lima) tahun berturut turut.
Agar dari Audit yang dilakukan Akuntan Publik diperoleh informasi keuangan Bank yang optimal, perlu adanya komunikasi yang aktif dan transparan antara Akuntan Publik dan Bank Indonesia
Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
Mempunyai izin praktek dari menteri Keuangan
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum kerana terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan serta tidak termasuk dalam daftar kredit macet
Memiliki akhlak dan moral yang baik
Memiliki pengalaman dan kompetensi audit di bidang perbankan
Sanggup secara terus menerus mengikuti program pendidikan di bidang akuntansi dan perbankan
Sanggup melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Profesi.
Bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit
Bersedia memberitahukan kepada bank Indonesia apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan serta kondisi dan perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank; dan
Berkedudukan sebagai Rekan (partner in charge) pada Kantor Akuntan Publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam melakukan audit, Akuntan Publik menerapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi, yaitu Akuntan Publik yang bertanggung jawab (partner in charge) dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana.
2. Bersedia untuk menjalani review eksternal oleh Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) tentang pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.
Permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Bank diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan menggunakan formulir sesuai format dan dokumen yang ditetapkan Bank Indonesia. (11)
(Sumber: 1. Kep Men Keu. 2.Bank Indonesia)
Akuntansi lindung nilai (hedge accounting).
Adalah suatu perlakuan akuntansi khusus bagi transaksi lindung nilai yang mencakup instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, yang bertujuan untuk memastikan keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai diakui dalam laporan laba rugi pada periode yang sama.
Jika akuntansi lindung nilai tidak diterapkan, maka instrumen lindung nilai (yang umumnya merupakan instrumen derivatif) akan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, sementara item yang dilindung nilai (umumnya merupakan instrumen keuangan) akan diukur berdasarkan biaya perolehan, biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar sesuai kategori instrumen keuangan tersebut. Hal ini akan menimbulkan ketidaksesuaian (mismatch) periode pengakuan keuntungan(gain) dan kerugian (loss) dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai. Dengan akuntansi lindung nilai,bank dapat melakukan saling hapus antara keuntungan dan kerugian pada periode yang sama berdasarkan nilai wajar dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung. nilai.(11).(Sumber : Bank Indonesia)
Alamiyah.
Adalah suatu konsepsi dalam perbankan syariah tentang sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). (13).(Sumber : Bank Indonesia).
Alat Pembayaran.
Alat pembayaran adalah satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Uang adalah salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar)(2). (Sumber : Bank Indonesia).
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adalah alat pembayaran berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet dan / atau kartu prabayar.(2)
(Sumber: Bank Indonesia)
Alat Pembayaran Non tunai.
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran yang lazim dipakai masyarakat, bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement). Alat pembayaran non tunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai. Saat ini transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai disebut dengan istilah ‘Less cash Society (LCS). .(2) (Sumber : Bank Indonesia)
ALCO (Asset and Liability Committee) .
Adalah suatu lembaga dalam organisasi bank umum untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Asset and Liability Management (ALMA)
Cakupan kebijakan ALCO meliputi:
(a) Uraian tentang tanggung jawab, frekwensi ALCO meetings, dan keanggotaan ALCO
(b) Uraian tentang jalur pelaporan antara ALCO dan Direksi
(c) Uraian tentang strategi penanaman dana
(d) Strategi hedging
(e) Strategi pendanaan
(f) Strategi penetapan harga
(g) Pengelolaan risiko suku bunga, yaitu:
i. Penetapan limit terhadap exposure tertentu
ii. Pengukuran risiko dengan menggunakan Gap Analysis, Duration Analysis ataui Simulation Model.
Tanggung jawab ALCO antara lain mencakup:
a. Pengembangan, kaji ulang dan modifikasi strategi ALMA
b. Evaluasi posisi risiko suku bunga bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko suku bunga.
c. Kaji ulang penetapan harga (pricing) aktiva dan pasiva untuk memastikan bahwa pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimumkan biaya dana, dan memelihara struktur neraca bank sesuai dengan strategi ALMA bank.
d. Kaji ulang deviasi antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan rencana bisnis bank
e. Penyampaian informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA
Frekwensi ALCO Meeting dapat dilakukan secara bulanan, atau triwulanan sesuai dengan perubahan perekonomian, kondisi bank dan profil risiko suku bunga dan risiko likiditas:
ALCO meeting bulanan harus menkaji ulang keputusan penanaman dana (jangka pendek), penetapam harga dan keputusan pendanaan lainnya, trend perkembangan dana dan pinjaman (loan mix) serta realisasi dan rencana anggaran. Apabila perlu strategi ALMA disesuaikan dengan peerkembangan terkini.
ALCO meeting triwulanan sekurang-kurangnya mengkaji ulang analysis risiko suku bunga secara lengkap, penyesuaian manajemen risiko suku bunga dan menerapkan perubahan strategi serta menyediakan arah (policy direction) kepada ALCO.
Pelaporan:
Laporan harus fokus dan didokumentasikan, antara lain meliputi:
(1) ALCO minutes, termasuk minutes sebelumnya.
(2) Laporan Rugi Laba, yang menyajikan data perbandingan periode satu tahun sebelumnya.
(3) Neraca, yang menyajikan perbandingan dengan periode satu tahun sebelumnya
(4) Proyeksi anggaran
(5) Laporan kredit baru
(6) Laporan margin analysis
(7) Laporan analysis likiditas, terutama laporan penerimaan dan penggunaan dana
(8) Analysis dana pihak ketiga (DPK) yang menggambarkan trend berbagai produk DPK tersebut
(9) Laporan data penetapan harga (pricing) yang merefleksikan harga atau biaya dari suatu produk.
(10) Laporan model simulasi (apabila bank menggunakan model tsb) atau gap untuk menggambarkan profil suku bunga
(11) Laporan hedging apabila bank melakukan strategi hedging (3) (8)
(Sumber: Bank Indonesia)
Alih Daya (Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain).
Adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja. Lebih lanjut Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank Wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa. Alih Daya dilakukan Bank melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/ataub. penyediaan jasa tenaga kerja.
Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.
Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.(2).
(Sumber : Bank Indonesia)
Alih Daya bermasalah
Adalah Alih Daya yang dianggap
bermasalah karena terjadi permasalahan
baik pada pelaksanaan Alih Daya maupun pada Perusahaan Penyedia Jasa yang
berpotensi meningkatkan risiko Bank secara signifikandan / atau akan mengganggu
kelangsungan pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan, terlepas dari
mengakibatkan atau tidak mengakibatkan penghentian perjanjian dan/atau
penggantian Perusahaan Penyedia
Jasa.
Contoh permasalahan: pelanggaran ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran perjanjian, gugatan, pengaduan
nasabah, perselisihan intern pada Perusahaan Penyedia Jasa baik antar manajemen
maupun antara manajemen dengan karyawan. (2). (Sumber : Bank
Indonesia)
ALMA (Asset and Liability Management).
(1) ALMA pada Bank Umum.
Pengelolaan Asset and Liability Management adalah salah satu proses penerapan manajemen risiko pada Bank Umum. Bank menerapkan ALMA untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko likiditas. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan ALMA, bank membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) yang besaran organisasi komite dimaksud disesuaikan dengan volume dan kompleksitas transaksi perbankan yang terkait dengan pelaksanaan ALMA.
Anggota ALCO terdiri dari bidang perkreditan, tresuri, pendanaan yang diberi wewenang serta Direksi terkait.
Kebijaksanaan ALMA harus menggambarkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan dalam:
(a) Identifikasi risiko suku bunga yang berasal dari transaksi dan produk bank
(b) Penetapan sistem pengukuran risiko suku bunga
(c) Formulasi dan eksekusi strategi pengelolaan exposure risiko suku bunga
(d) Otorisasi dan mekanisme pengecualian kebijakan. (3) (8)
(Sumber: Bank Indonesia)
(2) ALMA (pada Bank Syariah)
Adalah manajemen asset and liability pada bank syariah yang disesuaikan dengan sifat dari dana yang dikelola yang tidak menggaransi untuk memberikan keuntungan pada nasabah liabilities dengan suatu angka pasti tertentu.
Namun demikian ALMA perlu memperhatikan kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat antara lain dengan:
o Memelihara likuiditas wajib minimum bank sesuai ketentuan otoritas moneter.
o Memelihara likuiditas yang cukup untuk memenuhi cash flow dan penarikan dana yang besar.
o Meminimumkan dana yang idle.
o Meminimumkan risiko.
Dibidang asset memperhatikan:
o Komposisi asset, apakah lebih banyak penyaluran dana melalui mekanisme jual beli atau bagi hasil.
o Kepercayaan untuk memperoleh keuntungan melalui angsuran atau pun bagi untung.
o Tingkat kesulitan untuk memperoleh kembali keuntungan dan/atau angsuran.
o Komposisi berkurangnya asset. (13)
(Sumber: Kepustakaan No.16)
All Risks .
Adalah istilah dalam penutupan asuransi dimana Penganggung/perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentasenya. Penutupan resiko ini adalah sebagai kelanjutan dari penutupan WA dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan huru-hara, penyitaan, penahanan dan resiko-resiko lain yang tidak termasuk dalam F.C & S (Free of Capture and Seizure = Jaminan bebas dari penangkapan dan penyitaan) dan S.R & C.C (Strikes, Riots and Civil Commotion) dan Warranty (Jaminan bebas dari pemogokan-pemogokan, huru-hara dan keributan-keributan) kecuali resiko-resiko tersebut secara khusus diperjanjikan. Jenis penutupan asuransi ini banyak digunakan untuk barang-barang berharga dan barang-barang mewah dan kendaraan bermotor. (9).
(Sumber: Praktik Perbankan)
Al-Qardh.
Adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum:
1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan
2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
3. Biaya administrasi atas beban nasabah
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu
5. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak-mampuannya, LKS dapat:
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sanksi:
Dalam hal keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidak mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah, namun tidak terbatas pada penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.
Sumber dana:
Dana al-qardh dapat bersumber dari;
a. Bagian modal LKS
b. Keuntungan LKS yang disisihkan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS (13)(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)
Al – Sharf (Jual beli mata uang).
Adalah transaksi jual beli mata uang berdasarkan prinsip syariah yang boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan umum:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis transaksi
(1) Transaksi Spot.
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional.
(2) Transaksi Forward.
Yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukannya untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
(3) Transaksi Swap.
Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
(4) Transaksi Option.
Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (13), (9)
(Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Hasil AMDAL diperlukan untuk memastikan kelayakan proyek yang dibiayai dari aspek lingkungan. Kegiatan berdampak penting yang dilakukan tanpa AMDAL dapat membawa dampak yang merugikan dikemudiasn hari karena tidak adanya rencana pengelolaan lingkungan yang memadai oleh debitur sehingga tidak akan diketahui dampak yang mungkin timbul dari kegiatan usaha debitur. Hal ini selanjutnya dapat berdampak kepada kelangsungan usaha dan kemampuan debitur untuk mengembalikan penyediaan dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999, AMDAL merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan.
Jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapai dengan AMDAL ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang: Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Amdal.(4)
(Sumber: Bank Indonesia)
Anchor Bank lihat Bank Jangkar.
Anjak Piutang (Factoring).
Adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi usaha. (5). (Sumber : Bank Indonesia).
Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).
(1) Adalah kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindah-bukuan atau memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah.(10)
(2) Dari sisi Teknologi Sistim Informasi, ATM adalah salah satu jenis terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh bank, yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan seseorang nasabah bank dapat menyimpan dan mengambil uang dibank, ataupun melakukan transaksi lainnya tanpa bantuan manusia (12)
(Sumber: Bank Indonesia)
Angka Pengenal Impor (API).
Adalah tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya.
Jenis-jenis API:
1) API/APIS Umum,
a) Ditertbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan pemilik SIUP.
b) Wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor.
c) Berlaku diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
d) Masa berlaku APIS (Angka Pengenal Import Sementara) hanya 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan API berlaku sepanjang perusahaan yang memilikinya masih melakukan kegiatan usahanya.
e) Dapat digunakan untuk mengimpor barang yang tidak diatur tata niaga impornya
2) API/APIS Produsen
a) Ditertbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan pemilik SIUP.
b) Wajib dimiliki setiap perusahaan industri di luar PMA/PMDN.
c) Berlaku diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
d) Masa berlaku APIS hanya 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan API berlaku sepanjang perusahaan yang memilikinya masih melakukan kegiatan usahanya.
e) Hanya dapat digunakan untuk mengimpor bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri atau mengimpor barang yang sejenis dengan hasil produksinya.
3) APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas)
a) Diberikan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Perindustrian dan Perdagangan kepada setiap perusahaan PMA dan PMDN.
b) Hanya dapat digunakan untuk mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk dipakai dalam proses produksi proyek penanaman modal yang telah disetujui pemerintah.
c) Berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan produksinya.(9).(Sumber: Praktik Perbankan).
Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
Dalam penerapan program APU dan PPT, Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
Penerapan program APU dan PPT dimaksud paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern;
d. sistem informasi manajemen; dan
e. sumber daya manusia dan pelatihan
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a. Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b. Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
c. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme).
Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT olehBank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah adaantara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait denganprogram APU dan PPT.(2);(4).(Sumber : Bank Indonesia).
Aplikasi Kredit.
Adalah usulan pemberian kredit untuk nasabah dari Cabang bank kepada Kantor Pusatnya yang berisi analisa kredit, limit kredit yang diusulkan, persyaratan serta rekomendasi dari cabang. Aplikasi kredit diajukan sesuai kewenagan memutus sehingga kredit wewenang Kantor Pusat diajukan kepada Kantor Pusat dan kredit wewenang Kantor Wilayah diajukan kepada Kantor Wilayah. Analisa Kredit yang menjadi wewenang Kepala Cabang Bank disusun dalam Nota Analisa yang fungsinya sama dengan aplikasi kredit. (5). (Sumber: Praktik Perbankan)
Aplikasi SSSS Terminal (Aplikasi ST).
Adalah aplikasi sistem komputer pada BI-SSSS yang terdiri dari ABS (Automatic Bidding System) untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia, SSTS untuk melakukan setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Sekunder, Supervisory yang berfungsi antara lain untuk mengajukan permohonan Pendanaan Bank Indonesia serta Enquiry untuk melihat posisi dan informasi Surat Berharga.(7).
(Sumber: Bank Indonesia)
Applicant (Pemohon).
Adalah orang atau nasabah yang mengajukan sesuatu kepada bank, umumnya istilah ini dipakai dalam transaksi valuta asing seperti permintaan transfer valuta asing, permintaan Bank Garansi valas, Pembukaan L/C import, dan sebagainya. Untuk permintaan pembukaan L/C import sering juga dipakai kata “opener” sebagai pengganti importir. Istilah ini juga digunakan untuk transaksi dalam L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (9)
(Sumber: Praktik Perbankan)
APT (Akta Pemberian Tanggungan).
Adalah jaminan pemilik atau pengurus perusahaan untuk menanggung hutang kepada bank atas nama perusahaan secara pribadi. Artinya disamping jaminan yang telah diserahkan oleh perusahaan, bank juga dapat meminta jaminan pribadi dari pengurus atau pemilik perusahaan. Akta dibuat notaril sebagai “Akta Pemberian Tanggungan“ yang berisikan keterikatan pemilik atau pengurus untuk menjamin pelunasan kredit dengan harta pribadinya. Lazimnya APT dikenakan kepada debitur yang jaminannya kurang mencukupi dan pemilik merangkap pengurus perusahaan (key person) (5)
(Sumber: Praktik Perbankan).
APU (Akte Pengakuan Utang).
Adalah perjanjian yang ditanda-tangani untuk penyelesaian hutang antara Obligor (Debitur) dengan BPPN khususnya untuk Obligor (debitur) yang tidak perlu menyerahkan aset tambahan, yang akan melunasi kewajibannya dengan cicilan dan hasil penjualan asset yang sudah dikuasai BPPN.(6)
(Sumber: BPPN)
Apex Bank Lihat; Apex Institution (Lembaga Apex)
Apex Institution (Lembaga Apex).
Adalah suatu lembaga yang diperlukan dalam rangka memperkuat industri Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan perbandingan internasional pelaksanaan Apex Institution pada Rural Banks, fungsi dari suatu Lembaga Apex adalah:
o Untuk mengembangkan akses Microfinance Institutions (MSIs) pada sumber-sumber keuangan dengan persyaratan yang lebih menguntungkan
o Untuk membangun suatu industri micro finance dengan membawa masuk sumber-sumber bantuan financial dan teknik kedalam sejumlah besar MFIs.
o Menyeleksi MFIs yang layak (viable) dan berpotensi.
o Meningkatkan koordinasi donor
o Menyokong pembangunan institusi nasabah / anggota.
o Membentuk suatu ‘jembatan’ antara MFIs dengan pasar keuangan/pasar modal.
o Menjadi lembaga pemantau (monitoring) dan pengawasan (supervisory) /pemeriksaan (inspection) terhadap MFIs.
o Mengurangi biaya bantuan teknik, pelatihan serta biaya administrasi Back Office.
Sementara itu, pelaksanaan Lembaga Apex di Indonesia (s/d pertengahan 2006) masih dalam bentuk pilot project (sesuai rumusan POKJA APEX) dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
1). BPR menjadi Apex bagi BPR-BPR lainnya (Jogyakarta dan Sumatra Barat)
2). PNM (PT Permodalan Nasional Madani) menjadi Apex bagi BPR (Jawa Tengah dan Bali)
3). Bank Umum menjadi Apex bagi BPR (Jawa Timur dengan Bank Bukopin; Jawa Barat dengan Bank Mandiri; DKI Jakarta dan sekitarnya dengan BRI
Bank Indonesia (berdasarkan paper GTZ) telah memutuskan bahwa lembaga penguat bagi industri BPR memerlukan pembentukan suatu Apex bank dengan tujuan pokok untuk mengembangkan instrumen-instrumen dan metode-metode guna mengatasi kelemahan-kelemahan yang di-identifikasi pada industri BPR, serta untuk meningkatkan produk-produk tabungan dan pinjaman (loan) yang disalurkan secara efisien dan berkesinambungan sehingga jasa keuangan pedesaan (rural financial service) menjadi bagian integral dari sistem finansial di Indonesia. Istilah lain yang sering juga interchangeable dengan Lembaga Apex adalah Apex Bank.(2)
(Sumber: Dari berbagai sumber)
Arranging Bank
.
Adalah bank yang mengatur pembiayaan bersama terhadap suatu debitur. Tugasnya adalah mempertemukan bank-bank dan lembaga keuangan yang akan memberikan pembiayaan terhadap suatu debitur, merundingkan persyaratannya, share masing-masing partisipan dan persyaratan lainnya, setelah itu membicarakan syarat-syarat pembiayaan kepada calon debitur. Lazimnya arranging bank bertindak sebagai agent mewakili kepentingan semua anggota sindikasi dalam pelaksanaan atau realisasi pembiayaan serta dalam berhubungan dengan debitur. Untuk tugasnya sebagai arranger, arranging bank memperoleh arranging fee (5)
(Sumber: Praktik Perbankan).
Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
API merupakan suatu kerangka dasar (arsitektur) sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh yang diimplementasikan secara bertahap selama 10 tahun ke depan. Agar API dapat dijadikan suatu "policy direction" kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang, Bank Indonesia telah menetapkan visi API, yaitu mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. Guna mempermudah pencapaian visi API tersebut maka ditetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1. Terciptanya struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Terciptanya industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
3. Terciptanya good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
4. Terciptanya sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
5. Terwujudnya infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan.
Selanjutnya, dengan memperhatikan visi dan tujuan di atas Bank Indonesia telah menetapkan pula suatu kerangka dasar sebagai acuan dalam penyusunan API yang mempertimbangkan berbagai faktor dinamis yang berada di dalam maupun di luar kendali industri perbankan.(1).
(Sumber: Bank Indonesia)
Asas efisiensi berkeadilan.
Istilah ini berkaitan dengan Pembiayaan Eksport Nasional, adalah asas yang menjamin pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.(9)
(Sumber : UU No.2 Tahun 2009 tentang LPE)
Asas kepastian hukum.
Istilah ini terkait dengan Pembiayaan Eksport Nasional, adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam Pembiayaan Ekspor Nasional.(9)
(Sumber UU RI No.2 tahun 2009 tentang LPE)
Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Adalah asas yang mendasari bahwa kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional harus mempertimbangkan keseimbangan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
(9). (Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)
Asas profesionalisme.
Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan eksport nasional, adalah asas yang
menjamin bahwa pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.(9).
(Sumber : UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LPE)
ASEAN Economic Community (AEC).
Adalah salah satu dari 3 pilar konsep Intergrasi ASEAN yang telah disetujui bersama oleh Kepala Negara dari 10 negara anggota ASEAN dalam pertemuan di Bali tahun 2003 yang dikukuhkan lewat Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan BALI Concord II. Ketiga pilar konsep integrasi ASEAN itu adalah ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community (AEC) serta ASEAN Socio-Cultural Community.
Dalam deklarasi tentang Asean Economic Community itu ( yang juga pupuler dengan islitah Komunitas Ekonomi Asean) terdapat Empat prioritas dalam kerangka AEC yaitu adanya arus barang dan jasa yang bebas (free flow of goods and services), ekonomi regional yang kompetitif (competitive economic region), pengembangan ekuitas ekonomi, (equitable ecconomic development), dan integrasi memasuki ekonomi global (full integration into global economy). Kemudian dirinci pula 12 sektor yang menjadi prioritas integrasi dalam AEC yaitu produk argo industri, jasa penerbangan, otomotif, E-ASEAN, elektronika, perikanan, peralatan kesehatan, produk berbahan baku karet, tekstil dan garmen, pariwisata, produk berbahan dasar kayu, dan jasa logistic. Tujuan utama terwujudnya AEC, adalah untuk meningkatkan posisi tawar ASEAN di perekonomian global . Tujuan lainnya adalah agar tercipta wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dimana terjadi aliran bebas atas barang, jasa, investasi dan modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di tahun 2020.(2).(Sumber : Website Asean).
Aset Finansial Luar Negeri ( AFLN )
Adalah
aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah,
antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk,
piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan surat berharga
yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan modal pada bukan penduduk.(4).(9).
(Sumber : Bank Indonesia).
Aset keuangan.
Adalah setiap aset yang berbentuk:
(a) kas;
(b) instrumen ekuitas milik entitas lain;
(c) hak kontraktual;
(i) untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
(d) kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas milik entitas yang bersangkutan dan merupakan suatu:
(i) non derivatif dalam hal entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang variabel (variable number) dari instrumen ekuitas milik entitas; atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain untuk suatu jumlah yang telah ditetapkan (fixed amount) dari instrumen ekuitas milik entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas milik entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mereka sendiri merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas milik entitas tersebut di masa yang akan datang.(11).
(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)).
Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Adalah aset keuanganatau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
(a) Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok \diperdagangkan. Aset keuangan atau kewajiban keuangan diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, jika:
(i) diperoleh atau dimiliki untuk tujuan dijual ataudibeli kembali dalam waktu dekat (near term);
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrument keuangan tertentu yang dikelola bersama-sama dan terdapat bukti terkini mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short term profit taking); atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif).
(b) Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan,karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara significan ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yangberbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Dewan Direksi dan Presiden Direktur.(11).
(Sumber „ PSAK 50 (revisi 2006))
Aset keuangan tersedia untuk dijual .
Adalah aset keuangan non derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau tidak diklasifikasikan sebagai
(a) pinjaman yang diberikan atau piutang,
(b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau
(c) aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.(11).(Sumber : PSAK 50 (revisi 2006)
Aset keuangan yang dialihkan (Dalam sekuritisasi asset).
Adalah asset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul dikemudian hari (future receivables) dan asset keuangan lain yang setara. Aset keuangan yang dialihkan wajib memnuhi criteria sebagai berikut:
a. Memiliki arus kas (cash flows)
b. Dimiliki dan dalam pengendalian debitur asal.
c. Dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit EBA.(3)
(Sumber: Bank Indonesia).
Aset luwes (asset enter
mains)
Adalah harta
warisan yang dapat segera digunakan untuk melunasi utang dan/atau kewajiban
lain pewaris (pemberi waris) Sinonim . aset fleksibel .(6).
(Sumber : Bank Indonesia)
Aset moneter (monetary asset)
Adalah uang atau
hak untuk menerima uang yang jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan tanpa
dikaitkan dengan harga barang-barang dan jasa pada masa datang .(2).
(Sumber : Bank Indonesia)
Aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit
Adalah perhitungan aset tertimbang menurut
risiko untuk
risiko kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai perhitungan aset tertimbang menurut
risiko untuk risiko kredit.(3).(4).
(Sumber
: Bank Indonesia).
Aset tetap.
|
Adalah aset yang memenuhi/meliputi hal-hal sbb :
1. .Aset tetap, antara lain, meliputi tanah, bangunan, alat angkut, inventaris. Khusus untuk inventaris, perlakuannya tergantung dari kebijakan materialitas
2 Dapat diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu sampai siap pakai; atau dari transaksi sewa pembiayaan.
3. Aset tetap yang diperoleh untuk tujuan keamanan atau lingkungan, mungkin tidak menambah masa manfaat tetapi diperlukan bagi perbankan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aset tetap yang lain. Perolehan aset tetap semacam itu diakui sebagai aset tetap.
4. Untuk aset tetap yang diperoleh melalui pembelian atau dibangun sendiri, biaya perolehan aset tetap meliputi:
a. harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
b. biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen;
c. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.(11).
(Sumber : Bank Indonesia)
Asset to Bond Swap.
Adalah istilah untuk pembelian asset ex. BPPN oleh Bank Rekap dengan menggunakan Obligasi Pemerintah (Obligasi Rekap). Bank Indonesia membatasi pembelian asset BPPN oleh Bank Umum maksimal sebesar 50% dari Modal Inti bank. Aset yang dibeli dapat dikategorikan sebagai Aktiva Produktif dengan kolektibilitas lancar selama 1 tahun sejak pembelian dengan kewajiban pembentukan cadangan Aktiva Produktif sebesar 1% (Cadangan Umum). Pembelian asset kredit dengan menggunakan Obligasi Rekap harus dengan persetujuan penjual (BPPN). Praktik ini berlangsung semasa BPPN belum dibubarkan . (6).(Sumber: Bank Indonesia dan BPPN).
Asuransi.
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” (2)
(Sumber : UU RI No. 2 tahun 1992)
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri.
Istilah ini berkaitan dengan ketentuan Pelaksanaan Eksport Nasional ,adalah asuransi yang diberikan kepada investor Indonesia untuk menutup kerugian atas investasi yang dilakukannya di luar negeri (9)
.(Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE) .
Asuransi atas risiko kegagalan bayar
Istilah ini berkaitan dengan Pelaksanaan Eksport Nasional , adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian karena pihak pembeli barang dan/atau jasa tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai dengan perjanjian (9).
(Sumber : UU RI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)
Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor.
Adalah asuransi yang diberikan kepada bank atau pihak lain yang dirugikan karena kegagalan Ekspor yang dilakukan Eksportir.(9)
(Sumber : UURI No.2 Tahun 2009 tentang LPE)
Asuransi atas risiko politik di suatu negara.
adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian yang timbul karena risiko politik yang terjadi di suatu negara, antara lain nasionalisasi (nationalization) , ketaktertukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), dan pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation) (9)
(Sumber : UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LPE)
Asuransi Syari’ah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun).
Adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.
Akad yang sesuai dengan syari’ah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.(13)
(Sumber: Kepustakaan No. 16)
ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Adalah pengertian aktiva dalam arti luas yang di perhitungkan sebagai dasar penentuan besarnya penyediaan modal minimum bagi bank. ATMR terdiri dari aktiva neraca dan aktiva administratif sebagaimana yang tercermin pada kewajiban yang bersifat kontinjensi dan/atau komitmen yang disediakan oleh bank bagi pihak ketiga. Risiko terhadap aktiva dalam arti luas dapat timbul baik dalam bentuk risiko kredit maupun risiko yang terjadi karena fluktuasi harga surat-surat berharga, tingkat bunga serta nilai tukar valuta asing. Secara teknis Kewajiban Penyediaan Modal Minimum diukur dari persentase tertentu terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).(3); (4).(Sumber: Bank Indonesia).
Audit (Auditing).
Adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Dari hal diatas dapat dikemukakan bahwa audit itu sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan menyangkut:
• Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.
• Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, umpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
• Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, dapat berupa Perusahaan, Divisi, Bagian dan sebagainya.
• Dilakukan oleh seorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai auditor.
• Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria Penyimpangan yang ditemukan harus berdasarkan ukuran yang jelas, terhadap kriteria yang mana hal tersebut menyimpang.
• Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidak sesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidak sesuaian tersebut.(11)
(Sumber: Kepustakaan No.19)
Audit Around The Computer.
Adalah Audit terhadap teknologi sistem informasi suatu organisasi atau bank tanpa bantuan sarana komputer dan cukup menitik-beratkan pada aspek lingkungannya seperti organisasi dan manajemen, kecukupan struktur pengendalian intern, sistim dan pemrograman, serta operasi komputer, yang terutama bertujuan untuk meyakini keamanan dan kelangsungan operasi sistem.(11).(Sumber: Bank Indonesia).
Audit atas laporan keuangan penutup.
Istilah ini berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan LPEI, adalah proses penutupan seluruh akun untuk menunjukkan posisi terakhir dari akun-akun tersebut pada tanggal penutupan pembukuan, disertai dengan pemberian opini wajar.
Selanjutnya, laporan keuangan yang telah ditutup tersebut menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pembukaan LPEI. Konsultan hukum memberikan opini atas aspek hukum yang terkait dengan peralihan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi LPEI.(11)
(Sumber : UURI NO.2 Tahun 2009 tentang LPE)
Audit Berdasar Risiko, lihat Risk Based Audit..
Audit Charter.
Adalah suatu dokumen yang disahkan oleh pengurus bank, biasanya ditanda tangani oleh Direktur utama Bank dan di confirm oleh Komisaris Utama, berisikan paling kurang pokok pokok sebagai berikut :
• Tujuan dan luas cakupan fungsi audit
• Posisi dari Internal Audit Departemen dalam organisasi bank, kewenangannya, tanggung jawabnya, dan kaitannya dengan fungsi control lainnya.
• Pertanggung Jawaban dari Kepala Internal Audit Departemen
Dalam Audit Charter, Direksi Bank (Senior Management) memberikan hak inisiatif kepada Internal Audit Departemen dan kewenangan untuk melakukan hubungan langsung (akses) kepada setiap staff bank, untuk memeriksa setiap kegiatan atau unit kerja bank, juga akses terhadap semua catatan, files atau data bank, termasuk informasi manajemen serta “minutes” (berita acara) rapat atau konsultasi serta Badan/lembaga pembuat keputusan dalam bank, sepanjang terkait (relevan) dengan masalah atau pelaksanaan tugas.
Audit charter harus mengemukakan terms and conditions yang jelas apabila ada pihak dalam organisasi bank yang memerlukan bantuan konsultasi atau adpis atau untuk pelaksanaan suatu tugas khusus dari Internal Audit Departemen. Audit Charter harus dikomunikasikan kepada semua pihak dalam organisasi Bank.
(Sumber : Bank for International Settlement)
Audit Committee (Komite Audit).
Adalah suatu Badan (Lembaga) yang membantu tugas tugas Komisaris Bank dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
(1) Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (11)
(Sumber : Bank Indonesia)
Audit Committee Charter.
Adalah suatu charter yang mengatur tata kerja dari Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Lazimnya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Misi Komite Audit
2. Wewenang (Kuasa) Komite Audit , Tugas dan Tanggung Jawab
3. Qualifikasi /persyaratan anggota Komite
4. Komunikasi Komite dengan manajemen, eksternal dan internal auditor, staff bank dan pihak pihak lainnya.
5. Rapat-rapat Komite
6. Pelaporan dan Rekomendasi
Audit Committee Charter ditanda tangani oleh Dewan Komisaris Bank dan dikomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang relevan dalam bank.(11)
(Sumber : Praktik Perbankan).
Audit horizontal (horizontal audit)
Audit rating.
Adalah rating kinerja dari Satuan Kerja/Cabang Bank dilihat dari kacamata audit. Audit Rating merupakan susunan peringkat Satuan Kerja/Cabang dikaitkan dengan aspek pengendalian (Internal Control) yang wajib dilaksanakan oleh semua Satuan kerja Bank termasuk Cabang-Cabang. Audit Rating atas Satuan Kerja/Cabang Bank memudahkan penilaian terhadap pelaksanaan aspek Pengendalian Intern (Internal Control) karena merupakan ukuran yang dapat dikuantifikasi sehingga dapat dipakai sebagai patokan dalam menilai kemajuan suatu satuan kerja/cabang bank. Audit merupakan pelaksana sebagian fungsi Internal Control dan merupakan bagian pula dari pelaksanaan manajemen risiko. Karena itu fungsi audit terkait dengan tujuan Internal Control sehingga penyusunan audit rating juga mengarah kepada tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan internal control serta good corporate governance yang menjadi sasaran pelaksanaan manajemen risiko.(11).(Sumber: Kepustakaan No.21).
Audit Using the Computer.
Adalah audit terhadap teknologi sistim informasi suatu organisasi atau bank dengan memanfaatkan sarana komputer melalui penggunaan perangkat lunak atau program tertentu yang bertujuan untuk meyakini keamanan, kebenaran dan akurasi informasi yang diproses.(11)
(Sumber: Bank Indonesia)
Authenticator Text.
Adalah suatu sarana pengaman (security) dan berfungsi sebagai test key dengan masa berlaku selama periode tertentu, yang menghubungkan BI-SSSS antara Peserta dengan Penyelenggara.(7)
(Sumber : Bank Indonesia)
Automatic Bidding System (ABS).
Adalah salah satu menu atau fungsi dalam Aplikasi ST Peserta BI-SSSS yang digunakan untuk mengirimkan data Transaksi Dengan Bank Indonesia kepada BidCC.
BidCC (Automatic Bidding System Central Computer) adalah bagian dari SCC (atau SSSS Central Computer) yang digunakan untuk melakukan pengendalian system terhadap semua Transaksi Dengan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Peserta BI-SSSS. (7) → Lihat: BI- SSSS.
(Sumber: Bank Indonesia)
Available stable funding (ASF).
Adalah jumlah yang terdapat pada suatu banks terdiri dari : (a) Capital (b).Surat berharga (preferred stock) yang jatuh satu tahun atau lebih (c).Hutang (liabilities) dengan jatuh tempo efektifnya satu tahun atau lebih (d). Sebagian dari deposit yang belum akan jatuh tempo dalam satu tahun dan/ deposito berjangka dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun namun diperkirakan akan tetap diperpanjang walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. (e).Sebagian dari dana dana besar dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang diperkirakan akan tetap berada di bank walaupun dalam situasi yang tidak stabil /stress event. Tujuan dari standard penetapan ‘Available Stable Funding’ ini adalah untuk meyakini stabilitas pendanaan yang berjalan ( ‘on going’ ) dan keberlangsungan perusahaan (viable entity basis) dalam periode lebih dari satu tahun kedepan dalam skenario stress tertentu yang dihadapi suatu bank , dimana para investor dan para nasabah mewaspadai hal hal sbb :
•Suatu penurunan porofitabilitas yang signifikan atau penurunan solvabilitas karena peningkatan risiko kredit, risiko pasar , risiko operasional atau eksposur risiko lainnya.
•Suatu potensi penurunan kualitas pinjaman yang diberikan bank (a debt), kredit kepada ‘counter party’ atau rating dari deposit yang diberikan oleh suatu lembaga rating pada tingkat nasional.
•Suatu kejadian (event ) yang materiil yang menjadi tanda tanya terhadap reputasi atau kredibilitas dari bank (institusi). (4).(Sumber : Bank for International Settlement).
Aval (Jaminan).
Adalah suatu lembaga jaminan dalam hukum wesel, dengan mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran surat wesel itu pada hari bayar. Artinya apabila pada hari bayar pemegang tidak memperoleh pembayaran dari akseptan, orang yang memberi jaminan ini yang membayarnya. Orang yang menjamin dalam lembaga aval ini disebut avalis (avalist, guarantor). Untuk membedakan aval dengan endosemen, maka aval ditanda-tangani dihalaman muka dari surat wesel. Lembaga Jaminan dalam perjanjian hutang piutang disebut “borghtocht’ dan perjanjiannya merupakan accessoir (pelengkap) artinya apabila perjanjian pokoknya batal maka batal pula borghtocht. Pada aval perjanjiannya berdiri sendiri (zelfstandig atau independent) artinya aval tetap sah walaupun perjanjian yang menyebabkan diterbitkannya surat wesel tersebut batal (tidak sah), (pasal 106 KUHD). (7).(Sumber: KUHD).
AYDA (Aset Yang Diambil Alih).
Adalah aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. AYDA merupakan salah satu bentuk aset non produktif yang wajib ditetapkan kualitasnya dan dibentuk penyisihan penghapusan aset non produktif (PPANP) sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Kewajiban pembentukan PPANP untuk AYDA pada dasarnya bukan merupakan kerugian penurunan nilai namun lebih merupakan disinsentif kepemilikan aset yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha bank.
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki yaitumengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut (6).(11).
(Sumber : Bank Indonesia)